Kementrian Lembaga: KPK

  • Presiden Yoon Suk Yeol Kini Mangkir Panggilan KPK Korsel

    Presiden Yoon Suk Yeol Kini Mangkir Panggilan KPK Korsel

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol lagi-lagi mangkir dari panggilan terkait kisruh darurat militer.

    Setelah mangkir dari panggilan jaksa, ia kini mengabaikan panggilan Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).

    Yonhap melaporkan Yoon tak menghadiri panggilan CIO yang memanggil dia untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/12).

    Yoon diminta datang ke kantor CIO di Gwacheon pada pukul 10 pagi waktu setempat guna menjalani pemeriksaan oleh tim investigasi gabungan yang terdiri dari CIO, polisi, dan unit investigasi Kementerian Pertahanan.

    Namun, ia tak hadir sama seperti ia mengabaikan panggilan-panggilan jaksa sebelumnya.

    Yoon menghadapi penyelidikan mengenai tuduhan menghasut pemberontakan imbas deklarasi darurat militernya pada 3 Desember lalu.

    Ia telah diskors dari tugas-tugas negara sambil menunggu persidangan Mahkamah Konstitusi atas pemakzulannya oleh parlemen.

    Kejaksaan, dalam penyelidikan terpisah, sudah berupaya memanggil Yoon guna diinvestigasi atas dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, dia selalu mangkir.

    Penyelidik sudah menyatakan bakal meminta surat perintah penahanan dari pengadilan jika sang Presiden terus mangkir.

    Ketua CIO Oh Dong Woon sementara itu juga mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah yang “sah” mengenai ini.

    CIO juga sedang mempertimbangkan apakah akan mengeluarkan panggilan kedua untuk Yoon.

    (blq/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Penampakan Rumah Mewah Diduga Milik Ayah Lady yang Tak Ada di LHKPN

    Penampakan Rumah Mewah Diduga Milik Ayah Lady yang Tak Ada di LHKPN

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Sumsel, berujung pada pembahasan harta kekayaan milik orang tua Lady Aulia Pramesti oleh warganet.

    Ayah Lady, Dedy Mandarsyah, menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) punya kekayaan hingga Rp9,4 miliar.

    Dedy diduga memiliki rumah megah di Kota Palembang, namun tak tercatat LHKPN. Detik.com melakukan reportase atas rumah tersebut. 

    Laporan Detik.com, rumah keluarga tersebut berada di Jalan Soepeno, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Bangunan mewah itu hingga kini masih dalam tahap rehabilitasi.

    Saat menyambangi lokasi, beberapa pekerja masih aktif menyelesaikan pembangunan rumah megah yang kini menjadi sorotan publik. Gerbang hitam di depan rumah putih bergaya Eropa klasik tersebut terhalang terpal biru, sehingga bagian pekarangan rumah tidak terlihat. Kamera CCTV terpasang menghadap ke pagar rumah.

    Masih ada kayu penyangga di balkon lantai 2 dan bahan bangunan yang berada di depan rumah itu yang menandakan hampir selesainya renovasi. Ada pula bendera merah putih di halaman depan rumah tersebut.

    Ketua RT 23 RW 08 Firmansyah membenarkan bahwa bangunan tersebut adalah rumah Dedy. Menurutnya, rumah itu sempat ditinggali keluarga tersebut sebelum Dedy bertolak ke Kalimantan Barat untuk bertugas.

    “Iya, benar itu rumah keluarga LA. Dulu mereka sempat tinggal di situ, tapi pindah karena bapaknya dinas di Kalbar,” ungkapnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (17/12).

    Keberadaan rumah tersebut tak tertulis dalam LHKPN Dedy Mandarsyah. Dalam dokumen yang diakses dari situs KPK tersebut, hanya ada 3 rumah di bilangan Jakarta Selatan yang termasuk ke dalam kategori tanah dan bangunan milik Dedy.

    Jika melihat LHKPN yang dilaporkan pada pada 14 Maret 2024, tiga properti Dedy Mandarsyah di Jakarta Selatan yaitu:

    1. Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta.

    2. Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta.

    3. Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta.

    Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan aksi pemukulan yang dilakukan Datuk telah menyebabkan luka di bagian kepala, pipi dan leher korban.

    Anwar mengatakan motif pemukulan yang dilakukan oleh Datuk tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak senang dengan nada bicara korban kepada Sri Meilina yang merupakan majikan pelaku.

    Anwar menjelaskan ketika itu korban tengah menjelaskan prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina yang tidak menerima apabila anaknya Lady Aulia Pramesti harus melakukan jadwal jaga ketika libur tahun baru.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bemnus Demo Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Yang Melindungi Harus Diadili!

    Bemnus Demo Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Yang Melindungi Harus Diadili!

    Jakarta

    Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) menggelar demonstrasi untuk mendesak KPK menangkap tersangka kasus suap pergantian antarawaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku. Selain meminta Harun Masiku ditangkap, Bemnus mendorong KPK mengusut tuntas dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini.

    Pantauan di lokasi, Rabu (18/12/2024), mereka membawa bendera hingga poster untuk meminta menangkap Harun Masiku. Mereka juga mendukung KPK tidak perlu takut menangkap Harun Masiku dan pihak lain yang terlibat.

    “KPK harus berhenti menjadi lembaga yang hanya pencitraan. Harun Masiku sudah terlalu lama menjadi buronan. Ini bukan hanya soal Harun, tapi juga semua pihak yang melindunginya harus diadili,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Muksin Mahu.

    “KPK tidak perlu menunjukkan kelemahan menghadapi korupsi kelas kakap seperti Harun Masiku dan semua yang terlibat. Desakan kepada KPK untuk segera menangkap dan mengadili Harun Masiku,” sambung dia.

    Spanduk besar yang dibawa massa bertuliskan ‘Tangkap Harun Masiku, Jangan Biarkan Koruptor Berlindung di Balik Kekuasaan!’. Beberapa poster lainnya mengecam KPK yang dianggap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

    “Kami tidak akan berhenti berjuang hingga Harun Masiku dan kroninya ditangkap. Penegakan hukum harus menyasar siapapun, tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

    1. Mendesak KPK untuk mempercepat upaya pelacakan dan penangkapan Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak awal 2020.

    2. KPK segera tangkap dan adili Harun Masiku beserta kroni-kroninya yang terlibat untuk melindungi Harun Masiku selama dalam incaran KPK.

    Foto: Perwakilan Bemnus menyerahkan poin-poin tuntutan kepada KPK terkait desakan menangkap Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). (dok. istimewa)

    4. Meminta KPK untuk transparan dalam mengungkap jaringan yang melibatkan Harun Masiku, termasuk pihak-pihak yang diduga melindungi dan memfasilitasinya selama pelarian.

    5. Kami menegaskan kepada KPK bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    6. Kami mendukung kebijakan Bapak Presiden Prabowo untuk tetap memberantas masalah korupsi sampai ke akar-akarnya.

    7. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak siapa saja yang mencoba menghalangi proses hukum, karena hal ini sesuai dengan perintah UU Pasal 221 KUHAP.

    8. Desember ini adalah hari Anti Korupsi yang di mana Ketua KPK yang baru dilantik harus mampu memberikan terobosan baru untuk tetap berdiri kokoh dalam memberantas masalah korupsi di tanah air ini tanpa padang bulu.

    (ial/aud)

  • Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku – Halaman all

    Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

    Diketahui Yasonna pada hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.

    “Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang meninggal dunia. 

    Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

    Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

    Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

    Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

    “Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal.
    Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna. 

    Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

    Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

    Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.

  • KPK Petakan Tiga Potensi Korupsi di Jawa Timur, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan

    KPK Petakan Tiga Potensi Korupsi di Jawa Timur, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memetakan tiga jenis kegiatan yang berpotensi tinggi terjadinya korupsi di daerah, termasuk di Jawa Timur, yang mengakibatkan sejumlah kepala daerah tersandung masalah hukum. Pemetaan ini disampaikan dalam Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) tahun 2024 di Gedung Taman Chandra Wilwatikta Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (18/12).

    Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Eli Kusumastuti, mengungkapkan bahwa ketiga kegiatan tersebut adalah pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran, serta perizinan. Dari ketiga area tersebut, pengadaan barang dan jasa tercatat sebagai yang paling banyak memicu kasus korupsi.

    “Ada tiga kegiatan yang rawan korupsi yakni pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran, serta perizinan. Tiga kegiatan ini sangat rawan dan memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan korupsi,” jelasnya.

    Eli menekankan bahwa potensi korupsi di Jawa Timur sangat besar. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain luas wilayah yang mencakup 38 kota/kabupaten serta besarnya anggaran yang diterima, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Kombinasi faktor-faktor ini, menurutnya, membuka peluang terjadinya korupsi oleh oknum kepala daerah dan jajaran di bawahnya. Mengingat potensi korupsi yang cukup besar di Jawa Timur, KPK merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk memperkuat sistem pengawasan pada seluruh kegiatan administrasi pemerintahan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    KPK menilai bahwa fungsi pengawasan yang ada belum dilaksanakan secara optimal, sehingga masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk korupsi. Sehingga KPK menekankan pentingnya komitmen dan sistem yang transparansi.

    “Kami berharap agar implementasi komitmen ini dilakukan secara sungguh-sungguh, bukan hanya setengah. Meski sekarang Pemprov Jatim telah meningkatkan upaya oengawasan,” tambahnya.

    Menanggapi pemetaan potensi korupsi oleh KPK, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan transformasi digital dalam berbagai layanan publik dan pemerintahan. Implementasi sistem digital, seperti e-commerce dan e-catalog, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meminimalisir potensi korupsi.

    “Tidak ada layanan publik yang tidak kita sentuh dengan teknologi dan inovasi dalam rangka efisiensi serta akuntabilitas dan kemudahan untuk rakyat. Semua layanan yang kami berikan by digital,” terangnya.

    Adhy Karyono juga menyinggung kasus korupsi yang menjerat beberapa kepala daerah di Jatim. Ia mengharapkan agar para kepala daerah lainnya dapat memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan bagi staf yang dipimpinnya, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. (ada/kun)

  • Diperiksa KPK Selama 7 Jam, Yasonna Laoly Dicecar Soal Perlintasan Harun Masiku – Page 3

    Diperiksa KPK Selama 7 Jam, Yasonna Laoly Dicecar Soal Perlintasan Harun Masiku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPP Partai PDIP, Yasonna Laoly mengaku dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Selama tujuh jam diperiksa, dia mengaku memberikan soal jalur kaburnya Harun Masiku.

    “Kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, Itu saja,” ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu (18/12/2024).

    Sebelum diburu KPK, diketahui Harun Masiku sempat keluar masuk Indonesia dari Singapura. OTT itu pun baru dilakukan pada 8 Januari 2020 dengan tertangkapnya Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Namun dikatakan Yasonna, ketika Harun ada di Indonesia, sama sekali tidak ada pencekalan yang tercatat.

    “Kan itu dia (Harun) keluar (Singapura) tanggal 6, masuk (Indonesia) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang mem-follow-up,” ungkapnya.

    Pun pada saat ditanya apakah sempat tahu keberadaan Harun Masiku pada saat pemeriksaan, Eks Menkumham itu mengaku tidak ada pertanyaan seperti itu.

    Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku menyeret dua elite PDI Perjuangan. Mereka adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Hamonangan Laoly.

    Hasto dan Yasonna sama-sama diperiksa KPK. Keduanya diperiksa diparuh waktu berbeda.

    Hasto beberapa kali dimintai keterangan KPK untuk mendalami perkara Harun Masiku. Pemeriksaan Hasto sendiri terkahir dilakukan pada Senin (10/6) lalu bersamaan dengan penyitaan handphone miliknya.

    Pemeriksaan Hasto sempat dihentikan karena penyidik KPK yang tiba-tiba menyita handphone dan catatan miliknya dari tangan asistennya, Kusnadi. Alhasil pemeriksaan itu hanya berlangsung selama empat jam saja.

    Untuk pemeriksaan lanjutan, Hasto mengajukan diri agar diperiksa kembali pada bulan depan setelah diperiksa yakni Juli. Namun hingga enam bulan berlalu pemeriksaan tak kunjung dilakukan KPK.

    Selain Hasto, KPK juga memeriksa kader PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diperiksa hari ini, Rabu (18/12).

    Diketahui, hari ini adalah pemanggilan kedua Yasonna oleh KPK. Sebelumnya pada Jumat (13/12), KPK juga melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan absen.

     

  • KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024

    KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur peride 2019 – 2024. Mereka diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Rabu (18/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Para saksi merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, dengan inisial GS, GTP/TPG, GHS, GW, AIZ, AT, dan BD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Diketahui, ketujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yang dipanggil, adalah Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono.

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan.

    KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop.

    Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/suf]

  • Kasus Harun Masiku, Yasonna: Saya Diperiksa Sebagai Ketua DPP – Page 3

    Kasus Harun Masiku, Yasonna: Saya Diperiksa Sebagai Ketua DPP – Page 3

    Mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024).

    Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjerat buron KPK, Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan, Yasona bersama tim hukumnya telah tiba di gedung KPK pada pukul 09.49 WIB.

    Terlihat Yasona turun dari mobil dengan memakai kemeja putih berselimut jaket cokelat menenteng map biru jelang pemeriksaan. Ketua DPP PDIP itu juga enggan memberikan statement soal pemeriksaannya hari ini.

    “Nanti ya…nanti,” kata Yasona kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Setelahnya, dia langsung masuk ke dalam Lobby KPK ke meja resepsionis dan langsung diarahkan naik ke ruang pemeriksaan.

    Sebagai informasi, pemanggilan Yasonna bukanlah penyidikan baru. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pemanggilan yang bersangkutan adalah bagian dari pengembangan dari penyidikan kasus dugaan rasuah dilakukan Harun Masiku.

    “Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022,” ujar Tessa.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

     

  • BI menghormati proses hukum terkait korupsi dana CSR

    BI menghormati proses hukum terkait korupsi dana CSR

    Mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK.

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI, sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    “Mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK. Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” kata Perry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Desember 2024, di Jakarta, Rabu.

    Ia membenarkan bahwa BI menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI pada Senin (16/12) malam. Kedatangan KPK tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

    “Dalam kedatangan tersebut, KPK, informasi yang kami terima itu, membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR,” ujar Perry.

    Dia menyampaikan, CSR BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di BI, antara lain harus memenuhi persyaratan bahwa CSR-nya diberikan kepada yayasan yang sah.

    Syarat selanjutnya, yaitu ada program kerja yang konkret serta diikuti dengan pengecekan dan laporan pertanggungjawaban oleh yayasan terkait. Perry mengatakan, hal itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan.

    Ia menekankan bahwa Dewan Gubernur setiap tahun hanya membuat alokasi secara garis besar melalui tiga pilar atau tiga bidang program, salah satunya bidang pendidikan, khususnya melalui beasiswa. Setiap tahun, BI memberikan tambahan beasiswa kurang lebih sebanyak 11 ribu beasiswa.

    Bidang lain dalam CSR BI, yaitu bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti melalui UMKM dan lainnya, serta bidang untuk ibadah sosial.

    “Alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja. Kemudian diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur secara tahunan, alokasi besarnya. Sementara pelaksanaannya adalah di satuan kerja dengan prosedur dan ketentuan yang tadi, yaitu yayasan yang sah, punya program yang konkret, dan ada pengecekan serta pertanggungjawaban,” kata Perry menjelaskan.

    Terkait dengan apakah kasus tersebut berpengaruh terhadap kondisi pasar, Perry mengatakan bahwa segala berita tentunya akan berpengaruh pada kondisi pasar termasuk nilai tukar rupiah.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai saksi kasus buron Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Yasonna turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.50 WIB. Awalnya, dia tiba di Gedung KPK pagi ini sekitar pukul 09.50 WIB. 

    Yasonna mengatakan bahwa tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” lanjut Menkumham pada dua periode pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu. 

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasa Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Masih Buru Harun Masiku

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Harun menjadi satu dari lima buron KPK yang saat ini masih dalam pencarian seperti Kirana Kotama, Paulus Tannos, Emylia Said dan Herwansyah.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.