Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Pamer Tangani Kasus Rp 1 T saat Ditanya soal ‘Big Fish’

    KPK Pamer Tangani Kasus Rp 1 T saat Ditanya soal ‘Big Fish’

    Jakarta

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan saat ini KPK telah banyak menangani perkara-perkara besar. Dia menyebut KPK bahkan menangani kasus Rp 1 triliun.

    Hal itu disampaikan Alex dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Alex menjawab pertanyaan terkait kasus-kasus ‘big fish’ atau kasus besar yang ditangani KPK.

    “Sebenarnya banyak perkara-perkara besar yang saat ini sedang dilakukan penyidikan di KPK. Hanya saja sesuai dengan kebiasaan KPK selama ini status tersangkanya itu kan baru kita umumkan pada saat dilakukan upaya-upaya paksa penahanan,” kata Alex.

    Alex kemudian memaparkan kasus-kasus besar yang diselidiki KPK. Salah satunya, saat ini KPK sedang menyelidiki kasus yang menyangkut Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

    “Kemudian di PT Telkom, kemudian di PT PGN, itu kerugiannya semuanya di atas Rp 100 miliar. Ada bahkan yang di atas Rp1 triliun. ASDP itu terkait dengan akuisi dan beberapa perkara di Petamina juga,” jelasnya.

    Selain itu, kata Alex, juga terdapat kasus pengadaan tanah di Jakarta yang ditangani KPK. Alex menuturkan jika digabung, kasus pengadaan tanah itu nilainya mencapai ratusan miliar.

    “Sebetulnya itu masih menjadi fokus kami di KPK dan saat ini proses penyidikannya masih terus berlanjut ya. Sampai nanti dilakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan,” imbuhnya.

    (amw/dek)

  • 4 Fakta Terkini Penggeledahan Kantor Bank Indonesia oleh KPK

    4 Fakta Terkini Penggeledahan Kantor Bank Indonesia oleh KPK

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 15 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

    Berikut empat fakta terbaru seputar kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini:
    1. Penggeledahan KPK Dilakukan pada Senin Malam
    Tim penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia pada 15 Desember 2024. Proses ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi penggunaan dana CSR.

    “Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.
    2. KPK Selidiki Penyelewengan Dana CSR
    KPK mencurigai adanya penyalahgunaan dana CSR di BI yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang semestinya untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas publik, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

    Baca juga: Terungkap Modus Curang Pejabat di LHKPN, Harga Fortuner Ditulis Rp6 Juta

    3. Modus: Dana Tak Sesuai Peruntukan
    Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2024, ketika KPK mendeteksi alokasi dana CSR yang tidak transparan. Sebagian anggaran disebut tidak digunakan sesuai rencana proyek, melainkan untuk kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” tegas Asep.
    4. Proses Hukum Berlanjut, Tersangka Belum Diungkap
    KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan. Penyidik memastikan pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan langkah hukum seperti penangkapan dan penahanan.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 15 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 
     
    Berikut empat fakta terbaru seputar kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini:

    1. Penggeledahan KPK Dilakukan pada Senin Malam

    Tim penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia pada 15 Desember 2024. Proses ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi penggunaan dana CSR.
     
    “Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.

    2. KPK Selidiki Penyelewengan Dana CSR

    KPK mencurigai adanya penyalahgunaan dana CSR di BI yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang semestinya untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas publik, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
     
    Baca juga: Terungkap Modus Curang Pejabat di LHKPN, Harga Fortuner Ditulis Rp6 Juta

    3. Modus: Dana Tak Sesuai Peruntukan

    Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2024, ketika KPK mendeteksi alokasi dana CSR yang tidak transparan. Sebagian anggaran disebut tidak digunakan sesuai rencana proyek, melainkan untuk kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
     
    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” tegas Asep.

    4. Proses Hukum Berlanjut, Tersangka Belum Diungkap

    KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan. Penyidik memastikan pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan langkah hukum seperti penangkapan dan penahanan.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Alex Marwata Sebut Lembaga KPK Masih Diperlukan di Indonesia

    Alex Marwata Sebut Lembaga KPK Masih Diperlukan di Indonesia

    Jakarta

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai lembaga KPK masih diperlukan di Indonesia. Alex mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan salah satu komitmen dari Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan Alex dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Alex mengatakan Presiden meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak setiap penyimpangan, setiap penyelewengan anggaran negara.

    “Ini juga saya pikir juga dorongan atau komitmen dari presiden sendiri. Kita tinggal tunggu saja lima tahun ke depan seperti apa. Tapi saya pikir dengan kondisi seperti saat ini ya, kebutuhan adanya lembaga KPK itu masih diperlukan,” kata Alex.

    Apalagi, kata Alex, KPK sudah meratifikasi UNCAC. Di mana, dalam ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi. Ia menekankan KPK masih diperlukan di Indonesia.

    “Dalam hal ini Indonesia sudah memiliki KPK. Di negara-negara lain yang sudah meratifikasi juga sudah dibentuk (lembaga perkara korupsi),” ujarnya.

    “Artinya apa? Pembentukan pendirian KPK sendiri sebetulnya itu juga mandat atau amanat dari UNCAC yang sudah diratifikasi oleh pemerintah RI. Saya pikir itu, jadi masih diperlukan,” sambung dia.

    “Nah kalau ukurannya itu indeks persepsi korupsi tentu harus diakui ya bahwa keberhasilan atau pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penaga hukum termasuk KPK itu juga belum optimal, belum dianggap belum berhasil ya,” ungkapnya.

    Alex berharap kepemimpinan KPK ke depan dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait pemberantasan korupsi. Selain itu, dia juga meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam pencegahan korupsi.

    (amw/eva)

  • KPK Bongkar Modus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    KPK Bongkar Modus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima oleh yayasan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan, yayasan yang diduga menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai atau proper. 

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. 

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    Ke depan, lanjut Rudi, lembaga antirasuah akan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut di berbagai tempat. Bukti utamanya akan dicari dari lembaga pemberi CSR serta penerimanya. 

    “CSR ini di mana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya? Diberikan ke siapa itu pasti akan kami cari terus ke sana,” papar Rudi. 

    Adapun Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

  • KPK Catat 36 Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih Telah Kirim LHKPN

    KPK Catat 36 Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih Telah Kirim LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mencatat 36 menteri/kepala lembaga Kabinet Merah Putih yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 4 Desember 2024. Batas akhir bagi mereka yang belum menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan.

    “Sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyampaikan laporan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers kinerja KPK 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Sementara untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 30 dari 57 orang yang sudah menyampaikan LHKPN. Kemudian enam dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN.

    “Adapun batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” tutur Tanak.

    Tanak menekankan, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Selain itu, KPK bisa memanfaatkan hasil analisis LHKPN untuk memperkaya informasi dalam mengembangkan suatu perkara tindak pidana korupsi.

    “Selain mendorong transparansi harta dan kekayaan penyelenggara negara, KPK juga mendorong partisipasi publik untuk mengawasi harta dan kekayaan penyelenggara negara,” tutur Tanak merespons LHKPN Kabinet Merah Putih.

  • Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka – Halaman all

    Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023. 

    KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. 

    “Bank Indonesia menerima kedatangan penyidik KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

    Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, Selasa (17/12/2024).

    Soal dugaan tersebut, BI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yaitu KPK.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” paparnya. 

    Modus Perkara

    KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

    Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.

    Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan.” 

    “Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep.

    KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi juga mengatakan, KPK menggeledah beberapa ruang kerja di BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    “Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI,” ujarnya.

    Dua Tersangka Ditetapkan 

    KPK mengaku sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. 

    Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas dua sosok itu. 

    Rudi Setiawan menyebut, dua tersangka itu sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. 

    “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi. 

    “Sementara dua orang ya,” lanjutnya. 

    Menurut Rudi, kerugian negara dalam perkara ini cukup besar.

    Namun, lagi-lagi ia belum memerinci angka pastinya.

    (Tribunnews.com/Milani/ Nitis Hawaroh/Ilham Rian Pratama) 

  • KPK Sita Dokumen di Ruang Kerja Perry Warjiyo Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    KPK Sita Dokumen di Ruang Kerja Perry Warjiyo Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita beberapa dokumen dan barang elektronik di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat lakukan penggeledahan di Kantor Pusat BI pada Senin (16/12/2024) malam.

    Di sisi lain, KPK juga mengklaim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK Tahun 2023.

    Namun, dua nama tersangka tersebut belum diinformasi karena masih proses penyelidikan.

    KPK dalam waktu dekat berjanji akan membeberkan identitas tersangka serta duduk perkara secara detailnya kepada publik.

    KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).

    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.

    “Tersangka terkait perkara ini ada, kami dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Rudi Setiawan mengatakan, KPK telah menggeledah beberapa ruang kerja di kantor pusat Bank Indonesia.

    Salah satunya adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.

    Dia mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Beberapa dokumen kami temukan, barang bukti elektronik kami sita,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.

    “Betul, ada giat penggeledahan oleh penyidik KPK di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

    Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.

    “Kami belum di-update oleh Direktur Penyidikan.”

    “Akan ada konferensi pers itu,” kata Nawawi Pomolango.

    Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

    KPK Geledah Kantor Pusat Bank Indonesia

    Sebelumnya telah diberitakan melalui Tribunjateng.com, Tim Penyidik KPK tiba- tiba mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.

    Kedatangan mereka pada Senin (16/12/2024) malam itu untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi.

    Disebutkan KPK, dugaan korupsi yang dimaksud itu adalah berkaitan dengan penyelewengan penggunaan dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada Senin (16/12/2024) malam.

    Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

    KPK mengungkap bahwa kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dana CSR yang terjadi pada 2023.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menyebut bahwa penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.

    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada 2023,” ujar Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Dugaan utama adalah adanya penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi malah dialokasikan untuk kepentingan pribadi.

    Menurut Asep, hasil penyidikan menunjukkan hanya separuh dari total anggaran CSR yang benar-benar digunakan sesuai tujuan.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya,” kata Asep Guntur Rahayu.

    “Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50.”

    “Yang 50 lainnya tidak digunakan, tapi misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK.

    “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujarnya.

    BI menyatakan akan sepenuhnya mendukung upaya penyelidikan KPK dan bersikap kooperatif.

    Sebelumnya, Gubernur BI, Perry Warjiyo juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku.

    “Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry Warjiyo.

    Menurut Perry, program CSR BI selama ini dijalankan dengan mengedepankan tata kelola yang baik, termasuk hanya menyalurkan dana kepada yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan.

    Meski KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, identitas mereka belum diumumkan.

    KPK menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.

    “Rilis resminya sedang disiapkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Hingga kini, KPK terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap fakta lengkap mengenai kasus tersebut. (*)

  • OJK catat 73 lembaga keuangan terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

    OJK catat 73 lembaga keuangan terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa terdapat 73 lembaga jasa keuangan yang menerapkan ISO 37001:2016 atau standar internasional mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) hingga kuartal IV 2024.

    “Hingga triwulan keempat 2024, dilaporkan terdapat 73 lembaga jasa keuangan yang sudah menerapkan sertifikasi ISO 37001 SMAP. Kami berterima kasih untuk kerja samanya (dalam upaya mencegah tindak penyuapan),” kata Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Issabella Wattimena di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan penerapan standar internasional tersebut oleh para pelaku jasa keuangan telah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

    Selain standar internasional tersebut, ia menuturkan para pelaku jasa keuangan juga dapat menerapkan panduan cegah korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya untuk mematuhi POJK tersebut.

    OJK juga terus memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

    Terdapat pula POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.

    Sophia menuturkan OJK juga telah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP untuk seluruh satuan kerja di OJK pada tahun ini dengan mengimplementasikan empat pilar pedoman strategi anti kecurangan, yakni assess, prevent, detect, dan respond (identifikasi, cegah, temukan, dan tanggapi).

    Ia mengatakan pihaknya juga meraih predikat risiko korupsi rendah berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK. OJK mendapatkan nilai 83,26 pada SPI 2022 dan 85,24 pada SPI 2023, di atas rata-rata nasional yang hanya 70,97 dan 71,94.

    Untuk meningkatkan integritas OJK, ia menyatakan bahwa kini pihaknya tengah meningkatkan, menyederhanakan, dan mempermudah pelaporan gratifikasi internal melalui Sistem Informasi Pelaporan Gratifikasi (SIPEGA) OJK bagi para pegawai lembaga tersebut.

    “Beberapa kali kawan-kawan ini mohon bantuan kepada kami bagaimana ya supaya pelaporannya itu bisa lebih mudah, lebih simpel. Kami sedang berproses juga untuk memperbarui dan meng-enhance aplikasi SIPEGA, diharapkan 2025 kami bisa menyelesaikan. Jadi mohon bersabar sedikit,” imbuh Sophia.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Bakal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR!

    KPK Bakal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi sejumlah orang usai menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR). 

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, tim penyidiknya menggeledah sejumlah ruangan di BI untuk mencari bukti terkait dengan kasus rasuah itu. Salah satunya adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Rudi memastikan pihaknya akan meminta konfirmasi dari berbagai pihak terkait, utamanya pemilik ruangan yang digeledah. Namun, dia tidak memerinci siapa saja pihak yang berpeluang dipanggil untuk diperiksa. 

    “Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klarifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Adapun Rudi menyebut tim penyidik menemukan sejumlah bukti dokumen dan elektronik dari ruangan Perry Warjiyo. “Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil [dari ruangan Perry],” kata Perwira Polri berpangkat Irjen itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, BI menerima kedatangan KPK pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan.

    Ramdan juga menuturkan bahwa BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

  • KPK Duga Dana CSR yang Dikorupsi Bukan Cuma dari BI, Ada Lembaga Lain?

    KPK Duga Dana CSR yang Dikorupsi Bukan Cuma dari BI, Ada Lembaga Lain?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) tidak hanya berasal dari Bank Indonesia (BI), namun juga dari institusi/lembaga lainnya. 

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan pihaknya menduga dana CSR yang diduga dikorupsi itu berasal dari sejumlah institusi lain di luar BI. 

    “Ada dugaan ya. Ada dugaan selain ke BI, ada [korupsi] tempat-tempat lain. Nanti kita akan satu-satu lihat,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Sejauh ini, lanjut Rudi, tim penyidik telah menemukan beberapa bukti elektronik dan dokumen terkait dengan kasus CSR itu. Dalam dokumen tersebut, ada informasi soal penerima dana itu. 

    “Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya.

    Adapun, Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana  prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).