Kementrian Lembaga: KPK

  • Sugiri Sancoko: Dari Wartawan, Pengusaha hingga Bupati Merakyat yang Tersandung OTT KPK

    Sugiri Sancoko: Dari Wartawan, Pengusaha hingga Bupati Merakyat yang Tersandung OTT KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) — Nama Sugiri Sancoko selama ini identik dengan sosok pemimpin yang dekat dengan rakyat. Dia dikenal hangat, terbuka, dan kerap menyapa warganya dengan sapaan khasnya, “Oke frenn!”, simbol kedekatan tanpa sekat antara bupati dan masyarakat.

    Namun, karier panjang dan citra merakyat itu kini diuji. Bupati yang dikenal dengan gaya blusukan itu ikut terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo. Status tersangka pun melekat kepadanya usai lembaga antirasuah itu memeriksa intensif di Gedung Merah Putih.

    Lahir di Dusun Barat, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo, pada 26 Februari 1971, Sugiri adalah putra keenam dari tujuh bersaudara pasangan (alm) Sinto dan (almh) Situn. Sejak kecil Dia hidup sederhana, tumbuh dalam lingkungan pedesaan yang membentuk wataknya yang keras namun rendah hati.

    Sebelum menapaki dunia politik, Sugiri meniti karier sebagai wartawan dan kemudian pengusaha reklame di kota besar. Kedua profesi itu menempanya menjadi pribadi komunikatif, terbuka, dan ulet. Kemampuan membangun jejaring dan membaca isu sosial inilah yang kemudian mengantarkannya masuk ke dunia politik praktis.

    Tahun 2009, Sugiri terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia menjabat hingga 2015 dan dikenal sebagai legislator yang vokal, terutama soal kesejahteraan rakyat dan penguatan ekonomi daerah.

    Setelah sempat gagal di Pilkada 2015, Sugiri kembali mencoba peruntungan satu dekade kemudian. Pada Pilkada 2020, Dia berpasangan dengan Lisdyarita, membawa visi “Ponorogo Hebat” yang menekankan pembangunan inklusif, dan gotong royong.

    Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo pada 26 Februari 2021, bertepatan dengan ulang tahun Sugiri ke-50. Dia menyebut momentum itu sebagai “hadiah hidup” dari rakyat Ponorogo.

    Selama memimpin, Kang Giri dikenal sering turun langsung ke lapangan. Dirinya duduk bersama petani, berfoto dengan warga di pasar, hingga meninjau proyek tanpa jarak. “Menjadi bupati itu amanah. Wajib dijaga dan dituntaskan sesuai harapan rakyat,” ujarnya suatu waktu.

    Di masa pemerintahannya, Sugiri menaruh perhatian besar pada pelestarian budaya Reog Ponorogo yang diperjuangkan agar diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Dia juga menggulirkan kebijakan tentang penguatan ketahanan pangan, ekonomi lokal.

    Keberhasilannya menempatkan diri di tengah rakyat membuatnya kembali dipercaya untuk melanjutkan periode kedua 2025–2030 bersama Lisdyarita. Namun perjalanan politiknya itu kini terguncang oleh peristiwa hukum yang menyita perhatian publik.

    Langit politik Ponorogo mendadak gelap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, pada Jumat keramat 7 November 2025. Tim penyidik KPK disebut mendatangi Rumah Dinas Bupati Ponorogo dengan beberapa mobil hitam dan langsung melakukan pemeriksaan intensif.

    Pasca OTT itu, Sugiri Sancoko bersama beberapa pejabat lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai dalam operasi tersebut.

    Hingga pada Minggu (9/11/2025) dini hari, KPK akhirnya secara resmi menetapkan tersangka terhadap Bupati Sugiri Sancoko atas kasus jual beli jabatan untuk posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

    Kasus ini menjadi ujian terberat dalam karier politik Sugiri. Sosok yang selama ini dielu-elukan sebagai pemimpin sederhana, kini harus berhadapan dengan lembaga antirasuah. Reaksi masyarakat pun beragam, antara kecewa, kaget, hingga berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi politik.

    Namun, banyak pula yang mengingatkan bahwa perjalanan panjang Sugiri tak lepas dari kontribusi nyata bagi Ponorogo. Dia telah meninggalkan jejak perubahan dan mengangkat derajat tinggi untuk budaya Reog Ponorogo. [end/suf]

  • Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Transaksi Korupsi Rp1,25 Miliar

    Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Transaksi Korupsi Rp1,25 Miliar

    Jombang (beritajatim.com) – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, kini harus menghadapi proses hukum yang berat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan dan fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

    Setelah lebih dari 10 jam diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiri keluar dengan mengenakan rompi oranye yang menjadi ciri khas lembaga antirasuah tersebut.

    Kasus ini bermula dari adanya laporan terkait penggalangan dana untuk mencegah pemecatan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pada awal 2025, Yunus menerima informasi mengenai ancaman pergantian dirinya. Mengetahui posisinya terancam, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian akan diserahkan kepada Bupati Sugiri.

    “Yang bersangkutan berkoordinasi dengan AGP (Agus Pramono) untuk menyerahkan sejumlah uang kepada bupati,” jelas Guntur dalam konferensi pers pada Minggu dini hari (9/11/2025).

    Proses transaksi uang berlangsung dalam beberapa tahap sepanjang 2025. Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April hingga Agustus, total Rp325 juta kembali diberikan.

    Penyerahan terakhir terjadi pada November dengan jumlah Rp500 juta, yang akhirnya menjadi titik awal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. “Yang terakhir inilah, saat proses penyerahannya itu yang kita lakukan penangkapan,” terang Guntur.

    Total uang yang berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar, dengan Rp 900 juta diterima oleh Bupati Sugiri dan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono. Selain itu, KPK juga menemukan indikasi lain berupa fee proyek senilai Rp14 miliar di RSUD dr. Harjono, yang diberikan oleh pihak swasta sebagai imbalan pekerjaan.

    Sebagai contoh, rekanan proyek dilaporkan memberikan 10 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp1,4 miliar, kepada Yunus Mahatma. “Inilah akhirnya terjadi berantai. Karena untuk memperoleh jabatan harus menyerahkan uang, maka si pejabat ketika ada proyek lantas meminta fee kepada vendor,” ungkap Guntur.

    Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto, pihak swasta rekanan proyek. Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama untuk memperdalam penyidikan.

    KPK menegaskan bahwa setelah penangkapan ini, akan ada upaya hukum lanjutan yang lebih mendalam, mengingat kasus ini mencerminkan adanya praktik korupsi struktural di pemerintahan daerah yang melibatkan jual beli jabatan dan pemerasan proyek.

    Penetapan status tersangka Sugiri Sancoko mengejutkan banyak pihak, mengingat citranya yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat. Sosoknya yang selalu tampil rendah hati dan akrab dengan masyarakat kini harus menghadapi ujian besar dalam perjalanan karier politiknya.

    Dulu, Kang Giri dikenal sering turun ke lapangan, menyapa warga dengan slogan khasnya ‘Oke frenn’ — kini dirinya harus menjawab panggilan hukum di balik tembok tahanan KPK. [end/suf]

  • Antasari Azhar Berpulang, Jimly Asshiddiqie Dorong KPK Berbenah

    Antasari Azhar Berpulang, Jimly Asshiddiqie Dorong KPK Berbenah

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai berpulangnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar seharusnya menjadi momentum refleksi bagi lembaga antirasuah untuk berbenah diri.

    Dia menekankan bahwa problematika yang dihadapi Antasari selama memimpin KPK harus dijadikan dasar reformasi penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Maka kita dorong mudah-mudahan dengan meninggalnya almarhum mengingatkan pimpinan KPK sekarang untuk berbenah diri, memperbaiki diri, apalagi di tengah tantangan di mana kejaksaan makin menonjol sekarang peranannya dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Jimly usai melayat di Masjid As-Syarif Al Azhar, BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025).

    Jimly juga menyinggung kembali kasus hukum yang pernah menjerat Antasari Azhar. Menurutnya, kasus tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kesalahan pribadi, melainkan cerminan kompleksitas tekanan yang dihadapi KPK pada masa itu.

    “Saya sendiri berpendapat kasus yang menjerat dia, ya tidak terlalu salah juga dia itu. Cuma ada problem KPK di era beliau menghadapi banyak masalah. Tekanan dari luar dan sebagainya, sehingga dia harus menerima akibatnya,” tuturnya.

    Pakar hukum tata negara yang juga pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 itu mengenang Antasari sebagai sosok yang tegas dan taat aturan dalam bekerja.

    “Sangat tegas, kalau menurut saya ya penilaian lurus. Tapi ya itu ada saja kelirunya, ada saja salahnya,” kata Jimly.

    Ia berharap masyarakat dan para penegak hukum dapat menjadikan perjalanan karier Antasari sebagai bahan introspeksi untuk memperkuat kembali integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

    “Saya pikir ini penting untuk mengajak seluruh jamaah, seluruh warga masyarakat mengenang kembali problem yang terjadi ketika Antasari Azhar menjadi Ketua KPK. Supaya itu jadi bahan pelajaran untuk memperbaiki ke depan. Apalagi KPK kan belum ‘sembuh’ juga,” imbuhnya.

    Antasari Azhar, Ketua KPK periode 2007–2009, meninggal dunia pada usia 72 tahun di kediamannya di Komplek Les Belles Maisons E-10, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025) pukul 10.57 WIB. Almarhum diketahui sudah lama mengidap penyakit diabetes dan sempat dirawat di rumah sakit beberapa tahun terakhir.

  • 5
                    
                        KPK Telusuri Dugaan Suap Jabatan di SKPD Lain Pemkab Ponorogo
                        Nasional

    5 KPK Telusuri Dugaan Suap Jabatan di SKPD Lain Pemkab Ponorogo Nasional

    KPK Telusuri Dugaan Suap Jabatan di SKPD Lain Pemkab Ponorogo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan suap pengurusan jabatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
    Hal ini menyusul terungkapnya kasus suap pengurusan jabatan serta proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya yang menyeret 
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    .
    Sugiri sebelumnya bersama tiga pihak lain yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo, telah ditetapkan
    KPK
    sebagai tersangka kasus tersebut.
    “Penyidik tentunya akan mendalami untuk SKPD lain. Jadi, tidak hanya di rumah sakit, tentunya ada di dinas-dinas yang lain seperti apa. Karena, apa yang terjadi kepada Direktur Rumah Sakit Harjono Ponorogo ini, kemungkinan besar atau kami menduga, bahwa ini juga terjadi di dinas-dinas lain di Kabupaten Ponorogo,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
    Asep Guntur Rahayu
    , di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. 
    Kasus yang menjerat Sugiri berawal pada 2025. Ketika itu, Yunus Mahatma yang menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Asep mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Mengetahui dirinya akan diganti, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
    Tujuannya agar posisi dia sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar dia.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
    Dari kasus tersebut, KPK langsung menahan keempat tersangka. Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        KPK Telusuri Dugaan Suap Jabatan di SKPD Lain Pemkab Ponorogo
                        Nasional

    Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi

    Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
    Dalam perkara ini,
    KPK
    menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo
    Sugiri Sancoko
    ; Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan
    RSUD Ponorogo
    .
    Diketahui, keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
    KPK mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025.
    Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
    Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
    Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BREAKING NEWS, Bupati Ponorogo Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus RSUD Harjono

    BREAKING NEWS, Bupati Ponorogo Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus RSUD Harjono

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogi. Pada perkara ini, Sugiri merupakan pihak penerima.

    Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma (YUM) selaku Dirut RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan kabar akan diganti. Yunus menyiapkan sejumlah uang dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono agar dirinya tidak diganti. Uang dimaksudkan diberikan kepada Sugiri.

    Yunus memberikan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya pada Februari 2025. Setoran kedua diberikan kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta pada April-Agustus 2025.

    Setoran ketiga diberikan pada November 2025, melalui Ninik (NNK) selaku kerabat Sugiri sebesar Rp500 juta. Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan Agus senilai Rp325 juta.

    “Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Asep menambahkan pada 7 November 2025, teman dekat Yunus bernama Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Ninik.

    “Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan, penyidik KPK juga menemukan dugaan korupsi suap terkait paket pekerjaan di

    lingkungan RSUD Ponorogo. Peristiwa terjadi pada tahun 2024, di mana terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. 

    Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee

    proyek kepada Yunus sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.

    Yunus menyerahkan uang kepada Sugiri melalui Singgih selaki ADC Sugiri dan melalui adik Sugiri bernama Elu Widodo.

    “Bahwa pada periode 2023 – 2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” jelasnya.

    Atas hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.

    Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK. Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 – 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

  • 2
                    
                        KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo 
                        Nasional

    2 KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo Nasional

    KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, uang ratusan juta dalam pecahan Rupiah itu dipamerkan
    KPK
    dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Asep mengatakan, uang tersebut berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh
    Sugiri Sancoko
    .
    KPK menemukan tiga kali setoran uang yang diserahkan Yunus kepada Sugiri terkait pengurusan jabatannya sejak awal 2025.
    Pertama, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta.
    Kedua, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo senilai Rp 325 juta.
    Ketiga, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    “Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus Mahatma) dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk SUG (Sugiri Sancoko) sebesar Rp 900 juta dan AGP (Agus Pramono) senilai Rp 325 juta,” ujar dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri telah meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Asep juga mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau senlai Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC
    Bupati Ponorogo
    dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” kata Asep.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
    Ketiga tersangka lain yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        KPK Telusuri Dugaan Suap Jabatan di SKPD Lain Pemkab Ponorogo
                        Nasional

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Sugiri Sancoko
    sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
    KPK
    di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
    KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku
    Bupati Ponorogo
    ), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Asep mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar dia.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
    Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
    Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Promosi Jabatan, Langsung Ditahan

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Promosi Jabatan, Langsung Ditahan

    Jakarta

    KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi. Sugiri langsung ditahan KPK.

    “Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

    Asep mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Dari ketiga perkara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka:

    1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
    2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
    3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
    4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

    “Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Saudara SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Saudara AGP selaku Sekretaris Daerah, Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Saudara YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Saudara SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

    Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

    (mib/fas)

  • KPK Sita Sejumlah Uang Tunai dari Hasil OTT Bupati Ponorogo

    KPK Sita Sejumlah Uang Tunai dari Hasil OTT Bupati Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai hasil dari operasi tangkap tangan di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    “Selain mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo, Tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    KPK tengah memeriksa tujuh orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai operasi tangkap tangan atau OTT dilaksanakan. Adapun enam orang lainnya akan diperiksa pada hari yang berbeda.

    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi.

    Pada pukul 08.10 WIB, Sugiri telah tiba di Gedung KPK. Dia tidak menyampaikan pernyataan apapun kepada awak media. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan. Pada pukul 11.41 WIB, orang kepercayaan Sugiri berinisial KPU juga tiba untuk diperiksa.

    Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara detail. Kendati demikian, KPK memiliki 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diperiksa.

    Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    “Benar,” ujar Fitroh yang juga membenarkan bahwa OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi mutasi dan promosi jabatan.

    “Mutasi dan promosi jabatan,” katanya ketika dikonfirmasi.