Kementrian Lembaga: KPK

  • Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP

    Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP

    loading…

    Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). Dalam pemeriksaannya, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.

    “Inti pokoknya sebagai ketua DPP,” kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dirinya diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.

    “Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan MA Nomor 57,” ujarnya.

    “Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” sambungnya.

    Dia sedikit menyinggung balasan dari MA terkait surat yang mereka kirimkan. “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” katanya.

    Yasonna tidak menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Dia hanya menyebutkan tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham.

    “Yang kedua kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja,” ucapnya.

    (jon)

  • 3 Pernyataan Gubernur BI Soal Dana CSR yang Diusut KPK

    3 Pernyataan Gubernur BI Soal Dana CSR yang Diusut KPK

    Jakarta

    Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara soal dugaan kasus korupsi pemanfaatan dana CSR yang menimpa instansinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan penyidikan pada kasus ini, bahkan sudah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BI yang ada di Bilangan Thamrin, Jakarta Pusat.

    Pernyataan soal kasus ini disampaikan Perry saat menjawab pertanyaan wartawan dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Perry mengungkapkan tiga hal soal dugaan kasus korupsi ini. Berikut ini rinciannya:

    1. Kantor BI Digeledah, KPK Bawa Dokumen

    Perry membenarkan KPK melakukan penggeledahan di kantornya pada Senin, 16 Desember 2024 malam. Kedatangan KPK dilakukan dalam rangka melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi CSR BI.

    Dia mengatakan usai penggeledahan itu, KPK membawa dokumen soal CSR dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia,Thamrin, Jakarta Pusat.

    “Kedatangan KPK untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR. Dalam kedatangan itu, KPK, dalam informasi yang kami terima, membawa dokumen-dokumen terkait dengan CSR tadi,” ungkap Perry.

    Perry mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK.

    “Kami mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK. Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan dari pejabat kami maupun penyampaian dokumen yang disampaikan,” beber Perry.

    2. CSR BI Dilakukan Sesuai Ketentuan

    Perry juga menegaskan dana CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang ketat di internal Bank Indonesia.Dia menjelaskan semua program CSR BI diajukan langsung oleh setiap Satuan Kerja khusus di Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah.

    Selain itu, ada tiga hal yang harus dipenuhi dalam program CSR BI. Perry menyebut, hal yang pertama adalah CSR harus diberikan pada yayasan yang sah dan berbadan hukum. Kedua, program kerja harus konkret dan akan ada dievaluasi secara khusus.

    Ketiga, semua program kerja CSR yang dilakukan harus dilakukan pengecekan setelah dilakukan. Yayasan harus memberikan laporan pertanggungjawaban program yang dijalankan.

    “Kami juga sudah pernah sampaikan, CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan kuat di BI. Antara lain, memenuhi persyaratan bahwa CSR harus diberikan kepada yayasan yang sah. Kedua ada program kerja konkret dan juga pengecekan. Lalu, juga ada laporan pertanggungjawaban oleh yayasan itu,” papar Perry.

    Dewan Gubernur, termasuk dirinya, hanya membuat alokasi dana secara garis besar untuk 3 pilar program CSR, yaitu program pendidikan, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan program ibadah sosial.

    Nah program secara terperinci diajukan oleh Satuan Kerja Khusus, kemudian pihaknya akan memutuskan program mana saja yang dijalankan dalam Rapat Dewan Gubernur tahunan. Kemudian pelaksanaan CSR-nya juga dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus dengan melakukan tiga persyaratan yang sudah dia sebutkan di awal.

    “Alokasi besarnya diajukan oleh Satuan Kerja lalu diputuskan di Rapat Dewan Gubernur tahunan, alokasi besarnya. Pelaksanaannya nanti di Satuan Kerja dan prosedurnya tiga tadi, harus yayasan yang sah, programnya jelas, dan ada pertanggungjawaban,” jelas Perry.

    3. Isu Korupsi Pengaruhi Rupiah

    Di sisi lain, Perry juga mengatakan isu penggeledahan Kantor Pusat BI karena kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana CSR dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah. Menurutnya, pasar memang sensitif terhadap semua berita yang ada.

    Isu dugaan korupsi di tubuh Bank Indonesia bisa saja mempengaruhi nilai tukar rupiah. Sejauh ini nilai tukar rupiah sendiri memang sedang mengalami pelemahan.

    “Ada pertanyaan apakah ini berpengaruh ke kondisi pasar, segala berita itu akan berpengaruh kepada kondisi pasar ya, termasuk nilai tukar ya, Tentu saja demikian ya,” ungkap Perry.

    Perry mengatakan pihaknya tetap akan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pihaknya akan memiliki perhatian khusus terhadap semua berita-berita yang berpengaruh kepada pasar.

    BI, kata Perry, bisa melakukan intervensi pasar lewat berbagai cara. Mulai dari pembelian Surat Berharga Negara (SBN) hingga melakukan penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    “Tentu saja Bank Indonesia dengan berbagai berita-berita yang berpengaruh kepada pasar, termasuk nilai tukar, Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar seperti yang tadi kami sampaikan melalui intervensi,” sebut Perry,

    “Bisa melalui pembelian SBN dari pasar sekunder, termasuk langkah lain termasuk SRBI,” katanya melanjutkan.

    (acd/acd)

  • Bos BI Sebut Penggeledahan Kantor Oleh KPK Bisa Pengaruhi Rupiah

    Bos BI Sebut Penggeledahan Kantor Oleh KPK Bisa Pengaruhi Rupiah

    Jakarta

    Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan isu penggeledahan kantor pusat karena kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana CSR dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah. Menurutnya, pasar memang sensitif terhadap semua berita yang ada.

    Menurutnya isu dugaan korupsi di tubuh Bank Indonesia(BI) bisa saja mempengaruhi nilai tukar rupiah. Sejauh ini nilai tukar rupiah memang sedang mengalami pelemahan.

    “Ada pertanyaan apakah ini berpengaruh ke kondisi pasar, segala berita itu akan berpengaruh kepada kondisi pasar ya, termasuk nilai tukar ya,. Tentu saja demikian ya,” ungkap Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Perry mengatakan pihaknya tetap akan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pihaknya akan memiliki perhatian khusus terhadap semua berita-berita yang berpengaruh kepada pasar.

    BI, kata Perry, bisa melakukan intervensi pasar lewat berbagai cara. Mulai dari pembelian SBN hingga melakukan penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    “Tentu saja Bank Indonesia dengan berbagai berita-berita yang berpengaruh kepada pasar, termasuk nilai tukar, Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar seperti yang tadi kami sampaikan melalui intervensi,” sebut Perry.

    “Bisa melalui pembelian SBN dari pasar sekunder, termasuk langkah lain termasuk SRBI,” katanya melanjutkan.

    Bank Indonesia sendiri mencatat nilai tukar rupiah per 17 Desember 2024 melemah sebesar 1,37% dari bulan sebelumnya. Pelemahan nilai tukar terjadi karena makin tingginya ketidakpastian global, arah kebijakan sektor keuangan Amerika Serikat (AS) masih menjadi biang kerok utamanya.

    “Pelemahan nilai tukar Rupiah tersebut dipengaruhi oleh makin tingginya ketidakpastian global terutama terkait dengan arah kebijakan AS, ruang penurunan Fed Fund Rate yang lebih rendah, penguatan mata uang dolar AS secara luas,” ungkap Perry.

    Risiko geopolitik yang penuh ketidakpastian juga membuat preferensi pasar investor global satu suara untuk memindahkan alokasi portofolionya untuk kembali instrumen mata uang maupun surat utang AS.

    (acd/acd)

  • Ketua KPK Minta Jajarannya Koordinasi dan Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

    Ketua KPK Minta Jajarannya Koordinasi dan Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyoroti soal penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Dia meminta jajaran Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk menjalin koordinasi maupun supervisi terkait penanganan kasus tersebut.

    “Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama itu karena pasal yang disangkakan antara lain pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi,” kata Nawawi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Namun, Nawawi menekankan opsi supervisi tak mesti langsung dilakukan terkait kasus Firli Bahuri. Dia menyebutkan perlu adanya langkah koordinasi terlebih dahulu.

    “Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi,” ucap Nawawi.

    Nawawi menegaskan, KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi maupun supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum lain. Opsi itu bisa dilakukan terutama terhadap penanganan perkara korupsi yang berlarut-larut.

    “Itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum lain yang antara lain itu, berlarut-larut tanpa kejelasan,” tutur Nawawi terkait kasus Firli Bahuri.

  • KPK Pakai Sprindik Umum Usut Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    KPK Pakai Sprindik Umum Usut Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dokumen ini jadi dasar penggeledahan di Kantor BI pada Senin malam, 16 Desember.

    “Sprindik umum jadi belum ada (pihak yang ditetapkan sebagai, red) tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 18 Desember.

    Tessa tidak memerinci kapan pastinya surat itu dikeluarkan. Tapi, sumber VOI mengungkap penerbitan dokumen tersebut dilakukan di awal pekan ini.

    Masih dari sumber yang sama, disebutkan tersangka secara resmi belum ditetapkan. Tapi, ada dua orang bahkan lebih yang berpotensi dijerat setelah proses penggeledahan dilakukan dan ada bukti yang dibawa penyidik.

    Diberitakan sebelumnya, KPK beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disinyalir terjadi pada 2023. Dugaannya uang itu tersalur dengan tidak semestinya.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut ada dugaan uang yang seharusnya dinikmati masyarakat justru mengalir ke yayasan tak jelas. Akibatnya, negara merugi karena anggaran yang dikeluarkan cukup besar.

    “Jadi BI itu punya dana CSR kemudian beberapa persen daripada sebagian itu, itu diberikan ke yang tidak proper lah, kurang lebih begitu,” kata Rudi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember.

    “(Mengalir ke, red) yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.

  • Gubernur BI: CSR Diberikan Sesuai Ketentuan!

    Gubernur BI: CSR Diberikan Sesuai Ketentuan!

    Jakarta

    Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan dana CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang ketat di internal Bank Indonesia. Hal ini merespons penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi pemanfaatan dana CSR BI.

    Dia menjelaskan semua program CSR BI diajukan langsung oleh setiap Satuan Kerja khusus di Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah. Selain itu, ada tiga hal yang harus dipenuhi dalam program CSR BI.

    Perry menyebut, hal yang pertama adalah CSR harus diberikan pada yayasan yang sah dan berbadan hukum. Kedua, program kerja harus konkret dan akan ada dievalusasi secara khusus.

    Ketiga, semua program kerja CSR yang dilakukan harus dilakukan pengecekan setelah dilakukan. Yayasan harus memberikan laporan pertanggungjawaban program yang dijalankan.

    “Kami juga sudah pernah sampaikan, CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan kuat di BI. Antara lain, memenuhi persyaratan bahwa CSR harus diberikan kepada yayasan yang sah. Kedua ada program kerja konkret dan juga pengecekan. Lalu, juga ada laporan pertanggungjawaban oleh yayasan itu,” papar Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Dewan Gubernur, termasuk dirinya, hanya membuat alokasi dana secara garis besar untuk 3 pilar program CSR, yaitu program pendidikan, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan program ibadah sosial.

    Nah program secara terperinci diajukan oleh Satuan Kerja Khusus, kemudian pihaknya akan memutuskan program mana saja yang dijalankan dalam Rapat Dewan Gubernur tahunan. Kemudian pelaksanaan CSR-nya juga dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus dengan melakukan tiga persyaratan yang sudah dia sebutkan di awal.

    “Alokasi besarnya diajukan oleh Satuan Kerja lalu diputuskan di Rapat Dewan Gubernur tahunan, alokasi besarnya. Pelaksanaannya nanti di Satuan Kerja dan prosedurnya tiga tadi, harus yayasan yang sah, programnya jelas, dan ada pertanggungjawaban,” jelas Perry.

    KPK sendiri sudah menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia untuk melakukan pendalaman dugaan kasus korupsi CSR. Perry pun mengakui penggeledahan itu memang dilakukan oleh KPK. Kedatangan KPK, kata Perry, dalam rangka melengkapi proses penyidikan kasus dugaan pemanfaatan dana CSR BI.

    “Bahwa benar pada Senin malam 16 Desember 2024, Bank Indonesia terima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI. Kedatangan KPK untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalah gunaan pemanfaatan CSR,” kata Perry.

    (acd/acd)

  • Ruangan Kerja Digeledah KPK, Gubernur BI Buka Suara

    Ruangan Kerja Digeledah KPK, Gubernur BI Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Aksi geledah para penyidik KPK ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK.

    Seusai mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Perry menjelaskan secara menyeluruh soal kronologi penggeledahan, termasuk soal kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pada kesempatan itu, Perry membenarkan kantor pusat BI telah digeledah KPK.

    “Bahwa benar pada Senin malam, 16 Desember 2024 BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI di mana kedatangan KPK ke BI tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR,” ucap Perry di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Saat penggeledahan itu, Perry mengatakan, tim penyidik KPK membawa dokumen-dokumen yang terkait dana CSR. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail tentang dokumen yang dibawa para penyidik KPK tersebut.

    Ia pun memastikan, BI menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagiaman prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif ke KPK.

    “Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” tegas Perry.

    Pada kesempatan itu, Perry juga menekankan bahwa dalam berbagai kesempatan sebelumnya, ia sudah menjelaskan bahwa dana CSR PSBI diberikan sesuai tata kelola dan ketentuan yang kuat di BI, seperti harus memenuhi persyaratan bahwa CSR yang diberikan ke yayasan yang sah.

    Selain itu, dana CSR yang diberikan kepada yayasan yang sah itu harus memiliki program kerja yang kongkrit, dan melalui proses pengecekan dilengkapi dengan laporan pertanggung jawaban oleh yayasan yang menerima dana CSR PSBI.

    “Ada pengecekan dan ada laporan pertanggung jawabannya oleh yayasan itu, dan itu dilakukan melalui satker di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan,” kata Perry.

    Ia pun kembali menjelaskan posisi dewan gubernur Bank Indonesia dalam CSR PSBI. Menurut Perry, dewan gubernur hanya membuat alokasi besaran dana setiap tahunannya melalui tiga program, yakni program bidang pendidikan khususnya melalui beasiswa, pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM, dan untuk kegiatan ibadah-sosial.

    “Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satker dan diputuskan dalam RDG tahunan alokasi besarnya, pelaksanaanya di satuan kerja dengan prosedur dan ketentuan tadi, yayasan sah, program kongkrit, ada pengecekan, dan pertanggung jawabannya,” tegas Perry.

    (arj/haa)

  • Gubernur BI Sebut KPK Bawa Dokumen CSR Usai Geledah Kantor

    Gubernur BI Sebut KPK Bawa Dokumen CSR Usai Geledah Kantor

    Jakarta

    Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa dokumen soal CSR dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat.

    Perry mengatakan kedatangan KPK pada Senin 16, Desember 2024 dilakukan dalam rangka melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi CSR BI.

    “Kedatangan KPK untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR. Dalam kedatangan itu, KPK, dalam informasi yang kami terima, membawa dokumen-dokumen terkait dengan CSR tadi,” ungkap Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Perry mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK.

    “Kami mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK. Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan dari pejabat kami maupun penyampaian dokumen yang disampaikan,” beber Perry.

    Dia juga menegaskan semua program CSR yang dilakukan Bank Indonesia dilakukan secara taat aturan. Setidaknya ada 3 aturan khusus soal CSR BI.

    Pertama, CSR harus diberikan kepada yayasan yang sah dan berbadan hukum. Kedua ada program kerja konkret dari yayasan yang mengajukan program. Ketiga akan ada pengecekan serta laporan pertanggungjawaban oleh yayasan yang melakukan CSR.

    (acd/acd)

  • 3 Pernyataan Gubernur BI Soal Dana CSR yang Diusut KPK

    Gubernur BI Benarkan Kantornya Digeledah KPK!

    Jakarta

    Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara soal kabar penggeledahan kantor Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan dilakukan buntut dari dugaan kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.

    Perry membenarkan KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia pada Senin 16 Desember 2024. Kedatangan KPK, kata Perry, dalam rangka melengkapi proses penyidikan kasus dugaan pemanfaatan dana CSR BI.

    “Bahwa benar pada Senin malam 16 Desember 2024, Bank Indonesia terima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI. Kedatangan KPK untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR,” kata Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Saat melakukan penggeledahan, Perry mengatakan KPK membawa dokumen terkait dengan CSR untuk melakukan pendalaman pada proses penyidikan.

    Perry mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK.

    “Kami mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK. Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan dari pejabat kami maupun penyampaian dokumen yang disampaikan,” beber Perry.

    Sebelumnya, KPK menggeledah Bank Indonesia (BI). Penggeledahan dilakukan pada Senin 16 Desember 2024 malam.

    “Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Sumber detikcom menyebutkan salah satu ruang yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

    (acd/acd)

  • 3
                    
                        Profil dan Harta Irjen Djoko Poerwanto, Kapolda Termiskin di Indonesia
                        Nasional

    3 Profil dan Harta Irjen Djoko Poerwanto, Kapolda Termiskin di Indonesia Nasional

    Profil dan Harta Irjen Djoko Poerwanto, Kapolda Termiskin di Indonesia
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Irjen Pol
    Djoko Poerwanto
    memegang amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sejak 18 Oktober 2023.
    Sebelumnya dia dipercaya menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat.
    Jenderal
    polisi
    dengan pangkat bintang dua ini dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse. Lulusan Akademi Kepolisian pada 1989 ini telah menduduki posisi strategis selama kariernya di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pria kelahiran 7 November 1967 tersebut kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena kiprahnya di institusi Polri, tetapi juga karena predikatnya sebagai Kapolda termiskin di Indonesia.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, total kekayaan Djoko Poerwanto per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp 926 juta.

    Dalam laporan tersebut, tanah dan bangunan menjadi aset terbesar, senilai Rp 480 juta. Rincian aset tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 456 meter persegi dan 250 meter persegi di Kota Tasikmalaya, hasil dari jerih payah sendiri, dengan nilai Rp 350 juta.
    Sebidang tanah lain milik Djoko di Tasikmalaya dengan luas 266 meter persegi dinilai sebesar Rp 130 juta.
    Selain properti, Djoko mempunyai 2 jenis alat transportasi. Djoko memiliki Honda CR-V keluaran 2016 dengan nilai Rp 210 juta, serta sepeda motor Yamaha NMAX keluaran 2015 senilai Rp 15 juta.
    Dia tercatat mempunyai kas dan setara kas mencapai Rp 221 juta.
    Menariknya, tidak ada aset berupa surat berharga atau harta bergerak lain yang dilaporkan.
    Kapolda Kalimantan Tengah ini juga tercatat tidak memiliki utang, menjadikannya salah satu pejabat yang hidup sederhana di antara koleganya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.