Kementrian Lembaga: KPK

  • Komisi III DPR Dibuat Dilema Saat Menyeleksi Capim dan Cadewas KPK, Ini Alasannya

    Komisi III DPR Dibuat Dilema Saat Menyeleksi Capim dan Cadewas KPK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pihaknya dilema dalam menetapkan lima orang calon pimpinan (capim) dan lima orang calon dewan pengawas (cadewas) KPK untuk diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, semua calon memiliki kualitas, integritas, gagasan, dan rekam jejak yang baik. Namun, dari semua itu, pihaknya hanya bisa memilih lima dari masing-masing capim dan cadewas.

    Hal ini dia sampaikan setelah membuka agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan cadewas KPK, di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    “Kami harus katakan Komisi III ini dilema, sehingga kami berterima kasih kepada Pansel yang sudah menyuguhkan calon-calon terbaik, tapi dilemanya kami harus memilih setengah dari yang diajukan. Dari 10 kami hanya bisa memilih 5,” ujarnya kepada wartawan.

    Jika boleh, tambah dia, ingin memilih semua calon, tetapi UU mengharuskan pihaknya hanya memilih lima orang dari tiap capim dan cadewas. 

    Lebih lanjut, Habiburokhman juga mengemukakan fit and proper test ini akan selesai pada Kamis, 21 November. Kemudian, pihaknya akan melakukan rapat pleno, sehingga minggu ini penetapan capim dan cadewas KPK selesai.

    “Semoga pada hari terkahir hari Kamis semua proses selesai dan kami akan pleno [Kamis malam pukul 21:00 WIB]. Jadi di minggu ini selesai,” jelasnya.

    Politikus Gerindra ini juga mengingatkan dan menyampaikan pada para calon bahwa saat ini hanya tinggal menjalani proses sebaik-baiknya, karena menurut dia ini hanya tinggal suratan tangan saja.

    Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan tidak ada perubahan nama-nama capim dan cadewas KPK yang diberikan Prabowo kepada DPR.

    “Enggak ada, ya walaupun ada surat dari Pak Prabowo ya istilahnya pembaruan suratnya. Tapi isinya tetap, nama-namanya tetap,” tandasnya.

  • Larangan ke Luar Negeri Masih Berlaku!

    Larangan ke Luar Negeri Masih Berlaku!

    JABAR EKSPRES – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih dilarang bepergian ke luar negeri, meskipun telah memenangkan praperadilan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

    Seperti disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika di Jakarta, Minggu (17/11/2024). “Larangan ke luar negeri masih berlaku.”

    Menurutnya, pemberlakuan larangan keluar negeri itu tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka Sahbirin Noor. “Tidak terpengaruh (praperadilan),” ujarnya.

    larangan tersebut dikeluarkan penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.

    BACA JUGA:Siap Menangkan Paslon Badami, Tim Pemenangan Rokhmat Ardiyan beri Dukung Penuh

    Untuk diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel, Selasa (8/10).

    Kemudian, penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor resmi dicabut, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Paman Birin, Selasa.

    “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujarnya dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terkait yang telah dikeluarkan menjadi tidak berlaku. “Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujarnya.

    BACA JUGA:Putus Kontrak Paul Pogba, Juve Incar Tiga Pemain Premier League Berikut!

    Atas putusan praperadilan itu, KPK kemudian menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. “KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.”

    Tessa menyebut bahwa komisi antirasuah itu menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan atas putusan tersebut. Kendati begitu, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.

    Adapun penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor, kata dia, telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.

    “Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” tegasnya.

  • DPR Mulai Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Hari Ini 18 November

    DPR Mulai Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Hari Ini 18 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggelar uji kelayakan atau fit and proper test untuk menyeleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Senin (18/11/2024).

    Agenda tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. 

    Dia menyebutkan beberapa ketentuan dalam pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah capim dan cadewas KPK.

    Nantinya, ujar dia, masing-masing calon diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI salam amplop secara tertutup dan acak.

    “Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk urutan sesi wawancara dan pemaparan makalah,” tutur Habiburokhman.

    Habiburokhman menambahkan, makalah dibuat paling banyak sepuluh halaman. Setelah itu, berlanjut ke sesi wawancara serta konsultasi dan pendalaman berdasarkan nomor urut yang sudah diambil. 

    Waktu wawancara ini, kata dia, paling lama 90 menit, sudah termasuk 10 menit awal untuk menyampaikan pokok-pokok masalah.

    “Jadi kami memberikan waktu tambahan 30 menit dari tradisi sebelumnya Bapak/Ibu karena kami ingin memberikan kesempatan yang lebih leluasa kepada Bapak/Ibu untuk mengeksplorasi gagasannya, nggak terlalu terburu-buru,” ujarnya.

    Berikut 10 nama Capim KPK:

    Agus Joko Pramono  
    Ahmad Alamsyah Saragih  
    Djoko Poerwanto   
    Fitroh Rohcahyanto   
    Ibnu Basuki Widodo   
    Ida Budhiati   
    Johanis Tanak   
    Michael Rolandi Cesnanta Brata   
    Poengky Indarti   
    Setyo Budiyanto  

    Calon Dewan Pengawas KPK   

    Benny Jozua Mamoto  
    Chisca Mirawati 
    Elly Fariani 
    Gusrizal 
    Hamdi Hassyarbaini 
    Heru Khresna Reza 
    Iskandar MZ 
    Mirwazi 
    Sumpeno 
    Wisnu Baroto

  • KPK Minta Selebritas yang Jadi Pejabat Tidak Bertindak Sewenang-wenang

    KPK Minta Selebritas yang Jadi Pejabat Tidak Bertindak Sewenang-wenang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para selebritas yang baru-baru ini dilantik sebagai penyelenggara negara atau pejabat untuk memberikan contoh yang baik dalam bekerja.

    Salah satu selebritas yang menjadi pejabat, yaitu Raffi Ahmad selaku utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Ada pula Yovie Widianto yang juga staf khusus presiden bidang ekonomi kreatif.

    Selebritas juga banyak yang duduk sebagai anggota DPR dan DPD periode 2024-2029. Beberapa di antaranya, Ahmad Dhani, Eko “Patrio”, Verrell Bramasta, Once Mekel, Mulan Jameela, hingga Nafa Urbach.

    “Saya pikir teman-teman artis ini dengan menerima tanggung jawab, menerima jabatan sebagai penyelenggara negara, bapak ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang-wenang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Senin (18/11/2024).

    Dia mengingatkan, ada batasan-batasan yang mengatur para pejabat dalam bekerja. Para selebritas tersebut diminta memperhatikan batasan-batasan maupun ketentuan yang berlaku sebagai pejabat.

    “Saya meng-endorse bapak dan ibu untuk bisa mengetahui aturan-aturan mana supaya tidak bermasalah nanti ke depannya,” ungkap Tessa.

    Salah satu hal yang disorot, yaitu terkait endorsement atau jasa promosi yang kerap dilakukan para selebritas. Dia mengingatkan agar para selebritas yang kini menjadi pejabat berhati-hati dalam menerima endorse.

    “Saya hanya bisa menyampaikan untuk para penyelenggara negara yang dalam hal ini teman-teman wakil rakyat yang berlatar belakang artis untuk bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan,” tutur Tessa.

    Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menilai penerimaan dari endorse bisa jadi membuat para pejabat yang berlatar belakang selebritas menjadi tersandera dalam bekerja. KPK meminta mereka memperhatikan kemungkinan tersebut.

    “Titik penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi dan kalau seandainya itu gratifikasi agar segera dilaporkan untuk amannya,” pungkas Tessa.

  • Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK Dimulai dengan Membuat Makalah

    Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK Dimulai dengan Membuat Makalah

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada Senin (18/11/2024).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, fit and proper test diawali dengan para capim dan cadewas KPK membuat makalah dengan tema yang telah ditentukan.

    “Masing-masing calon pimpinan KPK dan calon dewas pengawas KPK diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang ditentukan dan disediakan oleh komisi III DPR dalam amplop tertutup. Secara acak diambil untuk menentukan makalahnya apa,” kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    Capim dam cadewas KPK juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan.

    Jangka waktu pembuatan makalah dilaksanakan selama 1 jam yang dimulai pada pukul 08.21 WIB hingga 09.21 WIB. Sementara itu, waktu wawancara masing-masing sekitar 90 menit, termasuk 10 menit untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.

    Sebanyak 10 capim KPK yang mengikuti seleksi ini, yaitu Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.

    Kemudian, 10 nama calon anggota dewas KPK, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwaiz, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

  • [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya Nasional 18 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada terkait sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Bawaslu menyampaikan sudah mengirim surat kepada TNI dan Polri terkait hal itu.
    Sementara itu, cerita mantan Menkopolhukam
    Mahfud MD
    atas jasa
    Luhut Binsar Pandjaitan
    yang mengirim 2 anggota Kopassus buat mengawalnya ketika terjadi konflik KPK dan Polri juga menjadi sorotan pembaca.
    Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas
    TNI-Polri
    .
    “Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).
    Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
    “Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.
    Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
    Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).
     
    Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD menceritakan, dirinya pernah diberikan pengawal dua orang dari Luhut Binsar Pandjaitan.
    Dua orang itu berasal dari satuan Penanggulangan Teror (Gultor) Kopassus TNI Angkatan Darat (AD). Bukan tanpa sebab, ini bermula ketika Mahfud ditinggalkan oleh para pengawalnya yang berprofesi sebagai polisi.
    Pengawal sebanyak 12 orang itu ada yang bertugas sehari-hari menjaga kediaman Mahfud, ada pula yang mengawal Mahfud saat bepergian.
    Kata Mahfud, polisi pengawal itu meninggalkannya lantaran kasus Cicak Buaya di mana Mahfud menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu, Chandra-Bibit, tidak bersalah.
    “Ketika saya jadi ketua MK, saya kan ribut dengan Polri. Ketika kasus Cicak Buaya, sampai pengawal pengawal saya ditarik. Saya sendirian, pejabat tinggi negara sendirian, ke mana mana enggak ada yang ngawal,” ucap Mahfud yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (17/11/2024).
    Mahfud mengatakan, semua pengawalnya dari Polri mengundurkan diri ketika kasus Cicak Buaya diputus olehnya.
    Secara aturan, menurut Mahfud, polisi yang mengundurkan diri sebagai pengawal itu disersi dan harus dipecat.
    “Tapi enggak dipecat. Mereka mengundurkan diri ramai-ramai, sebagai pengawal saya, sebagai penjaga rumah, 12 orang. Pengawalnya cuma 3, tapi perangkat yang jaga banyak. Semua serentak mengundurkan diri ketika saya nyatakan Bibit-Chandra tidak bersalah,” ungkap mantan Menko Polhukam ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Status Tersangka Gugur, Sahbirin Noor Masih Dilarang KPK ke Luar Negeri

    Status Tersangka Gugur, Sahbirin Noor Masih Dilarang KPK ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Status tersangka lelang proyek disandang Sahbirin Noor alias Paman Birin sudah gugur. Tetapi mantan gubernur Kalimantan Selatan masih dilarang bepergian ke luar negeri. 

    “Larangan ke luar negeri (Sahbirin Noor) masih berlaku,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2024).

    Menurut Tessa, pemberlakuan larangan keluar negeri tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap Sahbirin Noor lewat proses praperadilan.

    KPK mengatakan akan mempelajari putusan praperadilan Sahbirin untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.

  • 4
                    
                        Menag Nazaruddin Komitmen Bersihkan Kemenag, Sebut Banyak "Mata" yang Mengawasi
                        Nasional

    4 Menag Nazaruddin Komitmen Bersihkan Kemenag, Sebut Banyak "Mata" yang Mengawasi Nasional

    Menag Nazaruddin Komitmen Bersihkan Kemenag, Sebut Banyak “Mata” yang Mengawasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag)
    Nasaruddin Umar
    menegaskan komitmennya untuk membersihkan
    Kementerian Agama
    (Kemenag) dari pihak-pihak yang ‘bermain’ dalam konotasi negatif.
    Pernyataan ini disampaikan saat kunjungannya ke Kemenag Bengkayang, dikutip pada Minggu (17/11/2024).
    Nasaruddin mengungkapkan bahwa langkah
    pembersihan
    ini sejalan dengan arahan Presiden
    Prabowo Subianto
    , yang memberikan mandat kepada para menterinya untuk mencopot bawahan yang tidak beres.
    “Kemarin rapat terakhir, Pak Presiden itu betul-betul sekali lagi, bahwa kalau ada orang-orang yang tidak benar di kantornya, ‘saya berikan mandat kepada kementerian. Menteri itu sepenuhnya harus melakukan pembersihan di kementeriannya. Jangan takut, saya di samping’,” ujar Nasaruddin.
    Ia juga meminta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk ‘permainan’ yang mungkin pernah terjadi di masa lalu.
    “Maka itu mohon maaf ya, mungkin pernah ada jenis-jenis ‘permainan’ yang pernah dilakukan di masa lampau, saya minta hentikan sekarang juga. Termasuk saya pun juga, jangan berikan kepada menteri apa yang bukan menjadi haknya,” tambahnya.
    Nasaruddin menegaskan bahwa ia akan mempertaruhkan segalanya untuk memastikan kebersihan di Kemenag.
    Ia mengaku siap menghadapi segala konsekuensi yang mungkin timbul akibat upaya tersebut.
    Selain itu, Nasaruddin mengingatkan para staf khusus dan tenaga ahli untuk tidak bermain proyek, termasuk soal promosi jabatan.
    “Kami juga punya staf khusus dan tenaga ahli yang punya fungsi sesuai kewenangan yang diberikan kepadanya. Saya juga minta kepada tim khusus saya berkali-kali, jangan sampai nanti staf khusus mau bermain proyek atau mau bermain promosi jabatan,” papar Nasaruddin.
    Lebih lanjut, Nasaruddin menegaskan bahwa dirinya dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i berkomitmen untuk menegakkan integritas di Kemenag.
    Ia juga menyebutkan bahwa Kemenag kini memiliki banyak mata untuk mengawasi pihak-pihak yang berani ‘bermain’.
    “Kami juga akan libatkan, mohon maaf ini saya sebetulnya tidak mau sampaikan, kami juga akan libatkan Kejaksaan dan KPK untuk mengawal seluruh program Kemenag. Bahkan juga libatkan intelijen. Siapa yang bermain, itu kami punya banyak mata sekarang ini. Dan mohon maaf, kami juga akan lakukan tindakan langsung pada saat ini. Siapa pun,” imbuh Nasaruddin.
    Sementara itu, Kemenag juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pejabat Eselon I Kementerian Agama dalam rakernas Kemenag di Bogor pada 15-17 November. 
    Ikut menandatangani juga, Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i.  Berikut tiga poin dalam Pakta Integritas:
    Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan Kemenag yang telah aktif mengikuti Rakernas meski harus mengorbankan waktu bersama keluarga di akhir pekan. 
    “Ini satu pertanda keseriusan pimpinan-pimpinan Kemenag untuk berkomitmen memenuhi hajat kebutuhan masyarakat bangsa Indonesia terhadap Kementerian Agama,” ungkap Menag di Bogor, Minggu (17/11/2024).
    Menag juga berharap hasil Rakernas ini menjadi milestone baru yang mampu memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan Kemenag yang lebih baik. 
    “Insya Allah, kita berkomitmen untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada warga masyarakat Indonesia,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Mahfud Ditinggal Pengawal Saat Kasus Cicak Buaya, Luhut Langsung Kirim Dua Kopassus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 November 2024

    Cerita Mahfud Ditinggal Pengawal Saat Kasus Cicak Buaya, Luhut Langsung Kirim Dua Kopassus Nasional 17 November 2024

    Cerita Mahfud Ditinggal Pengawal Saat Kasus Cicak Buaya, Luhut Langsung Kirim Dua Kopassus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK)
    Mahfud MD
    menceritakan, dirinya pernah diberikan pengawal dua orang dari
    Luhut Binsar Pandjaitan
    .
    Dua orang itu berasal dari satuan Penanggulangan Teror (Gultor) Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).
    Bukan tanpa sebab, ini bermula ketika Mahfud ditinggalkan oleh para pengawalnya yang berprofesi sebagai polisi. Pengawal sebanyak 12 orang itu ada yang bertugas sehari-hari menjaga kediaman Mahfud, ada pula yang mengawal Mahfud saat bepergian.
    Kata Mahfud, polisi pengawal itu meninggalkannya lantaran kasus Cicak Buaya di mana Mahfud menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu, Chandra-Bibit, tidak bersalah.
    “Ketika saya jadi ketua MK, saya kan ribut dengan Polri. Ketika kasus Cicak Buaya, sampai pengawal pengawal saya ditarik. Saya sendirian, pejabat tinggi negara sendirian, ke mana mana enggak ada yang ngawal,” ucap Mahfud yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (17/11/2024).
    Mahfud mengatakan, semua pengawalnya dari Polri mengundurkan diri ketika kasus Cicak Buaya diputus olehnya.
    Secara aturan, menurut Mahfud, polisi yang mengundurkan diri sebagai pengawal itu disersi dan harus dipecat.
    “Tapi enggak dipecat. Mereka mengundurkan diri ramai-ramai, sebagai pengawal saya, sebagai penjaga rumah, 12 orang. Pengawalnya cuma 3, tapi perangkat yang jaga banyak. Semua serentak mengundurkan diri ketika saya nyatakan Bibit-Chandra tidak bersalah,” ungkap mantan Menko Polhukam ini.
    Setelahnya, Mahfud tiba-tiba teringat Luhut Binsar Pandjaitan yang adalah sahabat lamanya sejak sama-sama berada dalam kabinet pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    Mahfud meyakini Luhut bisa membantunya mengatasi hal ini. Alhasil, ia pun menceritakan semua kejadian tersebut pada Luhut.
    Luhut yang kala itu sudah menjadi pengusaha dan tak lagi di pemerintahan pun terkejut. Ia lantas meminta dua orang pengawalnya untuk berpindah mengawal Mahfud terlebih dulu.
    “Sudah, jangan khawatir ini nanti kamu sudah ada yang awasi,” ucap Mahfud menirukan perkataan Luhut kepadanya setelah mendengar cerita kehilangan pengawal.
    “Betul saja, saya ke Jogja (Yogyakarta) hanya berdua sama Sespri (Sekretaris Pribadi) saya yang bukan tentara, biasanya disambut ramai-ramai ini enggak ada yang nyambut. Tapi ketika saya keluar ada orang yang bilang ‘Pak saya orangnya Pak Luhut, bapak tenang saja, ini nomor telepon saya, bapak aman di sini,” lanjut Mahfud.
    Sementara itu, Luhut yang berada di samping Mahfud membenarkan cerita tersebut.
    Ketua Dewan Ekonomi Nasional ini berpendapat tidak adil apabila seorang pejabat tinggi negara tidak memiliki pengawal bahkan terkesan ditinggalkan.
    Karenanya, Luhut berinisiatif mengirimkan dua orang pengawalnya dari Kopassus untuk mengawal Mahfud.
    “Enggak benar juga, masak, Pak Mahfud dibegitukan, Ketua MK lho. Enggak
    fair
    juga dong. Ya terus saya bilang saya dikasih dua pengawal sampai saat ini saya pengawal cuma dua, saya kasih kan sama Pak Mahfud,” ungkap Luhut.
    Tak sampai situ, jenderal purnawirawan TNI AD ini juga menghubungi Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta dan menyatakan tidak setuju jika pengawal dari Polri mengundurkan diri mengawal Mahfud hanya karena persoalan kasus yang sedang ditangani.
    Mahfud lantas melanjutkan cerita itu. Dikatakan olehnya, pengawal dari Luhut itu hanya bertahan dua hari.
    Hal ini lantaran Polri telah mendatangi Mahfud dan meminta maaf kepadanya atas apa yang terjadi.
    “Nah saya merasa nyaman (dengan dikawal dari dua Kopassus). Tapi setelah dua hari itu, polisinya datang dan minta maaf. Dan menemui saya, bapak milih pengawal sekelas apa pun bapak milih saja,” ungkap Mahfud MD.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini 20 Link Alternatif Jika Situs Utama Sulit Diakses

    Besok Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini 20 Link Alternatif Jika Situs Utama Sulit Diakses

    TRIBUNJAKARTA.COM – Besok pengumuman hasil SKD CPNS 2024, simak 20 link alternatif untuk cek hasil SKD jika situs utama sulit diakses. 

    Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dapat dilihat melalui https://sertificat.bkn.go.id/ atau link live score yang telah disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

    Sementara hasil perankingan SKD CPNS 2024 akan diumumkan bertahap mulai 17 November 2024 oleh masing-masing instansi. 

    Peserta dinyatakan lolos ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), jika masuk dalam ranking 3 kali jumlah formasi. 

    Misalnya, formasi yang dibutuhkan sebanyak 100 orang, maka peserta yang berhak mengikuti SKB adalah yang memiliki ranking 1 sampai 300. 

    Lantas, bagaimana cara cek hasil SKD CPNS 2024? 

    Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024

    1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

    2. Isi NIK dan nomor seleksi. 

    3. Isi tipe seleksi, kemudian unduh sertifikat yang berisi nilai hasil SKD CPNS 2024. 

    Link untuk Cek Hasil SKD CPNS 2024 dan Perankingan 

    1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

    2. Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas. 

    3. Masuk menggunakan akun masing-masing peserta. 

    4. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”. 

    5. Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024. 

    Anda juga bisa melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2024 di laman resmi instansi. Berikut beberapa link-nya:

    1. CPNS 2024 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): https://infocasn.kemendagri.go.id/

    2. CPNS 2024 Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): https://e-casn.kemlu.go.id

    3. CPNS 2024 Kementerian Pertahanan (Kemenhan): https://www.kemhan.go.id

    4. CPNS 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://casn.kemenkumham.go.id

    5. CPNS 2024 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas): https://rekrutmen.bappenas.go.id

    6. CPNS 2024 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB): https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns

    7. CPNS 2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): https://www.atrbpn.go.id

    8. CPNS 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): https://kemenpora.go.id/

    9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): https://pu.go.id/pengumuman

    10. CPNS 2024 Setjen Komisi Pemilihan Umum (KPU RI): https://www.kpu.go.id

    12. CPNS 2024 Setjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD): https://dpd.go.id

    13. CPNS 2024 Komnas HAM: https://www.komnasham.go.id

    14. CPNS 2024 KPK RI: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/pengumuman

    15. CPNS 2024 Kejaksaan Agung: https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/

    16. CPNS 2024 Bawaslu RI: https://www.bawaslu.go.id

    17. CPNS 2024 BPOM: https://casn.pom.go.id

    18. CPNS 2024 BKN RI: https://www.bkn.go.id

    19. CPNS 2024 Perpustakaan Nasional (Perpusnas): https://casn.perpusnas.go.id/

    20. CPNS 2024 Badan Pusat Statistik (BPS): https://casn.bps.go.id

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya