Kementrian Lembaga: KPK

  • IPK di Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

    IPK di Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap UU Tipikor segera direvisi. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang berada di angka rendah.

    Yusril menyinggung soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah 20 tahun tidak ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah dan DPR RI sudah mengesahkan UU KUHP yang akan berlaku mulai 2026 mendatang.

    “Sampai hari ini sudah 20 tahun kita tidak melakukan perubahan apa pun dan tadi jadi komitmen kita bersama bahwa bukan hanya kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah disahkannya UU KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).

    Baca Juga: Yusril: Korupsi di Indonesia karena sistemnya buruk

    Yusril berharap, jika UU Tipikor direvisi bisa segera rampung di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo dalam waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.

    Yusril melanjutkan, masyarakat berharap di pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang saat ini berada di angka 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.

    “Karena memang menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah dalam penegakan hukum itu ada 4 poin yang jadi tekanan, pertama adalah masalah korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, dan yang keempat judol dan ini dilakukan oleh semua aparat pembangunan hukum,” ucapnya.

    (cip)

  • Pemerintah dan KPK Berencana Revisi UU Tipikor

    Pemerintah dan KPK Berencana Revisi UU Tipikor

    Pemerintah dan KPK Berencana Revisi UU Tipikor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (
    UU Tipikor
    ).
    Ia mengatakan, UU Tipikor perlu direvisi untuk disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    “Tadi menjadi komitmen kita bersama bahwa bukan hanya kita harus mempercepat penyesuaian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan UNCAC, tapi juga terkait dengan telah disahkannya KUHP Nasional, yang akan diberlakukan pada awal tahun 2026,” kata Yusril di Gedung C1 KPK, Selasa (10/12/2024).
    Yusril mengatakan, semangat penegakan hukum dalan KUHP yang akan berlaku pada 2026 jauh berbeda dari penegakan hukum versi KUHP kononial Belanda yang menekankan pada penghukuman badan dan balas dendam.
    Ia mengatakan, KUHP saat ini menggunakan pendekatan
    restoratif justice
    , rehabilitatif, dan pemulihan aset.
    “Dan sekarang kita lebih kepada pendekatan
    restoratif justice
    , kemudian juga rehabilitatif, kita memulihkan keadaan dan karena itu amanat di dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery,” ujarnya.
    “Agak sedikit berbeda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya,” sambungnya.
    Terakhir, terkait wacana KPK menjadi penyidik tunggal dalam kasus tindak pidana
    korupsi
    , Yusril mengatakan, pemerintah perlu membahas hal tersebut dengan berbagai pihak.
    “Ya tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan, saya tidak bisa mengatakan harus diterima sekarang, karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tetapi akademisi, dan aktivis,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Menteri Amran Cegah Korupsi dari Keluarga-Kerabat hingga Batalkan Proyek

    Cara Menteri Amran Cegah Korupsi dari Keluarga-Kerabat hingga Batalkan Proyek

    Jakarta: Menteri Pertanian Amran Sulaiman dikenal sebagai sosok yang tegas dan berintegritas, terutama dalam menghadapi godaan korupsi. Amran mengungkapkan cara unik dan tegas yang ia lakukan untuk menjaga agar keluarga dan kerabatnya tidak menjadi celah masuknya gratifikasi atau praktik korupsi.

    Sebelum resmi menjabat, Amran mengumpulkan seluruh keluarga besar, termasuk adik ipar dan kerabat dekat. Dalam pertemuan itu, ia memberikan arahan tegas. Arahan ini bertujuan untuk menjaga agar tidak ada keluarga yang memanfaatkan posisinya sebagai menteri.

    “Saya katakan: ikhlaskan kami berjuang membantu negara. Jangan menganggau. Cukup doakan kami, jangan mengganggu. Tidak boleh ada yang ikut campur dalam bentuk apa pun,” kata Amran dalam program Kick Andy Metro TV, yang dilihat di kanal YouTube Metro TV Selasa 10 Desember 2024.

    Baca juga: Cara Menteri Amran Sulaiman Meracuni Tikus dan Melawan Korupsi di Kementerian Pertanian

    Amran menceritakan beberapa insiden yang menjadi ujian prinsipnya. Salah satunya adalah ketika sahabat kakaknya mendapat proyek senilai Rp5 miliar di Sulawesi Tenggara. Meskipun proyek tersebut telah memenuhi prosedur, Amran tetap memutuskan untuk membatalkannya. 

    “Kalau tidak dibatalkan, saya berhentikan Dirjennya. Saya tidak mau ada celah yang membuat orang meragukan integritas saya,” katanya.

    Ia juga pernah menemukan seseorang yang memanfaatkan foto bersamanya untuk mengaku sebagai kerabat dekat dan meminta pengaruh pada proyek tertentu. Amran langsung mengambil langkah tegas. 

    “Saya perintahkan untuk batalkan pembayaran proyek tersebut. Kalau cara mendapatkan proyek sudah salah,” ujarnya.

    Bahkan, Amran tidak ragu melibatkan KPK untuk menjaga integritas di kementeriannya. Ia memastikan KPK selalu ada di lingkungan kerjanya sebagai bentuk transparansi. 

    “Ada yang meminta proyek besar. Saya bilang ke dia, ‘KPK ada di ruangan sebelah.’ Langsung keringat dingin. Sejak itu, orang-orang tahu tidak bisa main-main,” kenangnya.

    Menurut Amran, menjaga integritas bukan hanya soal menolak godaan, tetapi juga soal memberikan contoh nyata kepada staf dan masyarakat. 

    Ia tidak ingin ada keraguan sekecil apa pun dari para stafnya. Pasalnya, itu akan jadi preseden buruk. Ia lebih memilih kehilangan satu proyek daripada kepercayaan jutaan orang masyarakat Indonesia.

    Jakarta: Menteri Pertanian Amran Sulaiman dikenal sebagai sosok yang tegas dan berintegritas, terutama dalam menghadapi godaan korupsi. Amran mengungkapkan cara unik dan tegas yang ia lakukan untuk menjaga agar keluarga dan kerabatnya tidak menjadi celah masuknya gratifikasi atau praktik korupsi.
     
    Sebelum resmi menjabat, Amran mengumpulkan seluruh keluarga besar, termasuk adik ipar dan kerabat dekat. Dalam pertemuan itu, ia memberikan arahan tegas. Arahan ini bertujuan untuk menjaga agar tidak ada keluarga yang memanfaatkan posisinya sebagai menteri.
     
    “Saya katakan: ikhlaskan kami berjuang membantu negara. Jangan menganggau. Cukup doakan kami, jangan mengganggu. Tidak boleh ada yang ikut campur dalam bentuk apa pun,” kata Amran dalam program Kick Andy Metro TV, yang dilihat di kanal YouTube Metro TV Selasa 10 Desember 2024.
    Baca juga: Cara Menteri Amran Sulaiman Meracuni Tikus dan Melawan Korupsi di Kementerian Pertanian
     
    Amran menceritakan beberapa insiden yang menjadi ujian prinsipnya. Salah satunya adalah ketika sahabat kakaknya mendapat proyek senilai Rp5 miliar di Sulawesi Tenggara. Meskipun proyek tersebut telah memenuhi prosedur, Amran tetap memutuskan untuk membatalkannya. 
     
    “Kalau tidak dibatalkan, saya berhentikan Dirjennya. Saya tidak mau ada celah yang membuat orang meragukan integritas saya,” katanya.
     
    Ia juga pernah menemukan seseorang yang memanfaatkan foto bersamanya untuk mengaku sebagai kerabat dekat dan meminta pengaruh pada proyek tertentu. Amran langsung mengambil langkah tegas. 
     
    “Saya perintahkan untuk batalkan pembayaran proyek tersebut. Kalau cara mendapatkan proyek sudah salah,” ujarnya.
     
    Bahkan, Amran tidak ragu melibatkan KPK untuk menjaga integritas di kementeriannya. Ia memastikan KPK selalu ada di lingkungan kerjanya sebagai bentuk transparansi. 
     
    “Ada yang meminta proyek besar. Saya bilang ke dia, ‘KPK ada di ruangan sebelah.’ Langsung keringat dingin. Sejak itu, orang-orang tahu tidak bisa main-main,” kenangnya.
     
    Menurut Amran, menjaga integritas bukan hanya soal menolak godaan, tetapi juga soal memberikan contoh nyata kepada staf dan masyarakat. 
     
    Ia tidak ingin ada keraguan sekecil apa pun dari para stafnya. Pasalnya, itu akan jadi preseden buruk. Ia lebih memilih kehilangan satu proyek daripada kepercayaan jutaan orang masyarakat Indonesia.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Ketua KPK Sentil Menko Keluhkan Kurang Anggaran: Kadang-Kadang Kita Agak Unik

    Ketua KPK Sentil Menko Keluhkan Kurang Anggaran: Kadang-Kadang Kita Agak Unik

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyinggung adanya salah seorang menteri koordinator di pemerintahan saat ini yang mengeluhkan kurangnya anggaran sehingga tidak bisa bekerja. 

    Hal itu disampaikan oleh Nawawi ketika menghadiri Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (9/12/2024). Dia mengungkap sejumlah pernyataan menteri hingga menko terkait yang dinilainya “unik” terkait permintaan anggaran jumbo. 

    “Barusan ini ada seorang Menko mengeluhkan katanya bisa apa saya dengan Rp9 miliar ini, dalam satu tahun bisa apa yang saya kerjakan gitu. Kalau misalnya tidak bisa bekerja dengan Rp9 miliar kenapa juga dibentuk kementerian/lembaga dimaksud seperti itu,” ujarnya, dikutip Selasa (10/12/2024). 

    Tidak hanya itu, Nawawi juga sempat menyinggung Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang meminta anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya. Berdasarkan catatan Bisnis, hal itu disampaikan oleh Pigai tidak lama setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Nawawi lalu membandingkannya dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang disebut memiliki total anggaran hanya sekitar Rp33 miliar. 

    “Begitu ada Menteri HAM yang diangkat mintanya bukan lagi itu tadi yang Rp33 miliar saja, minta ditambah tidak disetujui oleh DPR, ada menteri datang minta Rp20 triliun untuk soal HAM, kadang-kadang kita agak unik,” ucapnya. 

    7 MENKO PRABOWO MINTA TAMBAHAN ANGGARAN

    Sebelumnya, Badan Anggaran DPR menyetujui tambahan anggaran di tujuh Kementerian Koordinator atau Kemenko untuk 2025. 

    Total, tambahan anggaran tersebut mencapai Rp5,18 triliun. Persetujuan tersebut didapat dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pimpinan tujuh Kemenko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

    “Kami setujui dan kami meminta waktu dibahas dengan pemerintah dengan rentang waktu tiga bulan. Dapat disetujui?” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah diikuti persetujuan anggota Banggar lainnya dan ketukan palu.

    Berikut rincian pagu dan tambahan anggaran yang disetujui DPR:

    1. Kemenko Pangan  

    Pagu anggaran: Rp44.089.025.000 

    Minta tambahan anggaran: Rp505.910.975.000  

    Total anggaran 2025 menjadi: Rp550.000.000.000 

    2. Kemenko Pembedayaan Masyarakat 

    Pagu anggaran: Rp139.727.234.000 

    Minta tambahan: Rp653.772.765.000 

    Total: Rp793.500.000.000 

    3. Kemenko Perekonomian  

    Pagu anggaran: Rp459.766.254.000 

    Minta tambahan: Rp64.209.800.000 

    Total: Rp523.976.054.000 

    4. Kemenko Polkam 

    Pagu anggaran: Rp268.281.288.000 

    Minta tambahan: Rp3.000.000.000.000 

    Total: Rp3.268.281.288.000 

    5. Kemenko PMK  

    Pagu anggaran: Rp111.241.324.000 

    Minta tambahan: Rp360.337.151.000 

    Total: Rp471.578.475.000

    6. Kemenko Kumham Imipas 

    Pagu anggaran: Rp9.029.527.000 

    Minta tambahan: Rp325.000.000.000 

    Total: Rp334.029.527.000 

    7. Kemenko Infra  

    Pagu anggaran: Rp230.000.000.000  

    Minta tambahan: Rp273.143.736.000 

    Total: Rp503.143.736.000.

  • Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Pada persidangan ini, pemohon dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

    Sementara itu termohon Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Sementara itu dari permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

  • Ketua KPK Sebut Banyak Laporan LHKPN Abal-Abal: Fortuner Diisi Harga Rp6 Juta

    Ketua KPK Sebut Banyak Laporan LHKPN Abal-Abal: Fortuner Diisi Harga Rp6 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut banyaknya pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak benar oleh pejabat.

    Hal itu diungkap oleh Nawawi ketika menghadiri Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Mahkamah Agung (MA), Senin (9/12/2024). Dia mengatakan bahwa banyak LHKPN yang diisi oleh wajib lapor (WL) dengan data dan informasi yang abal-abal serta secara amburadul. 

    “Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya. Ada [mobil] Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp6 juta? Kita pengen beli juga 10 gitu kan,” ujarnya kepada peserta acara Hakordia di MA, dikutip Selasa (10/12/2024). 

    Nawawi menyampaikan bahwa KPK bahkan pernah memperkarakan perihal pengisian LHKPN dengan tidak benar. Misalnya, pada tiga kasus pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono serta Eko Darmanto. 

    Berawal dari perbuatan mereka yang memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah (flexing), Direktorat LHKPN KPK pun memeriksa laporan harta mereka dan menemukan adanya perbedaan antara apa yang dilaporkan serta fakta di lapangan. 

    “Begitu berbedanya apa yang dicantumkan di dalam LHKPN, apa yang kita temukan itu jungkir balik faktanya itu ada ratusan bahkan lebih daripada itu yang kita temukan bahwa ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN,” paparnya. 

    Nawawi, yang juga merupakan pimpinan KPK dari unsur MA, mengakui bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lembaga tersebut merupakan yang tertinggi. Namun, dia tetap menyoroti adanya pengisian data LHKPN dengan abal-abal dan amburadul sebagaimana instansi kementerian/lembaga lainnya. 

    Bahkan, pimpinan KPK jilid V itu pernah meminta Direktorat LHKPN agar mendalami LHKPN yang diisi para pejabat MA.

    “Saya pernah meminta Direktorat LHKPN khusus untuk Mahkamah Agung yang anda anggap sedikit kontroversial dalam pengisiannya itu, lebih dari seperdua Pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” tuturnya. 

  • Koleksi Kendaraan Pramono dan Rano Cagub-Cawagub Jakarta

    Koleksi Kendaraan Pramono dan Rano Cagub-Cawagub Jakarta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta terpilih Pramono AnungRano Karno yang akan dilantik pada 7 Februari 2025 memiliki sejumlah koleksi kendaraan di garasi rumahnya.

    Koleksi kendaraan yang mereka miliki beraneka ragam mulai SUV hingga MPV premium. Seperti Pramono, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Pramono memiliki harta kekayaan Rp104.285.030.477.

    Pramono mendaftarkan kekayaannya itu 18 Maret 2024, saat itu ia masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Ia punya tiga kendaraan dengan total Rp1,385 miliar yakni Toyota Alphard lansiran 2023 senilai Rp1,1 miliar, Mini Cooper lansiran 2007 senilai Rp200 juta, dan Mitsubishi Outlander lansiran 2013 senilai Rp85 juta.

    Sementara koleksi kendaraan Ranopunya Toyota Alphard keluaran 2017 senilai Rp352 juta, Toyota Innova keluaran 2017 senilai Rp135 juta, Mitsubishi Pajero keluaran 2016 senilai Rp225 juta, dan Honda Jazz keluaran 2015 senilai Rp135 juta

    Berdasarkan halaman LHKPN, Rano terakhir melaporkan harta kekayaannya kepada negara yaitu pada 31 Maret 2024, dengan total kekayaan Rp 18.493.410.489.

    Hartanya didominasi dalam bentuk tanah dan bangunan senilai total Rp 13.255.300.000. Sedangkan harta dalam bentuk kendaraan dan mesin hanya Rp848.546.200.

    Seperti diketahui, KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024.

    Pram-Doel mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Legislator minta Disdik beri edukasi budaya antikorupsi di sekolah

    Legislator minta Disdik beri edukasi budaya antikorupsi di sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono meminta Dinas Pendidikan DKI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi untuk memberi edukasi budaya antikorupsi di sekolah di wilayah Jakarta.

    Hal ini, kata dia, karena perilaku koruptif telah memasuki hampir seluruh elemen bangsa. Padahal praktik korupsi merupakan tindakan yang tidak bermoral.

    Menurut Alia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, bagus kalau dari KPK dan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan menanamkan moral yang kuat biar anak anak dari kecil sudah dididik untuk nggak serakah.

    “Untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika yang positif buat satu sama lainnya,” ujarnya.

    Dia dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut serta melakukan sosialisasi budaya antikorupsi di sekolah.

    Sosialisasi dilakukan mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK agar siswa yang memiliki cita-cita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun sebagai legislatif memahami etika dan moral bahwa praktik korupsi sebuah tindakan yang merugikan bangsa dan negara.

    “Harus diterapkan dari tingkat sekolah agar anak-anak sekolah yang mau berkarir di pemerintahan sebagai apapun itu pasti sudah mulai tahu bagaimana etika menjadi pegawai yang benar,” kata Alia.

    Dia kemudian berpesan agar para generasi penerus bangsa berkomitmen menjauhkan diri dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

    Selain itu, seluruh pejabat di eksekutif maupun legislatif di Indonesia diharapkan dapat menjaga amanah sebagai pelayan masyarakat untuk menjauhkan tindakan praktik korupsi.

    Terlebih untuk generasi muda yang kini banyak menduduki jabatan strategis agar fokus dengan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

    “Saya harap semua pejabat dan semua pegawai publik di Indonesia, baik eksekutif maupun legislatif tidak melakukan korupsi,” kata Alia.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Korps Tipidkor Polri Belum Ada Wacana Ambil Alih

    Kasus Firli Bahuri Mandek, Korps Tipidkor Polri Belum Ada Wacana Ambil Alih

    loading…

    Kortas Tipidkor Polri belum ada wacana untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang melibatkan nama eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Cahyo Wibowo mengatakan belum ada wacana untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang melibatkan nama eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

    “Belum, belum ada wacana. Sementara penarikan itu kalau kita lihat kalau memang ada hambatan nah sementara kami berjalan,” kata dia, Selasa (10/12/2024).

    Cahyo menyebutkan, pihaknya hanya berperan sebagai tim asistensi dan quality control untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

    “Perlu kami sampaikan juga posisi Direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” ujar dia.

    Cahyo mengungkapkan, pihak Polda Metro Jaya sebelumnya telah meminta keterangan Firli Bahuri untuk memenuhi P19 atau petunjuk dari jaksa. Namun, agenda pemanggilan tersebut sempat ditunda atas permintaan penasihat hukum Firli.

    “Nah kemarin kan perkembangan terakhir kami melihat pernah dilakukan untuk dimintai keterangan khususnya di hari Kamia dan itu merupakan tindak lanjut dari dalam rangka pemenuhan P19 Jaksa,” jelas dia.

    Diketahui, Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 yang lalu. Artinya, 23 November 2024 status tersangka tersebut genap setahun disandang oleh Firli.

    Mengulas balik perjalanan kasus, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

    Firli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

    Polda Metro Jaya sejauh ini belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

    (cip)

  • Ada Kijang Innova Reborn Diesel Dilelang KPK, Dibuka Harga Rp 200 Jutaan

    Ada Kijang Innova Reborn Diesel Dilelang KPK, Dibuka Harga Rp 200 Jutaan

    Jakarta

    Ada Kijang Innova Reborn Diesel bekas koruptor yang bakal dilelang KPK hari ini. Innova Reborn Diesel itu ditawarkan mulai Rp 200 jutaan. Simak cara ikut lelangnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini akan melakukan lelang terhadap sejumlah barang eks koruptor atas nama terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Barangnya pun beragam mulai dari tas, motor gede (moge), hingga mobil mewah. Dikutip laman KPK, lelang eksekusi barang rampasan dalam rangka Hakordia Sesi 2 itu digelar mulai 10.30 waktu server aplikasi lelang.

    Dalam lelang kali ini diketahui ada 68 objek lelang. Dua di antaranya merupakan Kijang Innova Diesel yang ditawarkan mulai Rp 200 jutaan.

    Pertama adalah Toyota Innova 2.4 G A/T dengan nomor polisi AB-1016-IL (barang bukti gratifikasi 543/TTPU 402). Tertulis kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan kendaraan. Innova itu ditawarkan dengan harga limit Rp 214,1 juta dan uang jaminan Rp 100 juta.

    Selanjutnya ada juga Innova Venturer 2.4 A/T dengan nomor polisi B 777 RCO. Mobil ini juga merupakan barang bukti gratifikasi 544/TPPU 403. Tertulis Innova Venturer ini hanya dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berupa BPKB. Innova Venturer ini ditawarkan dengan harga limit Rp 285.283.000 dan uang jaminannya Rp 140 juta.

    Daftar Kendaraan dari Kasus Rafael Alun yang Dilelang KPK

    Selain itu masih banyak kendaraan dari kasus Rafael Alun yang dilelang, berikut daftarnya:

    1. Mercedes-Benz E 300, harga limit Rp 532.034.000
    2. Mercedes-Benz tipe GLB 200, harga limit: Rp 477.565.000
    3. Lexus LX570, harga limit: Rp 1.008.240.000
    4. Jeep Wrangler Rubicon, harga limit: Rp 1.041.561.000
    5. Hummer H3, harga limit: Rp 610.296.000
    6. Cadillac Escalade, harga limit: Rp 401.134.000
    7. Motor BMW nomor mesin WB10AO606GZ67412, harga limit: Rp 137.532.000
    8. Harley-Davidson nomor mesin BXVH013022, harga limit: Rp 76.440.000
    9. Harley-Davidson nomor mesin HPHD803463, harga limit: Rp 72.397.000
    10. Toyota Camry 2.4 V A/T, harga limit: Rp 71.894.000
    11. Toyota FJ40RV UC, harga limit: Rp 137.680.000
    12. Triumph Speedmaster Bonneville, harga limit: Rp 390.504.000
    13. harley-Davidson Street Glide, harga limit: Rp 187.507.000
    14. Toyota Land Cruiser 200, harga limit: Rp 713.579.000
    15. VW Carravelle, harga limit: Rp 28.726.000
    16. Mini Cooper S 5 Door AT, harga limit: Rp 370.898.000
    17. Harley-Davidson Nomor Mesin KB49626507, harga limit: Rp 337.041.000
    18. Harley-Davidson Nomor Mesin KHMD636590, harga limit: Rp 465.768.000
    19. BMW 530i, harga limit: Rp 342.504.000
    20. Mercedes-Benz CLA 200, harga limit Rp 345.617.000
    21. Mazda 2, harga limit: Rp 155.818.000
    22. Chevrolet Nomor Mesin 2811930, harga limit: Rp 203.374.000
    23. Chevrolet Type Mesin Isuzu 4B02, harga limit: Rp 60.622.000
    24. Jeep Willys, harga limit: Rp 94.626.000
    25. Motor Honda Nomor Mesin JB02E-0001374, harga limit: Rp 53.394.000
    26. Harley-Davidson Nomor Mesin 282-37, harga limit: Rp 267.833.000
    27. Toyota Fortuner 2.4 VRZ, harga limit: Rp 255.384.000
    28. Harley-Davidson No Mesin: JN5A026801, harga limit: Rp 291.204.000
    29. Suzuki Baleno, harga limit: Rp 111.778.000

    Cara Ikut Lelang

    Lelang ini bisa diikuti dengan cara mengakses https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/ pada 10 Desember 2024 dengan batas akhir penawaran berikut.

    No. Urut 1-2: pukul 10.40 WIBNo. urut 3-11: pukul 10.45 WIBNo. Urut 12-26: pukul 10.50 WIBNo. Urut 27-70: pukul 11.00 WIB

    Nantinya penetapan pemenang lelang akan ditentukan setelah batas akhir penawaran. Pembeli juga akan dikenakan 3 persen dari harga lelang.

    (dry/din)