Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK: Kolaborasi berbasis teknologi kunci lawan korupsi lintas negara

    KPK: Kolaborasi berbasis teknologi kunci lawan korupsi lintas negara

    “Korupsi tidak mengenal batas negara. Kejahatan ini tidak hanya melemahkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik dan menghambat kemajuan di banyak negara ASEAN. Oleh karena itu, kolaborasi regional berbasis teknologi sangat dip

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan pendekatan kolaborasi berbasis teknologi akan menjadi kunci dalam memberantas korupsi lintas negara, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

    “Korupsi tidak mengenal batas negara. Kejahatan ini tidak hanya melemahkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik dan menghambat kemajuan di banyak negara ASEAN. Oleh karena itu, kolaborasi regional berbasis teknologi sangat diperlukan guna mengatasi tantangan bersama ini secara lebih efektif,” kata Alex dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Alex dalam Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ke-20 atau The 20th Principals Meeting of the ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC) di Sanur, Bali.

    Alex menyampaikan bahwa teknologi memegang peran strategis dalam menyelaraskan upaya kolaborasi pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN. Teknologi menjadi kunci untuk mengatasi tantangan yang timbul dari keragaman budaya, sumber daya, dan sejarah di setiap negara anggota.

    “Teknologi memiliki peran penting dalam memerangi korupsi di kawasan ASEAN. Perangkat digital dapat menyediakan platform untuk berbagi informasi, investigasi bersama, dan melakukan pemantauan secara real time. Penerapan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan yang ada dan dapat menjadi kekuatan transformatif guna membangun kepercayaan antarnegara,” ungkapnya.

    Untuk mewujudkannya, penerapan teknologi sendiri memerlukan kerangka kerja yang jelas, sistem hukum yang kuat, dan kemauan politik yang konsisten dari negara anggota ASEAN-PAC.

    Hal ini mengingat sejak didirikan pada 2004, forum ini telah berkembang secara signifikan. Salah satu tonggak perkembangan forum ini adalah menjadi bagian dari rencana aksi bersama dalam instrumen Cetak Biru Masyarakat Politik-Keamanan (Blueprint) ASEAN di tahun 2009 serta menjadi Entitas yang Terakreditasi dengan ASEAN.

    Dengan demikian, lanjut Alex, ke depannya forum ASEAN-PAC diharapkan dapat mengintegrasikan tugasnya secara lebih komprehensif pada komunitas ASEAN.

    “Dengan menghubungkan tugas pada kerangka ASEAN, negara anggota ASEAN – PAC dapat menyampaikan laporan atau rekomendasi pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Ini akan menumbuhkan semangat kerja sama, saling mendukung, dan rasa tanggung jawab bersama,” kata Alex.

    Melalui diskusi dan negosiasi yang konstruktif dalam pertemuan ini, Alex juga berharap agar dapat dihasilkan dokumen keluaran yang memberikan manfaat nyata bagi peningkatan upaya pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN.

    Ke depannya, ASEAN-PAC diharapkan dapat terus menjadi pilar utama dalam penguatan kolaborasi guna mendukung terwujudnya kawasan Asia Tenggara yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua State Inspection Authority (SIA) Republik Demokratik Rakyat Laos Vilayvanh Boutdakham menyampaikan apresiasi atas kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN ke-20.

    Pertemuan ini diharapkan dapat menguatkan kolaborasi antarnegara anggota dan menjadi wadah strategis guna berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pemberantasan korupsi.

    “(Di penghujung) tahun 2024 ini, keketuaan ASEAN-PAC akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sebagai perwakilan Indonesia. Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan KPK, ASEAN-PAC dapat melanjutkan keberhasilan dan mampu bersatu untuk tetap menjaga nilai dasar ASEAN. Kami menantikan kerja sama lebih lanjut dengan seluruh negara anggota untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi dan dalam rangka mewujudkan kawasan ASEAN yang bebas dan bersih dari korupsi,” ungkap Vilayvanh.

    Selama masa keketuaan sejak November 2023 hingga Desember 2024, Laos telah berhasil memperkenalkan berbagai program strategis yang mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan dan kolaborasi lintas negara dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.

    Salah satunya adalah melalui penyelenggaraan ASEAN-PAC Capacity Building Workshop pada 11 Juli 2024 yang membahas terkait penerapan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) di kawasan Asia Tenggara.

    Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN ke-20 ini akan berlangsung selama 4 hari pada 2-5 Desember 2024, di Bali Beach Convention Sanur, Bali. Pada pertemuan tersebut terdapat beberapa agenda sebagai berikut:

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Undang Prabowo Buka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember

    KPK Undang Prabowo Buka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Kegiatan tersebut rencananya akan dibuka Senin (9/12/2024).

    “Pada kesempatan pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 ini, kami juga mengundang Bapak Presiden Prabowo untuk dapat membuka secara resmi kegiatan Hakordia 2024 pada Senin 9 Desember 2024 pada pukul 09.00 sampai pukul 10.00 di Gedung Juang KPK Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Ghufron mengungkapkan, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 kali ini mengambil tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Dia menyebut tema dimaksud sesuai dengan arahan Prabowo seusai dilantik sebagai presiden beberapa waktu lalu.

    “Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas korupsi melalui perbaikan sistem dan penegakan hukum yang tegas serta keteladanan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan kolaboratif,” ungkap Ghufron.

    Ghufron menekankan, pentingnya kehadiran Prabowo dalam kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 nanti. Dia menilai kehadirannya dapat menjadi momentum strategis bagi penegak hukum serta para pemangku kepentingan untuk mendapatkan arahan langsung dari Prabowo.

    Ghufron juga berharap agenda Hari Antikorupsi Sedunia 2024 dapat menjadi momentum dalam memperkuat komitmen memberantas korupsi. Hasilnya diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya antikorupsi di Indonesia.

  • Pengacara minta kasus Firli dihentikan, Polda Metro: Silahkan saja

    Pengacara minta kasus Firli dihentikan, Polda Metro: Silahkan saja

    ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksiJakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan pengacara Firli Bahuri meminta agar kasus pemerasan yang menjerat kliennya dihentikan melalui surat yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal itu dan mempersilakan tim penasihat hukum untuk melaksanakannya.

    “Silahkan penasihat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Baca juga: Kuasa hukum yakin kepolisian tidak akan jemput paksa Firli

    Ade Safri menambahkan dugaan kasus Firli melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan tetap berjalan.

    “Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, ” katanya.

    Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

    Selain kepada Kapolri, kata dia, pihaknya juga menyerahkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.

    Ian mengungkapkan alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

    Ia menyebut Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli. Akan tetapi, ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksi karena tidak melihat dan mendengar langsung terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

    Baca juga: Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim

    “Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi,” kata dia.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, tidak ada barang bukti yang disita.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR uji kelayakan dan kepatutan capim dan calon Dewas KPK

    DPR uji kelayakan dan kepatutan capim dan calon Dewas KPK

    Senin, 18 November 2024 17:01 WIB

    Calon Pimpinan (Capim) KPK Setyo Budianto (kiri) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Capim KPK dan 10 calon Dewas KPK yang berlangsung 18-21 November 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

    Calon Pimpinan (Capim) KPK Poengky Indarti bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Capim KPK dan 10 calon Dewas KPK yang berlangsung 18-21 November 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

    Calon Pimpinan (Capim) KPK Setyo Budianto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Capim KPK dan 10 calon Dewas KPK yang berlangsung 18-21 November 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

  • TNI pelajari putusan MK soal KPK usut korupsi di lingkungan militer

    TNI pelajari putusan MK soal KPK usut korupsi di lingkungan militer

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto mengemukakan institusinya masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.

    Hariyanto mengatakan hingga kini TNI belum menerima permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas lebih lanjut putusan MK terhadap uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

    “TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya,” kata Hariyanto kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Dia melanjutkan saat mengkaji putusan MK itu, TNI juga akan memeriksa sekaligus memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya, serta tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

    Kapuspen juga menekankan TNI sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mendukung segala upaya yang diperlukan dalam memastikan penegakan hukum di lingkungan militer berjalan adil dan transparan.

    Mahkamah Konstitusi pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Uji materi itu, yang masuk dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra.

    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menjelaskan Pasal 42 itu bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi: “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”

    Semula, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik putusan MK tersebut.

    “KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI,” kata Ghufron di Jakarta, Jumat (29/11).

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan SYL di SP3, Polda Metro Jaya Lanjut Terus

    Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan SYL di SP3, Polda Metro Jaya Lanjut Terus

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menanggapi permintaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dihentikan atau diberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, enggan memberikan banyak komentar mengenai hal tersebut. Menurutnya, isu tersebut merupakan ranah kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

    “Silakan penasehat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (2/12/2024).

    Meskipun demikian, Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia memastikan bahwa penyidikan terhadap Firli akan dilakukan secara profesional dan transparan.

    “Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara ini tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. Jika terbukti bersalah, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.

  • Dorong Kolaborasi ASEAN, KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Negara

    Dorong Kolaborasi ASEAN, KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Korupsi merupakan kejahatan lintas batas yang tidak hanya melemahkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik dan menghambat kemajuan negara-negara ASEAN. Oleh karena itu, kolaborasi regional berbasis teknologi menjadi langkah penting untuk mengatasi tantangan ini.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dalam pertemuan ke-20 Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN (ASEAN-PAC) di Ballroom Bali Beach Convention, Sanur, Bali, pada Senin (2/12/2024). Pertemuan tahun ini mengusung tema Advancing Collaborative Actions through Technological Innovation in the Fight Against Corruption.

    “Korupsi tidak mengenal batas negara. Kejahatan ini bukan hanya melemahkan ekonomi, tetapi juga menghambat kemajuan dan mengikis kepercayaan publik di banyak negara ASEAN. Kolaborasi berbasis teknologi diperlukan untuk menjawab tantangan ini secara efektif,” ujar Alexander dalam sambutannya.

    Alexander menyoroti peran strategis teknologi dalam menyelaraskan upaya pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN. Teknologi, menurutnya, dapat menjadi alat transformasi dalam mengatasi hambatan keragaman budaya, sumber daya, dan sejarah setiap negara anggota.

    “Perangkat digital dapat menyediakan platform berbagi informasi, investigasi bersama, serta pemantauan secara real-time. Implementasi teknologi ini diharapkan mampu mengatasi hambatan lintas negara dan membangun kepercayaan di antara anggota ASEAN,” jelasnya.

    Alexander juga menegaskan pentingnya dukungan kerangka hukum yang kuat, sistem yang jelas, serta komitmen politik dari negara-negara anggota ASEAN-PAC untuk mendukung penerapan teknologi dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Alexander berharap forum ASEAN-PAC dapat menghasilkan dokumen yang memberikan manfaat nyata bagi upaya pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN. Dokumen ini nantinya dapat disampaikan sebagai rekomendasi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

    “Dengan menyelaraskan tugas ASEAN-PAC pada kerangka ASEAN, negara-negara anggota dapat meningkatkan kerja sama, saling mendukung, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam memerangi korupsi,” tambah Alexander.

  • Diduga Berupaya Menyuap Agus Salim, Farhat Abbas Siap Laporkan Denny Sumargo ke KPK

    Diduga Berupaya Menyuap Agus Salim, Farhat Abbas Siap Laporkan Denny Sumargo ke KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Farhat Abbas menuduh Denny Sumargo berupaya menyuap kliennya, Agus Salim, dengan menawarkan bantuan uang sebesar Rp 300 juta untuk biaya pengobatan. Upaya itu membuat Farhat Abbas berencana untuk melaporkan Denny Sumargo ke  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Tawaran tersebut, menurut Farhat, diduga bertujuan agar Agus Salim mencabut laporan yang telah ia buat sebelumnya yakni pelaporan Pratiwi Noviyanthi atas dugaan pencemaran nama baik. 

    Menurut Farhat, tindakan Denny Sumargo yang menawarkan uang secara diam-diam dan dengan imbalan untuk mencabut laporan, jelas bisa dikategorikan sebagai suap. Farhat mengungkapkan bahwa Densu, panggilan akrab Denny Sumargo,  sempat menelepon Agus Salim dan meminta agar tidak memberitahukan pengacaranya terkait tawaran tersebut.

    “Densu kemarin menelepon (Agus) ‘jangan beritahu pengacara ya’. Berani-beraninya dia menawarkan kepada Agus untuk mencabut laporan (dengan diberi) Rp 300 juta. Untuk apa itu?” tanya Farhat Abbas saat ditemui di kediaman Agus Salim di kawasan Cipondoh, Tangerang, Minggu (1/12/2024).

    Potret Farhat Abbas dan Denny Sumargo – (Istimewa/Istimewa)

    Farhat menegaskan bahwa jika indikasi suap ini terbukti, dirinya akan melaporkan Denny Sumargo ke KPK. “Kita lihat, kita pelajari, kalau memang ini ada indikasi bujuk rayu, itu suap. Kita akan laporkan ke KPK, karena sudah ada saksinya,” tutur Farhat.

    Farhat juga mengungkapkan rasa kesalnya karena Denny Sumargo menghubungi kliennya tanpa sepengetahuan dirinya. Dia bahkan menegur pengacara Denny untuk mengingatkan kliennya agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik.

    “Yang kita persoalkan, kenapa Denny Sumargo berani menelepon klien kami? Kalau Denny punya pengacara, ingatin klien kalian ya, jangan coba-coba mau menyuap, membayar klien kita Rp 300 juta tanpa sepengetahuan kita, membujuk untuk mencabut perkara pidana,” tegas Farhat Abbas.

    Farhat Abbas kemudian memperingatkan Denny untuk tidak mengurusi Agus Salim lagi dan fokus pada masalah pribadinya. Apalagi ia mengatakan ada kemungkinan masalah yang dihadapi Denny Sumargo bertambah yakni rencana laporan ke KPK. 

    “Dan Denny, kamu kalau enggak mau urus lagi Agus, enggak apa-apa. Kamu kan sudah bersumpah, demi nama Tuhan kamu, kalau Agus tidak mengikuti, kamu nggak akan urus. Nggak usah diurus. Dari awal juga kamu enggak urus,” pungkas Farhat.

  • Politisi Nasdem Desak Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri

    Politisi Nasdem Desak Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya didesak untuk segera menjemput paksa dan menangkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri karena dua kali mangkir tanpa alasan yang patut.

    Politisi DPP Partai NasDem Rudianto Lallo mengatakan Polda Metro Jaya harus segera menuntaskan perkara korupsi yang diduga melibatkan Firli Bahuri. Pasalnya, dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah berlarut-larut tidak kunjung dituntaskan tim penyidik kepolisian. 

    “Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum,” tutur Rudianto di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    Dia mengingatkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar tidak tebang pilih karena Firli Bahuri juga merupakan anggota Polri. Menurutnya, semua orang harus menerima perlakukan yang sama di mata hukum.

    “Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam kasus Firli Bahuri. Kalau penanganan kasus berlarut-larut, maka ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan upaya penegakan hukum di negeri ini,” katanya.

    Menurut dia, mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis, 28 November 2024 diduga sebagai bentuk upaya Firli Bahuri menghambat tim penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan kasus tersebut.

    Dia juga menilai alasan ketidakhadiran Firli Bahuri bahwa yang bersangkutan sedang ada acara pengajian di rumahnya sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak logis.

    “Oleh karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya untuk sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ke Bareskrim lantaran menghadiri sejumlah agenda. Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan agenda itu salah satunya pengajian rutin bersama anak yatim di kediamannya.

    Dia menambahkan pengajian itu juga berbarengan dengan hari ke-7 keponakan Firli meninggal dunia. Oleh karena itu, pada pengajian itu ada agenda pemberian sedekah.

    “Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Pada hari yang sama, kata Ian, mantan pimpinan lembaga anti rasuah juga memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, dia tidak menjelaskan agenda tersebut secara detail.

    “Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambahnya.

  • Dua Kali Mangkir, KPK Masih Cari Keberadaan Sahbirin Noor

    Dua Kali Mangkir, KPK Masih Cari Keberadaan Sahbirin Noor

    GELORA.CO -Sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mencari keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah memanggil Sahbirin Noor sebanyak dua kali dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

    “Kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Sehingga sudah tidak berada di rumah. Sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 1 Desember 2024.

    Asep mengaku, pihaknya masih terus mencari informasi keberadaan Sahbirin Noor. Mengingat pada saat pencoblosan Pilkada 2024 kemarin, KPK sudah mengirim tim untuk mengikuti keluarganya yang mengikuti kontestasi.

    “Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada, setelah dipantau di sana tidak ada. Barangkali rekan-rekan ada yang tahu keberadaannya mohon informasikan kepada kita,” pungkas Asep.

    Pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor yang saat itu menjabat Gubernur Kalsel selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.

    Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.

    Setelah menang praperadilan, Sahbirin Noor justru mangkir dua kali dari panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi.

    Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

    Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

    KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

    Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.

    Dalam perkaranya, tersangka Wahyudi dan Andi mendapatkan 3 paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel pada 2024, yakni paket pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23.248.949.136 (Rp23,24 miliar).

    Selanjutnya paket pekerjaan pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22.268.020.250 (Rp22,26 miliar), dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930 (Rp9,17 miliar).

    Dalam prosesnya, juga ada rekayasa pengadaan yang dilakukan agar tersangka Wahyudi bersama tersangka Andi terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Wahyudi bersama Andi yang dapat melakukan penawaran, konsultan perencana terafiliasi dengan tersangka Wahyudi, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

    Terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan 5 persen untuk Sahbirin.