Kementrian Lembaga: KPK

  • Raffi Ahmad Siapkan Laporan Harta Kekayaan Sesuai Permintaan KPK

    Raffi Ahmad Siapkan Laporan Harta Kekayaan Sesuai Permintaan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus menjabat sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni, Raffi Ahmad, mengungkapkan dirinya tengah menyiapkan laporan harta kekayaannya sebagai pejabat negara. 

    Hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan tersebut disampaikan oleh suami Nagita Slavina itu saat ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/11/2024).

    “Sejauh ini saya sedang dalam proses menyusun LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara),” kata Raffi Ahmad.

    Raffi memastikan, laporan harta kekayaannya akan selesai tepat waktu, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh KPK.

    “Pokoknya sesegera mungkin akan saya selesaikan,” tambahnya.

    Selain itu, Raffi juga memberikan tanggapan mengenai izin dari KPK terkait aktivitas istrinya, Nagita Slavina, yang masih diperbolehkan untuk menerima endorsement atau jasa promosi. Hal tersebut diizinkan lantaran jabatan Raffi yang bersifat nonstruktural di pemerintahan.

    “Setahu saya, apabila jabatannya nonstruktural, masih boleh terima endorse. Karena saya kan di bidang generasi muda dan pekerja seni, jadi bisa lebih dekat dengan masyarakat, khususnya anak muda. Namun yang pasti, kalau ada tugas negara, itu tetap akan saya prioritaskan,” ujar Raffi.

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, Raffi Ahmad, sebagai pejabat baru di era Pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. 

    Hal ini merupakan salah satu syarat bagi pejabat negara. Raffi Ahmad dan pejabat lainnya diminta untuk menyerahkan LHKPN mereka paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

  • "Fit and Proper Test" Capim dan Dewas KPK Digelar Pekan Depan, Golkar Akan Didalami Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 November 2024

    "Fit and Proper Test" Capim dan Dewas KPK Digelar Pekan Depan, Golkar Akan Didalami Ini Nasional 14 November 2024

    “Fit and Proper Test” Capim dan Dewas KPK Digelar Pekan Depan, Golkar Akan Didalami Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi III DPR RI
    akan segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (
    fit and proper test
    ) untuk calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar akan mendalami dua aspek penting dalam proses ini.
    “Kami dari (fraksi) Golkar itu, dua hal penting yang akan kami gali satu di bidang di ranah etika, dan yang kedua di ranah hukum,” kata Tandra saat dikonfirmasi pada Kamis (14/11/2024).
    Tandra menjelaskan,
    etika dan hukum
    saling berkaitan, sehingga kedua hal ini harus dipahami oleh para capim dan calon dewas KPK.
    Ia menegaskan juga soal pentingnya mendalami latar belakang para calon.
    “Kita akan gali latar belakang dari calon-calon baik itu calon pimpinannya komisioner maupun dewasnya, dari segi etikanya semuanya harus beres,” ujarnya.
    Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah ini menekankan bahwa ia tidak ingin pejabat KPK periode mendatang terjerat kasus etik maupun hukum.
    “Baru kemudian kita melangkah lebih jauh ke arah yang persoalan teknis. Kita tidak ingin terulang, di masa periode yang lalu jangan sampai pimpinan KPK kena masalah kan,” ungkapnya.
    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan jadwal untuk melaksanakan tahapan lanjutan dalam proses seleksi capim dan calon dewas KPK.
    Meskipun demikian, Nasir menyatakan bahwa hingga saat ini, jajaran Komisi III belum menerima surat presiden (Surpres) terkait capim dan dewas KPK yang telah diserahkan kepada pimpinan DPR.
    “Komisi III sudah menjadwalkan pekan depan untuk fit and proper test
    calon pimpinan KPK
    dan Dewas KPK. Tapi hari ini, Komisi III belum menerima surpres, surat dari presiden,” ujar Nasir kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024).
    Nasir menjelaskan bahwa pimpinan DPR RI telah membacakan surpres terkait capim dan dewas KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).
    Ia menambahkan bahwa pimpinan DPR RI juga telah memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah nama-nama capim dan dewas KPK hasil seleksi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
    Namun demikian, Nasir menegaskan bahwa surpres tersebut tetap perlu diterima oleh Pimpinan Komisi III sebelum memulai tahapan fit and proper test.
    “Sehingga dari Surpres itu, kita mengundang orang-orang yang ada dalam Surpres itu, tapi hanya administrasi saja sifatnya,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sarankan Ubah Pola Subsidi LPG, Stranas PK: Konsumen Diberi Uang Saja – Espos.id

    Sarankan Ubah Pola Subsidi LPG, Stranas PK: Konsumen Diberi Uang Saja – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi LPG 3 Kilogram. (Solopos Dok).

    Esposin, JAKARTA — Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan, menyarankan agar pemerintah mengubah pola subsidi gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari subsidi produsen menjadi subsidi konsumen untuk mencegah terjadinya subsidi salah sasaran.

    Pahala mengatakan subsidi yang berjalan saat ini adalah subsidi produsen sehingga ada dua harga gas di pasar, harga subsidi dan non-subsidi. Dia kemudian menyarankan agar hanya ada satu harga gas di pasar dan masyarakat yang menjadi target subsidi menerima subsidi dalam bentuk bantuan langsung tunai.

    Promosi
    Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

    “Nah, orang-orang yang mau dituju ini kasih uang saja, ini bedanya subsidi produsen sama subsidi konsumen. Kalau konsumen itu orangnya sudah kita tuju, kita kasih uang uang supaya dia mampu membeli dengan harga pasar,” kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

    Pahala menilai pola subsidi dengan mendata dan membatasi siapa saja yang bisa membeli LPG dengan harga subsidi kurang efektif, karena tidak ada pengawasan saat proses jual beli dengan masyarakat konsumen gas subsidi.

    Lebih lanjut dia mengatakan pada tahun 2019 ada kajian soal pendataan pembeli gas LPG bersubsidi. Saat itu produsen diminta mencatat siapa saja pembeli gas LPG bersubsidi untuk memastikan pembelinya adalah memang konsumen yang dituju, yakni masyarakat miskin.

    Namun muncul sejumlah temuan soal data pembeli gas bersubsidi yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

    “Dicatatlah ini, padahal fiktif catatannya. Jadi persyaratan administrasi saja yang bilang si ini sama ini sudah menerima. ‘Oh dia orang miskin nih, oke sudah’. Padahal kita cek di lapangan enggak, itu nama diisi saja, toh juga enggak ada yang cek juga. Jadi namanya dikumpulkan seakan subsidi sudah ke sekian orang,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Sebelumnya, Stranas PK mengungkapkan telah menemukan 10,6 juta penerima subsidi listrik yang tidak tepat sasaran yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun per bulan.

    “Estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp1,2 triliun per bulan,” kata Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Pahala mengatakan Stranas PK telah mempersiapkan solusi untuk mengatasi subsidi listrik yang salah sasaran tersebut antara lain optimalisasi interoperabilitas data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk ketepatan penyaluran subsidi listrik.

    Kemudian, mengoptimalkan penggunaan DTKS berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin. Hal serupa telah digunakan dalam skema Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

    Dia juga merekomendasikan untuk mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung tunai.

    Tujuannya adalah agar hanya ada satu harga listrik di pasar, sehingga masyarakat miskin bisa membeli listrik dengan harga pasar dan subsidi untuk pembelian listrik tersebut sudah diterima secara tunai.

    “Nah yang orang-orang yang mau dituju ini kasih uang saja. Itu bedanya subsidi produsen dengan subsidi konsumen. Kalau konsumen itu orangnya sudah kita tunjuk, kita beri uang supaya dia mampu membeli dengan harga pasar,” ujarnya.

    Pahala menjelaskan saat ini ada 33 juta penerima subsidi listrik, yang terbagi dalam dua kategori yakni pengguna daya 450 Va dan 900 Va. Kemudian berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya 16,6 juta orang yang tercatat sebagai masyarakat miskin.

    Saat ditelusuri lebih lanjut, untuk kategori 450 Va ada 8,7 penerima subsidi listrik yang tidak masuk dalam DTKS dan ada lebih dari 1 juta penerima subsidi yang memiliki lebih dari satu saluran listrik.

    Sementara itu, untuk subsidi listrik kategori 900 Va tercatat ada 866.000 penerima yang sudah meninggal sampai memiliki saluran listrik lebih dari satu.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Pekan Depan, DPR Bakal Gelar Fit and Proper Test Calon Pimpinan dan Dewas KPK

    Pekan Depan, DPR Bakal Gelar Fit and Proper Test Calon Pimpinan dan Dewas KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR bakal menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada pekan depan. Fit and proper test ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (19/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).

    “Sudah dijadwalkan. Rencananya kalau tidak salah pada 19, 20, dan 21 (November),” ujar anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Nasir mengatakan jadwal fit and proper test tersebut masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait pelaksanaan fit and proper test. Dia menyebutkan DPR belum menerima surat tersebut.

    “Informasi yang saya dapat, surat presiden terkait dengan fit and proper itu belum kita terima,” ucapnya.

    Terkait hal itu, kata Nasir, fit and proper test bakal ditunda jika DPR belum menerima surpres. Hanya saja, dia memprediksikan fit and proper test bakal dilakukan pada akhir masa sidang tahun ini. Apalagi, masa pimpinan dan Dewas KPK berakhir 20 Desember 2024.

    “Jadi, kalau misalnya surpresnya belum ada ya ditunda lagi. Apakah nanti pada akhir masa sidang atau pada masa sidang yang akan datang,” pungkas Nasir.

    Sebelumnya, pimpinan DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto menyangkut nama-nama calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK. Nama-nama tersebut tidak berubah dengan yang diajukan Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

    “Enggak ada (perubahan). Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR, tidak ada perubahan. Jadi, sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Joko Widodo,” ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Adies mengungkapkan Prabowo sudah mengirimkan Surpres pada 4 November 2024. Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna.

    “Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029,” ungkap dia.

    DPR, kata Adies, telah mengadakan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus dengan fraksi-fraksi. Dari rapat tersebut, diputuskan nama-nama capim dan dewas KPK diserahkan kepada Komisi III DPR guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

    “Nanti kita tinggal tunggu Komisi III sebelum fit and proper akan berkonsultasi dahulu dengan pimpinan DPR. Kapan mau mulai fit and proper-nya, bagaimana teknisnya dan lain-lain,” pungkasnya.

  • KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Kasus Pengadaan Tanah Cilincing oleh Perumda Sarana Jaya

    KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Kasus Pengadaan Tanah Cilincing oleh Perumda Sarana Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu aset berupa rumah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/11/2024). Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2020.

    “Pada 14 November 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    Dari dokumentasi yang diterima, terlihat rumah berlantai dua tersebut didominasi warna putih dan abu-abu. KPK menyebut rumah yang disita seluas 90 meter per segi.

    KPK menduga rumah tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan tanah di Rorotan yang tengah diusut. Lembaga antikorupsi itu turut menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu penyitaan tersebut.

    “KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2020.

    Ada lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys (ISA).

    Kemudian, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), dan serta Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).

    KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 223 miliar. Kerugian timbul akibat dugaan penyimpangan dalam proses investasi serta pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.

  • Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim Siap Ungkap Fakta Korupsi Dana Hibah Pokmas ke KPK

    Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim Siap Ungkap Fakta Korupsi Dana Hibah Pokmas ke KPK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.

    Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Kusnadi, melalui kuasa hukumnya Harmawan H. Adam, S.H., M.H. dari kantor hukum Adam & Associates, menegaskan kesiapannya untuk membongkar semua fakta yang diketahuinya demi tegaknya hukum.

    “Saya siap membuka seluruh fakta yang saya ketahui terkait kasus ini demi penegakan hukum dan transparansi,” ujar Adam atas nama Kusnadi.

    Pernyataan ini memperlihatkan komitmen Kusnadi untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus aliran dana hibah yang diduga diselewengkan. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dana hibah pokmas.

    Dari jumlah tersebut, empat orang diduga penerima suap, termasuk tiga pejabat publik dan satu staf, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yang mayoritasnya berasal dari sektor swasta. “Kami akan mempublikasikan nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum mereka setelah penyidikan mencapai tahap lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa, dalam pernyataan resminya.

    Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak. Sahat divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas penyalahgunaan dana hibah pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga memeriksa 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilangsungkan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini mencakup inisial saksi seperti M, FWY, MS, BW, HAW, AH, AM, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ.

    Pejabat lain seperti Agus Wicaksono (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim), Abdul Halim (Ketua Komisi C DPRD Jatim), dan Alyadi (Ketua Komisi B DPRD Jatim) turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait alokasi dana hibah untuk masyarakat. [kun]

  • Mantan Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp20,44 Miliar – Page 3

    Mantan Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp20,44 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015 Max Ruland Boseke didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp20,44 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung mengatakan kerugian negara disebabkan lantaran dalam kasus tersebut, Max diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta serta Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono.

    “Perbuatan korupsi bertujuan untuk memperkaya Max sebesar Rp2,5 miliar dan William sebesar Rp17,94 miliar,” kata JPU KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dengan demikian, ketiganya didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU menjelaskan kasus bermula saat Max menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran (TA) 2014, Anjar diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2014, serta Kepala Basarnas periode 2013-2014 Muhammad Alfan Baharuddin ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran TA 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK.KBSN-167/XI/BSN-2013 tanggal 18 November 2013 yang ditandatangani oleh Alfan.

    Sementara itu sejak tahun 2006, William telah mengikuti berbagai lelang pekerjaan pengadaan, termasuk lelang pekerjaan pengadaan di Basarnas dengan menggunakan CV Delima Mandiri.

    Selain menggunakan CV Delima Mandiri, William juga menggunakan berbagai perusahaan lain dalam beberapa lelang pekerjaan pengadaan dengan maksud sebagai pemenang lelang maupun sebagai perusahaan pendamping pada saat proses lelang, namun CV Delima Mandiri tidak pernah memenangkan lelang paket pekerjaan di Basarnas.

    Untuk itu pada Maret 2013, Max, yang sudah kenal dekat dengan William, menyampaikan kepada Alfan untuk memasukkan pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat atau rescue carier vehicle (RCV) dalam Revisi Usulan Program Kerja TA 2014.

     

    Pada Selasa (24/9/2024) pukul 05.00 WIB, Damkar Gunungkidul lakukan evakuasi. Evakuasi ini untuk korban kecelakaan, bersama Basarnas Rayon Wonosari

  • Hormati Proses, Ini Alasan Prabowo Terima Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Hormati Proses, Ini Alasan Prabowo Terima Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan menaiki pesawat untuk bertolak menuju China di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo akan melakukan kunjungan perdananya ke beberapa negara diantaranya untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, KTT G20 di Brasil, KTT G7 serta menerima undangan dari pemerintah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Inggris. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

    Esposin, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah daftar nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya telah disampaikan Presiden RI ke-7 Jokowi ke DPR.  

    Prasetyo mengemukakan pertimbangannya adalah menghormati proses yang telah berjalan. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa yang pasti figur-figur terpilih ini adalah yang terbaik. 

    Promosi
    Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

    “Pertimbangannya begini, tentunya kita menghormati proses ya, proses seleksi sudah berjalan. Hasilnya sudah pastilah dipilih figur-figur yang terbaik,” ungkapnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/11/2024). 

    Dengan demikian, lanjut dia, Prabowo ingin proses yang sudah berjalan baik itu harus dihormati dan dilanjutkan saja.

    “Jadi, Bapak Presiden merasa kita harus menghormati proses sehingga silahkan dilanjutkan saja,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa tidak ada perubahan nama Capim dan Dewas KPK yang diajukan oleh Prabowo. Nama-nama ini masih sama seperti usulan Jokowi sebelumnya. 

    Hal ini dia sampaikan setelah menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024). 

    “Enggak ada engak ada [perubahan]. Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, Tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Pak Joko Widodo,” tandasnya.

    Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ini Alasan Prabowo Tak Ubah Nama Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • KPK: 59 Orang Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 November 2024

    KPK: 59 Orang Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN Nasional 14 November 2024

    KPK: 59 Orang Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan, 59 dari 109 orang menteri dan wakil menteri dalam
    Kabinet Merah Putih
    sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (
    LHKPN
    ).
    “Menteri dan Wakil Menteri (total) 109 orang; lapor LHKPN (sebanyak) 59 orang. Belum lapor 50 orang,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
    Pahala juga mengatakan, 4 dari 7 orang penasihat khusus presiden sudah menyampaikan LHKPN, tetapi ia tak mengungkapkan nama-nama yang sudah melaporkan
    “Utusan khusus presiden 7 orang, (sudah) lapor LHKPN 2 orang. staf khusus 1 orang, belum lapor LHKPN,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK mengingatkan penasihat khusus presiden, utusan khusus rresiden, serta staf khusus presiden dan wakil presiden untuk wajib melaporkan LHKPN.
    Kewajiban tersebut merujuk pada dasar pembentukan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024 yang menyatakan jabatan ini memiliki fungsi strategis.
    KPK mengatakan, perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri, sedangkan staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara pejabat eselon I.
    “Sehingga jabatan penasehat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
    Budi mengatakan, kepatuhan LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip
    good governance
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Laporan Diduga Tak Lengkap, KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Uya Kuya

    Laporan Diduga Tak Lengkap, KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Uya Kuya

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota DPR periode 2024-2029 Surya Utama alias Uya Kuya.

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan pengecekkan ini dilakukan lantaran harta kekayaan Uya Kuya yang terus menuai sorotan dari masyarakat dengan dugaan ada aset yang tidak dilaporkan ke dalam LHKPN. Salah satunya, kepemilikan aset rumah mewah di Amerika Serikat (AS).

    “Pastilah nanti kami lakukan [mengecek LHKPN Uya Kuya). Kerjaan saya banyak ngurus LHKPN. Yang menteri baru, yang wamen baru. Kami nanti cek. Nanti kami update LHKPN,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa nanti pengecekkan LHKPN akan dilakukan Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan melalui berbagai tahap, mulai dari pengecekan rekening bank milik penyelenggara negara, istri, maupun anaknya yang masih dalam tanggungan.

    Setelah itu, KPK juga akan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek aset tanah dan bangunan. 

    “Yang ketiga kendaraan, kalau itu ke Samsat se-Indonesia. Lalu kita ke Dumas, ada nggak pelaporan dia punya apa, punya roko atau apa. Habis itu kita lihat, kalau signifikan banget, terutama bank. Kalau bank kita lihat penerimaan dulu. Kalau ada penerimaan yang nggak sesuai, kami undang klarifikasi. Jadi cara kerjanya gitu, makanya agak-agak lama. Tapi kami pikir, kalau ada yang dituju, selalu banknya duluan,” tandas Pahala.

    Berdasarkan laporan data LHKPN 2024, Uya Kuya memiliki harta kekayaan sebesar Rp26.471.131.539 (Rp26,47 miliar). Aset ini terdiri dari 9 bidang bangunan senilai Rp17.926.790.000 (Rp17,92 miliar).

    Untuk aset lancar, Uya Kuya tercatat memiliki alat transportasi dan mesin sebesar Rp248 juta, terdiri dari mobil BMW 3231 AT tahun 2000 seharga Rp88 juta, sepeda Brompton tahun 2020 seharga Rp35 juta, dan mobil Honda Civic Estilisr 3 tahun 1995 seharga Rp125 juta. 

    Tak hanya itu, harta bergerak lain milik Uya Kuta senilai Rp2.871.406.919 (Rp2,87 miliar), kas dan setara kas senilai Rp5.055.606.988 (Rp5 miliar), harta lainnya senilai Rp2,095 miliar. Di sisi lain, politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1.725.672.368 (Rp1,72 miliar).