Kementrian Lembaga: KPK

  • Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Bakal Periksa Yasonna Laoly Jumat (13/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (13/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.

    Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum mendapatkan informasi mengenai rencana kegiatan penyidikan itu.

    “Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan.

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan.

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis.

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara.

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang.

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun.

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

  • KPK Dikabarkan Akan Panggil Yasonna Laoly Kasus Harun Masiku

    KPK Dikabarkan Akan Panggil Yasonna Laoly Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu hendak dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

    Namun, KPK masih irit bicara merespons kabar tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku, akan mengecek terlebih dahulu kabar itu ke penyidik. “Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu,” kata Tessa, Rabu (11/12/2024).

    Dari informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan akan memanggil  Yasonna H Laoly pada Jumat (13/12/2024). Hanya saja, belum diketahui detail materi yang hendak didalami.

    Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

    Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas. Untuk itu, KPK dikabarkan akan memanggil Yasonna H Laoly.

  • Tentang Jokowi, Perppu, dan Kepemimpinan Macam Apa Ini

    Tentang Jokowi, Perppu, dan Kepemimpinan Macam Apa Ini

    JAKARTA – Wakil KPK Saut Situmorang kembali menyampaikan harapan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu. Bagi Saut, membatalkan UU KPK yang baru adalah kunci memperkuat pemberantasan korupsi. Atau, nilai saja kepemimpinan seperti apa yang tengah dijalankan Jokowi.

    Bagi Saut, saat ini Jokowi adalah harapan paling tepat untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Tak ada orang lain dan tak ada alasan apapun yang masuk akal untuk menunda penerbitan Perppu.

    “Kalau pemilik otoritas Perppu tidak membuka pintu hatinya tentang UU ini, dengan alasan proses judicial review atau legislative review lebih dahulu, maka kita jabarkan sendiri, negeri ini sedang dipimpin oleh kepemimpinan seperti apa,” tegas Saut, Senin, 18 November.

    Saut menilai, UU KPK hasil revisi DPR sama sekali jauh dari semangat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Maka, Perppu terkait UU KPK bisa jadi cara Jokowi membuktikan fokusnya terhadap pemberantasan korupsi, sebagaimana yang selalu ia katakan.

    Terkekangnya upaya pemberantasan korupsi lewat UU KPK baru, menurut Saut bisa menjadi awal dari merajalelanya korupsi, yang berarti juga awal dari kehancuran bangsa Indonesia. Maka, kini pedang pemberantasan korupsi ia serahkan pada Jokowi.

    Tak hanya Saut. Menurutnya, penerbitan Perppu tentang UU KPK baru adalah harapan banyak orang yang masih memiliki semangat antikorupsi. “Pimpinan nasional yang harus memegang sendiri pedang pemberantasan korupsi,” kata Saut.

    “KPK, civil society, para ahli atau profesor di berbagai perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh bangsa, masih menunggu dan berharap Perppu KPK segera dikeluarkan,” tambahnya.

    Kekecewaan pada Jokowi

    Harapan terhadap Jokowi sejatinya kepalang diiringi rasa kecewa. Kekecewaan itu diungkap berulang kali oleh banyak aktivis. Bivitri Susanti, salah satunya.

    Beberapa waktu lalu, usai menemui pimpinan KPK bersama pegiat antikorupsi lainnya, Bivitri menyebut banyak keraguan di dalam diri Jokowi untuk mengeluarkan Perppu.

    “Kalau pak Jokowi mau (mengeluarkan Perppu) harusnya sudah keluar. Kalau saya lihat sih pak Jokowi memang masih ragu dalam mengambil keputusan,” kata Bivitri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jumat, 15 November.

    Selain soal kekecewaan, saat itu Bivitri mengatakan ada kemungkinan para pegiat antikorupsi akan mengajukan Judicial Review (JR) seperti yang sudah dilakukan gabungan mahasiswa beberapa waktu lalu. 

    Hanya saja, belum diketahui pasti kapan pengajuan itu dilakukan dan tak mau membeberkan lebih jauh soal pengajuan uji materi tersebut. “Belum tahu (kapan pengajuannya). Itu (ditentukan) tim hukum. Tapi pasti akan diajukan,” tutupnya.

  • Profil Tri Adhianto Peraih Suara Terbanyak Pilkada Kota Bekasi 2024, Total Harta 12,1 Miliar

    Profil Tri Adhianto Peraih Suara Terbanyak Pilkada Kota Bekasi 2024, Total Harta 12,1 Miliar

    TRIBUNJAKARTA.COM – Simak profil dan harta Tri Adhianto peraih suara terbanyak Pilkada Kota Bekasi 2024.

    Total harta kader PDI Perjuangan itu tercatat Rp 12,1 Miliar.

    Tri Adhianto berpasangan dengan Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada 2024.

    Rapat pleno KPU menyatakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 3 meraih suara terbanyak Pilkada Kota Bekasi 2024.

    Pasangan Tri-Abdul Harris memperoleh 459.430 suara, menang tipis dengan selisih 7.079 suara dari pasangan nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, yang meraup 452.231 suara.

    Sementara pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara. 

    Setelah tahapan rekapitulasi selesai, KPU Kota Bekasi akan menunggu tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
    Jika tak ada gugatan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, KPU Kota Bekasi akan mengeluarkan surat keputusan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih. 

    Partai Pendukung Tri-Harris

    Pada Pilkada Kota Bekasi, Pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
     
    Pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe memperoleh dukungan dari 10 partai, yaitu PDI-P, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PKN, PBB, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Buruh. 

    Profil 

    Nama lengkapnya adalah Tri Adhianto Tjahyono. 

    Tri lahir di Jakarta, 3 Januari 1970. 

    Tri Adhianto merupakan putra ketiga dari Bapak G Soeprapto dan Ibu Endang Sri Guntur Hudiani. 

    Pendidikan 

    SDN Karet Kuningan 01 Pagi (1977 – 1983) 

    SMPN 43 Jakarta (1983 – 1986)

    SMAN 3 Jakarta (1986 – 1989) 

    S1 Universitas Lampung (1996 – 1999) 

    S2 Universitas Lampung (1999 – 2000) 

    S3 Universitas Pasundan (2011 – 2013) 

    Karier 

    Staf Dirjen Perhubungan Darat PT (1993) 

    ASN Di Pemkot Kota Bandar Lampung (1994-2000) 

    Kepala Seksi Pengendalian Dan Keselamatan Lalin Dishub Kota Bekasi (2004) 

    Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi (2008) 

    Sekretaris Dinas Bina Marga Dan Tata Air Kota Bekasi (2011) 
    Kepala Dinas Bina Marga Dan Tata Air Kota Bekasi (2013) 

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bekasi (2017) 

    Wakil Walikota Bekasi (20 September 2018-7 Januari 2022) 

    PLT Walikota Bekasi (8 Januari 2022-21 Agustus 2023) 

    Walikota Bekasi (Sisa Masa Jabatan Agustus – September 2023) 

    Misi Tri-Harris

    Pada Pilkada 2024, pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe ingin mewujudkan Kota Bekasi yang Semakin Nyaman dan Sejahtera berfokus pada peningkatan kenyamanan dan kesejahteraan warga. 

    Berikut empat misi pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe: 

    Meningkatkan kualitas hidup manusia dan lingkungan perkotaan, baik jasmani maupun rohani, untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan berkelanjutan. 

    Membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dengan dukungan pengembangan ruang inovasi dan kreativitas generasi produktif, serta memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. 
    Mengembangkan iklim yang kondusif dan kemudahan bagi investasi pembangunan serta dunia usaha yang adil bagi rakyat. 

    Mengembangkan kolaborasi strategis dan memperkuat manajemen pemerintahan kota untuk mendorong Kota Bekasi menjadi kota bertaraf internasional yang keren.

    Harta Tri Adhianto

    Sebagai penyelenggara negara, Tri Adhianto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

    Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

    Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

    Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

    LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

    Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 23 Juli 2024, Tri Adhianto rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

    Terbaru adalah 16 Februari 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

    Berdasarkan LHKPN ini, Tri Adhianto memiliki total Harta Kekayaan Rp. 12,1 Miliar.

    27 aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaan Tri Adhianto.

    Ia memiliki aset berupa tanah dan bangunan itu di Lampung Selatan, Blora dan mayoritas di Bekasi.

    Tri Adhianto juga melaporkan tiga unit mobil.

    Selanjutnya Tri Adhianto tercatat punya kas mencapai Rp. 2,1 Miliar.

    Berikut rincian Data Harta Kekayaan Tri Adhianto

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.644.708.000

    1. Tanah Seluas 1840 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 36.800.000
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/74 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 109.760.000
    3. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 106.640.000
    4. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/25 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 53.072.000
    5. Tanah dan Bangunan Seluas 495 m2/132 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 228.921.000
    6. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/86 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp. 387.448.000
    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 257.200.000
    8. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 282.600.000
    9. Tanah Seluas 184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 18.952.000
    10. Tanah Seluas 1760 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 47.520.000
    11. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp.120.300.000
    12. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 234.576.000
    13. Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 213.836.000
    14. Bangunan Seluas 47.75 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 427.000.000
    15. Tanah Seluas 53 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 42.506.000
    16. Tanah Seluas 54 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 43.308.000
    17. Tanah Seluas 56 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 44.912.000
    18. Tanah Seluas 598 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 367.172.000
    19. Tanah Seluas 1147 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 532.208.000
    20. Tanah Seluas 1609 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 77.232.000
    21. Tanah Seluas 671 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 42.944.000
    22. Tanah Seluas 597 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 38.208.000
    23. Tanah Seluas 4179 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 568.560.000
    24. Tanah Seluas 6278 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 676.813.000
    25. Tanah Seluas 1125 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.051.568.000
    26. Tanah Seluas 1020 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 963.632.000
    27. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/118 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 671.020.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.655.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE G.2.5AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 630.000.000
    2. MOBIL, BMW BMW X3 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 495.000.000
    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0 Q HV.CVT TSS ZENIC HYBRID Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 530.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 688.342.172

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.191.863.992

    HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 12.179.914.164

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 12.179.914.164.

    (Kompas.com/TribunPontianak)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional di Papua

    KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional di Papua

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi pada Rabu (11/12/2024) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polda Papua.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (11/12/2024).

    Saksi yang dipanggil adalah Ridwan Rumasukun, yang menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur Papua; Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk-Skpd) Setda Provinsi Papua Lusiana Samaya, serta Bendahara Pengeluaran Woro Pujiastuti.

    KPK belum membeberkan secara detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan selesai.

    Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024). Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Papua.

    “Ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Provinsi Papua,” ungkap Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini memiliki kaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.

    “Dari kegiatan tersebut, dilakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan,” tambah Tessa.

    KPK juga mengendus adanya potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Papua ini. Namun, hingga kini lembaga antikorupsi tersebut belum merilis secara resmi estimasi nilai kerugian yang timbul.

  • Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., M.S.P. – Halaman all

    Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., M.S.P. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Marsekal Madya TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., M.S.P. merupakan sosok yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan.

    Pria yang akrab disapa Donny itu akan membatu tugas dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hingga 2029 mendatang.

    Donny Ermawan sendiri memiliki background atau latar belakang militer.

    Ia pun juga pernah menduduki sejumlah posisi penting.

    Berikut profil Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 12 Desember 1965.

    Ia telah memiliki istri yang bernama Siti Rahayu dan telah dikaruniai dua buah hati.

    Pendidikan

    Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan tercatat pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 4 Bandung pada 1984, 

    Donny melanjutkan karier militernya dengan masuk Akademi Angkatan Udara (AAU) pada 1988.

    Kemudian pendidikan militernya berlanjut di beberapa sekolah militer seperti:

    – Sekbang (1989)

    – Dik Instruktur Penerbang

    – Sekkau (1997)

    – Seskoau (2003) (Command and Staff College – Australia)

    – Sesko TNI (2013) (Lulusan Terbaik Bid. Karya Tulis)

    – Lemhannas (2017).

    Karier

    Plt Sekjen Kementerian Pertahanan RI Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto dalam acara Ceramah dan Pembekalan PKB Kejuangan TA 2024 Sesko TNI, Sespimti Polri, Sesko Angkatan, dan Sespimmen Polri di Gedung Auditorium Yos Sudarso Seskoal Jakarta pada Rabu (8/5/2024). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

    Marsda TNI. Purn. Donny memulai kariernya di Skadron Udara 15, yang juga pernah ia pimpin sebagai komandan. 

    Pengalaman dan prestasinya terus meningkat hingga ia ditunjuk sebagai Komandan Pangkalan Udara Iswahyudi, salah satu pangkalan strategis bagi TNI AU.

    Selain itu beberapa posisi penting yang pernah diemban oleh Marsda TNI. Purn. Donny yakni sebagai berikut:

    – Kaskoopsau II (2015 – 2017)

    – Wakabais TNI (2017)

    – Staf Khusus Kasau (2017 – 2018)

    – Danseskoau (2018 – 2019)

    – Pangkoopsau II (2019 – 2020).

    Berkat kinerjanya yang baik, Marsda TNI. Purn. Donny kemudian ditunjuk menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan pada 2020 hingga 2024.  

    Setelah itu, ia pun ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Wakil Menteri Pertahanan Periode 2024-2029.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp. 15.972.888.532.

    Laporan harta kekayaan terbaru Marsda TNI. Purn. Donny diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Marsda TNI. Purn. Donny yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp  12.403.600.000                                   

    1. Tanah Seluas 2240 m2 di KAB / KOTA PURBALINGGA, HASIL SENDIRI Rp 80.000.000

    2. Tanah Seluas 1852 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI  Rp 50.000.000

    3. Tanah Seluas 658 m2 di KAB / KOTA PURBALINGGA, HASIL SENDIRI Rp 25.000.000

    4. Tanah Seluas 202 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.00 

    5. Tanah Seluas 833 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp 30.000.000

    6. Tanah Seluas 1369 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp 35.000.000

    7. Tanah Seluas 1885 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp 35.000.000

    8. Tanah Seluas 2720 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000

    9. Tanah Seluas 2720 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp 45.000.000   

    10. Tanah Seluas 7191 m2 di KAB / KOTA MAGETAN, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 85.000.000                          

    1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 85.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 550.000.000                                 

    D. SURAT BERHARGA Rp 2.035.768.000                         

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.568.849.511                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0.

    Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto tercatat memiliki hutang sebesar Rp 670.328.979, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 15.972.888.532. 

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Drama Darurat Militer, KPK Korsel Siap Tangkap Presiden Yoon

    Drama Darurat Militer, KPK Korsel Siap Tangkap Presiden Yoon

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan investigasi anti-korupsi Korea Selatan tengah mengupayakan menangkap dan menahan Presiden Yoon Suk Yeol jika syarat-syarat hukum terpenuhi.

    Upaya penangkapan Yoon ini terjadi menyusul penyelidikan yang semakin intensif terhadap dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh sang presiden usai menetapkan darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu.

    “Jika situasi memungkinkan, kami akan mencoba melakukan penangkapan darurat atau penangkapan berdasarkan surat perintah pengadilan,” ujar Kepala Badan Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO), Oh Dong-woon, dalam rapat komite parlemen Korsel pada Rabu (11/12).

    Pernyataan itu Oh ucapkan menanggapi pertanyaan seorang anggota dewan terkait kemungkinan menangkap sang presiden yang lolos mosi pemakzulan pada Sabtu pekan lalu.

    “Kami akan mengambil setiap langkah yang memungkinkan,” tambah Oh seperti dikutip Korea Times.

    Oh menegaskan dia dan lembaganya “memiliki tekad kuat” untuk menahan Yoon sesegera mungkin.

    “Terkait hal itu, saya memiliki tekad yang kuat” ujar Oh ketika didesak oleh seorang anggota parlemen apakah ia memiliki “keinginan” untuk menangkap sang presiden.

    “Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh, dan kami akan mempertimbangkan langkah penangkapan,” lanjut Oh, sembari menegaskan bahwa ada prosedur yang harus diikuti terlebih dahulu.

    Saat ini, sejumlah lembaga penegak hukum Korsel tengah membuka penyelidikan terhadap Yoon menyusul investigasi yang meluas terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan hingga makar oleh presiden imbas darurat militer 3 Desember lalu.

    Yoon secara sepihak menetapkan darurat militer tanpa sepengetahuan partai berkuasa dan juga parlemen. Semula, Yoon berdalih menerapkan darurat militer lantaran ancaman pengaruh komunis Korea Utara yang menyusup dalam pemerintahan.

    Namun, belakangan Yoon diketahui menetapkan darurat militer demi menghindari penyelidikan kriminal terhadap dia dan istrinya Kim Keon Hee, hingga upaya pemakzulan.

    Jaksa Korsel juga telah menetapkan Yoon sebagai tersangka atas dugaan makar, pengkhianatan, dan penyalahgunaan kekuasaan imbas deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu pada akhir pekan lalu.

    Yoon, yang telah dicekal keluar negeri, juga sudah dibebastugaskan dan tidak boleh lagi mengambil keputusan terkait urusan negara. Segala urusan dan keputusan harus berdasarkan konsultasinya dengan partai berkuasa, PPP.

    Jaksa Korsel menekankan kekebalan hukum yang Yoon miliki sebagai kepala negara tidak berlaku lantaran tuduhan yang menyeretnya terkait kejahatan paling serius yakni pengkhianatan dan makar.

    (rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Tegaskan Pengejaran Harun Masiku Tetap Berlanjut meski Pimpinan Berganti

    KPK Tegaskan Pengejaran Harun Masiku Tetap Berlanjut meski Pimpinan Berganti

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengejaran terhadap buronan Harun Masiku tetap berlanjut meskipun terjadi pergantian pimpinan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memastikan proses hukum akan terus berjalan tanpa terpengaruh oleh perubahan di pucuk kepemimpinan lembaga tersebut.

    “Keberlanjutan prosesnya dijamin. Kepemimpinan yang akan datang tetap melanjutkan proses hukum,” ujar Ghufron, Rabu (11/12/2024).

    Ghufron menjelaskan bahwa penanganan kasus Harun Masiku merupakan tanggung jawab kelembagaan KPK, bukan keputusan individu pimpinan. Oleh karena itu, perubahan pimpinan tidak akan memengaruhi kelanjutan proses hukum terhadap Harun.

    “Kasus Harun Masiku bukanlah keputusan pimpinan periode tertentu. Ini adalah keputusan lembaga KPK yang akan terus berjalan,” tegas Ghufron.

    Selain Harun Masiku, KPK juga memastikan pengejaran terhadap buronan lain tetap dilanjutkan. Di antaranya adalah Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013, dan Kirana Kotama yang terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina.

    “Bukan hanya Harun Masiku, tetapi semua buronan KPK harus terjamin pengejarannya meskipun pimpinannya berubah. Yang melakukan adalah lembaga, pimpinan hanya sebagai leader,” kata Ghufron.

    Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif dari PDIP yang terlibat dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR.

    Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lainnya pada 8 Januari 2020, Harun Masiku hingga kini masih buron. Upaya pencarian dan pengejaran Harun Masiku terus dilakukan oleh KPK guna menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

  • KPK Ukur Validitas LHKPN Pejabat, Hasilnya Segera Diungkap

    KPK Ukur Validitas LHKPN Pejabat, Hasilnya Segera Diungkap

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengukur validitas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan para pejabat. Hasilnya segera diungkap pada akhir 2024.

    “Bagaimana hasilnya? Nanti di akhir tahun ini. Sebelum kami beralih ke pimpinan, akan kami sampaikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Disampaikan Ghufron, KPK kini tengah mengumpulkan data-data LHKPN para pejabat. Selanjutnya, pihak KPK akan mengukur sejauh mana validitas laporan harta yang disampaikan mereka.

    “Selama ini, LHKPN pejabat diukur pada persentase kepatuhan, saat ini kita tingkatkan, bukan hanya pemenuhan laporan, tetapi sejauh mana validitasnya,” ujar Ghufron.

    Sebagai contoh, kalau dahulu misal dari 390.000 pejabat yang diukur, seberapa persen yang melapor. “Setelah ini artinya dari 2022 sampai 2024, kami sudah meningkatkan. Setelah kepatuhan, kemudian tingkat validitas,” sambungnya.

    Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyoroti LHKPN para pejabat yang amburadul. Bahkan, pihaknya sempat menemukan ada kendaraan yang harganya dengan nilai tak wajar. “Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta,” kata Nawawi, dikutip Selasa (10/12/2024).

  • Lapor Cuma Punya 2 Mobil, Padahal…

    Lapor Cuma Punya 2 Mobil, Padahal…

    Jakarta

    Isi LHKPN pejabat banyak yang tak sesuai dengan kondisinya. Contohnya, di LHKPN milik Rafael Alun dan Eko Darmanto jumlah kendaraan yang dilapor tak sesuai aslinya.

    Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan bagian penting dari upaya mencegah tindak korupsi. Lewat LHKPN, harta kekayaan penyelenggara diharapkan bisa lebih terawasi. Nyatanya, pada saat melapor LHKPN masih ada penyelenggara negara ataupun pejabat yang asal-asalan.

    Pengisian LHKPN pun tak sesuai dengan kepemilikan harta penyelenggara maupun pejabat tersebut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mencontohkan beberapa pejabat yang melaporkan LHKPN secara asal-asalan itu. Contohnya ada pada Rafael Alun dan juga Eko Darmanto.

    “Fakta pengisian itu tidak benar lebih banyak, kita ada tiga case yang kita ajukan lahir dari soal LHKPN ini, kebetulan ada flexing, dan lain sebagainya, kita lakukan pemeriksaan, ada kasus Rafael Alun, ada kasus Eko Darmanto, satu lagi saya tidak terlalu ingat itu. LHKPN kita sudah bisa lihat di situ,” kata Nawawi dalam tayangan yang disiarkan Mahkamah Agung.

    Dalam catatan detikOto, Rafael Alun pada LHKPN tahun 2022 hanya melapor memiliki dua mobil. Dua mobil yang dilapor Rafael Alun itu adalah Kijang Innova tahun 2018 dan Toyota Camry tahun 2008.

    Namun setelah ditelusuri KPK, kendaraan milik Rafael Alun justru lebih dari dua kendaraan di LHKPN tersebut. Mulai dari Jeep Rubicon yang digunakan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy, Toyota Hardtop FJ, motor Triumph Bonneville, moge Harley-Davidson, Toyota Camry, Toyota Land Cruiser dan beberapa kendaraan lainnya.

    Tak cuma Rafael Alun, Eko Darmanto pun demikian. Eko pada LHKPN melapor memiliki harta sebesar Rp 6 miliaran. Khusus kendaraan, dia tercatat memiliki deretan mobil lawas. Berikut deretan mobil lawas Eko Darmanto itu.

    1. BMW sedan tahun 2018: Rp 850 juta
    2. Mercedes Benz sedan tahun 2018: Rp 800 juta
    3. Jeep Willys tahun 1944: Rp 150 juta
    4. Chevrolet Bell Air 1955: Rp 200 juta
    5. Toyota Fortuner 2019: Rp 400 juta
    6. Mazda 2 tahun 2019: Rp 200 juta
    7. Fargo Dodge 1957: Rp 150 juta
    8. Chevrolet Apache 1957: Rp 200 juta
    9. Ford Bronco 1972: Rp 150 juta

    Namun dalam penelusuran KPK, Eko diketahui memiliki beberapa aset barang mewah yang dibeli dan dialihkan dari hasil gratifikasi seperti mobil MINI Cooper, Suzuki Baleno, motor Honda, hingga tiga moge Harley-Davidson. Deretan kendaraan dari hasil gratifikasi itu pun tak masuk dalam LHKPN Eko.

    (dry/din)