Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Catat 36 Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih Telah Kirim LHKPN

    KPK Catat 36 Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih Telah Kirim LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mencatat 36 menteri/kepala lembaga Kabinet Merah Putih yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 4 Desember 2024. Batas akhir bagi mereka yang belum menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan.

    “Sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyampaikan laporan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers kinerja KPK 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Sementara untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 30 dari 57 orang yang sudah menyampaikan LHKPN. Kemudian enam dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN.

    “Adapun batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” tutur Tanak.

    Tanak menekankan, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Selain itu, KPK bisa memanfaatkan hasil analisis LHKPN untuk memperkaya informasi dalam mengembangkan suatu perkara tindak pidana korupsi.

    “Selain mendorong transparansi harta dan kekayaan penyelenggara negara, KPK juga mendorong partisipasi publik untuk mengawasi harta dan kekayaan penyelenggara negara,” tutur Tanak merespons LHKPN Kabinet Merah Putih.

  • Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka – Halaman all

    Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023. 

    KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. 

    “Bank Indonesia menerima kedatangan penyidik KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

    Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, Selasa (17/12/2024).

    Soal dugaan tersebut, BI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yaitu KPK.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” paparnya. 

    Modus Perkara

    KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

    Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.

    Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan.” 

    “Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep.

    KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi juga mengatakan, KPK menggeledah beberapa ruang kerja di BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    “Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI,” ujarnya.

    Dua Tersangka Ditetapkan 

    KPK mengaku sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. 

    Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas dua sosok itu. 

    Rudi Setiawan menyebut, dua tersangka itu sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. 

    “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi. 

    “Sementara dua orang ya,” lanjutnya. 

    Menurut Rudi, kerugian negara dalam perkara ini cukup besar.

    Namun, lagi-lagi ia belum memerinci angka pastinya.

    (Tribunnews.com/Milani/ Nitis Hawaroh/Ilham Rian Pratama) 

  • KPK Sita Dokumen di Ruang Kerja Perry Warjiyo Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    KPK Sita Dokumen di Ruang Kerja Perry Warjiyo Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita beberapa dokumen dan barang elektronik di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat lakukan penggeledahan di Kantor Pusat BI pada Senin (16/12/2024) malam.

    Di sisi lain, KPK juga mengklaim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK Tahun 2023.

    Namun, dua nama tersangka tersebut belum diinformasi karena masih proses penyelidikan.

    KPK dalam waktu dekat berjanji akan membeberkan identitas tersangka serta duduk perkara secara detailnya kepada publik.

    KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).

    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.

    “Tersangka terkait perkara ini ada, kami dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Rudi Setiawan mengatakan, KPK telah menggeledah beberapa ruang kerja di kantor pusat Bank Indonesia.

    Salah satunya adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.

    Dia mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Beberapa dokumen kami temukan, barang bukti elektronik kami sita,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.

    “Betul, ada giat penggeledahan oleh penyidik KPK di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

    Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.

    “Kami belum di-update oleh Direktur Penyidikan.”

    “Akan ada konferensi pers itu,” kata Nawawi Pomolango.

    Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

    KPK Geledah Kantor Pusat Bank Indonesia

    Sebelumnya telah diberitakan melalui Tribunjateng.com, Tim Penyidik KPK tiba- tiba mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.

    Kedatangan mereka pada Senin (16/12/2024) malam itu untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi.

    Disebutkan KPK, dugaan korupsi yang dimaksud itu adalah berkaitan dengan penyelewengan penggunaan dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada Senin (16/12/2024) malam.

    Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK mengungkap bahwa kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dana CSR yang terjadi pada 2023.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menyebut bahwa penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.

    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada 2023,” ujar Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Dugaan utama adalah adanya penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi malah dialokasikan untuk kepentingan pribadi.

    Menurut Asep, hasil penyidikan menunjukkan hanya separuh dari total anggaran CSR yang benar-benar digunakan sesuai tujuan.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya,” kata Asep Guntur Rahayu.

    “Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50.”

    “Yang 50 lainnya tidak digunakan, tapi misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK.

    “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujarnya.

    BI menyatakan akan sepenuhnya mendukung upaya penyelidikan KPK dan bersikap kooperatif.

    Sebelumnya, Gubernur BI, Perry Warjiyo juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku.

    “Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry Warjiyo.

    Menurut Perry, program CSR BI selama ini dijalankan dengan mengedepankan tata kelola yang baik, termasuk hanya menyalurkan dana kepada yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan.

    Meski KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, identitas mereka belum diumumkan.

    KPK menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.

    “Rilis resminya sedang disiapkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Hingga kini, KPK terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap fakta lengkap mengenai kasus tersebut. (*)

  • OJK catat 73 lembaga keuangan terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

    OJK catat 73 lembaga keuangan terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa terdapat 73 lembaga jasa keuangan yang menerapkan ISO 37001:2016 atau standar internasional mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) hingga kuartal IV 2024.

    “Hingga triwulan keempat 2024, dilaporkan terdapat 73 lembaga jasa keuangan yang sudah menerapkan sertifikasi ISO 37001 SMAP. Kami berterima kasih untuk kerja samanya (dalam upaya mencegah tindak penyuapan),” kata Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Issabella Wattimena di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan penerapan standar internasional tersebut oleh para pelaku jasa keuangan telah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

    Selain standar internasional tersebut, ia menuturkan para pelaku jasa keuangan juga dapat menerapkan panduan cegah korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya untuk mematuhi POJK tersebut.

    OJK juga terus memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

    Terdapat pula POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.

    Sophia menuturkan OJK juga telah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP untuk seluruh satuan kerja di OJK pada tahun ini dengan mengimplementasikan empat pilar pedoman strategi anti kecurangan, yakni assess, prevent, detect, dan respond (identifikasi, cegah, temukan, dan tanggapi).

    Ia mengatakan pihaknya juga meraih predikat risiko korupsi rendah berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK. OJK mendapatkan nilai 83,26 pada SPI 2022 dan 85,24 pada SPI 2023, di atas rata-rata nasional yang hanya 70,97 dan 71,94.

    Untuk meningkatkan integritas OJK, ia menyatakan bahwa kini pihaknya tengah meningkatkan, menyederhanakan, dan mempermudah pelaporan gratifikasi internal melalui Sistem Informasi Pelaporan Gratifikasi (SIPEGA) OJK bagi para pegawai lembaga tersebut.

    “Beberapa kali kawan-kawan ini mohon bantuan kepada kami bagaimana ya supaya pelaporannya itu bisa lebih mudah, lebih simpel. Kami sedang berproses juga untuk memperbarui dan meng-enhance aplikasi SIPEGA, diharapkan 2025 kami bisa menyelesaikan. Jadi mohon bersabar sedikit,” imbuh Sophia.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Bakal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR!

    KPK Bakal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi sejumlah orang usai menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR). 

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, tim penyidiknya menggeledah sejumlah ruangan di BI untuk mencari bukti terkait dengan kasus rasuah itu. Salah satunya adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Rudi memastikan pihaknya akan meminta konfirmasi dari berbagai pihak terkait, utamanya pemilik ruangan yang digeledah. Namun, dia tidak memerinci siapa saja pihak yang berpeluang dipanggil untuk diperiksa. 

    “Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klarifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Adapun Rudi menyebut tim penyidik menemukan sejumlah bukti dokumen dan elektronik dari ruangan Perry Warjiyo. “Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil [dari ruangan Perry],” kata Perwira Polri berpangkat Irjen itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, BI menerima kedatangan KPK pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan.

    Ramdan juga menuturkan bahwa BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

  • KPK Duga Dana CSR yang Dikorupsi Bukan Cuma dari BI, Ada Lembaga Lain?

    KPK Duga Dana CSR yang Dikorupsi Bukan Cuma dari BI, Ada Lembaga Lain?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) tidak hanya berasal dari Bank Indonesia (BI), namun juga dari institusi/lembaga lainnya. 

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan pihaknya menduga dana CSR yang diduga dikorupsi itu berasal dari sejumlah institusi lain di luar BI. 

    “Ada dugaan ya. Ada dugaan selain ke BI, ada [korupsi] tempat-tempat lain. Nanti kita akan satu-satu lihat,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Sejauh ini, lanjut Rudi, tim penyidik telah menemukan beberapa bukti elektronik dan dokumen terkait dengan kasus CSR itu. Dalam dokumen tersebut, ada informasi soal penerima dana itu. 

    “Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya.

    Adapun, Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana  prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).

  • KPK Buka Opsi Pemanggilan Gubernur BI

    KPK Buka Opsi Pemanggilan Gubernur BI

    Jakarta,CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi pemanggilan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).

    “Ya pasti pasti kita akan (panggil),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dikutip dari detikcom, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Meski demikian, Rudi tak menjelaskan kapan waktu pemanggilan. Sejauh ini, pihaknya menyita beberapa barang bukti dari ruangan Gubernur BI dan ruangan lain seusai penggeledahan.

    “Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik,” ujarnya.

    KPK melakukan penggeledahan di kantor BI Senin malam. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga alat elektronik.

    “Kemarin kita ke Bank Indonesia sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” ungkapnya.

    Simak berita selengkapnya di sini!

    (mij/mij)

  • KPK Terbitkan 5 Foto DPO Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku dan Paulus Tannos

    KPK Terbitkan 5 Foto DPO Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku dan Paulus Tannos

    KPK Terbitkan 5 Foto DPO Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku dan Paulus Tannos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengumumkan penerbitan lima foto daftar
    pencarian
    orang (
    DPO
    ) yang terlibat dalam
    kasus korupsi
    , Selasa (17/12/2024).
    “Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO pada 2017 dan empat orang pada DPO 2020-2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
    Dari lima DPO tersebut, dua di antaranya adalah sepasang suami istri, Emilya Said dan Hermansyah, yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, yang ditetapkan sebagai DPO pada 2022.
    “Status 2 DPO, Emilya Said dan Hermansyah ini kan suami istri ya, terkait dengan perkaranya Bambang Kayu, sudah tersangka ini. Ya makanya kita DPO-kan,” ujarnya.
    Selain pasangan tersebut, Alex juga mengungkapkan bahwa DPO berikutnya adalah matnan kader PDIP Harun Masiku yang terlibat dalam perkara suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
    DPO lainnya adalah Kirana Kotama, yang terlibat dalam kasus pengadaan kapal di PT PAL, serta Paulus Tannos, yang terjerat dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.
    “Terakhir ada Paulus Tannos dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PH Siskawati Minta KPK Proses Hukum Sekretaris dan Kabid BPPD Sidoarjo

    PH Siskawati Minta KPK Proses Hukum Sekretaris dan Kabid BPPD Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Erlan Jaya Putra Penasehat Hukum Siskawati dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo kembali meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memproses sekertaris dan Kabid lainya dalam kasus pemotongan insentif tersebut.

    Erlan Jaya Putra mengatakan telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas ketidakadilan yang ia anggap menimpa Siskawati dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD yang disangkakan.

    “Jika Kasasi yang kami ajukan di MA ditolak, kami akan mendesak dengan sungguh-sungguh dan sekuat tenaga agar KPK bersifat adil dalam penegakan hukum untuk segera memproses sekretaris dan kabid BPPD Kab. Sidoarjo karna sudah jelas keterlibatannya,” kata Erlan dalam keterangan tertulisnya Selasa (17/12/2024).

    Erlan Jaya Putra Penasehat Hukum Siskawati (istimewa)

    Erlan menambahkan, putusan Hakim pengadilan tinggi yg menyatakan bahwa putusan pengadilan Tipikor Surabaya tidak menyimpang tanpa disertai alasan-alasan hukum yang tepat mencederai asas hukum yang ia pahami.

    “Putusan hakim itu yang membuat kita sangat keberatan dan kita menyatakan Kasasi karna bagi kita Siskawati tidak pernah menikmati uang insentif karyawan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.

    Menurutnya putusan dan surat dakwaaan jaksa maupun surat tuntutan Jaksa KPK, dalam putusan pengadilan Tipikor Surabaya dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi Tipikor Surabaya Siskawati dituduh menikmati uang sebesar Rp 25 juta, tidak benar dan tak sesuai dengan fakta persidangan.

    “Kami tegaskan sekali lagi Siskawati tidak memiliki niat jahat atau mens rea dan menurut kita itu merupakan tuduhan yg sangat zalim menyakitkan dan keterlaluan serta melukai hati terdakwa Siskawati dan tuduhan tersebut tidak beralasan secara hukum sedikitpun,” ungkapnya.

    Dia menambahkan, tuduhan itu karna tanpa di sertai alat bukti, disamping itu uang Rp 25 jt yang merupakan cashback dari pihak hotel bukanlah lah uang insentif karyawan BPBD Sidoarjo akan tetapi uang kas APBD di mana kegiatan tersebut adalah kegiatan yang menggunakan dana APBD dan uang tersebut tidak sedikitpun juga dinikmati oleh Siskawati.

    “Siskawati hanya mengelola uang yang dititipkan yang semuanya di pakai untuk kegiatan karyawan BPBD kabupaten Sidoarjo yg semua pengeluarannya dapat di pertanggung jawabkan,” katanya mengakhiri. (isa/but)

  • KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 2023, Siapa Sajakah Mereka?

    KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 2023, Siapa Sajakah Mereka?

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK Tahun 2023.

    Namun, dua nama tersangka tersebut belum diinformasi karena masih proses penyelidikan.

    Pihak KPK dalam waktu dekat berjanji akan membeberkan identitas tersangka serta duduk perkara secara detailnya kepada publik.

    KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).

    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.

    “Tersangka terkait perkara ini ada, kami dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Rudi Setiawan mengatakan, KPK telah menggeledah beberapa ruang kerja di kantor pusat Bank Indonesia.

    Salah satunya adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.

    Dia mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Beberapa dokumen kami temukan, barang bukti elektolronik kami sita,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.

    “Betul, ada giat penggeledahan oleh penyidik KPK di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

    Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.

    “Kami belum di-update oleh Direktur Penyidikan.”

    “Akan ada konferensi pers itu,” kata Nawawi Pomolango.

    Logo Bank Indonesia (BI) yang terpasang pada pagar komplek kantor BI. (tribunnews.com)

    KPK Geledah Kantor Pusat Bank Indonesia

    Sebelumnya telah diberitakan melalui Tribunjateng.com, Tim Penyidik KPK tiba- tiba mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.

    Kedatangan mereka pada Senin (16/12/2024) malam itu untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi.

    Disebutkan KPK, dugaan korupsi yang dimaksud itu adalah berkaitan dengan penyelewengan penggunaan dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada Senin (16/12/2024) malam.

    Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK mengungkap bahwa kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dana CSR yang terjadi pada 2023.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menyebut bahwa penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.

    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada 2023,” ujar Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Dugaan utama adalah adanya penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi malah dialokasikan untuk kepentingan pribadi.

    Menurut Asep, hasil penyidikan menunjukkan hanya separuh dari total anggaran CSR yang benar-benar digunakan sesuai tujuan.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya,” kata Asep Guntur Rahayu.

    “Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50.”

    “Yang 50 lainnya tidak digunakan, tapi misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK.

    “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujarnya.

    BI menyatakan akan sepenuhnya mendukung upaya penyelidikan KPK dan bersikap kooperatif.

    Sebelumnya, Gubernur BI, Perry Warjiyo juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku.

    “Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry Warjiyo.

    Menurut Perry, program CSR BI selama ini dijalankan dengan mengedepankan tata kelola yang baik, termasuk hanya menyalurkan dana kepada yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan.

    Meski KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, identitas mereka belum diumumkan.

    KPK menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.

    “Rilis resminya sedang disiapkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Hingga kini, KPK terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap fakta lengkap mengenai kasus tersebut. (*)