Kementrian Lembaga: KPK

  • 3 Pernyataan Eks Menkumham Yasonna Laoly Usai Penuhi Panggilan KPK Terkait Harun Masiku – Page 3

    3 Pernyataan Eks Menkumham Yasonna Laoly Usai Penuhi Panggilan KPK Terkait Harun Masiku – Page 3

    Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi dari kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

    Selama tujuh jam lamanya dicecar oleh penyidik KPK, Yasonna mengaku diperiksa kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.

    “Kapasitas saya sebagai ketua DPP. Ada ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57,” ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2024.

    Yasonna menjelaskan, dalam pada saat Pemilu 2019 terdapat perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPP PDIP tentang suara caleg yang meninggal.

    Suara caleg yang meninggal dimaksud adalah Nazarudin Kiemas yang pada akhirnya dialihkan ke Harun Masiku melalui pergantian antarwaktu.

    Padahal merujuk pada peraturan KPU, yang harusnya menggantikan Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia karena perolehan suaranya terbanyak kedua di bawah Nazarudin. Sementara, Harun menempati perolehan suara terbanyak ke lima.

    Namun keputusan MA nomor 57 yang dituangkan dalam peraturan KPU ditafsirkan berbeda oleh PDIP hingga akhirnya Yasonna selaku ketua DPP bersurat ke MA.

    “Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57,” terang Yasonna.

     

  • KPK Gali Keterangan Yasonna Terkait Fatwa ke MA Terkait Suara Caleg yang Wafat

    KPK Gali Keterangan Yasonna Terkait Fatwa ke MA Terkait Suara Caleg yang Wafat

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly (YL) terkait dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa yang dimohonkan mengenai persoalan suara calon anggota legislatif (caleg) yang telah meninggal atau wafat.

    Pemeriksaan mantan menkumham itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. Keberadaan mantan caleg PDIP itu diketahui masih misterius alias buron.

    “Yang bersangkutan (Yasonna Laoly) dimintai keterangan oleh KPK atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Sebagai info, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua, sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Hanya saja, DPP PDIP justru memutuskan Harun Masiku dengan perolehan 5.878 suara menjadi caleg yang mendapatkan pelimpahan suara dari mendiang Nazaruddin.

    “Jadi informasi yang dibagi oleh penyidik perihal kenapa beliau dipanggil adalah sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan. Lebih detailnya belum ada, karena itu bersifat materi. Jadi kita tunggu saja update berikutnya,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, Yasonna Laoly mengaku dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK terkait kapasitasnya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan. Pemeriksaan Yasonna Laoly terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

  • LHKPN Harta Kekayaan Imron Rizkyarno Wakil Walikota Wonogiri Terpilih 2024, Miliki Rp 1 Miliar

    LHKPN Harta Kekayaan Imron Rizkyarno Wakil Walikota Wonogiri Terpilih 2024, Miliki Rp 1 Miliar

    LHKPN Harta Kekayaan Imron Rizkyarno Wakil Walikota Wonogiri Terpilih 2024, Miliki Rp 1 Miliar

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut ini laporan harta kekayaan LHKPN Imron Rizkyarno bakal maju Pilbup Wonogiri 2024.

    Paslon Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno akan ditetapkan menjadi Bupati-Wakil Bupati Wonogiri terpilih, sebelum nanti dilantik menjadi pemimpin Wonogiri periode 2025-2030.

    Sebelumnya KPU Wonogiri mengesahkan perolehan suara paslon Bupati-Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno menang dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.

    Lantas berapa harta kekayaan wakil Bupati Wonogiri?

    Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses TribunSolo.com pada laman https://elhkpn.kpk.go.id, Imron melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp. 1.533.131.389.

    Imron sebelumnya merupakan anggota DPRD Wonogiri periode 2019-2024.

    Selain itu mengutip TribunSolo, Imron juga memiliki peternakan ayam broiler atau ayam potong.

    Kandangnya berada di wilayah Lingkungan Sawit Kelurahan Gemawang, Kecamatan Girimarto.

    Total ada 12 ribu ayam pedaging yang ada di kandang tersebut.

    Dalam LHKPN Imron, ia melaporkan memiliki mobil Toyota Innova Venturer tahun 2019.

    Selama ini, Imron juga menggunakan mobil tersebut.

    Imron sebenarnya melaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp. 1.703.000.000 yang meliputi tanah, bangunan, alat transportasi dan kas.

    Namun Imron juga melaporkan bahwa memiliki hutang sebesar Rp. 169.868.611, sehingga total harta kekayaan yang ia laporkan dalam LHKPN sebesar Rp. 1.533.131.389.

    Berikut ini rincian harta kekayaan Wakil Bupati Wonogiri terpilih Imron Rizkyarno yang ia laporkan pada 31 Desember 2023:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.204.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 426 m2/426 m2 di KAB / KOTA WONOGIRI, HASIL SENDIRI Rp. 1.105.000.000
    2. Tanah Seluas 2665 m2 di KAB / KOTA WONOGIRI, HASIL SENDIRI Rp. 99.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 469.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 445.000.000
    2. MOTOR, KAWASAKI LX 150 H Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 24.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 30.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 1.703.000.000

    III. HUTANG Rp. 169.868.611

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.533.131.389.

    KPK sendiri merilis pengumuman LHKPN sebagai pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

  • Begini Kondisi Rupiah Pasca Penggeledahan BI oleh KPK

    Begini Kondisi Rupiah Pasca Penggeledahan BI oleh KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengakui mengakui dampak pemberitaan pasca penggeledahan kantor pusat BI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah.

    Nilai tukar rupiah pada 18 Desember 2024 kemarin ditutup melemah 0,031% menjadi Rp16.100 per dolar Amerika Serikat (AS).

    “Setiap pemberitaan pastinya akan berpengaruh pada kondisi pasar uang, termasuk nilai tukar rupiah,” ujar Perry di Jakarta, Rabu (18/12/2024)

    Dia mengatakan akan melakukan sejumlah langkah terkait pemberitaan yang mempengaruhi pasar dan nilai tukar. Salah satunya melalui intervensi pasar dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dan penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    Pihaknya, lanjut Perry, terkait dana CSR, BI akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK sesuai ketentuan berlaku. Menurut dia, BI juga akan bersikap kooperatif dalam mendukung penyidikan yang dilakukan KPK.

    “Sikap kooperatif sudah kami tunjukkan selama ini,” ujarnya. Baik dalam bentuk pemberian keterangan oleh para pejabat BI, maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah diberikan kepada KPK.

    Perry menegaskan pengelolaan dana CSR dilakukan dengan tata kelola dan persyaratan yang sudah ditentukan. Salah satunya menyatakan bahwa dana CSR hanya diberikan pada yayasan yang sah.

    Lainnya adalah program kerja yang konkret dan laporan pertanggungjawaban oleh yayasan bersangkutan. “Pengelolaan dana CSR ini dilakukan Satuan Kerja yang ada di BI Pusat maupun daerah,” ujarnya.

  • Kadis Kebudayaan Pemprov Jakarta Nonaktif Iwan Henry Wardhana Punya Kekayaan Rp9,6 Miliar

    Kadis Kebudayaan Pemprov Jakarta Nonaktif Iwan Henry Wardhana Punya Kekayaan Rp9,6 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Iwan Henry Wardhana akhirnya dinonaktifkan dari jabatan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta usai ruangan kerjanya digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    Iwan Henry Wardhana yang telah diangkat oleh Anies Baswedan menjadi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta diduga kuat terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana senilai Rp150 miliar.

    Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menemukan ratusan stempel palsu dari ruang kerja Iwan Henry Wardhana sekaligus menyita beberapa laptop, ponsel dan juga puluhan dokumen.

    Iwan Henry Wardhana sendiri memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,6 miliar dan sudah dilaporkan dirinya ke KPK dalam bentuk LHKPN.

    Aset paling besar yang dimiliki Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta nonaktif itu adalah tanah dan bangunan yang terbagi ke dalam dua kategori yaitu hasil warisan dan hasil sendiri.

    Iwan Henry Wardana memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur yang ditotal seluas 3.088 meter persegi dan nilainya ditaksir mencapai Rp9,3 miliar.

    Ditambah lagi mobil Honda City Z Tahun 2000 senilai Rp70 juta dan kas atau setara kas Rp1.098.585.623. Semua asetnya iyu dipotong hutang sebesar Rp800 juta.

    Hasilnya, total keseluruhan harta yang kini dimiliki oleh Iwan Henry Wardana adalah Rp9.668.585.623 pada tahun 2023.

  • PKB Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi

    PKB Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi

    Kerugian negara bisa teratasi

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah dukung Presiden Prabowo Subianto yang minta koruptor kembalikan uang rakyat. (dok. Humas PKB)

    Intinya Sih…

    PKB mendukung Presiden Prabowo Subianto yang meminta koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi.
    KPK dan Kejagung telah mengembalikan total Rp 637,99 miliar uang negara dari kasus korupsi periode Januari hingga Oktober 2024.
    Presiden Prabowo memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang yang dikorupsinya, namun tetap akan menegakkan hukum jika ada pejabat yang melawan.

    1. KPK dan Kejagung harus seriusAnggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah dukung Presiden Prabowo Subianto yang minta koruptor kembalikan uang rakyat. (dok. Humas PKB)

    Lanjutkan membaca artikel di bawah

    Editor’s picks

    2. Prabowo beri kesempatan koruptor tobatPidato Presiden Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)3. Koruptor bisa kembalikan uangnya diam-diamPidato Presiden Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

    Berita Terkini Lainnya

  • KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP – Halaman all

    KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, Kamis (19/12/2024).

    Dia adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama MYH, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

    Mereka yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

    Keempat tersangka itu sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat tersangka tersebut.

    Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

    Empat orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

    KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun. 

    Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil dan 15 aset properti yang terkait dengan perkara dimaksud. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. 

    Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi. 

    Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. 

    Selain itu, Asep juga menyebut ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. 

    Terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.

    “Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya. 

    Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan. 

    Selain itu akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. 

    Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan. 

    “Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain,” ujar Asep.

    Menurut Asep, akuisisi diperbolehkan dan dilaksanakan. Asalkan, prosesnya tidak menabrak aturan.

    Contohnya, jika armada kapal di PT ASDP tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.

    “Misalnya kalau melihat sekarang mau lebaran penyeberangan kan menumpuk. Tidak mencukupi lah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya,” kata Asep.

  • Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok

    Kasus Korupsi CSR: Pertaruhan Reputasi BI Ketika Kurs Kian Rontok

    Bisnis.com, JAKARTA — Setelah sekian lama, Bank Indonesia (BI) kembali diguncang kasus korupsi. Kasus kali ini, sejatinya tidak terkait dengan tugas dan fungsi BI, melainkan persoalan penyaluran dana corporate social responsibility atau CSR) yang belum jelas nilainya.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, bahkan telah melakukan penggeledahan kantor BI. Mereka menyisir ruangan yang diindikasikan kuat terkait dengan perkara tersebut. Salah satunya, ruang kerja milik Gubenur BI, Perry Warjiyo. 

    Kalau menilik keterangan Direktur Penindakan dan Ekskusi KPK, Rudi Setiawan, penyidik lembaga antikorupsi berhasil mengamankan barang bukti saat penggeledahan tersebut. Konon, barang bukti yang diperoleh berupa dokumen fisik dan elektronik. 

    “Maksud penggeledahan tersebut kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana terkait CSR Bank Indonesia,” ujarnya.

    Terlepas dari proses yang sedang berlangsung, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di ruangan Gubernur BI, tentu telah mempertaruhkan reputasi Bank Indonesia. BI adalah institusi strategis yang memiliki fungsi untuk pengelolaan bidang moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan.

    Artinya tanpa transparansi penegakan hukum yang jelas, proses penanganan perkara dugaan korupsi CSR BI bisa merusak kepercayaan publik terhadap Bank Indonesia. Paling parah adalah menurunkan kepercayaan investor pasar keuangan baik lokal maupun global, yang nanti ujung-ujungnya bisa merusak reputasi BI.

    Selain itu, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu juga terjadi ketika kondisi nilai tukar rupiah yang nyungsep sedalam-dalamnya. Kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pada hari ini, Kamis (19/12/2024), senilai Rp16.242 per US$1. Ini adalah salah satu capaian terburuk selama 10 tahun terakhir. Tahun 2014, rata-rata kurs dolar masih di kisaran Rp11.000 per dolar AS.

    Gubenur BI Perry Warjiyo mengakui aksi penggeledahan oleh Tim Penyidik KPK di kantornya memberikan pengaruh terhadap pergerakan nilai tukar rupiah pada pekan ini. “Apakah berpengaruh terhadap kondisi pasar? Segala berita akan berpengaruh terhadap kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah,” ujarnya.

    Sejak Senin lalu, rupiah telah bertengger di atas Rp16.000 per dolar AS. Pada hari ini saja, rupiah sempat tembus lebih dari Rp16.100 per dolar AS.

    Namun demikian, rupiah ditutup menguat tipis 0,02% atau 3 poin ke level Rp16.097,5 per dolar AS, sejalan dengan keputusan Bank Indonesia untuk menahan suku bunga acuan atau BI Rate di 6%. Pada saat yang sama, indeks dolar stagnan di posisi 106,96.

    Perry menyampaikan terhadap sentimen tersebut, BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui intervensi, pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder, dan langkah lain seperti penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    Dia juga membenarkan bahwa KPK mendatangi kantornya pada Senin (16/12/2024) malam hari dan menghormati proses tersebut. Pihaknya juga bersikap kooperatif saat KPK hendak membawa sejumlah dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang BI salurkan.

    “Kedatangan tersebut, informasi yang kami terima KPK membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” tutur Perry.

    Bukan Kasus Pertama

    Korupsi CSR bukan kasus atau skandal pertama yang menyeret Bank Indonesia. Jauh sebelum kasus itu terjadi, pada transisi Orde Baru ke era reformasi terjadi skandal besar dalam sejarah ekonomi Indonesia, yakni Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI. Kasus ini ditengarai merugikan negara triliunan rupiah. 

    BLBI bermula dari keputusan Presiden Soeharto menyuntik dana Rp144,5 triliun kepada 48 bank yang hampir rontok karena kesulitan likuiditas. Sebagian besar bank tersebut didominasi milik swasta.

    Persoalan kemudian muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada 2000 menemukan BLBI merugikan keuangan negara hingga Rp138,4 triliun. Jumlah itu setara 95,78 persen dari BLBI yang disalurkan senilai Rp144,5 triliun.

    Artinya, hanya Rp6 triliun dana BLBI yang balik ke negara. Selebihnya, ‘uang panas’ itu dilarikan oleh para debitur dan obligor BLBI ke berbagai tempat. Paling lazim dana-dana tersebut dilarikan ke negara suaka pajak seperti Singapura dan Hong Kong. Kasus ini pernah dibawa ke ranah pidana. Namun kandas di Mahkamah Agung. Proses penyelesaiannya pun dialihkan ke Satgas BLBI.

    Setelah BLBI mencuat, ada kasus yang menyeret nama Syahril Sabirin. Kasus ini terkait dengan Bank Bali dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Dilansir dari laman Antikorupsi.org, kasus itu melibatkan Syahrul Sabirin yang merupakan Gubernur BI (1998-2003) dan taipan Djojo Tjandra. Keduanya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

    Kasus Bank Century juga menjadi banyak perhatian. Perkara korupsi itu menyeret nama Bank Indonesia, termasuk salah satunya deputinya bernama Budi Mulya. Budi Mulya bahkan telah divonis dalan perkara itu. Kendati demikian, perkara Century tidak berhenti di situ dan telah menyeret nama-nama beken antara lain Sri Mulyani Indrawati hingga Budiono yang waktu itu menjabat Gubenur BI.

    Kasus lain, yang juga menyeret nama Bank Indonesia adalah perkara suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Salah satu terpidana kasus ini adalah, Miranda  Swaray Goeltom. Dia terbukti ikut membantu Nunun Nurbaeti Daradjatun memberikan cek pelawat ke anggota DPR dalam pemilihan deputi senior BI.

    Adapula kasus Burhanuddin Abdullah yang merupakan mantan Gubernur BI dan Deputi BI Aulia Pohan, besan dari Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang masuk penjara dalam kasus penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. 

    Modus Korupsi Dana CSR 

    Sementara itu, dalam kasus terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima oleh yayasan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan, yayasan yang diduga menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai atau proper. 

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    Ke depan, lanjut Rudi, lembaga antirasuah akan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut di berbagai tempat. Bukti utamanya akan dicari dari lembaga pemberi CSR serta penerimanya. “CSR ini di mana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya? Diberikan ke siapa itu pasti akan kami cari terus ke sana,” papar Rudi. 

    Adapun Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

  • Periksa Bupati Situbondo, KPK Dalami Aset Diduga Hasil Korupsi

    Periksa Bupati Situbondo, KPK Dalami Aset Diduga Hasil Korupsi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk mendalami penerimaan-penerimaan uang dan sejumlah aset diduga hasil dari korupsi. Materi itu juga didalami lewat saksi lain.

    Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso, Rabu (18/12).

    “Didalami terkait dengan aset milik tersangka KS [Karna Suswandi],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12).

    Sementara itu, saksi lain yang diperiksa soal pemberian uang kepada Karna Suswandi ialah Arif Subali (swasta), Andhika Imam Wijaya (wiraswasta), Firman Adi Setiawan (pelajar/mahasiswa), Lucky Agnestiar Anggraeni (bidan), Andri Setiawan (PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman); dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara).

    Selanjutnya dua saksi lain yang didalami mengenai aset Karna Suswandi yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo/pegawai yang mewakili dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso/pegawai yang mewakili.

    Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024. Namun, keduanya belum ditahan.

    Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen usai menggeledah kantor bupati Situbondo dan rumah dinas pada Rabu (28/8) lalu.

    Karna Suswandi sudah menempuh upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebanyak dua kali untuk bebas dari jerat KPK, namun gugatan tersebut kandas.

    Pada Pilkada 2024 ini, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai bupati. Ia berpasangan dengan Khoirani. Mereka kalah dengan pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah.

    (ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Begini Cara Askrindo Dukung Komitmen Antikorupsi

    Begini Cara Askrindo Dukung Komitmen Antikorupsi

    Jakarta: PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menyelenggarakan kegiatan Talkshow Komitmen Anti Korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Anggota Holding Penjaminan dan Asuransi, Indonesia Financial Group (IFG) ini mendukung pemberantasan korupsi untuk Indonesia Maju. 
     
    Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran, menyampaikan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Askrindo banyak bersinggungan dengan korporasi hingga masyarakat. Selain itu, digitalisasi system  dapat membantu efektifitas dan efisiensi termasuk meminimalisir human error tetapi juga dapat rentan menimbulkan kesalahan yang dapat mengganggu integritas.
     
    “Askrindo melakukan transformasi dengan mengadopsi sistem pengawasan yang lebih baik. Selain itu, Askrindo juga menerapkan komitmen seluruh karyawan melalui Pakta Integritas, sehingga tugas atau pekerjaan bisa dilakukan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fankar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Desember 2024.
     

    Dalam peringatan Hakordia sendiri, salah satu meminimalkan tindak korupsi di lingkungan perusahaan adalah memberikan pandangan yang komprehensif dari para narasumber baik KPK maupun PPATK, Fankar menekankan bahwa komitmen antikorupsi harus ditanamkan dan menjadi kesadaran pribadi setiap individu. 
     
    “Mudah-mudahan dengan peringatan Hakordia yang diselenggarakan di Kantor Pusat , dan disiarkan langsung ke seluruh kantor cabang Askrindo, ini benar-benar menjadi tonggak penting, dan membawa manfaat bagi insan Askrindo agar terhindar dari hal hal yang dapat merugikan diri sendiri dan Perusahaan, sehingga Askrindo dapat menerapkan dengan baik budaya antikorupsi,” tutupnya.
     
    Acara ini menghadirkan , Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johnson Ridwan Ginting dan Pengawas Kepatuhan Senior dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Robithoh Alam Islamy. Diskusi ini juga dihadiri oleh jajaran Direksi Askrindo dan Askrindo Grup, serta insan Askrindo dari seluruh Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)