Kementrian Lembaga: KPK

  • Terdakwa Pungli Rutan KPK Rela Pacar Cari Pria Lain: Bahagiamu, Bahagiaku

    Terdakwa Pungli Rutan KPK Rela Pacar Cari Pria Lain: Bahagiamu, Bahagiaku

    Jakarta

    Mantan Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim menyampaikan permintaan maaf kepada sang kekasih karena harus menunda rencana bahagia. Ari mengaku rela kekasih bersanding dengan pria lain jika menunggunya terlalu lama.

    Hal itu disampaikan Ari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi terdakwa terkait kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (2/12/2024).

    Mulanya. Ari meminta maaf kepada kedua orang tuanya karena harus banting tulang menjadi kuli bangunan untuk menggantikan dirinya yang saat ini tidak bisa membiayai kebutuhan.

    “Kepada kedua orang tua saya, emak dan bapak. Izinkan saya menyampaikan pesan permintaan maaf, Emak, Pak, maafkan Ari atas apa yang menimpa Ari sampai hari ini. Maafkan karena Ari di usia senja Bapak harus mencari nafkah sebagai kuli bangunan dan berjualan serabutan di pinggir jalan,” kata Ari.

    Ari juga meminta maaf kepada kekasihnya, Dewi Ratnasari, karena harus menunda rencana. Ari mengucapkan terima kasih kepada kekasihnya yang setia membesuk selama 9 bulan di penjara.

    “Kepada Dewi Ratnasari kekasih saya, maafkan saya karena kekhilafan saya, rencana indah kita jadi harus tertunda. Terima kasih selama 9 bulan telah menjadi satu-satunya orang yang selalu membesuk saya. Semoga Allah SWT memberikan kebaikan serta kesehatan dan selalu kepadamu,” kata Ari.

    “Dan apabila nanti menungguku terlalu lama lebih baik kau bersanding dengan yang lain, karena bahagiamu juga bahagiaku,” katanya.

    15 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara

    Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.

    Berikut tuntutan lengkap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:

    1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

    2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun

    3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun

    4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

    5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

    6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun

    7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

    8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan

    9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

    10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

    11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

    12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

    13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

    14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

    15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

    Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

    Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

    (whn/dnu)

  • KPK OTT Pejabat di Pekanbaru, Siapa Pihak yang Ditangkap?

    KPK OTT Pejabat di Pekanbaru, Siapa Pihak yang Ditangkap?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kali ini, KPK melakukan operasi di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (2/12). Belum diketahui pasti siapa pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

    Namun, dipastikan giat penindakan itu diduga menyasar salah satu penyelenggara negara di lingkungan Kota Pekanbaru, Riau.

    Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan adanya operasi senyap tersebut. “Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau,” kata Nurul Ghufron dikonfirmasi, dilansir jawapos, Senin (2/12).

    Nurul Ghufron belum mengungkapkan pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Namun, diduga terjadi transaksi suap yang menyasar penyelenggara negara di Kota Pekanbaru, Riau.

    KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. Namun, KPK meminta publik untuk bersabar.

    “Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tegas Ghufron. (fajar)

  • BREAKING NEWS: OTT KPK Sasar Pekanbaru, Tangkap Penyelenggara Negara

    BREAKING NEWS: OTT KPK Sasar Pekanbaru, Tangkap Penyelenggara Negara

    TRIBUNJATENG.COM- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi menyasar kawasan Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024). 

    Tim penindakan KPK dilaporkan menangkap penyelenggara negara di Pekanbaru.

    “Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Hanya saja Ghufron masih enggan pihak-pihak yang terjaring dalam OTT kali ini.

    Ghufron mengatakan lembaganya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT.

    “Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” katanya.

    Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

  • KPK OTT Pejabat Negara Lagi, Kali Ini di Pekanbaru

    KPK OTT Pejabat Negara Lagi, Kali Ini di Pekanbaru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau. 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (2/12/2024). KPK masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak terjaring OTT itu.

    “Benar KPK telah melakukan Tangkap tangan terhadap Penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru Riau. Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam,” ujarnya melalui pesan singkat. 

    Ghufron masih irit berbicara soal OTT yang dilakukan lembaga antirasuah menjelang penghujung tahun 2024. Operasi senyap itu juga dilakukan jelang pergantian kepemimpinan KPK periode 2019-2024 ke 2024-2029.

    “Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” terang pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu.

    Untuk diketahui, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk memutuskan perkara itu apabila akan dinaikkan ke tahap penyidikan. 

    Di sisi lain, belum lama ini KPK juga melakukan OTT terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah, Sabtu (23/11/2024). Alhasil, Rohidin dan dua anak buahnya ditetapkan tersangka.

  • 10
                    
                        KPK Lakukan OTT di Pekanbaru 
                        Nasional

    10 KPK Lakukan OTT di Pekanbaru Nasional

    KPK Lakukan OTT di Pekanbaru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melakukan
    operasi tangkap tangan
    di Pekanbaru Riau, Senin (2/12/2024).
    “Benar KPK telah melakukan Tangkap tangan terhadap Penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru Riau,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin malam.
    Kendati demikian, Komisi Antirasuah belum mengungkap identitas penyelenggara yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
    Ghufron bilang, tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam sesuai aturan hukum yang berlaku.
    “Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Terdakwa Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti

    3 Terdakwa Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti

    3 Terdakwa Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    Rutan KPK
    ) menolak tuntutan jaksa yang meminta meminta mereka membayar uang pengganti.
    Ketiga terdakwa itu yakni Suharlan, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah yang berperan mengambil uang dari tahanan pengepul uang pungli.
    Penolakan ini disampaikan tim kuasa hukum ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Kami menolak secara tegas tuntutan berupa uang pengganti tersebut tidak masuk dalam surat dakwaan jaksa KPK,” kata pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
    Pengacara menyebut, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, surat tuntutan jaksa tidak boleh menyimpang dari surat dakwaan.
    Pasal 182 undang-undang tersebut menyatakan bahwa surat tuntutan harus sesuai fakta persidangan dan materi yang termuat dalam surat dakwaan.
    Menurut pengacara, surat tuntutan yang tidak sesuai dakwaan berpeluang menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa.
    “Jaksa wajib menjaga konsistensi antara dakwaan dan Tuntutan, kecuali jika ada perubahan dakwaan yang disetujui dalam persidangan,” ujar pengacara.
    Pengacara lantas menyebut bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabaikan surat tuntutan jaksa KPK.
    “Mempertimbangkan putusan yang relevan dengan dakwaan,” tutur pengacara.
    Dalam perkara ini, Suharlan dituntut membayar uang pengganti Rp 103.400.000, Ricky Rachmawanto Rp 116.450.000, dan Ramadhan Ubaidillah, Rp 135.200.000
    Pada tuntutan pidana pokoknya, jaksa meminta Suharlan, Ricky, dan Ubaidillah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
    Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
    Kemudian eks petugas di
    rutan KPK
    , yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
    Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank,  serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. 
    Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

    Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
    Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
    Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
    Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengolahan Karet di Kementan

    KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengolahan Karet di Kementan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri, untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi proyek sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021-2023.

    Pencegahan delapan orang ke luar negeri terkait korupsi pengolahan karet di Kementan sudah diajukan KPK kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 19 November 2024. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga swasta.

    “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap delapan orang warga negara Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Delapan orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi pengolahan karet masing-masing berinisial DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH (PNS), dan MT (PNS). Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Tessa.

    KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Identitasnya sekaligus konstruksi perkara kasus ini akan diumumkan secara resmi ke publik ketika penyidikan telah mencukupi.

    Diketahui, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini, KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 75 miliar.

    KPK telah menggeledah satu lokasi terkait kasus korupsi pengolahan karet di Kementan, tetapi lokasi itu masih dirahasiakan. Namun, sejumlah bukti berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut seperti uang, catatan, hingga barang bukti elektronik.

  • KPK Tetapkan 1 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan

    KPK Tetapkan 1 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan

    Jakarta

    Kasus dugaan korupsi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023 sedang diusut KPK. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

    “Telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

    Dalam perkara ini sendiri, KPK telah melakukan penggeladahan di satu lokasi. KPK menyita barang bukti mulai dari uang hingga barang bukti elektronik.
    “Jumlahnya (lokasi penggeledahan) baru 1 lokasi,” kata dia.

    “Hasil geledah (disita) uang, catatan, BBE (barang bukti elektronik),” tambahnya.

    Adapun dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada delapan orang. Berikut rincian delapan orang tersebut:

    – DS (Swasta)
    – YW (PNS)
    – RIS (Swasta)
    – SUP (PNS)
    – DJ (Pensiunan)
    – ANA (PNS)
    – AJH (PNS)
    – MT (PNS)

    (ial/ygs)

  • KPK Lakukan Penggeledahan terkait Korupsi Pengolahan Karet Kementan

    KPK Lakukan Penggeledahan terkait Korupsi Pengolahan Karet Kementan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) 2021-2023.

    Kasus yang bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) itu kini sudah masuk ke tahap penyidikan. Proses penggeledahan oleh tim penyidik juga masih berjalan. 

    “Terkait lokasi geledah, karena masih berproses, belum bisa diumumkan. Jumlahnya baru satu lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Senin (2/12/2024).

    Tessa menyebut sejauh ini tim penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti berupa elektronik, uang dan catatan berkaitan dengan perkara tersebut. 

    Lembaga antirasuah menduga kasus dugaan korupsi itu turut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp75 miliar. “Kerugian negara Rp75 miliar,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa pengadaan yang tengah diusut lembaganya itu berupa produk asam untuk mengentalkan karet. Produk itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk.

    Produk asam itu, kata Asep, sudah dihasilkan di pabrik yang berlokasi di Jawa Barat. Kementan melakukan pengadaan produk tersebut untuk nantinya disalurkan kepada petani karet. 

    “Cuman yg terjadi adalah terjadi penggelembungan harga di situ, jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp10.000 per sekian liter, menjadi Rp50.000 per sekian liter,” ungkap Asep pada konferensi pers beberapa waktu lalu. 

  • KPK Buka Penyidikan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan, Diduga Rugikan Negara Rp 75 Miliar

    KPK Buka Penyidikan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan, Diduga Rugikan Negara Rp 75 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus ini, KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 75 miliar.

    “KN (kerugian negara) Rp 75 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (2/12/2024).

    KPK telah melakukan penggeledahan pada satu lokasi terkait kasus ini. Lembaga antikorupsi itu masih belum mengumumkan secara resmi soal lokasi yang digeledah. Namun, sejumlah bukti berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut.

    “Hasil penggeledahan, yakni uang, catatan, dan BBE (barang bukti elektronik),” ungkap Tessa tentang dugaan korupsi pengolahan karet di Kementan ini.

    Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap delapan orang dalam kasus ini. Pencegahan ke luar negeri diberlakukan agar mereka dapat tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK.

    “Yang dicegah ada delapan orang,” ujar Tessa.

    Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi proyek sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan. Proyek yang disidik tersebut untuk tahun anggaran 2021-2023. Kasus ini disebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat (dumas).