Kementrian Lembaga: KPK

  • Realisasi pendapatan pajak daerah Pemkab Semarang tumbuh Rp25 miliar per tahun 

    Realisasi pendapatan pajak daerah Pemkab Semarang tumbuh Rp25 miliar per tahun 

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Realisasi pendapatan pajak daerah Pemkab Semarang tumbuh Rp25 miliar per tahun 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 20:23 WIB

    Elshinta.com – Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah  mencatat realisasi pendapatan  pajak daerah selalu meningkat setiap tahun.   

    Kepala BKUD Kabupaten Semarang  Rudibdo menyebut jika berpatokan pada angka dasar APBD 2021,  pertumbuhan itu mencapai rata-rata Rp25 Miliar per tahun. 

    “Kami optimis tahun ini realisasi bisa mencapai Rp280 miliar,” terangnya usai acara penyerahan penghargaan Bupati Semarang kepada wajib pajak yang tertib  membayar pajak daerah di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Jumat  (6/12/2024). 

    Rudibdo menambahkan, pada tahun 2021 realisasi pendapatan pajak daerah  Rp161 miliar lebih. Angka itu menjadi Rp222 miliar  tahun 2022. Setahun berikutnya pendapatan mencapai Rp253 miliar lebih. Sedangkan sampai awal Desember 2024, realisasi pendapatan pajak daerah Rp268,437 miliar lebih. 

    “Sosialisasi bekerja sama dengan KPK , Kejari dan inspektorat kepada perusahaan wajib pajak mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak,” tegasnya. 

    Bupati Semarang  Ngesti Nugraha saat sambutan menyebut pajak daerah menjadi salah satu penyumbang (PAD). 

    “Terima kasih kepada para pimpinan OPD, camat, kepala kesa, lurah dan wajib pajak yang telah mengelola pendapatan pajak dan retribusi daerah dengan baik,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (6/12).

    Diantara perusahaan wajib pajak penerima penghargaan adalah The Wujil Hotel (pajak hotel), Gubug Makan Mang Engking (pajak restoran), PT Sidomumcul (pajak air tanah) dan CV Jati Kencana (pajak mineral bukan logam).

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPK Klaim Bisa Pantau Harun Masiku

    KPK Klaim Bisa Pantau Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim masih bisa memantau salah satu buronannya Harun Masiku berada di tempat yang masih bisa dipantau. Upaya pencarian terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.

    “Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau. Kami tidak bisa menyampaikan itu lebih dalam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Namun demikian, KPK masih belum mengungkapkan kendala apa yang dihadapi sehingga Harun Masiku masih belum ditangkap. Tessa hanya menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan.

    “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya. Penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat. Kembali lagi, masih bisa dipantau. Itu saja clue yang bisa disampaikan. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” tutur Tessa terkait klaim KPK masih bisa memantau Harun Masiku.

    Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

    Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas. Namun, KPK mengeklaim masih bisa memantau Harun Masiku.

  • Top 5 News: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah hingga Gus Miftah Punya Jiwa Kesatria

    Top 5 News: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah hingga Gus Miftah Punya Jiwa Kesatria

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah pemberitaan pada Jumat (6/12/2024) menarik perhatian pembaca dan menjadi top 5 news Beritasatu.com. Salah satunya Prabowo Subianto menyebutkan kenaikan PPN 12 persen berlaku selektif hanya untuk barang mewah.

    Selanjutnya, rakyat Indonesia diajak untuk mencontoh sikap jiwa kesatria Gus Miftah. Kemudian, Gus Miftah tiba-tiba mengingat masa kelamnya saat mengumumkan mundur dari jabatan sebagai utusan khusus presiden, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebar foto terbaru Harun Masiku.

    Berikut ini ringkasan top 5 news atau lima berita terpopuler yang bisa disimak kembali oleh pembaca Beritasatu.com:

    1. Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025, Prabowo: Hanya Barang Mewah

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai Januari 2025. Menurutnya, kenaikan PPN sudah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Namun, Prabowo menyampaikan, kenaikan PPN 12 persen berlaku selektif hanya untuk barang mewah.

    2. Apresiasi Gus Miftah, Prabowo: Tindakan Kesatria

    Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi keputusan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mundur dari jabatannya sebagai utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan.

    Menurutnya, keputusan Gus Miftah adalah tindakan bertanggung jawab dan kesatria mengingat jarang di Indonesia orang yang bersalah mengundurkan diri. 

    3. Rakyat Indonesia Diajak Contoh Jiwa Kesatria Gus Miftah

    Top 5 news berikutnya, yaitu rakyat Indonesia diajak untuk mencontoh sikap jiwa kesatria Gus Miftah yang mundur dari jabatan utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan. Jiwa kesatria seorang pemimpin sedikit di Indonesia.

    “Setiap pemimpin, yang berani mengambil sikap untuk mengundurkan diri apabila mengecewakan rakyat, patut dicontoh seperti Gus Miftah,” ujar KH Imam Jazuli seperti dikutip dari disway.id, jaringan Beritasatu.com, Jumat (6/12/2024).

    4. Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Gus Miftah Ingat Masa Kelamnya

    Gus Miftah tiba-tiba mengingat masa kelamnya saat mengumumkan mundur dari jabatan sebagai utusan khusus presiden. Gus Miftah menyebut pernah bergaul dengan dunia malam juga masuk ke dalam top 5 news Beritasatu.com.

    Gus Miftah menyebut, melalui kebaikan dari Prabowo Subianto yang sudah mengangkat derajatnya menjadi orang yang lebih baik dalam kehidupannya.

    5. Surat DPO Eks Caleg PDIP Harun Masiku diperbarui, KPK Sebar 4 Foto Terbaru

    KPK menyebar foto terbaru Harun Masiku saat memperbarui surat daftar pencarian orang (DPO), mantan caleg PDIP itu, yang buron sejak 2020. 

    Dalam surat tersebut, KPK mencantumkan empat foto Harun Masiku terbaru dengan gaya formal menggunakan batik dan kemeja serta dalam pose metal menggunakan kaus dan kemeja flanel.

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut. 

  • KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Eks Gubernur Bengkulu

    KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Eks Gubernur Bengkulu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di Bengkulu dalam rangka mencari bukti kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu periode 2021-2024 Rohidin Mersyah dkk.

    “Pada tanggal 4 sampai dengan 6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (6/12).

    Tessa menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada 23 dan 24 November 2024.

    Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.

    “Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ucap Tessa.

    Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini lantas mengimbau kepada pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

    Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tegas dia, KPK akan mengambil tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang.

    “Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ucap dia.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan calon gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.

    Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

    Lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

    Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

    Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

    Hasil perhitungan cepat menunjukkan Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

    (ryn/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Dalami Pihak Lain Terkait Kasus Dugaan Korupsi ASDP

    KPK Dalami Pihak Lain Terkait Kasus Dugaan Korupsi ASDP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

    Hal tersebut dilakukan saat memeriksa sejumlah saksi pada kemarin, Kamis (5/12).

    Mereka yang diperiksa yakni VP Management Asset Tahun 2020-2021, M. Islamudin; VP Akuntansi, Evi Dwijayanti; dan VP Keuangan tahun 2021-2022, Aldo Yohanes Mumuh.

    “Saksi hadir semua, masih terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara, dan ada pihak lain yang perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama direksi ASDP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12).

    Pada hari ini penyidik KPK juga memanggil seorang saksi, yakni Sekretaris Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Fadila Wardhana.

    Belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami penyidik lembaga antirasuah.

    KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Bos PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie.

    Tiga tersangka, yakni para petinggi ASDP mengajukan gugatan praperadilan, namun permohonan praperadilan mereka tidak diterima hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

    Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.

    Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

    (fra/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

    Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

    Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Bengkulu terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan di 13 lokasi itu dilakukan selama 4-6 Desember 2024 yang meliputi, 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, dan 5 kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
    “Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).
    Tessa mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik.
    “Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE)
    yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ujarnya.
    Lebih lanjut, KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan jujur.
    “Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan
    Gubernur Bengkulu
    Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
    Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
    KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penegak Hukum Mesti Tahu, Ini Kunci Menangkap Harun Masiku!

    Penegak Hukum Mesti Tahu, Ini Kunci Menangkap Harun Masiku!

    Jakarta: Penegak hukum mesti memegang 2 ‘kunci’ untuk menangkap Harun Masiku. Pertama, yakni transparansi dan selanjutnya adalah akuntabilitas. 

    “Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus Harun Masiku dan buronan lainnya. Ini bukan hanya tentang keadilan dalam satu kasus, tetapi tentang memperkuat sistem hukum negara,” kata pengamat hukum dan aktivis antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 6 Desember 2024.

    Menurut Hardjuno, kedua hal itu belum menjadi pegangan penegak hukum dalam menangkap Harun. Dia membeberkan ada hal yang ditutup-tutupi terkait kasus itu, terbukti dari koordinasi yang lemah antarpenegak hukum.

    Dia prihatin dengan penegak hukum, khususnya terkait koordinasi antarlembaga. Padahal, sudah ada informasi terkait keberadaannya. Menurut dia, perlu transparansi dan akuntabilitas terkait penanganan kasus ini.

    “Aparat penegak hukum harus mempercepat penyelidikan dan mengevaluasi kendala yang ada,” tegasnya.
     

    Hardjuno menegaskan, momentum ini harus dimanfaatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga terkait untuk meningkatkan upaya penegakan hukum. Selain itu, Hardjuno menyerukan pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi.

    “Kasus ini adalah cerminan dari bagaimana kita memerangi korupsi, yang merupakan penyakit sistemik yang menggerogoti moralitas bangsa dan pembangunan nasional,” lanjutnya.

    Hardjuno menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena itu, setiap individu yang terlibat dalam pelanggaran hukum harus bertanggung jawab di hadapan keadilan.

    Perkara itu kembali menjadi perhatian, setelah Maruarar Sirait mengumumkan sayembara Rp8 miliar bagi siapa pun yang dapat menangkapnya. Hal tersebut dinilai menggambarkan penanganan kasus sejak 2020 itu menemui jalan buntu.

    “Kasus Harun Masiku tidak hanya soal seorang individu, tetapi telah menjadi simbol persoalan mendasar dalam sistem hukum kita,” kata dia.

    Jakarta: Penegak hukum mesti memegang 2 ‘kunci’ untuk menangkap Harun Masiku. Pertama, yakni transparansi dan selanjutnya adalah akuntabilitas. 
     
    “Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus Harun Masiku dan buronan lainnya. Ini bukan hanya tentang keadilan dalam satu kasus, tetapi tentang memperkuat sistem hukum negara,” kata pengamat hukum dan aktivis antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 6 Desember 2024.
     
    Menurut Hardjuno, kedua hal itu belum menjadi pegangan penegak hukum dalam menangkap Harun. Dia membeberkan ada hal yang ditutup-tutupi terkait kasus itu, terbukti dari koordinasi yang lemah antarpenegak hukum.
    Dia prihatin dengan penegak hukum, khususnya terkait koordinasi antarlembaga. Padahal, sudah ada informasi terkait keberadaannya. Menurut dia, perlu transparansi dan akuntabilitas terkait penanganan kasus ini.
     
    “Aparat penegak hukum harus mempercepat penyelidikan dan mengevaluasi kendala yang ada,” tegasnya.
     

    Hardjuno menegaskan, momentum ini harus dimanfaatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga terkait untuk meningkatkan upaya penegakan hukum. Selain itu, Hardjuno menyerukan pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi.
     
    “Kasus ini adalah cerminan dari bagaimana kita memerangi korupsi, yang merupakan penyakit sistemik yang menggerogoti moralitas bangsa dan pembangunan nasional,” lanjutnya.
     
    Hardjuno menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena itu, setiap individu yang terlibat dalam pelanggaran hukum harus bertanggung jawab di hadapan keadilan.
     
    Perkara itu kembali menjadi perhatian, setelah Maruarar Sirait mengumumkan sayembara Rp8 miliar bagi siapa pun yang dapat menangkapnya. Hal tersebut dinilai menggambarkan penanganan kasus sejak 2020 itu menemui jalan buntu.
     
    “Kasus Harun Masiku tidak hanya soal seorang individu, tetapi telah menjadi simbol persoalan mendasar dalam sistem hukum kita,” kata dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Banyak Pejabat Belum Lapor LHKPN, Prabowo: Nanti Dilengkapi

    Banyak Pejabat Belum Lapor LHKPN, Prabowo: Nanti Dilengkapi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto merespons terkait banyak pejabat yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Prabowo menegaskan, pihaknya akan melengkapi terkait laporan tersebut.

    “Ya nanti akan dilengkapi,” tegas Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (6/12/2024) malam.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 16 menteri Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan LHKPN. Lembaga antikorupsi itu menekankan jajaran kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu termasuk wajib lapor LHKPN.

    Catatan itu mengacu pada data yang dihimpun Direktorat LHKPN KPK per 3 Desember 2024. Data itu termasuk wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN periodik yang disampaikan pada 2024.

    “Dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/12/2024).

    Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 di antaranya sudah menyampaikan LHKPN dan 27 lainnya belum. Lalu dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, enam di antaranya sudah menyampaikan LHKPN dan sembilan lainnya belum.

  • Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

    KPK Sita Laptop dan HP dari Saksi Kasus ASDP

    KPK Sita Laptop dan HP dari Saksi Kasus ASDP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyita barang bukti elektronik terkait kasus korupsi berupa proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT
    ASDP
    Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik menyita
    laptop
    dan
    handphone
    dari pemeriksaan saksi berinisial ED selaku VP Akuntasi PT ASDP.
    “Untuk saudara ED ini informasinya ada penyitaan barang bukti elektronik milik yang bersangkutan, laptop dan HP,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
    Sebelumnya, KPK memeriksa tiga orang saksi terkait kasus proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/12/2024).
    Tiga orang tersebut adalah M Islamudin selaku VP Management Asset PT ASDP tahun 2020-2021, Evi Dwijayanti selaku VP Akuntasi PT ASDP, dan Aldo Yohanes Mumuh selaku VP Keuangan PT ASDP tahun 2021-2022.
    Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
    “Saksi hadir semua, masih terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.
    Ia mengatakan, penyidik juga tengah mengusut dugaan terlibatnya pihak lain dalam kasus ASDP.
    “Dan ada pihak lain yang perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama direksi ASDP,” ujarnya.
    KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
    “Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
    Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka. Ia hanya menyebutkan,
    tempus delicti
    , atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.
    Ia mengatakan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mencapai Rp 1,27 Triliun
    Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan sementara, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
    KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Imbau Pejabat Kabinet Merah Putih Segera Lapor LHKPN ke KPK

    Prabowo Imbau Pejabat Kabinet Merah Putih Segera Lapor LHKPN ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa jajaran pejabat Kabinet Merah Putih (KMP) akan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan secara benar dan lengkap.

    Hal ini disampaikannya dalam menanggapi imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan agar pejabat di Kabinet Merah Putih, yang dipimpin Presiden Ke-8 RI itu agar segera melaporkan harta kekayaan mereka.

    “Ya nanti dilengkapi,” ujarnya kepada wartawan di Halaman Istana Merdeka, Jumat (6/12/2024).

    Menurut catatan Bisnis, KPK mewajibkan para pejabat yang terdiri dari menteri dan wakil menteri, kepala badan/lembaga dan wakilnya, serta penasihat, utusan dan staf khusus Prabowo untuk menyerahkan LHKPN awal masa jabatan dalam kurun waktu tiga bulan setelah dilantik.

    KPK mengingatkan bahwa kepatuhan dalam batas waktu pelaporan bukan satu-satunya hal penting yang harus diperhatikan wajib lapor. Mereka juga harus patuh dalam kebenaran pengisian LHKPN.

    “KPK mengimbau Wajib Lapor untuk menyampaikan data harta kekayaannya secara benar dan lengkap dalam LHKPN-nya, sehingga kepatuhan tidak hanya soal batas waktu pelaporan tapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan dalam LHKPN,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

    Berdasarkan data KPK per 3 Desember 2024, baru 58% anggota Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto sudah menyerahkan LHKPN awal masa jabatan. Persentase itu setara dengan 72 dari 124 orang anggota Kabinet Merah Putih yang sudah menyerahkan LHKPN.

    Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik yang disampaikan pada 2024, atau pejabat-pejabat yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN di awal tahun ini.

    Dengan tingkat pelaporan belum mencapai 60%, lembaga antirasuah mengingatkan agar para wajib lapor segera menunaikan kewajibannya.

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan,” ujar Budi

    Di sisi lain, KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya para anggota kabinet mengalami kendala.

    Mengingat, salah satunya adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad yang belum melapor harta kekayaannya hingga saat ini.

    “Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” katanya.