Kementrian Lembaga: KPK

  • Capim Ida Budhiati Ingin Pemeriksaan Etik Pimpinan KPK Digelar Terbuka – Page 3

    Capim Ida Budhiati Ingin Pemeriksaan Etik Pimpinan KPK Digelar Terbuka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah, yang menyebabkan persepsi kepercayaan publik merosot tajam. Dia menilai, pemeriksaan kode etik ke depannya perlu digelar secara terbuka.

    “Menurut saya, KPK akan sangat baik apabila ke depan mau mengadopsi hukum acara pemeriksaan kode etik di lingkungan penyelenggara pemilu, yang dilakukan secara terbuka,” tutur Ida dalam fit and proper test capim KPK di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Ida menyebut, pimpinan yang terbukti melanggar kode etik pun sebaiknya tidak lagi diperbolehkan memimpin lembaga lainnya dengan kurun waktu selama 10 tahun ke depan. Sebab, sangat penting seorang pemimpin memiliki integirtas tinggi.

    “Dari dimensi tantangan, KPK menghadapi persepsi publik yang negatif saat ini. Pemimpinan belum mampu menunjukkan perilaku yang akuntabel, profesional, dan berintegritas,” jelas dia.

    Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai harus tetap meneruskan proses pemeriksaan kode etik kepada pimpinan lembaga antirasuah, meski telah mengundurkan diri dari jabatannya.

    “Karena mengundurkan diri kan belum tentu diberhentikan, belum tentu terbit seketika keputusan presiden,” Ida menandaskan.

    Sebelumnya, Jumat (15/11/2024), Komisi III DPR RI umumkan 20 nama Cadewas dan Capim KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Adapun 20 nama itu terdiri dari 10 nama Capim KPK dan 10 nama Cadewas KPK, yang sebelumnya juga telah diumumkan oleh panitia seleksi.

    Dalam satu hari, Habiburokhman mengatakan ujian tersebut akan diikuti oleh 4-5 peserta hingga hari terakhir.

     

  • Capim Michael Rolandi Setuju Adanya Revisi UU KPK Demi Kembalikan Independensi – Page 3

    Capim Michael Rolandi Setuju Adanya Revisi UU KPK Demi Kembalikan Independensi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku setuju apabila Undang-Undang KPK kembali direvisi. Hal itu menurutnya dapat mengembalikan independensi penyidik lembaga antirasuah ke depannya.

    “Setuju Pak Undang-Undang KPK untuk direvisi kembali. Ini memang Pak kalau di Undang-Undang yang lama, Undang-Undang 30 tahun 2002, KPK tidak di bawah rumpun eksekutif,” tutur Michael dalam fit and proper test capim KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2024 malam.

    “KPK bisa menjadi pilar keempat ya Pak dalam hal ketatanegaraan. Namun demikian, kalau saya melihatnya adalah di sisi Independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK,” sambungnya.

    Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

    “Tetapi Independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya Pak,” jelas dia.

    “Penyidik-penyidik ini memang harus bersikap independen Pak, dari manapun instansinya sebetulnya dia dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen,” lanjut Michael.

    Hal itu menanggapi pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang memintanya menanggapi peluang revisi kembali Undang-Undang KPK.

    “Kerusakan KPK itu bukan karena tata kelolanya ini, tapi karena mengapa faktor Undang-undang KPK. Revisi UU KPK yang menempatkan itu bagian masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif itu salah satu faktor,” ujar Benny.

    Dia lantas menyinggung kondisi penyidik KPK yang tidak menjadi independen, namun malah dilucuti integritasnya yang salah satunya dilakukan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    “Apakah setuju kalau penyidik KPK, penuntut KPK, jadi penyidik independen,” tanyanya.

  • Menteri Agama Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Menteri Agama Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Nasional 19 November 2024

    Menteri Agama Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menemui Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    Pantauan Kompas.com, Nasaruddin tiba bersama jajaran Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan mobil putih. Menang dan Wamenag tiba di KPK mengenakan kemeja putih berlogo Kemenag.
    Nasaruddin mengatakan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih dalam rangka konsultasi dengan pimpinan KPK.
    “Ya kita mau konsultasi,” kata Nasaruddin.
    Kedatangan Nasaruddin dan Muhammad Syafi’i disambut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana. Mereka bersalaman dan langsung berjalan ke dalam Gedung KPK.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Menteri Agama melakukan audiensi terkait program
    pencegahan korupsi
    bersama Pimpinan KPK
    “Kegiatan audiensi, terkait program pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Sebut Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan – Page 3

    Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Sebut Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membahas penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat fit and proper test bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 18 November 2024. 

    Menurutnya, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati. Dia pun memetik kalimat dalam isi pasal tersebut, yakni ‘menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain’ yang dapat multitafsir.

    “Saya harus mengakui bahwa Pasal 2 Pasal 3 ini sangat rawan. Kenapa? Di sana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda. ‘Menguntungkan diri sendiri atau orang lain’. Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apa pun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung,” tutur Fitroh.

    Dia menyebut, penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah semestinya sangat ketat dan bisa terlaksana jika disertai adanya niat jahat atau mens rea dari pelaku korupsi tersebut. Baginya, lebih baik baik membebaskan 100 orang bersalah dibandingkan menangkap satu orang yang tidak bersalah.

    Fitroh menegaskan sangat percaya dengan adanya pengadilan di akhirat kelak. Jika berbuat zalim di dunia, maka akan ada balasannya dari Tuhan kemudian. 

    “Makanya saya kalau Pasal 2, Pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea. Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai,” ujarnya.

     

  • Tak Kunjung Rampungkan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta Digugat – Page 3

    Tak Kunjung Rampungkan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta Digugat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indoensia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas penanganan kasus dugaan korupsi oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang hingga saat ini tidak kunjung kelar.

    Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL

    “Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” tulis keterangan perkara di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (19/11).

    Sementara itu, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan Firli Bahuri hingga saat ini tak kunjung dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Bahkan berkas perkaranya itu pun hanya mondar-mandir saja di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

    Padahal penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah hampir satu tahun lamanya. Di satu sisi gugatan Firli juga dinyatakan kalah ketika melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan.

    “Bahwa pada tanggal 22 November 2023, Termohon I telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan Firli Bahuri pun telah menguji penetapan tersebut melalui permohonan pemeriksaan praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan oleh PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut dinyatakan dinyatakan tidak diterima,” kata Kurniawan, dalam pokok perkata gugatannya Selasa (19/11).

    Polda Metro Jaya juga sebelumnya juga sempat telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta, hanya saja berkas itu pada akhirnya dinyatakan belum lengkap alias P19 dan dikembalikan ke penyidik.

    Kurniawan mengaku mengkhawatirkan kasus tersebut yang sudah satu tahun lamanya hanya jalan di tempat saja. Alhasil menimbulkan persepsi tidak adanya keseriusan dalam pandangan penegakan hukum.

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” jelas Kurniawan

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” tambahnya.

     

  • Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Komisi III Dalami Konsep Pemberantasan Korupsi yang Dicanangkan

    Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Komisi III Dalami Konsep Pemberantasan Korupsi yang Dicanangkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (18/11/2024). Melalui tahap ini, Komisi III DPR mendalami konsep pemberantasan korupsi yang akan dilakukan jika calon terpilih menjadi pimpinan KPK.

    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut, hal-hal apa saja yang ditanyakan kepada para capim KPK. Dijadwalkan, fit and proper test capim dan cadewas KPK kembali digelar pada hari ini, Selasa (19/11/2024) mulai pukul 08.30 WIB.

    “Kita tanyakan 22 tahun KPK berdiri, apa konsep konkret supaya korupsi di Indonesia ini hilang. Ini yang kita banyak tanyakan dan bagaimana kemudian membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat, di tengah banyaknya persoalan di internal, misalkan,” ujar Rudianto kepada awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (18/11/2024) malam.

    Hal terpenting yang Komisi III tanyakan terkait langkah-langkah konkret dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan dilakukan. Diharapkan melalui fit and proper test ini kapasitas, kualitas dan integritas para calon pimpinan ini bisa terlihat.

    “Tentu kita akan memilih yang terbaik, memilih yang terbaik dari yang baik, kira-kira begitu. Saya yakin ketika pemerintah sudah mengusulkan nama 10 besar ini, 10 besar ini adalah orang-orang baik,” kata Rudianto.

    “Terbaik dari seluruh peserta calon kemarin dan 10 ini kita akan memilih nanti 5 terbaik, kira-kira begitu. Bagaimana variabelnya ya, kita lihat penampilannya dalam fit and proper test,” tandasnya.

    Sementara itu, uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dijadwalkan mulai pada pukul 08.30 WIB. Rencananya ada 6 capim dan cadewas yang bakal melaksanakan fit and proper hari ini.

  • Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak enam (6) orang calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024). Mereka adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati dan Johanis Tanak. 

    Rencananya uji kelayakan dan kepatutan akan dimulai pukul 08.30 WIB. 

    “Pokoknya kita mulai pukul 08.30 WIB. Nanti selesai pukul 20.30 WIB. Kita selesaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam. 

    Rano menegaskan, seluruh capim yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan juga menandatangani pernyataan kalau makalah yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

    “Poinnya yang paling penting adalah apa yang mereka nyatakan hari ini adalah sebenar-benarnya. Artinya, apabila ada temuan hukum nanti ke depannya bukan tanggung jawab kami, artinya harus dipertanggungjawabkan oleh mereka,” tandas Rano.

    Diketahui, Komisi III DPR sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat capim KPK pada Senin (18/11/2024). Mereka adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto dan Michael Rolandi Cesnanta Brata.

  • Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Isu Politik Terkini: Fit and Proper Tes Capim dan Dewas KPK hingga RUU Tax Amnesty

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai peristiwa politik Beritasatu.com sepanjang Senin (18/11/2024) diisi dengan berita soal fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK hingga RUU Tax Amnesty masuk prolegnas 2025.

    Berikut sejumlah berita politik terkini Beritasatu.com:

    1. Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK Dimulai dengan Membuat Makalah
    Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada Senin (18/11/2024).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, fit and proper test diawali dengan para capim dan cadewas KPK membuat makalah dengan tema yang telah ditentukan.

    “Masing-masing calon pimpinan KPK dan calon dewas pengawas KPK diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang ditentukan dan disediakan oleh komisi III DPR dalam amplop tertutup. Secara acak diambil untuk menentukan makalahnya apa,” kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    2. Hasan Nasbi Lantik Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi melantik enam juru bicara (jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan di gedung Krida Bhakti pada Senin (18/11/2024).

    Hasan mengatakan, pejabat dan tenaga profesional yang dilantik terbagi dalam tiga kedeputian.

    “Hari ini kita melantik pejabat dan tenaga profesional di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Ada tiga deputi, enam tenaga utama yang ditugaskan menjadi juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, 12 tenaga utama, dan sisanya tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga ahli terampil,” kata Hasan seusai acara pelantikan, Senin (18/11/2024).

  • Capim KPK Setyo Budiyanto Sebut RUU Perampasan Aset Revolusi Hukum

    Capim KPK Setyo Budiyanto Sebut RUU Perampasan Aset Revolusi Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan hal yang sangat bagus. Bahkan, menurutnya itu adalah revolusi hukum.

    “Saya kira itu revolusi. Artinya revolusi hukum yang menurut saya sangat bagus. Menurut saya kalau revolusi untuk perampasan aset itu harus segera ditindaklanjuti,” ujar Setyo usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Setyo melanjutkan KPK siap untuk menjalankan RUU Perampasan Aset yang masih terus berproses. KPK merupakan pelaksana dari undang-undang.

    “Kalau KPK kan pelaksana saja. Masalah nanti prosesnya tinggal dari DPR saja. Kalau ada kami laksanakan, itu saja,” jawabnya.

    Lebih lanjut, jika nantinya terpilih menjadi Ketua KPK, Setyo ia ingin agar penegak hukum bisa berjalan secara bersama-sama. Pasalnya,tugas pemberantasan korupsi itu bisa dilakukan oleh semua penegak hukum baik itu KPK, kepolisian hingga kejaksaan dengan caranya masing-masing.

    “Ya meskipun masing-masing punya cara bertindak mungkin berbeda, tetapi saya yakin tujuannya sama. Tinggal dikolaborasikan supaya mencapai hasil yang maksimal. Tinggal caranya saja supaya hasilnya itu bisa maksimal,” jelas Setyo.

  • DPR Selesaikan Uji Kelayakan 4 Capim KPK, 6 Orang Lainnya Besok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    DPR Selesaikan Uji Kelayakan 4 Capim KPK, 6 Orang Lainnya Besok Nasional 18 November 2024

    DPR Selesaikan Uji Kelayakan 4 Capim KPK, 6 Orang Lainnya Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Uji kelayakan dan kepatutan atau (
    fit and proper test
    ) untuk calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaksanakan pada hari pertama, Senin (18/11/2024).
    Dalam sesi tersebut, empat capim KPK telah menjalani ujian, yaitu Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Chesnata Brata.
    Sementara itu, enam capim KPK lainnya, yang terdiri dari Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, dan Johanis Tanak, akan melanjutkan
    fit and proper test
    pada hari berikutnya.
    “Besok, (Selasa 19 November) tetap dilaksanakan dari jam 8.30 nanti sampai malam lagi. Kita selesaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III
    DPR RI

    Rano Alfat
    kepada wartawan di Gedung DPR RI usai
    fit and proper test.
    Rano menambahkan, Komisi III berusaha agar seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan untuk capim KPK bisa rampung pada Selasa.
    Dengan demikian, tahapan seleksi untuk calon dewan pengawas (Dewas) KPK dapat dilanjutkan pada Rabu (20/11/2024) dan Kamis (21/11/2024).
    “Kalau memang enam itu bisa selesai besok, ya akan diselesaikan,” jelas Rano.
    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa
    fit and proper test
    untuk calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan berlangsung dari Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
    Hal ini dilakukan agar proses uji kelayakan dan kepatutan dapat dilakukan dengan lebih mendalam.
    “Saat ini sedang pembuatan makalah. Nanti jam 13.00 kita mulai satu per satu pendalaman, dan hari ini sampai hari Kamis malam, insya Allah kita dari pagi sampai jam 21.00 setiap hari akan seperti itu,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
    Ia menambahkan bahwa para capim diberikan keleluasaan waktu untuk menyampaikan berbagai gagasannya mengenai KPK ke depan.
    Oleh karena itu, waktu untuk melakukan
    fit and proper test
    diperpanjang.
    “Kalau biasanya hanya satu jam, ini satu setengah jam. Dengan harapan si calon akan lebih memiliki keleluasaan waktu untuk menyampaikan visi, misi, dan gagasan terkait KPK ini,” ungkap Habiburokhman.
    Sebagai informasi, seleksi ini merupakan tindak lanjut dari surat presiden (Surpres) Prabowo Subianto nomor R60/PRES/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024.
    Total terdapat 10
    calon pimpinan KPK
    dan 10 calon anggota Dewan Pengawas KPK yang akan menjalani
    fit and proper test
    di DPR.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.