Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Panggil Yasonna sebagai Saksi Kasus Harun Masiku Hari Ini

    KPK Panggil Yasonna sebagai Saksi Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku, pada hari ini, Jumat (13/12).

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok [hari ini, Jumat],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (12/12).

    Belum diketahui apakah Yasonna bakal hadir dalam pemanggilan ini. Sebelumnya, Yasonna mengaku belum menerima undangan.

    “Saya belum dapat undangannya. Saya juga bingung dalam kapasitas apa sebagai saksi itu,” kata Yasonna kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.

    Harun sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.

    Saat itu, Yasonna menjabat sebagai menteri yang mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

    Pada Kamis, 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku. Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut.

    Berbeda dengan surat pertama tahun 2020 lalu yang hanya mencantumkan satu foto dan tidak memuat ciri-ciri khusus dari mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

    Surat penangkapan DPO itu keluar tak lama setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.

    Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

    Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

    KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.

    “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” kata Tessa, Jumat (6/12) petang.

    (yoa/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dewan Pengawas KPK Dianggap Berbahaya, Pemerintah Tetap Cari Nama

    Dewan Pengawas KPK Dianggap Berbahaya, Pemerintah Tetap Cari Nama

    JAKARTA – Gelombang penolakan terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK terus bermunculan. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang secara tegas menyatakan, kehadiran Dewan Pengawas KPK justru membahayakan kerja lembaga antirasuah dalam menjalankan tindak pemberantasan korupsi.

    “Dewan pengawas itu berbahaya jika dicangkokkan dalam tubuh KPK. Meskipun nantinya mereka akan selalu memberikan izin penyadapan tapi potensi bocornya sangat tinggi,” kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo saat dihubungi Voi.id lewat pesan singkat, Kamis (7/11).

    Apalagi, Adnan menilai dewan pengawas ini lahir dari manuver politik penyusunan UU KPK baru. Selain itu, proses penerbitan undang-undang tersebut tidak berjalan secara akuntabel dan bukan kebijakan publik yang menggunakan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang terbuka.

    “Jadi kami tentu menolak semua produk yang yang dihasilkan oleh UU KPK baru,” tegasnya.

    Meski banyak penolakan, nyatanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap jalan terus untuk menentukkan Dewan Pengawas KPK. Tapi, ICW mengatakan pihaknya tetap konsisten dengan tidak menyetujui dewan yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 dan mempersilakan masyarakat untuk melakukan penilaian sendiri.

    “Masyarakat yang akan menilai sendiri nanti konsekuensi semua UU KPK baru ini terhadap program dan agenda pemberantasan korupsi,” ujar dia.

    Di sisi lain, Presiden Jokowi telah bergerak cepat dalam mencari nama-nama yang bakal duduk sebagai Dewan Pengawas KPK. Jokowi pun menunjukkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk memimpin tugas menyeleksi orang-orang yang akan menduduki jabatan tersebut.

    “Sementara ini di bawah Pak Pratikno. Semua prosesnya di bawah Pak Pratikno,” kata Juru Bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman di Jakarta.

    Tahapan mencari calon dewan pengawas ini, bakal dilakukan dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang kompeten di bidangnya untuk dimintai pendapat. “Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke Presiden,” jelasnya.

    Adapun kriteria yang dibutuhkan untuk posisi dewan pengawas adalah berusia 55 tahun dan berpendidikan minimal S1 sesuai dengan UU KPK baru. Tak hanya itu, hampir mirip dengan pemilihan pimpinan KPK, dewan pengawas juga diharuskan punya kualifikasi di bidang pendidikan, hukum, dan perbankan.

    Fadjroel juga menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir karena nantinya dewan pengawas lembaga antirasuah itu akan dipilih secara selektif, kredibel, dan kompeten.

    Dalam kesempatan itu, Komisaris Utama PT Adhi Karya Persero tersebut menegaskan tak ada nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai calon Dewan Pengawas KPK. “Tidak ada secara khusus yang disebutkan,” ucap Fadjroel.

    Kemungkinan Ahok dan Antasari Azhar masuk menduduki jabatan itu juga secara halus dimentahkan oleh Fadjroel. Sebab keduanya pernah tersangkut kasus pidana, Ahok pernah divonis 2 tahun pidana akibat ujaran kebencian dan Antasari pernah divonis 12 tahun akibat kasus pembunuhan.

    “Yang ada bahwa kriteria itu saja, kalau mereka lulus S1, mereka berusia 55 tahun, mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan,” tutupnya.

  • Mayjen TNI Irham Waroihan, S.Sos. – Halaman all

    Mayjen TNI Irham Waroihan, S.Sos. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mayor Jenderal TNI Irham Waroihan, S.Sos. merupakan perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia dari matra Angkatan Darat.

    Mayjen TNI Irham Waroihan kini menjabat sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) per 6 Desember 2024.

    Sebelumnya, Mayjen TNI Irham Waroihan menduduki jabatan sebagai Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat (Wairjenad).

    Berikut profil Mayjen TNI Irham Waroihan.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Mayjen TNI Irham Waroihan lahir di Yogyakarta.

    Pendidikan

    Mayjen TNI Irham Waroihan mengawali pendidikan militernya di Akademi Militer, Magelang dan lulus pada 1989. Ia berasal dari kecabangan Infanteri.

    Setelah lulus dari Akmil, ia kemudian melanjutkan pendidikan militer di beberapa sekolah seperti Sussarcab INF, Diklapa I, Diklapa II, Seskoad (2003), Susdandim, Sesko TNI (2013), dan Lemhannas (2016).

    Karier

    Mayjen TNI Irham Waroihan mengawali karier militernya sebagai Danton Ban Yonif 406/Candra Kusuma ketika berpangkat Letnan Dua. 

    Kariernya kemudian berlanjut menjadi Danton II/C/Yonif 410/Alugoro, Dankima Yonif 410/Alugoro, Kasi I/Yonif 410/Alugoro, dan Gumil Juang Rindam IV/Diponegoro hingga berpangkat Kapten. 

    Naik pangkat menjadi Mayor, Irham dipercaya mengsisi posisi Kaur Ops Jartiknik Rindam IV/Diponegoro, PS Pasi Bhakti ABRI Korem 102/Panju Panjung, Pasi Bhakti ABRI Korem 102/Panju Panjung, Pamen Kodam VI/Tanjungpura, dan Kasi Intel Korem 173/Praja Vira Braja. 

    Kariernya terus berlanjut dengan mengemban jabatan sebagai Dandeninteldam XVII/Trikora, Dandim 1703/Manokwari, Waasintel Kasdam XVII/Cenderawasih, Asintel Kasdam V/Brawijaya, dan Pamen Denma Mabesad. Jabatan tersebut diembannya dengan pangkat Letnan Kolonel.

    Kariernya semakin melambung saat ditunjuk menjadi Aster Kaskostrad pada tahun 2014-2015 sekaligus mengantarkan Irham menjadi Kolonel. 

    Dari Kaskostrad, Irham lalu dimutasi menjadi Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya (2015-2016), Pamen Denma Mabesad (2016), dan Irdam XVII/Cenderawasih (2016-2017). 

    Dari wilayah Timur, Irham kemudian mendapat promosi jabatan menjadi Danrem 091/Aji Surya Natakesuma pada tahun 2017. 

    Hal itu sekaligus mengantarkannya pecah bintang alias naik pangkat menjadi Brigjen.

    Setahun berselang pada 2018, Irham digeser menjadi Kasdam XVII/Cenderawasih (2018-2020). Selanjutnya menjadi Pa Ahli Tk II KSAD Bidang Intekmil (2020-2021) danIrsus Itjenad (2021-2023).

    Ia pun kemudian mendapat promosi jabatan menjadi Wairjenad pada 24 Agustus 2023 lalu, sekaligus mendapat kenaikan pangkat menjadi Mayor Jenderal.

    Pada 6 Desember 2024, Mayjen TNI Irham Waroihan dimutasi dan kini manjabat menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dalam rangka penugasan sebagai Irjen Kementerian Pertanian.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Mayjen TNI Irham Waroihan diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 4.379.740.000.

    Laporan harta kekayaan terbaru Mayjen TNI Irham Waroihan diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Mayjen TNI Irham Waroihan yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.769.740.000                          

    1. Tanah Seluas 2829 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA, HASIL SENDIRI Rp 169.740.000                             

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 560 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA MAGELANG, HASIL SENDIRI Rp 1.050.000.000                         

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 760 m2/750 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 2.550.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 310.000.000                        

    1. MOBIL, TOYOTA HILUX 4 X 4 MANUAL Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 165.000.000                         

    2. MOBIL, HONDA JAZZ M/T RS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 145.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0                           

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 300.000.000                                  

    F. HARTA LAINNYA Rp 0.

    Mayjen TNI Irham Waroihan diketahui tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 4.379.740.000.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • 4
                    
                        Respons KPK soal Megawati Akan Datang jika Sekjen PDI-P Hasto Ditangkap
                        Nasional

    4 Respons KPK soal Megawati Akan Datang jika Sekjen PDI-P Hasto Ditangkap Nasional

    Respons KPK soal Megawati Akan Datang jika Sekjen PDI-P Hasto Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) merespons pernyataan Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    yang menyatakan akan mendatangi lembaga antirasuah jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ditangkap.
    Jika mengacu pada jadwal pemanggilan KPK, Hasto pernah diperiksa penyidik untuk mendalami kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mengusut kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
    “Saya tidak bisa mengomentari terkait hal itu ya, karena kembali penyidik akan melaksanakan kegiatan secara prosedural sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Tessa di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, dikutip pada Jumat (13/12/2024).
    Tessa mengatakan, setiap pemanggilan saksi terkait kasus korupsi didasari atas kebutuhan penyidik dan adanya petunjuk dari saksi tersebut.
    “Siapa pun yang memang ditemukan padanya alat bukti yang cukup untuk dapat dilakukan proses penyidikan, tentunya akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Tessa mengatakan, KPK tak bisa sembarangan memanggil saksi untuk mendalami kasus.
    Ia menyatakan, kegiatan KPK selama lima tahun terakhir sudah diawasi dan dipantau oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK).
    “Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh KPK, khususnya penindakan, akan dilaksanakan sesuai aturan hukum yang ada,” ucap dia.
    Sebelumnya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan kader partainya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dalam penyidikan tersebut, KPK telah beberapa kali memanggil Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
    “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati dalam acara peluncuran buku
    Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis
    , yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024).
    Dalam kesempatan tersebut, Megawati mendorong para praktisi hukum yang hadir untuk mengkritisi penanganan
    kasus Harun Masiku
    .
    “Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan,” katanya. 
    Megawati juga menyoroti keanehan sikap dan cara berpakaian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, saat memeriksa Hasto dan stafnya, Kusnadi.
    Ia menduga Rossa menyadari bahwa tindakan yang diambilnya tidak sepenuhnya sesuai prosedur, termasuk saat menyita buku catatan dan ponsel pribadi Hasto dari tangan Kusnadi.
    “Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” ujar Megawati.
    “Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Yasonna Laoly Hari Ini, Terkait Harun Masiku?

    KPK Panggil Yasonna Laoly Hari Ini, Terkait Harun Masiku?

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada hari ini. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan Yasonna H Laoly pada hari ini, Jumat (13/12/2024).

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok (hari ini),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci terkait materi pemanggilan dari mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut. “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” jelas dia.

    Sebelumnya, kabar yang beredar, Yasonna dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menyeret buronan Harun Masiku. Terbaru, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku.

    Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

    Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

    Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.

  • Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (13/12/2024).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan ke tiga rumah politikus PDI Perjuangan itu.

    “Pastinya (surat pemanggilan dikirim kemana saja) saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” kata Tessa di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

    Hanya saja Tessa juga belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly.

    Menurutnya informasi tersebut baru bisa disampaikan saat jadwal pemanggilan sudah diterbitkan.

    “Kembali bahwa jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada jurnalis hari H yang bersangkutan dimintai keterangan. Hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan hari H,” ujarnya.

    Berdasarkan infomasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDIP Harun Masiku.

    Apa yang mau digali penyidik dari Yasonna?

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

    “Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

    Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

    Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

    Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. “WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, ‘Siap mainkan!’,” ujar Lili.

    Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.

    Setelah peristiwa itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku.

    Yasonna diketahui menghadiri konferensi pers terkait pembentukan tim tersebut.

    Namun, ia memastikan hal itu semata-mata terkait dengan tugasnya selaku Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, bukan sebagai Menkumham. 

    “Saya tidak ikut di tim hukum. Saya ketua DPP-nya membentuk tim hukum. Waktu kita bentuk saya umumkan, itulah tugas saya,” kata Yasonna.

    Mengenai hal itu, ia berharap berbagai pihak tidak salah persepsi serta membedakan posisinya antara Menkumham dan Ketua DPP PDIP.

    “Jadi jangan dicampur aduk seolah-olah saya duduk. Saya mengumumkan tim hukum. Yang bicara di situ menjelaskan kasusnya kan tim hukum, bukan saya,” kata dia.

    Diketahui, Harun Masiku menjadi buron KPK sejak awal 2020. 

    Keberadaannya masih misterius setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Sudah lima tahun Harun buron, KPK belakangan mengungkap ciri-ciri khusus Harun Masiku.

    KPK memperbarui surat penangkapan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku. 

    Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.

    KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud. 

    Tercantum dalam surat itu, Harun Masiku merupakan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 yang memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. 

    Harun Masiku disebut memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    KPK juga menyebarkan sejumlah foto terbaru dari Harun Masiku.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulis surat itu. 

  • KPK Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly

    KPK Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (13/12/2024).

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (13/12).

    Tessa belum mau menjelaskan, apakah pemanggilan Yasonna terkait penyidikan baru atau pengembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh KPK. “Belum bisa disampaikan saat ini,” ujar Tessa kepada beritajatim.com.

    Begitu juga saat ditanya apakah Yasonna diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Hukum dan HAM atau bukan, Tessa mengaku belum mengetahui.

    “Saya tidak tahu materi pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai apa,” katanya. [hen/but]

  • Megawati Akan Turun Tangan jika Hasto Ditangkap di Kasus Harun Masiku

    Megawati Akan Turun Tangan jika Hasto Ditangkap di Kasus Harun Masiku

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengaku akan turun tangan langsung jika Sekjen Partainya, Hasto Kristiyanto sampai ditangkap.

    Megawati menyinggung kasus Harun Masiku saat menyampaikan pidato di acara peluncuran dan diskusi buku ‘Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (12/12).

    “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong,” kata Megawati.

    Sebagai ketua umum, dia merasa bertanggung jawab, apalagi Hasto merupakan Sekjen PDIP. “Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” imbuh putri Bung Karno ini.

    Dia pun mendorong agar pada praktisi hukum untuk mendalami kasus tersebut. “Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan,” katanya.

    Pada kesempatan itu, Megawati juga menyoroti penyidik KPK bernama Rossa yang dinilai janggal saat memeriksa staf Hasto, Kusnadi. Dia merasa aneh penyidik tersebut sampai menutup mukanya dengan masker.

    “Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” ucapnya.

    Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019, dan menyeret nama Hasto.

    Hingga saat ini, Harun Masiku masih buron setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Terbaru, KPK mengungkap profil terbaru dan ciri fisik dari DPO Harun Masiku sebagai pembaruan data DPO yang dirilis pada 2020.

    (thr/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bukan Firli, Kasus Etik Pimpinan Ini yang Paling Bikin Pusing Dewas KPK

    Bukan Firli, Kasus Etik Pimpinan Ini yang Paling Bikin Pusing Dewas KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merupakan perkara yang paling membuat pusing para Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

    Hal itu diakui oleh tiga orang anggota Dewas KPK periode pertama yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho serta Syasuddin Haris pada konferensi pers Laporan Kinerja periode 2019-2024, Kamis (12/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus etik Ghufron diputus oleh Dewas KPK pada September 2024 lalu. Pimpinan KPK jilid V itu dijatuhi sanksi teguran tertulis karena terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk meminta mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). 

    Tumpak, yang juga Ketua Dewas KPK, mengaku kasus etik Ghufron paling sulit ditangani karena upaya perlawanan terlapor etik itu melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pengajuan uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA) hingga pelaporan ke Bareskrim Polri.

    Menurut Tumpak, Ghufron tidak seharusnya menggugat Perdewas KPK yang menjadi landasan hukum atas proses etiknya. Dia menilai Dewas adalah bagian dari KPK yang bertugas untuk menegakkan kode etik para insan komisi antirasuah. 

    Di sisi lain, Perdewas KPK dinilai Tumpak sejatinya sudah muncul sejak pembentukan pertama lembaga tersebut. Dia juga merupakan salah satu pimpinan KPK jilid pertama, yang turut membuat norma dan kode etik insan KPK. Oleh sebab itu, dia menilai aneh apabila Ghufron menggugat Perdewas. 

    “Jangan kau gugat aturannya, aneh itu yang paling menjengkelkan. Lebih menjengkelkan lagi bukan hanya digugat, diadukan lagi kami kembali ke Bareskrim. Gila itu atas dasar menyalahgunakan,” kata Tumpak pada konferensi pers, Kamis (12/12/2024). 

    Hal tersebut diamini oleh dua kolega Tumpak, yakni Albertina dan Syamsuddin. Ketiganya merupakan pihak yang dilaporkan oleh Ghufron ke Bareskrim.

    Albertina mengaku waktu dan pikiran para anggota Dewas menjadi terbagi karena harus merespons soal gugatan ke PTUN dan MA, sekaligus laporan polisi. Di sisi lain, Dewas harus mencari bukti soal kasus etik yang menjerat Ghufron. 

    “Memang sangat memusingkan itu, dan lebih sebenarnya kami melihat juga memusingkan kenapa Dewas berlima yang dilaporkan cuma kami bertiga,” kata Albertina. 

    Sementara itu, Syamsuddin Haris menilai kasus Ghufron melelahkan karena Dewas harus menanggapi berbagai gugatan yang dilayakan pimpinan KPK itu selama berbulan-bulan. 

    “Itu cukup lama. Kami membahas dan diskusi dengan penasihat hukum. Memakan waktu berbulan-bulan. Waktu kami tersita untuk itu,” paparnya. 

    Untuk diketahui, Majelis Etik yang beranggotakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus pelanggaran etik yang menimpanya. 

    Sanksi itu terkategorikan sedang. Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.  

    “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” bunyi amar putusan etik terhadap Ghufron, September 2024 lalu.

  • Dewas Sebut Nyali Pimpinan KPK Jilid V Berantas Korupsi Masih Kecil

    Dewas Sebut Nyali Pimpinan KPK Jilid V Berantas Korupsi Masih Kecil

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai nyali pimpinan jilid V atau periode 2019-2024 dalam memberantas korupsi masih kecil. 

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pada konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK 2019-2024, Kamis (12/12/2024). 

    “Mungkin kalau kita menggunakan bahasa apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

    Di sisi lain, pimpinan KPK periode ini dinilai belum dapat memberikan teladan khususnya intergritas. Buktinya, kata Syamsuddin, tiga orang pimpinan KPK periode ini dijatuhi sanksi etik yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron. 

    Firli dan Lili bahkan kini sudah mengundurkan diri dari jabatannya. 

    Tidak hanya itu, akademisi mantan peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menyebut para pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam hal menegakkan kolegialitas serta sinergi. 

    “Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya statement pimpinan A kok bisa berbeda dengan Pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya,” paparnya. 

    Selanjutnya, Syamsuddin turut menyoroti pimpinan belum bisa berhasil membangun kerja sama yang baik secara internal dan eksternal. 

    Untuk diketahui, Dewas dan pimpinan KPK 2019-2024 akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Desember mendatang. Hal itu sejalan dengan sudah terpilihnya masing-masing lima orang calon pimpinan dan dewas yang baru.

    Setelah lima tahun memimpin Dewas, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku kepercayaan terhadap lembaga antirasuah yang menurun tidak lepas dari kinerja Dewas. 

    “Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas pimpinan KPK. Karena terbukti pimpinan KPK ada juga yang melanggar integritas,” ujar pria yang juga pernah menjadi pimpinan KPK pada jilid pertama 2003-2007.