Kementrian Lembaga: KPK

  • Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Harta Kekayaannya

    Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Harta Kekayaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam lingkup pemerintahan Provinsi Bengkulu.

    Rohidin beserta beberapa pejabat pemerintahan Bengkulu lainnya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu (23/11/2024). Berikut ini fakta-fakta penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sekaligus harta kekayaan yang dimilikinya.

    Fakta-fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    1. Tujuh pejabat pemerintahan Bengkulu ikut ditangkap
    Selain Gubernur Rohidin Mersyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap tujuh pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Pejabat yang diamankan adalah Syarifudin (kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi), Syafriandi (kepala dinas kelautan dan perikanan), Saidirman (kepala dinas pendidikan dan kebudayaan), Ferry Ernest Parera (kepala biro pemerintahan dan kesra), Isnan Fajri (sekretaris daerah), Tejo Suroro (kepala dinas pekerjaan umum dan tata ruang), serta Evriansyah (ajudan gubernur).

    2. Dua orang ditahan sebagai tersangka
    Selain Rohidin, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Isnan Fajri dan Evriansyah. Tiga orang tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan bisa diperpanjang jika diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut.

    3. Barang bukti uang Rp 7 miliar
    KPK menemukan uang sebanyak Rp 7 miliar yang disembunyikan di empat tempat berbeda. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Berikut ini perincian penemuan uang.

    – Rp 32,5 juta di mobil Syarifudin.
    – Rp 120 juta di rumah Ferry Ernest Parera.
    – Rp 370 juta di mobil Rohidin Mersyah.
    – Rp 6,5 miliar di rumah dan mobil Evriansyah.

    4. Penyelidikan kasus Rohidin sejak Mei 2024
    Rohidin Mersyah sudah lama menjadi target KPK sejak Mei 2024. KPK menerima laporan tentang adanya permintaan uang untuk keperluan Pilgub Bengkulu 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

    Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    Rohidin melaporkan harta kekayaannya pada 21 Maret 2024 untuk laporan periodik 2023 di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam laporannya, total harta kekayaan Rohidin sebesar Rp 4,1 miliar dan tidak memiliki utang. Adapun rinciannya sebagai berikut ini.

    – Rp 2,6 miliar terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan.
    – Rp 79 juta terdiri dari dua unit sepeda motor dan satu mobil Toyota Harrier (2010) senilai Rp 200 juta.
    – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap KPK memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 265 juta.
    – Kas dan setara kas sebesar Rp 956 juta.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Periksa Firli Bahuri pada 28 November di Bareskrim Polri

    Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Periksa Firli Bahuri pada 28 November di Bareskrim Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan pemeriksaan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024). Firli akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ini penyidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) yang berada di Mabes Polri.

    “Penanganan perkara ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Selain alasan tersebut, Ade Safri menambahkan semua pihak, termasuk Firli, memiliki hak untuk memilih lokasi pemeriksaan. Pemeriksaan bisa dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, atau tempat lain yang disepakati.

    “Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” ujarnya.

    Ade Safri juga menegaskan pemeriksaan Firli Bahuri bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, dalam rangka pemenuhan P-19 serta hasil koordinasi dengan penuntut umum kejati.

  • Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap, KPK: Ada Bukti Chat Permintaan Uang untuk Tim Sukses

    Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap, KPK: Ada Bukti Chat Permintaan Uang untuk Tim Sukses

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti elektronik berupa hand phone dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap pada Sabtu (23/11/2024). Dari hand phone tersebut, terungkap percakapan mengenai permintaan dana untuk mendukung proses pemenangan Pilgub Bengkulu 2024.

    “Melalui bukti percakapan WA yang berhasil diamankan, terlihat jelas bahwa uang ini digunakan untuk tim sukses,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Ia juga menambahkan bahwa percakapan tersebut melibatkan permintaan dana untuk tim sukses dan kelompok tertentu di wilayah tersebut.

    Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah diketahui mengajukan permintaan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, pada September-Oktober 2024, mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung program Rohidin dalam mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu.

    Alexander Marwata menegaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap tidak secara tiba-tiba. Proses hukum dimulai dengan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sejak Mei 2024.

    “Proses penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah melalui penyelidikan mendalam, bukan tanpa alasan,” jelas Alex.

    Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, status hukum Rohidin tidak memengaruhi pencalonannya dalam Pilgub Bengkulu 2024. Pasalnya, surat suara sudah tercetak sehingga masyarakat tetap dapat memilihnya. Jika Rohidin memenangi Pilgub Bengkulu 2024, ia tetap dapat dilantik sebagai gubernur. Namun, jika terbukti bersalah, dia bisa dicopot dari jabatannya.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, KPK menangkap delapan pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Setelah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Tak Terkait Pilgub Bengkulu, Penangkapan Rohidin Mersyah Berawal dari Penyelidikan sejak Mei 2024

    Tak Terkait Pilgub Bengkulu, Penangkapan Rohidin Mersyah Berawal dari Penyelidikan sejak Mei 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa penangkapan Gubernur Rohidin Mersyah terkait Pilgub Bengkulu 2024 dan dilakukan secara mendadak. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dimulai sejak Mei 2024.

    “Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama. Proses penangkapan bukan tiba-tiba, tetapi didahului dengan penyelidikan mendalam,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Alex menegaskan status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Rohidin. Surat suara pilkada sudah tercetak, sehingga masyarakat tetap dapat memilihnya. Bahkan jika Rohidin menang, dia tetap bisa dilantik sebagai gubernur meski proses hukum akan tetap berjalan.

    “Kalau menang, tetap dilantik. Jika terbukti bersalah, baru dicopot,” tegas Alex.

    Penyelidikan bermula dari laporan adanya mobilisasi dukungan dana untuk pencalonan kembali Rohidin Pilgub Bengkulu 2024. Penangkapan Rohidin Mersyah dilakukan seusai masa kampanye dengan bukti yang cukup. Alex membantah klaim kuasa hukum Rohidin yang menyebut penangkapan disengaja pada masa tenang pilkada.

    “Ekspose perkara dihadiri tiga pimpinan KPK, termasuk saya. Kami sepakat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang kuat,” jelasnya.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (23/11/2024) malam, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Uang ini ditemukan dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

    Dalam OTT KPK di Bengkulu, delapan pejabat Pemprov Bengkulu ditangkap, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Setelah menangkap Rohidin Mersyah, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Resmi Ditahan KPK, Rohidin Mersyah Yakin Bakal Tetap Menangkan Pilkada Bengkulu 2024

    Resmi Ditahan KPK, Rohidin Mersyah Yakin Bakal Tetap Menangkan Pilkada Bengkulu 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meyakini bakal tetap menang di Pilkada Bengkulu kendati kini ditahan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan Rohidin usai diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak inggu (24/11/2024).

    Petahana yang kini kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu itu meminta agar masyarakat tenang dan menjaga kondusivitas. Dia tidak ingin ada yang berperilaku anarkis. 

    “Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

    Tidak hanya itu, Rohidin percaya bahwa calon wakil gubernurnya yakni Meriani mampu melakukan konsolidasi agar bisa memenangkan Pilkada Bengkulu 2024. 

    “Karena kekuatan kita semakin kuat semakin solid, sebagai penutup saya pesan kepada Tim Rommer [Rohidin-Meriani] untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik,” pesannya. 

    Adapun pihak KPK membantah bahwa proses hukum terhadap Rohidin bernuansa politis karena dilakukan jelang beberapa hari saja sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sudah mendapatkan laporan masyarakat dari beberapa bulan yang lalu. Kegiatan penyelidikan juga telah dilakukan sebelum akhirnya mendapatkan informasi rencana penyerahan uang pada Jumat 22 November 2024. 

    “Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” kata Alex, sapaannya, pada konferensi pers, Minggu (24/11/2024). 

    TERSANGKA PEMERASAN

    Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Ada total yang sebesar Rp7 miliar yang diamankan sebagai bukti pada OTT tersebut. 

  • KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024 Nasional 25 November 2024

    KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan bahwa
    Gubernur Bengkulu

    Rohidin Mersyah
    (RM) meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan Saidirman (SD) untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer di seluruh Provinsi Bengkulu demi kepentingan
    Pilkada 2024
    .
    Berdasarkan anggaran, honor yang diterima per orang sebesar Rp 1 juta.
    “Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).
    Permintaan ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin Mersyah menyatakan perlunya dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024.
    Pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali.
    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi juga dilaporkan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah (E), dengan maksud agar tidak dicopot dari jabatannya.
    Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
    “Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila ia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” tambah Alexander.
    Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera (FEP), menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja (satker) di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp 1.405.750.000.
    “Selanjutnya, para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif,” ujar Alexander.
    KPK telah menetapkan Rohidin sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
    Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah.
    KPK berencana melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
    Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Minta Pejabat Daerah Lapor Jika Diperas untuk Biayai Kampanye Petahana

    KPK Minta Pejabat Daerah Lapor Jika Diperas untuk Biayai Kampanye Petahana

    Jakarta

    KPK meminta agar pejabat pemerintah daerah atau aparatur sipil negara (ASN) untuk lapor jika diperas untuk membiayai kampanye calon petahana seperti di kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK menegaskan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada 2024 nanti.

    “Belajar dari ini, kami berharap mereka semakin berani melaporkan tindakan dari calon kepala darah yang melakukan pungutan atau pemerasan kepada pegawai pejabat di daerah tersebut untuk mendanai pencalonan petahana,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.

    Alex mengatakan beberapa hal bisa dijadikan alat bukti pendukung. Sehingga, KPK bisa memastikan bahwa ada pemerasan atau pemaksaan oleh kepala daerah petahanan.

    “Silakan lapor sertakan misalnya bukti chat, atau bukti rapat terkait instruksi perintah petahana silakan sampaikan,” ujar Alex.

    Alex mengungkapkan semua bukti yang dilaporkan itu bisa bertahan lama dan tidak kadaluarsa. Semua bukti, katanya, bisa disampaikan kapanpun meski telah selesai Pilkada.

    “Bagaimana kalau setelah pemilu (lapor). Kan bukti tidak hilang, chatting atau bukti rekaman pas rapat, atau ada catatan pengeluaran, pembelian dan sebagainya,” jelasnya.

    “Menteri dalam negeri sudah perintahkan asn harus netral apalagi aparat penegak hukum super netral,” katanya.

    Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.

    KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

    (aik/zap)

  • KPK: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pencalonannya pada Pilgub 2024

    KPK: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pencalonannya pada Pilgub 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada anak buah dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini diduga terkait dengan penggalangan dana untuk mendukung pencalonannya kembali dalam Pilgub Bengkulu 2024.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pada Juli 2024, Rohidin meminta dukungan dana kepada sejumlah pihak untuk keperluan pencalonannya.

    “Saudara RM membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu November 2024,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Permintaan ini ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri yang menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro untuk mendukung program pencalonan Rohidin.

    Setelah itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi menyerahkan Rp 200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya. Syafriandi berharap gratifikasi itu diberikan agar dirinya tidak dicopot dari jabatannya.

    Berikutnya, Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso menyerahkan Rp 500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman menyetorkan Rp 2,9 miliar, termasuk mencairkan honor guru dan pegawai tidak tetap sebelum 27 November 2024.

    Lalu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana Rp 1,4 miliar dari berbagai satuan kerja.

    Setelah menerima informasi tentang dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam. OTT ini menangkap delapan pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

    Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah alias Anca.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. 

    KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah , dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Tetap Yakin Menang di Pilgub Bengkulu

    Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Tetap Yakin Menang di Pilgub Bengkulu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tetap percaya diri akan memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi,

    Keyakinan itu disampaikan langsung oleh Rohidin saat hendak digiring menuju Rutan KPK untuk menjalani penahanan, Senin dinihari, (25/11/2024).

    “Saya percaya betul Ibu Meriani adalah wanita tangguh, wanita kuat, wanita hebat yang akan mampu mengkonsolidasi bahwa Romer Insya Allah pasti menang,” ujar Rohidin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Rohidin juga menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Baginya, ini hanyalah bagian dari dinamika politik yang harus dilalui.

    “Bagi saya ini hal yang biasa dalam proses politik, dan saya sangat menghargai semua pihak. Maka dari itu, sekali lagi saya minta kepada seluruh pendukung Romer untuk tetap solid, tetap teguh dengan pendirian, rapatkan barisan di bawah. Pastikan 27 November yang akan datang kita akan jadi pemenang,” katanya penuh keyakinan.

    Pasangan Rohidin Mersyah dan Meriani yang dikenal dengan akronim Romer, maju dalam Pilkada 2024 dengan dukungan dari empat partai politik, yaitu Golkar, PKS, Hanura, dan PPP. Dalam situasi sulit ini, Rohidin meminta pendukungnya untuk tetap bersatu demi memenangkan kontestasi politik tersebut.

    Rohidin optimis bahwa strategi politiknya dan dukungan kuat dari Meriani mampu mengatasi tantangan, termasuk dampak kasus hukum yang membelitnya. Bagi Rohidin, perjuangan politik ini adalah ujian yang harus dihadapi dengan kekompakan dan tekad. (bs-zak/fajar)

  • Deretan Upeti Anak Buah ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk Maju Pilkada

    Deretan Upeti Anak Buah ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk Maju Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upeti yang diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Gubernur Rohidin Mersyah untuk keperluan pencalonannya kembali di Pilkada Serentak 2024.

    Untuk diketahui, Rohidin (RM) menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya, Sabtu (23/11/2024).

    Selain Rohidin, KPK turut menetapkan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya resmi ditahan, Minggu (24/11/2024), untuk 20 hari pertama.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Rohidin diduga mengumpulkan uang melalui dua anak buahnya itu untuk keperluan maju ke Pilkada Serentak 2024. Dia merupakan calon gubernur (cagub) petahanan Pilkada Bengkulu.

    “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujar Alex, sapaannya, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.

    Terdapat empat orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang mengumpulkan ‘upeti’ untuk sang gubernur:

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang Rp200 juta melalui Anca agar tidak dinonjobkan;
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin diduga pernah mengingatkan Tejo bahwa apabila dia tidak terpilih lagi, maka Tejo akan diganti;
    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman (SD) mengumpulkan uang dengan jumlah terbesar yakni Rp2,9 miliar. Dia turut diminta Rohidin mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang;
    Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemengangan Kota Bengkulu melalui Anca senilai Rp1,4 miliar. 

    KRONOLOGI OTT GUBERNUR BENGKULU

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 Novemmber lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat [USD] dan dolar Singapura [SGD],” papar pimpinan KPK dua periode itu. 

    Kini, Rohidin, Isnan dan Anca ditetapkan tersangka dan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” papar Alex.