Kementrian Lembaga: KPK

  • Dokter Tirta Datangi KPK, Ceramahi Pegawai Soal Work Life Balance

    Dokter Tirta Datangi KPK, Ceramahi Pegawai Soal Work Life Balance

    Jakarta, Beritasatu.com – Dokter Tirta Mandira Hudhi mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024). Kedatangannya untuk memberikan edukasi kepada para pegawai KPK seputar kiat mengelola stres kerja.

    “Stres kerja itu merupakan faktor salah satu faktor utama untuk membuat penyakit sindrom metabolik. Itu lah tugas saya ke sini. Iya mengedukasi olahraga yang bener,” kata dokter Tirta.

    Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan kedatangan dokter Tirta untuk membagikan pengetahuan dan pengalamannya seputar kiat menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan bagi para pegawai KPK. Selain itu juga mengajarkan seputar asupan nutrisni yang ideal.

    “Iya dokter Tirta diundang oleh Biro SDM KPK ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan atau sharing pengalaman dan pengetahuan kepada seluruh pegawai bagaimana menyeimbangkan antara pekerjaan, kehidupan. Istilah kerennya zaman sekarang work life balance ya, termasuk pengetahuan tentang kesehatan, makanan, mungkin ada nutrisi ya makan yang baik atau vitamin seperti itu,” ungkap Tessa.

    Tessa mengakui, ada sejumlah bagian di internal KPK yang memiliki beban kerja tinggi. Untuk itu, dibutuhkan tips-tips agar mereka dapat menyeimbangkan hidupnya.

    “Intinya bagaimana KPK sebagai lembaga yang pekerjaannya mungkin sebagian ada yang pressure-nya lebih atau tekanan lebih dibanding pegawai lainnya. Beliau memberikan tips-tips bagaimana bisa mengatasi dan mengantisipasi,” tutur Tessa.

  • DPRD Kota Bandung Kritisi Kolam Retensi Gedebage, Evaluasi Drainase Diperlukan

    DPRD Kota Bandung Kritisi Kolam Retensi Gedebage, Evaluasi Drainase Diperlukan

    JABAR EKSPRES — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yoel Yosaphat, mengkritisi efektivitas kolam retensi Gedebage dalam mengatasi banjir di wilayah tersebut.

    Menurutnya, meskipun kolam retensi dapat mengurangi volume air di kawasan Bandung Timur, namun keberadaannya belum optimal dalam mencegah banjir, terutama saat hujan deras.

    “Banjir Gedebage nggak beres sama retensi, kalau menurut saya, retensi itu bisa berguna tapi tidak optimal. Jadi hanya mengurangi air di kawasan Bandung timur. Volume air di sana pun terlalu banyak,” ungkap Yoel kepada Jabar Ekspres, Selasa (19/11).

    BACA JUGA: Dukung MCP KPK, DPRD Komitmen Hadirkan Pengelolaan Pokir yang Akuntabel

    Lantas dirinya pun mendorong Pemkot Bandung untuk mengevaluasi pembangunan sistem drainase di wilayah tersebut. Apabila belum juga teratasi, pada akhirnya masalah banjir yang kerap berdampak pada jalan utama Bypass Sorkarno-Hatta itupun, menjelma bak penyakit kambuhan.

    “Jadi perlu evaluasi drainase di sana. Apakah berjalan baik atau tidak? Karena di daerah Gedebage dan sekitarnya. Tiap hujan besar langganan banjir dan aliran banjir tidak segera dialirkan baik ke kolam retensi maupun ke sungai,” tegas Yoel.

    Yoel menambahkan bahwa meskipun kolam retensi di Gedebage dapat menampung sebagian air hujan, namun sistem drainase yang ada masih belum memadai untuk mengalirkan air secara efektif.

    BACA JUGA: Dinilai Membahayakan, Pengembang Galian Kabel Ditegur Pemkot Bandung

    Hal tersebut menyebabkan kawasan Gedebage dan sekitarnya kerap kali terendam banjir setiap kali hujan deras turun. “Ini perlu dikaji lagi soal drainase sistem di daerah sana, juga kalau retensi mengurangi, tapi tidak menjadi solusi sepenuhnya,” pungkasnya.

  • KPK Gali Keterangan Agun Gunandjar untuk 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP

    KPK Gali Keterangan Agun Gunandjar untuk 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Selasa (19/11/2024). Dia dimintai keterangan untuk dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

    Seusai pemeriksaan, Agun mengaku diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Dia menyebut diperiksa untuk tersangka dalam kasus tersebut.

    “Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru,” kata Agun seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Agun enggan membeberkan soal identitas tersangka tersebut. Dia hanya menyebut, pemeriksaannya kali ini untuk dua tersangka kasus e-KTP.

    “Yang terkait saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru,” ungkapnya.

    Sementara itu, dari pihak KPK menyampaikan pemeriksaan terhadap Agun dalam kasus e-KTP untuk tersangka berinisial PT dan MSH. Dari informasi yang dihimpun mereka, yakni Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos (PT) dan mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH). Paulus diketahui masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicari keberadaannya.

    Miryam diketahui sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus e-KTP, Selasa (13/8/2024). Berdasarkan pantauan, Miryam terlihat keluar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 16.50 WIB. Awak media yang meliput mencoba menanyakan terkait materi pemeriksaan kali ini.

    Hanya saja, Miryam bungkam kepada awak media. Dia memilih langsung meninggalkan lokasi.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan pemeriksaan Miryam untuk mendalami pengetahuannya soal pengadaan e-KTP. Miryam dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus tersebut.

    “Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan seputar pengadaan e-KTP,” ujarnya.

  • Setelah Kalah di Praperadilan, KPK Bakal Proses Lagi Sahbirin Noor

    Setelah Kalah di Praperadilan, KPK Bakal Proses Lagi Sahbirin Noor

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses hukum lagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang sempat memenangi praperadilan. Permohonan praperadilan Sahbirin telah dikabulkan hakim PN Jaksel sehingga status tersangkanya gugur.

    Seusai kalah di praperadilan, KPK akan melakukan perbaikan dalam penetapan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebagai tersangka. Perbaikan tersebut akan menyesuaikan dengan putusan yang diketok hakim PN Jaksel.

    “Kita akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar. Artinya proses yang menurut amar putusan praper itu salah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    “Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan berdasarkan serangkaian proses yang kita lakukan sah,” ujar Ghufron.

    Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN), Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.

    “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik di waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” ujar Tessa.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

    Kini, KPK pun menegaskan akan memproses hukum lagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
     

  • 2
                    
                        Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan
                        Nasional

    2 Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan Nasional

    Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Johanis Tanak
    mengaku ingin meniadakan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) seandainya terpilih sebagai ketua KPK di masa depan.
    Hal itu ia sampaikan dalam sesi tanya jawab pada uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024).
    “Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup,
    close
    , karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” kata dia di hadapan anggota Dewan.
    Pernyataan itu langsung disambut dengan riuh tepuk tangan para anggota Komisi III seisi ruangan.
    Ia mengungkapkan, dari segi pengertian, “operasi” dalam kamus bahasa Indonesia diibaratkan seperti operasi bedah di mana para dokter dan tenaga kesehatan harus sudah siap dan mempunyai perencanaan matang sebelum melakukan tindakan.
    “Sementara pengertian ‘tertangkap tangan’ menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan menjadi tersangka,” ujar Tanak.
    “Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” ucap Wakil Ketua KPK ini. 
    Ia mengaku, sejak awal menganggap OTT merupakan tindakan yang tidak tepat berdasarkan argumentasi tersebut.
    Namun, ia kalah suara dengan mayoritas pimpinan KPK lain yang setuju OTT sebagai langkah pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan.
    “Mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi itu bisa diterapkan, tidak bisa juga saya menantang,” ujar dia.
    Sebelumnya, Tanak ditanya Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengenai isu penindakan korupsi via OTT versus pencegahan.
    Aboe mempersoalkan makalah Tanak yang dianggap lebih menitikberatkan pada penindakan sebagai langkah pemberantasan korupsi.
    “Apakah berarti Saudara cukup apatis dengan pola pencegahan yang selama ini dilakukan KPK? Saya terus terang aja pencegahan dan penindakan lebih suka pencegahan dulu, Pak,” kata Aboe.
    “Jadi (dalam pencegahan), orang kalau sudah mau korupsi, eh, eh, eh, Abdullah hati-hati, ini sudah dekat, lho, Anda akan kena kalau kayak begini. Kalau ini (penindakan) enggak, Pak, dicari, dipancing-pancing, diarahkan, dibekuk aparat. Nah, kena, loe, OTT jadinya,” ungkapnya.
    Aboe menganggap, pencegahan akan lebih efektif untuk memberantas korupsi.

    Menurut dia, orang yang hendak melakukan korupsi akan takut terlebih dulu ketika diperingatkan bahwa tindakannya dapat dijerat KPK.
    Ia kemudian memperbandingkan beberapa negara lain yang berbeda pendekatan dalam hal memberantas korupsi.
    Ada negara-negara yang lebih menitikberatkan pada penindakan, seperti Hong Kong atau Korea Utara, tetapi ada pula negara-negara yang lebih mengutamakan upaya pencegahan korupsi.
    Ia menyinggung negara-negara Skandinavia yang dianggapnya memilih pendekatan berbeda dengan Indonesia.
    “Memang lebih gila kalau kaya Hongkong atau Korea Utara atau beberapa negara lain. Tapi ada lagi kayak Norwegia, Swedia, Denmark itu enggak ada tuh begitu-begitu kejadiannya. Di kita agak berat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

    KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian (S), Selasa (19/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    KPK belum membeberkan detail materi yang hendak didalami lewat pemanggilan pihak tersebut. Materi tersebut akan disampaikan KPK ketika yang bersangkutan hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN), Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.

    “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” ujar Tessa.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

    Belum diketahui pukul berapa Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian (S) datang ke KPK untuk memenuhi panggilan terkait kasus suap proyek.

  • Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 November 2024

    Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki Megapolitan 19 November 2024

    Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut eks Sekretaris BUMN
    Said Didu
    sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki di Indonesia.
    Hal ini disampaikan Abraham saat mendampingi Said Didu yang diperiksa terkait dugaan penyebaran fitnah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
    “Kita datang untuk mendukung Said Didu. Dia adalah simbol perlawanan terhadap oligarki,” ujar Abraham Samad.
    Dia menilai, kritik yang disampaikan Said Didu terhadap PSN PIK 2 merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
    Ia menilai Said Didu tidak salah, justru membela warga lantaran proyek tersebut telah menimbulkan banyak masalah, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung.
    Salah satu masalah yang timbul, yakni hilangnya mata pencaharian banyak warga.
    “Tadinya ada tambak di situ, ada tanah pertanian yang dimiliki rakyat. Kini mereka kehilangan semua itu karena proyek PSN,” kata dia.
    Selain itu, Abraham juga mempertanyakan pelaporan terhadap Said Didu, yang menurutnya tidak berdasar. Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Said Didu seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
    “Apa yang dilakukan Pak Said Didu itu adalah kewajiban warga negara. Dilindungi oleh konstitusi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara bebas, baik lisan maupun tulisan,” tegasnya.
    Dia menilai kasus yang menimpa Said Didu merupakan bentuk kriminalisasi.
    “Menurut kacamata saya sebagai orang hukum, ini adalah kasus yang dibuat-buat. Ini bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag Nasaruddin Umar: Haram, Naik Haji dengan Uang Korupsi

    Menag Nasaruddin Umar: Haram, Naik Haji dengan Uang Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan korupsi adalah perbuatan haram yang harus dijauhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan seusai audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024). Audiensi tersebut membahas program pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

    “Iya, korupsi tidak usah ragu itu adalah haram. Itu paling haram,” tegas Nasaruddin.

    Ia menyoroti dampak buruk korupsi yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga menyengsarakan masyarakat luas. Menurutnya, praktik korupsi sama sekali tidak memberikan manfaat, baik secara pribadi maupun sosial.

    “Korupsi itu menyengsarakan masyarakat. Jadi, kita jauhilah korupsi itu, karena selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri, juga menciptakan kerugian besar di masyarakat. Itu yang sangat penting,” tambahnya.

    Nasaruddin juga memberikan pandangan tegas terkait hubungan antara hasil korupsi dan ibadah. Ia menegaskan ibadah yang dilakukan dengan memanfaatkan uang haram tidak akan pernah menghasilkan keberkahan.

    “Hasil korupsi dipakai untuk beribadah, misalnya untuk haji, ya segala sesuatu yang bersumber dari hal haram itu tidak akan menjadi halal. Keabsahan ibadah memang ditentukan oleh Allah, tetapi kalau hulunya keruh, maka hilirnya juga pasti keruh,” jelas Nasaruddin.

  • 3
                    
                        Diperiksa KPK, Anggota DPR Sebut Ada 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP
                        Nasional

    3 Diperiksa KPK, Anggota DPR Sebut Ada 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP Nasional

    Diperiksa KPK, Anggota DPR Sebut Ada 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota DPR RI
    Agun Gunandjar
    Sudarsa mengatakan, ada 2 tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau
    e-KTP
    .
    Hal tersebut diungkapkan Agun usai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    “Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu, KTP Elektronik untuk tersangka baru. Saya kan hanya diminta keterangan untuk 2 tersangka baru (kasus korupsi e-KTP),” kata Agun saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
    Agun enggan mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut. Ia mengatakan, KPK yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan identitas dua tersangka tersebut.
    “Pokoknya ada tersangka baru. Sudah masuk proses penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan tanya Jubir (KPK),” ujar politikus Partai Golkar itu.
    Agun mengatakan, pemeriksaan yang dijalaninya cukup singkat lantaran penyidik hanya meminta konfirmasi.
    “Singkat saja pemeriksaan kasus yang dulu karena kasusnya sama 15 tahun yang lalu saya masih hafal,” ucap dia.
    Kasus
    E-KTP
    sudah bergulir sejak lama dan telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Ketua DPR
    Setya Novanto
    .
    Praktik korupsi dalam proyek e-KTP diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Agama: Korupsi Itu Haram, Menyengsarakan Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Menteri Agama: Korupsi Itu Haram, Menyengsarakan Rakyat Nasional 19 November 2024

    Menteri Agama: Korupsi Itu Haram, Menyengsarakan Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama Republik Indonesia
    Nasaruddin Umar
    mengatakan, setiap orang tak boleh ragu menyatakan bahwa tindakan
    korupsi
    adalah haram.
    Nasaruddin mengatakan, korupsi merupakan tindakan yang haram lantaran menimbulkan kerugian dan menyengsarakan rakyat.

    Korupsi
    , jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat. Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” kata Nasaruddin usai bertemu Pimpinan
    KPK
    di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    Nasaruddin juga mengatakan, segala sesuatu yang bersumber dari hasil korupsi tidak akan menjadi halal.
    Ia juga mengatakan, uang hasil korupsi yang digunakan untuk beribadah tidak akan sah dalam kaidah agama Islam.
    “Uang korupsi dipakai haji apakah sah hajinya? Walaupun keabsahan itu ditentukan Allah SWT tetapi dasar formalnya bahwa segala sesuatu yang bersumber hulunya keruh itu pasti hilirnya ikut keruh,” ujarnya.
    Berdasarkan hal tersebut, ia meminta seluruh pihak menjauhi korupsi.
    “Jadi maka dari itu kita jauhilah korupsi,” ucap dia.
    Sebelumnya, Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menemui Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    Nasaruddin mengatakan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih dalam rangka konsultasi dengan pimpinan KPK.
    “Ya kita mau konsultasi,” kata Nasaruddin.
    Secara terpisah, Juri Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Menteri Agama melakukan audiensi terkait program pencegahan korupsi bersama Pimpinan KPK
    “Kegiatan audiensi, terkait program pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.