Kementrian Lembaga: KPK

  • Infografis Profil dan Harta Capim – Calon Dewas KPK Periode 2024-2029 – Page 3

    Infografis Profil dan Harta Capim – Calon Dewas KPK Periode 2024-2029 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan itu dimulai dengan pengambilan nomor urut capim dan calon Dewas KPK.

    Pengambilan nomor urut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2024. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memimpin pengambilan nomor urut para kandidat.

    “Kami akan mulai dari calon pimpinan KPK terlebih dahulu. Kemudian kami lanjutkan calon Dewas KPK,” ujar Habiburokhman.

    Habiburokhman kemudian memanggil ke-20 capim dan calon Dewas KPK sesuai abjad nama masing-masing. Setiap capim KPK maupun calon Dewas lalu mengambil amplop berisi nomor urut uji kelayakan.

    Satu per satu capim dan calon Dewas KPK membuka amplop berisi nomor urut uji kelayakan. Setyo Budiyanto, capim KPK yang mendapat giliran pertama uji kelayakan. Sedangkan calon Dewas KPK yang memperoleh urutan pertama, yakni Mirwazi.

    Setelah itu, para capim dan calon Dewas KPK diberi waktu 1 jam untuk membuat makalah. Usai membuat makalah, capim dan calon Dewas KPK akan menjalani uji kelayakan.

    Uji kelayakan capim dan calon Dewas KPK digelar sejak 18 hingga 21 November 2024. Rencananya, setiap hari ada 4 atau 5 orang capim maupun calon Dewas KPK yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tersebut.

    Siapa saja 10 capim dan 10 calon Dewas KPK yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR? Bagaimana profil beserta jumlah harta masing-masing? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK Usai Menang Praperadilan, Menghilang Lagi? – Page 3

    Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK Usai Menang Praperadilan, Menghilang Lagi? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2024).

    Sedianya Sahbiri Noor diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Saksi tak hadir tanpa memberikan keterangan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

    Hingga saat ini juga belum ada informasi terkait keberadaan Paman Birin. Padahal dia sempat menampakkan dirinya memimpin apel di Kantor Gubernur Kalsel sesaat sebelum mengundurkan diri dari jabatannya.

    Saat itu pula, gugatan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor atas penetapan tersangka KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tapi setelahnya, tidak ada kabar lagi soal keberadaan dirinya usai menang gugatan melawan KPK.

    KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka, meski tidak ada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di Kalimantan Selatan. 

    Saat ini, total ada enam tersangka yang telah ditahan di KPK atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel. Enam tersangka itu adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Merdeka.com

  • Menguji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Dewas KPK, DPR Jangan Salah Pilih Lagi – Page 3

    Menguji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Dewas KPK, DPR Jangan Salah Pilih Lagi – Page 3

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya mengingatkan agar DPR jangan sampai kecolongan lagi dalam memilih capim dan cadewas KPK. Berkaca pada kondisi KPK 5 tahun terakhir, persoalan utama yang menghambat efektivitas lembaga antirasuah itu dalam menjalankan fungsinya justru berakar pada pimpinan yang bermasalah. 

    “Kita perlu melihat dulu ya soal KPK secara institusional 5 tahun terakhir, yang mana kita tahu bahwa sumber persoalan utama yang dialami oleh KPK itu berasal dari pimpinan KPK yang bermasalah gitu ya, yang dipilih pada tahun 2019 lalu,” ucap Diky kepada Liputan6.com.

    “Sekalipun pada tahun 2019 lalu sudah diserukan oleh masyarakat sipil bahwa ada kandidat yang bermasalah tapi tetap saja itu dipilih oleh pemerintah melalui panitia seleksi, kemudian dipilih oleh DPR,” sambung Diky.

    Berkaca pada kondisi KPK 5 tahun terakhir ini, ia menegaskan faktor utama yang harus dimiliki oleh para capim dan cadewas KPK adlah etika. 

    “Kriteria yang ideal yang dibutuhkan oleh KPK untuk periode 2024-2029 adalah figur yang punya etika,” kata Diky.

    Selain memiliki etika, para calon juga harus memiliki kompetensi tinggi dan rekam jejak yang baik. Hal ini, penting untuk memastikan KPK tetap menjadi lembaga yang kredibel dan mampu menjalankan misi memberantas korupsi secara efektif.

    “Lalu kemudian yang punya kompetensi dan juga punya rekam jejak yang baik,” ucap Diky.

    Melihat dari 10 nama capim dan 10 cadewas yang sedang menjalani fit and proper test di DPR, terdapat beberapa nama yang bermasalah baik secara etika, kompetensi maupun rekam jejak.

    “Sayangnya memang kalau kita lihat dari 10 nama yang saat ini sedang menjalani fit and  proper test di DPR yang sebelumnya sudah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi, itu masih ditemukan sejumlah nama yang bermasalah, baik secara etika, kompetensi maupun rekam jejak,” kata Diky.

    Untuk itu, ICW mewanti-wanti Komisi III DPR RI untuk mempertimbangkan kompetensi dan juga rekam jejak para calon agar tidak terulang kembali pemilihan komisioner yang bermasalah.

    “Kalau kita melihat kecenderungan beberapa pemilihan, terutama sejak tahun 2019, dimana DPR justru memilih calon yang kontroversial yang banyak ditolak oleh publik,” ujar Diky.

    Diky meminta DPR agar jangan sampai salah pilih pimpinan KPK. “Sebagaimana kita tahu bahwa pada saat tanggal 20 Oktober lalu, sesaat setelah Presiden Prabowo dilantik, beliau menyampaikan beberapa kali kalimat korupsi dan juga anti-korupsi,” jelas Diky.

    Agar dapat mewujudkan negara antikorupsi maka harus memilih pimpinan yang memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi. “Salah satunya adalah memilih pimpinan KPK yang berintegritas, yang tidak punya rekam jejak yang buruk dan juga punya kompetensi yang baik dalam pemberantasan korupsi,” tutup Diky.

    ICW menyatakan siapapun yang terpilih sebagai pimpinan KPK untuk periode mendatang akan menghadapi tantangan besar dalam mengembalikan marwah lembaga tersebut.

    “ICW memahami bahwa siapapun yang nanti akan terpilih, bukan pekerjaan yang mudah untuk mengembalikan marwah KPK seperti sedia kala,” jelas Diky.

    Agar bisa mengembalikan KPK seperti dulu menurut Diky harus menyeimbangkan startegi antara pencegahan dan penindakan.

    Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainur Rohman juga mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam memilih calon pimpinan KPK. Menurutnya, integritas, independensi, dan profesionalitas harus menjadi kriteria utama dalam seleksi capim dan calon dewas KPK.

    “Jika DPR salah memilih, lima tahun ke depan KPK akan semakin hancur dan bangsa ini akan semakin terjerumus ke dalam jurang korupsi,” kata Zainur kepada Liputan6.com di Jakarta.

    Zainur menekankan pentingnya independensi KPK sebab lembaga antirasuah itu diharapkan tidak bisa disetir oleh kekuasaan tertentu. Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menggunakan pengaruh politiknya di DPR untuk memastikan terpilihnya calon pimpinan KPK yang tepat.

    “Saya berharap Presiden Prabowo memberi perhatian terhadap fit and proper test ini, jangan pilih calon yang bermasalah,” ujarnya.

    Zainur memperingatkan bahwa publik akan menilai kepemimpinan Prabowo melalui kinerja KPK lima tahun mendatang. Ia berharap Prabowo dapat mengembalikan independensi KPK dan memilih calon pimpinan yang berintegritas, independen, dan profesional.

    “Tahun 2029 kita akan lihat apakah ada perbaikan dalam pemberantasan korupsi. Ini adalah kesempatan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi,” pungkasnya.

  • Johanis Tanak Sarankan Tak Perlu Ada Ketua dan Wakil Ketua KPK

    Johanis Tanak Sarankan Tak Perlu Ada Ketua dan Wakil Ketua KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyarankan, KPK tidak perlu memiliki struktur ketua dan wakil ketua. Menurut dia, yang seharusnya ada adalah pimpinan karena KPK menganut sistem kepemimpinan kolektif kolegial.

    “Tidak perlu ada wakil, tidak perlu ada ketua, pimpinan saja karena pimpinan dia mempunyai kedudukan yang sama, kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki, pak,” ujar Johanis saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Saat ini, kata Johanis, KPK memiliki lima pimpinan yang terdiri dari ketua dan wakil ketua. Dia menilai, dalam sistem ketatanegaraan, ketua dapat mengambil segala keputusan sehingga bertolak belakang dengan semangat kolektif kolegial.

    “Terkait dengan kelembagaan yang namanya ketua dia mengambil keputusan. Kalau demikian, bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif dan kolegial, dengan sementara ada satu ketua, idealnya tidak ada ketua,” jelasnya.

    Terkait hal itu, Johanis menyarankan pimpinan KPK mendatang sebaiknya dipimpin oleh koordinator. Menurut dia, koordinator tersebut dijabat bergantian antara lima pimpinan KPK yang ada, dalam satu periode kepemimpinan.

    “Idealnya hanya koordinator saja dan koordinator ini dari lima, setiap tahun ganti-ganti saja. Periode satu tahun ini si A, periode satu tahun ini si B, akhirnya semua mendapat giliran sebagai koordinator, bukan sebagai pimpinan,” pungkas Johanis.

  • Kasus Firli Bahuri masih berproses

    Kasus Firli Bahuri masih berproses

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berproses.

    “Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan ‘progress’-nya sangat baik,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Ade Safri menjelaskan, tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Ade Safri juga menyampaikan koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU kepada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini.

    “Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata Ade Safri.

    Sementara itu Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Jenderal (Purn) Polisi Budi Gunawan mengakui kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah.

    “Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian,? dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan di Jakarta, Senin (18/11) menjawab pertanyaan mengenai kasus Firli Bahuri yang mandek selama kurang lebih setahun.

    Baca juga: Polisi tingkatkan ke penyidikan kasus pertemuan Firli Bahuri dan SYL

    Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam RI, Jakarta, Ketua Kompolnas RI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yakin Polri saat ini bekerja keras mengusut kasus hukum yang menyeret Firli sebagai tersangka.

    Dia mengatakan, tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan.

    “Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini (keanggotaan) Kompolnas baru dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kata Budi Gunawan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Capim KPK Alamsyah Saragih Dukung Usulan KPK Fokus Tangani Kasus Besar dan Strategis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Capim KPK Alamsyah Saragih Dukung Usulan KPK Fokus Tangani Kasus Besar dan Strategis Nasional 19 November 2024

    Capim KPK Alamsyah Saragih Dukung Usulan KPK Fokus Tangani Kasus Besar dan Strategis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, Kompas.com
    – Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Alamsyah Saragih
    mendukung usulan agar lembaga anti-rasuah tersebut memfokuskan penanganan pada
    kasus korupsi
    yang berskala besar dan strategis.
    Pernyataan ini disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI, saat menjawab pertanyaan dari anggota Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, pada Selasa (19/1/2024).
    Dalam kesempatan itu, Benny mengajukan pertanyaan mengenai apakah
    pemberantasan korupsi
    sebaiknya disentralisasi sepenuhnya ke KPK, terutama untuk kasus dengan nilai di atas Rp 1 miliar, sedangkan kepolisian dan kejaksaan menangani kasus di bawah nilai tersebut.
    “Apakah Saudara Saragih sependapat jika undang-undang KPK diubah, supaya sentralisasi pemberantasan korupsi itu ditangani oleh KPK?” tanya Benny di ruang rapat Komisi III DPR RI.
    Benny juga meminta pandangan Alamsyah mengenai kemungkinan pengembalian kewenangan penuntutan sepenuhnya kepada kejaksaan, tanpa adanya satu atap di KPK.
    “Saya ingin tahu pemikiran Pak Saragih tentang ini. Karena Anda ngomong tentang perbaikan KPK ke depan,” tambahnya.
    Menanggapi pertanyaan tersebut, Alamsyah mengungkapkan bahwa KPK seharusnya memusatkan perhatian pada kasus-kasus besar dan strategis, yang berpotensi mengganggu program nasional dan berdampak signifikan pada kerugian negara.
    “Saya berpikir, Pak Benny Kaharman, KPK memang harus masuk ke wilayah korupsi yang besar, nilainya atau yang strategis, karena bisa mengganggu program strategis nasional,” katanya.
    Alamsyah juga menyoroti keterbatasan kapasitas KPK dalam menangani semua perkara korupsi, mulai dari tingkat terbawah hingga level atas.
    Menurutnya, kolaborasi antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan sangat penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
    “Kenapa harus terbatas pada itu, Pak? Size-nya kecil, KPK itu, mau disuruh menangani keseluruhan, mana punya sampai ke polsek. Kecamatan sampai bawah, makanya dia harus memilih ke wilayah-wilayah yang lebih strategis dampaknya,” kata Alamsyah.
    Dia juga berpendapat bahwa pembagian tugas penanganan kasus korupsi antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian dapat mencegah rivalitas dalam penanganan korupsi.
    Alamsyah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi rivalitas antar lembaga dalam pemberantasan korupsi.
    Menurut dia, kencenderungan membandingkan nilai kasus yang ditangani KPK, kejaksaan, maupun kepolisian dapat menciptakan dampak psikologis sosial yang kurang sehat.
    “Kalau KPK lebih banyak melakukan praktik OTT dengan cara yang konvensional, lama-lama orang akan melihat bahwa korupsi itu akan terjadi pertandingan antara besar-besar nilai korupsi yang bisa ditangani,” ungkapnya.
    “Rivalitas ini yang saya takutkan. Kalau rivalitas ini dibiarkan terus tanpa ada perbaikan, maka lama-lama orang menganggap kalau korupsi Rp 100 miliar kecil, besok korupsi Rp 1 triliun kecil. Secara psikologi sosial itu disebut terjadi deprivasi relatif,” ujarnya.
    Diketahui, DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK selama empat hari, mulai Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
    Sebanyak 10 orang capim KPK dan 10 orang calon anggota Dewas KPK mengikuti uji kelayakan ini.
    DPR akan memilih lima orang pimpinan KPK dan lima orang anggota Dewas KPK yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klaim Tak SP3 Kasus Firli Bahuri, Polda Metro: Masih Proses, Tak Ada Kendala

    Klaim Tak SP3 Kasus Firli Bahuri, Polda Metro: Masih Proses, Tak Ada Kendala

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengeklaim tak menghentikan perkara atau melakukan SP3 kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyidikan kasus Firli masih berjalan.

    “Saya pastikan penyidikannya masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik,” ujarnya saat dihubungi Selasa (19/11/2024).

    Ade Safri menyebut, saat ini pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Kendati demikian, Ade Safri tak memerinci mengapa berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.

    “Penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” katanya.

    Ade Safri mengatakan bakal profesional menangani kasus Firli Bahuri. Dia juga berjanji bakal menuntaskan kasus tersebut.

  • Johanis Tanak Janji Bakal Hapuskan OTT Jika Terpilih jadi Ketua KPK

    Johanis Tanak Janji Bakal Hapuskan OTT Jika Terpilih jadi Ketua KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bakal menghapus operasi tangkap tangan (OTT), jika dirinya terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029.

    Hal ini dia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Seandainya bisa jadi [Ketua KPK], mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup [tindakan OTT], close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Wakil Ketua Ketua KPK tersebut.

    Menurut pemahamannya, OTT yang selama ini dilakukan tidak tepat dan salah kaprah. Jika merujuk KBBI, lanjutnya, operasi dicontohkan seorang dokter yang akan melalukan operasi dan tentunya semua sudah siap serta direncanakan.

    Sementara itu, dia menilai pengertian tertangkap tangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka.

    “Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat,” jelas Johanis Tanak.

    Meski Johanis Tanak memiliki pandangan pribadi seperti itu, dirinya tidak bisa menantang hal tersebut, karena mayoritas mengatakan itu sudah menjadi tradisi.

    “Saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah ini apakah ini tradisi bisa diterapkan saya juga enggak bisa juga saya menantang,” ujarnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mempertanyakan soal OTT apakah ke depannya masih relevan untuk dilakukan atau tidak.

    “Pak Johanis Tanak sebagai mantan jaksa, jaksa senior, ada menarik satu statement pejabat tinggi, saya ndak usah sebut namanya. OTT itu kampungan, OTT kampungan. Apakah OTT untuk ke depan ini masih relevan untuk Pak Johanis Tanak atau seperti apa?” tanyanya kepada Tanak.

    Dia bertanya demikian karena menurutnya banyak orang yang terkena OTT, tetapi rasanya tidak ada efek jera bagi mereka.

    “Karena begitu banyak orang yang sudah di OTT, begitu banyak org yg keluar masuk penjara, tapi rasa-rasanya tidak ada efek jera, ini perlu koreksi saja. Apakah ini masih relevan kondisi ini?” tanyanya lagi.

  • KPK Tepis Kabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP: Belum Ada Tambahan

    KPK Tepis Kabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP: Belum Ada Tambahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar soal penetapan tersangka baru dalam kasus pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Kabar itu sebelumnya sempat disampaikan anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa seusai diperiksa dalam kasus tersebut.

    “Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Dua tersangka yang dimaksud, yakni Paulus Tannos (PT) dan Miryam S Haryani (MSH). Paulus saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.

    “Masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH baru dua itu. Belum ada tambahan lagi,” tutur Tessa.

    Diketahui, tim penyidik KPK telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Selasa (19/11/2024). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

    Seusai pemeriksaan, Agun mengaku diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Dia menyebut diperiksa untuk tersangka dalam kasus tersebut.

    “Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru,” kata Agun seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Agun enggan membeberkan soal identitas tersangka tersebut. Dia hanya menyebut, pemeriksaannya kali ini untuk dua tersangka kasus e-KTP.

    “Yang terkait saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru,” ungkapnya.

  • Capim KPK Johanis Tanak: Diksi “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset Kurang Pas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Capim KPK Johanis Tanak: Diksi “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset Kurang Pas Nasional 19 November 2024

    Capim KPK Johanis Tanak: Diksi “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset Kurang Pas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim
    KPK
    )
    Johanis Tanak
    menilai diksi “perampasan” tak tepat untuk digunakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    Menurut dia, penggunaan kata perampasan seolah menunjukkan bahwa negara melakukan perampasan terhadap aset milik pihak-pihak tersebut.
    “Kata merampas itu saya kurang pas, bisa enggak cari kata lain, kan kalau namanya merampas punya orang. Oh dia punya ini saya, saya rampas, sama dengan saya yang merampas kan. Masa iya negara merampas,” ujar Tanak di Gedung DPR RI, Selasa (19/11/2024).
    Meski begitu, Tanak enggan berkomentar lebih jauh soal substansi ataupun materi aturan yang mungkin dimasukkan dalam
    RUU Perampasan Aset
    .
    Wakil ketua KPK itu hanya ingin berkomentar soal nomenklatur beleid itu dan ia mengusulkan agar diksi perampasan diganti dengan pemulihan.
    “Kalau kata pemulihan aset ya tentunya karena ada perbuatan yang tercela kan, yang merugikan negara itu harus dipulihkan. Nah itu oke lah. Tapi kalau merampas, saya cuma tidak cocoknya kata merampas itu,” kata Tanak.
    Diberitakan sebelumnya, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
    RUU tersebut hanya masuk dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029.
    Padahal, pembentukan RUU Perampasan Aset sudah berjalan sejak lama dan RUU ini diyakini bakal mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.