Kementrian Lembaga: KPK

  • Kakortas Tipikor Polri: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Akan Segera Diselesaikan Polda Metro Jaya

    Kakortas Tipikor Polri: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Akan Segera Diselesaikan Polda Metro Jaya

    ERA.id – Polri mengatakan pihaknya masih mengusut kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan berjanji untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.

    “Kemarin kami sudah diskusi bahwa (kasus pemerasan Firli Bahuri) ini tetap harus dilakukan, untuk dilakukan penyelesaian teman-teman penyidik dari Polda Metro Jaya,” kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan Firli sejatinya dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (28/11) silam. Pemanggilan terhadap koruptor ini dalam rangka pemenuhan berkas perkara yang saat ini masih dinyatakan P-19 oleh kejaksaan.

    Namun, eks Ketua KPK ini absen dalam pemanggilan dengan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Cahyono mengatakan pihaknya bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengkaji langkah selanjutnya dalam menangani kasus korupsi ini.

    Terkait apakah Firli bakal dipanggil lagi, dia tak memberi jawaban secara gamblang.

    “Mungkin, mungkin (Firli dipanggil lagi), nanti kita lihat,” ucapnya.

    Cahyono pun mengatakan kasus dugaan pemerasan ini masih ditangani Polda Metro Jaya atau belum akan diambil alih penyidik Kortas Tipikor Polri. Dia memastikan penyidik tak mengalami hambatan dalam melengkapi berkas perkara koruptor tersebut.

    “Perlu kami sampaikan juga posisi direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai hanya sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” jelasnya.

    Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

    Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.

    Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan

  • Hindari Korupsi, Aktivis Minta KPK-Kejaksaan Awasi Kepala Daerah di Ujung Jabatan

    Hindari Korupsi, Aktivis Minta KPK-Kejaksaan Awasi Kepala Daerah di Ujung Jabatan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah kepala daerah di lingkup Sulawesi Selatan yang akan berakhir masa jabatannya pada Februari 2025 mendatang, ditengarai melakukan manuver di sisa masa jabatan yang rentan diwarnai penyalahgunaan jabatan.

    Modusnya, dengan cara buru-buru melakukan tender pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2025 yang baru saja diketuk palu di sejumlah daerah.

    Terkait indikasi ini, aktivis di Makassar meminta aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan agar melakukan pemantauan ketat.

    “Sebagai upaya pencegahan perilaku koruptif, KPK, Polri dan Kejaksaan harus melakukan pengawasan ketat. Ini untuk mencegah para kepala daerah di ujung masa jabatan gunakan aji mumpung yang bisa berujung pada korupsi,” pinta Dimas Harun, di Makassar, Senin malam, 10 Desember 2024.

    Dimas Harun mengatakan bahwa ini memang mesti menjadi perhatian.

    Menurutnya, ini berlaku untuk semua kepada-kepala kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya.

    Dimas menegaskan, mereka perlu tetap berhati hati agar tidak salah langkah di akhir periode kepemimpinannya.

    “Jadi, memang tidak mesti terburu buru menyelesaikan segala program yang ada karena mengingat semua sudah mau berakhir masa jabatannya di bulan Februari. Jangan sampai kesannya terburu buru dan kemudian yang terjadi adalah indikasi korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

    Ia mengatakan, pejabat yang akan berakhir masa jabatannya mesti berhati-hati.

    “Ini mesti diantisipasi dengan cara tidak terburu buru dalam melaksanakan program atau proyek yang ada. Jangan sampai hanya karena mau menender pengadaan barang dan jasa lantas melakukan semua cara agar masih bisa mengendalikan proyek atau program yang ada,” tegasnya.

  • Ketua KPK Sebut Banyak LHKPN Abal-abal, MAKI: Harusnya Dikejar dan Teliti!

    Ketua KPK Sebut Banyak LHKPN Abal-abal, MAKI: Harusnya Dikejar dan Teliti!

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengkritik pernyataan Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango, yang mengatakan banyak yang tak sesuai data pengisian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). MAKI menilai bukan hanya LHKPN abal-abal bahkan ada juga pejabat yang tidak mengisi LHKPN.

    “Memang pejabat kita itu bukan hanya tidak mengisi dengan benar atau bahkan berbohong atau ada yang disembunyikan. Tapi banyak juga pejabat yang nekat tidak mengisi (LHKPN),” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Dia menyoroti soal tak ada sanksi jika seorang pejabat tak mengisi atau melaporkan LHKPN. Menurutnya, ada pihak yang mengisi LHKPN jika dalam kondisi terpaksa karena diperintah.

    “Bahkan dari penegak hukum ada yang tidak mengisi LHKPN. Itu dilakukan karena tidak ada sanksi bagi orang yang tidak ngisi LHKPN. Itu hanya semata-mata dilaporkan atasannya untuk tidak dipromosi misalnya, atau dicopot jabatannya baru sebatas itu. Sehingga ada keberanian bukan hanya ngisi tidak benar, tapi sampai pada level tidak mengisi dan tidak melapor aja terjadi,” katanya.

    Menurut Boyamin, semestinya KPK bisa menindaklanjuti LHKPN yang dinilai abal-abal untuk ditelusuri kebenarannya. Namun, kata Boyamin, KPK tidak mengejar dan lebih banyak menyerah.

    “Jadi ini yang memang memprihatinkan. Kalau soal kebenaran lebih ngeri lagi, ngisi yang dikecil-kecilin yang disembunyikan harta-hartanya. Dan itu dari proses itu KPK bisa menindaklanjuti, tapi KPK tidak bisa apa-apa, lebih banyak menyerahnya, tidak mengejar tidak melakukan treatment. Sehingga orang semau-maunya aja,” ujarnya.

    “Jadi dari kejadian ini bukan disalahkan dari orang pejabatnya, tapi KPK nya juga salah kenapa tidak pernah mengejar dan meneliti lebih jauh terhadap semua laporan LHKPN? Sehingga orang makin berani sampai saat ini, sehingga nganggep ah KPK juga nggak bisa apa-apa, diremehkan. KPK harusnya lebih hebat melacak satu persatu sehingga nanti orang akan berusaha mengisi dengan benar,” ucapnya.

    Boyamin menilai KPK hanya menindaklanjuti suatu kasus apabila ramai di media. Dia mencontohkan kasus suap terhadap Rafael Alun yang diproses ketika anaknya pamer (flexing) di media sosial.

    KPK Soroti LHKPN Abal-abal

    Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyoroti pengisian Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dilakukan dengan tidak jujur. Nawawi mengatakan pengisian yang tidak jujur itu lantas membuat KPK akan mengobservasi ke lapangan.

    Hal itu disampaikan Nawawi dalam acara Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (9/12). Nawawi mengatakan LHKPN menjadi salah satu instrumen untuk menjalankan tugas pencegahan korupsi.

    Namun, Nawawi menyayangkan pihak-pihak yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN. Nawawi mengatakan pengisian LHKPN tidak jujur itu kerap menjadi persoalan lain dalam upaya pencegahan korupsi.

    “Hanya saja ada yang kita sebutkan tadi, kita minta perhatian dari pemerintah bahwa ternyata pengisiannya (LHKPN) itu lebih banyak abal-abal daripada benarnya. Fakta pengisian (LHKPN) itu nggak bener lebih banyak gitu,” kata Nawawi.

    Nawawi mengatakan ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN, akan menimbulkan kecurigaan. Hal itu, kata dia, akan membuat KPK melakukan observasi terkait harta sebenarnya yang dimiliki oleh pejabat tersebut.

    “Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp 6 juta? Kita pengen beli juga 10 gitu kan, itu kan kondisi yang ada,” ungkapnya.

    “Pada pelaporan yang agak janggal, justru itu kemudian menimbulkan ini (kecurigaan) kepada KPK untuk menindaklanjuti, dengan mengobservasi di lapangan. Jadi jangan kaget ada beberapa subjek lapor LHKPN ini, itu yang kami datangi, kami survei,” imbuh dia.

    (dek/jbr)

  • KPK Setor Uang Rp2,4 Triliun ke Kas Negara Selama 2020-2024

    KPK Setor Uang Rp2,4 Triliun ke Kas Negara Selama 2020-2024

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp2,4 triliun uang rampasan dari 597 kasus korupsi ke kas negara pada periode 2020-2024.

    “KPK berhasil melakukan aset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak PNBP sebesar Rp2.490.470.167.594,” kata ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, seraya mengatakan khusus untuk tahun 2024, total aset recovery yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp677.593.850.560.

    KPK pernah menegaskan bahwa memenjarakan koruptor bukan tujuan akhir pemberantasan korupsi, tujuan utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan uang negara yang hilang akibat perbuatan korupsi tersebut.

    “Penindakan tipikor tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal,” ujarnya.

    Lebih lanjut dia mengungkapkan perkara korupsi tersebut terjadi di berbagai sektor seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan hingga kesehatan.

    Pada Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang dimaksudkan untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas 2045.

    Sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menjadi anggota G20, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam memerangi korupsi.

    Hari Antikorupsi Sedunia diperingati sebagai evaluasi terhadap kemajuan yang telah dicapai dan mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

    Berbagai kegiatan digelar KPK dalam peringatan Hakordia, mulai dari pemberian apresiasi kepada pemangku kepentingan yang telah berhasil mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, peluncuran program antikorupsi, ekspo pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan, pameran pelayanan publik, lelang barang rampasan, hingga berbagai kegiatan seminar atau workshop antikorupsi.

    KPK juga memamerkan barang rampasan kasus korupsi yang menjadi saksi upaya KPK untuk mengembalikan keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani KPK.

  • Letjen TNI Widi Prasetijono, S.I.P. – Halaman all

    Letjen TNI Widi Prasetijono, S.I.P. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia atau Letjen TNI Widi Prasetijono, S.I.P. adalah seorang perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan (Unhan).

    Letjen Widi Prasetijono mulai bertugas sebagai Dosen Tetap Unhan pada 6 Desember 2024.

    Mantan Ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini ikut terkena mutasi 300 Pati TNI yang dilakukan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tanggal 6 Desember 2024.

    Sebelum itu, Letjen Widi Prasetijono sempat terlebih dahulu menduduki posisi jabatan strategis sebagai Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat atau Dankodiklatad.

    Jenderal bintang 3 ini, tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Dankodiklatad sejak tahun 2023 hingga tahun 2024.

    Widi juga memiliki rekam jejak yang moncer di TNI AD.

    Prajurit TNI dari kesatuan Kopassus ini tercatat pernah bertugas di Solo, Jawa Tengah sebagai Dandim 0735 pada 2011 hingga 2012 saat Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo.

    Letjen TNI Widi Prasetijono saat masih menjadi Ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (YouTube/TV)

    Kariernya yang moncer lantas membuat Widi dipercaya untuk menjadi ajudan Presiden Jokowi selama 2 tahun pada 2014 hingga 2016.

    Letjen Widi Prasetijono juga pernah ikut serta dalam Operasi Seroja Timor Timur dan Operasi Pemulihan Keamanan Papua.

    Sebagai prajuirit Kopassus, Widi mempunyai peran penting dalam penugasan tersebut.

    Pelbagai Brevet pun juga sudah pernah dikantonginya, di antaranya Brevet Kualifikasi Komando Kopassus, Brevet Free Fall, Brevet Para Utama, Brevet Kualifikasi Penanggulangan Teror (Gultor) Kopassus, dan Brevet Master Parachutist Badge (US Army).

    Selain itu, Widi juga sering mendapat kepercayaan untuk penugasan di sejumlah negara di luar negeri seperti Singapura, China, Myanmar, Australia, Malaysia, Turki dan Amerika Serikat.

    Kehidupan pribadi dan pendidikan

    Letjen Widi Prasetijono lahir di Trenggalek, Jawa Timur, pada 4 Juni 1971.

    Ia memiliki istri yang bernama Ny. Novita Permatasari.

    Ayahanda Widi Prasetijono yakni bernama Soeroso, sedangkan ibundanya bernama Nurhayati.

    Dalam pendidikan militernya, Letjen Widi Prasetijono adalah alumni Akademi Militer (Akmil) tahun 1993.

    Di Akmil, Widi satu letting dengan Letjen TNI Dr. Rui Fernando Guedes Palmeiras Duarte, M.A.

    Perjalanan karier

    Di TNI AD, Letjen Widi Prasetijono sudah malang melintang berkarier mengemban berbagai jabatan strategis Kopassus.

    Widi tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Pama Pussenif (1993), Danunit Grup 2 Kopassus (1995), Danunit Yon 22 Grup 2 Kopassus (1996), Dansubtim Yon 22 Grup 2 Kopassus (1998), dan Dantim Yon 22 Grup 2 Kopassus (2000).

    Selain itu, Widi juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kasilog Grup 1 Kopassus (2003), Wadanyon 11 Grup 1 Kopassus (2006), Danyonif 400/Raider (2009—2010), dan Pabandya Ops Sopsdam IV/Diponegoro (2010—2011).

    Karier Widi makin melenting tatkala ia dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Dandim 0735/Surakarta pada tahun 2011.

    Pada 2012, jenderal asal Trenggalek ini dimutasi menjadi Pabandya 1/Pampa Spaban II/Pampers Spamad.

    Setelah itu, Widi berhasil naik pangkat menjadi Kolonel pada tahun 2014.

    Tak tanggung-tanggung, Letjen Widi saat itu diamanahkan untuk mengawal Presiden Joko Widodo alias menjadi Ajudan Presiden RI.

    Dua tahun kemudian, Widi Prasetijono mendapat kepercayaan untuk mengemban jabatan sebagai Danrindam III/Siliwangi.

    Tak berselang lama, Widi kemudian diangkat menjadi Danrem 074/Warastratama pada 2017.

    Pada 2018, Widi akhirnya berhasil pecah bintang dengan menyandang pangkat Brigjen.

    Kala itu, ia didapuk menjadi Danrem 091/Aji Surya Natakesuma.

    Pada 2020, Widi kemudian dimutasi menjadi Kasdam IV/Diponegoro.

    Tak perlu membutuhkan waktu yang lama untuk naik pangkat menjadi bintang 2, Widi sukses menyandang pangkat Mayor Jenderal atau Mayjen pada tahun 2022.

    Saat itu, Widi diutus untuk mengisi kursi jabatan posisi sebagai Danjen Kopassus.

    Di tahun yang sama, mantan ajudan Jokowi ini kemudian dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Pangdam IV/Diponegoro menggantikan Letjen TNI Rudianto.

    Puncak karier Widi sebagai prajurit TNI berhasil diraihnya ketika ia akhirnya naik pangkat menjadi Letjen pada 2023.

    Kala itu, Letjen Widi Prasetijono diangkat menjadi Dankodiklatad.

    Barulah di tahun 2024 Widi ditugaskan menjadi Dosen Tetap Unhan.

    Harta kekayaan

    Letjen TNI Widi Prasetijono tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16,4 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 13 Februari 2024.

    Harta terbanyak Widi berasal dari tanah dan bangunan yang dimilikinya di wilayah Semarang, Boyolali, Surakarta, hingga Tangerang Selatan, senilai Rp13,7 miliar.

    Berikut daftar lengkap harta kekayaan milik Letjen Widi Prasetijono.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.700.000.000

    1. Tanah Seluas 20000 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    2. Tanah Seluas 1855 m2 di KAB / KOTA BOYOLALI, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 310 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 376 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 402 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    7. Tanah Seluas 498 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.600.000.000

    1. MOBIL, HONDA CR-V 1.5 PRESTIGE CVT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5 G A/T Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000

    3. MOBIL, MAZDA CX 5 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.183.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 16.483.000.000

    II. HUTANG Rp. —-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 16.483.000.000

    (Tribunnews.com/Rakli Almughni)

  • KPK Geledah Kantor Dishub dan Rumah Kadishub Pekanbaru

    KPK Geledah Kantor Dishub dan Rumah Kadishub Pekanbaru

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Selasa (10/12/2024) dilakukan di dua tempat. Pertama, di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) komplek perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru dan kedua di rumah pribadi Kepala Dishub Yuliarso.

    Penggeledahan terkait dengan operasi tangkap tangan(OTT) beberapa hari lalu atas dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

    Yuliarso saat dikonfirmasi tak membantah ada penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor dan rumah pribadinya. Dia mengungkapkan, penggeledahan di kantor Dishub berlangsung sekitar tiga jam, dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB lebih.

    Setelah itu, Yuliarso bersama tim penyidi KPK menuju kediamannya yang berada di Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. “Tadi sudah dilakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan terkait dengan kasus yang diduga terjadi kepada para tersangka. Tadi sudah dibuat berita acara dan dimintai keterangan semua sudah kami jelaskan,” ujarnya.

    Yuliarso mengatakan, sudah menjelaskan soal aliran uang Rp 150 juta saat penggeledahan KPK. Dia mengaku, uang tersebut diterima dari Indra Pomi untuk dikirimkan ke orang lain yang dia diperintahkan.

    “Saya sudah tunjukkan bukti transfer bahwa hari itu juga setelah saya terima dalam kurun waktu satu jam langsung saya kirim ke yang diperintahkan. Jadi itu sudah saya sampaikan kepada KPK. Jadi sebatas itu,” ungkapnya.

    Yuliarso dengan tegas membantah kabar dirinya ditangkap KPK. “Hari ini KPK sudah selesai melakukan pemeriksaan. Semua hanya berita acara dan dokumen yang diambil. Alhamdulillah sampai hari ini saya masih di sini dan bila diperlukan saya akan dipanggil kembali,” pungkasnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Senin (2/12/2024). Dalam operasi ini, KPK menjaring Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

    KPK juga menyegel dua ruangan di kantor Wali Kota Pekanbaru yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya, yakni ruangan Risnandar Mahiwa dan ruangan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi.

  • Boyamin Saiman Ungkap Alasan Gugat Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta dalam Perkara Firli Bahuri – Halaman all

    Boyamin Saiman Ungkap Alasan Gugat Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta dalam Perkara Firli Bahuri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman beberkan alasan pihaknya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta soal perkara melibatkan eks pimpinan KPK Firli Bahuri.

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

    Menggugat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta.

    Gugatan tersebut soal dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Boyamin Saiman mengatakan alasan Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta jadi pihak termohon. Agar ada kejelasan mengenai perkara kasus pemerasan yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri.

    “Prinsipnya kita ini sebenarnya penuntasan perkara. Karena kita korban, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses,” kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (10/12/2024). 

    Ia menegaskan jika perkara tersebut sudah dihentikan atau SP3. Menurutnya itu kewenangan penyidik.

    “Tapi yang pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih (SP3) saja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih,” kata Boyamin.

    Kemudian dikatakan Boyamin, pihaknya meyakini penetapan tersangka Firli itu sah. Hal itu dikarenakan eks pimpinan KPK tersebut pernah mengajukan prapradilan dan ditolak.

    “Jadi otomatis ini sebagai ikhtiar kami, memaksa istilahnya begitu, memaksa penyidik untuk menuntaskan perkara ini,” terangnya.

    Lanjutnya kenapa kemudian supaya lengkap, penuntut pun digugat jadi termohon dua yaitu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Supaya tidak saling lempar bola.

    “Kalau saya gugat polisi alasannya, oh jaksanya (Beralasan), kita gugat polisi, nanti jaksanya. maka kita gugat dua-duanya penyidik dan penuntut. Supaya apa? Mereka bisa menjawab apa sih yang terjadi dan kenapa ini berlarut-larut?” jelasnya.

    Atas hal itu Boyamin Saiman menegaskan jawabannya akan terungkap besok pada persidangan praperadilan lanjutan di PN Jakarta Selatan.

    “Maka itu kita tunggu besok jawabannya. Kita kan sudah memakai mekanisme praperadilan itu sudah lama, sejak awal reformasi sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap penegak hukum sebagai mekanisme audit kinerja kepada penegak hukum,” kata Boyamin Saiman.

    “Dengan cara inilah kami menangis kepada hakim bahwa (Kasus Firli) ini berlarut-larut. Sebagai korban korupsi kita juga rugi. Karena paling tidak uang pengganti atau apapun di dalam korupsi menjadi tidak segera terbayar. itulah yang kami gugat, mengadu kepada hakim nanti yang akan memutuskan,” tandasnya.

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

    Diketahui, Firli berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak akhir tahun lalu. 

    Firli diduga memeras SYL terkait pengusutan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh KPK.

  • 77 Lot Barang Rampasan Koruptor Terjual Rp17 Miliar dalam Lelang

    77 Lot Barang Rampasan Koruptor Terjual Rp17 Miliar dalam Lelang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lelang barang rampasan koruptor yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) menghasilkan Rp17 miliar.

    “Dengan demikian secara keseluruhan 77 lot barang berhasil terjual dengan nilai Rp17.011.584.656,00 atau sebesar Rp17,011 miliar,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Rina Yulia, Selasa (10/12).

    Rina menuturkan terdapat 134 aset barang rampasan yang dilelang online berasal dari 12 perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Di antaranya aset barang tidak bergerak sejumlah enam (6) lot berupa tempat tinggal, apartemen dan kontrakan senilai Rp79,18 miliar.

    Pada sesi 1 pelaksanaan lelang online, KPK berhasil menjual dua (2) unit rumah susun umum pada lot 4 dengan limit sesuai dengan nilai wajar sebesar Rp598,3 juta.

    Pada sesi 2, kendaraan yang berhasil terjual di antaranya mobil bermerek Lexus LX3.5 V6 dengan nilai limit Rp1,575 miliar; mobil Jeep Wrangler Rubicon terjual Rp1,406 miliar; mobil merek Hummer terjual Rp701,8 juta; mobil merek Cadillac terjual Rp541,5 juta; sepeda motor BMW R Nine T terjual Rp336,9 juta; Harley Davidson Fat Boy terjual Rp242,4 juta; dan Harley Davidson Tri Glide terjual Rp665,5 juta.

    Pada lelang sesi 1 berhasil terjual dua (2) lot barang, dan pada sesi 2 dari 70 lot barang yang tersedia pada lelang online berhasil terjual 63 lot barang. Sementara dalam sesi 3, terjual 14 lot barang dengan nilai Rp1.447.836.000.

    Tak hanya melakukan kegiatan lelang online barang rampasan, KPK juga menggelar pameran barang rampasan dan sitaan hasil dari pelaku tindak pidana korupsi.

    Setidaknya terdapat 11 barang rampasan dan sitaan berupa satu unit mobil Toyota Lexus, satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, satu unit mobil Mercedes Benz, satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit sepeda motor Triumph dan empat tas mewah yang dipamerkan pada perayaan Hakordia 2024.

    Barang rampasan kasus korupsi adalah bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya adalah motor gede (moge) yang dirampas dari terpidana kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku, barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Mungki menjelaskan sebagai tahapan lelang barang rampasan sebelum dijual atau dilelang, terdapat salah satu tahap yang cukup penting yaitu penetapan harga limit atau harga dasar lelang. Sebagai harga acuan, maka perlu ada taksiran atau penilaian yang wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

    “Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi. Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” kata Mungki.

    (ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sering Kalah di Praperadilan, Ini Saran untuk KPK

    Sering Kalah di Praperadilan, Ini Saran untuk KPK

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mendulang kekalahan di proses praperadilan. Teranyar, di praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, atau Paman Birin. KPK diminta mempelajari cara Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut perkara hukum.

    “Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno Cecep Handoko, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 19 Desember 2024. 

    Cecep membandingkan praperadilan yang dilakukan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin, dan praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. KPK kalah di praperadilan Paman Birin sementara Kejagung menang di praperadilan Tom Lembong.

    Cecep menyebut KPK harus belajar dari Kejagung, supaya tak kalah dalam praperadilan. Apalagi, penanganan perkara yang diusut KPK sangat spesifik, yakni hanya terkait tindak pidana korupsi.

    “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” kata Cecep.
     

    Senada, pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa, menilai KPK mesti memperkuat bukti dari niatan jahat. Sehingga, kata dia, KPK jangan hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang disertai penyadapan.

    “Namun harus mengkonstruksi (membangun) suatu perkara sejak awal dengan mengumpulkan seluruh bukti tanpa melanggar hukum acara (formil). Hal inilah yang sering dilakukan pidsus Kejaksaan,” kata Beni.

    Berdasarkan itu pula, kata Beni, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Menurut Beni, hal tersebut mesti jadi pelajaran KPK.

    “Karena hal itu pula, (KPK) perlu mengkonstruksi suatu perkara sejak awal. Sehingga terkumpul seluruh bukti dengan tanpa melanggar hukum acara/formilnya suatu perkara,” ungkap Beni.

    Menurut dia, membangun konstruksi kasus dari awal jauh lebih sulit ketimbang mengandalkan OTT yang selalu berdasarkan pengintaian dan penyadapan. Membangun kasus dari awal itu membutuhkan pemahaman hukum tinggi khususnya soal tindak pidana korupsi. 

    Karena itu, kata Beni, penyidik pada KPK penting untuk belajar dari Jampidsus, Kejagung dalam menangani kasus tindak pidana korupsi agar tidak mudah kalah ketika digugat praperadilan. 

    “KPK kendati punya kewenangan supervisi, tidak perlu malu untuk studi banding ke Jampidsus Kejagung untuk belajar mempertahankan argumentasi dalam menghadapi praperadilan. Itu sebabnya, penting mendiskusikan hal tersebut terutama dalam rangka menyiapkan roadmap pemberantasan korupsi ke depan,” kata Beni.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mendulang kekalahan di proses praperadilan. Teranyar, di praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, atau Paman Birin. KPK diminta mempelajari cara Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut perkara hukum.
     
    “Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno Cecep Handoko, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 19 Desember 2024. 
     
    Cecep membandingkan praperadilan yang dilakukan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin, dan praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. KPK kalah di praperadilan Paman Birin sementara Kejagung menang di praperadilan Tom Lembong.
    Cecep menyebut KPK harus belajar dari Kejagung, supaya tak kalah dalam praperadilan. Apalagi, penanganan perkara yang diusut KPK sangat spesifik, yakni hanya terkait tindak pidana korupsi.
     
    “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” kata Cecep.
     

    Senada, pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa, menilai KPK mesti memperkuat bukti dari niatan jahat. Sehingga, kata dia, KPK jangan hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang disertai penyadapan.
     
    “Namun harus mengkonstruksi (membangun) suatu perkara sejak awal dengan mengumpulkan seluruh bukti tanpa melanggar hukum acara (formil). Hal inilah yang sering dilakukan pidsus Kejaksaan,” kata Beni.
     
    Berdasarkan itu pula, kata Beni, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Menurut Beni, hal tersebut mesti jadi pelajaran KPK.
     
    “Karena hal itu pula, (KPK) perlu mengkonstruksi suatu perkara sejak awal. Sehingga terkumpul seluruh bukti dengan tanpa melanggar hukum acara/formilnya suatu perkara,” ungkap Beni.
     
    Menurut dia, membangun konstruksi kasus dari awal jauh lebih sulit ketimbang mengandalkan OTT yang selalu berdasarkan pengintaian dan penyadapan. Membangun kasus dari awal itu membutuhkan pemahaman hukum tinggi khususnya soal tindak pidana korupsi. 
     
    Karena itu, kata Beni, penyidik pada KPK penting untuk belajar dari Jampidsus, Kejagung dalam menangani kasus tindak pidana korupsi agar tidak mudah kalah ketika digugat praperadilan. 
     
    “KPK kendati punya kewenangan supervisi, tidak perlu malu untuk studi banding ke Jampidsus Kejagung untuk belajar mempertahankan argumentasi dalam menghadapi praperadilan. Itu sebabnya, penting mendiskusikan hal tersebut terutama dalam rangka menyiapkan roadmap pemberantasan korupsi ke depan,” kata Beni.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • KPK Geledah Kantor Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru, Sejumlah Dokumen Disita

    KPK Geledah Kantor Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru, Sejumlah Dokumen Disita

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Selasa (10/12/2024). Penggeledahan ini terkait kasus korupsi Risnandar Mahiwa yang kini sudah diberhentikan jadi Pj Wali Kota Pekanbaru. 

    Penggeledahan di Kantor Kompek Pemkot Pekanbaru dilakukan penyidik KPK. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru. 

    Dalam keterangan KPK sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, yakni Y diduga ikut menerima aliran dana Rp 150 juta. 

    Selain melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Pekanbaru, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dilakukan di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Pekanbaru. 

    Setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam koper. Selama dalam penggeledahan, KPK dikawal sejumlah personel polisi.

    “Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan saja,” ujar Juru Bicara KPK Mahesa Mahardhika saat dikonfirmasi.

    Risnandar ditetapkan tersangka dalam kasus pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. 

    Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp6,8 miliar. Risnandar yang baru menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru selama 6 bulan diduga mendapat Rp2,5 miliar. Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Indra  Pomo yang kini sudah diberhentikan dari jabatan Sekda Kota Pekanbaru. 

    Selain itu Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru,  Novin Karmila sebagai tersangka