Kementrian Lembaga: KPK

  • Nominal Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Variatif, Diduga Sudah Ada Dibagikan

    Nominal Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Variatif, Diduga Sudah Ada Dibagikan

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan amplop bergambar calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah yang telah disita KPK untuk serangan fajar berisi uang dengan nominal bervariasi. Isi amplop berkisar Rp 20-100 ribu.

    “Masih didalami oleh penyidik isi amplopnya. Informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu, belum ada penghitungan total berapanya, belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan diduga kuat amplop tersebut sebagiannya telah terdistribusi. Namun untuk jumlah pasti amplop yang telah disita KPK, masih dalam tahap perhitungan.

    “Tetapi, yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut sebagian sudah ada yang terdistribusi, dan bagi yang terlanjur diamankan ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar si penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini Gubernur di Bengkulu,” kata dia.

    Amplop Serangan Fajar

    Sebelumnya, KPK menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah demi biaya Pilkada 2024. KPK menyebutkan amplop-amplop itu digunakan Rohidin untuk serangan fajar.

    “Betul untuk serangan fajar,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (25/11).

    1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    2. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri
    3. Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca

    KPK menduga Rohidin membutuhkan biaya dan penanggung jawab wilayah dalam Pilkada 2024. Rohidin diketahui maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu.

    (ial/jbr)

  • KPK Analisis Pelaporan Barang Gratifikasi Menag Nasaruddin Umar

    KPK Analisis Pelaporan Barang Gratifikasi Menag Nasaruddin Umar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis pelaporan barang gratifikasi yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar. Analisis dilakukan untuk menentukan apakah barang yang dilaporkan termasuk gratifikasi atau bukan.

    “KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terkait pelaporan barang gratifikasi menag, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK mengapresiasi langkah Nasaruddin yang berinisiatif menyampaikan laporan barang gratifikasi menag. Hal itu diyakini merupakan langkah awal untuk mencegah korupsi.

    Lembaga antikorupsi itu mengimbau agar langkah pelaporan barang gratifikasi Menag yang disampaikan Nasaruddin kali ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelapor dapat melakukannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

    “KPK mendorong hal baik ini dapat menjadi contoh dan teladan dalam pelaporan gratifikasi, baik pada institusi Kementerian Agama maupun kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah lainnya,” ungkap Tessa.

    Tak lupa, KPK tak bosan menyampaikan imbauan agar para pejabat atau penyelenggara negara hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk segera melapor jika menerima barang yang diduga gratifikasi. KPK nantinya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.

    “Kami mengimbau aparatur sipil negara atau ASN atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi,” ucap Tessa.

    “Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” ujar Tessa terkait pelaporan barang gratifikasi menag tersebut.

  • KPK Apresiasi Menag yang Inisiatif Laporkan Gratifikasi: Langkah Awal Cegah Korupsi

    KPK Apresiasi Menag yang Inisiatif Laporkan Gratifikasi: Langkah Awal Cegah Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar telah melaporkan barang yang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah inisiatif Nasaruddin tersebut diapresiasi KPK sebagai langkah awal mencegah korupsi.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    KPK pun tak tinggal diam atas pelaporan barang gratifikasi tersebut. Disampaikan Tessa, pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan Nasaruddin untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi atau tidak.

    “KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ungkapnya.

    Lembaga antikorupsi itu mengimbau agar langkah pelaporan gratifikasi yang disampaikan Nasaruddin kali ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelapor dapat melakukannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

    “Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS,” ucap Tessa.

    Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar melalui perwakilannya melaporkan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada KPK, Selasa (26/11/2024). Pihak Nasaruddin mengakui tak mengetahui soal asal barang tersebut.

    “Atas arahan dan perintah bapak menteri agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan untuk bapak menteri agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh bapak menteri agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” kata tenaga ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Dia menyampaikan, barang yang diduga gratifikasi tersebut tersimpan dalam tas warna cokelat. Berdasarkan pantauan, tas tersebut berukuran cukup besar. Namun, dia tidak menjelaskan secara spesifik isi dari barang yang ada di dalam tas tersebut.

    “Ada boks. Iya di dalam tas cokelat,” ungkap Ainul Yaqin.

    Dia menyampaikan, sepengetahuannya barang tersebut diterima Nasaruddin pada Jumat (22/11/2024). Dia menyebut, tidak ada nama yang tertera di barang tersebut. Dia memastikan, barang diduga gratifikasi itu sudah diserahkan ke KPK.

    “Kami sudah serahkan diterima langsung oleh Bu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas. Iya, sudah isi formulir, menyerahkan,” ujar Ainul.

    Dia menekankan, penyerahan barang diduga gratifikasi ke KPK ini merupakan bentuk komitmen Nasaruddin agar Kemenag menjadi contoh dalam good governance.

    “Ini bagian dari komitmen Menag Nasaruddin Umar, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai teladan good governance,” ucap Ainul.

  • KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2024

    KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi Nasional 26 November 2024

    KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Lapor Barang Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengapresiasi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang melaporkan barang
    gratifikasi
    berupa tas pada Selasa (26/11/2024).
    KPK mengatakan, hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah tindak pidana korupsi.
    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    Tessa mengatakan, langkah Menteri Agama bisa menjadi contoh dan teladan dalam pelaporan gratifikasi, baik pada institusi Kementerian Agama maupun Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah lainnya.
    Ia mengatakan, pelapor juga dapat menyampaikannya secara online melalui aplikasi
    Gratifikasi
    Online (GOL), sehingga, di manapun dan kapanpun, dapat dilakukan dengan mudah.
    “Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS. Setelahnya pengguna dapat memilih menu Laporan Gratifikasi dilanjutkan Buat Laporan Baru disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan,” ujarnya.
    Terakhir, KPK mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi.
    “Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar melalui perwakilannya melaporkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin mengatakan, ia diutus Menteri Agama untuk menyerahkan barang gratifikasi berupa tas kepada KPK.
    Ia juga mengatakan, tidak mengetahui sosok yang memberika tas tersebut kepada Menag.
    “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama Minggu lalu,” kata Ainul di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa.
    Ainul mengatakan, tas tersebut diberikan kepada Menteri Agama pada pekan lalu. Tas tersebut, kata dia, telah diserahkan ke Kasatgas Gratifikasi KPK Indira Malik.
    Ainul tak mengungkapkan secara detail isi tas tersebut. Ia hanya mengatakan tas berwarna cokelat tersebut berisi box.
    “Ada box,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Ainul mengatakan, pelaporan barang tersebut adalah bentuk komitmen Kementerian Agama untuk mewujudkan good governance.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Umar Laporkan Barang Diduga Gratifikasi

    KPK Apresiasi Menag Nasaruddin Umar Laporkan Barang Diduga Gratifikasi

    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi. KPK mengapresiasi tindakan Nasaruddin.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan laporan itu akan dianalisis oleh KPK. Dia mengatakan barang itu dapat dinyatakan gratifikasi sehingga menjadi milik negara atau bukan gratifikasi sehingga dapat diterima oleh Nasaruddin.

    “Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” kata dia.

    Tessa mengatakan pelaporan gratifikasi bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). KPK mengimbau penyelenggara negara dan ASN melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi sebelum 30 hari.

    “Kami mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi,” sebutnya.

    Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK. Penyerahan barang itu diwakilkan oleh tenaga ahlinya.

    “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu,” kata Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11).

    Ainul tak menjelaskan apa bentuk barang yang diduga sebagai gratifikasi itu. Dia hanya menyebutkan barang itu berada di dalam tas cokelat.

    (ial/haf)

  • Stafsus Menag Laporkan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK

    Stafsus Menag Laporkan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan barang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024). Barang itu awalnya ditujukan kepada Menag Nasaruddin Umar. 

    Muhammad Ainul Yaqin, Staf Khusus Menag, mengaku diberikan arahan oleh Nasaruddin untuk langsung melaporkan barang yang tidak diketahui asalnya itu ke KPK. 

    “Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK,” ujar Ainul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

    Barang itu disimpan di dalam tas coklat yang langsung diserahkan ke Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK. Ainul enggan memerinci lebih lanjut bentuk barang itu. 

    Dia mengaku barang itu diberikan kepada Menag Jumat pekan lalu tanpa adanya informasi identitas pemberi. 

    Ainul pun menyebut ini baru pertama kali adanya barang diduga gratifikasi yang masuk ke Menag, setelah kurang lebih satu bulan setelah dilantik 21 Oktober lalu. 

    “Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance,” paparnya. 

  • Pengusaha Logistik Wajib Laporkan PAB Mulai 1 Februari 2025 – Page 3

    Pengusaha Logistik Wajib Laporkan PAB Mulai 1 Februari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan dengan diundangkannya Permendag Nomor 27 Tahun 2024, pemilik muatan (cargo owner), atau yang dapat dikuasakan kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT), memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).

    Pelaporan tersebut ditujukan kepada Kementerian Perdagangan secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan INATRADE.

    “Kewajiban penyampaian PAB berlaku untuk semua barang yang yang diperdagangkan antarpelabuhan domestik. Ketentuan ini juga berlaku untuk barang asal impor dan barang yang ditujukan untuk ekspornamun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” kata Budi dalam acara sosialisasi Permendag No. 27 tahun 2024, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP), baik menggunakan kapal komersial maupun kapal bersubsidi yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim atau tol laut.

    Lebih lanjut Budi menekankan, optimalisasi perdagangan antarpulau diwujudkan melalui harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antarkementerian dan lembaga. Kewajiban penyampaian PABmerupakan salah satu wujud sinergi Kemendag dengan berbagai pihak, antara lain, Kementerian Perhubungan, Tim Ekosistem Logistik Nasional, Lembaga National Single Window (LNSW), Tim Stranas Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT Pelabuhan Indonesia.

    Berkat kolaborasi yang baik tersebut, penyampaian PAB oleh pelaku usaha cukup dilakukan sekali melalui SINSW yang terintegrasi dengan sistem milik PT Pelabuhan Indonesia untuk penerbitan aksesmasuk pelabuhan, Single Submission (SSm) Pengangkut untuk dokumen keberangkatan kapal, serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    “Pelaporan PAB menjadi kunci penting dalam percepatan implementasi Ekosistem Logistik Nasional di Indonesia. Dokumen PAB berisi informasi alur distribusi barang yang dapat membantu pemerintah dalam kegiatan perencanaan, intervensi jika diperlukan, serta pengawasan barang yang didistribusikan,” kata Mendag Budi.

     

  • Teguh Juwarno Dipanggil KPK terkait Korupsi e-KTP

    Teguh Juwarno Dipanggil KPK terkait Korupsi e-KTP

    GELORA.CO -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi Partai Nasdem Teguh Juwarno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik atau e-KTP) pada Selasa, 26 November 2024.

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Teguh yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 dipanggil selaku saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan.

    Saat menjadi anggota DPR, Teguh diketahui berada di Partai Amanat Nasional (PAN). 

    Sementara saat ini Teguh bergabung dengan Partai Nasdem, dan menjabat Ketua Bidang Agama dan Masyarakat Adat.

    Pada Agustus 2024 lalu, tim penyidik telah memeriksa anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka. 

    Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

    Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

    Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

    Sedangkan untuk tersangka Paulus Tannos, hingga saat ini masih menjadi buronan KPK. Sehingga, masih ada 2 tersangka kasus ini yang belum ditahan, yakni Miryam dan Paulus Tannos.

    Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

  • VIDEO: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

    VIDEO: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

    Ringkasan

  • OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada – Page 3

    OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada – Page 3

    KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penyidik pun menyita uang senilai Rp7 miliar hasil gubernur memeras anak buahnya selaku ASN Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan pilkada.

    “Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 24 November 2024 malam.

    Menurutnya, sitaan tersebut didapat dari pengamanan sejumlah uang dan barang di beberapa tempat, antara lain catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

    Kemudian catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.

    Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

    Tidak ketinggalan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, USD, dan SGD pada rumah dan mobil tersangka Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku ajudan atau Adc Gubernur Bengkulu.

    “Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu; IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan EV alias AC, Adc Gubernur Bengkulu,” kata Alex.