Kementrian Lembaga: KPK

  • Manuver Politik Rio Capella dan Partai NasDem

    Manuver Politik Rio Capella dan Partai NasDem

    JAKARTA- Patrice Rio Capella menyayangkan manuver politik yang dilakukan Partai NasDem. Menurutnya, langkah Partai NasDem yang bertemu dengan PKS (telah menyatakan diri sebagai oposisi pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin), adalah langkah yang melanggar etika. Apalagi, Partai NasDem merupakan bagian dari koalisi pendukung Jokowi-Ma’ruf dan manuver tersebut terjadi setelah Partai NasDem kehilangan kursi Jaksa Agung di kabinet Jokowi-Ma’ruf.

    “Manuver itu jelas melanggar norma dan etika berpolitik yang tidak mencerminkan adab ketimuran tentang sopan santun. Manuver itu sangat memalukan karena Partai NasDem seolah seperti perusahaan milik pribadi yang mengasong kepentingan politik,” kata Rio dalam pernyataannya yang diterima VOI, Sabtu 10 November.

    Rio merupakan pendiri dan ketua umum pertama partai tersebut. Kata dia, tindakan partai yang seperti ini sudah melenceng jauh dari semangat awal pendirian partai tersebut, pada 26 Juli 2011.

    Partai NasDem yang awalnya mengusung salam perubahan-restorasi Indonesia, katanya, sudah berubah menjadi restoran politik. Partai Nasdem kini menjadi restoran politik tempatnya masak-memasak dan goreng-menggoreng kepentingan politik yang bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan untuk memperjuangkan kepentingan partai, tapi hanya demi keuntungan elite tertentu, kelompok tertentu di internal Partai NasDem.

    Selain itu, Rio merasa janggal dengan ketidakhadiran Presiden Jokowi saat pembukaan Kongres Partai NasDem pada 8 November. Malahan, Partai NasDem mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diberikan tempat untuk berbicara di depan kader Partai NasDem. Padahal, Anies hanya terlibat dalam pendirian Ormas Nasdem, bukan Partai Nasdem.

    Dia juga terkejut saat mendengar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan ada pihak yang tidak Pancasilais karena menilai sinis pelukannya dengan Presiden PKS Sohibul Iman. Padahal, yang mengomentari pelukan Bang Surya dan Pak Sohibul adalah Presiden Jokowi. 

    “Apakah Bang Surya menuduh Presiden Jokowi tidak Pancasilais?” kata dia.

    Ditambahkan Rio, atas langkah-langkah yang diambil Partai NasDem tersebut, jangan salahkan publik yang berspekulasi bahwa manuver NasDem berkaitan dengan kebijakan Presiden memilih Jaksa Agung menggunakan hak prerogatifnya. Dan, jika manuver Partai NasDem itu diambil berdasarkan kekecewaan soal kabinet, wajar kalau Presiden Joko Widodo ‘jengah’ dengan langkah Partai NasDem tersebut.

    Pernyataan Rio ini dipertanyakan oleh sejumlah kader Partai NasDem. Sebab, Rio sudah dipecat Partai NasDem setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK. 

    “Saya hanya ingin tahu saja, maksudnya Rio ini apa? Kalau dia bilang Nasdem sudah tidak lagi sejalan dengan restorasi Indonesia, bukankah dia yang sudah tidak sejalan dengan restorasi karena dia tertangkap kasus suap 250 juta.”

    Rio diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatra Utara. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menimpa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. 

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ia menyatakan mundur dari posisi Sekretaris Jenderal Partai NasDem sekaligus anggota DPR RI.

  • KPU Tetapkan Hasil Pilgub Bengkulu: Helmi Hasan-Mian Kalahkan Petahana

    KPU Tetapkan Hasil Pilgub Bengkulu: Helmi Hasan-Mian Kalahkan Petahana

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian memenangkan Pilkada 2024 Bengkulu.

    Hal itu diputuskan KPU Bengkulu usai menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 pada Sabtu (7/12).

    “Maka dengan demikian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 dinyatakan sah,” ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, seperti dikutip Antara.

    Pilkada Provinsi Bengkulu 2024 diikuti dua pasang calon, yakni paslon nomor 1 Helmi Hasan – Mian dan paslon petahanan dengan nomor urut 2 Rohidin Mersyah – Meriani. Sehari menjelang masa tenang, Rohidin Mersyah terjerat OTT KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan KPK.

    Usai rekapitulasi dilakukan, Helmi Hasan-Mian memperoleh 616.469 suara, mengungguli perolehan Rohidin Mersyah-Meriani dengan 502.477 suara.

    Rusman menjelaskan daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 1.503.923 orang, terdiri atas 759.095 orang laki-laki dan 744.828 orang perempuan.

    Adapun total jumlah suara yang masuk sebanyak 1.194.420 suara, dengan suara sah sebanyak 1.118.946 dan suara tidak sah 75.474 suara.

    Dengan dilakukannya penetapan, sambung Rusman, proses politik pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu rampung.

    “Kalau bahasanya, peristiwa politiknya insyaallah selesai pada hari ini karena terkait dengan angka-angka. Tetapi, terkait dengan peristiwa hukum yang para pihak berkeberatan bisa ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Terkait kemungkinan adanya laporan para pihak dan masyarakat ke Bawaslu soal kinerja KPU Provinsi Bengkulu dan jajaran terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Rusman menyatakan KPU siap mengikuti proses hukum tersebut.

    “Kami persilakan rekan-rekan Bawaslu memproses dan jikalau memang membutuhkan keterangan dari KPU terkait dengan laporan masyarakat tersebut, tentu kami berkomitmen untuk mengikuti proses hukum tersebut. Saya pikir itu hak setiap masyarakat untuk menguji kinerja KPU,” jelasnya.

    (sfr/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Peringatan Hari Antikorupsi, Momentum Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi di Kalsel

    Peringatan Hari Antikorupsi, Momentum Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi di Kalsel

    Liputan6.com, Banjarbaru – Awal Oktober 2024 lalu, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diperhadapkan dengan kasus korupsi pada salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan dugaan bagi-bagi hasil dari proyek pengerjaan. Hal tersebut menjadi acuan kepada seluruh pemangku kebijakan agar dapat lebih sadar terhadap perilaku koruptif yang tidak bermoral.

    Perilaku tersebut juga terjadi di hampir semua daerah di Tanah Air, di semua level, dan di semua segi kehidupan dengan beragam jenis, modus, dan kompleksitas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun hadir untuk meningkatkan daya guna dan hasil upaya pemberantasan korupsi, sehingga mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati mengajak kepala seluruh pihak untuk bersama-sama melawan korupsi untuk Indonesia Maju. Ia mencontohkan beberapa pejabat bahkan menteri yang telah terjerat hukum atas perilaku korupsi.

    “Sebuah ironi, padahal kita semua tahu bahwa korupsi adalah perilaku yang tidak bermoral, dari kepala sekolah, kepala desa hingga menteri jadi tersangka,” ujarnya saat menyampaikan paparan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, Kamis (05/12).

    Ia menyebutkan, kasus-kasus korupsi kian marak, meluas dan beragam, serta perilaku saling tidak percaya, saling menyalahkan, lepas tanggung jawab, mencari jalan pintas, arogan, inkonsisten, dan rupa-rupa perilaku, budaya antikorupsi menghilang.

    Rina mempertanyakan hilangnya budaya antikorupsi, sebagai mana bentuk warisan kolonial mental ego, tidak menghargai waktu, meremehkan mutu, tidak percaya diri, gampang dihasut, dan lainnya, namun tidak saling menyalahkan.

    Peringatan Hakordia diikuti oleh seluruh Kepala SKPD di lingkungan Provinsi Kalsel di ruang rapat Aberani Sulaiman Setda Prov Kalsel di Banjarbaru. Peringatan tahun ini mengangkat tema ‘Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju’.

    Dijelaskan, korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang dapat dilihat dari akibat-akibat, dari suatu tindakan atau perbuatan yang ditemukan dan dikaji oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, nasional, maupun internasional.

    Korupsi dilakukan secara terorganisir dan sistematis, kejahatan kerah putih (intelektual) berkaitan dengan kekuasaan dan keuangan negara. Merugikan negara dan merugikan hak dasar masyarakat dalam kehidupan kebangsaan.

    “Dampak korupsi terhadap pertumbuhan ekonomi akibat korupsi menurunkan kualitas sarana dan prasarana, menciptakan ketimpangan pendapatan, menurunkan tingkat investasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan kemiskinan,” lanjutnya.

    Ia menyampaikan nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Termasuk langkah-langkah dalam berintegritas.

    Oleh kejaksaan, rangkaian tindakan pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan dengan pencegahan atau preventif, melalui program penyuluhan hukum atau penerangan hukum. Selanjutnya tercapai tujuan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), preventif dan represif atau penyelidikan dan penyidikan.

    Tindakan ini juga dengan mengajak kepada seluruh elemen terkait untuk bersama-sama saling mendukung agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Melakukan sosialisasi anti korupsi dalam penyelengaraan pemerintah, melakukan nota kesepahaman dan kesepakatan dengan pemerintah pusat dan daerah.

    Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pendapat hukum.Kemudian melaksanakan program pengawalan pembangunan, jaga desa, mengadakan bimbingan teknis atau penyuluhan hukum.

    Melalui pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar yang diwakili oleh Inspektur, Akhmad Fydayeen menyampaikan apresiasi kepada seluruh komponen bangsa, para penegak hukum, lembaga pemberantasan korupsi, akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil, yang dengan konsisten dan penuh dedikasi terus berjuang memberantas praktik korupsi.

    “Tema pertemuan ini bukanlah sekadar rangkaian kata, melainkan sebuah spirit perjuangan yang mendesak kita untuk secara konsisten dan berkelanjutan memberantas praktik korupsi, mari kita teguhkan komitmen dan integritas untuk mewujudkan indonesia yang bebas korupsi,” ujarnya seraya mengucapkan selamat memperingati Hakordia.

    Fydayeen mengajak kepada seluruh peserta agar dapat mewujudkan komitmen antikorupsi bukan sekadar retorika, melainkan aksi nyata untuk menghilangkan praktik-praktik korupsi, membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    “Upaya ini sangatlah penting, apalagi mengingat berbagai dinamika yang terjadi di Kalsel belakangan ini, setiap tantangan yang kita hadapi adalah momentum untuk memperkuat komitmen bersama, khususnya dalam upaya memberantas korupsi dan mendorong transformasi budaya birokrasi,” tutupnya.

     

  • KPK Dalami Keuntungan Perusahaan terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA

    KPK Dalami Keuntungan Perusahaan terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA

    KPK Dalami Keuntungan Perusahaan terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggali adanya keuntungan perusahaan dari Proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (
    DJKA
    ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Jumat (6/12/2024).
    Kedua saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan 6 Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.
    “Saksi hadir semua didalami terkait keuntungan yang dinikmati perusahaan dari Proyek di DJKA yang telah diatur proses lelangnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (7/12/2024).
    Adapun kedua saksi yang diperiksa penyidik adalah Manager Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel, dan Jembatan PT. Kereta Api Properti Manajemen, Suharjo dan Vice Presiden (VP) Keuangan PT KA Properti Manajemen, Lia Indrianti.
    Tessa bilang, kedua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta itu juga didalami terkait adanya pemberian uang ke beberapa pihak dari proyek DJKA tersebut.
    “Didalami pemberian fee ke beberapa pihak,” ucapnya.
    Untuk diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan.
    Kasus itu terus berkembang lantaran korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatera; dan Sulawesi.
    Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
    Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
    Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dijanjikan Kerja Jadi Penyidik KPK, Jamil Setorkan Uang Rp 18,4 Juta, Lemas Saat Tahu Ditipu
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 Desember 2024

    Dijanjikan Kerja Jadi Penyidik KPK, Jamil Setorkan Uang Rp 18,4 Juta, Lemas Saat Tahu Ditipu Surabaya 7 Desember 2024

    Dijanjikan Kerja Jadi Penyidik KPK, Jamil Setorkan Uang Rp 18,4 Juta, Lemas Saat Tahu Ditipu
    Editor
    KOMPAS.com
    – Moh Jamil (22), resepsionis sebuah penginapan di Bulak Banteng,
    Surabaya
    , Jawa Timur menjadi korban
    penipuan
    .
    Ia tergiur dengan lowongan pekerjaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sehingga menyetorkan uang Rp 18,4 juta.
    Jamil menuturkan, penipuan itu bermula 16 Mei 2024. Saat itu ada tamu atas nama Juli A yang datang menyewa satu kamar selama satu bulan di tempat Jamil bekerja.
    Satu minggu menginap di sana, Juli kerap mengajak Jamil mengobrol.
    “Dia cerita kerja di KPK. Dia juga menunjukkan video-videonya. Saya ditawari pekerjaan sebagai penyidik KPK,” kata Jamil.
    Hingga pada suatu hari, Jamil ditawari gabung kerja KPK untuk mengisi posisi lowongan kosong sebagai penyidik lapangan. Tugasnya adalah mengejar para koruptor.
    Jamil pun mengiyakan tawaran tersebut dan ia diminta Juli membuat lamaran kerja yang akan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan ke pimpinannya.
    Berselang sepekan, Juli ditelfon Jamil untuk mengabarkan lolos tes administrasi.
    Jamil lantas diminta berangkat ke Gedung Merah Putih, kantor KPK di Jakarta Selatan dengan dalih untuk menjalani tes tulis dan psikotes.
    Namun Jamil dimintai uang Rp 9,6 juta untuk biaya tes kesehatan. Jami tak curiga karena Juli telah menunjukkan identitas diri KTP dan KK saat menyewa kamar.
    Uang ditransfer ke rekening Juli, dan Jamil pun berangkat ke Jakarta naik kereta. Saat ia tiba di Gedung Merah Putih, nomor Juli tak bisa dihubungi.
    Tiba-tiba, Jamil menerima panggilan dari nomor baru yang mengaku bernama Imran, rekan kerja Juli di KPK.
    Imran meminta Jamil untuk menunggu di lobi gedung. Jamil yang sudah tiba sejak pukul 16.00 WIB menunggu hingga pukul 23.00 WIB, namun Imran tak kunjung datang.
    Setelah larut malam, Imran baru memberitahu jika ada urusan mendadak.
    “Imran mengaku sedang ada gelar perkara dadakan dan menunda pelaksanaan tes esok harinya. Saya lalu mencari hotel untuk menginap,” ujarnya.
    Keesokan harinya, Jamil mencoba menghubungi Juli dan Imran. Namun nomor mereka tidak ada yang aktif. Jamil mulai sadar
    ditipu
    dan kembali ke Surabaya dengan naik kereta.
    Jamil mengatakan belakangan ia mencari tahu di internet orang yang menipunya yang ternyata berprofesi sebagai pengacara di Samarinda.
    Kasus itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hingga berita ini ditulis nomor telepon Juli tidak ada yang aktif.
    Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tergiur Kerja di KPK, Jamil Lemas Kehilangan Rp 18,4 Juta, Disuruh Bayar Tes Kesehatan Rp 9,6 Juta
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD

    Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD

    Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa 8 orang saksi untuk menggali dugaan pemberian uang ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).
    Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
    “Saksi-saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam dugaan pemberian kepada oknum anggota DPRD Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (7/12/2024).
    Adapun delapan saksi yang diperiksa penyidik adalah Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Panji Kharismadi dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ferlian Hadi.
    Kemudian, Verifikator Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandung, Rini Januanti dan Staf Komersial PT Marktel, Ridwan Permana.
    Selanjutnya, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Mulyana, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Soni Setiadi dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yohannes Situmorang.
    Selain itu ada juga pegawai negeri sipil bernama Sukmara dan Aditia Eka Permana yang turut diperiksa penyidik Komisi Antirasuah.
    “Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung,” kata Tessa.
    Dalam perkara ini, KPK telah menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua TAPD Periode 2019-2024 Ema Sumarna (ES) terkait pengadaan proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provide (ISP) Bandung Smart City di Jakarta.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna (ES) menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
    KPK turut menahan tiga orang tersangka lain yaitu Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi (FCR), dan Riantono (RI) selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024.
    “Rincian penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

    Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN

    Adu Lari Negara dengan (Potensi) Korupsi di BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mochtar Riza Pahlevi Tabrani duduk terdiam ketika dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
    Di ruangan Wirjono Prodjodikoro yang dingin, mantan Direktur Utama
    PT Timah
    Tbk itu dinilai jaksa bersalah melakukan
    korupsi
    yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun lebih.
    Perbuatan itu disebut dilakukan secara bersama-sama petinggi timah, bos smelter, pemilik money changer, sampai suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kurun 2015 sampai 2022 di Bangka Belitung.
    Di tempat terpisah dan rentang waktu 2008-2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara rugi Rp 16,81 triliun akibat korupsi di PT Asuransi
    Jiwasraya
    dan Rp 22,78 triliun akibat korupsi pengelolaan dana PT
    Asabri
    pada 2012-2019.
    Tiga peristiwa yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah itu hanyalah sedikit dari wajah bopeng praktik bisnis di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (
    BUMN
    ).
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia mengatakan, perusahaan BUMN  sebenarnya dirancang untuk tugas mulia.
    Perusahaan negara itu menggarap sektor yang krusial bagi hajat hidup orang banyak seperti listrik dan transportasi umum agar tidak dimonopoli swasta.
    “Sayangnya BUMN sangat rentan untuk salah urus karena dua sebab utama, maraknya korupsi dan pengisian jabatan strategisnya seperti komisaris kerap diperuntukkan untuk mengakomodir barter politik semata,” kata Yassar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/11/2024).
    ICW mencatat, sepanjang 2016 hingga 2021 atau enam tahun saja, terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN yang disidik penegak hukum dengan 340 orang tersangka.
    ICW menemukan, 83 pelaku korupsi memiliki latar belakang pimpinan menengah di perusahaan BUMN, 76 pegawai atau karyawan atau karyawan BUMN, 51 direktur BUMN, dan 40 pelaku lainnya memiliki latar belakang lain.
    Dampak dari korupsi di perusahaan BUMN bukan main-main. Pertumbuhan ekonomi, pendapatan negara dan masyarakat bisa terganggu.
    Artinya, perilaku culas itu membawa akibat kerugian bagi negara secara langsung, melainkan banyak pihak.
    “Dapat berujung pada potensi meningkatnya kemiskinan dan hilangnya safety net dari pemerintah dalam bentuk kualitas pelayanan publik yang menurun,” ujar Yassar.
    Kerugian negara paket jumbo di lingkungan perusahaan BUMN ini menyedot perhatian Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK).
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahkan pernah menyebut lembaganya tidak lagi fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 
    Lembaga antirasuah kini cenderung menggunakan pendekatan “case building” untuk menangani kasus-kasus besar di BUMN.
    “Potensi kerugian negaranya besar,” kata Alex, Kamis (28/11/2024).
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketika menyusun rencana kerja lembaga antirasuah telah memetakan sejumlah kasus. Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah perusahaan-perusahaan BUMN.
    KPK cenderung mencari kasus dengan kerugian besar dengan alasan untuk menyelamatkan keuangan negara.
    “Keuangan negaranya kan banyak di situ. Bagian dari BUMN itu kan mengelola keuangan negara,” ujar Asep, Jumat (29/11/2024).
    Asep mengatakan, tujuan dari pengelolaan perusahaan BUMN adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan. Namun, tidak sedikit perusahaan itu justru mengalami kerugian.
    Padahal, kata Asep, uang yang dikelola BUMN itu bukan milik pribadi, melainkan negara.
    Oleh karena itu, di samping melayani publik dengan baik perusahaan BUMN seharusnya tidak rugi meskipun tidak meraup untung terlalu besar.
    “Apakah ini karena uang bukan uang pribadi, uang negara gitu, tidak terlalu hati-hati dan lain-lain. Nah itu, jadi kita berharap sih BUMN-BUMN itu kan untung,” tutur jenderal polisi bintang satu itu.
    Berdasarkan catatan ICW, pada kurun waktu 2016 sampai 2021 saja, nilai kerugian korupsi di lingkungan perusahaan BUMN mencapai Rp 47,9 triliun, nilai suap Rp 106,9 miliar, dan nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 57,86 miliar.
    Karena besarnya potensi korupsi dalam proses bisnis BUMN, Asep membenarkan negara tak ubahnya sedang adu lari dengan para pelaku korupsi.
    Berkaca dari kondisi ini, KPK berharap pihak internal Kementerian BUMN bisa mengawasi kegiatan bisnis di perusahaan-perusahaan pelat merah.
    “Jadi kalau memang pengawasannya berjalan dengan baik kemudian ketat mungkin korupsinya juga tidak terlalu banyak,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dalam membidik korupsi di BUMN, KPK melihat ujung dari proses bisnis. Kerugian perusahaan akan menjadi pintu masuk KPK untuk melihat apakah terjadi korupsi.
    Berbeda dengan suap dan gratifikasi, korupsi yang merugikan negara diusut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TIpikor) dan lebih sulit.
    “Harus hati-hati kita menanganinya ya. Karena itu ada yang disebut dengan ‘BJR’ ya, business judgment rule. Jadi ada risiko bisnis,” ujar Asep.
    Meski kerugian suatu perusahaan BUMN diendus memiliki potensi korupsi, KPK harus betul-betul memastikan kondisi itu timbul bukan akibat dari business judgement rule.
    Untuk memastikan apakah kerugian timbul akibat korupsi atau
    business judgement rule
    , penyelidik dan penyidik harus menemukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses bisnis yang dijalankan.
    Ketika aturan dalam menjalankan bisnis di internal BUMN sudah diikuti namun terjadi situasi seperti pandemi Covid-19 atau perang, maka kerugian yang timbul dianggap sebagai risiko bisnis.
    “Tiba-tiba mungkin bisnis ternyata terjadi peperangan di negara lain gitu ya. Nah bahan bakunya menjadi mahal dan lain-lain, lalu merugi. Ya itu risiko bisnis,” tutur Asep.
    Namun, ketika dalam proses bisnis ditemukan kecurangan (
    fraud
    ) dengan berbagai modusnya, makan kerugian yang timbul akan dianggap sebagai korupsi.
    “Misalkan dia naruh di satu bisnis. Dia dapat bagian keuntungan yang secara ilegal dia peroleh dari teman bisnisnya. Itu kan jadi-menjadi salah kalau ada fraudnya,” ujar Asep.
    Sementara itu, Yasser memandang bahwa doktrin business judgement rule seharusnya tidak menjadi imunitas bagi pihak yang bertanggung jawab atas kerugian di BUMN.
    Dalam kasus-kasus korupsi seperti pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair oleh eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, para pelaku menerbitkan keputusan dengan dokumen tidak jelas.
    Perbuatan itu berujung menguntungkan diri sendiri dan orang lain melalui tindak pidana korupsi.
    “Masih penting untuk diingat bahwa doktrin tersebut baru dapat dioperasionalkan ketika pengambilan keputusan didasarkan pada itikad baik dan good corporate governance,” ujar Yassar.
    Padahal, tanpa terdapat pejabatnya yang korupsi pun, banyak perusahaan BUMN dilaporkan kerap merugi. Berdasarkan catatan ICW, hingga akhir 2020 BUMN anya meraup laba Rp 150 triliun.
    “Di saat total aset perusahaan BUMN mencapai Rp 8.000 triliun. Pengembalian aset perusahaan berarti hanya di bawah 2 persen,” tuturnya.
    Pengacara senior, Maqdir Islamil menyebut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang digunakan dalam mengusut korupsi di BUMN sebagai “pasal sapu jagad”.
    Semua pejabat menurutnya bisa terjerat pasal itu meskipun tidak memiliki niat merugikan keuangan negara.
    Maqdir mengatakan, tidak semua kebijakan yang dinilai keliru dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
    “Harus ada pemeriksaan secara administrasi terlebih dahulu, bukan pemeriksaan berdasarkan hukum pidana yang didahulukan,” kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (5/12/2024).
    Menurutnya, dalam kasus kerugian negara “maksud” atau “kehendak” pejabat terkait harus ditarik dari keadaan faktual dan obyektif yang menunjukkan terjalinnya peristiwa saling berkesesuaian sehingga bisa disimpulkan pelaku memiliki niat berakibat delik.
    Kemudian, harus terdapat perencanaan yang disepakati dan dikehendaki bersama atau kesengajaan.
    Karena kerap menjadi pasal sapu jagad, Maqdir dan sejumlah praktisi hukum lainnya menggugat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kalua dianggap masih diperlukan maka harus diberi syarat, yaitu suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor,” tutur Maqdir.
    Pada awal November lalu, dalam keterangan tertulisnya, Erick menyebut, program “bersih-bersih BUMN” tetap akan menjadi prioritas pemerintah.
    Menurutnya, program itu terbukti memperbaiki efisiensi di BUMN dan harus dilaksanakan secara serius.
    “Kami mengakui bahwa kita harus terus memperbaiki. Program bersih-bersih BUMN yang sudah berjalan menjadi fokus utama, terutama setelah adanya kasus-kasus seperti
    ASABRI
    , Jiwasraya, dan Garuda Indonesia. Di periode kedua ini, program bersih-bersih BUMN juga harus dijalankan dengan serius,” ujar Erick, Sabtu (8/11/2024).
    Menurut Erick, bersih-bersih BUMN dan investigasi secara meluas penting dilakukan guna memastikan tidak ada pejabat perusahaan pelat merah yang menyalahgunakan 
    Efisiensi juga telah dilakukan dengan memangkas hampir 30 persen perusahaan BUMN. Saat ini, dari 114 BUMN hanya tersisa 47 BUMN beroperasi dengan sehat.
    “Di mana 40 di antaranya dalam kondisi baik dan 7 BUMN masih dalam restrukturisasi,” kata Erick.
    Pada hari yang sama, Erick juga menemui Kepala badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aries Marsudiyanto dan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan para direksi dan komisaris BUMN.
    “Saya membuka pintu seluas-luasnya karena kami yakin, dengan komitmen untuk efisiensi dan menekan korupsi, kita bisa melangkah maju ke depan,” kata tutur Erick.
    Kompas.com telah menghubungi staf pribadi Menteri BUMN Erick Thohir untuk kembali menanyakan lebih detail soal komitmen dalam pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah. Namun, sampai artikel ini ditulis belum ada jawaban.
    Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko dan Dony Oskaria yang bertugas membina 47 perusahaan pelat merah juga belum merespons.
    Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN bidang komunikasi Arya Sinulingga enggan memberikan tanggapan terkait bagaimana pencegahan korupsi di perusahaan pelat merah.
    “Jangan dulu,” kata Arya saat ditemui usai menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah 13 Tempat Terkait Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Page 3

    KPK Geledah 13 Tempat Terkait Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Page 3

    Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu (4/12/2024). Penggeledahan dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

    “Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” kata Tessa melalui pesan singkatnya, Rabu (4/12/2024).

    Tessa belum mengungkapkan lebih jauh perihal penggeledahan tersebut. Hanya saja KPK juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang PNS di Polresta Bengkulu pada Selasa (3/12/2024). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Rohidin.

    “Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu,” ucap Tessa.

    Sebanyak 10 orang saksi tersebut hadir dan dicecar oleh penyidik soal hasil gratifikasi Rohidin Mersyah yang digunakan untuk keperluan kampanye saat pilkada, salah satunya untuk serangan fajar (politik uang).

    “Saksi didalami terkait dugaan dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional & logistik pencalonan gubernur dan gratifikasi uang ‘serangan fajar’ untuk pemenangan gubernur,” beber Tessa.

  • Kembangkan Kasus Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu

    Kembangkan Kasus Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Bengkulu untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam kasus ini, gubernur bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), menjadi salah satu tersangka.

    “Antara 4-6 Desember 2024, KPK melaksanakan serangkaian langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor milik Pemprov Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Sabtu (7/12/2024).

    Tessa menjelaskan, penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, serta untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.

    Dari hasil penggeledahan, KPK telah menyita sejumlah dokumen, surat-surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

    Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV). Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

    Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Operasi tersebut berdasarkan informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

    Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, sementara lima lainnya berstatus saksi.

  • KPK Mulai Lelang Barang Sitaan Rafael Alun, Ada Tas Bermerek hingga Properti, Tertarik?

    KPK Mulai Lelang Barang Sitaan Rafael Alun, Ada Tas Bermerek hingga Properti, Tertarik?

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang berbagai barang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Barang yang dilelang itu termasuk properti dan tas bermerek.

    Barang rampasan yang akan dilelang tersebut dihadirkan kepada publik di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). Adapun barang-barang yang akan dilelang dari hasil penyitaan Rafeal Alun mulai dari barang mewah hingga properti.

    Mengutip Antara, tas mewah Hermes Ostrich dengan jenis Birkin dengan harga pembukaan Rp 241.535.000 dengan uang jaminan lelang Rp100 juta. Kemudian ada tas Hermes berwarna biru dengan harga awal Rp 92.610.000, tas Hermes Constance berwarna krem dengan harga awal Rp84.060.000, serta terdapat tas berwarna pink bermerek Louis Vuitton dibuka dengan harga Rp 37.554.000.

    Selain itu, juga akan dilelang dalam satu paket berupa seperangkat perhiasan yang terdiri dari 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting dan 1 buah liontin dengan harga pembukaan Rp105.146.000. Kemudian satu paket perhiasan berisi 9 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 pasang anting, dan 2 gelang rantai dengan harga pembukaan Rp144.237.000.

    Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah memastikan barang-barang yang akan dilelang tersebut adalah barang asli yang telah lolos dari pemeriksaan para ahli di bidangnya.

    “Jadi sebelum kami lakukan lelang itu kami tes dulu, dicek dulu oleh ahlinya. Ada yang sudah kerja sama dengan kami untuk mengecek keaslian dari otentikasi dari barang-barang ini, tas-tas ini. Yang dinyatakan asli itulah yang kami lakukan lelang, sedangkan yang tidak dinyatakan asli atau palsu itu kami sudah musnahkan,” ujar Syarkiyah di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis.

    Kemudian juga akan dilelang barang rampasan dari Rafael Alun berupa sepeda merek Brompton warna merah kombinasi biru dengan harga pembukaan Rp15.970.000.

    Selanjutnya enam unit mobil rampasan dari Rafael Alun yakni:

    1. Satu unit Toyota Type Innova 2.4 G A/T tahun 2016 dengan harga pembukaan Rp214.100.000.

    2. Satu unit Toyota Innova Venturer 2.4 A/T tahun 2018 dengan harga pembukaan Rp285.283.000.

    3. Satu unit Toyota New Camry 2.4 V AT nomor tahun 2008 dengan harga pembukaan Rp71.894.000.

    4. Satu unit Toyota FJ40RV UC tahun 1980 dengan harga pembukaan Rp137.680.000.

    5. Satu unit VW Carravelle TDI AT dengan harga pembukaan Rp28.726.000.

    6. Satu unit Toyota Land Cruizer 200 Full Spec AT tahun 2008 dengan harga pembukaan lelang Rp713.579.000.

    Kemudian motor gede Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga pembukaan Rp390.504.000 dan Harley Davidson Streed Glide tahun 2016 dengan harga pembukaan Rp187.507.000.

    Dalam lelang tersebut KPK akan melelang enam properti rampasan dari Rafael yakni:

    1. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael). Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp19.785.237.000 dan uang jaminan Rp9.000.000.000.

    2. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp19.240.525.000 dan uang jaminan Rp9.000.000.000.

    3. Satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, No unit 09 tipe 1 bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar nilai wajar Rp732.372.000 dan uang jaminan Rp360.000.000.

    4. Satu bidang rumah berikut bangunan rumah di Jalan Wijaya IV No. 11A (d/h No. 13) Persil 45 Blok O.II di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak SHM atas nama Irine Suheriani Suparman. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar Rp35.503.733.000 dan uang jaminan Rp17.000.000.000.

    5. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Meruya Utara No. 6 dengan alas hak SHM atas nama Rafael Alun Trisambodo. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar nilai wajar Rp3.320.285.000 dan uang jaminan Rp1.500.000.000.

    6. Dua unit rumah susun Kalibata City, Jakarta Selatan. Properti tersebut dilelang dengan nilai wajar nilai wajar Rp598.319.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.