Kementrian Lembaga: KPK

  • Kasus Firli Mandek, Komisi III DPR Ingatkan Polda Metro Jaya: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih – Halaman all

    Kasus Firli Mandek, Komisi III DPR Ingatkan Polda Metro Jaya: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan Polda Metro Jaya tak tebang pilih dalam penegakan hukum.

    Hal ini merespons kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mandek di Polda Metro Jaya. 

    Rudi mengatakan, Firli Bahuri telah dua kali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. 

    Rudi menegaskan, ketidakhadiran Firli Bahuri itu seharusnya menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah tegas jemput paksa.

    “Bayangkan mangkir, apa artinya? seharusnya ketika sudah mangkir dua kali, maka panggilan ketiga sudah upaya paksa,” kata Rudi, saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).

    Rudi menilai, sikap lamban Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. 

    “Padahal, sejatinya penegakan hukum tidak boleh diskriminatif dan tebang pilih supaya masyarakat betul-betul bisa mempercayai institusi penegakan hukum kita, termasuk Polda Metro,” ujarnya.

    Dia menyoroti lambannya proses hukum terhadap kasus tersebut, yang telah berjalan selama satu tahun sejak penetapan Firli sebagai tersangka pada November 2023.

    Rudi menegaskan bahwa hingga kini, berkas perkara Firli belum juga dilimpahkan ke pengadilan. 

    Padahal, Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

    “Apa artinya? Artinya kasus ini harus lanjut di persidangan untuk diperiksa pokok perkaranya,” ucap Rudi.

    Rudi menegaskan, pentingnya asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus ini.

    “Semua equality before the law, semua sama di hadapan hukum, sehingga asas hukum ini harus berlaku kepada siapa saja sekalipun itu melibatkan orang yang pernah memimpin lembaga penegak hukum bernama KPK, saudara Firli Bahuri,” tegasnya.

  • Pemerintah rencanakan ubah UU Tipikor warisan Hindia Belanda

    Pemerintah rencanakan ubah UU Tipikor warisan Hindia Belanda

    Sumber Foto: Antara

    Pemerintah rencanakan ubah UU Tipikor warisan Hindia Belanda
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 10 Desember 2024 – 16:47 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini karena dianggap sudah terlalu lama mengikuti beleid warisan Hindia Belanda.

    “Kita tahu spirit penegakan hukum dalam KUHP nasional sudah jauh berbeda dengan spirit penegakan hukum yang kita warisi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda,” kata Yusril di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

    Yusri mengatakan hukum warisan Hindia Belanda lebih menekankan kepada hukuman badan dan balas dendam. Hal itu bertolakbelakang dengan aturan yang diusung saat ini, yang mengedepankan restorative justice dan rehabilitatif.

    Perubahan tersebut juga akan menyelaraskan UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

    “Kita sekarang lebih pada pendekatan restorative justice kemudian rehabilitatif, kita memulihkan keadaan dan karena itu amanah dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery, agak sedikit beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya,” ujarnya.

    Yusril belum menjelaskan lebih rinci mengenai linimasa perubahan UU Tipikor tersebut, namun dia menegaskan hal tersebut harus dilakukan secepat mungkin.

    “Ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan dan mudah-mudahan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam waktu yang cepat ini terselesaikan,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, pemberantasan tindak pidana korupsi adalah satu program Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut termuat dalam Astacita Nomor 7 yang mencantumkan penguatan reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Sumber : Antara

  • Terungkap Modus Curang Pejabat di LHKPN, Harga Fortuner Ditulis Rp6 Juta

    Terungkap Modus Curang Pejabat di LHKPN, Harga Fortuner Ditulis Rp6 Juta

    Jakarta: Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan modus curang pejabat negara dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

    Ia meminta para pejabat jujur dalam pengisian laporan. Pasalnya, banyak penyelenggara negara memberikan harga yang tidak sesuai dalam catatan asetnya. Bahkan ada yang menuliskan harga Toyota Fortuner senilai Rp6 juta. 

    “Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta,” kata Nawawi dalam keterangannya dikutip, Selasa, 10 Desember 2024. 
     

    Meski begitu Nawawi tidak mengungkapkan siapa pejabat yang dimaksud. Ia menjelaskan keanehan itu awalnya terdeteksi oleh pihak KPK yang langsung melakukan klarifikasi kepada pejabat bersangkutan.

    “Kita nanya ke dia gitu, di mana dapat Fortuner RP6 juta? Kita ingin beli sepuluh, gitu kan,” ujar Nawawi.

    Nawawi menegaskan, KPK tidak mau LHKPN cuma diisi untuk menggugurkan kewajiban belaka. Data di LHKPN pada dasarnya sebagai bukti konsistensi pemberantasan korupsi untuk para pejabat.

    Jakarta: Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan modus curang pejabat negara dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 
     
    Ia meminta para pejabat jujur dalam pengisian laporan. Pasalnya, banyak penyelenggara negara memberikan harga yang tidak sesuai dalam catatan asetnya. Bahkan ada yang menuliskan harga Toyota Fortuner senilai Rp6 juta. 
     
    “Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta,” kata Nawawi dalam keterangannya dikutip, Selasa, 10 Desember 2024. 
     

    Meski begitu Nawawi tidak mengungkapkan siapa pejabat yang dimaksud. Ia menjelaskan keanehan itu awalnya terdeteksi oleh pihak KPK yang langsung melakukan klarifikasi kepada pejabat bersangkutan.
     
    “Kita nanya ke dia gitu, di mana dapat Fortuner RP6 juta? Kita ingin beli sepuluh, gitu kan,” ujar Nawawi.
     
    Nawawi menegaskan, KPK tidak mau LHKPN cuma diisi untuk menggugurkan kewajiban belaka. Data di LHKPN pada dasarnya sebagai bukti konsistensi pemberantasan korupsi untuk para pejabat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

    KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HGR, AB, M, dan RUD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Antara.

    Menurut informasi, pihak lainnya yang dipanggil KPK adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB); Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri; Ketua Gapensi Semarang Martono (M); dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar (RUD).

    Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

    Penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

    Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

  • BP Haji: Presiden Prabowo Inginkan Penyelengara Haji 2025 Transparan

    BP Haji: Presiden Prabowo Inginkan Penyelengara Haji 2025 Transparan

    ERA.id – Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan penyelenggaraan ibadah haji secara transparan.

    “Bapak Presiden Prabowo ingin penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dilaksanakan secara akuntabel, transparan, aman, dan nyaman,” ucapnya dalam dialog kolaborasi perhajian di Medan, Senin (10/12/2024).

    Oleh karena itu, BP Haji dibentuk setingkat kementerian dengan tujuan pelayanan ibadah haji bisa dikelola secara satu atap.

    Ia mengatakan bahwa hal ini melibatkan berbagai instansi terkait untuk bisa terlibat langsung dalam pelaksanaan ibadah haji.

    “Saat ini masyarakat hanya mengetahui bahwa penyelenggaraan ibadah haji hanya tanggung jawab Kementerian Agama,” katanya.

    Padahal, katanya, banyak instansi yang terlibat, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan.

    Dia ke depan Presiden RI Prabowo Subianto juga menginginkan penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan di bawah BP Haji sehingga pelayanan lebih cepat dan lebih akselerasi.

    “Nantinya struktur organisasi BP Haji akan diisi dari lintas institusi penyelenggaraan ibadah haji. Bahkan, BP Haji juga akan diisi beberapa orang jenderal bintang dua dari kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ucapnya.

    Ia mengatakan saat ini BP Haji sedang fokus menata struktur organisasi sembari menunggu revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Ada tiga hal menjadi orientasi penting pelayanan haji yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yakni pertama memberikan perhatian tugas dan teknis penyelenggaraan ibadah haji.

    “Ibadah haji merupakan ritual tahunan dan pelaksanaannya harus dilaksanakan dengan aman, nyaman dan efisien,” katanya.

    Kedua, ekosistem ekonomi haji harus menjadi perhatian serius BP Haji karena penyelenggaraan ibadah haji memiliki dampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

    “Asrama haji bisa dikelola jadi pusat pengembangan ekonomi, dan klinik haji bisa difungsikan 24 jam tidak hanya di musim haji saja. Bahkan, bisa ditingkatkan menjadi klinik pratama atau utama, dan rumah sakit haji,” kata Danil.

    Ketiga, sejarah Indonesia bahwa haji menjadi simbol kemajuan, peradaban, perjuangan, dan Indonesia berubah ketika tokoh besar KH Hasyim Asyari dan KH Ahmad Dahlan pulang menunaikan ibadah haji berjuang merebut kemerdekaan.

    “Ibadah haji harus menjadi simbol kebudayaan Indonesia, tidak berhenti pada makna yang fana. Kemabruran haji harus memiliki manfaat luar biasa bagi masyarakat, dan menjadi teladan,” kata dia.

  • Nurul Ghufron Yakin Pimpinan KPK Selanjutnya Tetap Buru Harun Masiku

    Nurul Ghufron Yakin Pimpinan KPK Selanjutnya Tetap Buru Harun Masiku

    Jakarta

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meyakini pimpinan KPK selanjutnya akan melanjutkan mencari buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Sebab, kata Ghufron, pengusutan kasus Harun Masiku adalah keputusan lembaga.

    “Ini adalah bukan keputusannya pimpinan periode ke-5 atau pun ke-4 atau yang sebelumnya. Sekali lagi, ini adalah keputusan lembaga KPK,” kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Ghufron mengatakan proses pengusutan perkara pasti akan berlanjut pada pimpinan KPK periode selanjutnya. Termasuk, katanya, juga kasus buron legenda Harun Masiku.

    “Oleh karena itu, maka keberlanjutan prosesnya pasti dijamin bahwa kepemimpinan yang akan datang akan melanjutkan proses-proses hukum,” sebutnya.

    Bahkan, kata Ghufron, bukan hanya kasus Harun Masiku saja yang dilanjutkan, tapi juga perkara lain. Ghufron kembali menekankan pengusutan perkara adalah keputusan lembaga, bukan pimpinan dalam periode waktu tertentu.

    “Bukan hanya Harun Masiku, tetapi yang lain juga harus terjamin keberlanjutannya walaupun pimpinannya berubah. Karena yang melakukan sesungguhnya adalah lembaga pimpinan hanya sebagai leader-nya saja,” tuturnya.

    KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

    Dilihat detikcom, KPK menampilkan empat foto Harun Masiku dengan sisi yang berbeda-beda. Ada foto yang memperlihatkan wajah Harun Masiku dari sisi sebelah kiri, ada juga dari sisi kanan, kemudian foto wajah Harun Masiku menghadap ke depan kamera juga terlihat jelas.

    “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal 2020,” ujar Tessa, Jumat (6/12).

    Empat foto itu ditampilkan di surat DPO KPK. Dalam sebaran itu tertulis nama Harun Masiku, tempat tanggal lahir, beserta alamat sesuai KTP.

    Tak hanya itu, NIK dan nomor paspor Harun Masiku juga ditampilkan. Adapun ciri-ciri Harun Masiku adalah memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus, yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkap dalam surat DPO baru yang diterbitkan pada 5 Desember 2024, terdapat foto-foto terbaru sosok Harun Masiku. Selain foto, Tessa menyebut terdapat perubahan pada nomor kontak penyidik yang terbaru.

    “Pada daftar pencarian orang tersebut ada update, terkait foto terbaru saudara HM maupun nomor kontak yang bisa dihubungi,” jelas Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

    (ial/whn)

  • Penyidik Tunggal KPK, Yusril Ihza Mahendra Sebut Pemerintah Sedang Mengkaji

    Penyidik Tunggal KPK, Yusril Ihza Mahendra Sebut Pemerintah Sedang Mengkaji

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengaku pemerintah sedang mengkaji wacana KPK memiliki penyidik tunggal.

    Diketahui, belakangan ini muncul wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki penyidik tunggal dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

    KPK ingin menghilangkan tumpang tindih kewenangan dalam penanganan korupsi. Hal itu disampaikan

    “Sekarang ini kewenangan yang sama itu juga dimiliki oleh polisi dan dimiliki oleh kejaksaan,” kata Yusril, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, dilansir jpnn, Selasa (10/12).

    Yusril mengatakan lembaga antirasuah dibentuk karena korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat. Dalam undang-undang disebutkan korupsi merupakan kejahatan yang serius, sehingga dibutuhkan pendekatan khusus.

    “Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary, tetapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP,” kata Yusril.

    Namun setelah lebih dari 20 tahun, bukan hanya KPK, aparat penegak hukum lainnya juga memiliki kewenangan yang sama dalam memberantas korupsi, yaitu polisi dan kejaksaan.

    Untuk itu, wacana KPK memiliki penyidik tunggal atau penyidiknya bukan berasal dari APH lainnya, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh stakeholder lainnya. Salah satunya dengan menyesuaikan Undang-Undang Tipikor.

    “Tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri, jadi kalau kami mengacu kepada UN Convention Against Corruption, ya, tekanan utamanya itu adalah pada asset recovery,” ucapnya.

  • Penggeledahan di Pekanbaru, KPK Sasar Kantor Dinas

    Penggeledahan di Pekanbaru, KPK Sasar Kantor Dinas

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Pekanbaru, Riau, Selasa (10/12/2024). Lembaga antikorupsi itu memastikan tidak ada pihak yang ditangkap dari penggeledahan tersebut karena menyasar kantor dinas.

    KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Dalam kasus ini, salah satu tersangka yang ditetapkan KPK, yakni Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM).

    “Iya betul ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru. Tidak ada penangkapan. Hanya kegiatan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Beredar isu seputar adanya pihak yang turut dibawa dari penggeledahan KPK di Pekanbaru, Riau. Tessa menyebut, orang yang dibawa oleh tim penyidik KPK terkait dengan penggeledahan dan bukan penangkapan.

    “Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan,” ujar Tessa.

    Penggeledahan oleh tim penyidik KPK di Pekanbaru masih berlangsung. Tessa masih belum menyampaikan temuan apa saja yang berhasil diperoleh dari penggeledahan ini. Namun, dia membenarkan ada sejumlah kantor dinas di Pekanbaru yang digeledah KPK.

    “Ada beberapa kantor-kantor dinas lah yang dilakukan penggeledahan,” tutur Tessa terkait penggelahan KPK di Pekanbaru, Riau.

  • Walkot Semarang Mbak Ita Absen Pemeriksaan Tersangka KPK, Minta Jadwal Ulang

    Walkot Semarang Mbak Ita Absen Pemeriksaan Tersangka KPK, Minta Jadwal Ulang

    Jakarta

    Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita bersama 3 orang lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang hari ini. Mbak Ita dkk meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

    “Ya sampai dengan terakhir, per jam sekarang untuk saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Tessa belum memerinci kapan permintaan penjadwalan ulang tersebut. Tessa mengaku juga belum mengetahui alasan Mbak Ita dan 3 orang tersebut tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

    “Belum terinfo, kemungkinan besar hari ini diinfokannya,” katanya.

    Tessa mengatakan penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Tessa menyebut gugatan praperadilan yang dilayangkan merupakan hak Mbak Ita.

    “Untuk pemanggilan ulang nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik. Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan,” kata dia.

    Sebelumnya, KPK memanggil Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita. Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang menjeratnya sebagai tersangka.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (10/11).

    4 Orang Tersangka

    Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

    Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

    Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Ita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Dilansir situs SIPP PN Jaksel, Jumat (6/12), gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

    “Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP.

    (ial/whn)

  • Terbitkan Profil Baru Harun Masiku, KPK: Untuk Perpanjang Status DPO

    Terbitkan Profil Baru Harun Masiku, KPK: Untuk Perpanjang Status DPO

    Terbitkan Profil Baru Harun Masiku, KPK: Untuk Perpanjang Status DPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, alasan kembali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk eks kader PDI-P Harun Masiku adalah untuk memperpanjang status DPO yang pernah diterbitkan pada awal 2020 lalu.
    “Karena DPO itu ada batas waktunya, oleh karena itu, kemudian batas waktunya sudah habis, dan supaya tidak ada masa yang kosong maka KPK memperpanjang sebelum masa DPO-nya habis,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
    Ghufron enggan menjelaskan progres pencarian Harun Masiku yang sudah berjalan hampir 5 tahun itu.
     
    Meski demikian, ia berharap dengan diterbitkannya surat DPO tersebut, Harun Masiku dapat segera ditangkap.
    “Bagaimana pergerakan, tentu sekali lagi kami berharap dan mohon doanya mudah-mudahan segera ditangkap, tetapi progresnya bagaimana tentu tidak mungkin saya sampaikan,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
    Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
    Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
    Dalam surat tersebut, terdapat empat
    foto Harun Masiku
    .
    Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Pada foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan “Make Smart Choices in Your Life”.
    Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
    KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
    Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
    Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
    Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
    Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.