Kementrian Lembaga: KPK

  • MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI

    MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk turut menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan militer atau TNI. 

    Hal itu tertuang dalam putusan MK No.87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan hari ini, Jumat (29/11/2024). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon uji materi terkait dengan pasal 42 Undang-undang (UU) tentang KPK. 

    Pasal itu mengatur bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

    MK lalu menyatakan pasal inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

    “Amar putusan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan putusan, Jumat (29/11/2024). 

    Perkara itu diputus oleh sembilan orang hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. 

    Adapun uji materi pasal 42 UU KPK itu diajukan oleh Gugum Ridho Putra, yang memohon agar MK mengeluarkan putusan soal pidana koneksitas. Hal itu merujuk pada penanganan kasus pidana dilakukan secara bersama-sama oleh kalangan sipil dan militer oleh tim gabungan berisi penegak hukum dari sipil dan militer. 

    Dalam petitumnya, pemohon di antaranya meminta MK agar menyatakan pasal 26 ayat (4) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, sepanjang tidak dimaknai KPK membentuk subbidang khusus di bawah bidang penindakan untuk menangani penyelidikan hingga penuntutan korupsi koneksitas. 

    Kemudian, pemohon juga meminta agar MK menyatakan pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban bagi lembaga itu untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan hingga penuntutan korupsi koneksitas. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pernah menangani perkara serupa atau yang melibatkan militer. Teranyar, KPK melakukan OTT di 2023 lalu terjadap pejabat di Basarnas. 

    Selanjutnya pada tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan Kepala Basarnas saat itu yakni Marsekal Madya Henri Alfiandi yang merupakan perwira tinggi TNI. 

    Aksi KPK itu sempat ditentang oleh Puspom TNI yang menilai lembaga antirasuah tak berwenang karena pidana yang melibatkan militer harus ditangani secara militer. 

    Alhasil, proses penanganan kasus itu dilakukan secara terpisah bagi tersangka dari kalangan sipil dan militer. 

    Pada saat itu, tiga tersangka pemberi suap telah ditahan oleh KPK. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

    Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. 

  • Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 November 2024

    Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer Nasional 29 November 2024

    Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad meminta
    TNI
    yang dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaati dan melaksanakan putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
    TNI, jelas dia, tidak boleh berdalih lagi dengan terus menerus menganggap bahwa kasus korupsi di lingkungan TNI bisa diadili lewat
    peradilan militer
    .
    “Saya meyakini bahwa TNI terutama Pak Agus Subiyanto itu adalah seorang prajurit sejati yang memang dia taat terhadap Sapta Marga dan kemudian taat kepada pemerintahan yang sah, dan salah satunya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hussein saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
    “Jadi tidak boleh berdalih dan tidak boleh banyak alasan, dan harus melaksanakan keputusan itu dengan baik dan menyesuaikan dengan keputusan itu,” sambungnya.
    Hussein menilai, putusan MK itu justru langkah awal yang baik bagi institusi TNI dalam mewujudkan amanat Undang-Undang TNI.
    Menurutnya, dalam UU itu tertuang bahwa ke depan dalam tindak pidana umum, termasuk korupsi, anggota TNI diadili dalam sistem peradilan umum.
    “(Putusan MK) Ini kan satu langkah baik menuju amanat Undang-undang TNI. Oleh karena itu, kalau memang taat asas dan taat terhadap pemerintah sipil termasuk UU yudikatifnya MK, maka tidak boleh membantah dan harus menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu,” terang Hussein.
    Di lain sisi, Imparsial berharap tidak ada lagi rasa segan di KPK atau tarik-menarik ketika menghadapi kasus korupsi di tubuh militer.
    Ia tak ingin kejadian ketika KPK meminta maaf atas pengusutan kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada tahun lalu, kembali terulang.
    “Oleh karena itu, (putusan) ini sebetulnya satu terbosan gitu ya, satu oase di tengah kebuntuan, kemarin ada, 2023, ketika ramai-ramai soal Basarnas ya kalau saya tidak salah ya, kemudian pimpinan KPK sampai meminta maaf,” ungkapnya.
    “Saya kira itu yang dengan putusan MK ini saya kira, dan saya sepakat dengan yang disampaikan oleh Pak Arsul Sani, Hakim MK bahwa ini ke depan tidak perlu lagi dalam konteks yang begini tidak perlu lagi ada ewoh pekewoh gitu ya,” lanjut Hussein.
    Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat.
    Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
    Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai “Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
    Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Firli Bahuri 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Penyidik Polda Metro Jaya Pertimbangkan Jemput Paksa

    Firli Bahuri 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Penyidik Polda Metro Jaya Pertimbangkan Jemput Paksa

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11/2024).

    Tim penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, surat berisi permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya pada Kamis pagi. 

    “Melalui kuasa hukumnya, tersangka FB sekitar pukul 10.54 WIB menginformasikan kepada penyidik bahwa ia tidak hadir memenuhi panggilan hari ini,” ujar Ade Ary saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore.

    Ade Ary menyampaikan, tim penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjemputan paksa, mengingat Firli Bahuri telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Nanti penyidik yang mempertimbangkan, mohon waktu” kata Ade Ary mengomentari langkah selanjutnya terhadap Firli Bahuri yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan. 

  • Respons KPK Kala Maruarar Buat Sayembara Rp8 Miliar untuk Temukan Harun Masiku

    Respons KPK Kala Maruarar Buat Sayembara Rp8 Miliar untuk Temukan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan sayembara pencarian buron Harun Masiku senilai Rp8 miliar. 

    Seperti diketahui, Harun adalah buron KPK yang merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024. Dia sudah buron sejak 2020. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilahkan sayembara tersebut. Dis menilai lembaganya mengapresiasi peran seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 

    Alex, sapaannya, menilai sayembara pencarian tidak akan terkesan mendahului kerja penyidik KPK dalam memburu Harun selama empat tahun ini. 

    “Apanya yang mendahului? KPK kan tetap mencari HM [Harun] hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau masyarakat yang mau membantu kan baik,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Jumat (29/11/2024).

    Dari sisi penyidikan, KPK menilai sayembara yang disampaikan oleh Maruarar menjadi dorongan moral bagi para penyidik untuk segera menemukan dan menangkap mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu.

    “Mudah-mudahan dalam waktu dekat banyak yang tertarik dengan sayembara ini dan banyak yang lebih aware terhadap lingkungannya dan mungkin yang selama ini tidak begitu tertarik dengan saudara HM, sekarang menjadi lebih tertarik. Artinya bisa memberikan informasi kepada kita,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers, dikutip Jumat (29/11/2024). 

    SAYEMBARA MARUARAR

    Sebelumnya, Maruarar menjelaskan saymebara terkait dengan pencarian Harun yang sudah berjalan sejak 2020. Menurut pria yang juga mantan politisi PDIP itu, sayembara itu merupakan bentuk dari partisipasi publik.

    “Kita kan berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Maruarar lalu menyebut kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun adalah kasus besar. Dia mengindikasikan bahwa sumber uang sayembara itu nantinya berasal dari kantongnya sendiri. 

    “Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” kata putra politisi senior PDIP Sabam Sirait itu. 

    Pria yang akrab disapa Ara itu juga menuturkan bahwa kasus Harun yang tak kunjung mengalami perkembangan mendorongnya untuk berinisiatif dalam menggelar sayembara. 

    “Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun nggak ketemu, nggak ada jejaknya. Nah dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” paparnya. 

  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kewenangan KPK Kendalikan Penyidikan untuk Orang yang Tunduk Pada Peradilan Militer

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kewenangan KPK Kendalikan Penyidikan untuk Orang yang Tunduk Pada Peradilan Militer

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kewenangan KPK Kendalikan Penyidikan untuk Orang yang Tunduk Pada Peradilan Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat (29/11/2024).
    Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
    peradilan militer
    dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
    Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai “Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
    Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.
    Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai KPK memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang tunduk pada peradilan militer.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Menteri Ara soal Sayembara Tangkap Harun Masiku, MAKI: KPK Sudah Mentok

    Dukung Menteri Ara soal Sayembara Tangkap Harun Masiku, MAKI: KPK Sudah Mentok

    Dukung Menteri Ara soal Sayembara Tangkap Harun Masiku, MAKI: KPK Sudah Mentok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Koordinator Masyarakat Anti
    Korupsi
    Indonesia (
    MAKI
    ) Boyamin Saiman menyambut positif inisiatif
    sayembara
    untuk menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Harun Masiku
    .
    Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
    Boyamin mengungkapkan bahwa dirinya juga telah membuka sayembara untuk masyarakat yang dapat menemukan Harun Masiku, dengan imbalan berupa iPhone terbaru.
    “Saya menyambut gembira kalau ada yang melakukan sayembara penangkapan Harun Masiku, karena saya sendiri kan juga sudah membuat sayembara, tapi hadiah saya waktu itu kan iPhone terbaru, sampai sekarang masih berlaku sayembara itu,” ujarnya saat dihubungi
    Kompas.com
    pada Jumat (29/11/2024).
    “Kalau sekarang ada yang lain termasuk Ara (Menteri PKP) membuat sayembara hadiah Rp 8 miliar, ya saya tambah senang,” katanya.
    Ia menilai sayembara adalah salah satu opsi untuk menemukan Harun Masiku, mengingat kasus ini sudah berlangsung cukup lama tanpa perkembangan yang signifikan.
    Boyamin juga mencatat bahwa KPK tampak belum mendapatkan informasi terbaru mengenai keberadaan Harun Masiku.
    “Saya berharap ini merangsang orang lain juga untuk membuat sayembara lagi. Karena nampaknya KPK sudah mentok dan tidak bisa menangkap Harun Masiku,” ucapnya.
    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, juga mengadakan sayembara untuk menemukan Harun Masiku dengan tawaran hadiah sebesar Rp 8 miliar dari kocek pribadinya.
    Ara menjelaskan bahwa partisipasi publik sangat penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum di Indonesia.
    “Kita berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” tegas Ara saat ditemui di Stasiun Manggarai, Rabu (27/11/2024), seperti dikutip dari
    Kontan.co.id.
    Ara menambahkan bahwa kasus hilangnya Harun Masiku perlu diangkat kembali, mengingat sudah lama tidak ada perkembangan.
    “Indonesia tidak boleh kalah dengan koruptor, untuk itu sayembara ini demi menunjukkan tidak ada orang yang kebal hukum,” tuturnya.
    Ia juga mengajak wartawan untuk turut serta dalam mencari Harun Masiku, dengan imbalan yang cukup besar jika berhasil.
    “Indonesia tidak boleh kalah dengan koruptor, untuk itu sayembara ini demi menunjukkan tidak ada orang yang kebal hukum,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Firli tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Ada Pengajian Keluarga

    Alasan Firli tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Ada Pengajian Keluarga

    GELORA.CO – Absennya Firli Bahuri dari pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dikatakan bukan sikap mangkir ataupun penolakan. Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tak bisa menghadiri permintaan keterangan sebagai tersangka lantaran waktunya yang bersamaan dengan kegiatan sosial pribadi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

    Kata Ian, saban Kamis, setiap pekannya, keluarga Firli kerap melakukan pengajian rutin di kediaman. Dan pada hari yang sama, Kamis (28/11/2024), kata Ian, juga bertepatan dengan peringatan tujuh hari wafat keponakan Firli. Alasan-alasan tersebut yang dikatakan Ian membuat Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    “Perlu kami jelaskan, bahwa kenapa beliau tidak hadir, karena bersamaan setiap hari Kamis di rumah beliau, itu ada pengajian rutin,” kata Ian di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Pengajian keluarga tersebut, kata Ian, tak bisa ditinggalkan oleh Firli. “Pengajian itu selalu mengundang anak-anak yatim sebagai kegiatan sosial beliau. Dan kebetulan juga, ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari,” begitu kata Ian.

    Sebab itu, kata Ian, absennya Firli dari undangan pemeriksaan lanjutan atas kasusnya, bukan kesengajaan. “Jadi saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” begitu kata Ian.

    Pun alasan-alasan tersebut, kata Ian, sudah dia sampaikan ke Bareskrim di Mabes Polri. Sebab kata Ian, meskipun pemeriksaan lanjutan terhadap Firli dilakukan oleh tim penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun permintaan keterangan lanjutan Firli sebagai tersangka dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

    Selain alasan-alasan pribadi yang nonyuridis tersebut, kata Ian, tim pengacara juga menyampaikan sejumlah faktor hukum yang tak mengharuskan Firli datang ke pemeriksaan Kamis (28/11/2024). Ian menerangkan, terkait dengan proses hukum terhadap Firli sendiri.

    Kata Ian, kliennya sudah berstatus tersangka sepanjang satu tahun. Namun penyidikan di Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkara yang sudah berkali-kali dimentahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ian mencatat, dari keseluruhan pelimpahan berkas perkara penyidik ke penuntutan sudah tujuh kali dilakukan. Dua kali pelimpahan berkas secara formal, sedangkan nonformal dilakukan sebanyak lima kali.

    Dari catatan mondar-mandir berkas dari penyidik ke penuntutan menunjukkan tak adanya alat bukti yang terpenuhi dalam sangkaan terhadap Firli. Sehingga, kata Ian, kasus yang menetapkan Firli sebagai tersangka itu ditengarai hanya pemaksaan untuk pemidanaan. Karena itu, Ian mengatakan, alasan Firli tak datang dalam pemeriksaan Kamis (28/11/2024) juga sebagai respons atas nasib hukumnya yang sudah satu tahun mangkrak tanpa kepastian hukum.

    “Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk diperiksa,” ujar Ian. Sebab kata Ian, semua keterangan atas apa yang disangkakan terhadap Firli sudah dilakukan selama ini. “Beliau ini sudah diperiksa lebih dari lima kali. Dan mau diperiksa terkait materi apa lagi?,” begitu ujar Ian.

    Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli tak hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi, serta pemerasan yang dilakukan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Ade mengatakan, Firli tak hadir ke ruang penyidikan melalui pemberitahuan dari tim pengacaranya. “Untuk tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pagi tadi telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” begitu kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Ade tak mengetahui alasan pasti mengapa Firli tak datang dalam pemanggilannya kali ini. Namun begitu, kata Ade, tim penyidiknya bersama-sama Bareskrim Mabes Polri akan melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah lanjutan atas penuntasan kasus Firli tersebut, termasuk kemungkinan apakah akan dilakukan upaya penjemputan paksa. “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tidak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujar Ade.

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Rabu (20/11/2024) sudah melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap Firli sebagai tersangka untuk diperiksa. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Kamis (28/11/2024) di Bareskrim Polri.

    Pemeriksaan terhadap Firli ini, bukan kali pertama. Berkali-kali ia diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi beberapa kali juga dia menolak untuk datang. Kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka ini, sudah setahun tanpa kejelasan. Firli berstatus tersangka sejak 23 November 2023 lalu. Akan tetapi status nya tak dilakukan penahanan. Pun berkas perkaranya tak juga kunjung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke persidangan.

  • Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian dan Sedekah di Rumah Pribadi

    Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian dan Sedekah di Rumah Pribadi

    Jakarta: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mangkir dari panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kliennya absen dari pemeriksaan karena menghadiri kegiatan keagamaan rutin di rumah pribadinya setiap Kamis.

    “Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” kata Ian kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2024.

    Ian menambahkan bahwa dalam pengajian tersebut, Firli mengundang anak-anak yatim. Selain itu, kegiatan tersebut bertepatan dengan sedekah tujuh hari untuk keponakan Firli yang meninggal dunia. 

    Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Punya Utang Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

    “Pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal sehingga dilakukan semacam sedekah 7 hari,” imbuhnya.
    Sudah Dipanggil 8 Kali
    Firli telah dipanggil oleh penyidik sebanyak tujuh kali sejak 9 Oktober 2023, termasuk saat masih berstatus saksi. Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.

    “Sampai hari ini ada panggilan yang kesekian kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap beliau. Beliau telah dimintai keterangan sekitar tujuh kali, dua kali sebagai saksi, dan empat kali sebagai tersangka,” terang Ian.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Firli dilaporkan langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Informasi tersebut diterima penyidik pada Kamis pagi.

    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” jelas Ade Safri.
    Jemput Paksa di Depan Mata?
    Dengan absennya Firli untuk kesekian kalinya, publik menyoroti kemungkinan langkah jemput paksa oleh pihak kepolisian. Kombes Ade sebelumnya menegaskan bahwa opsi tersebut masih terbuka jika tersangka terus mangkir dari panggilan hukum.

    Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terkait pengusutan korupsi di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo. Penanganan kasus ini terus mendapat perhatian luas, seiring absennya Firli dari pemeriksaan yang dinilai dapat memperlambat proses hukum.

    Polda Metro Jaya hingga kini belum memastikan langkah selanjutnya terkait absennya Firli dari pemeriksaan terbaru ini. Namun, pihak berwenang mengisyaratkan bahwa semua opsi sesuai prosedur hukum tetap akan dijalankan.

    Jakarta: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mangkir dari panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kliennya absen dari pemeriksaan karena menghadiri kegiatan keagamaan rutin di rumah pribadinya setiap Kamis.
     
    “Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” kata Ian kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2024.
     
    Ian menambahkan bahwa dalam pengajian tersebut, Firli mengundang anak-anak yatim. Selain itu, kegiatan tersebut bertepatan dengan sedekah tujuh hari untuk keponakan Firli yang meninggal dunia. 
    Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Punya Utang Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
     
    “Pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal sehingga dilakukan semacam sedekah 7 hari,” imbuhnya.

    Sudah Dipanggil 8 Kali

    Firli telah dipanggil oleh penyidik sebanyak tujuh kali sejak 9 Oktober 2023, termasuk saat masih berstatus saksi. Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.
     
    “Sampai hari ini ada panggilan yang kesekian kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap beliau. Beliau telah dimintai keterangan sekitar tujuh kali, dua kali sebagai saksi, dan empat kali sebagai tersangka,” terang Ian.
     
    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Firli dilaporkan langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Informasi tersebut diterima penyidik pada Kamis pagi.
     
    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” jelas Ade Safri.

    Jemput Paksa di Depan Mata?

    Dengan absennya Firli untuk kesekian kalinya, publik menyoroti kemungkinan langkah jemput paksa oleh pihak kepolisian. Kombes Ade sebelumnya menegaskan bahwa opsi tersebut masih terbuka jika tersangka terus mangkir dari panggilan hukum.
     
    Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terkait pengusutan korupsi di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo. Penanganan kasus ini terus mendapat perhatian luas, seiring absennya Firli dari pemeriksaan yang dinilai dapat memperlambat proses hukum.
     
    Polda Metro Jaya hingga kini belum memastikan langkah selanjutnya terkait absennya Firli dari pemeriksaan terbaru ini. Namun, pihak berwenang mengisyaratkan bahwa semua opsi sesuai prosedur hukum tetap akan dijalankan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • KPK Harap Sayembara Rp 8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku Diminati Masyarakat

    KPK Harap Sayembara Rp 8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku Diminati Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap banyak masyarakat yang tertarik dengan sayembara Rp 8 miliar untuk siapa saja yang berhasil menangkap salah satu buronannya, Harun Masiku (HM).

    Sayembara penangkapan Harun Masiku sebelumnya dicetuskan oleh politisi Gerindra yang juga Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

    Dengan adanya sayembara ini, KPK berharap masyarakat dapat lebih aktif membantu mencari keberadaan Harun Masiku. Mereka dapat melakukannya dengan memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui posisi yang bersangkutan.

    “Mudah-mudahan dalam waktu dekat banyak yang tertarik dengan sayembara ini dan banyak yang lebih aware terhadap lingkungannya dan mungkin yang selama ini apa namanya tidak begitu tertarik dengan saudara HM, sekarang menjadi lebih tertarik. Artinya bisa memberikan informasi kepada kita,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Asep memandang positif sayembara yang dicetuskan oleh Maruarar Sirait tersebut. Hal itu mengingat, KPK di lain sisi masih terus berupaya mencari Harun Masiku. Dia pun mendorong masyarakat luas untuk segera melapor ke KPK jika mengetahui keberadaanya.

    Menurut Asep, sayembara tersebut dapat menjadi dorongan moral bagi KPK dalam mencari Harun Masiku. Dia berharap ada dampak positif yang dihasilkan dari adanya sayembara dimaksud.

    “Jadi tentunya ini juga menjadi dorongan moral bagi kami untuk terus fokus mencari yang bersangkutan,” ucap Asep.

    Sebelumnya, Maruarar mengadakan sayembara menangkap salah satu buronan KPK Harun Masiku dengan imbalan sebesar Rp 8 miliar. Uang yang dipakai merupakan tabungan pribadinya sebagai bentuk partisipasi agar tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

    “Iya dong, kita kan partisipasi publik. Kita berharap negara ini tidak ada (yang) kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” kata Ara kepada media di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (27/11/2024) seusai meninjau hunian yang dikelola Perum Perumnas yakni Apartemen Samesta Mahata Margonda dan Samesta Mahata Tanjung Barat.

    Dia mengaku heran dengan Harun Masiku yang hingga kini kembali tak terlacak. Ara kemudian berharap dengan sikapnya mengadakan sayembara tersebut bisa menghangatkan lagi perhatian kepada kasus korupsi yang dilakukan Harun.

    “Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun tidak ketemu, tidak ada jejaknya. Nah dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp 8 miliar loh kalau bisa menangkap ya. Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” tandas Ara terkait sayembara penangkapan Harun Masiku..

  • Tak Kunjung Periksa Sahbirin Noor, KPK: Suratnya Retur

    Tak Kunjung Periksa Sahbirin Noor, KPK: Suratnya Retur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Lembaga antikorupsi itu berdalih surat pemanggilan kepada sosok yang akrab disapa Paman Birin itu retur atau dikembalikan karena tak sampai kepada pihak tertuju.

    KPK diketahui dua kali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor yakni Senin (18/11/2024) dan Jumat (22/11/2024). Sahbirin mangkir dari dua panggilan tersebut.

    Surat ditujukan ke rumah dinas gubernur. Namun diketahui, Sahbirin mengajukan mengundurkan diri sebagai gubernur Kalsel pada Rabu (13/11/2024).

    “Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Disampaikan Asep, KPK sejatinya sempat memantau potensi Sahbirin Noor muncul ketika hari pemungutan suara pada Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). Istri Sahbirin, Raudatul Jannah alias Acil Odah diketahui turut berkontestasi di Pilkada Kalsel. Hanya saja, Sahbirin tak muncul.

    “Waktu hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi. Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tetapi ternyata tidak ada, setelah dipantau di sana tidak ada. Barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” ucap Asep terkait Sahbirin Noor.