Kementrian Lembaga: KPK

  • Mengenal Sosok Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Yang Disorot Karena Kasus Penganiayaan Dokter Koas

    Mengenal Sosok Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Yang Disorot Karena Kasus Penganiayaan Dokter Koas

    TRIBUNJATENG.COM – Mengenal sosok Dedy Mandarsyah, pejabat yang dicari setelah ramainya kasus penganiayaan Luthfi seorang dokter koas di Palembang.

    Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti yang menjadi dalang penganiayaan dokter koas.

    Lady Aurellia mengadu kepada ibunya karena masalah jadwal jaga rumah sakit.

    Mengulik harta kekayaan Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, kini tengah jadi sorotan.

    Nama Dedy Mandarsyah kini ramai dicari di tengah kasus penganiayaan dokter koas di Palembang yang tengah viral.

    Namanya masuk ke dalam deretan Google Trends sejak Kamis (12/12/2024) kemarin.

    Sementara, akun media sosial Instagram BPJN Kalbar pula turut “diserbu” netizen dengan komentar mengaitkan nama Dedy Mandarsyah dengan kasus penganiayaan koas.

    Kini, tak sedikit yang penasaran dengan harta kekayaannya, berikut harta kekayaan BPJN Kalbar:

    Dikutip dari LHKPN, Dedy Mandarsyah mulai melaporkan harta kekayaan setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau.

    Pada laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di web KPK, Dedi Mandarsyah melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 yang mencapai Rp 9.426.451.869

    Sejak 2016, Dedy Mandarsyah mengalami kelonjakan harta kekayaan yang signifikan.

    Pertama kali melaporkan di LHKPN, Dedy Mandarsyah hanya memiliki harta kekayaan, Rp3.677.288.634. Artinya selama tujuh tahun harta kekayaan Dedy naik lebih dari 150persen.

    Berikut rinciannya:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA
    KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA
    KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA
    JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000
    1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2019, HADIAH Rp. 450.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 830.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 670.700.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.725.751.869
    F. HARTA LAINNYA Rp. —-
    Sub Total Rp. 9.426.451.869

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.426.451.869

    Dokter Koas Dipukuli Bertubi-tubi

    Sebelumnya beredar di sosial media video pemukulan yang dilakukan diduga oleh pihak Lady Aurellia Pramesti, yang korbannya adalah seorang dokter koas bernama Muhammad Lutfi.

    Diketahui korban bernama Muhammad Lutfi yang merupakan seorang chief koas mahasiswa Universitas Sriwijaya.

    Dalam video tersebut, korban yang masih mengenakan seragam koas mendapat pukulan bertubi-tubi oleh seorang pria berbaju merah.

    Lalu, beberapa orang tampak berusaha melerai. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil dan pelaku tetap memukuli korban terus-menerus.

    Kejadian itu terjadi di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, mengutip TribunPalembang.com.

    “Kami sudah baik-baik, ” ucap korban di dalam video.

    Beberapa orang yang ada di lokasi termasuk seorang ibu-ibu dan rekan korban tampak berusaha melerai, namun tidak meredam perbuatan pelaku yang tetap memukuli korban.

    Sosok mahasiswi yang jadi pemicu dokter koas dipukuli (tengah) gara-gara jadwal jaga akhir tahun. Sang mahasiswi bernama Lady Aurellia (krii) itu dijuluki anak mama dan ayahnya pejabat. (kolase Twitter)

    Pelaku Dilaporkan ke Polisi

    Pelaku pemukulan berinisial D sudah diperiksa oleh penyidik dari Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada Jumat (13/12/2024).

    Adapun D diduga merupakan sopir pribadi dari mahasiswi Lady Aurellia Pramesti yang mempermasalahkan jadwal piket saat Tahun Baru.

    Berdasarkan pantauan Tribun Sumsel, terduga pelaku tampak mengenakan kemeja dan menutupi wajahnya dengan masker.

    “Terduga pelaku penganiayaan terhadap koas Fakultas Kedokteran yang bernama Muhammad Lutfi, sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Dia datang ditemani pengacaranya,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Jumat.

    Selain memeriksa terduga pelaku, polisi juga sudah ke lokasi kejadian dan mengamankan rekaman CCTV yang merekam pemukulan.

    Sunarto menyebut pemeriksaan terhadap D berawal dari laporan dari korban pada Kamis.

    Menurutnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri dan lebam di bagian mata.

    Pelaku Minta Damai

    Di sisi lain, pelaku telah berupaya untuk mengambil jalur damai usai insiden penganiayaan tersebut viral di media sosial.

    Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Story akun @hendracipta_surg pada Kamis.

    Dalam unggahan tersebut, keluarga korban berterima kasih kepada pemilik akun yang sudah turut memviralkan penganiayaan tersebut.

    Kemudian, pemilik akun yang juga merupakan dosen tersebut bertanya ke keluarga korban apakah pelaku sudah meminta maaf.

    Pihak keluarga korban menyebut bahwa pelaku meminta damai.

    “Pelaku sudah minta maaf?” tanya sang dosen.

    “Saat ini belum (minta maaf), yang ada malah ibu pelaku datang ke RS Bhayangkara hanya minta supaya jalur damai,” jelas kakak korban.

    “Coba baca ya chat di atas, saya gak kenal sama sekali dengan keluarga korban, hanya menyuarakan suara hati jangan sampai ‘orang yang merasa punya kuasa, bisa seenaknya dengan rakyat kecil, rakyat kecil juga bisa mencari keadilan’,” keterangan @hendracipta_surg dalam tangkapan layar chat. (*)

     

  • 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4 Hingga 5 Tahun Penjara – Halaman all

    15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Sikapi Vonis 4 Hingga 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pikir-pikir sikapi vonis 4 dan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Dalam sidang tersebut sebetulnya ada satu terdakwa yakni Agung Nugroho menerima vonis 4 tahun yang dijatuhkan terhadap dirinya.

    “Atas nama Agung Nugroho, terima Yang Mulia (vonis tersebut),” ucap tim kuasa hukum Agung di ruang sidang.

    Menyikapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan, meskipun terdakwa Agung Nugroho menerima putusan tersebut tetapi ia tak berpandangan demikian.

    Pasalnya menurut Hakim, berkas perkara yang menjerat Agung dalam satu kesatuan yang sama dengan terdakwa lainnya.

    “Sehingga terdakwa Agung Nugroho dianggap pikir-pikir dalam perkara ini,” kata Hakim.

    Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

    Diketahui dalam amar putusannya, Ketua Mejelis Hakim Maryono menyatakan 15 terdakwa yang merupakan eks pegawai Rutan KPK terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat  (13/12/2024).

    Berikut rincian vonis yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;

    1. Deden Rochendi (Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018), divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

    2. Hengki (Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK pada 2018-2022) divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

    3. Ristanta (Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

    4. Eri Angga Permana (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

    5. Sopian Hadi (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
    6. Achmad Fauzi (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan

    7. Agung Nugroho (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

    8. Ari Rahman Hakim (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan.

    9. Muhammad Ridwan (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

    10. Mahdi Aris (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

    11. Suharlan (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

    12. Ricky Rachmawanto (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

    13. Wardoyo (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

    14. Muhammad Abduh (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

    15. Ramadhan Ubaidillah (petugas Rutan KPK), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

    Sementara itu Hakim juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada saat menjatuhi tuntutan terhadap para terdakwa.

    Adapun dalam hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Tak hanya itu para terdakwa sebagai insan KPK kata Hakim, layaknya pagar makan tanaman lantaran memberantas korupsi justru dengan cara melakukan korupsi.

    “Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakkan hukum yang sedang berjalan,” ucap Hakim Maryono.

    Selain itu Hakim berpandangan, ke-15 terdakwa juga telah mencoreng KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi serta mencederai kepercayaan publik masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

    Terdakwa dalam kasus ini dianggap juga telah menikmati hasil dari pungutan liar terhadap para tahanan.

    “Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Hakim.

  • KPK Sita Perhiasan hingga Uang Miliaran Rupiah Terkait Kasus yang Menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru

    KPK Sita Perhiasan hingga Uang Miliaran Rupiah Terkait Kasus yang Menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhiasan hingga uang miliaran rupiah terkait kasus yang menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM).

    Barang-barang tersebut disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

    Kasus tersebut turut menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka, kemudian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK). Ketiganya kini sudah ditahan.

    “Pada tanggal 5 sampai 12 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Lokasi yang digeledah, adalah 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan demi mencari alat bukti terkait kasus tersebut.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang yang merupakan perhiasan, sepatu, dan tas, serta uang senilai Rp 1,5 miliar dan US$ 1.021,” ungkap Tessa.

    Bukti-bukti penggeledahan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar yang tengah diusut KPK. Lembaga antikorupsi itu selanjutnya bakal menganalisis bukti-bukti tersebut dan akan menggali keterangan saksi untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut.

    Tak lupa, Tessa mengimbau para saksi yang dipanggil KPK dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif. Dia mengingatkan pihaknya tak segan menindak para pihak terkait dalam kasus ini yang dinilai tidak kooperatif.

    “Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ucap Tessa terkait kasus yang menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar.
     

  • LHKPN Laporan Harta Kekayaan Eistianah Bupati Demak Terpilih Pilkada 2024

    LHKPN Laporan Harta Kekayaan Eistianah Bupati Demak Terpilih Pilkada 2024

    TRIBUNJATENG.COM – LHKPN Laporan Harta Kekayaan Eistianah Bupati Demak Terpilih Pilkada 2024

    Eistianah diketahui memiliki harta Rp 10,6 miliar.

    Hal itu diketahui dari laporan kekayaan Eisti yang dikutip dari laman resmi KPK.

    Berikut harta kekayaan Eistianah dan profil Eistianah.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 8.260.500.000

     1. Tanah dan Bangunan Seluas 257 m2/493 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH DENGAN AKTA Rp 1.243.000.000

    2.Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000

    3. Tanah Seluas 813 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
     
    4. Tanah Seluas 1447 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 723.500.000
     
    5. Tanah Seluas 1273 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 636.500.000

    6.Tanah Seluas 3130 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 782.000.000
     
    7. Tanah Seluas 9750 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 3.575.500.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 309.000.000
     
    1. MOTOR, HONDA – Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 9.000.000
     
    2. MOBIL, MITSUBISI PAJERO JEEP Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
     
     C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 240.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp 0
     
    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.807.660.911
     
    F. HARTA LAINNYA Rp 0
     
    Sub Total Rp 10.617.660.911
     
     II. HUTANG Rp0

    III.TOTAL HARTA KEKAYAAN  (I-II)        Rp10.617.660.911
     EMAS, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
     
    4. Tanah Seluas 1447 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 723.500.000
     
    5. Tanah Seluas 1273 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 636.500.000

    6.Tanah Seluas 3130 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 782.000.000
     
    7. Tanah Seluas 9750 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HIBAH TANPA AKTA Rp 3.575.500.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 309.000.000
     
    1. MOTOR, HONDA – Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 9.000.000
     
    2. MOBIL, MITSUBISI PAJERO JEEP Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
     
     C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 240.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp 0
     
    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.807.660.911
     
    F. HARTA LAINNYA Rp 0
     
    Sub Total Rp 10.617.660.911
     
     II. HUTANG Rp0

    III.TOTAL HARTA KEKAYAAN  (I-II)   Rp10.617.660.911

    Profil Bupati Eisti’anah

    dr. Hj. Eisti’anah, S.E. (lahir 28 Mei 1985) adalah Bupati Demak periode 2021–2024.

    Ia menjabat sejak 24 Mei 2021 setelah dilantik Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.

    Dilihat dari gelarnya, Eisti’anah merupakan seorang dokter, dimana ia telah menekuni profesi dokter sejak 2011.

    Secara formil, Eisti’anah masuk dunia politik pada 2019, saat namanya tercatat sebagai wakil bendahara DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Demak.

    Sebelumnya, Eisti’anah tercatat aktif dalam kepengurusan Pengurus Daerah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Demak sejak 2015.

    Pada Pilkada Kabupaten Demak 2020, Esti’anah merupakan satu-satunya kandidat perempuan. Ia maju sebagai calon bupati menggandeng Kiai Ali Makhsun yang jadi kandidat wakil bupati.

    Eisti’anah pada tahun 2016 pernah menjadi pimpinan CV. Mutiara Laut. Namun dalam penelusuran lebih lanjut belum ditemukan secara spesifik seperti apa kegiatan usaha CV. Mutiara Laut.

    Pendidikan

    SD Negeri VIII Demak (1992-1997)

    SMP Negeri 2 Demak (1997-2000)

    SMA Negeri 1 Bae Kudus (2000-2003)

    S-1 Ekonomi Universitas Dian Nuswantoro (2003-2007)

    S-1 Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (2004-2008)

    Profesi Dokter Universitas Islam Sultan Agung (2007-2011)

    Organisasi

    Pengurus P2KB IDI Cabang Demak (2015-2019)

    Pengurus Bidang Kesejahteraan dan Pengabdian IDI Cabang Demak (2019-sekarang)

    Wakil Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Demak (2019-sekarang)

    Karier 

    Fokter RSI NU Kabupaten Demak (2011-2018)

    Dokter Penanggung Jawab Klinik PT BBB Kabupaten Demak (2011-2018)

    Dokter Penanggung Jawab Klinik TNI Kartika Kabupaten Demak (2011-2018)

    Pimpinan CV Mutiara Laut (2016)

    Dokter Penanggung Jawab DPP dr. Eisti’anah (2016)

    Bupati Demak (2021-sekarang)

     

  • Hal Memberatkan Terdakwa Pungli Rutan KPK: Pagar Makan Tanaman

    Hal Memberatkan Terdakwa Pungli Rutan KPK: Pagar Makan Tanaman

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK divonis dengan pidana empat hingga lima tahun penjara.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan beberapa keadaan yang memberatkan para terdakwa.

    Di antaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan para terdakwa juga dianggap seperti pepatah ‘pagar makan tanaman’.

    “Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, menciderai proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

    Perbuatan terdakwa juga dinilai mencoreng KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi, menciderai kepercayaan publik masyarakat terhadap lembaga KPK di dalam memberantas korupsi

    “Para terdakwa telah menikmati hasilnya,” kata hakim.

    Sementara keadaan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali kesalahannya.

    “Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar hakim.

    Dalam putusannya, hakim menilai 15 terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Atas pidana empat hingga lima tahun penjara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan para terdakwa.

    Berikut putusan lengkap 15 terdakwa dimaksud:

    Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Suharlan divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan kurungan.

    Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara.

    Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan kurungan.

    Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.

    Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan penjara.

    Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    loading…

    Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus pungli Rumah Tahanan KPK. Foto: SINDOnews/Riyan Rizki

    JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan KPK .

    Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    “Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” ujar majelis hakim, Jumat (13/12/2024).

    “Mengadili, Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” tambahnya.

    Berikut daftar vonis 15 terdakwa di kasus pungli rutan KPK:

    1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun

    2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun

    3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun

    4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan

  • Eks Penyidik KPK: Pemanggilan Yasonna Babak Baru Pengejaran Harun Masiku – Page 3

    Eks Penyidik KPK: Pemanggilan Yasonna Babak Baru Pengejaran Harun Masiku – Page 3

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk diperiksa sebagai saksi salah satu perkara dugaan korupsi yang disidik oleh komisi antirasuah.

    “Betul, ada panggilan kepada Bapak YL untuk besok (Jumat, 13 Desember 2024),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (12/12).

    Tessa belum bisa membeberkan mengenai perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil oleh penyidik KPK. Dia mengatakan penyidik KPK belum bersedia membuka detail perkaranya.

    KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

    DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.

     

  • dr. Raudi Akmal – Halaman all

    dr. Raudi Akmal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – dr. Raudi Akmal merupakan seorang dokter dan juga pengusaha yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman periode 2024-2029.

    Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sleman pada periode 2019-2024.

    Nama Raudi Akmal ikut terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

    Raudi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis (12/12/2024).

    Kehidupan Pribadi

    Raudi Akmal lahir di Sleman pada 01 September 1995.

    Ia merupakan anak bungsu dari pasangan Drs. H. Sri Purnomo, M.Si. dan Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo.

    Sang Ayah merupakan Bupati Kabupaten Sleman dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021. Sementara ibundanya juga menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2021–2026.

    Raudi Akmal memiliki dua saudara yang bernama Dr. Aviandi Okta Maulana, S.E., M.Acc., Ak., CA, dan dr. Nudia Rimanda Pangesti.

    Raudi diketahui telah menikah dengan Meidyana Aulya Sashaputri pada 29 Desember 2023.

    Pendidikan

    Raudi Akmal mengawali jenjang pendidikannya di SD Budi Mulia Dua, Yogyakarta.

    Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di SMP Budi Mulia Dua, Yogyakarta.

    Usai lulus, Raudi Akmal mengenyam pendidikan di SMA Muhammadiyah 1, Yogyakarta.

    Pada 2013, ia melanjutkan pendidikannya pada jenjang S1 jurusan Kedokteran di Universitas Gadjah Mada.

    Karier

    Setelah lulus kuliah, Raudi Akmal mengawali kariernya di dunia politik.

    Pada tahun 2016, ia memegang jabatan sebagai Ketua Umum DPD Barisan Muda (BM) PAN Kabupaten Sleman.

    Pria berusia 29 tahun itu juga aktif sebagai anggota Dewan Kebudayaan Kabupaten Sleman.

    Pada Pileg 2019, Raudi Akmal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Fraksi PAN.

    Ia pun berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Sleman dengan memperoleh 11.172 suara.

    Satu tahun kemudian, Raudi Akmal menduduki posisi sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman.

    Pada Pileg 2024, Raudi Akmal kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Fraksi PAN daerah pemilihan Sleman 1 dengan perolehan 10.381 suara.

    Selain menjadi politisi, Raudi Akmal juga merupakan pengusaha.

    Ia merintis sejumlah usaha di bidang makanan seperti Dirty Chick, Chicken Crush Klebengan, dan resto Bongobong.

    Tidak hanya itu, anak bungsu Sri Purnomo ini juga memiliki klinik kesehatan yang bernama Klinik Pratama Adera dan juga rental mobil.

    Diperiksa Kejari Sleman terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah memeriksa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan eks anggota DPRD Sleman Raudi Akmal.

    Ayah dan anak itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata pada tahun anggaran 2020.

    Dikutip dari TribunJogja.com, Raudi diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya secara pribadi. Bukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman. 

    “(Raudi diperiksa) sebagai pribadi,” kata Kajari Sleman, Bambang Yunianto, Jumat (13/12/2024). 

    Pemeriksaan terhadap anak bungsu Bupati Sleman ini dilakukan pada Kamis (12/12/2024) kemarin.

    Raudi diperiksa lebih kurang selama 6 jam, yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga keluar 15.00 WIB. 

    Tim Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman.

    Menurut Soepriyadi, Raudi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sleman yang memiliki informasi terkait penyaluran dana tersebut. Saat menjabat di Komisi D, yang membidangi kepemudaan, Raudi diketahui membantu proses pengajuan proposal dari sejumlah organisasi kepemudaan.

    Nah, para pemuda itu, banyak yang membawa proposal dan minta bantuan Raudi sebagai legislator agar bisa mendapatkan bantuan dana hibah Pariwisata tersebut.

    Soepriyadi menegaskan bahwa peran Raudi sebatas mendukung aspirasi pemuda tanpa terlibat dalam pengelolaan dana hibah itu sendiri.

    “Jadi kan banyak pelaku wisata itu dari organisasi kepemudaan. Mereka membawa proposal, minta bantuan karena merasa dekat dan nyaman dengan Mas Raudi. Kemudian Mas Raudi ini sebagai legislator meneruskan ke instansi yang bersangkutan. Jadi apa salahnya. Mas Raudi ini tidak mengintervensi. Semua yang berhak menerima (dana hibah) atau tidak, kan tim teknis yang menentukan,” ujar dia. 

    Sebagai informasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan dana hibah pariwisata di Sleman pada tahun anggaran 2020 untuk pelaku wisata di Kabupaten Sleman dengan harapan bangkit dan segera pulih dari pandemi covid-19.

    Dana hibah tersebut ditransfer dua tahap. Adapun total anggaran dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 itu senilai Rp 68,5 miliar tetapi yang ditransfer dari kas negara ke kas daerah senilai Rp 49.711.272.645-.

    Kejaksaan Negeri Sleman menduga, adanya tindak pidana yang berujung pada penyelidikan sejak awal tahun 2023.

    Pada April 2023, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan setelah ditemukan indikasi kerugian negara.

    Dari hasil koordinasi antara Kejari Sleman dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, mengungkapkan bahwa ada dugaan kerugian negara akibat penyimpangan dalam program tersebut sebesar Rp 10 miliar.

    Harta Kekayaan

    Raudi Akmal tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,9 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 22 Maret 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Raudi Akmal.

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 737.100.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 1134 m2/400 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 737.100.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.500.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    2. MOBIL, IONIQ 5 LONG RANGE Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 50.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 1.046.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 440.036.763

    F. HARTA LAINNYA Rp. 1.111.712.556

    Sub Total Rp. 4.885.349.319

    III. HUTANG Rp. 982.726.945

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.902.622.374

    (Tribunnews.com/falza) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

  • KPK Panggil Yasonna Laoly untuk Konfirmasi Petunjuk dalam Kasus Harun Masiku

    KPK Panggil Yasonna Laoly untuk Konfirmasi Petunjuk dalam Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemanggilan mantan Menkumham Yasonna H Laoly terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

    Yasonna Laoly sejatinya hendak dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus tersebut hari ini, Jumat (13/12/2024).

    Lembaga antikorupsi itu menyebut pemanggilan politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut memiliki dasar. KPK hendak mengonfirmasi Yasonna Laoly seputar petunjuk baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Harun Masiku.

    “Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya. Baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait, kenapa baru sekarang? Kemungkinan hal tersebut baru didapatkan oleh penyidik saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Terkait kasus ini, Yasonna urung memenuhi panggilan KPK hari ini dan meminta penjadwalan ulang. KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan Yasonna menjadi Rabu (18/12/2024).

    Tessa menegaskan, pihaknya baru memanggil Yasonna sekarang bukan karena yang bersangkutan tak lagi menjabat sebagai menteri. Pemanggilan yang bersangkutan murni berdasarkan pada petunjuk baru yang perlu dikonfirmasi.

    “Jadi bukan karena ‘oh sekarang sudah tidak lagi menjabat’. Hanya berpegangan kepada alat bukti,” ungkap Tessa.

    Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

    Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.

    KPK telah memanggil beberapa orang terkait kasus Harun Masiku, dan terakhir Yasonna Laoly.
     

  • KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Yasonna Laoly pada Rabu Depan

    KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Yasonna Laoly pada Rabu Depan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menkumham Yasonna Laoly (YL) urung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (13/12/2024). Dia meminta agar dilakukan penjadwalan ulang, yaitu Rabu (18/12/2024) pekan depan.

    “Pertama, bahwa betul hari ini terjadwal panggilan untuk saudara YL pada pukul 10.00 WIB. Namun, yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Pemanggilan Yasonna Laoly kali ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. Lembaga antikorupsi itu menyebut pemanggilan ulang politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menjadi pekan depan.

    “Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024,” tutur Tessa.

    Tessa masih irit bicara soal detail materi apa yang hendak didalami KPK melalui pemanggilan Yasonna. Dia hanya menekankan KPK akan menggali keterangan Yasonna seputar hal-hal yang diketahuinya.

    “Apakah kaitannya dengan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan, atau mungkin ada informasi-informasi lainnya yang diperlukan dari beliau, tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini,” ujar Tessa.

    Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

    Namun, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.

    Beberapa politisi sempat diperiksa KPK, dan yang terbaru pemanggilan Yasonna Laoly.