Kementrian Lembaga: KPK

  • Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Diundur Jadi Besok, Kenapa?

    Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Diundur Jadi Besok, Kenapa?

    loading…

    Sidang vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan digelar pada hari ini diundur jadi besok. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sidang vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar ( pungli ) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan digelar pada hari ini diundur jadi besok, Jumat (13/12/2024). Ketua Majelis Hakim Maryono mengungkapkan alasannya.

    “Hari ini Pak Jaksa dan penasihat hukum maupun terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan ya. Namun karena sesuatu hal khususnya untuk musyawarah belum tercapai. Selain itu Ibu Sri, hakim anggota, juga sedang berhalangan,” kata Maryono, Kamis (12/12/2024).

    Hakim menyebutkan, pembacaan vonis terhadap 15 terdakwa selanjutnya akan digelar pada Jumat (13/12) besok. “Jadi kami belum bisa membacakan hari ini, akan kita bacakan besok ya. Akan kita bacakan besok Jumat itu tanggal 13 (Desember),” jelas dia.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Mereka dituntut 4-6 tahun penjara.

    “Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Berikut perincian tuntutan hukuman para terdakwa:

    1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

  • Megawati Pamer Punya 10 Gelar Doktor: Tidak Ada yang Beli

    Megawati Pamer Punya 10 Gelar Doktor: Tidak Ada yang Beli

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengklaim memiliki 10 gelar doktor dan tidak pernah sekalipun membeli gelar.

    Hal ini dia sampaikan Megawati saat menghadiri acara Peluncuran & Diksusi Buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis” yang ditulis oleh Todung Mulya Lubis, di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/12/2024).

    Mega awalnya menceritakan di daftar nama yang nantinya pembawa acara bacakan, nama Maruarar Siahaan hanya disebut Maruar-nya saja, tanpa Siahaan-nya. Oleh sebab itu, dia memberi usul lebih baik disebut M. Siahaan saja, supaya jelas siapa Maruar-nya.

    “Nah itu, jadi tadi Mbak MC mohon dengan sangat, kalau mau pakai gelar saya juga, situ mesti tahu betul. Jelek-jelek, doktor profesor saya tiga, tapi tidak beli,” kata Ketum PDI Perjuangan tersebut.

    Megawati melanjutkan, dia juga memiliki sepuluh gelar Doktor Honoris Causa (H.C). Kendati demikian, dia menekankan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menyombongkan diri.

    “Honoris Causa saya, doktor itu sepuluh. Ini masih empat apa lima lagi ya karena waktu COVID kan. bukan saya mau menyombongkan diri,” tuturnya.

    Lebih jauh, dalam kesempatan itu Megawati juga menuturkan bahwa dirinyalah yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga memisahkan TNI dan Polri.

    “Terus dipikir itu gampang? Susah loh. Mesti tanya dulu ahli hukum. Mesti gimana, dan sebagainya supaya tahu. Jadi sekarang kan saya kok bumerang,” tuturnya.

  • Sidang Praperadilan MAKI dalam Kasus Pemerasan Firli, Hari Ini Pembuktian Alat Bukti Surat  – Halaman all

    Sidang Praperadilan MAKI dalam Kasus Pemerasan Firli, Hari Ini Pembuktian Alat Bukti Surat  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal kembali dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (12/12/2024). 

    Adapun untuk agenda hari ini pembuktian alat bukti surat di persidangan. 

    “Tidak ada replik duplik sesuai dengan jadwal. Maka besok adalah bukti surat pemohon dan termohon, sidang ditunda,” kata hakim Lusiana Amping di PN Jaksel di persidangan Rabu (11/12/2024) kemarin.

    Sementara itu pada persidangan praperadilan kemarin, agenda menjawab permohonan dari pemohon. 

    Pihak Polda Metro Jaya menjawab atas mandeknya penuntasan perkara pemerasan Firli Bahri atas permohonan MAKI dan LP3HI.

    Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur menyatakan bahwa pihaknya mempermasalahkan legalitas dari pemohon MAKI dan LP3HI.

    “Di awal itu kita keberatan dengan eksepsi. Kita melakukan eksepsi terkait dengan legalitasnya pemohon 1 maupun pemohon 2. Karena yang menjadi objek praparadilan ini terhadap penghentian penyidikan,” kata Mansyur kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian ditegaskannya bahwa perkara pemerasan eks pimpinan KPK itu tidak berhenti alias masih berlangsung.

    “Faktanya kan kami belum menghentikan, media kan sudah lihat kemarin ada pemanggilannya, berarti kan masih berjalan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, eksepsi kami bahwa MAKI dan LP3HI ini tidak mempunyai legal standing,” tandasnya.

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut.”

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

  • 15 Terdakwa Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Divonis Hari Ini

    15 Terdakwa Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Divonis Hari Ini

    loading…

    Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang vonis hari ini. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menjalani sidang vonis hari ini. Pembacaan vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Mereka dituntut 4-6 tahun penjara.

    “Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Berikut perincian tuntutan hukuman para terdakwa:

    1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    3. Ristanta, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun penjara.

    4. Eri Angga Permana, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.

  • Deretan Judul Sinetron dan FTV Talitha Curtis yang Kini Pilih Jualan Risol

    Deretan Judul Sinetron dan FTV Talitha Curtis yang Kini Pilih Jualan Risol

    Jakarta, Beritasatu.com – Talitha Curtis Winn dahulu dikenal dengan julukan “Ratu FTV”, ia juga sukses membawakan perannya di berbagai judul sinetron. Namun, kini kehidupannya berubah drastis dan jauh dari sorotan kamera. Talitha memilih fokus berjualan risol atau risoles dan tinggal di kontrakan sederhana di daerah Bojonggede, Jawa Barat.

    Talitha mengungkapkan, dirinya tidak sengaja meninggalkan dunia hiburan. Namun, ada hal lain yang membuatnya harus vakum, yakni perubahan berat badannya membuatnya kesulitan mendapatkan tawaran syuting.

    “Dahulu berat badan aku ideal, jadi sering dipilih oleh produksi lain. Namun, sekarang dengan kondisi berat badan yang seperti ini, mereka juga bingung mau ditempatkan jadi peran apa. Jadi, karena belum ada tawaran syuting saja, aku vakum,” ujarnya dalam  salah satu tayangan infotainment, dikutip Kamis (12/12/2024).

    Selama Talitha Curtis berkarier di dunia akting, diiringi telah berperan dalam berbagai judul sinetron dan FTV. Salah satu judul sinetron yang paling populer saat itu adalah Jinny Oh Jinny Datang Lagi.

    Selain itu, Talitha Curtis juga menjadi bintang dalam FTV lainnya, seperti Cintaku Nggak Diomprengin dan Sahabat I’m in Love. Sejak debutnya, perempuan berusia 22 tahun ini telah membintangi 15 judul FTV.

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini judul sinetron dam FTV yang pernah dibintangi oleh Talitha Curtis Winn.

    Judul Sinetron Talitha Curtis Winn

    Badai sebagai Farah (2014).

    Ganteng Ganteng Serigala sebagai Elis (2015).

    Jinny Oh Jinny Datang Lagi sebagai Dinda (2016).

    Nadin sebagai Riska (2017).

    Dilema Cinta sebagai Anita (2018).

    Oh Mama Oh Papa (bintang tamu) sebagai Adik Kinar (2019).

    Firasat sebagai Ayu (2019).

    Nyi Roro Kidul sebagai Nyi Roro Kidul (2019).

    Nyi Roro Kidul sebagai Dewi Nawang Wulan (2019).

    Oh Mama Oh Papa (2020).

    Kembalinya Raden Kian Santang sebagai Layung Sari (2020).

    Jodoh Wasiat Bapak Babak 2 sebagai Desy (2021).

    Tutur Tinular sebagai Nini Wengis (2021).

    Judul FTV Talitha Curtis Winn

    Cintaku Nggak Diomprengin sebagai Tiara (2015).

    Kesembur Cinta Tukang Ledeng Cantik (2016).

    Cinta Si Cleanning Selfie (2016).

    Sahabat I’m In Love sebagai Lola (2016).

    Miss Badut Penghibur Hati (2017).

    Swear, Gue Single! sebagai Kiki (2017).

    Crazy Angels My Idol (2017).

    Kecolek Cinta Miss Jutek (2017).

    Jodoh Di Ujung Jari sebagai Windy (2017).

    Me vs Playboy Tanggung (2017).

    Cintanya Anak Hits Kekinian (2017).

    Hangout With Mantan (2017).

    My Client Jadi Jodoh (2017).

    Pacar Lama Bersemi Kembali (2017).

    Gebetanku Cewek Strong sebagai Sheryl (2017).

    Jodohku Di Balap Cinta (2017).

    Sisterhood Kasmaran (2017).

    Cantik Cantik Lemah Iman (2017).

    Gadis Beras Kan Maen (2017).

    Gebetan ke 16 (2017).

    Kids Gaul Jaman Now (2017).

    Backpacker Kece Tapi Kere (2017) 

    KPK (Kepergok Pacar Kedua) (2018).

    Kisah Cinta Ken Dedes & Ken Arok (2020).

    Ganti Gebetan (2018).

    Cicilan Cinta Tukang Kredit SCT* sebagai Santi (2018).

    My Beautiful (Ex) Sister (2018).

    Demikian judul sinetron dan FTV yang sempat membuat nama Talitha Curtis Winn bersinar di dunia hiburan. Selama belum mendapatkan kembali panggilan untuk syuting, kini perempuan berwajah bule tersebut memutuskan untuk vakum dari layar kaca dan fokus berbisnis kuliner.

  • Pemerintah Buka Peluang Bahas Wacana KPK Jadi Lembaga Penyidik Tunggal

    Pemerintah Buka Peluang Bahas Wacana KPK Jadi Lembaga Penyidik Tunggal

    ERA.id – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimpipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peluang pembahasan soal Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) jadi lembaga penyidik tunggal, masih terbuka. Saat ini pembahasan masih dilakukan.

    “Belum final diskusi tentang masalah ini ya,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

    Yusril menyebut ikut mewakili pemerintah di DPR ketika pembentukan KPK pada 2003. Ketika itu, memang diperlukan pendekatan khusus dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP,” tegasnya.

    Hanya saja, 20 tahun kemudian penegak hukum seperti, Polri dan Kejaksaan Agung disadari punya kewenangan hukum serupa dengan KPK dalam mengusut dugaan korupsi. Sehingga, muncul wacana lembaga penyidik tunggal meski penerapannya harus diikuti perubahan undang-undang.

    Salah satunya dengan menyesuaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” jelas Yusril.

    “Tapi, tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri,” pungkasnya.

  • Jenderal Pol. Hor. Purn. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. – Halaman all

    Jenderal Pol. Hor. Purn. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jenderal Polisi (Kehormatan) (Purnawirawan) atau Jenderal Pol. (Hor.) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH., M.H. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) Polri yang menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Jenderal Agus Andrianto resmi dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

    Ia menjadi salah satu dari 5 purnawirawan jenderal Polri yang ditugaskan Prabowo untuk mengemban jabatan sebagai Menteri, seperti Jenderal Tito Karnavian, Jenderal Budi Gunawan, Komjen Purwadi Arianto, dan Komjen Suntana.

    Jabatan terakhir Agus Andrianto di Polri sendiri yakni sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri.

    Agus tercatat aktif menjabat sebagai Wakapolri selama 1 tahun pada 2023 hingga 2024.

    Pada Oktober 2024, Agus kemudian mundur sebagai Pati Polri karena mendapat amanah dari Prabowo untuk menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang pertama di Indonesia.

    Semasa dinasnya di Polri, Agus Andrianto juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim.

    Karier yang cemerlang dan berdedikasi tinggi dalam bertugas di Polri membuat Agus Andrianto mendapat kenaikan pangkat Jenderal Polisi Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kenaikan pangkat itu menjadikan Agus berhasil naik pangkat dari Komisaris Jenderal atau Komjen atau jenderal bintang 3 menjadi jenderal bintang 4.

    Nama Agus Andrianto sendiri sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat tanah air.

    Pelbagai kasus besar yang menyita perhatian publik pernah ditanganinya, salah satunya yakni kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 2022.

    Saat itu, Agus mengumumkan langsung penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi, hingga menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan itu.

    Menteri Agus Andrianto dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Jakarta, Senin, (4/11/2024). (HandOut/IST)

    Kehidupan pribadi dan pendidikan

    Agus Andrianto lahir di Mlangsen, Blora, Blora, Jawa Tengah, pada 16 Februari 1967.

    Istri Agus yakni bernama Evi Celiyanti dan menganut agama Islam.

    Agus Andrianto dan Eva memiliki 3 orang anak, satu laki-laki dan dua perempuan.

    Anak pertama Agus Andrianto bernama Andre Azhar yang mengikuti jejaknya sebagai anggota polisi.

    Anak keduanya bernama Starrisya Andhita.

    Sementara anak ketiga yaitu bernama Flowrenia Andhyta.

    Agus Andrianto sendiri merupakan anak ke-11 dari 12 bersaudara.

    Ayahnya bernama Sukarsono, seorang PNS di Blora dengan jabatan terakhir camat di Kecamatan Banjarejo, Bloradan, sedangkan ibunya bernama Sri Sudaryati.

    Agus Andrianto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan Wakapolri Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si.

    Sederet pendidikan umum yang pernah ditempuh Agus di antaranya adalah SD Negeri 1 Tempelan, SMP Negeri 1 Blora, SMA Negeri 1 Blora, dan S2 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

    Sementara sederet pendidikan di kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain adalah PTIK (1995), SESPIM, dan SESPIMTI (2012).

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya adalah Jenderal Pol. (Hor.) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

    Perjalanan karier

    Jenderal Agus Andrianto telah malang melintang berkarier di dalam kepolisian tanah air.

    Beragam jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

    Agus tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kapolres Tangerang (2007), Kapolres Metro Tangerang (2008), Dirreskrim Polda Sumut (2009), dan Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011).

    Jenderal asal Blora ini juga sempat menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dalam rangka Dik Sespimti), Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013), dan Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN (2015).

    Karier Agus makin cemerlang setelah didapuk menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2016.

    Pada 2017, Agus diamanahkan untuk menjabat sebagai Wakapolda Sumatra Utara (Sumut).

    Setelah itu, ia diangkat menjadi Kapolda Sumut pada 2018.

    Pada tahun 2019, Agus Andrianto naik pangkat menjadi polisi jenderal bintang tiga dan ditunjuk untuk menjabat sebagai Kabaharkam Polri.

    Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kabareskrim Polri pada tahun 2021.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Listyo Sigit Prabowo.

    Pada tahun 2023, Komjen Agus Andrianto kemudian diangkat menjadi Wakapolri.

    Kasus Agus Andrianto

    Agus Andrianto pernah diisukan terlibat dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur.

    Saat itu, Ismail Bolong memberikan pernyataan bahwa ada setoran Rp6 miliar yang mengalir kepada Kabareskrim Polri.

    Isu itu mencuat pasca Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana.

    Namun, Agus Andrianto membantah tuduhan keterlibatannya dirinya dalam kasus tambang batu bara ilegal Ismail Bolong itu.

    Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong juga telah memberikan klarifikasinya.

    Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan Agus Andrianto dengan tambang ilegal tersebut.

    Selain itu, Agus juga sempat menjadi sorotan karena tingkah laku istrinya yang kerap pamer harta di media sosial.

    Harta kekayaan

    Agus Andrianto tercatat memiliki harta kekayaan dengan total mencapai Rp24,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 20 November 2024.

    Harta terbanyak Agus berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Jakarta Selatan, Bandung, hingga Tangerang yang mencapai Rp21,6 miliar.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Agus Andrianto.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 21.689.684.446

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 420 m2/306 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 1015 m2/280 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 805 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/150 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000

    5. Tanah Seluas 20 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

    6. Tanah Seluas 588 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 88.200.000

    7. Tanah Seluas 32 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000

    8. Tanah Seluas 39 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 628.000.000

    9. Bangunan Seluas 142 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.747.134.446

    10. Tanah Seluas 3560 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 712.000.000

    11. Tanah Seluas 1674 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 418.500.000

    12. Tanah Seluas 128 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 44.800.000

    13. Tanah Seluas 7660 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 957.500.000

    14. Tanah Seluas 225 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 78.750.000

    15. Tanah Seluas 1591 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 556.850.000

    16. Tanah Seluas 729 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 255.150.000

    17. Tanah Seluas 900 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 315.000.000

    18. Tanah Seluas 888 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 310.800.000

    19. Tanah Seluas 420 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 147.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 650.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5 G AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA G AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 685.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 900.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 193.754.152

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 24.118.438.598

    II. HUTANG Rp. —-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 24.118.438.598

    (Tribunnews.com/Rakli Almughni)

  • KPK Lelang Barang Rampasan Rp17 Miliar, Ada Apartemen hingga Mobil Mewah

    KPK Lelang Barang Rampasan Rp17 Miliar, Ada Apartemen hingga Mobil Mewah

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang 134 barang rampasan negara dengan nilai total Rp17 miliar melalui gelaran lelang online yang digelar dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara dalam rangka pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

    “Nilai pemulihan mencapai Rp17 miliar rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tanak menerangkan barang lelang yang terjual terdiri dari antara lain tanah dan bangunan, kendaraan, alat elektronik serta berbagai jenis perhiasan lainnya.

    Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengemukakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

    Mungki menjelaskan barang rampasan sebelum dijual atau dilelang, terdapat salah satu tahap yang cukup penting yaitu penetapan harga limit atau harga dasar lelang.

    Sebagai harga acuan, maka perlu adanya taksiran atau penilaian yang wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

    “Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi. Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” tutur Mungki.

    Untuk mencapai aset yang optimal, lanjut Mungki, harus dilakukan upaya bersama ataupun sinergi yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengembalian keuangan negara.

    Masing-masing pihak terkait berupaya berkolaborasi, dengan menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya terkait pengelolaan barang rampasan.

    Menurut Mungki, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan pada pengelolaan barang rampasan. Di antaranya dengan menjaga nilai barang rampasan negara untuk meminimalisasi kerusakan dan kehilangan aset, menghemat biaya penggunaan apabila aset telah ditetapkan penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi, serta transparansi pengelolaan barang rampasan negara kepada masyarakat.

    Total 134 aset barang rampasan yang dilelang online berasal dari 12 perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di antaranya aset barang tidak bergerak sejumlah enam (6) lot berupa tempat tinggal, apartemen, dan kontrakan bernilai keseluruhan Rp79,18 miliar. Pada sesi 1 pelaksanaan lelang online, KPK berhasil menjual dua (2) unit rumah susun umum pada Lot 4 dengan limit sesuai dengan nilai wajar sebesar Rp598,3 juta.

    Pada sesi 2, kendaraan yang berhasil terjual diantaranya mobil bermerek Lexus LX3.5 V6 terjual dengan nilai limit Rp1,575 Miliar; mobil Jeep Wrangler Rubicon terjual Rp1,406 miliar; mobil merk Hummer terjual Rp701,8 juta; mobil merk Cadillac terjual Rp541,5 juta; sepeda motor BMW R Nine T terjual Rp336,9 juta; Harley Davidson Fat Boy terjual Rp242,4 juta; Harley Davidson Tri Glide terjual Rp665,5 juta.

    Pada lelang sesi 1 berhasil terjual 2 lot barang, dan pada sesi 2 dari 70 lot barang yang tersedia pada lelang online berhasil terjual 63 lot barang. Sementara dalam sesi 3, terjual 14 lot barang dengan nilai Rp1.447.836.000.

    Dengan demikian secara keseluruhan telah terjual 77 lot barang berhasil terjual dengan nilai Rp17,011,584,656,00 atau sebesar Rp17,011 Miliar. (Ant)

  • Soal Kortas Tipikor, Anggota Komisi III: Fokus Cegah Korupsi dan Kembalikan Kerugian Negara

    Soal Kortas Tipikor, Anggota Komisi III: Fokus Cegah Korupsi dan Kembalikan Kerugian Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung dan mempunyai harapan besar atas terbentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) oleh Polri. Menurut Sahroni, Kortas Tipikor sebaiknya fokus pada dua prioritas utama pemberantasan korupsi, yakni mencegah terjadinya korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

    “Saya titip kepada Kortas Tipikor untuk prioritaskan dua hal, yaitu pencegahan dan pemulihan kerugian negara. Karena itu yang saat ini paling kita butuhkan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    Sahroni mengatakan, saat ini terdapat tiga  lembaga utama pemberantas korupsi, yakni Kejagung, KPK, dan Polri yang fungsinya baru diperkuat dengan pembentukan Kortas Tipikor. Menurut Sahroni, perlu kerja-kerja kolaboratif dan sinergis antara ketiga lembaga tersebut sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam menangani kasus korupsi.

    Dia berharap Kortas Tipikor bisa mulai bekerja dengan membersihkan internal Polri dari dugaan kasus-kasus korupsi.

    “Tentu ini merupakan angin segar bagi negara dan masyarakat, sekaligus mimpi buruk bagi para koruptor. Tidak ada lagi yang bisa sembunyi dari jeratan hukum. Dan khusus untuk Kortas Tipikor, bisa coba mulai kerja dengan membersihkan internal kepolisian terlebih dahulu. Itu baru keren,” imbuh politikus Nasdem ini.

    Lebih lanjut, Sahroni menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap koruptor sekaligus pemilihan kerugian negara. Menurut dia, Kortas Tipikor harus fokus pada dua hal tersebut sehingga negara tidak terus menerus dirugikan.

    “Perketat pengawasan, biar para maling itu tidak punya kesempatan dan kalau pun tetap ada yang berani korupsi, tolong kejar untuk pemulihan kerugian negaranya. Kalau cuma sekedar pidana badan negara akan terus menerus merugi,” jelas Sahroni.

    Sahroni juga memperingati kepada seluruh pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tidak melakukan hal-hal yang bersifat koruptif.

    “Saya peringatkan juga buat seluruh pihak untuk hindari sifat-sifat koruptif. Kinerja aparat penegak hukum kita nggak main-main, jadi sudah pasti bakal ketahuan,” pungkas Sahroni.

    Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Irjen Cahyono Wibowo, memperkenalkan Kortas Tipikor Polri pada acara peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) di gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Senin (9/12/2024).

    Irjen Cahyono menyebut, kewenangan dan operasional Kortas Tipikor hampir setara dengan KPK-Kejagung. Cahyono pun turut memastikan bahwa ke depannya tidak akan ada saling salip-menyalip antara aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Diketahui Kortas Tipikor telah resmi berjalan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.

  • Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

    Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

    GELORA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak punya kewenangan dalam menghentikan perkara korupsi atas tersangka mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta Sahron Hasibuan mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas kembali dari tim penyidik Polda Metro Jaya untuk meneruskan kasus tersebut ke pendakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Jadi bukan kita tidak hadir (di sidang praperadilan). Tetapi lebih kepada konteks, kejaksaan sebagai tergugat kedua. Dan materi gugatannya (praperadilan) itu, kan dihentikan (perkaranya). Dihentikan itu, bukan kewenangan kejaksaan untuk menjawabnya,” ujar Sahron saat ditemui di Kejati Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Sahron menerangkan hal tersebut merespons soal absennya tim kejaksaan dalam praperadilan ajuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan nasib kasus yang menjerat Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Menurut Sahron dalam praperadilan kedua MAKI itu, menjadikan Kejati Jakarta sebagai turut tergugat kedua setelah Polda Metro Jaya. Dan kata Sahron, salah-satu objek praperadilan MAKI itu terkait dengan tudingan adanya penghentian perkara kasus suap dan gratifikasi, disertai pemerasan tersebut.

    Sahron menjelaskan, tanggung jawab kejaksaan dalam penuntasan sebuah perkara, salah-satunya memeriksa kelengkapan berkas dan barang-barang bukti yang disorongkan penyidik sebelum diajukan pendakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan terbuka.  Terkait itu, pemeriksaan berkas Firli Bahuri yang sudah pernah diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya dikembalikan lantaran belum lengkap.

    Menurut Sahron, dalam setiap pengembalian berkas perkara itu, selalu disertai petunjuk jaksa agar penyidik melengkapi. Dan kata Sahron, proses tersebut terakhir kali dilakukan pada Februari 2024.

    “Nah kewenangan untuk melanjutkan perkara itu, saat ini, atau untuk memenuhi petunjuk-petunjuk oleh jaksa penuntut umum tersebut, itu ada di Polda,” kata Sahron.

    Sebab itu, kata Sahron, soal praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan kewenangan kejaksaan untuk menjawab. Pun kata Sahron, kejaksaan tak punya kewenangan untuk menghentikan perkara Firli Bahuri.

    “Jadi dari mana kira-kira kita ada kewenangan untuk menghentikan yang sesuai dengan materi gugatan (praperadilan). Nggak ada. Yang punya kewenangan itu, adalah teman-teman di Polda Metro Jaya. Jadi nggak ada kewenangan kita menghentikan,” kata Sahron.

    Kasus korupsi yang menjerat Firli Bahuri saat ini mangkrak tanpa kelanjutan yang jelas. Firli Bahuri sudah ditetapkan tersangka sejak November 2023 lalu. Dan hingga kini, kasus tersebut tak kunjung diajukan ke persidangan.

    Firli Bahuri, pun tak dilakukan penahanan, sementara berkas perkaranya masih di tangan tim penyidikan dan belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk pelimpahan ke persidangan. Pekan lalu, Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk pelengkapan berkas, akan tetapi Firli Bahuri tak datang.

    Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar pekan lalu menyampaikan, mangkraknya perkara kliennya itu karena tim penyidikan di Polda Metro Jaya memang tak memiliki bukti-bukti tentang perbuatan korupsi, suap-gratifikasi, pun pemerasan yang dituduhkan. Karena itu, kata Ian, agar penyidikan kasus tersebut semestinya dihentikan.

    Ian mengaku sudah menyurati Kapolri Listyo Sigi Prabowo, pun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut dihentikan. Sementara MAKI pekan lalu kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait dengan mangkraknya penanganan perkara tersebut.