Kementrian Lembaga: KPK

  • Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK Setelah Pimpin Rapat

    Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK Setelah Pimpin Rapat

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/12/2024) malam. Sebelumnya, Risnandar sempat memimpin rapat evaluasi kinerja BUMD Tirta Siak di ruang rapat wali kota Pekanbaru, kompleks Perkantoran Tenayan Raya.

    Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk perwakilan dari Tirta Siak. Namun, hanya beberapa jam setelah rapat selesai, KPK melakukan penangkapan terhadap Risnandar.

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan kabar penangkapan Pj wali kota Pekanbaru dalam OTT KPK tersebut. “Iya benar, Pj wali kota Pekanbaru terjaring dalam OTT KPK,” ujar Tanak.

    Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak lain yang turut diamankan atau barang bukti yang disita saat Pj wali kota Pekanbaru terjaring OTT KPK.

    Menanggapi OTT tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Roni Amriel berharap agar pelayanan di Pemko Pekanbaru tidak terganggu.

    “Pada intinya, kita ingin pelayanan dalam bentuk apapun di pemkot tetap berjalan seperti biasanya, terutama menjelang akhir tahun di mana banyak kegiatan yang harus diselesaikan,” ungkap Roni dilansir B-Network, Hallo Riau.

    Roni juga meminta agar seluruh pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Pekanbaru tetap fokus menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

    Peristiwa ini terjadi di tengah banyaknya program dan kegiatan yang harus diselesaikan Pemkot Pekanbaru menjelang akhir tahun. Fokus pada pelayanan masyarakat menjadi prioritas utama agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar meskipun terjadi gangguan di tingkat kepemimpinan setelah Pj wali kota Pekanbaru terjaring dalam OTT KPK. 

  • Kasus Pengolahan Karet Kementan : 8 Orang Dicegah, 1 Jadi Tersangka

    Kasus Pengolahan Karet Kementan : 8 Orang Dicegah, 1 Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan terhadap 8 orang dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran (TA) 2021-2023. 

    Surat larangan bepergian ke luar negeri bernomor 1491/2024 itu diterbitkan 19 November 2024. Pihak-pihak yang diajukan cegah ke luar negeri yaitu DS (Swasta), YW (PNS), RIS (Swasta), SUP (PNS), DJ (Pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS).

    “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Terkait Dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet Pada Kementerian Pertanian TA 2021 s.d 2023 dengan Perhitungan Sementara untuk Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp75 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Tessa menjelaskan bahwa upaya cegah ke luar negeri dilakukan karena keberadaan delapan orang tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus di Kementan itu. Periode cegah ke luar negeri itu sepanjang enam bulan.

    Adapun penyidikan kasus tersebut dimulai pada 13 November 2024. KPK telah menetapkan satu orang tersangka.

    “KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” lanjut Tessa.

    Pada perkembangan lain, KPK juga telah melakukan penggeledahan di satu lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementan itu. 

    Kasus yang bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) itu kini sudah masuk ke tahap penyidikan. Proses penggeledahan oleh tim penyidik juga masih berjalan. 

    “Terkait lokasi geledah, karena masih berproses, belum bisa diumumkan. Jumlahnya baru satu lokasi,” ujar Tessa pada keterangan terpisah. 

  • 8 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Korupsi Asam Karet Kementan

    8 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Korupsi Asam Karet Kementan

    GELORA.CO – Sebanyak delapan orang dicegah pergi ke luar negeri lantaran terkait korupsi.

    Pencegahan dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun 2021-2023,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa, 3 Desember 2024. 

    Mereka yang dicegah yakni YW, SUP, ANA, AJH dan MT yang merupakan PNS di Kementan, DJ pensiunan PNS di Kementan, serta DS dan RIS selaku swasta.

    Permintaan pencegahan disampaikan KPK melalui Surat Keputusan Nomor 1491/2024 tanggal 19 November 2024. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri, kata Tessa, dilakukan penyidik karena kedelapan orang tersebut dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan perkara.

    “(Larangan bepergian ke luar negeri) berlaku untuk enam bulan (kedepan),” tutur Tessa.

    Tessa menjelaskan, perkara korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet pada Kementan naik penyidikan terhitung sejak 13 November 2024.

    “KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” pungkas Tessa.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan korupsi terjadi dengan modus markup harga beli asam untuk mengentalkan karet atau biasa disebut asam semut yang dibagikan ke petani.

    “Cuma yang terjadi adalah terjadi penggelembungan harga di situ. Jadi harganya tadinya yang dijual misalkan Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter, jadi lebih mahal dinaikkan harganya,” ungkap Asep.

    Sejauh ini akibat perbuatan pelaku negara ditaksir mengalami kerugian Rp75 miliar.

  • Terjaring KPK, Segini Harta Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

    Terjaring KPK, Segini Harta Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

    TRIBUNJATENG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau, Senin (2/12/2024).

    Sejumlah pihak diamankan, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

    Ihwal Pj Wali Kota Pekanbaru kena OTT KPK dibenarkan Johanis Tanak.

     “Iya benar, penangkapan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK ini kepada wartawan.

    Berapa harta kekayaan Risnandar Mahiwa?

    Lantas, bagaimana sosok Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dan berapa nilai harta kekayannya? 

    Sekadar informasi, Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto, melantik Risnandar Mahiwa sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru di Gedung Daerah Balai Serindit, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Rabu (22/5/2024) lalu.

    Risnandar Mahiwa baru menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru selama 6 bulan.

     Risnandar merupakan putra kelahiran Luwuk, Sulawesi Tengah yang berkarir di Kementerian Dalam Negeri.

    Ia mengawali karier birokratnya sebagai Lurah Soho, Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2009 silam.

    Kemudian ia hijrah menjadi Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesbang dan Politik Kemendagri.

    Sejak 2018 lalu, ia menduduki kursi Kabag Umum Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kemudian ia promosi menjadi Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sejak 2021.

    Selanjutnya, Risnandar Mahiwa resmi diangkat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menduduki kursi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru menggantikan Muflihun yang sudah menjabat selama dua tahun.

    Penetapan Risnandar dikukuhkan dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 Tahun 2024 yang diteken Menteri Tito Karnavian pada 20 Mei 2024.

    “Memberhentikan saudara Muflihun, Sekretaris DPRD Provinsi Riau sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat saudara Risnandar Mahiwa, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” tulis SK Mendagri.

    Berapa Nilai Harta Kekayaan Risnandar Mahiwa?

    Terkait nilai harta kekayaan, Risnandar Mahiwa melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 pada 18 Maret 2024.

     Risnandar Mahiwa mempunyai total kekayaan nyaris Rp 2 miliar yakni Rp1.909.830.065.

    Rincian kekayaan Risnandar Mahiwa di antaranya punya tanah dan bangunan seluas 33 m2/28.25 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Pusat senilai Rp830.000.000 yang merupakan hasil sendiri.

    Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp255.000.000, yaitu Motor Royal Enfield Bullet Classic 500 tahun 2019 seharga Rp70.000.000, mobil BMW tahun 2011 senilai Rp160.000.000 dan sepeda merek Brompton tahun 2018 dengen harga Rp25.000.000. Semuanya disebutnya hasil sendiri.

    Risnandar juga punya harta bergerak lainnya sebesar Rp5.000.000, Kas dan Setara Kas Rp520.000.000 dan harta lainnya sebesar Rp340.000.000.

    Ia juga punya hutang Rp40.169.935 hingga total karta kekayaannya menjadi Rp1.909.830.065.

    Profil dan Biodata Risnandar Mahiwa
     
    Nama: Risnandar Mahiwa, SSTP, MSi.

    Tempat tanggal lahir: Di Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada 6 Juli 1983. 

    Pegawai Kemendagri: Pejabat Pangkat Pembina (IV/a).

    Lulusan: D-4 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/STPDN (2006). Magister Administrasi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (2009).

    Riwayat Jabatan

    – Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (2009). 

    – Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2012).

    – Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2014).

    – Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2016)- Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2018)

    – Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan (2021)

    – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru (2024)

     

    Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com

     

  • Terjaring KPK, Segini Harta Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

    Inilah Sosok Risnandar Mahiwa, Baru Jabat Pj Wali Kota Pekanbaru Mei 2024, Kini Kena OTT KPK

    TRIBUNJATENG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau, Senin (2/12/2024).

    Sejumlah pihak diamankan, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

    Ihwal Pj Wali Kota Pekanbaru kena OTT KPK dibenarkan Johanis Tanak.

     “Iya benar, penangkapan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK ini kepada wartawan.

     Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan para pihak yang terjaring dalam OTT, termasuk Risnandar Mahiwa sedang dilakukan pemeriksaan.

    “Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Ghufron.

    Lalu siapakah sosok Risnandar Mahiwa?

    Risnandar lahir di Luwuk, Sulawesi Tengah, 6 Juli 1963.

    Ia menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru sejak Mei 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau. 

     Risnandar menggantikan Muflihun yang juga sebelumnya menjabat penjabat wali kota.

    Wali kota terpilih Pekanbaru diketahui akan dilantik pada 10 Februari 2024.

    Risnandar selain menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru, juga menjabat Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

    Selain itu, Plh Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum (PUM).

    Dalam karir sebagai PNS, ia berpangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c). 

    Risnandar tercatat pernah menyelesaikan pendidikan D-4 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/STPDN (2006).

    Kemudian, Magister Administrasi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (2009). 

    Adapun riwayat jabatan Risnandar Mahiwa selama berkarir sebagai ASN di antaranya:

    *Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri merangkap sebagai Plh Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum, pada tahuj 2022 sampai dengan sekarang.

    *Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan, pada tahun 2021 hingga 2022.

    *Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada tahun 2018.

    *Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada tahun 2016 hingga 2018.

    *Kepala Sub Bagian Penyusunan Progam dan Anggaran pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada tahun  2015 hingga 2016.

    *Kepala Sub Bagian Penyusunan Progam dan Anggaran Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri pada tahun 2012 hingga 2015.

    *Pelaksana/Staf Sub Bagian Penyusunan Progam dan Anggaran Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri pada tahun 2011 hingga 2012.

    *Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada tahun 2010 hingga 2011.

    Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

  • KPK Ubah Istilah OTT Jadi Kegiatan Penangkapan, Apa Bedanya?

    KPK Ubah Istilah OTT Jadi Kegiatan Penangkapan, Apa Bedanya?

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan sebutan ‘kegiatan penangkapan’. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024.

    “Sudah saya instruksikan pakai (istilah) ‘kegiatan penangkapan’ yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander.
    OTT Istilah Media
    Menurut Alexander, istilah OTT tidak termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang ada hanyalah istilah “tertangkap tangan”, sedangkan OTT adalah terminologi yang diciptakan media saat melaporkan kasus-kasus penangkapan koruptor oleh KPK.

    Meski istilahnya berubah, mekanisme operasional tetap dilakukan seperti sebelumnya. Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penerbitan surat perintah, pengawasan, hingga penyadapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

    Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta

    Alexander menegaskan bahwa ‘kegiatan penangkapan’ memiliki dasar hukum yang kuat karena diawali dengan serangkaian penyelidikan yang matang. Penangkapan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup dan adanya informasi konkret terkait aktivitas penyerahan uang atau kejahatan lainnya.

    “Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses, ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya lagi.
    Polemik Wacana Penghapusan OTT
    Perubahan istilah ini muncul di tengah kontroversi wacana penghapusan OTT yang sebelumnya diutarakan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak. Dalam tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada November lalu, Tanak menganggap OTT tidak relevan dengan KUHAP dan bahkan menyebut bahwa dirinya berniat menghentikan kegiatan tersebut jika memungkinkan.

    “OTT menurut hemat saya kurang tepat dilakukan. Saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Tanak kala itu.

    Pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, yang menganggap bahwa penghentian OTT justru dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
    Apa yang Berubah?
    Meski istilah OTT diganti, esensi dari penangkapan koruptor tidak berubah. Proses investigasi, pengawasan, dan eksekusi tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Pergantian istilah ini, menurut KPK, bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menegaskan dasar hukum penangkapan.

    KPK memastikan bahwa perubahan istilah tidak akan mengurangi intensitas penangkapan koruptor. Namun, di tengah perdebatan ini, pertanyaan yang muncul adalah apakah perubahan istilah ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK di tengah polemik wacana penghentian OTT.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan sebutan ‘kegiatan penangkapan’. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024.
     
    “Sudah saya instruksikan pakai (istilah) ‘kegiatan penangkapan’ yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas,” kata Alexander.

    OTT Istilah Media

    Menurut Alexander, istilah OTT tidak termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang ada hanyalah istilah “tertangkap tangan”, sedangkan OTT adalah terminologi yang diciptakan media saat melaporkan kasus-kasus penangkapan koruptor oleh KPK.
     
    Meski istilahnya berubah, mekanisme operasional tetap dilakukan seperti sebelumnya. Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penerbitan surat perintah, pengawasan, hingga penyadapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
    Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta
     
    Alexander menegaskan bahwa ‘kegiatan penangkapan’ memiliki dasar hukum yang kuat karena diawali dengan serangkaian penyelidikan yang matang. Penangkapan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup dan adanya informasi konkret terkait aktivitas penyerahan uang atau kejahatan lainnya.
     
    “Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses, ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan,” tegasnya lagi.

    Polemik Wacana Penghapusan OTT

    Perubahan istilah ini muncul di tengah kontroversi wacana penghapusan OTT yang sebelumnya diutarakan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak. Dalam tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada November lalu, Tanak menganggap OTT tidak relevan dengan KUHAP dan bahkan menyebut bahwa dirinya berniat menghentikan kegiatan tersebut jika memungkinkan.
     
    “OTT menurut hemat saya kurang tepat dilakukan. Saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Tanak kala itu.
     
    Pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, yang menganggap bahwa penghentian OTT justru dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

    Apa yang Berubah?

    Meski istilah OTT diganti, esensi dari penangkapan koruptor tidak berubah. Proses investigasi, pengawasan, dan eksekusi tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Pergantian istilah ini, menurut KPK, bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menegaskan dasar hukum penangkapan.
     
    KPK memastikan bahwa perubahan istilah tidak akan mengurangi intensitas penangkapan koruptor. Namun, di tengah perdebatan ini, pertanyaan yang muncul adalah apakah perubahan istilah ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK di tengah polemik wacana penghentian OTT.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • KPK Bakal Undang Prabowo ke Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia 2024

    KPK Bakal Undang Prabowo ke Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. 

    Adapun, Hakordia diselenggarakan setiap tahunnnya pada 9 Desember 2024. Pada saat itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui Perjanjian Antikorupsi. 

    Apabila hadir, nantinya kehadiran Prabowo pada 9 Desember 2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta, bakal menandakan kedatangannya secara perdana sebagai Presiden RI usai dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

    “Pada kesempatan Pembukaan Hakordia 2024, kami juga mengundang Bapak Presiden RI untuk dapat membuka secara resmi kegiatan Hakordia 2024 ini, yang akan dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2024, Pukul 09.00-10.00 WIB di Gedung Juang KPK Merah Putih Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Ghufron berharap kedatangan Prabowo nantinya bisa menjadi momen strategis bagi aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan di Indonesia untuk mendapatkan arahan langsung. 

    Menurut Ghufron, Presiden ke-8 itu diharapkan bisa mengarahkan fokus pemberantasan korupsi di Indonesia dan meningkatkan sinergi antara lembaga-lembaga negara.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hakordia pada tahun sebelumnya diselenggarakan di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Pada pembukaannya, Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjadi presiden turut menghadiri pembukaannya. 

    Pada Hakordia 2023, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut pemerintah telah berupaya memberantas korupsi di antaranya dengan membentuk sejumlah lembaga terkait, seperti KPK maupun Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK. 

    Namun, timpalnya, sejumlah indeks menunjukkan bahwa upaya tersebut masih kurang efektif dan efisien.  

    “Kita lihat bagaimana skor Indeks Persepsi Korupsi yang tidak meningkat secara signifikan dan stagnan dalam satu dekade ini. Indeks Perilaku Anti Korupsi atau IPAK yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik juga demikian,” ujarnya di depan Jokowi pada perayaan Hakordia 2023, Selasa (12/12/2023). 

  • 1
                    
                        Profil dan Harta Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru yang Terjaring OTT KPK
                        Nasional

    1 Profil dan Harta Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru yang Terjaring OTT KPK Nasional

    Profil dan Harta Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru yang Terjaring OTT KPK
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menangkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru
    Risnandar Mahiwa
    dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024).
    “Iya benar, penangkapan terhadap Pj. Walkot Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin malam.
    Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa tim Lembaga Antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum penyelenggara negara yang ditangkap.
    Namun, Ghufron belum mengungkap identitas penyelenggara negara yang dicokok oleh KPK. Dia hanya meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan tim KPK di lapangan.
    “Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin.
    Lantas siapa Risnandar Mahiwa dan bagaimana akhirnya dia bisa menjabat sebagai
    Pj Wali Kota Pekanbaru
    ?
    Risnandar Mahiwa dilantik menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2024. Dia dilantik oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto di Balai Serindit, Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.
    Dikutip dari laman resmi PPID Riau, pelantikan Risnandar tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
    Sebelum mendapat kepercayaan menjadi Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa lama meniti karier di Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ).
    Pria yang lahir di Luwuk, 6 Juli 1963 ini diketahui masih menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Dia juga merangkap jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum (PUM).
    Risnandar juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Organisasi Kemasyarakatan, pada tahun 2021 hingga 2022. Lalu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada tahun 2018.
    Pria yang memegang gelar Magister Administrasi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada 2016-2018.
    Sebelum itu, Risnandar menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Progam dan Anggaran pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada 2015-2016.
    Risnandar juga pernah menjadi Kepala Sub Bagian Penyusunan Progam dan Anggaran Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik pada tahun 2012-2015.
    Namun, kariernya di Kemendagri diawali sebagai pelaksana/staf Sub Bagian Penyusunan Progam dan Anggaran Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik pada 2011-2012.
    Menariknya, Risnandar Mahiwa ternyata juga pernah dipercaya menjadi Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2010-2011.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 18 Maret 2024 untuk laporan periodik 2023, Risnandar Mahiwa memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 1.909.830.065.
    Dikutip dari laman
    elhkpn.kpk.go.id
    , harta tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan seluas 33 meter persegi/28.25 meter persegi di Jakarta Pusat yang tercatat dari hasil sendiri senilai Rp 830.000.000.
    Kemudian, kendaraan yang merupakan hasil sendiri. Terdiri dari, mobil BMW tahun 2011 senilai Rp 160.000.000, motor Royal Enfield tahun 2019 senilai Rp 70.000.000, dan sepeda Brompton tahun 2018 senilai Rp 25.000.000.
    Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar 5.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 520.000.000, dan harta lainnya sebesar Rp 340.000.000.
    Risnandar Mahiwa juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 40.169.935. Sehingga, jika dikurangi utang, total hartanya mencapai Rp 1.909.830.065.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terjaring KPK, Segini Harta Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

    UPDATE: Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terjaring OTT KPK

    Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

    Tayang: Senin, 2 Desember 2024 22:45 WIB

    Ist

    Sosok Pj Wali Kota Pekanbaru yang terjaring OTT KPK, Risnandar Mahiwa 

    TRIBUNJATENG.COM- Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12/2024).

    Risnandar Mahiwa terjaring OTT KPK di Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024).

     “Ya benar, penangkapan terhadap Pj. Walkot Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan.

    Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan para pihak yang terjaring dalam OTT, termasuk Risnandar Mahiwa sedang dilakukan pemeriksaan.

    “Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Ghufron kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’16’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’16’,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    BERITA TERKINI

  • KPK Tangkap Tangan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

    KPK Tangkap Tangan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Desember 2024 ini. 

    Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (2/12/2024). 

    “Iya benar, penangkapan terhadap Pj. Walkot Pekanbaru,” ujarnya melalui pesan singkat. 

    Tanak tidak memerinci lebih lanjut mengenai OTT yang dilakukan oleh tim penindakan KPK dalam kurun waktu kurang dari 24 jam itu. Namun, untuk diketahui Pj. Wali Kota Pekanbaru saat ini dijabat oleh Risnandar Mahiwa. 

    Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Riau, Risnandar merupakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, merangkap Plh Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum (PUM), yang dilantik menjadi Pj Wali Kota Riau Mei tahun ini. 

    Adapun KPK mengonfirmasi adanya OTT di penghujung 2024 ini melalui pesan singkat. Kolega Tanak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa operasi senyap telah digelar dan kini pihak tertangkap tangan masih menjalani pemeriksaan. 

    “Benar KPK telah melakukan Tangkap tangan terhadap Penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru Riau. Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam,” ujarnya melalui pesan singkat.

    Ghufron masih irit berbicara soal OTT yang dilakukan lembaga antirasuah menjelang penghujung tahun 2024. Operasi senyap itu juga dilakukan jelang pergantian kepemimpinan KPK periode 2019-2024 ke 2024-2029.

    “Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” terang pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu.