Kementrian Lembaga: KPK

  • Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK, Berjaket Cokelat dan Bawa Map Biru

    Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK, Berjaket Cokelat dan Bawa Map Biru

    loading…

    Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Ia ke kantor Lembaga Antirasuah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku .

    Pria yang kini menjadi Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.49 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih yang ia balut dengan jaket warna cokelat.

    Yasonna yang membawa map warna biru itu enggan banyak berkomentar saat memasuki Gedung Merah Putih. “Nanti aja, ya,” kata Yasonna sembari memasuki gedung.

    Baca Juga

    Setelah memasuki lobi, dia menuju meja resepsionis untuk melakukan administrasi. Setelahnya, ia sempat duduk di ruang tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK.

    Tidak berselang lama, Yasonna beranjak ke lantai dua yang merupakan lokasi ruang pemeriksaan.

    Perlu diketahui, sejatinya KPK memanggil Yasonna pada Jumat (13/12/2024). Namun, pada waktu tersebut ia berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

    (rca)

  • Letjen TNI Bambang Trisnohadi, S.I.P. – Halaman all

    Letjen TNI Bambang Trisnohadi, S.I.P. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia atau Letjen TNI Bambang Trisnohadi, S.I.P. adalah seorang perwira tinggi (Pati) jenderal bintang 3 di TNI Angkatan Darat (AD).

    Di institusi TNI AD, Letjen TNI Bambang Trisnohadi mendapat kepercayaan untuk mengisi kursi jabatan posisi sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III atau Pangkogabwilhan III.

    Letjen Bambang Trisnohadi sudah menduduki posisi jabatan sebagai Pangkogabwilhan III sejak 24 Juli 2024.

    Sebelum itu, Bambang sempat terlebih dahulu mengisi kursi jabatan posisi sebagai Panglima Komando Daerah Militer atau Pangdam IX/Udayana.

    Ia tercatat aktif menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana selama kurang lebih 5 bulan, sejak 21 Februari 2024 hingga 24 Juli 2024.

    Letjen Bambang Trisnohadi juga memiliki rekam jejak karier yang cemerlang selama berdinas di TNI.

    Letjen TNI Bambang Trisnohadi, S.I.P. saat masih berpangkat Brigjen. (Istimewa/Tribun Manado)

    Berasal dari satuan tugas Kopassus, Bambang merupakan peraih gelar Adhi Makayasa Akademi Militer (Akmil) tahun 1993 alias lulusan terbaik.

    Di Akmil, ia satu letting dengan Komandan Kodiklat TNI AD, Letjen TNI Mohamad Hasan.

    Sebagai prajurit Kopassus, Bambang memiliki beberapa tugas penting, di antaranya yakni bergerak cepat di berbagai situasi dan medan, pengintaian, menembak tepat sasaran, antiteror, melaksanakan operasi khusus terhadap sasaran terpilih, Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Operasi Intelijen Khusus, dan Combat SAR.

    Ia juga pernah mendapat penugasan untuk mengemban posisi sebagai Komandan Upacara penurunan bendera upacara Peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2015 di Istana Merdeka.

    Kehidupan pribadi

    Bambang Trisnohadi juga bukanlah orang sembarangan di kalangan dunia militer.

    Ayahnya merupakan seorang purnawirawan jenderal TNI AD yakni bernama Mayjen TNI (Purn) Suhadi.

    Bambang Trisnohadi memiliki istri yang bernama Ny. Dian Setio Wulan.

    Ia lahir di Jakarta pada 26 Februari 1972.

    Pendidikan

    Letjen Bambang Trisnohadi adalah alumni Akmil tahun 1993.

    Selama menempuh pendidikan militer, Bambang dikenal berprestasi.

    Selain menjadi lulusan terbaik Akmil angkatan 1993, ia juga pernah menjadi lulusan terbaik Dikreg Seskoad XLVI pada 2008.

    Selain itu, Bambang juga pernah menjadi lulusan terbaik Sesko TNI – Wira Adi Nugraha tahun 2017.

    Bambang juga telah menyelesaikan pendidikannya di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

    Perjalanan karier

    Letjen TNI Bambang Trisnohadi telah malang melintang berkarier di TNI AD.

    Berbagai jabatan strategis di TNI AD juga sudah pernah diembannya.

    Saat masih berpangkat Letnan Kolonel, Bambang pernah menjabat sebagai Pabandya Lat Ops Paspampres (2008), Dandenwalpri Grup A Paspampres (2009), Danyonif 315/Garuda (2010), dan Sespri Wakasad (2011).

    Pada 2012, Bambang berhasil naik pangkat menjadi Kolonel.

    Saat itu, ia didapuk untuk menduduki posisi jabatan sebagai Dan Grup A Paspampres.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Asops Kasdam VI/Mulawarman (2014), Koorspri Kasad (2015), dan Pamen Denma Mabesad (2017).

    Bambang Trisnohadi berhasil pecah bintang menjadi Brigadir Jenderal atau Brigjen atau jenderal bintang 1 pada tahun 2018.

    Pada tahun tersebut, ia diutus untuk mengemban jabatan sebagai Danmentar Akmil.

    Masih di tahun 2018, Bambang kemudian dimutasi menjadi Danrem 121/Alambhana Wanawai.

    Dua tahun kemudian, ia lalu dipercaya untuk menjabat posisi sebagai Kasdam XVII/Cenderawasih.

    Bambang juga sempat mendapat amanah untuk bertugas sebagai Ir. Pusterad pada 2021.

    Pada 2022, Bambang Trisnohadi berhasil naik pangkat menjadi Mayor Jenderal atau Mayjen dan ditugaskan sebagai Sahli Bidang Keamanan Kemhan.

    Setelah itu, ia ditugaskan sebagai Dirjen Strahan Kemhan.

    Pada 2024, Bambang kemudian diangkat untuk menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana.

    Tak berselang lama, ia kembali naik pangkat dan jabatan sebagai Letjen TNI AD.

    Pada Juli 2024, Letjen Bambang Trisnohadi dipercaya untuk mengisi kursi jabatan posisi sebagai Pangkogabwilhan III.

    Harta kekayaan

    Letjen TNI Bambang Trisnohadi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp8,9 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bambang terakhir kali melaporkan hartanya pada 30 Januari 2024 untuk periodik 2023.

    Adapun harta Bambang ini mengalami penurunan dibangin tahun 2022, yakni sebesar Rp11,6 miliar.

    Berikut rincian daftar lengkap harta Letjen TNI Bambang Trisnohadi.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.100.000.000

    1. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/175 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 3.300.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.590.000.000

    1. MOBIL, HONDA HR-V Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 290.000.000

    2. MOBIL, HONDA CRV RM3 2WD2 4AT Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA VOXY 2.0 A/T Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

    4. MOBIL, LANDROVER DEF 2.2L Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.240.498.523

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 8.930.498.523

    II. HUTANG Rp. —-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 8.930.498.523

    (Tribunnews.com/Rakli Almughni)

  • KPK Segera Periksa Pihak yang Punya Kaitan dengan Dugaan Kasus Korupsi CSR BI

    KPK Segera Periksa Pihak yang Punya Kaitan dengan Dugaan Kasus Korupsi CSR BI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Kasus itu tengah dalam penyidikan KPK.

    “Barang siapa yang terkait dengan temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana CSR BI. Barang-barang tersebut diamankan saat KPK menggeledah kantor BI, Senin (16/12/2024) malam.

    KPK selanjutnya akan mendalami bukti-bukti yang telah diamankan. Salah satunya, yakni menggali keterangan para pihak terkait dugaan korupsi CSR BI.

    “Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh. Barang-barang tersebut yang kami peroleh, akan kami klarifikasi,” ucap Rudi.

    Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “KPK sedang mengusut perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

    Asep masih belum menerangkan lebih detail terkait materi konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Namun, dia sempat menerangkan soal adanya dugaan penggunaan dana CSR di BI yang tidak sesuai peruntukkannya.

    “Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk tadi, misalnya kegiatan-kegiatan sosial membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Nah, kalau itu digunakan sesuai peruntukkannya, tidak ada masalah,” ujar Asep.

    Dia menegaskan, yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukkannya. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut,” sambung Asep.

    Asep menyampaikan, arah penyidikan KPK dalam kasus ini lebih kepada mendalami dugaan penggunaan CSR di BI yang tidak sesuai peruntukkannya. Ada dugaan dana CSR di BI itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

  • KPK Periksa Mantan Menkumham Yasonna H Laoly Hari ini

    KPK Periksa Mantan Menkumham Yasonna H Laoly Hari ini

    loading…

    KPK dijadwalkan memeriksa Anggota DPR Yasonna H Laoly, Rabu (18/12/2024) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dijadwalkan memeriksa Anggota DPR Yasonna H Laoly , Rabu (18/12/2024) hari ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah menyatakan kesiapan memenuhi panggilan.

    “Terkait saudara YHL ini yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2024).

    Atas permintaan tersebut, Tessa berharap Yasonna kooperatif untuk mendatangi kantor Lembaga Antirasuah pada hari yang sudah ditentukan itu.

    “Tentunya seyogianya beliau akan hadir di jadwal yang sudah dimintakan tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK memanggil Yasonna pada Jumat (13/12/2024) pekan lalu. Namun, pada waktu tersebut ia berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

    Terpisah, Yasonna menyatakan siap memenuhi panggilan Lembaga Antirasuah pada hari ini.

    “Ya (besok akan hadir),” kata Yasonna saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Selasa (17/12/2024).

    (abd)

  • Disebut Dewas Bernyali Kecil Berantas Korupsi, Ini Respons Pimpinan KPK

    Disebut Dewas Bernyali Kecil Berantas Korupsi, Ini Respons Pimpinan KPK

    Disebut Dewas Bernyali Kecil Berantas Korupsi, Ini Respons Pimpinan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) merespons Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyebutkan
    Pimpinan KPK
    saat ini tidak bernyali besar dalam pemberantasan korupsi.
    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dalam pemberantasan korupsi, Pimpinan KPK tidak melihat nyali, namun, memastikan bahwa dugaan perkara yang ditangani terindikasi tindak pidana korupsi atau tidak.
    “Kami selaku penegak hukum tentunya dalam melakukan penegak hukum tidak melihat pada berani atau tidak berani atau nyali besar atau nyali kecil tapi kita melihat apakah dugaan suatu perbuatan itu terindikasi sebagai suatu tindak pidana korupsi atau tidak,” kata Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/12/2024).
    Tanak mengatakan, apabila perkara tersebut terindikasi tindak pidana korupsi, KPK akan melakukan penyelidikan.
    Ia mengatakan, KPK juga memperhatikan sisi hak asasi manusia (HAM) dalam proses penanganan kasus korupsi.
    “Bukan kita punya nyali kecil, tapi kita harus bisa membuktikan apakah satu perkara itu dapat dibuktikan telah terjadi atau tidak,” ujarnya.
    Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai,
    pimpinan KPK
    periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
    “Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” kata Syamsuddin dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
    Syamsuddin lantas menyoroti riwayat kasus pelanggaran etik yang menyeret tiga Pimpinan KPK periode 2019-2024.
    Mereka adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri (sanksi berat), mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (sanksi berat), dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (sanksi sedang).
    Syamsuddin mengatakan, hal tersebut membuat Pimpinan KPK saat ini belum bisa menjadi teladan bagi insan KPK.
    “Dalam penilaian Dewas, pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga pimpinan KPK yang kena etik dan Anda semua sudah tahu siapa saja,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Gelar 36 OTT Sepanjang 2020-2024, Tetapkan 691 Tersangka

    KPK Gelar 36 OTT Sepanjang 2020-2024, Tetapkan 691 Tersangka

    KPK Gelar 36 OTT Sepanjang 2020-2024, Tetapkan 691 Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan sudah melakukan 36 kali
    operasi tangkap tangan
    (
    OTT
    ) sepanjang 2020-2024.
    “Jumlah OTT 36 (sepanjang 2020-2024), selanjutnya, selama 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Berdasarkan data KPK, pada 2020 tercatat terjadi 8 kali OTT, kemudian sebanyak 6 kali OTT pada 2021.
    Lalu, sebanyak 10 kali OTT pada 2022, 7 kali OTT pada 2023, dan 5 kali OTT pada 2024.
    Alex mengatakan, KPK telah melakukan 5 OTT selama 2024 yaitu, pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu, Pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Sidoarjo, Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
    “Pemerasan di lingkungan Pemerintah Bengkulu, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Pekanbaru,” ujarnya.
    Total tersangka yang ditetapkan KPK sepanjang 2020-2024 yaitu 691.
    Rinciannya, sebanyak 105 tersangka pada 2020, sebanyak 113 tersangka pada 2021, ada 149 tersangka pada 2022, 161 tersangka pada 2023, dan 163 tersangka pada 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Fakta-fakta Korupsi CSR Bank Indonesia yang Sedang Ditangani KPK
                        Nasional

    10 Fakta-fakta Korupsi CSR Bank Indonesia yang Sedang Ditangani KPK Nasional

    Fakta-fakta Korupsi CSR Bank Indonesia yang Sedang Ditangani KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.
    Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, ada indikasi penyelewengan dana CSR dalam perkara ini. Ia menduga uang CSR itu mengalir ke sejumlah yayasan.
    “Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Panggil Gubernur BI
    Dalam penggeledahan di Kantor BI itu, penyidik pun turut menggeledah ruang kerja gubernur BI.
    Rudi mengatakan, KPK akan memanggil Gubernur BI itu untuk meminta klarifikasi atas barang yang diamankan saat proses penggeledahan.
    “Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya.
    Sudah tetapkan 2 tersangka
    Rudi mengatakan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR).
    Namun, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.
    “Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSRnya BI,” ucap dia.
    Akal-akalan kasus dana CSR
    KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adian Heran Kirana Kotama Tak Seheboh Harun Masiku: Kenapa Enggak Diributin?

    Adian Heran Kirana Kotama Tak Seheboh Harun Masiku: Kenapa Enggak Diributin?

    loading…

    Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu heran masalah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kirana Kotama tak seheboh Harun Masiku. Foto/iNews

    JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu heran masalah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kirana Kotama tak seheboh Harun Masiku. Dia mengaku heran mengapa Kirana tidak mendapatkan perhatian yang sama seperti kasus Harun Masiku.

    Hal ini diungkapkan Adian dalam program iNews Rakyat Bersuara bertajuk ‘Kasus Keramat Harun Masiku, Siapa Yang Dituju?’, Selasa (17/12/2024). Adian menyampaikan bahwa Harun Masiku bukanlah buronan terlama di KPK. Dia menyebut, ada Kirana Kotama yang sudah menjadi buronan sejak 2017.

    “Buronnya lebih lama 2017 toh, lama sekali, Harun Masiku 2020, tiga tahun lebih lama dari Harun Masiku. Kenapa nggak diributin? Kenapa? Apakah karena Harun Masiku itu dari PDI-Perjuangan? Kalau begitu, targetnya siapa? Harun Masikunya atau PDI Perjuangan-nya?” kata Adian.

    Dia lantas mempertanyakan, mengapa tidak ada tokoh yang justru melakukan sayembara serupa seperti yang ditujukan kepada masyarakat bagi yang mampu menemukan Harun Masiku.

    “Tidak ada sayembara handphone, tidak ada sayembara Rp8 miliar, tidak ada sayembara lain. Kenapa? Apakah karena Kirana Kotama bukan anggota partai? Kan itu harus kita jelaskan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Kirana Kotama merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

    Kirana sebagai pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

    (rca)

  • Ketua KPK Minta Deputi Korsup Koordinasi-Supervisi Kasus Firli Bahuri

    Ketua KPK Minta Deputi Korsup Koordinasi-Supervisi Kasus Firli Bahuri

    Jakarta

    Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango meminta Deputi Korsup, Didik Agung Wijanarko untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ). Nawawi mengatakan koordinasi dan supervisi itu dilakukan agar kasus Firli tidak berlarut-larut.

    Hal itu disampaikan Nawawi dalam acara konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Nawawi mengaku pernah mengimbau Deputi Korsup untuk mengambil alih kasus Firli.

    “Kami pernah menyampaikan, itu memang imbauan kami kepada Deputi Korsup. Deputi Korsup mana nih? Kebetulan beliau ini seangkatan dengan pak Firli, seangkatan sama pak Karyoto (Kapolda Metro Jaya) juga ya pak, ini Irjen Pol Didik Agung,” kata Nawawi.

    “Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama itu. Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

    Nawawi mengatakan pengambil alihan itu tidak langsung serta merta dilakukan. Nawawi menuturkan sebelum melakukan supervisi, KPK akan melakukan koordinasi terlebih dulu.

    “Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi,” ujarnya.

    “Forum ini juga Pak Deputi menjadi satu ini kepada Bapak untuk lakukan lagi koordinasi jika perlu dilakukan supervisi,” jelasnya.

    “Karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” lanjut dia.

    Sebagai informasi, kasus Firli saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Pihak Polda telah beberapa kali memanggil Firli. Namun, Firli selalu mangkir dari pemeriksaan.

    Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Melalui gelar perkara, Polda Metro lalu mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.

    Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023. Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.

    Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    (amw/dek)

  • Kasus Penganiayaan Koas FK Unsri Merembet ke Rekening-Harta Kekayaan Pejabat PU hingga Status Mahasiswa FK Dibekukan

    Kasus Penganiayaan Koas FK Unsri Merembet ke Rekening-Harta Kekayaan Pejabat PU hingga Status Mahasiswa FK Dibekukan

    Jakarta: Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan, berujung pada dampak domino yang melibatkan berbagai pihak. Sorotan kini meluas, mencakup status pendidikan Lady Aurelia Pramesti yang dibekukan, serta pengusutan rekening dan harta kekayaan ayah Lady, Dedy Mandarsyah, pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

    Pemeriksaan Lady dan Ibunya Berlangsung 12 Jam
    Tim penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa Lady Aurelia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, selama 12 jam pada Senin 16 Desember 2024. Pemeriksaan terkait insiden penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarga, Fadilah alias Datuk, di sebuah kafe pada 10 Desember 2024.

    Kuasa hukum Lady dan Meilina, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa kliennya hanya ingin mengklarifikasi persoalan jadwal jaga malam yang disampaikan korban. 

    “Mendengar jawaban dari Luthfi seperti itu, klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi, tidak ada niat lain,” ujar Titis.

    Namun situasi berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilah, hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan leher Luthfi.

    Baca juga: Sedang Viral Kasus Penganiayaan, Apa Itu Koas bagi Mahasiswa Kedokteran?

    Status Mahasiswa Lady Dibekukan
    Dampak dari kasus ini turut berimbas pada status Lady Aurelia sebagai mahasiswa koas. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah mengembalikan Lady ke FK Unsri, dan pihak fakultas pun memberikan sanksi tegas.

    “Pihak FK sudah memberikan sanksi pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri. Jadi kasus ini sudah masuk ranah hukum,” kata Azhar saat dihubungi, Senin 16 Desember 2024.
    KPK Usut Harta Dedy Mandarsyah
    Sorotan publik kini merambah ke Dedy Mandarsyah, ayah Lady dan Kepala BPJN Kalimantan Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

    Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data terkait harta kekayaan Dedy sebelum melakukan klarifikasi.

    “Kalau kita sudah memiliki data kuat, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujarnya.

    Herda menambahkan bahwa proses ini mencakup analisis mendalam terkait anomali-anomali yang muncul dalam laporan kekayaan Dedy.
    Akar Masalah Penganiayaan
    Insiden penganiayaan ini bermula dari aduan Lady kepada ibunya terkait jadwal jaga yang dianggap memberatkannya. Pertemuan untuk klarifikasi di kafe justru berujung kekerasan. 

    Tersangka Fadilah, yang merupakan sopir keluarga, diduga emosi ketika melihat Luthfi diam tanpa membalas perdebatan.

    Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkap bahwa tersangka memukul korban secara membabi buta.

    “Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujar Anwar.

    Kasus ini tidak hanya mengungkap tindak penganiayaan, tetapi juga menyeret dinamika internal keluarga pejabat dan menciptakan gelombang besar, mulai dari pendidikan mahasiswa hingga pengusutan harta pejabat publik.

    Jakarta: Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan, berujung pada dampak domino yang melibatkan berbagai pihak. Sorotan kini meluas, mencakup status pendidikan Lady Aurelia Pramesti yang dibekukan, serta pengusutan rekening dan harta kekayaan ayah Lady, Dedy Mandarsyah, pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

    Pemeriksaan Lady dan Ibunya Berlangsung 12 Jam

    Tim penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa Lady Aurelia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, selama 12 jam pada Senin 16 Desember 2024. Pemeriksaan terkait insiden penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarga, Fadilah alias Datuk, di sebuah kafe pada 10 Desember 2024.
     
    Kuasa hukum Lady dan Meilina, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa kliennya hanya ingin mengklarifikasi persoalan jadwal jaga malam yang disampaikan korban. 
     
    “Mendengar jawaban dari Luthfi seperti itu, klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi, tidak ada niat lain,” ujar Titis.
    Namun situasi berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilah, hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan leher Luthfi.
     
    Baca juga: Sedang Viral Kasus Penganiayaan, Apa Itu Koas bagi Mahasiswa Kedokteran?

    Status Mahasiswa Lady Dibekukan

    Dampak dari kasus ini turut berimbas pada status Lady Aurelia sebagai mahasiswa koas. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah mengembalikan Lady ke FK Unsri, dan pihak fakultas pun memberikan sanksi tegas.
     
    “Pihak FK sudah memberikan sanksi pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri. Jadi kasus ini sudah masuk ranah hukum,” kata Azhar saat dihubungi, Senin 16 Desember 2024.

    KPK Usut Harta Dedy Mandarsyah

    Sorotan publik kini merambah ke Dedy Mandarsyah, ayah Lady dan Kepala BPJN Kalimantan Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
     
    Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data terkait harta kekayaan Dedy sebelum melakukan klarifikasi.
     
    “Kalau kita sudah memiliki data kuat, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujarnya.
     
    Herda menambahkan bahwa proses ini mencakup analisis mendalam terkait anomali-anomali yang muncul dalam laporan kekayaan Dedy.

    Akar Masalah Penganiayaan

    Insiden penganiayaan ini bermula dari aduan Lady kepada ibunya terkait jadwal jaga yang dianggap memberatkannya. Pertemuan untuk klarifikasi di kafe justru berujung kekerasan. 
     
    Tersangka Fadilah, yang merupakan sopir keluarga, diduga emosi ketika melihat Luthfi diam tanpa membalas perdebatan.
     
    Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkap bahwa tersangka memukul korban secara membabi buta.
     
    “Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujar Anwar.
     
    Kasus ini tidak hanya mengungkap tindak penganiayaan, tetapi juga menyeret dinamika internal keluarga pejabat dan menciptakan gelombang besar, mulai dari pendidikan mahasiswa hingga pengusutan harta pejabat publik.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)