Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Mau Punya Pimpinan Baru, Harun Masiku Masih Belum Ketemu

    KPK Mau Punya Pimpinan Baru, Harun Masiku Masih Belum Ketemu

    Bisnis.com, JAKARTA — Sudah empat tahun berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kunjung menemukan Harun Masiku. Dia merupakan buron kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 hingga jelang selesai masa kepemimpinan komisioner jilid V. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan Mahkamah Konstitusi). Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu tak kunjung ditemukan. 

    Jelang pergantian tahun ke 2025, lima orang calon pimpinan baru KPK pun sudah terpilih. Mereka akan segera dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan DPR, Kamis (5/12/2024). 

    Pergantian pimpinan KPK hingga presiden dan DPR sudah dilewati oleh KPK jilid V. Namun, Harun belum berhasil dibawa ke proses hukum. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. 

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu tentu cukup berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa tim penyidik masih terus mencari Harun. Dia menyebut siapapun bisa menangkap dan menyerahkan buron tersebut ke KPK apabila mengetahui keberadaannya.

    “Bagi siapapun yang mengetahui keberadaannya dapat melaporkan ataupun menangkap dan menyerahkan kepada KPK. Pada daftar pencarian orang tersebut ada update terkait foto terbaru saudara HM maupun nomor kontak yang bisa dihubungi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (8/12/2024).

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya juga akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Perbesar

    DPR Serahkan Calon Pimpinan Baru untuk Dilantik 

    Sejalan dengan proses pencarian Harun, rangkaian seleksi hingga penetapan pimpinan KPK terpilih untuk lima tahun ke depan juga sudah selesai. Pada Kamis (5/12/2024), DPR melalui rapat paripurna menyetujui lima orang pimpinan KPK terpilih jilid VI.

    Ketua Komisi 3 DPR Habiburokhman membacakan bahwa berdasarkan hasil voting, maka lima orang pimpinan KPK 2024-2029 dengan susunan ketua dan wakil ketua yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono dan Ibnu Basuki Widodo. 

    “Calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 terpilih adalah sebagai berikut: Pertama Setyo Budiyanto sebagai ketua, Johanis Tanak sebagai wakil ketua, Fitroh Rohcahyanto sebagai wakil ketua, Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua, Ibnu Basuki Widodo sebagai wakil ketua,” ujar Habiburokhman di Ruang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

    Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto pun mengatakan lima pimpinan lembaga antirasuah yang baru nantinya akan menerapkan prinsip kolektif kolegial, serta bakal kompak dan solid.

    “Kami minta dukungan seluruh masyarakat, mudah-mudahan pimpinan yang 2024-2029 ini betul-betul bisa mengembalikan marwah KPK. Terima kasih, saya minta dukungan,” pungkasnya. 

    Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani berharap agar sosok pimpinan KPK yang baru tidak melakukan politisasi dalam penegakan tindak pidana korupsi. Puan berpesan agar pimpinan KPK jilid VI nantinya bisa memitigasi dan mengantisipasi korupsi. 

    “Kemudian jangan ada politisasi dalam penegakan korupsi. Jadi sebesar-besarnya, sebaik-baiknya adalah untuk memberantas korupsi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

  • Rentetan Drama yang Mengiringi Kasus Novel Baswedan

    Rentetan Drama yang Mengiringi Kasus Novel Baswedan

    JAKARTA – Rangkaian serangan yang ditujukan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus dilancarkan. Padahal belum rampung, kasus penyiraman air keras yang melukai mata kirinya, sejak dua tahun lalu. Kini muncul beberapa perkara baru yang ingin menjatuhkan namanya. 

    Tim teknis yang dibentuk Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus ini pun tak memberikan hasil maksimal. Pelaku penyerangan Novel pun masih abu-abu, karena menyimpulkan kasus ini sebagai bentuk risiko pekerjaannya sebagai penyidik kasus korupsi di KPK.

    Kasus yang mengendap lama ini, juga memunculkan masalah baru. Tudingan kasus penyerangan air keras yang dialami Novel Baswedan sebagai bentuk rekayasa, mencuat di media masa. 

    Politikus PDIP, Dewi Tanjung menyebut Novel telah sengaja merekayasa kasus penyerangannya. Hal ini didasari dari kecurigaannya melihat proses pengobatan hingga bekas luka yang dialami oleh Novel. Merasa janggal, Dewi membuat laporan ke Polda Metro Jaya guna mengungkap kasus dugaan rekayasa dibalik penyerangan Novel Baswedan.  

    pic.twitter.com/MAvpJsjuhZ

    — Re (@Recht_Reo) November 8, 2019

    Selain itu, ada pula serangan berupa gugatan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang dilontarkan oleh pengacara senior sekaligus terpidana korupsi, Otto Cornelis Kaligis atau yang lebih dikenal dengan sebutan OC Kaligis.

    Dirinya ingin membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, yang terjadi pada 15 tahun silam.  Di mana saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

    Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL soal klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana perkara itu akan digelar pada Rabu 4 Desember mendatang.

    Novel Angkat Bicara 

    Ditemui dalam acara Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Novel enggan mengomentari banyaknya serangan yang ditujukan untuk dirinya. Baik laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung atau gugatan dari OC Kaligis. 

    Penyidik senior KPK ini menganggap tudingan Dewi Tanjung terhadap kasusnya tidak beralasan. Terlebih, tidak adanya pihak yang diperkarakan olehnya dalam pelaporan tersebut. 

    “Saya khawatir jangan jangan dia ini sebenarnya tahu bahwa yang diomongin gak benar. Dan saya khawatir dia ini laporan ke polisi dalam rangka ngerjain polisi. Kalau itu yang dia lakukan polisi tahu bahwa ada delik yang bisa menjerat orang berbuat begitu,” kata Novel saat ditemui VOI, Sabtu 9 November.

    Menurut Novel, ada motif lain dibalik pelaporan Dewi Tanjung kepada polisi. Sebab, konteks rekayasa yang diucapkan oleh Dewi Tanjung itu telah terklarifikasi oleh beberapa pihak yang menangani kasus tersebut. 

    “Saya tidak mengerti, yang mau dihina dia itu siapa. Apakah dia mau menghina rumah sakit besar yang merawat saya, atau polisi yang menginvestigasi kasus ini. Sebab Komnas HAM juga ikut melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,” papar Novel.

    Novel kembali irit bicara, saat menanggapi pertanyaan awak media yang menanyakan sikap Presiden Joko Widodo terhadap kasusnya. “Pak jokowi Sudah tiga kali ngasih deadline. Kita tunggu saja kita lihat,” cetusnya.

    Hal serupa juga terjadi ketika disinggung soal gugatan OC Kaligis. Menurutnya, tak perlu ada yang ditanggapi lantaran telah diserahkan ke pihak koalisi. “Nanti kawan kawan koalisi sipil yang akan merespon itu,” pungkasnya.

  • KPK Periksa 2 Pegawai Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory (PwC)

    KPK Periksa 2 Pegawai Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory (PwC)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dari PT Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory (PwC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) di Rorotan, Jakarta Utara. 

    Dua orang saksi dari PwC Indonesia itu merupakan pegawai yang diperiksa penyidik KPK, Jumat (6/12/2024). Mereka adalah Farris Saffan dan Dika Fiisabilillah. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut kedua saksi itu diperiksa terkait dengan kajian investasi yang diberikan ke PPSJ dalam hal pengadaan lahan di Rorotan. 

    “Saksi hadir, didalami terkait dengan subtansi formil dan materiil terkait dokumen dokumen kajian investasi yang diberikan ke Perumda PPSJ,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (8/12/2024).

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara 2019-2020. Korupsi pengadaan lahan oleh BUMD PPSJ itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp223 miliar. 

    Salah satu dari tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu mantan Direktur Utama (Direktur) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, yang juga terseret dalam kasus korupsi lahan di Munjul dan Pulo Gebang. Yoory kini sudah mendekam di penjara sebagai terpidana kasus di Munjul. 

    Empat tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA), Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk. atau TEP Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), serta Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW). 

    KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp223 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh PPSJ itu.  

    “Nilai kerugian negara/daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal [PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE] setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 Milyar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu. 

  • Tema Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2024 dan Sejarahnya – Halaman all

    Tema Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2024 dan Sejarahnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember.

    Dalam konteks Global, tema Hakordia 2024 difokuskan PBB kepada generasi muda yang memiliki visi yang jelas dan ide-ide inovatif untuk masa depan dunia yang bebas dari korupsi.

    Adapun tema Hakordia tahun 2024 adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

    Tema tersebut diusung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional dalam pemanfaatan tiga momentum besar di Indonesia, yakni:

    Pergantian kepemimpinan nasional
    Pembangunan ibu kota baru Nusantara
    Menuju Indonesia Emas 2045

    Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia

    Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia berangkat dari kesadaran PBB mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik korupsi. 

    Dimulai saat Majelis PBB menyadari dampak kerugian korupsi, sehingga dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan antikorupsi di tingkat global agar lebih efektif. 

    Pada 30 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan menyampaikan secara terang-terangan betapa besarnya dampak negatif dari praktik korupsi untuk masyarakat miskin.

    “Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian suatu bangsa dan menjadi penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan,” ujar Sekjen PBB Kofi Annan dalam pidatonya di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003.

    Kemudian digelarlah Konvensi PBB untuk menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/ UNCAC) pada 31 Oktober 2003. 

    Berselang 40 hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003. 

    Berdasarkan waktu penandatanganan perjanjian tersebut, sekaligus ditetapkan pula sebagai Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember setiap tahunnya. 

    Sejak saat itu, sebanyak 188 pihak telah berkomitmen terhadap kewajiban antikorupsi, yang menunjukkan pentingnya tata pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik.

    (Tribunnews.com/Widya)

  • KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan PDI-P Vs Penyidik Kasus Harun Masiku

    KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan PDI-P Vs Penyidik Kasus Harun Masiku

    KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan PDI-P Vs Penyidik Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (
    KPK
    ) mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (
    PN Jaksel
    ) yang menolak gugatan perdata tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK dalam kasus
    Harun Masiku
    .
    “KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural,” kata juru bicara KPK, Tessa, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).
    Tessa menambahkan, barang bukti yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto masih digunakan dalam penyidikan.
    “(Barang bukti yang disita) masih digunakan dalam proses penyidikan dan masih didalami,” ujarnya.
    PN Jaksel menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan tersebut. Gugatan diajukan tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan tiga koleganya, terkait penggeledahan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
    “Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT,” kata Hakim Ketua Estiono dalam salinan putusannya yang dikutip Selasa (3/12/2024).
    Hakim Estiono sependapat dengan para penyidik KPK bahwa kewenangan menangani tindak pidana korupsi berada di lingkungan Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
    Majelis hakim juga menghukum tim hukum PDI-P membayar biaya perkara sebesar Rp 449.000.
    Sebelumnya, pihak PDI-P keberatan karena penyidik KPK yang menangani Harun Masiku menggeledah dan menyita handphone, tas, hingga buku catatan Hasto di tangan Kusnadi.
    Peristiwa ini terjadi pada 10 Juni 2024 ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku di KPK. Saat itu, Kusnadi sedang menunggu di halaman KPK.
    Ia kemudian didatangi penyidik KPK dan diajak masuk untuk kemudian digeledah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Iklim Investasi Potensi Terganggu Akibat 52 Pejabat Belum Lapor LHKPN – Page 3

    Iklim Investasi Potensi Terganggu Akibat 52 Pejabat Belum Lapor LHKPN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendata, sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan ini berpotensi menimbulkan rasa pesimistis publik terhadap pemerintahan.

    Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai, laporan tersebut juga berpotensi memengaruhi kepercayaan investor yang ingin menanamkan investasinya di suatu proyek/program milik pemerintah. 

    “Kalau banyak pejabat yang tidak melaporkan LHKPN memang tidak secara langsung mengganggu perekonomian nasional, tetapi dapat memiliki dampak tidak langsung yang signifikan terhadap iklim investasi, kepercayaan masyarakat, dan pengelolaan anggaran negara,” ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (8/12/2024).

    “Dan juga berpotensi memperbesar risiko korupsi,” kata Askar menambahkan. 

    Menurut dia, ada kemungkinan sebagian pejabat sengaja menunda pelaporan LHKPN. Dengan tujuan, untuk menyembunyikan atau merapikan informasi terkait harta kekayaan mereka. “Agar itu tidak terdeteksi, karena proses ini memang memerlukan waktu jika dilakukan dengan niat tertentu,” imbuh Askar. 

    Askar menegaskan, situasi ini juga menunjukkan ketidakseriusan negara dalam mengelola birokrasi. Mengingat pelaporan LHKPN seharusnya menjadi syarat sebelum pejabat dilantik. 

    Hal ini tidak hanya merugikan tata kelola yang baik, tetapi juga menciptakan ketidakadilan. Lantaran, pejabat publik di level desa, semisal kepala desa, diwajibkan melaporkan LHKPN mereka secara disiplin. 

    “Jika aturan tersebut bisa ditegakkan di tingkat bawah, seharusnya hal yang sama berlaku tanpa kompromi di tingkat tertinggi pemerintahan. Ketidakpatuhan ini pada akhirnya berisiko memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara,” tegasnya. 

     

  • Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

    Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

    loading…

    Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA

    JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan di waktu yang hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh tersangka kasus importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang dijadikan tersangka kasus gratifikasi.

    Dua gugatan praperadilan tersebut menarik dicermati karena hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka untuk kasus dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.

    Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelah dijadikan tersangka karena tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengumpulkan bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan meski masih menyisakan waktu masa jabatannya.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang kerap kalah dalam gugatan praperadilan seharusnya lebih cermat dalam menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang khusus menangani perkara korupsi.

    “Menarik bila ditarik ke belakang, di mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidak seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Polri, yang memang lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).

    Pria yang karib disapa Ceko ini meminta KPK mawas diri dengan cara belajar kepada Kejakgung agar dalam menangani sebuah perkara tidak digugat dan kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” ujarnya.

    Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang terpenting dari kasus korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk soal belum ada perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu.

    “Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan serta ganti rugi dan rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan dan sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini dalam ranah acara/formil,” ujar Beni.

  • Kriminal sepekan, praperadilan Firli ditunda dan anak bunuh ayah-nenek

    Kriminal sepekan, praperadilan Firli ditunda dan anak bunuh ayah-nenek

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi selama sepekan pada 1-8 Desember 2024 yakni mulai dari sidang gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditunda hingga pekan depan.

    Kemudian, Polda Metro Jaya memeriksa anak berusia 14 tahun karena menusuk ayah dan neneknya hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    Berikut rangkuman beritanya untuk dibaca kembali.

    1. PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (10/12) depan.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Polisi tangkap enam penyiram air keras ke polisi dan warga

    Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam pria berinisial DRS, MY, AS, K, RDP, dan MRMA yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras kepada Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing dan seorang warga yang mengakibatkan keduanya mengalami luka bakar.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polda Metro Jaya periksa anggota yang diduga bunuh ibunya di Bogor

    Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggotanya berinisial NP (41) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ibunya berinisial HS (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Polisi periksa anak yang menusuk ortu di Jaksel secara bertahap

    Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa secara bertahap anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) hingga tewas serta melukai ibunya AP (40) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Sabtu pukul 01.00 WIB.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi titipkan anak yang bunuh ayah dan nenek di rumah aman

    Kepolisian menitipkan anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya (APW) dan neneknya (RM) serta melukai ibunya (AP) di rumah aman setelah ada hasil asesmen dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Manuver Politik Rio Capella dan Partai NasDem

    Manuver Politik Rio Capella dan Partai NasDem

    JAKARTA- Patrice Rio Capella menyayangkan manuver politik yang dilakukan Partai NasDem. Menurutnya, langkah Partai NasDem yang bertemu dengan PKS (telah menyatakan diri sebagai oposisi pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin), adalah langkah yang melanggar etika. Apalagi, Partai NasDem merupakan bagian dari koalisi pendukung Jokowi-Ma’ruf dan manuver tersebut terjadi setelah Partai NasDem kehilangan kursi Jaksa Agung di kabinet Jokowi-Ma’ruf.

    “Manuver itu jelas melanggar norma dan etika berpolitik yang tidak mencerminkan adab ketimuran tentang sopan santun. Manuver itu sangat memalukan karena Partai NasDem seolah seperti perusahaan milik pribadi yang mengasong kepentingan politik,” kata Rio dalam pernyataannya yang diterima VOI, Sabtu 10 November.

    Rio merupakan pendiri dan ketua umum pertama partai tersebut. Kata dia, tindakan partai yang seperti ini sudah melenceng jauh dari semangat awal pendirian partai tersebut, pada 26 Juli 2011.

    Partai NasDem yang awalnya mengusung salam perubahan-restorasi Indonesia, katanya, sudah berubah menjadi restoran politik. Partai Nasdem kini menjadi restoran politik tempatnya masak-memasak dan goreng-menggoreng kepentingan politik yang bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan untuk memperjuangkan kepentingan partai, tapi hanya demi keuntungan elite tertentu, kelompok tertentu di internal Partai NasDem.

    Selain itu, Rio merasa janggal dengan ketidakhadiran Presiden Jokowi saat pembukaan Kongres Partai NasDem pada 8 November. Malahan, Partai NasDem mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diberikan tempat untuk berbicara di depan kader Partai NasDem. Padahal, Anies hanya terlibat dalam pendirian Ormas Nasdem, bukan Partai Nasdem.

    Dia juga terkejut saat mendengar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan ada pihak yang tidak Pancasilais karena menilai sinis pelukannya dengan Presiden PKS Sohibul Iman. Padahal, yang mengomentari pelukan Bang Surya dan Pak Sohibul adalah Presiden Jokowi. 

    “Apakah Bang Surya menuduh Presiden Jokowi tidak Pancasilais?” kata dia.

    Ditambahkan Rio, atas langkah-langkah yang diambil Partai NasDem tersebut, jangan salahkan publik yang berspekulasi bahwa manuver NasDem berkaitan dengan kebijakan Presiden memilih Jaksa Agung menggunakan hak prerogatifnya. Dan, jika manuver Partai NasDem itu diambil berdasarkan kekecewaan soal kabinet, wajar kalau Presiden Joko Widodo ‘jengah’ dengan langkah Partai NasDem tersebut.

    Pernyataan Rio ini dipertanyakan oleh sejumlah kader Partai NasDem. Sebab, Rio sudah dipecat Partai NasDem setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK. 

    “Saya hanya ingin tahu saja, maksudnya Rio ini apa? Kalau dia bilang Nasdem sudah tidak lagi sejalan dengan restorasi Indonesia, bukankah dia yang sudah tidak sejalan dengan restorasi karena dia tertangkap kasus suap 250 juta.”

    Rio diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatra Utara. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menimpa Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. 

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ia menyatakan mundur dari posisi Sekretaris Jenderal Partai NasDem sekaligus anggota DPR RI.

  • KPU Tetapkan Hasil Pilgub Bengkulu: Helmi Hasan-Mian Kalahkan Petahana

    KPU Tetapkan Hasil Pilgub Bengkulu: Helmi Hasan-Mian Kalahkan Petahana

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian memenangkan Pilkada 2024 Bengkulu.

    Hal itu diputuskan KPU Bengkulu usai menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 pada Sabtu (7/12).

    “Maka dengan demikian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 dinyatakan sah,” ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, seperti dikutip Antara.

    Pilkada Provinsi Bengkulu 2024 diikuti dua pasang calon, yakni paslon nomor 1 Helmi Hasan – Mian dan paslon petahanan dengan nomor urut 2 Rohidin Mersyah – Meriani. Sehari menjelang masa tenang, Rohidin Mersyah terjerat OTT KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan KPK.

    Usai rekapitulasi dilakukan, Helmi Hasan-Mian memperoleh 616.469 suara, mengungguli perolehan Rohidin Mersyah-Meriani dengan 502.477 suara.

    Rusman menjelaskan daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 1.503.923 orang, terdiri atas 759.095 orang laki-laki dan 744.828 orang perempuan.

    Adapun total jumlah suara yang masuk sebanyak 1.194.420 suara, dengan suara sah sebanyak 1.118.946 dan suara tidak sah 75.474 suara.

    Dengan dilakukannya penetapan, sambung Rusman, proses politik pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu rampung.

    “Kalau bahasanya, peristiwa politiknya insyaallah selesai pada hari ini karena terkait dengan angka-angka. Tetapi, terkait dengan peristiwa hukum yang para pihak berkeberatan bisa ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Terkait kemungkinan adanya laporan para pihak dan masyarakat ke Bawaslu soal kinerja KPU Provinsi Bengkulu dan jajaran terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Rusman menyatakan KPU siap mengikuti proses hukum tersebut.

    “Kami persilakan rekan-rekan Bawaslu memproses dan jikalau memang membutuhkan keterangan dari KPU terkait dengan laporan masyarakat tersebut, tentu kami berkomitmen untuk mengikuti proses hukum tersebut. Saya pikir itu hak setiap masyarakat untuk menguji kinerja KPU,” jelasnya.

    (sfr/sfr)

    [Gambas:Video CNN]