Profil Arif Satria, Rektor IPB yang Dilantik Prabowo Jadi Kepala BRIN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Arif Satria
menggantikan Laksana Tri Handoko di posisi Kepala BRIN. Prabowo juga melantik Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo mendiktekan yang diikuti Arif dan Amarulla di Istana Negara.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” sambungnya.
Arif Satria merupakan akademisi Indonesia yang dikenal luas lewat kiprahnya di dunia pendidikan tinggi dan kebijakan publik.
DIlansir dari laman resmi Institut Pertanian Bogor (
IPB
), Arif lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 17 September 1971. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di kota kelahirannya sebelum melanjutkan studi ke Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dari kampus tersebut, Arif meraih gelar sarjana Ilmu Ekonomi Pertanian pada 1995, lalu melanjutkan studi magister di bidang Sosiologi Pedesaan pada 1999.
Minatnya pada kebijakan kelautan dan masyarakat pesisir membawanya menempuh pendidikan doktor di Kagoshima University, Jepang.
Karier akademiknya dimulai sebagai dosen di IPB pada akhir 1990-an. Reputasinya sebagai peneliti muda menonjol membuat Arif dipercaya menjadi Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) pada 2010.
Tujuh tahun kemudian, Arif terpilih sebagai
Rektor IPB
dan kembali mendapat mandat untuk periode kedua pada 2023–2028.
Namanya juga kerap terlibat di lembaga riset, menjadi penasihat kementerian, hingga duduk sebagai anggota panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada satu periode.
Keahliannya banyak berkaitan dengan ekonomi pertanian, sosiologi pedesaan, hingga kebijakan maritim. Ia juga dikenal melalui gagasannya tentang ekonomi biru dan kebijakan pengelolaan pesisir serta pulau-kecil.
Kiprahnya di dunia riset membuat Arif Satria banyak mendapat pengakuan, salah satunya penghargaan internasional seperti Yamamoto Prize pada 2008.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-

Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Prosedur dan Pungli Tenaga Kerja Asing
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto (HS) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (10/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hery diperiksa untuk mendalami tata cara pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hery juga didalami mengenai pungutan liar rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
“Dalam pemeriksaan hari ini, Penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kemenaker. Selain itu, Penyidik juga menggali pengetahuan Sdr. HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode Ybs. sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Usai diperiksa KPK, Hery bersama kuasa hukumnya tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan. Hery sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata Budi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Budi mengatakan, penetapan tersangka Hery berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Kendati demikian, dia belum merincikan peran Hery dalam kasus yang berlangsung sejak 2019-2023. Selain itu, para tersangka memperoleh Rp53 miliar dari hasil pemerasan.
8 tersangka dalam kasus korupsi RPTKA di Kemnaker
Selain Hery, KPK juga telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus korupsi RPTKA di Kemnaker
1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).
6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).
7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS).
8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-

Mentan serukan semangat kepahlawanan wujudkan kedaulatan pangan
tetapi juga tumbuh dari kerja keras para petani, penyuluh dan pegawai pertanian yang berjuang mewujudkan kedaulatan pangan bangsa
Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengobarkan semangat kepahlawanan kepada seluruh jajaran di kementeriannya agar tetap kompak dan berjuang mewujudkan kedaulatan pangan sebagai wujud pengabdian nyata bagi kejayaan bangsa Indonesia.
“Hari ini kita mengenang pahlawan yang telah mengorbankan segalanya untuk kemerdekaan. Tapi perjuangan belum selesai. Kini perjuangan itu kita lanjutkan dengan ilmu, empati dan pengabdian. Dan para pejuang itu adalah Anda semua, pahlawan pangan Indonesia,” kata Mentan dalam amanatnya saat menjadi inspektur upacara Hari Pahlawan 2025 di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin.
Ia mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tetap kompak, solid dan fokus membela kepentingan bangsa, yaitu Indonesia berdaulat pangan.
Amran menegaskan perjuangan menuju kedaulatan pangan bukan tanpa tantangan. Ia menyebutkan kebijakan penghentian impor beras dan jagung berdampak pada kepentingan pihak tertentu yang selama ini diuntungkan dari praktik impor.
“Jangan bela pribadi saya. Bela Kementerian Pertanian dan petani Indonesia. Itulah perjuangan sejati. Banyak yang tidak senang kalau Indonesia berdaulat pangan, tapi kita harus sabar dan terus bekerja. Ini semua demi Merah Putih,” ujarnya.
Mentan mengingatkan semangat kepahlawanan tidak hanya lahir di medan perang, tetapi juga tumbuh dari kerja keras para petani, penyuluh dan pegawai pertanian yang berjuang mewujudkan kedaulatan pangan bangsa.
Dia menegaskan semangat kepahlawanan harus diwujudkan dalam kerja nyata. Ia mengingatkan banyak pegawai dan petugas lapangan yang bekerja tanpa mengenal waktu demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Dalam kesempatan itu, ia mencontohkan beberapa pegawai yang mengalami kecelakaan dan jatuh sakit saat bertugas. Ia menyebut mereka sebagai pahlawan sejati.
“Mereka jatuh karena berjuang untuk swasembada. Mereka adalah pahlawan pangan kita. Biaya perawatan mereka akan kami tanggung, bukan sebagai Menteri, tapi sebagai sesama pejuang Merah Putih,” ucapnya.
Dia juga mengapresiasi seluruh pegawai Kementan atas berbagai capaian luar biasa dalam satu tahun terakhir.
Ia menyebutkan Indonesia kini berada di ambang deklarasi swasembada beras, sebuah prestasi yang menurutnya dicapai melalui kerja keras bersama, bukan karena kepemimpinan satu orang semata.
“Insya Allah, dalam waktu dekat Indonesia bisa mendeklarasikan swasembada pangan. Ini bukan keberhasilan saya, tapi keberhasilan Anda semua. Anda adalah pahlawan-pahlawan pangan yang membuat bangsa ini berdaulat,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan sederet capaian lain Kementan. Mulai dari peningkatan status laporan keuangan dari WDP menjadi WTP oleh BPK, reformasi birokrasi dengan nilai tinggi dari Kemenpan RB, hingga pengakuan KPK atas komitmen Kementan terhadap integritas dan antikorupsi.
Ia menambahkan kontribusi sektor pertanian terhadap PDB nasional kini menjadi yang tertinggi dalam sejarah.
Amran juga mengingatkan pentingnya meritokrasi dan objektivitas dalam menilai kinerja pegawai. Ia meminta seluruh pejabat eselon untuk memberi ruang bagi laporan dan aspirasi tanpa rasa takut, serta menegakkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia.
“Saya ingin yang berprestasi diapresiasi, yang salah diperbaiki. Kalau ada yang merasa terzolimi, laporkan langsung. Kita ingin Kementan menjadi rumah yang adil bagi semua,” katanya.
Ia menegaskan pula bahwa perjuangan pahlawan masa kini adalah bekerja, melayani, dan memberi manfaat bagi bangsa.
Amran menyebutkan semangat ’bekerja, bergerak, dan berdampak’ menjadi bentuk nyata penghormatan kepada para pahlawan bangsa.
“Pahlawanku, teladanku. Kita lanjutkan perjuangan dengan kerja keras, keikhlasan dan cinta tanah air. Kedaulatan pangan adalah bentuk pengabdian tertinggi bagi Indonesia,” kata Amran.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/11/06/690c6a4d9b25e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Telusuri Prosedur Perizinan TKA
Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Telusuri Prosedur Perizinan TKA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali soal prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami prosedur pengesahan
RPTKA
di Kemenaker,” kata Juru Bicara
KPK
, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Selain itu, penyidik juga menelusuri pengetahuan
Heri Sudarmanto
terkait
pemerasan
terhadap para pengaju RPTKA saat masih menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2015–2017.
“Penyidik juga menggali pengetahuan saudara HS kepada para pengaju RPTKA di Kemenaker saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK,” ungkap dia.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);
Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Periksa Eks Sekjen Kemenaker di Kasus Pemerasan Izin TKA
KPK Periksa Eks Sekjen Kemenaker di Kasus Pemerasan Izin TKA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) Heri Sudarmanto, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, Senin (10/11/2025).
Selain menjabat sebagai Sekjen
Kemenaker
periode 2017–2028,
Heri Sudarmanto
sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2015–2017.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung
KPK
Merah Putih atas nama HS, pensiunan PNS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersangka.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil
pemerasan
sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Upacara Hari Pahlawan 2025 Tandai Awal Pemerintahan Kabupaten Ponorogo Usai OTT Bupati Sugiri
Ponorogo (beritajatim.com) – Lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menjadi saksi suasana khidmat peringatan Hari Pahlawan 2025 pada Senin (10/11/2025). Upacara tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Pemkab Ponorogo, karena menjadi kegiatan resmi pertama pasca Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upacara yang berlangsung sejak pagi itu dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda, antara lain Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Dandim 0802 Letkol Arh Farauk Saputra, serta perwakilan instansi vertikal. Namun, absennya Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita menjadi perhatian banyak pihak.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Ponorogo, Bambang Suhendro, menjelaskan bahwa Lisdyarita tengah berada di Surabaya untuk menghadiri proses administrasi penugasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sebenarnya ada serah terima dari Gubernur. Nampaknya beliau (Lisdyarita-red) ada di sana di Surabaya,” ujar Bambang usai upacara Hari Pahlawan.
Bambang memastikan, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus dilakukan terkait status Lisdyarita sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo. Berdasarkan aturan, jabatan Plt. dapat diberikan kepada wakil kepala daerah setelah kepala daerah definitif berstatus tersangka.
“Dari bagian tata pemerintahan sudah berkomunikasi dengan Pemprov Jatim,” katanya.
Meski Bupati Sugiri tengah menjalani proses hukum, Bambang menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Ia memastikan pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan di Kabupaten Ponorogo tidak terganggu.
“Tidak ada istilah berhenti, ya berjalan seperti sedia kala. Namun, ini menunggu petunjuk dari Plt. Bupati,” ungkapnya.
Upacara Hari Pahlawan tahun ini pun menjadi simbol awal pemerintahan transisi di Ponorogo. Di tengah sorotan publik pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Sugiri, jajaran Pemkab berupaya menunjukkan komitmen menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
Momentum tersebut juga diartikan sebagai refleksi nilai kepahlawanan — melanjutkan pengabdian dan tanggung jawab di tengah ujian integritas pejabat daerah. Meski tanpa kehadiran bupati maupun wakil bupati di lapangan, semangat Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo tetap terlihat dalam prosesi upacara.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini menanti keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur terkait penetapan Lisdyarita sebagai Plt. Bupati. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintahan tetap berjalan efektif, terutama dalam memastikan pelayanan publik dan kebijakan prioritas daerah tidak terhenti. [end/beq]
-

Tiga Kasus Korupsi Mengguncang Ponorogo Sepanjang 2025, Ini Deretannya
Ponorogo (beritajatim.com) – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi Kabupaten Ponorogo. Dalam kurun sebelas bulan terakhir, tercatat tiga kasus korupsi besar menyeret sejumlah pejabat publik, aparatur negara, hingga pihak swasta. Praktik lancung itu terjadi di sektor pendidikan, perbankan, hingga layanan kesehatan, menodai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan di Bumi Reog.
1. Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo
Kasus pertama muncul dari dunia pendidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Senin, 28 April 2025, resmi menetapkan Syamhudi Arifin (SA), Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat. SA diduga menggunakan sebagian dana BOS tidak sesuai peruntukan hingga merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, pada 12 November 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di sekolah tersebut. Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, hingga unit bus dan dua mobil disita sebagai barang bukti. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai turut diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi sinyal awal tahun yang getir bagi dunia pendidikan Ponorogo, karena muncul di tengah semangat transparansi pengelolaan dana BOS.
2. Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo
Belum reda kasus di sektor pendidikan, Kejari Ponorogo kembali membongkar praktik korupsi di dunia perbankan rakyat. Pada Kamis, 26 Juni 2025, kejaksaan menetapkan empat tersangka berinisial SPP, NAF, DSKW, dan Lette dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo. Salah satu tersangka, Lette, hingga kini masih buron.
Keempatnya diduga menyalahgunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 dengan modus memanfaatkan identitas fiktif dan memanipulasi data penerima kredit. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang masih dalam proses penghitungan.
“Ini merupakan kasus yang merugikan keuangan negara, maka undang-undang yang digunakan adalah UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Agung Riyadi.
Kasus ini menambah panjang daftar penyimpangan di sektor keuangan lokal. Di tengah upaya pemerintah menyalurkan kredit untuk pemberdayaan UMKM, justru muncul praktik sistematis yang melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah.
3. OTT KPK Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Kasus paling menghebohkan sekaligus menutup tahun 2025 adalah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dalam konferensi pers Minggu (9/11/2025) dini hari, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap detail dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Semua bermula dari laporan bahwa dr. Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono, akan diganti. Merasa posisinya terancam, Yunus diduga berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada bupati agar tidak dimutasi.
KPK mencatat uang yang berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar, dengan pembagian Rp900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp325 juta untuk Sekda Agus. Selain itu, ditemukan pula fee proyek RSUD senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan rekanan swasta bernama Sucipto.
“Dari jual beli jabatan hingga pemerasan proyek, inilah pola korupsi berantai yang kita temukan,” ungkap Asep.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekda), Yunus Mahatma (Direktur RSUD), dan Sucipto (pihak swasta). Keempatnya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Penetapan itu menjadi pukulan berat bagi pemerintahan Ponorogo. Sosok Sugiri, yang dikenal dekat dengan masyarakat lewat slogan “Oke frenn!”, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji.
Tiga kasus besar yang mencuat sepanjang 2025 ini memperlihatkan rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah. Dari dunia pendidikan hingga birokrasi tertinggi, pola penyimpangan kekuasaan yang berulang menunjukkan bahwa integritas publik di Ponorogo masih menghadapi ujian berat. [end/beq]
-

Kejagung Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kasus ini sudah naik penyidikan per Oktober 2025.
“Sudah naik penyidikan per Oktober ini,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penyidikan tersebut secara detail, baik itu ada atau tidaknya penggeledahan hingga duduk perkara dari kasus tersebut.
“Belum terinfo dari penyidik,” imbuh Anang.
Meskipun demikian, Anang menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan ini.
Pasalnya, lembaga anti-rasuah itu juga sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan kasus minyak tersebut.
“Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak dan produk jadi kilang periode 2019-2015.
Budi menjelaskan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi di Jakarta pada Senin (3/11/2025).
/data/photo/2025/05/10/681f5b52cdfc1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

