Kementrian Lembaga: KPK

  • Kapolda Metro Jaya Janjikan Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas

    Kapolda Metro Jaya Janjikan Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons santai terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tak kunjung tuntas. Dia meyakini kasus tersebut bakal tuntas.

    “Tenang saja, nanti selesai,” ucapnya kepada wartawan Rabu (20/11/2024).

    Karyoto pun tak ambil pusing saat kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Boyamin? Enggak apa-apa. Dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu,” ungkap dia.

    Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti pun disita, seperti dua unit mobil hingga puluhan hand phone.

    Selain itu, pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita. Kemudian, satu dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucer 100.000 spiral care Traveloka.

    Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12Eatau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli Bahuri terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

  • Calon Dewas KPK Benny Mamoto Minta Wewenang Pengawasan Dioptimalisasi

    Calon Dewas KPK Benny Mamoto Minta Wewenang Pengawasan Dioptimalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas KPK Benny Jozua Mamoto menyampaikan sampai sejauh ini dewan pengawas (dewas) KPK belum optimal dalam menjalankan peran dan fungsi pengawasannya.

    Menurutnya, dewas KPK memiliki beberapa kendala dalam menjalankan tugas, seperti masih terbatasnya pengawasan secara tidak langsung, tidak turun ke lapangan dan pengawasan represif, bukan preventif.

    Hal ini dia sampaikan kala menjalani uji kelayakan dan kepatutuan atau fit and proper test cadewas KPK masa jabatan 2025-2029 oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Perlu adanya upaya optimalisasi peran dewas untuk minimalisir pelanggaran maupun penyalahgunaan kewenangan oleh KPK, antara lain optimalisasi pengawasan secara langsung dan pengawasan yang sifatnya preventif,” ujarnya di hadapan Komisi III DPR RI.

    Tentunya, lanjut dia, hal itu perlu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan KPK, sehingga pengawasan yang dilakukan sejak awal hingga akhir akan dievaluasi secara bersama-sama.

    Mantan Komisioner Kompolnas ini juga menyebut ada beberapa hal yang perlu disoroti oleh KPK, seperti contohnya penanganan kasus yang sudah berlarut sampai bertahun-tahun, penetapan tersangka yang lama dan tidak jelas tindak lanjutnya, serta tentang penanganan justice colaborator. 

    Sebelumnya, Benny turut megemukakan bahwa kedudukan dewas dan pimpinan KPK itu setara, tidak ada yang lebih tinggi. Maka, lanjutnya, untuk menghindari terjadinya konflik atau salah paham, mereka perlu duduk bersama untuk menyamakan komitmen.

    “Pertama tentunya menyamakan komitmen, bagaimana mengembalikan citra dan kepercayaan publik pada KPK. Kemudian kedua, bagaimana teknis pengawasan itu bisa dilakukan,” katanya.

  • Calon Dewas KPK Benny Mamoto Beberkan Alasan KPK Banyak Kalah pada Praperadilan

    Calon Dewas KPK Benny Mamoto Beberkan Alasan KPK Banyak Kalah pada Praperadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Mamoto membeberkan alasan lembaga antirasuah itu banyak kalah dalam praperadilan kasus dugaan korupsi. Menurut Benny, salah satu penyebabnya adalah karena penyidik KPK tidak profesional. 

    “Dalam hal kekalahan dalam praperadilan, kami mencoba mempelajari satu, satu, satu, kalahnya karena apa, dan sebagainya. Di sana memang kami melihat ada ketidakprofesionalan dari penyidik,” ujar Benny saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

    Selain itu, kata Benny, kekalahan KPK di praperadilan karena kurang koordinasi dengan instansi lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, hal tersebut bakal menjadi perhatian dirinya jika terpilih menjadi Dewas KPK.

    “Ini juga cermin kurangnya koordinasi dengan instansi lain, dalam hal ini kejaksaan dan sebagainya sehingga akhirnya kalah dalam praperadilan. Inilah salah satu poin yang nantinya perlu menjadi perhatian, karena saat ini masyarakat lebih berani untuk menggugat, sehingga janganlah nanti kemudian KPK kalah kembali. Perlu profesionalisme kehati-hatian dan sebagainya,” jelas Benny.

    Benny mengaku dirinya lebih sepakat operasi tangkap tangan atau OTT tetap diberlakukan. Pasalnya, dengan OTT, unsur pidananya sudah lengkap mulai dari saksi, pelaku, dan barang bukti sehingga bisa mudah mengungkap dan mengembangkan kasus korupsi.

    “Dari pengamatan saya, KPK mengandalkan OTT karena OTT itu sudah lengkap. Dari saksi, pelaku, barang bukti, semua sudah lengkap sehingga pembuktiannya mudah, baru kemudian dikembangkan untuk nanti siapa-siapa saja yang terlibat di dalam jejaringnya,” jelas Benny.

    Bahkan, kata Benny, dengan OTT, potensi KPK di praperadilan makin kecil. “Kekalahan KPK dalam praperadilan justru pada kasus-kasus yang bukan hasil OTT. Nah ini tentunya muncul pertanyaan sejauh mana kecermatan penyidik sehingga kalah,” pungkas Benny.

  • KPK Nilai Sahbirin Noor Rugi jika Tak Hadir dalam Pemeriksaan Jumat

    KPK Nilai Sahbirin Noor Rugi jika Tak Hadir dalam Pemeriksaan Jumat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor merugi jika kembali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (22/11/2024). 

    Sahbirin Noor dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sejatinya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Hanya saja, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

    “Iyalah (rugi). Nanti siapa yang membela? Kalau dia enggak hadir rugi karena apa yang disampaikan oleh tersangka saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan dan nanti enggak ada yang bantah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Alex menerangkan, Sahbirin dapat menyampaikan sejumlah bukti yang membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut saat pemeriksaan. Jika memang ada, bukti tersebut dapat menjadi hal yang meringankan.

    Untuk itu, Alex berharap Sahbirin dapat bersikap kooperatif. Menurut Alex, tim penyidik KPK hanya akan menggali keterangan Sahbirin seputar hal yang diketahui, dilihat, dan dialami.

    “Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan. Ini supaya imbang antara keterangan dari tersangka dan keterangan dari saksi. Itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat,” ucap Alex.

    Sementara itu, Alex masih belum berbicara lebih detail seputar peluang menjemput paksa Sahbirin jika tak hadir pada pemeriksaan mendatang. Dia hanya menyebut upaya itu akan ditentukan oleh tim penyidik KPK.

    “Tentu ketika KPK melakukan pemanggilan terhadap para pihak itu pasti sudah diyakini ada relevansinya dengan proses pembuktian. Sejauh ini kan saksi-saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan mungkin ada yang menyebut untuk siapa uang itu. Tentu harus kami klarifikasi. Harus kita tanyakan, benar enggak. Jangan sampai keterangan saksi atau tersangka itu bersifat fitnah bisa tidak didukung dengan bukti,” ungkap Alex.

    “Kalau memang tidak pernah menerima uang, sampaikan saja dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK itu,” sambungnya.

  • Respons Ahmad Sahroni Soal Rencana Capim KPK Johanis Tanak Hapus OTT

    Respons Ahmad Sahroni Soal Rencana Capim KPK Johanis Tanak Hapus OTT

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons soal wacana penghapusan operasi tangkap tangan (OTT) yang digagas oleh calon pimpinan KPK (capim KPK), Johanis Tanak.

    Isu seputar OTT kembali muncul seusai capim KPK Johanis Tanak mengungkapkan akan menghentikan kegiatan tersebut jika terpilih menjadi ketua KPK. 

    Dikatakan Sahroni, gagasan tersebut masih sebatas wacana yang diutarkan oleh calon pimpinan KPK saat fit and proper test.

    “Nah itu kan upaya penyampaian para calon. Menurut saya itu bagian dari skenarionya dia pada kalau menjadi pimpinan KPK,” kata Sahroni saat ditemui di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (20/11/2024).

    Meski demikian, bendahara Partai Nasdem itu menekankan agar OTT jangan dijadikan sebagai bahan mainan bagi penegak hukum untuk sebatas publikasi dalam penindakan korupsi. 

    Lebih lanjut, Sahroni berharap agar OTT dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan.

    “Kita berharap kegiatan ini memang OTT yang sebenarnya bukan buatan dari perangkat,” tutupnya.

    Diketahui, calon pimpinan KPK 2024-2029 Johanis Tanak menegaskan OTT tidak pas dan tidak tepat dilakukan KPK. Menurut dia, istilah operasi menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah penanganan yang dilakukan dokter dengan berbagai persiapan yang sudah matang.

    “OTT menurut hemat saya kurang (pas) mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti. Berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat,” ujar Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Lebih lanjut, Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.

  • Puluhan Tersangka Belum Ditahan, Pimpinan KPK: Overload Beban Kerja

    Puluhan Tersangka Belum Ditahan, Pimpinan KPK: Overload Beban Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum dilakukan penahanan hingga pengujung masa jabatan pimpinan KPK jilid lima (2019-2024) kali ini. KPK berdalih penahanan terhadap mereka belum dilakukan karena adanya overload beban kerja penyidik maupun jaksa penuntut umum.

    “Kenapa belum dilakukan penahanan, sekali lagi kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Alex mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka KPK memiliki batas waktu yang mesti diperhatikan. Pihak lembaga antikorupsi itu memiliki proyeksinya sendiri seputar kapan pemberkasan tersangka tersebut akan rampung.

    “Kalau kira-kira tidak cukup penahanannya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sampai dilimpahkan pengadilan, tentu lebih baik kita tunda, kan begitu, enggak ada persoalan,” ujar Alex.

    Selain itu, Alex mengungkapkan penahanan terhadap tersangka juga tak kunjung dilakukan jika kasusnya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dia mengakui proses untuk kasus tersebut cukup lama mengingat mesti menunggu audit baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Untuk itu, Alex mengaku telah meminta agar pihak internal KPK sendiri melalui akuntan forensik untuk menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam suatu kasus. Dia menilai hal itu sebagai solusi agar penanganan kasus terkait kerugian negara tidak berlarut-larut.

    “KPK sekarang punya akuntan forensik dan kita sudah pernah mengajukan perkara dengan hasil perhitungan dari akuntan forensik kita dan itu diterima oleh hakim,” tutur Alex.

    “Ini yang saya harus selalu sampaikan dan ingatkan kepada teman-teman di penindakan dan penuntutan KPK ‘jangan lagi menunggu hasil audit BPK atau BPKP.’ Kalau yang sekarang dan masih dalam proses oleh BPK atau BPKP ya kita tunggu tetapi kalau yang belum, masih menunggu antrean dan sebagainya lebih baik kita hitung sendiri,” sambungnya.

  • Membangun citra  politik, hukum, dan keamanan Indonesia di mata dunia

    Membangun citra politik, hukum, dan keamanan Indonesia di mata dunia

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi model negara demokrasi yang sukses di dunia.

    Namun untuk mewujudkannya, tantangan di sektor politik, hukum, dan keamanan harus dijawab dengan langkah strategis yang konkret.

    Sebagai negara berpenduduk lebih dari 270 juta jiwa dengan beragam budaya, agama, dan etnis, Indonesia berada di pusat perhatian dunia.

    Peran strategis di kawasan Asia Tenggara, komitmen pada isu global, serta kiprah dalam forum internasional menjadi peluang untuk memperkuat citra Indonesia sebagai negara demokrasi yang stabil dan inklusif.

    Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam membangun sistem demokrasi.

    Pemilihan umum langsung dan transisi kekuasaan yang damai menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam menerapkan sistem politik yang lebih terbuka.

    Namun, berbagai tantangan seperti politik uang, polarisasi sosial, tebang pilih kasus hukum, dan korupsi masih menjadi isu yang harus diatasi.

    Keberhasilan Indonesia memimpin Perhimpunan Bangsa-Bangsa di Asia Tenggara (ASEAN) 2023 menjadi salah satu capaian besar dalam diplomasi politik.

    Indonesia berperan penting dalam menyuarakan resolusi terhadap krisis politik Myanmar, termasuk mendorong implementasi Konsensus Lima Poin ASEAN.

    Meskipun hasilnya belum optimal, inisiatif ini menunjukkan keberanian Indonesia untuk memimpin kawasan menuju stabilitas politik.

    Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia juga aktif dalam mendukung perjuangan Palestina.

    Di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia secara konsisten mengadvokasi hak-hak rakyat Palestina, termasuk mendorong penyelesaian konflik dua negara yang adil.

    Dukungan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan keuletan diplomasi Indonesia yang dipimpin oleh Menlu RI periode 2014–2024, Retno Marsudi, menempatkan Indonesia menjadi yang terdepan dalam menyuarakan kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.

    Langkah ini tidak hanya memperkuat citra Indonesia di mata dunia Islam, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap keadilan global.

    Diplomasi global: Dari G20 hingga APEC

    Keterlibatan Indonesia di forum internasional seperti G20 dan APEC telah meningkatkan pengaruhnya di kancah global.

    Pada Presidensi G20 tahun 2022, Indonesia berhasil mendorong agenda-agenda penting, seperti pemulihan ekonomi pascapandemi, transisi energi hijau, dan digitalisasi ekonomi.

    Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Indonesia mampu menjadi jembatan antara negara maju dan negara berkembang.

    Di forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendorong perdagangan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Isu integrasi ekonomi digital menjadi salah satu prioritas, sejalan dengan visi Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi berbasis teknologi di Asia Tenggara.

    Diplomasi global Indonesia juga tercermin dalam keberhasilannya menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

    Selama periode 2019–2020, Indonesia aktif mendorong dialog damai, termasuk dalam isu konflik di Timur Tengah dan Afrika.

    Hukum: Supremasi yang harus ditegakkan

    Sebagai negara hukum, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memperkuat supremasi hukum.

    Laporan Transparency International 2023 menempatkan Indonesia pada peringkat ke-110 dalam Indeks Persepsi Korupsi.

    Angka ini menunjukkan perlunya reformasi hukum yang lebih serius untuk menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel.

    Di sisi lain, keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus-kasus besar tetap layak mendapat apresiasi internasional.

    Namun, konsistensi dalam penegakan hukum harus terus dijaga agar tidak hanya menjadi langkah simbolik rendah substansi.

    Dalam isu hak asasi manusia, penanganan konflik di Papua menjadi perhatian dunia. Kritik terhadap pendekatan keamanan yang dianggap represif sering mencuat di forum internasional.

    Oleh karena itu, Indonesia perlu mengedepankan pendekatan dialogis dan pembangunan berbasis kesejahteraan untuk menyelesaikan isu ini.

    Langkah positif lainnya adalah pengesahan Omnibus Law yang dirancang untuk meningkatkan iklim investasi.

    Meski menuai protes dari kelompok masyarakat sipil, kebijakan ini dipandang sebagai langkah maju untuk menyederhanakan regulasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

    Posisi geografis Indonesia yang strategis membuat negara kepulauan ini juga rentan terhadap berbagai ancaman keamanan, baik tradisional maupun nontradisional.

    Terorisme, kejahatan siber, jaringan narkoba dan judi online internasional, serta konflik perbatasan menjadi isu yang membutuhkan perhatian khusus.

    Di tingkat internasional, Indonesia telah mendapatkan pengakuan atas keberhasilannya dalam memberantas jaringan terorisme melalui kerja sama dengan negara lain. Program deradikalisasi menjadi salah satu inisiatif yang diakui dunia, termasuk oleh PBB dan Interpol.

    Namun, tantangan keamanan di Laut Natuna Utara tetap menjadi prioritas. Ketegangan dengan China terkait klaim di Laut China Selatan menuntut Indonesia untuk mengambil sikap tegas tanpa mengorbankan diplomasi.

    Termasuk salah satunya adalah sikap yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraannya baru-baru ini ke China dan Amerika Serikat (AS) terkait stabilitas di Indo-Pasifik.

    Peran Indonesia sebagai mediator yang netral dapat memperkuat stabilitas kawasan sekaligus menjaga kedaulatan nasional.

    Copyright © ANTARA 2024

  • Calon Dewas KPK Mirwazi Sebut Ego Sektoral Penyebab Kisruh antara Pimpinan dan Dewas KPK

    Calon Dewas KPK Mirwazi Sebut Ego Sektoral Penyebab Kisruh antara Pimpinan dan Dewas KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mirwazi menilai faktor ego sektoral menyebabkan miskomunikasi yang berujung pada kekisruhan antara pimpinan KPK dan dewas selama periode 2019-2024. 

    Hal tersebut ia sampaikan saat fit and proper test atau kelayakan dan kepatutan alias di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    “Kenapa terjadi miskomunikasi antara dewas dengan pimpinan KPK? Ini kemarin mungkin banyak terjadi ego sektoral Pak,” kata Mirwazi di hadapan anggota Komisi III DPR.

    Mirwazi menjelaskan, ego sektoral terjadi karena Dewas KPK merasa memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan penuh dalam penanganan suatu perkara hingga ke tahap penyidikan. 

    Sementara itu, di sisi lain pimpinan KPK juga menganggap memiliki jabatan yang paling kuat, salah satunya karena memegang anggaran di lembaga antirasuah tersebut.

    “Dewas merasa dia harus mengawasi sampai ke dalamnya penyidikan, sedangkan pimpinan KPK merasa dia paling hebat, aku paling jago, aku pimpinannya, aku yang pegang anggarannya,” ujarnya. 

    Untuk menyelesaikan miskomunikasi ini, menurut Mirwazi perlu duduk bersama antara komisioner dan Dewas KPK. Tujuannya untuk membuat aturan bersama guna menjaga dan membawa KPK lebih bijaksana.

    “Ini yang akan kita bentuk ke depan ini, duduk bersama membuat aturan-aturan bersama untuk menjaga KPK yang lebih bijaksana dalam menangani kasus korupsi, yang diharapkan masyarakat bahwa KPK bisa menangani korupsi yang lebih bagus dan bijaksana,” tutupnya.

    Diketahui, Komisi III DPR, hari ini mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap 10 calon dewan pengawas KPK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (19/11/2024), DPR telah merampungkan uji kelayakan terhadap 10 calon pimpinan KPK.

    Uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas KPK dijadwalkan digelar hingga Kamis (21/11/2024). Selain Mirwazi, sembilan calon Dewas KPK yang ikut menjalani fit and proper test adalah Elly Fariani, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, Chisca Mirawati, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, dan Iskandar MZ.

  • Calon Dewas Mirwazi Soroti Banyaknya Ego Sektoral KPK Pada Era Firli Bahuri Cs

    Calon Dewas Mirwazi Soroti Banyaknya Ego Sektoral KPK Pada Era Firli Bahuri Cs

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi menyoroti banyaknya ego sektoral yang terjadi pada era kepemimpinan Firli Bahuri dan jajaran lainnya.

    Menurutnya, ego sektoral yang terjadi antara Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pimpinan KPK ini menjadi penyebab adanya miss komunikasi antara mereka dalam lembaga antirasuah ini.

    Hal tersebut disampaikan Mirwazi kala dia mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Ini kemarin mungkin banyak terjadi ego sektoral Pak. Dewas merasa dia harus mengawasi sampai ke dalamnya penyidikan, sedangkan pimpinan KPK merasa dia paling hebat, aku paling jago, aku pimpinannya, aku yang pegang anggarannya,” tuturnya pada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

    Dengan demikian, Mirwazi menyampaikan apa yang terjadi terdahulu ini akan menjadi pembelajaran bagi dirinya jika terpilih menjadi dewas KPK.

    Kemudian, dia akan mengajak dewas dan pimpinan KPK untuk duduk bersama serta berdiskusi dalam membuat aturan-aturan agar KPK menjadi lebih bijaksana dalam menangani kasus korupsi.

    “Ini yang akan kita bentuk ke depan ini, duduk bersama membuat aturan-aturan bersama untuk menjaga KPK yang lebih bijaksana dalam menangani kasus korupsi, yang diharapkan masyarakat bahwa KPK bisa menangani korupsi yang lebih bagus dan bijaksana,” tandasnya.

    Sebagai informasi, saat ini Komisi III DPR RI tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029, di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pihaknya akan menyelesaikan fit and proper test semua cadewas KPK hari ini. Nantinya, pengumuman akan dilakukan esok hari, Kamis (21/11/2024).

    “Bakal diselesaikan hari ini. Mungkin sampai malam. [pengumuman] ya mungkin pagi kali ya. Ya kita lihat besok,” pungkasnya. 

  • Pimpinan KPK Tegaskan OTT Mustahil Dihapuskan

    Pimpinan KPK Tegaskan OTT Mustahil Dihapuskan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) mustahil dihapuskan. Hal itu mengingat kegiatan penindakan tersebut telah diatur dalam undang-undang (UU).

    Namun, Alex menyebut OTT KPK memang tidak disebutkan secara spesifik dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). KUHAP hanya menyebutkan seputar tertangkap tangan. Menurutnya, hanya istilahnya yang dapat dihapus tetapi tidak untuk penindakannya.

    “Istilah OTT itu emang enggak ada di KUHAP, adanya tertangkap tangan, kan begitu. Kalau tertangkap tangan enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Istilah OTT juga tidak disebutkan secara gamblang dalam UU KPK. Alex menekankan KPK hanya diperintah untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Tangkap tangan menurutnya adalah bagian dari penindakan.

    “Kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, gitu loh. Jadi saya kira enggak akan. Mungkin lebih selektif bisa,” ujar Alex.

    Sebalumnya, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 Johanis Tanak menegaskan OTT tidak pas dan tidak tepat dilakukan KPK. Menurut dia, istilah operasi menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) adalah penanganan yang dilakukan dokter dengan berbagai persiapan yang sudah matang.

    “OTT menurut hemat saya kurang (pas) mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat,” ujar Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Lebih lanjut, Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.