Kementrian Lembaga: KPK

  • Gubernur BI Benarkan Kantornya Digeledah KPK!

    Gubernur BI Benarkan Kantornya Digeledah KPK!

    Jakarta

    Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara soal kabar penggeledahan kantor Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan dilakukan buntut dari dugaan kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.

    Perry membenarkan KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia pada Senin 16 Desember 2024. Kedatangan KPK, kata Perry, dalam rangka melengkapi proses penyidikan kasus dugaan pemanfaatan dana CSR BI.

    “Bahwa benar pada Senin malam 16 Desember 2024, Bank Indonesia terima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI. Kedatangan KPK untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR,” kata Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Saat melakukan penggeledahan, Perry mengatakan KPK membawa dokumen terkait dengan CSR untuk melakukan pendalaman pada proses penyidikan.

    Perry mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK.

    “Kami mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK. Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan dari pejabat kami maupun penyampaian dokumen yang disampaikan,” beber Perry.

    Sebelumnya, KPK menggeledah Bank Indonesia (BI). Penggeledahan dilakukan pada Senin 16 Desember 2024 malam.

    “Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Sumber detikcom menyebutkan salah satu ruang yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

    (acd/acd)

  • 3
                    
                        Profil dan Harta Irjen Djoko Poerwanto, Kapolda Termiskin di Indonesia
                        Nasional

    3 Profil dan Harta Irjen Djoko Poerwanto, Kapolda Termiskin di Indonesia Nasional

    Profil dan Harta Irjen Djoko Poerwanto, Kapolda Termiskin di Indonesia
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Irjen Pol
    Djoko Poerwanto
    memegang amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sejak 18 Oktober 2023.
    Sebelumnya dia dipercaya menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat.
    Jenderal
    polisi
    dengan pangkat bintang dua ini dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse. Lulusan Akademi Kepolisian pada 1989 ini telah menduduki posisi strategis selama kariernya di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pria kelahiran 7 November 1967 tersebut kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena kiprahnya di institusi Polri, tetapi juga karena predikatnya sebagai Kapolda termiskin di Indonesia.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, total kekayaan Djoko Poerwanto per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp 926 juta.

    Dalam laporan tersebut, tanah dan bangunan menjadi aset terbesar, senilai Rp 480 juta. Rincian aset tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 456 meter persegi dan 250 meter persegi di Kota Tasikmalaya, hasil dari jerih payah sendiri, dengan nilai Rp 350 juta.
    Sebidang tanah lain milik Djoko di Tasikmalaya dengan luas 266 meter persegi dinilai sebesar Rp 130 juta.
    Selain properti, Djoko mempunyai 2 jenis alat transportasi. Djoko memiliki Honda CR-V keluaran 2016 dengan nilai Rp 210 juta, serta sepeda motor Yamaha NMAX keluaran 2015 senilai Rp 15 juta.
    Dia tercatat mempunyai kas dan setara kas mencapai Rp 221 juta.
    Menariknya, tidak ada aset berupa surat berharga atau harta bergerak lain yang dilaporkan.
    Kapolda Kalimantan Tengah ini juga tercatat tidak memiliki utang, menjadikannya salah satu pejabat yang hidup sederhana di antara koleganya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Minta Deputi Korupsi KPK Supervisi Kasus Firli Bahuri, Nawawi: Agar Ada Kejelasan

    Minta Deputi Korupsi KPK Supervisi Kasus Firli Bahuri, Nawawi: Agar Ada Kejelasan

    loading…

    Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Didik Agung Wijarnako menangani kasus yang menjerat Firli Bahuri. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Didik Agung Wijarnako menangani kasus yang menjerat Firli Bahuri . Hal tersebut bisa dilakukan melalui supervisi yang dimiliki KPK.

    “Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama (Firli) itu,” kata Nawawi di Gedung Juang KPK, Rabu (18/12/2024).

    Diketahui, kasus Firli saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Meski sudah ditetapkan tersangka, belum ada kelanjutan dari kasus tersebut. Nawawi menjelaskan, pihaknya bisa supervisi kasus eks Ketua KPK itu lantaran salah satu pasal yang disangkakan berupa pemerasan.

    Baca Juga

    “Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi. Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi,” ujarnya.

    Nawawi menyebut, supervisi diperlukan agar kasus yang dimaksud tidak diam di tempat tanpa ada kejelasan. “Melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum lain yang itu berlarut-larut tanpa kejelasan,” ucapnya.

    (cip)

  • Dugaan Pengondisian Proyek Whoosh Warisan Jokowi Harus Diselidiki, KPPU Lekas Koordinasi dengan KPK!

    Dugaan Pengondisian Proyek Whoosh Warisan Jokowi Harus Diselidiki, KPPU Lekas Koordinasi dengan KPK!

    GELORA.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didorong untuk segera menyerahkan laporan hasil investigasi terkait lelann pengadaan jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Laporan investigasi KPPU harus diserahkan ke KPK sebagai bukti petunjuk. Kita sebagai warga negara yang baik, apabila melihat kejanggalan, apalagi KPPU kan lembaga, seharusnya koordinasi dengan KPK,” ujar pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Hudi berharap agar laporan investigasi proyek warisan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dapat diserahkan kepada lembaga antirasuah, sehingga kerugian negara yang lebih besar dapat dicegah.

    “Kalau pengondisian lelang pasti ada kerugian negara yang besar yang dapat ditimbulkan. Melalui praktik suap atau gratifikasi, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” ucap dia

    Hudi juga meminta KPK memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek ini, seperti PT CRRC Sifang Indonesia selaku panitia tender, PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) sebagai pemenang tender, dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), agar kasus ini dapat diusut tuntas. “Maka harus diselidiki oleh KPK,” ujarnya.

    Sebelumnya, Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

    Dalam LDP-nya, Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek tersebut. Sidang yang digelar pada Jumat (13/12/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan anggota majelis Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean di kantor KPPU Jakarta.

    Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II (pemenang tender).

    Dalam paparannya, Investigator Penuntutan menjelaskan sejumlah temuan yang mengarah pada persekongkolan, di antaranya:

    Investigator juga menemukan bahwa Terlapor II tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar Rp10 miliar, tidak memiliki pengalaman sejenis, serta tidak memperoleh nilai atau skor tertinggi dalam proses tender.

    Dugaan persekongkolan ini dinilai telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain untuk menjadi pemenang tender. Seharusnya, pemenang dipilih melalui metode penilaian bentuk, penilaian kualifikasi, dan penilaian responsif.

    Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.

    Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025, dengan agenda Tanggapan Terlapor terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.

  • Respons Mahfud MD soal Ide Prabowo agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Respons Mahfud MD soal Ide Prabowo agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2023 Mahfud MD menilai bahwa ide calon kepala daerag dipilih oleh DPRD merupakan ide yang bagus untuk evaluasi. 

    Mahfud menjelaskan bahwa dirinya tidak menyatakan setuju terhadap sistem tersebut.

    Namun, menurutnya, gagasan penghapusan Pilkada Serentak patut dikaji ulang mengingat pelaksanaan Pilkada saat ini dinilai tidak bersih.

    “Karena apa? Ya karena sekarang ini memang harus dievaluasi. Pilkada itu berjalan sangat mahal. Sangat mahal dan jorok juga. Biayanya mahal lalu permainannya kotor gitu,” tutur Mahfud, dikutip dari akun YouTubenya sendiri pada Rabu (18/12/2024). 

    Adapun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menyoroti biaya besar yang dikeluarkan selama pelaksanaan Pilkada, yang bahkan melampaui pendapatan jabatan yang diperebutkan.

    “Sekarang ini pemilihan untuk calon gubernur aja misalnya lebih dari 100 miliar harus dikeluarkan. Bahkan ratusan miliar, ada yang T (triliun) bahkan ya. Untuk pilgup, pilwali juga sama. Puluhan miliar untuk dikeluarkan. Sementara gajinya berapa?” terangnya. 

    Mahfud juga mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pilkada 2020 yang mengungkapkan bahwa 84% biaya Pilkada ditanggung oleh ‘cukong’.

    Hal ini, menurutnya, berdampak pada pemberian konsesi-konsesi kepada pihak tersebut setelah kepala daerah terpilih. 

    Selain itu, Mahfud juga menyoroti berbagai kecurangan yang terjadi di Pilkada serta dampak perpecahan di masyarakat yang sering kali berlanjut hingga lima tahun setelah pemilihan selesai.

    Mahfud juga menilai bahwa terdapat perbuatan-perbuatan yang dinilai memalukan sebagai bangsa.

    Atas dasar itu, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan Pilkada.

    “Apakah kesimpulannya harus kembali ke pemilihan lewat DPRD atau tidak? Itu nanti hasil evaluasi itu,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, ide ini sempat dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sambutan di Hari Ulang Tahun atau HUT ke 60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat (12/12)

    Prabowo menyoroti mekanisme pemilihan kepala daerah alias Pilkada secara langsung yang menurutnya tidak efisien dan cenderung berbiaya tinggi. Padahal uang tersebut seharusnya bisa digunakan untuk program-program yang lebih bermanfaat.   

    Ia kemudian mencontohkan mekanisme pemilihan di negara-negara seperti Malaysia dan India yang menerapkan sistem bahwa pemilihan pemimpin daerah melalui lembaga legislatif.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah. DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit,” tuturnya.  

    Prabowo kemudian menilai bahwa anggaran yang dikeluarkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sekolah hingga perbaikan irigasi. 

  • KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. 

    Berdasarkan keterangan KPK, Yasonna sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB. Ketua DPP PDIP itu memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya batal hadir pada pekan lalu. 

    “Betul yang bersangkutan sudah hadir pukul 09.50,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (18/12/2024). 

    Sebelumnya, Yasonna yang juga merupakan Ketua DPP PDIP dipanggil pda pekan lalu, Jumat (13/12/2024). Dia batal memenuhi panggilan itu dan meminta penjadwalan ulang. 

    Yasonna bukan satu-satunya elite PDIP yang sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam upaya pencarian Harun Masiku. Seperti diketahui, mantan caleg DPR PDIP 2019-2024 itu telah buron sejak 2020. 

    Padahal, tersangka-tersangka lain pada kasus suap PAW seperti di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan selaku penerima suap sudah keluar dari lapas. 

    Adapun elite PDIP lain yang telah diperiksa KPK yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia diperiksa pada Juni 2024 lalu, di mana ponsel dan buku catatannya turut disita oleh penyidik KPK. Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah ke luar negeri. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Harun menjadi satu dari lima buron KPK yang saat ini masih dalam pencarian seperti Kirana Kotama, Paulus Tannos, Emylia Said dan Herwansyah.

    Buron Sejak 2020

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • Peringatan Hakordia 2024, OJK Berkomitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi

    Peringatan Hakordia 2024, OJK Berkomitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi demi menjaga integritas sebagai regulator di sektor jasa keuangan. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 yang mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    “OJK melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan penguatan integritas sektor jasa keuangan yang juga dengan melakukan engagement dengan berbagai key stakeholders terutama di industri,” kata Mahendra.

    Lebih lanjut Mahendra menyampaikan bahwa OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Strategi Anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan saat ini sedang menyelesaikan suatu sistem informasi yang terkait riwayat fraud dari perorangan maupun entitas yang disebut dengan pelaku.

    “Kalau kita mengenal SLIK maka itu adalah tentu suatu sistem informasi tentang credit rating atau credit history dari seseorang atau suatu entitas, maka pelaku adalah fraud history yang pernah dilakukan oleh orang tersebut sehingga setiap pelaku jasa keuangan setiap industri perusahaan harus menjauhkan diri dari mereka yang masuk di dalam sistem informasi itu dan jelas di-blacklist,” kata Mahendra.

    OJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus dilakukan, serta menjalankan program pengendalian gratifikasi untuk internal personel OJK dan keluarga yang melarang penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dari pihak manapun.

    “Mari kita perkuat lagi komitmen dan semangat tadi untuk memberikan yang terbaik pada masyarakat dengan menjunjung nilai-nilai integritas yang tinggi. Saya berharap tentu ke depan OJK bisa juga menjadi salah satu role model yang baik dan menjadi motivasi bagi berbagai pihak untuk menjadikannya suatu rujukan yang ideal,” kata Mahendra.

    Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh insan OJK untuk secara konsisten melaksanakan program penguatan integritas dan memperkuat budaya antikorupsi.

    “Secara internal OJK sudah memiliki pedoman strategi antikecurangan dengan memuat 4 pilar yaitu assess, prevent, detect, dan respond. Selanjutnya, melalui konsistensi penerapan 4 pilar tersebut, pada tahun 2024 OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja di OJK,” kata Sophia.

    Sophia juga menyampaikan bahwa OJK setiap tahunnya turut berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK dan secara konsisten mendapatkan Predikat Risiko Rendah dengan skor di atas rata-rata kementerian/ lembaga atau pemda se-Indonesia. 

    Selanjutnya Sophia juga menegaskan kepada para pihak atau pemangku kepentingan di luar OJK untuk bisa memahami standar pengaturan antigratifikasi di OJK yang melarang pegawai OJK dan keluarganya untuk menerima gratifikasi yang dianggap suap dalam berbagai momen khususnya menjelang Hari Raya.

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi secara daring, Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 Wimboh Santoso, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2012 – 2017 Ilya Avianti, Anggota Badan Supervisi, Dewan Audit, Komite Etik Level Governance OJK, Komisaris Utama/Dewan Pengawas Perwakilan OJK dan menghadirkan narasumber Soedrajad Djiwandono yang merupakan ekonom senior dan Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 1993-1998.

    Acara yang diselenggarakan secara hybrid tersebut diikuti oleh lebih dari 3.000 peserta yang terdiri dari pegawai OJK, perwakilan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan asosiasi, pewakilan Kementerian/Lembaga, dan juga civitas academica. Dalam kesempatan tersebut juga diumumkan Pemenang OJK Integrity Award 2024 sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif satuan kerja dalam mendukung program penguatan integritas OJK.

  • Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI usai Penggeledahan

    Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI usai Penggeledahan

    loading…

    KPK membuka peluang memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana CSR. Foto/SINDOnews.

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Hal itu dilakukan setelah ruangannya menjadi salah satu yang disasar penyidik KPK dalam penggeledahan pada Senin, 16 Desember 2024 malam.

    Sebagaimana diketahui, KPK akan mengonfirmasi setiap barang yang disita kepada pihak yang terkait. “Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024).

    Rudi menjelaskan, dalam menggeledah ruangan Gubernur BI tersebut pihaknya menyita sejumlah barang. “Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BI. Salah satu ruangan yang disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo. “Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa, 17 Desember 2024.

    KPK turut menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). “Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” katanya.

    Baca Juga: Usai Assad Khamenei Jadi Target

    Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang disita berupa catatan besaran dana CSR hingga siapa saja pihak yang menerima. “Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari,” ujarnya.

    (cip)

  • Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK jadi Saksi Terkait Harun Masiku

    Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK jadi Saksi Terkait Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YSL) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku.

    Dilansir dari Antara pada Rabu (18/12/2024), Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat pada pukul 09.48 WIB dengan didampingi oleh beberapa orang,

    Namun, Yasonna tidak memberikan komentar apa pun soal pemeriksaannya oleh KPK. “Nanti ya,” ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya Yasonna dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/12), namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang menjadi hari ini.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan pemanggilan terhadap Yasonna adalah terkait penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka KPK yang masih buron, yakni Harun Masiku.

    “Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” tuturnya.

    Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

    DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.

  • Bank Sentral Dihempas Skandal Rasuah Dana CSR

    Bank Sentral Dihempas Skandal Rasuah Dana CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatroni kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka melakukan penggeledahan. Salah satu ruangan yang dituju adalah tempat kerja Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

    “Ya tim kami semalam menggeledah kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).

    Penyidik KPK sengaja menggeledah kantor BI karena sedang menyidik kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility alias CSR BI. Kasus itu diduga telah merugikan negara. KPK bahkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum dalam perkara tersebut. Surat itu menandai babak baru dalam penanganan korupsi dana CSR BI.

    Dalam catatan Bisnis, penyidik KPK mulai menangani perkara korupsi CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak September 2024. Hanya saja saat itu, status kasusnya baru saja dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Belum ada informasi mengenai tersangka dalam perkara ini.

    KPKPerbesar

    Sementara itu, informasi yang dihimpun secara terpisah, KPK justru telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka berasal dari rumpun kekuasaan legislatif. Informasi itu sejalan dengan pernyataan KPK sebelumnya atau Juli 2024, yang mengaku sedang menyelidiki dugaan korupsi yang menjerat penyelenggara negara dari unsur legislatif dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Kebetulan, anggota DPR yang tengah diselidiki berasal dari Komisi XI atau komisi yang mengurus keuangan negara dan sektor finansial. Ada dugaan kuat, para tersangka perkara korupsi telah menggunakan uang yayasan yang menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai ketentuan.

    Sayangnya, KPK sampai sekarang belum mengungkap sosok tersangka korupsi dana CSR BI. Direktur Penindakan dan Ekskusi KPK Rudi Setiawan hanya mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut telah ditetapkan KPK sejak beberapa bulan lalu.

    “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujar Rudi.

    Ruangan Bos BI dan Barang Bukti

    Kendati demikian, penggeledahan yang dilakukan pada Senin kemarin semakin memperkuat dasar bagi KPK untuk menelisik perkara korupsi di tubuh bank sentral. Apalagi salah satu ruangan yang digeledah milik bos BI, Perry Warjiyo.

    Rudi mengatakan, penggeledahan ruangan Perry Warjiyo dilakukan untuk mencari bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan perkara tersebut. Namun, dia tak memerinci ruangan mana lagi yang digeledah selain ruangan kerja gubernur bank sentral itu.

    Gubernur BI Perry WarjiyoPerbesar

    Pada keterangan sebelumnya, Rudi menyebut komisi antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB kemarin malam.

    “Adapun maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” katanya.

    Rudi juga mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti saat menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut barang apa saja yang menjadi bukti kasus korupsi tersebut.

    Bukti-bukti itu, lanjut Rudi, akan dimintai klarifikasi kepada berbagai pihak terkait. “Tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi oleh sebab itu barangsiapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.

    Pernyataan BI

    Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, BI menerima kedatangan KPK pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan.

    Ramdan juga menuturkan bahwa BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

    Adapun, Gubernur BI Perry Warjiyo dalam catatan Bisnis (18/9/2024) pernah mengemukakan bahwa, pihaknya telah mengelola dan CSR telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Perry bahkan menyatakan penegasan mengenai hal itu. “Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” ungkapnya.

    Gubernur dua periode tersebut menjelaskan prosedur dan ketentuan tersebut mencakup dua hal, yakni prosesnya dan pengambilan keputusan. Perry turut mengungkapkan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan, tidak diberikan kepada individu perorangan. Yayasan yang menerima dana dari CSR BI pun hanya terdiri dari tiga bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial. 

    Dalam hal ini BI memberikan beasiswa. Tercatat saat ini terdapat sekitar 11.000 penerima aktif dan total penerima kumulatif beasiswa mencapai ratusan ribu orang.  Untuk pemberdayaan yayasan-yayasan yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti UMKM, dana CSR BI juga mengalir di sana.

    Selain itu, CSR BI juga menyasar Yayasan yang bergerak di bidang sosial, seperti gereja, wihara, hingga masjid.  Meski demikian, BI tidak semata-mata memberikan CSR. Hanya Yayasan yang memenuhi persyaratan yang dapat menerima dana tersebut. Mulai dari Yayasan dengan lembaga hukum yang sudah sah, progamnya jelas dan konkret, dan standar jumlah CSR yang sudah ditentukan untuk masing-masing bidang. 

    “Sehingga untuk menentukan proyeknya itu, juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima menyalurkan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban,” jelas Perry.