Kementrian Lembaga: KPK

  • Eks Penyidik Singgung Pimpinan KPK soal Kerap Kalah Praperadilan

    Eks Penyidik Singgung Pimpinan KPK soal Kerap Kalah Praperadilan

    Jakarta

    Calon anggota Dewan Pengawas (Cadewas) KPK Benny Jozua Mamoto menyebut kalahnya KPK dalam praperadilan karena penyidik yang tidak profesional. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyinggung keputusan akhir yang berada di tangan pimpinan.

    “Saya pikir penyidik sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional ya, namun sekali lagi semua proses penyidikan walaupun adalah kewenangan dari penyidik tetapi kan putusan tetap ada di pimpinan KPK,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

    “Termasuk yang terakhir kita tahu menerbitkan DPO itu tentu ada putusan pimpinan KPK. Jadi saya pikir ya nggak semuanya salah penyidik, karena bekerja atas perintah dari pimpinan KPK,” tambahnya.

    Menurutnya, semua tugas penyidik tentu merupakan perintah pimpinan. Dia yakin penyidik KPK profesional karena sudah berpengalaman puluhan tahun.

    “Termasuk nanti arah pascapraperadilan ini, pasti pimpinan KPK lah yang menentukan. Apakah masih mau melanjutkan kasus ini ya karena praperadilan, penyidik kan dia kan dapat surat perintah penyidikan dari pimpinan KPK,” ujarnya.

    “Kalo penyidik sudah paham akan tugas mereka. Apalagi penyidiknya kan juga pengalaman belasan tahun di KPK,” tutupnya.

    “Kemudian dalam hal kekalahan dalam praperadilan, kami mencoba mempelajari satu, satu, satu, kalahnya karena apa, dan sebagainya. Di sana memang kami melihat ada ketidakprofesionalan dari penyidik,” kata Benny dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11).

    Benny mengatakan hal itu perlu jadi perhatian ke depannya. Sebab, untuk saat ini, masyarakat lebih berani untuk menggugat.

    (azh/eva)

  • KPK: Paman Birin Kehilangan Kesempatan Membela Diri Jika Mangkir – Page 3

    KPK: Paman Birin Kehilangan Kesempatan Membela Diri Jika Mangkir – Page 3

    Sahbirin sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (18/11) sebagai saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.

    Penyidik KPK pada Minggu (6/10) malam menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.

    Enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut adalah Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

    Kemudian dua orang lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

    Pihak KPK kemudian langsung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap enam orang tersebut.

    Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS yang diduga sebagai uang suap.

    Atas penerimaan suap tersebut, para tersangka kemudian melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan fee.

    Rekayasa tersebut dilakukan, antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

    Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

    Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Mertua Kiky Saputri, Gusrizal Setuju Revisi UU KPK agar Dewas Tak Jadi Macan Ompong

    Mertua Kiky Saputri, Gusrizal Setuju Revisi UU KPK agar Dewas Tak Jadi Macan Ompong

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Gusrizal menyatakan sepakat soal stigma dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diibaratkan seperti “macan ompong”.

    Hal ini dia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test oleh Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Saya sependapat [dengan apa yang] disampaikan waktu KPK mempertanggungjawabkan sekali setahun dengan Komisi III. Salah seorang dari anggota Komisi III menyebut ‘dewas ini ibarat macan ompong’,” ujarnya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

    Gusrizal menambahkan, ini dikarenakan dewas KPK tidak memiliki kewenangan yang jelas jika merujuk pada Pasal 37 UU KPK, lantaran pasal itu hanya mengatur tentang hak, tidak mengatur kewenangan dari dewas KPK.

    “Karena dalam pasal 37 hanya mengatur hak aja. Kewenangan gak ada, hanya rekomendasi saja terhadap si pelanggar saja. ‘Mau diapain kamu? mengundurkan diri ya? Kamu minta maaf ya’. Itu aja. Coba ada kewenangan misalnya berikan gajinya stop sekian jika melakukan pelanggaran,” ujarnya.

    Mertua artis Kiky Saputri ini menyebut jika ada kewenangan seperti itu, dewas KPK akan disegani oleh para insan KPK, terutama Pimpinan KPK.

    “Nah itu pak, di pasal 37 itu. Sependapat dengan yang disampaikan oleh Bapak Komisi III ketika itu tentang pertanggungjawaban KPK. Ada yang menyampaikan bahwa dewas ini ibarat macan ompong. Memang demikian dalam pasal 37 itu,” jelasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menanyakan pendapat Gusrizal apakah dirinya akan setuju jika ada opsi UU KPK akan direvisi. 

    Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh Gusrizal. Dia kembali menegaskan bahwa dalam Pasal 37 UU KPK memang harus ada kewenangan yang jelas bagi dewas KPK.

    “Sangat-sangat setuju, saya merasa [pasal] 37 itu ada kewenangan,” tandasnya.

    Sebelumnya pada periode lalu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritisi tugas dewas KPK. Menurutnya ada atau tidak adanya Dewas KPK sama saja, pemberantasan korupsi masih tidak maksimal. 

    Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat, Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

    Benny mengungkapkan tugas Dewas KPK adalah untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, Polri, dan Kejaksaan.

    “Pak Tumpak [Ketua Dewas sejak 2018] saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh APH, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong,” ujar Benny.

  • Anggota terlibat judol, Polda Metro Jaya terapkan pendekatan holistik

    Anggota terlibat judol, Polda Metro Jaya terapkan pendekatan holistik

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya meluncurkan program pembinaan transformasi untuk personel yang terlibat judi online dengan pendekatan holistik dan strategis dalam mengatasi masalah moral dan integritas yang mengancam kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Dengan melibatkan terapi kognitif perilaku (CBT), olahraga dan edukasi moral, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengembalikan anggota Polri yang terjerat judi online ke jalur yang benar,” kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Karyoto menjelaskan program tersebut juga diikuti dengan pembentukan tim transformasi yang terdiri dari 120 personel multidisiplin, termasuk konselor psikologi, penyuluh agama, pelatih jasmani, instruktur motivasi serta pengawas internal dari Provost, Paminal dan Inspektorat.

    “Program ini berlangsung selama dua minggu, dengan durasi yang disesuaikan berdasarkan hasil asesmen individu,” katanya.

    Dalam program tersebut, anggota Polri yang terlibat dalam judi online akan menjalani terapi kognitif perilaku (CBT), pelatihan fisik dan aktivitas kepolisian untuk membantu mereka fokus kembali pada tugas utama sebagai penegak hukum.

    Baca juga: Kasus judol libatkan Komdigi, jumlah tersangka jadi 23 orang

    Karyoto juga menambahkan program ini bertujuan mengubah pola pikir personel yang terlibat dalam judi online (judol) dan memberikan edukasi moral serta psikologis untuk mencegah keterlibatan lebih lanjut.

    “Kami ingin memastikan setiap anggota kembali menjadi aparat yang profesional dan berintegritas tinggi,” kata mantan Deputi Penindakan KPK tersebut.

    Selain rehabilitasi, Polda Metro Jaya juga melibatkan Bidang SDM dan Propam dalam pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.

    “Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas personel terjaga dan memastikan tindakan tegas diambil bagi mereka yang terbukti melanggar, termasuk sanksi dan rehabilitasi,” katanya.

    Karyoto juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam memberantas judi online yang sering beroperasi melalui jaringan lintas negara.

    Karena itu, Polda Metro Jaya mendorong kolaborasi internasional dalam penanggulangan masalah ini.

    Selain itu, Polda juga mengimbau pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait perjudian online dan menutup celah hukum yang memungkinkan akses judi online lebih mudah.

    Pendekatan terintegrasi yang melibatkan terapi psikologis, pelatihan fisik serta pengawasan ketat, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi III DPR selesai uji kelayakan 7 Calon Dewas KPK

    Komisi III DPR selesai uji kelayakan 7 Calon Dewas KPK

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI telah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan uji kelayakan dan kepatutan bakal dilanjutkan pada Kamis (21/11), terhadap tiga Calon Dewas KPK yang belum mengikuti ujian.

    “Kita tunda sampai besok pagi jam 08.00 WIB,” kata Habiburokhman saat menutup uji kelayakan dan kepatutan tersebut.

    Pada Rabu ini, uji kelayakan dan kepatutan dimulai sejak pukul 08.30 WIB. Masing-masing peserta menyampaikan paparan makalah sesuai tema yang telah ditentukan saat pengambilan nomor urut.

    Adapun tujuh Calon Dewas KPK yang sudah mengikuti ujian tersebut yaitu Mirwazi (purnawirawan Polri), Elly Fariani (mantan pejabat sipil), Wisnu Baroto (mantan jaksa), Benny Jozua Mamoto (mantan Komisioner Kompolnas), Gusrizal (hakim), Sumpeno (hakim), dan Chisca Mirawati (pengacara).

    Sedangkan tiga Calon Dewas KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (21/11), yaitu Hamdi Hassyarbaini (auditor), Heru Kreshna Reza (auditor), dan Izkandar MZ (mantan penyidik Polri).

    Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Pimpinan (Capim) KPK yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11) malam.

    Uji kelayakan dan kepatutan terhadap Capim dan Calon Dewan Pengawas KPK digelar selama empat hari dari Senin hingga Kamis, 18-21 November 2024.

    Adapun uji kelayakan terhadap Capim KPK dilaksanakan terlebih dahulu pada Senin hingga Selasa, 18-19 November 2024. Sedangkan uji kelayakan terhadap Calon Dewas KPK dilaksanakan setelahnya pada Rabu hingga Kamis, 20-21 November 2024.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR Usul Pimpinan dan Dewas KPK Tak Layani Sesi Doorstep Media, Kenapa?

    DPR Usul Pimpinan dan Dewas KPK Tak Layani Sesi Doorstep Media, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan kepada para pimpinan dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meniadakan sesi wawancara cegat atau doorstep dengan media. 

    Habiburokhman berkata demikian lantaran dirinya merasa lelah dengan pemberitaan terkait pimpinan dan dewas KPK pada periode lalu yang terlihat saling sindir di media.

    Hal tersebut dia disampaikan saat Calon Dewas Benny Jozua Mamoto menjalankan uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Saya pikir kita capek. Periode kemarin itu antara Pimpinan dan Dewas KPK seolah ‘berbalas pantun’ di media. Ada seperti saling sindir, saling perang statement gitu, kan ya,” ujar Politikus Gerindra tersebut.

    Dia berpandangan seolah-olah Pimpinan dan Dewas KPK berlomba untuk doorstep dengan media untuk saling menyampaikan pendapatnya dan nanti bisa ditafsirkan bermacam hal oleh orang-orang.

    Dengan demikian, menurut Habiburokhman, level Pimpinan dan Pewas KPK seharusnya hanya melakukan konferensi pers resmi saja. 

    “Kadang-kadang seolah-olah seperti ada doorstep dan lain sebagainya. Lalu bicara ditafsirkan orang bermacam-macam. Kalau perlu menurut saya ya, level Pimpinan dan Dewas itu konferensi persnya harus hanya konferensi pers resmi. Jangan ada doorstop Pak,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan karena ini juga terkait dengan penegakan hukum. Dia mencontohkan, hakim saja hanya diperbolehkan bicara melalui putusannya.

    Kalau di zaman dulu, tambahnya, tidak ada hal-hal saling sindir seperti ini. Oleh sebab itu, di zaman dulu menurutnya lebih tetap dalam konteks komunikasi.

    “Sekarang hadir di seminar, tiba-tiba di doorstep bicara soal perkara. Ya kan? Apakah Pimpinan, apakah Dewas, yang mempunyai efek kadang-kadang damage yang luar biasa,” ujarnya.

    Dia memberi contoh ada Agus Joko yang hanya gara-gara konferensi pers yang dilakukan, dirinya akan dipanggil sebagai saksi a de charge dan berdampak luar biasa dengan pemberitaan di media massa.

    “Jadi kalau mau memberikan keterangan pers memang ditunjuk saja. Misalnya seorang jubir yang resmi dan hanya berbicara apa yang ditugaskan oleh institusinya. Bukan menyampaikan apa pendapatnya,” tandasnya.

  • Komisi III DPR Umumkan Capim dan Calon Anggota Dewas KPK Kamis Pagi

    Komisi III DPR Umumkan Capim dan Calon Anggota Dewas KPK Kamis Pagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR dikabarkan bakal mengumumkan hasil fit and proper test terhadap calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (21/11/24) pagi.

    Untuk itu, fit and proper test terhadap 10 calon anggota Dewas KPK akan dirampungkan pada Rabu (20/11/2024) dari pagi hingga malam hari.

    “Ya (pengumuman) mungkin (besok) pagi kali ya, mungkin (besok) pagi. Ya, kita lihat besok lagi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat ditemui di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (20/11/2024).

    Dikatakan Sahroni, sejauh ini ada beberapa nama yang dinilai berkompeten dan mumpuni jika menjadi anggota Dewas KPK. Namun, sosoknya baru akan diumumkan besok pagi.

    “Ada beberapa yang bagus. Nanti kita lihat dari semua yang tersedia, barulah nanti kita pilih yang mana yang paling baik, yang memiliki integritas yang kuat memimpin lembaga institusi yang hebat ini,” tuturnya.

    Sahroni memastikan, semua fraksi terlibat dalam pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Ya nanti semua fraksi nanti terlibat. Makanya semua anggota DPR yang ada di Komisi III, boleh bertanya, tidak boleh pada hanya satu fraksi. Namun, semua anggota DPR yang ada di dalam,” tutupnya.

    Diketahui, Komisi III DPR hari ini mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap 10 calon anggota Dewas KPK. Komisi III DPR juga telah merampungkan uji kelayakan terhadap 10 calon pimpinan KPK pada Selasa (19/11/2024).

    Ada 10 calon anggota Dewas KPK yang menjalani fit and proper test, yaitu Mirwazi  Elly Fariani, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, Chisca Mirawati, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, dan Iskandar MZ.

    Dari 10 capim KPK yang diuji, empat orang telah mengikuti tahapan pada Senin (18/11/2024), yakni Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Cesnanta.

    Sementara itu, enam capim KPK lainnya telah mengikuti uji kelayakan (fit and proper test) pada Selasa (19/11/2024) di Komisi III DPR. Mereka di antaranya, Ida Budhiati, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, Djoko Poerwanto, Ahmad Alamsyah Saragih, dan Agus Joko Pramono.

  • Hampir Satu Tahun Status Tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Saja, Nanti Selesai

    Hampir Satu Tahun Status Tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Saja, Nanti Selesai

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Hal tersebut disampaikan Karyoto kepada awak media saat ditanya soal status tersangka Firli yang akan genap satu tahun pada Jumat (22/11/2024).

    “Tenang saja, nanti selesai [kasus Firli Bahuri],” ujarnya di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

    Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli.

    Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK.

    Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil.

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sejauh ini perkara Firli masih dalam tahap pemenuhan petunjuk P-19.

    “Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progressnya sangat baik. Dimana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

  • Benny Mamoto Kritik Dewas KPK yang Belum Optimal Cegah Pelanggaran Etik

    Benny Mamoto Kritik Dewas KPK yang Belum Optimal Cegah Pelanggaran Etik

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Jozua Mamoto mengkritik Dewas KPK yang belum bekerja secara optimal mencegah pelanggaran etik hingga pidana yang menimpa para pegawai dan pimpinan KPK. Menurut dia, hal tersebut harus menjadi perhatian Dewas KPK ke depannya.

    “Pengawasan terhadap KPK belum maksimal, artinya Dewas belum optimal menjalankan peran dan fungsi pengawasan,” ujarnya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Dewas KPK di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Benny menilai Dewas memiliki beberapa kendala dalam menjalankan tugasnya terhadap kelembagaan KPK. Dewas KPK, masih memiliki pengawasan secara terbatas karena tidak turun langsung ke lapangan. Selain itu, Dewas KPK melakukan pengawasan represif, bukan preventif.

    “Perlu adanya upaya optimalisasi peran Dewas untuk meminimalisasi pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang oleh KPK, antara lain dengan optimalisasi pengawasan secara langsung dan pengawasan yang sifatnya preventif,” imbuh Benny Mamoto.

    Benny menyarankan, perlunya komunikasi antara Dewas dengan pimpinan KPK sehingga mempunyai komitmen yang sama untuk mengembalikan citra dan kepercayaan publik kepada KPK. Dia menambahkan, perlunya mengatur teknis pengawasan oleh Dewas KPK, seperti diperbolehkan melakukan sidak ke rutan-rutan KPK.

    “Rekomendasi yang kami sampaikan adalah bagaimana optimalisasi pengawasan secara langsung ini nanti tentunya perlu kesepakatan, kemudian yang bersifat preventif.”

    “Jadi, idealnya adalah pengawasan dilakukan sejak awal dalam proses sampai akhir dan kemudian dievaluasi bersama-sama,” kata Benny Mamoto menyampaikan harapannya agar rekomendasi Dewas nantinya dapat dipatuhi KPK.

  • KPK Sering Kalah di Praperadilan, Cadewas Benny Mamoto: Profesionalisme Penyidik Kurang

    KPK Sering Kalah di Praperadilan, Cadewas Benny Mamoto: Profesionalisme Penyidik Kurang

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Jozua Mamoto membeberkan pandangannya terkait penyebab kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi. 

    Menurut dia, kekalahan KPK ini disebabkan oleh penyidik yang tidak profesional dan juga kurangnya koordinasi dengan instansi lain seperti kejaksaan, sehingga KPK kian kalah dalam praperadilan.

    Pendapatnya ini dia sampaikan dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029 oleh Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Inilah salah satu poin yang nantinya perlu menjadi perhatian, karena saat ini masyarakat lebih berani untuk menggugat, sehingga janganlah nanti kemudian KPK kalah kembali. Perlu profesionalisme, kehati-hatian, dan sebagainya,” tuturnya di hadapan Komisi III DPR.

    Lebih lanjut, eks Komisioner Kompolnas ini menyebut kekalahan KPK dalam praperadilan justru terjadi pada kasus-kasus yang bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan hal ini, lanjut dia, tentunya muncul pertanyaan sejauh mana kecermatan penyidik sehingga bisa kalah dalam praperadilan.

    Sebelumnya, Benny juga mengungkapkan saat ini KPK mengalami kondisi yang kurang baik, bahkan jika merujuk pada transparency international, IPK korupsi di Indonesia itu 34 dari 100, artinya korupsi di Indonesia masih tinggi.

    Selain itu, lanjut dia, KPK juga masih diwarnai oleh berbagai permasalahan yang muncul dari internal lembaga antirasuah itu sendiri. Selain itu, KPK juga mengalami sejumlah kekalahan dalam gugatan praperadilan.

    “Ini juga menjadi atensi publik, karena publik menilai katanya [KPK] hebat dalam penyidikan, [tapi] kenapa kalah terus dalam gugatan praperadilan,” ujar Benny.

    Untuk diketahui, kekalahan KPK di praperadilan yang terbaru adalah soal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.  

    Sahbirin kemudian melawan dengan mengajukan gugatan pada Kamis (10/10/2024) dengan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.