Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

    KPK Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan ke 3 Rumah Yasonna Laoly

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap anggota DPR sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke tiga rumahnya. 

    Untuk diketahui, Yasonna bakal diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, Jumat (13/12/2024). Namun, lembaga antirasuah belum secara terbuka mengungkap terkait kasus apa pemeriksaan politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu. 

    “Tentunya penyidik memiliki informasi alamat-alamat yang dituju ya [untuk pengiriman surat]. Ada beberapa alamat, tetapi pastinya saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Adapun pada keterangan sebelumnya, Tessa mengonfirmasi bahwa tim penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap Yasonna sebagai saksi besok.

    Kabar rencana pemanggilan mencuat jelang selesainya kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Dia dikabarkan bakal diperiksa esok hari terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada pekan ini, Jumat (12/12/2024). Pria yang kini menjabat anggota DPR itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Nama penyidik yang bisa dihubungi pada surat itu yakni Rossa Purbo Bekti, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. 

    Lampiran DPO Harun yang diteken 5 Desember lalu itu berbeda dengan yang ditandatangani pada 17 Januari 2020 silam. Pada surat bernomor R/143/DIK.01.02/01-23/01/2020 itu, hanya ada satu foto Harun yang disertakan. Ciri-cirinya pun tidak terperinci sebagaimana surat terbaru, hanya ada rambut hita dan warna kulit sawo matang. 

    Nomor telepon penyidik yang disertakan juga masih bernama Wahyu Indrajaya, yang kini sudah tidak lagi bertugas di KPK. Di sisi lain, surat itu masih diteken oleh Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2024 yang sebelumnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan.

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Jelang Purnatugas, Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kalau Kami Belum Berhasil – Page 3

    Jelang Purnatugas, Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kalau Kami Belum Berhasil – Page 3

    Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kinerjanya selama lima tahun menjabat sejak tahun 2019. Hasilnya total ada 109 insan KPK yang dikenakan sanksi kode etik oleh Dewas KPK.

    Sidang kode etik yang digelar oleh Dewas KPK di antaranya menjatuhi sanksi seperti sanksi ringan, sedang dan berat. Sidang etik diberlakukan pada tahun 2020 berdasarkan peraturan kode etik nomor 1, 2, dan 3 tahun 2020 yang kemudian direvisi pada tahun 2021 lantaran adanya peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

    Pada tahun 2020, Dewas KPK menggelar empat kali sidang kode etik, tiga diantaranya dijatuhi sanksi ringan lalu satu kali menjatuhi sanksi berat.

    di tahun selanjutnya, Dewas KPK menjatuhi tiga kali sanksi berat dari 11 sidang kode etik yang digelar. Sisanya hanya dikenakan berupa sanksi ringan tujuh kali dan sedang satu kali.

    Berlanjut pada tahun 2022, Dewas KPK juga menggelar sidang etik, hanya saja pada tahun ini tidak ada insan KPK yang dikenakan sanksi berat. Tiga diantaranya hanya dikenakan sanksi ringan dan empat sisanya sanksi sedang.

    Di tahun 2023, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi kepada ketua KPK Firli Bahuri lantaran terbukti melakukan pelanggaran pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK. Hasil putusannya, Firli diminta mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

     

  • KPK Temukan Penyelenggara Negara Isi LHKPN Asal-asalan: Fortuner Diisi Rp6 juta – Page 3

    KPK Temukan Penyelenggara Negara Isi LHKPN Asal-asalan: Fortuner Diisi Rp6 juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan masih terdapat penyelenggara negara yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara asal-asalan. Bahkan, ada yang mengakali pengisian dengan mencantumkan harga mobil sekelas Toyota Fortuner hanya Rp6 juta.

    “Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi Rp6 juta. Kita nanya ke dia di mana dapat Fortuner Rp6 juta. Kita pengen beli juga gitu 10 (unit),” ungkap Nawawi dalam Seminar Nasional Hakordia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana disiarkan melalui akun resmi YouTube MA, Kamis (12/12/2024).

    Nawawi menyebutkan masih ada ratusan pihak yang tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaannya, meskipun LHKPN adalah instrumen yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

    Laporan yang tidak sesuai tersebut mendorong KPK untuk turun langsung melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

    “Observasi ke lapangan jadi jangan kaget kalau ada beberapa subjek laporan LHKPN itu yang kami datangi. Kami lakukan survei terhadap apa yang meskipun tidak ada di dalam media sosial, tidak dimunculkan, tetapi KPK bekerja untuk itu,” tutur Nawawi.

     

  • Besok KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    Besok KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada Jumat (13/12) besok. Dia dipanggil sebagai saksi.

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).

    Namun tak dirinci apa yang menjadi materi pemeriksaan terhadap mantan menteri hukum dan HAM itu. Termasuk juga perkara yang bakal didalami.

    Namun, informasi beredar menyebut Yasonna bakal dipanggil untuk mendalami dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku. Adapun eks caleg PDIP itu hingga kini masih buron.

    Sebagai pengingat, Yasonna pernah mengeluarkan pernyataan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia dari Singapura. Peristiwa ini terjadi setelah KPK gagal menangkap Harun dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    Padahal, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun ternyata sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari atau sebelum OTT berlangsung.

    Setelah simpang siur, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia. Informasi yang sudah disampaikan akhirnya diralat.

    Diberitakan sebelumnya Harun Masiku sekarang sudah menjadi buronan selama empat tahun atau sejak 2020. Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

    KPK memastikan pencarian Harun terus dilakukan. Penyidik mengembangkan petunjuk baru yang ditemukan dalam mobil tersangka penyuap Wahyu Setiawan di sebuah apartemen.

    “Sudah kami temukan memang ada beberapa dokumen dan memang ada petunjuk-petunjuk baru yang kami temukan terkait dengan perkaranya HM. Ini yang sedang kita kembangkan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (27/11).

  • Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik ke 3 Pimpinan Selama 5 Tahun, Ada Firli Bahuri

    Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik ke 3 Pimpinan Selama 5 Tahun, Ada Firli Bahuri

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar 24 sidang perkara pelanggaran etik selama lima tahun pada periode 2019-2024.

    Beberapa perkara di antaranya adalah kasus etik mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga pungutan liar di rumah tahanan (pungli rutan). 

    Berdasarkan Laporan Kinerja Dewas KPK 2019-2024, terdapat empat perkara yang disidang di 2020, tujuh perkara di 2021, lima perkara di 2022, tiga perkara di 2023 serta lima perkara di 2024 (per data 10 Desember 2024).

    Dari 24 perkara etik yang disidangkan, satu perkara sidang etik dinyatakan gugur pada 2022 yakni gratifikasi terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pasalnya, Lili terlebih dahulu mengundurkan diri.

    Salah satu mantan pimpinan KPK jilid V itu juga disidang etik atas kasus penyalahgunaan pengaruh serta pertemuan dengan pihak berperkara, dan dijatuhi sanksi berat.

    Sementara itu, ada satu perkara etik yang putusannya tidak terbukti, yakni kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 2023. Kasus itu terkait dengan komunikasi Tanak dengan pihak berperkara.

    Dari 24 sidang tersebut, sanksi diberikan kepada 109 orang insan KPK. Sebanyak tiga orang pimpinan KPK termasuk dalam 109 orang insan komisi antirasuah yang dijatuhi sanksi etik.

    “Pimpinan dari lima orang, tiga orang kena sanksi etik. Dua orang sanksi berat dan satu orang sanksi sedang,” jelas Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, tiga sanksi etik itu dijatuhkan kepada Firli Bahuri (sanksi berat), Lili Pintauli Siregar (sanksi berat) serta Nurul Ghufron (sanksi sedang).

    Bahkan, Kasus Firli terkait dengan pemerasan saat ini diusut secara pidana. 

    Adapun, 24 sidang dan 109 sanksi etik itu berasal dari total 189 pengaduan yang diterima oleh Dewas KPK selama lima tahun bekerja. Dari 189 pengaduan, satu merupakan temuan Dewas yakni kasus pungli rutan yang kini juga diusut secara pidana.

    Albertina menyoroti bahwa banyaknya pimpinan KPK yang disidang etik menandakan bahwa perlunya teladan dalam penegakan etik. 

    “Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik,” lanjut Albertina.

    Untuk diketahui, Dewas dan pimpinan KPK 2019-2024 akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Desember mendatang.

    Hal itu sejalan dengan sudah terpilihnya masing-masing lima orang calon pimpinan dan dewas yang baru.

    Setelah lima tahun memimpin Dewas, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku kepercayaan terhadap lembaga antirasuah yang menurun tidak lepas dari kinerja Dewas. 

    “Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas pimpinan KPK. Karena terbukti pimpinan KPK ada juga yang melanggar integritas,” ujar pria yang juga pernah menjadi pimpinan KPK pada jilid pertama 2003-2007.

  • Dewas Jatuhkan Sanksi Etik kepada 3 Pimpinan KPK

    Dewas Jatuhkan Sanksi Etik kepada 3 Pimpinan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan telah menjatuhkan sanksi etik kepada tiga pimpinan KPK dalam rentang waktu 2020-2024. Sanksi yang dijatuhi ada yang sedang hingga berat.

    “Dua orang (pimpinan KPK) sanksi berat dan satu orang sanksi sedang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Sementara itu, Albertina menyampaikan dari lima anggota Dewas KPK yang menjabat saat ini, tidak ada seorang pun yang kena sanksi etik. Catatan itu menurutnya perlu disyukuri.

    “Dewan Pengawas lima orang, belum ada yang kena sanksi meskipun dilaporkan ke mana-mana, tetapi tidak kena sanksi. Ya bersyukur juga kami tidak kena sanksi,” ungkapnya terkait sanksi etik tiga pimpinan KPK.

    Sementara itu pada tingkat JPT Madya atau eselon I KPK, ungkap Albertina, berjumlah enam orang. Tidak ada di antara mereka yang kena sanksi etik. Kemudian, pada tingkat JPT Pratama atau eselon II KPK yang berjumlah 27, ada tiga orang yang terkena sanksi etik.

    “Ini sengaja kami tampilkan supaya jelas keteladanan memang kita perlu sekali di KPK,” tutur Albertina terkait sanksi etik tiga pimpinan KPK.

  • Kejari Sidoarjo Satu-satunya di Jatim Dapat Penghargaan KPK Award

    Kejari Sidoarjo Satu-satunya di Jatim Dapat Penghargaan KPK Award

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo satu-satu kejaksaan di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan KPK Award Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 kategori penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan republik Indonesia tahun 2024, Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A

    Penganugerahaan KPK Award bertemakan “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” itu, diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di Gedung Merah Putih Jakarta

    Penghargaan diterima langsung oleh Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H dengan didampingi Kasipidsus Jhon Franky Yanafia Ariandi.

    Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengungkapkan rasa syukur atas Apresiasi dari Lembaga KPK, tentunya atas prestasi pihaknya ucapkan terima kasih atas atensi dan perhatiannya semoga sinergitas APH khususnya antara KPK dan Kejaksaan bisa lebih solid dan baik lagi.

    “Dengan adanya prestasi ini, saya berpesan kepada jajaran untuk tidak cepat berpuas diri. Tingkatkan lagi prestasi, bekerja lebih baik, dan berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya Kamis (12/12/2024).

    Roy menjelaskan bahwa keberhasilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima penghargaan juara 2 satker tipe A dalam penyelesaian tindak pidana korupsi aparat penegak hukum Kejaksaan dari KPK RI ini juha berkat keseriusan jajarannya dalam memberantas korupsi.

    “Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada APH yang dinilai mempunyai komitmen penuh dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dibuktikan dengan Banyaknya jumlah perkara, kualitas dan upaya pengembalian kerugian negara,” urainya menjelaskan.

    Ia menyebutkan, bahwa Pada Tahun 2024 ini Jajaran Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menangani perkara tindak pidana korupsi sebanyak 17 perkara dan masuk tahap penyidikan, 12 perkara masuk tahap penuntutan, dan 12 perkara berhasil dilakukan ekskusi.

    “Upaya pemulihan kerugian negara yang telah kami lakukan sebesar Rp 1.026.400.000, di luar penyelamatan aset berupa gedung dan tanah dengan total nilai Rp 40 milyar,” rincinya.

    Perkara yang ditangai oleh Kejari Sidoarjo banyak mengundang  perhatian masyarakat karena program kerja kita yang fokus kepada korupsi yang bersentuhan langsung kepada masyarakat seperti praktek pungli, mafia tanah/ aset negara, kejahatan keuangan negara/daerah.

    “Komitmen kami tersebut menjadikan saat ini Kejari Sidoarjo mendapatkan penilaian publik yang sangat baik dari masyarakat,” papar mantan Kajari Barito Timur Kalteng itu. (isa/ted)

  • KPK Serahkan Aset Agung Ilmu Mangkunegara ke Pemkot Bandar Lampung

    KPK Serahkan Aset Agung Ilmu Mangkunegara ke Pemkot Bandar Lampung

    Liputan6.com, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Total nilai aset yang dihibahkan mencapai Rp42,9 miliar.

    Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari eksekusi kasus korupsi yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara.

    “Penyerahan hibah ini adalah tindak lanjut dari putusan hukum terkait tindak pidana korupsi, khususnya aset yang telah dirampas dari terpidana,” ujar Mungki, Kamis (12/12/2024).

    Aset yang diserahkan mencakup tiga bidang tanah dan bangunan, dengan Gedung Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung, menjadi aset terbesar senilai Rp40,7 miliar.

    Penilaian terhadap aset ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

    “Penyerahan aset ini lebih efektif dibandingkan pelelangan, yang sering terkendala daya beli masyarakat. Dengan hibah, barang rampasan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” jelas Mungki.

    Penyerahan aset ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, yang mengatur lima opsi pengelolaan barang rampasan negara: penetapan status penggunaan, hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.

    KPK memilih hibah kepada Pemkot Bandar Lampung karena kebutuhan strategis daerah tersebut.

    “Pemkot Bandar Lampung dipilih karena kebutuhan mereka sesuai dengan karakter aset ini. Hibah ini bertujuan agar barang rampasan negara bisa dimanfaatkan langsung untuk masyarakat,” tambah Mungki.

    Mungki menegaskan bahwa hibah merupakan solusi atas tantangan dalam pengelolaan barang rampasan negara, terutama untuk aset seperti tanah dan bangunan yang sering tidak produktif jika dibiarkan.

    “Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memanfaatkan barang rampasan negara. Kami berharap Pemkot Bandar Lampung dapat menggunakan aset ini sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

    Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan terima kasih atas hibah tersebut. Ia berjanji akan mengelola aset tersebut dengan baik demi kepentingan masyarakat.

    “Kami sangat mengapresiasi langkah KPK. Aset ini akan kami gunakan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan warga Bandar Lampung,” ucap Eva.

    Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan dokumen hibah dan berita acara serah terima barang. Setelah serah terima ini, pengelolaan dan pengamanan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung.

     

     

  • KPK Konfirmasi Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly Besok

    KPK Konfirmasi Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi jadwal pemanggilan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, pada Jumat (13/12/2024).

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (12/12/2024).

    Pemanggilan politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Namun, Tessa belum memberikan keterangan rinci mengenai kasus apa yang menjadi alasan pemanggilan Yasonna.

    Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pemanggilan Yasonna kali ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

    “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ujar Tessa.

    Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, terjerat kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020, Harun Masiku masih buron hingga kini. Ia diduga berhasil melarikan diri dan belum berhasil ditemukan meskipun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

  • KPK Panggil Politikus PDIP Yasonna Laoly Besok, Kasus Apa?

    KPK Panggil Politikus PDIP Yasonna Laoly Besok, Kasus Apa?

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu diperiksa pada Jumat (13/12/2024) besok.

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (12/12/2024).

     

    Namun, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci terkait materi pemanggilan tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, dia hendak dipanggil sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.

    KPK sebelumnya memperbarui surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Upaya itu dilakukan untuk mencari buronan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.

    Surat DPO itu bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 dan ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” tulis surat tersebut.

    Dalam surat tersebut, KPK mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu disebut memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui secara pasti. 

    Kemudian, Harun Masiku dicirikan berkulit sawo matang. Alamat tinggal di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

    Surat DPO itu juga menyertakan empat foto terbaru Harun Masiku