Kementrian Lembaga: KPK

  • Novel Baswedan: OTT Upaya Terbaik Penegakan Hukum Korupsi

    Novel Baswedan: OTT Upaya Terbaik Penegakan Hukum Korupsi

    ERA.id – Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menilai operasi tangkap tangan (OTT) merupakan upaya penegakan hukum kasus korupsi terbaik.

    Hal itu disampaikan Novel di tengah-tengah acara Peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi dan Pengenalan Kortastipidkor Polri dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 di Gedung PTIK Polri, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    “Bicara terkait dengan masalah pemberantasan korupsi tidak hanya pencegahan, tapi juga ada penindakan. Kalau pencegahan berjalan, penindakannya nggak berjalan, juga nggak bisa. Kalau kita lihat dalam penindakan, sejauh ini upaya untuk OTT itu adalah yang terbaik,” ucapnya dikutip dari Antara.

    Mantan penyidik KPK itu mengatakan melalui OTT penyidik bisa mendapatkan bukti secara objektif dan secara langsung. Terlebih, pelaku yang tertangkap dalam OTT tidak dapat mengelak atas perbuatannya.

    Selain itu, ia menilai bahwa OTT bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus besar. Ia mengungkapkan, pelaku korupsi tidak hanya sekali saja melakukan tindakan tersebut. Apabila dilaksanakan OTT, maka penyidik bisa dengan segera mengungkap kasus-kasus lainnya.

    Lebih lanjut, dari sisi keuntungan bagi negara, OTT juga mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar.

    “Artinya, upaya untuk mengungkap kasus korupsi dengan konsisten dengan objektif dan jujur ini menjadi hal penting dan itu akan berdampak besar dalam upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi,” ujarnya.

    Novel menambahkan dalam upaya penegakan hukum melalui OTT ini diperlukan sinergisitas dari para aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.

    “Upaya memberantas korupsi ini bukan tugas dari satu sisi saja, tapi tugas negara dan semuanya harus berkolaborasi untuk bisa bekerja dengan lebih baik,” kata dia.

  • Klaim Tak Ada Hambatan, Kortastipidkor Belum Berencana Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

    Klaim Tak Ada Hambatan, Kortastipidkor Belum Berencana Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

    Jakarta, Beritasatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri belum berencana mengambil alih kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya, kasus tersebut dianggap belum ada hambatan.

    “Wacana penarikan itu kita lihat kalau memang ada hambatan,” kata Kakortastipidkor Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Cahyono menyebut, hingga saat ini penanganan kasus Firli masih berjalan normal. Dia tak menampik berkas kasus tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.

    Namun, menurut Cahyono, hal tersebut tak menjadi dasar kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada SYL mengalami hambatan. “Berjalan tidak ada hambatan sama sekali hanya tinggal memenuhi P-19 itu saja,” katanya.

    “Kemarin kan masih ada penundaan pemanggilan karena ada alasan tertentu sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri,” sambung Cahyono.

    Lebih lanjut, saat disinggung terkait koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskannya, Cahyono mengaku Kortastipidkor hanya menjadi pembina dalam kasus tersebut.

    “Kortas ini kalau pada wilayah sifatnya hanya pembina fungsi. Bagaimana dengan temen-temen di wilayah. Kalau kita bicara struktural kan ada di bawah kapolda Metro Jaya. Makanya kami hanya pembina teknis saja seperti itu,” ungkapnya terkait penanganan kasus Firli Bahuri.

  • Ketua KPK Prihatin Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN: Banyak Abal-abalnya

    Ketua KPK Prihatin Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN: Banyak Abal-abalnya

    GELORA.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango prihatin banyak pejabat negara yang tidak jujur saat mengisi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, kata dia, LHKPN merupakan instrumen penting untuk pencegahan korupsi.

    “Hanya saja ada yang kita minta perhatian kepada pemerintah dari pemerintah, bahwa ternyata pengisian LHKPN itu lebih banyak abal-abalnya daripada benarnya. Fakta pengisian itu enggak benar,” kata Nawawi dalam acara Seminar Nasional Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (9/12/2024).

    “Ada ratusan, bahkan lebih daripada itu yang kita temukan, bahwa ada ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan, pemerintah sebetulnya lebih mengedepankan sisi pencegahan ketimbang penindakan dalam pemberantasan korupsi.

    “UU 30/2002 itu tugas pencegahan itu ditaruh di urutan kelima. Jadi setelah koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, baru kemudian pencegahan. Tapi kalau di UU 19/2019 itu tugas pencegahan ditaruh di urutan yang pertama,” kata dia.

    Dia mencontohkan fakta pengisian LHKPN yang tak sesuai dengan realita, seperti mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Maka, kata dia, tak jarang penelusuran dugaan korupsi dilakukan KPK melalui LHKPN.

    “Ada kasus Rafael Alun, kasus Eko Darmanto, satu lagi saya tidak terlalu ingat, itu LHKPN sudah kita bisa lihat di situ, begitu berbedanya apa yang dicantumkan di LHKPN dan apa yang kita temukan, itu jungkir balik faktanya,” tutur Nawawi.

    Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap sebanyak 52 dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN. Artinya, baru 72 pejabat lainnya yang sudah menyelesaikan kewajiban tersebut.

    “Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/12/2024).

    Dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 lainnya belum.

    “Kemudian, dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor,” ujar dia.

    Selain itu, dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, Staf Khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.

  • Wujudkan pemerintahan bersih, Pemkot Bekasi perangi korupsi

    Wujudkan pemerintahan bersih, Pemkot Bekasi perangi korupsi

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Wujudkan pemerintahan bersih, Pemkot Bekasi perangi korupsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Desember 2024 – 16:35 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkomitmen melawan korupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.

    Penjabat (Pj.) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad meminta seluruh jajaran ASN untuk memperhatikan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.

    “Hari ini kita juga mengikuti acara zoom meeting dengan KPK sebagai momentum bagi kita untuk selalu taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas kita. Karena CCTV yang mengamati kita sebagai aparatur itu ada di mana-mana, oleh karena itu perlu kewaspadaan dan kepatuhan dari setiap aparatur,” kata Raden Gani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (9/12).

    Ia menekankan pentingnya pendekatan normatif dalam menjalankan tugas pemerintahan.

    “Dengan menaati aturan dan prosedur yang berlaku, diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kinerja ASN bukan hanya berasal dari internal pemerintah, tetapi juga dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Dengan cara-cara seperti itu, insya Allah kita akan bisa menghadapi setiap permasalahan dan tantangan,” paparnya.

    Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkot Bekasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    “Langkah-langkah konkrit yang akan diambil Pemkot Bekasi untuk mencegah korupsi, seperti peningkatan transparansi anggaran dan penguatan sistem pengawasan internal, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik dan pembangunan di Kota Bekasi,” tuturnya.

    Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjaga integritas dan menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi koruptif.

    Pemerintah Kota Bekasi berharap dengan komitmen bersama, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dapat terwujud di Kota Bekasi. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPK Masih Temukan Indikasi Korupsi Saat Pemeriksaan LHKPN

    KPK Masih Temukan Indikasi Korupsi Saat Pemeriksaan LHKPN

    ERA.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan komisi antirasuah masih menemukan indikasi korupsi saat melakukan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    “Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Nawawi dalam pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

    Nawawi mengatakan pelaporan LHKPN oleh pejabat penyelenggara negara adalah salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat undang-undang.

    “Salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN, namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” ujarnya.

    Oleh karena itu dalam peringatan Hakordia 2024, Nawawi mendorong agar semua instansi pemerintah menginstruksikan jajarannya untuk mengisi LHKPN dengan jujur.

    “Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” ujarnya.

    Pada Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang dimaksudkan untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas 2045.

    Sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menjadi anggota G20, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam memerangi korupsi.

    Hari Antikorupsi Sedunia diperingati sebagai evaluasi terhadap kemajuan yang telah dicapai dan mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

    Berbagai kegiatan digelar KPK dalam peringatan Hakordia, mulai dari pemberian apresiasi kepada pemangku kepentingan yang telah berhasil mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, peluncuran program antikorupsi, ekspo pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan, pameran pelayanan publik, lelang barang rampasan, hingga berbagai kegiatan seminar atau workshop antikorupsi.

    KPK juga memamerkan barang rampasan kasus korupsi yang menjadi saksi upaya KPK untuk mengembalikan keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani KPK. (Ant)

  • Stranas PK target e-audit segera kawal pengadaan berbasis elektronik

    Stranas PK target e-audit segera kawal pengadaan berbasis elektronik

    Jakarta (ANTARA) – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menargetkan usulan membentuk audit berbasis elektronik (e-audit) dapat segera beroperasi pada 2025 sehingga dapat mengawal seluruh pengadaan berbasis elektronik (e-procurement) yang saat ini berjalan di kementerian/lembaga.

    Dia menjelaskan digitalisasi sistem pengadaan yang saat ini menggunakan platform elektronik tetap membutuhkan pengawalan yang juga dilakukan secara elektronik demi menutup celah-celah korupsi dan kebocoran anggaran.

    “Kami dorong e-audit ini. Mudah-mudahan 2025 ini sudah bisa diimplementasikan,” kata Koordinator Harian Stranas PK Aminudin menjawab pertanyaan ANTARA saat dia ditemui di sela-sela acara Hari Anti-Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025 di Jakarta, Senin.

    Aminudin, yang saat ini juga aktif menjabat Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, menjelaskan pembentukan e-audit merupakan usulan Stranas PK, yang nanti eksekusinya diserahkan kepada badan/lembaga yang mengurusi pengadaan, salah satunya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    Dia menilai sistem pengadaan berbasis elektronik tak menutup celah korupsi dan kolusi apabila tak diimbangi dengan sistem pengawasan/audit yang juga berbasis elektronik. Dia menyebut celah-celah korupsi masih ditemukan dalam sistem pengadaan berbasis elektronik.

    “Pengadaannya memang elektronik, tetapi yang masih berperan orang-orang di belakang yang mengoperasikan itu. Mereka bisa by phone terlebih dahulu, berkomunikasi jangan (terlihat, red.) ada kolusi, sehingga sistem yang bagus itu harus kelihatan ketika ada kolusi bisa kita deteksi,” kata Aminudin.

    Sistem e-audit diperkenalkan oleh Stranas PK pada pekan pertama Maret 2024 untuk mendeteksi sekaligus mencegah korupsi dalam pengadaan berbasis elektronik. Dalam sistem audit elektronik itu, Stranas PK memberikan akses pengawasan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memantau pengadaan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam sistem e-procurement atau e-katalog. Jika APIP mengamati ada keganjilan ataupun indikasi korupsi dalam pengadaan, maka APIP dapat melapor ke KPK dan pihak terkait lainnya. Kemudian, Stranas PK juga akan mengawasi kinerja APIP dalam memantau proses pengadaan barang/jasa di sistem elektronik tersebut.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kapolri: Korupsi Kejahatan Extraordinary, Harus Jadi Perhatian Kita Semua – Page 3

    Kapolri: Korupsi Kejahatan Extraordinary, Harus Jadi Perhatian Kita Semua – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto tidak hadir dalam acara Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadirannya digantikan oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.

    “KPK pertama-tama mengucapkan terima kasih atas kehadiran Menko Polkam yang hari ini mewakili Bapak Presiden RI,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Nawawi menjelaskan, ketidakhadiran Prabowo disebabkan oleh kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi tetap menjadi pedoman bagi KPK.

    “Kami memahami kesibukan Bapak Presiden sehingga belum bisa hadir langsung dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada hari ini,” ucap Nawawi.

    “Namun demikian, kami percaya komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi dengan hasta citanya tetap menjadi acuan KPK dalam melaksanakan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambahnya.

  • Novel Baswedan Sebut OTT KPK Efektif Cegah Kerugian Negara – Page 3

    Novel Baswedan Sebut OTT KPK Efektif Cegah Kerugian Negara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan tak sependapat terkait rencana menghilangkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut dia, OTT dinilai efektif untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat tindak pidana korupsi.

    “OTT itu justru malah mencegah tidak terjadinya kerugian negara. Karena kalau dalam suatu proyek contohnya, ketika ada suap dan di OTT, maka potensi kerugian yang bisa terjadi pada proyek itu jadi cegah dengan adanya OTT. Jadi justru OTT ini baiknya,” kata dia kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Novel mengatakan, bicara masalah pemberantasan korupsi tidak hanya pencegahan, tapi juga ada penindakan.

    “Kalau pencegahan berjalan, penindakannya nggak berjalan juga nggak bisa juga,” ujar dia.

    Novel menerangkan, penindakan salah satunya melalui OTT, karena penyidik bisa mendapatkan bukti secara objektif, secara langsung dan biasanya orang kalau kena OTT nggak bisa ngelak lagi.

     

  • Prabowo Tak Hadir di Acara Hakordia 2024, KPK: Kami Paham Kesibukan Presiden

    Prabowo Tak Hadir di Acara Hakordia 2024, KPK: Kami Paham Kesibukan Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku paham terhadap kesibukan Presiden Prabowo Subianto yang absen pada Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024. 

    Untuk diketahui, Prabowo diundang ke Hakordia 2024 dan dijadwalkan untuk menyampaikan pidato. Namun, sampai dengan acara dimulai, Presiden ke-8 itu tidak kunjung tiba. 

    Alhasil, Prabowo mengutus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan untuk menggantikan dirinya di acara perayaan Hakordia 2024. 

    “Terima kasih atas kehadiran Bapak Menko Polkam yang dalam hal ini mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia. Kami memahami kesibukan Bapak Presiden sehingga belum bisa hadir langsung dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada hari ini,” ujar Nawawi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Adapun, Menkopolkam Budi Gunawan menyampaikan apresiasi KPK atas kerja kerasnya dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. 

    “Pertama-tama, saya selaku yang mewakili Bapak Presiden, sangat mengapresiasi KPK yang terus menerus telah bekerja dengan keras melalui berbagai program kerjanya, mulai dari upaya pencegahan, hingga penindakan, untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” ujar pria yang akrab disapa BG itu di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu lalu menuturkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Selain menghambat pembangunan, korupsi turut merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat. 

    BG berpesan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Asta Cita.

    “Di dalam konteks korupsi, penekanan utama Asta Cita adalah melakukan pencegahan yang diikuti oleh penindakan, sebagai pendukung yang kuat bagi pemberantasan korupsi,” kata purnawirawan bintang empat Polri itu.

  • Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

    Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

    Liputan6.com, Surabaya – Kuasa hukum terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Mustofa Abidin menyebut pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan.

    “Kami akan ajukan pledoi pelan depan, ditunggu saja,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024).

    Secara subjektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberangan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,4 miliar.

    Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

    “Terdakwa sebagaimana kami dakwaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Adanya permintaan pemotongan atau penerimaan uang atau hak-hak milik pegawai BPPD,” ujar JPU KPK, Andry Lesmana di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12/2024).

    JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dijatuhi pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 3 tahun.

    “Dengan terbukti adanya permintaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, JPU KPK meminta Majelis Hakim agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar,” tambah Andry.

    Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebutkan bahwa Ahmad Muhdlor memenuhi unsur dakwaan pertama berdasarkan Pasal 12 huruf f jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.