Kementrian Lembaga: KPK

  • Hasil Real Count KPU Pilkada Garut: Paslon Syakur-Putri Kapolda Metro Jaya Unggul 66,3%

    Hasil Real Count KPU Pilkada Garut: Paslon Syakur-Putri Kapolda Metro Jaya Unggul 66,3%

    Bisnis.com, GARUT- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut nomor urut dua, Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina (Syakur-Putri) unggul berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (28/11/2024). 

    Berdasarkan rekapitulasi KPU di 4.417 dari 4.418 TPS atau data yang masuk 99,98%, Paslon Syakur-Putri unggul 66,3% dengan total raihan 915.569 suara. Sementara lawan terberatnya, pasangan petahana Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat hanya mampu mengumpulkan 33,7% atau setara dengan 465.293 suara.

    Adapun, mengacu pada hasil quick count Indikator Indonesia, pasangan ini unggul 65,93%. Sementara pasangan nomor urut dua, Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat, hanya mampu menembus angka 34,07%.

    “Data masuk 100%, tingkat partisipasi 77,85%, dan margin error 2,25,” tulis dalam hasil penghitungan cepat, Kamis (28/11/2024).

    Abdusy Syakur adalah tokoh akademisi yang sudah lama dikenal di Garut. Saat ini, ia menjabat sebagai Rektor Universitas Garut (Uniga) sekaligus Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Garut. 

    Sebagai cucu almarhum KH Anwar Musaddad, seorang tokoh nasional yang dihormati, Syakur membawa nama besar keluarga yang lekat dengan dunia pendidikan dan keagamaan.

    Pasangan Syakur adalah Luthfianisa Putri Karlina, seorang dokter gigi lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga seorang pengusaha muda. Luthfianisa dikenal sebagai figur perempuan modern dengan kiprah di dunia bisnis, terutama di sektor restoran, hotel, dan kecantikan.

    Dia juga merupakan putri dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Luthfianisa sebagai calon Wakil Bupati diharapkan dapat menarik perhatian generasi muda dan kaum perempuan di Kabupaten Garut.

    Pasangan ini diusung oleh koalisi besar yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), terdiri dari Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Gelora, PAN, PBB, Nasdem, PDIP, PKB, Partai Ummat, dan Partai Buruh. 

    Dengan dukungan dari banyak partai politik, pasangan ini menawarkan program-program unggulan yang berorientasi pada pengembangan ekonomi kreatif, peningkatan kualitas pendidikan, dan pelestarian budaya lokal.

  • Ketua pemenangan Rohidin-Meriani: Selamat cagub Bengkulu Helmi-Mian

    Ketua pemenangan Rohidin-Meriani: Selamat cagub Bengkulu Helmi-Mian

    Bengkulu (ANTARA) – Ketua tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani mengucapkan selamat kepada pasangan calon nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian sebagai calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2025-2030.

    “Saya Sumardi, sebagai ketua tim pemenangan Rohidin-Mariani paslon 02 mengucapkan selamat kepada bapak Helmi Hasan dan Mian terpilih menjadi Gubernur Bengkulu periode 2025-2030. Semoga beliau dapat menjalankan amanah,” kata Sumardi di Bengkulu, Kamis.

    Dia menyampaikan ucapan selamat itu mengacu pada hasil hitung cepat suara Pemilihan Gubernur Bengkulu yang memenangkan Helmi-Mian dengan perolehan 56,18 persen.

    “Berdasarkan quick count dari yang kami baca maupun real count yang masuk bagi Partai Golkar dan partai pengusung 02 sudah 85 persen suara masuk (yang menunjukkan Helmi Hasan-Mian unggul),” kata dia.

    Dia berharap Helmi Hasan-Mian dapat menjalankan amanah dan bisa bekerja sama dengan semua instansi yang ada di Provinsi Bengkulu, baik vertikal maupun pemerintah daerah.

    “Selain sekali lagi kami ucapkan selamat kepada gubernur baru, beliau sudah terpilih dan ini sudah menjadi takdir permainan sudah selesai,” kata dia.

    Sumardi pun mengatakan pihaknya tidak berniat untuk melakukan gugatan yang berhubungan dengan pemungutan dan penghitungan suara tersebut.

    Menurut dia, langkah hukum berkaitan yang dilakukan lebih kepada upaya praperadilan calon gubernur nomor urut 2 Rohidin Mersyah yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK pasca-operasi tangkap tangan.

    “Jadi kalau berkaitan dengan suara sampai sekarang ini tidak ada, karena rakyat sudah menjatuhkan pilihan kepada calon ini, kalau pun selisih suaranya tipis atau tebal itu urusan lain, yang jelas kita mengakui bahwa pasangan Helmi Hasan dan Mian ini lebih unggul,” ujarnya.

    Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yakni nomor urut 1 pasangan Helmi Hasan (mantan Wali Kota Bengkulu dua periode) yang berpasangan dengan Mian (Bupati Bengkulu Utara petahana). Kemudian, nomor urut 2 pasangan Rohidin Mersyah yang merupakan Gubernur Bengkulu petahana, berpasangan dengan seorang pengusaha asal Bengkulu Meriani.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Alasan Firli Mangkir Diperiksa Polisi, Ada Pengajian dengan Anak Yatim

    Alasan Firli Mangkir Diperiksa Polisi, Ada Pengajian dengan Anak Yatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ke Bareskrim lantaran menghadiri sejumlah agenda. Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan agenda itu salah satunya pengajian rutin bersama anak yatim di kediamannya.

    Dia menambahkan pengajian itu juga berbarengan dengan hari ke-7 keponakan Firli meninggal dunia. Oleh karena itu, pada pengajian itu ada agenda pemberian sedekah.

    “Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Pada hari yang sama, kata Ian, mantan pimpinan lembaga anti rasuah juga memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, dia tidak menjelaskan agenda tersebut secara detail.

    “Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambahnya.

    Dia menambahkan, Firli juga tidak pernah berniat untuk mangkir dalam setiap panggilan penyidik kepolisian. Sebab, setiap ada pemeriksaan, kubu Firli kerap menanyakan soal materi yang akan diklarifikasi ke kliennya.

    “Hal apa saja yang ingin dimintai keterangan, pihak-pihak penyidik tidak dapat menjelaskan hal itu. Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa,” pungkasnya.

    Firli Mangkir Lagi 

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Firli Bahuri tidak dapat hadir atau mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (28/11/2024).

    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).

    Oleh karena itu, Ade menyatakan saat ini pihaknya bakal melakukan konsolidasi untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli di lingkungan Kementan.

  • Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Mangkir: Sudah Cukup Waktu Setahun – Page 3

    Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Mangkir: Sudah Cukup Waktu Setahun – Page 3

    Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Firli Bahuri batal diperiksa sebagai tersangka pada hari ini Kamis (28/11/2024). Sedianya, Firli akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

    Ketidakhadiran Firli Bahuri dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, penasihat hukum Firli menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya via surat yang dikirimkan kepada penyidik.

    Adapun penasihat Firli Bahuri, Ian Iskandar tiba di Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.45 WIB.

    “Pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis.

    Ade Safri tak membeberkan secara detail alasan ketidakhadiran Firli Bahuri. Dia meminta awak media mengkonfirmasi langsung kepada penasihat hukum tersangka.

    “Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar penasihat hukumnya,” ujar dia.

    Menyikapi hal ini, tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

    Sementara itu, Penasihat Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kehadirannya ke Polda Metro Jaya dalam rangka menyerahkan surat kepada penyidik terkait pemanggilan pemeriksaan kliennya. Namun, ia tak membeberkan secara gamblang alasan mantan Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan.

    “Mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro Jaya,” ucap Ian singkat.

  • Pengacara Jelaskan Alasan Firli Absen Pemeriksaan Lagi: Pengajian

    Pengacara Jelaskan Alasan Firli Absen Pemeriksaan Lagi: Pengajian

    Jakarta

    Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali tak memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri hari ini. Tim Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya ada kegiatan keagamaan rutin tiap Kamis.

    “Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ujar Ian Iskandar kepada wartawan di hotel kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

    Ian menyebut pengajian rutin ini dilakukan dengan mengundang anak yatim. Setelah itu, Ian menambahkan kebetulan keponakan Firli meninggal, sehingga dilakukan sedekah 7 hari.

    “Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari,” tutur Ian.

    Ian menjelaskan kegiatan pengajian itu memang kerap digelar tiap pekan oleh Firli di rumahnya. Sehingga pada saat bersamaan Firli tidak bisa meninggalkan kegiatan itu.

    Selanjutnya, Ian menyebut, kliennya sudah dipanggil penyidik sekira tujuh kali sejak 9 Oktober 2023. Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023.

    Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan ketidakhadiran Firli dikonfirmasi langsung oleh pihak kuasa hukum, Ian Iskandar. Dia mengungkap kuasa hukum memberikan informasi tentang ketidakhadiran Firli secara langsung pagi ini ke Polda Metro Jaya.

    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, hari ini.

  • Mendag Budi Sosialisasikan Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru

    Mendag Budi Sosialisasikan Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau pada Selasa, (26/11/2024). Salah satu yang diatur dalam Permendag terbaru ini adalah proses bisnis Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) sebagai bagian penting dalam satu data nasional perdagangan antarpulau. Permendag ini akan berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yaitu mulai 1 Februari 2025.

    Permendag Nomor 27 Tahun 2024 merevisi aturan perdagangan antarpulau pada Permendag Nomor 92 Tahun 2020. Permendag Nomor 27 Tahun 2024 mengatur pelaporan PAB untuk menggantikan Manifes Domestik yang diatur pada Permendag 92 Tahun 2020.

    “Pelaporan PAB menjadi kunci penting dalam percepatan implementasi Ekosistem Logistik Nasional di Indonesia. Dokumen PAB berisi informasi alur distribusi barang yang dapat membantu pemerintah dalam kegiatan perencanaan, intervensi jika diperlukan, serta pengawasan barang yang didistribusikan,” kata Mendag Budi.

    Menurut Mendag Budi, revisi peraturan perdagangan antarpulau dilakukan untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan PAB, menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan PAB, serta meningkatkan pengawasan. Terkait pengawasan, khususnya untuk perdagangan antarpulau barang tertentu, mineral dan batu bara, serta barang yang merupakan hasil sumber daya alam.

    Permendag Nomor 27 Tahun 2024 adalah tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Ekosistem Logistik Nasional bertujuan untuk membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional, dan mengoptimalkan perdagangan antarpulau.

    “Kita perlu berupaya meningkatkan keterkaitan ekonomi dan rantai nilai antarwilayah dengan cara meningkatkan kinerja logistik nasional. Pemerintah membuat terobosan untuk mengefisienkan biaya logistik dengan menata kembali sektor logistik, salah satunya melalui Program Ekosistem Logistik Nasional yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional,” ujarnya.

    Permendag Nomor 27 Tahun 2024 juga menjadi amanah integrasi pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

    “Simplifikasi pelaporan PAB merupakan bagian dari program pengamanan pasar dalam negeri yang merupakan program kerja utama dari Kementerian Perdagangan,” pungkasnya.

    Kewajiban Pelaporan PAB

    Dengan diundangkannya Permendag Nomor 27 Tahun 2024, pemilik muatan (cargo owner), atau yang dapat dikuasakan kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT), memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaporan PAB. Pelaporan tersebut ditujukan kepada Kementerian Perdagangan secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan INATRADE Kewajiban penyampaian PAB berlaku untuk semua barang yang yang diperdagangkan antar pelabuhan domestik. 

    Ketentuan ini juga berlaku untuk barang asal impor dan barang yang ditujukan untuk ekspor namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu. Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP), baik menggunakan kapal komersial maupun kapal bersubsidi yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim atau tol laut.

    Mendag Budi menekankan, optimalisasi perdagangan antarpulau diwujudkan melalui harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar kementerian dan lembaga. Kewajiban penyampaian PAB merupakan salah satu wujud sinergi Kemendag dengan berbagai pihak, antara lain, Kementerian Perhubungan, Tim Ekosistem Logistik Nasional, Lembaga National Single Window (LNSW), Tim Stranas Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT Pelabuhan Indonesia.

    Berkat kolaborasi yang baik tersebut, penyampaian PAB oleh pelaku usaha cukup dilakukan sekali melalui SINSW yang terintegrasi dengan sistem milik PT Pelabuhan Indonesia untuk penerbitan akses masuk pelabuhan, Single Submission (SSm) Pengangkut untuk dokumen keberangkatan kapal, serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Kemendag pun mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah, para pengelola pelabuhan, dan kepala KSOP di pelabuhan sebagai garda terdepan dalam membantu mensosialisasikan kepada pelaku usaha dan membantu koordinasi dengan pihak terkait. Sehingga, arus distribusi barang tetap berjalan dengan baik dan lancar.

    Mendag Budi berharap, kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau. Sehingga, dapat mengurangi kesenjangan harga, meningkatkan potensi perekonomian daerah, serta menjaga ketersediaan barang antar wilayah.

    “Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan antarpulau. Hal ini, antara lain, juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri serta mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” pungkasnya.

    Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau dapat diunduh di sini.

  • Firli Bahuri Mangkir dari Kasus Pemerasan Terhadap SYL, MAKI: Harusnya Sudah Selesai

    Firli Bahuri Mangkir dari Kasus Pemerasan Terhadap SYL, MAKI: Harusnya Sudah Selesai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kini masih mengambang dan terkesan lambat.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, mengkritisi lambannya penanganan hukum kasus tersebut.

    Awalnya kasus tersebut diproses begitu cepat hingga ditetapkannya Firli sebagai tersangka. Namun, saat ini kasus tersebut melambat dan belum juga ada kejelasan.

    “Kita kecewa karena proses Firli itu kan harusnya sudah selesai kemarin-kemarin, karena di awal itukan istilahnya ngebut namun tiba-tiba melambat dan berhenti, itu sangat mengecewakan,” kata Boyamin dilansir dari Media Indonesia, Kamis (28/11/2024).

    Polda Metro Jaya juga mendapat dukungan masyarakat untuk memproses hukum Firli Bahuri karena dianggap membersihkan KPK dari oknum yang nakal.

    “Namun sekarang akhirnya masyarakat kecewa, yang tadinya mendukung penuh Polri menjadi kecewa lagi. Padahal, dari sejarah berdirinya KPK sering ada istilah cicak vs buaya, di mana ketika polisi mau menangani kasus terhadap pimpinan atau pegawai KPK, seakan-akan masyarakat membela KPK dan itu dianggap kriminalisasi,” ujarnya.

    “Tapi di kasus Firli ini tidak ada isu tentang kriminalisasi itu, masyarakat malah mendukung proses penegakan hukum dengan cepat. Tapi sayang, masyarakat dikecewakan oleh proses yang lambat, bahkan mungkin berhenti,” sambungnya.

    MAKI, kata Boyamin, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia mengatakan, Polri juga harus menyelesaikan kasus ini hingga selesai agar tidak timbul kekecewaan berlebih dari masyarakat.

  • Bagaimana Aturan Pejabat Menerima Gratifikasi? Ini Penjelasannya

    Bagaimana Aturan Pejabat Menerima Gratifikasi? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar diwakili oleh Muhammad Ainul Yakin selaku tenaga ahli menteri agama mengembalikan barang yang diduga pemberian atau gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024). Namun, bagaimana aturan pejabat menerima gratifikasi?

    Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gratifikasi merupakan pemberian uang atau barang kepada pemangku kebijakan atau pejabat publik dengan maksud sekadar memberi tanpa niat atau maksud tujuan tertentu.

    Lalu bagaimana jika seorang pejabat publik tanpa sengaja mendapatkan pemberian atau gratifikasi? Berikut ini aturan pejabat menerima pemberian atau gratifikasi.

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan apa dan bagaimana regulasi gratifikasi. Menurut Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 20/2001 dituliskan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

    Jadi setiap pemberian gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dapat ditetapkan sebagai suap.

    Seorang pejabat tidak akan ditetapkan sebagai penerima suap jika melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari masa kerja setelah diterimanya gratifikasi. Hal ini diatur dalam Pasal 12C ayat (1) dan (2) Nomor 20/2001.

    Setelah pelaporan tersebut, maka kuasa barang pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penetapan status gratifikasi, penyerahan barang kepada Kemenkeu, dan mengumumkan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara minimal satu kali setiap tahunnya. Hal ini diatur dalam Pasal 16, 17, dan 18 UU  Nomor 30/2002 tentang KPK.

    Namun, tidak semua pemberian atau gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK karena dianggap sebagai bukan tindak pidana suap. Beberapa hal yang tidak termasuk suap ini dirilis oleh KPK melalui buku saku yang mereka terbitkan pada 2014.

    1. Pemberian dari anggota keluarga yang tidak memiliki adanya benturan jabatan atau kepentingan dari sang penerima.
    2. Pemberian hadiah untuk acara atau pesta dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
    3. Pemberian sumbangan saat terjadi bencana alam atau musibah dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
    4. Pemberian dari sesama rekan kerja untuk merayakan sesuatu dengan batasan nilai pemberian tidak berbentuk atau senilai uang untuk per orang adalah Rp 300.000 dan maksimal Rp 1 juta selama kurun waktu satu tahun dari orang yang sama.
    5. Sajian yang diberikan secara umum.
    6. Keuntungan yang didapatkan dari sebuah investasi yang berlaku untuk umum.
    7. Barang hadiah dari sebuah acara yang diberikan untuk umum.
    8. Barang atau uang yang diberikan oleh pemerintah atas prestasi yang sudah diraih dan pemberian dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
    9. Kompensasi profesi yang berasal dari luar kedinasan atau tidak menyangkut pekerjaan pejabat tanpa berbenturan dengan konflik kepentingan.

    Itulah aturan pejabat dalam menerima pemberian atau gratifikasi. Hal ini harus diperhatikan karena rawan terjadi kasus suap yang terjadi karena beberapa pihak tidak mengetahui regulasi gratifikasi.

  • Firli Bahuri Mangkir dan Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya Irit Bicara

    Firli Bahuri Mangkir dan Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya Irit Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya enggan berkomentar banyak terkait kemungkinan menahan Firli Bahuri meski mantan ketua KPK itu kembali mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi hanya mengatakan bahwa penahanan Firli Bahuri tergantung kebutuhan penyidik.

    “Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik,” ujarnya kepada wartawan Kamis (28/11/2024).

    Ade Ary menyebutkan, saat ini pihaknya masih berkonsolidasi seusai Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024) ini.

    “Saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini,” ungkap dia.

    Sebelumnya, mantan ketua KPK Firli Bahuri bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian SYL di Bareskrim Polri pada Kamis ini.

    Pemeriksaan terhaadap Firli Bahuri tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

  • Begini Sanksi Pejabat Menerima atau Tidak Melaporkan Gratifikasi

    Begini Sanksi Pejabat Menerima atau Tidak Melaporkan Gratifikasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengembalikan barang yang diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lewat perwakilannya. Hal ini karena terdapat sanksi serius bagi pejabat yang menerima atau tidak melaporkan perihal gratifikasi.

    Penyerahan barang tersebut dilakukan Nasaruddin untuk menjadi contoh good governance. Lalu, apa sanksi bagi pejabat yang menerima atau tidak melaporkan gratifikasi? Berikut ini penjelasanya.

    Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.

    Jika ditemukan segala sesuatu yang diduga gratifikasi, wajib dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak gratifikasi tersebut diterima.

    Sanksi bagi pejabat dan pegawai negeri yang menerima atau tidak melaporkan gratifikasi, yakni pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau bahkan pidana penjara seumur hidup. Lalu, pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 /PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, ada beberapa jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penyelenggara negara terkait dengan kedinasan.

    Gratifikasi ini mencakup barang atau fasilitas yang diterima dalam kegiatan, seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau acara serupa, baik yang diselenggarakan di dalam negeri maupun di luar negeri.

    Beberapa contoh gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan antara lain:

    1. Seminar kit kedinasan yang berlaku umum.
    2. Cinderamata atau suvenir yang berlaku umum.
    3. Hadiah atau door prize yang berlaku umum.
    4. Fasilitas penginapan yang berlaku umum.
    5. Konsumsi, hidangan, atau sajian berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.

    Selain itu, kompensasi yang diterima dari pihak lain juga tidak perlu dilaporkan jika memenuhi beberapa syarat, seperti tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak menimbulkan pembiayaan ganda atau benturan kepentingan, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.

    Beberapa contoh kompensasi yang dapat diterima tanpa perlu dilaporkan antara lain:

    1. Honor atau insentif (baik berupa uang maupun setara uang).
    2. Fasilitas penginapan.
    3. Cinderamata, suvenir, atau plakat.
    4. Jamuan makan.
    5. Fasilitas transportasi.
    6. Barang yang mudah busuk atau rusak, seperti bingkisan makanan atau buah.