Kementrian Lembaga: KPK

  • Kantor Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI, OJK Pastikan Tak Ganggu Layanan – Page 3

    Kantor Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI, OJK Pastikan Tak Ganggu Layanan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

    Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan.

    OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

    OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

    Penggeledahan Lanjutan

    Untuk diketahui, KPK menggeledah kantor OJK pada Kamis 19 Desember 2024. Penggeledahan KPK ini terkait penyidikan dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia (BI).

    “Kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Jumat (20/12024).

     Penggeledahan adalah lanjutan dari kegiatan penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di kantor Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, pada Senin 16 Desember 2024 malam.

    “Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujarnya.

  • OJK Digeledah KPK, Juru Bicara Buka Suara

    OJK Digeledah KPK, Juru Bicara Buka Suara

    Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan akan bekerja sama dan mendukung proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Ismail dalam keterangannya, Jumat (20/12).

    Lantas, bagaimana dampak penyelidikan KPK itu terhadap layanan OJK di sektor jasa keuangan? Ismail memastikan semua layanan masih tetap berjalan normal dan tak terganggu.

    Ia berujar, “OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.”

    Lebih lanjut, Ismail mengatakan, sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. 

    Sebelumnya, menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada 19 Desember 2024, penyidik KPK mengumumkan sudah menggeledah kantor OJK, berkaitan dengan investasi atas dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial (CSR) milik BI. 

    Hal itu merupakan langkah lanjutan dari proses penggeledahan KPK di kantor BI pada Senin (16/12) lalu. “Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” kata Tessa, dikutip dari Antara.

    Setelah ini, penyidik KPK akan memanggil para pihak yang bersangkutan untuk meminta keterangan sebagai saksi, sekaligus mengonfirmasi barang bukti yang mereka temukan.

    Tak hanya itu, para penyidik pun masih mengumpulkan alat bukti dan penggeledahan di tempat-tempat yang diasumsikan digunakan untuk menyimpan alat bukti dugaan korupsi dana CSR BI. Adapun, kasus itu disebut terjadi pada 2023.

    Di kesempatan yang lain, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengonfirmasi penggeledahan KPK di kantor BI. Dalam hal ini, BI menyatakan akan bekerja sama untuk mendukung usaha penyelidikan oleh KPK.

  • OJK Buka Suara Usai KPK Geledah Satu Ruangan Demi Cari Bukti Korupsi CSR

    OJK Buka Suara Usai KPK Geledah Satu Ruangan Demi Cari Bukti Korupsi CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangannya, Kamis (19/12/2024). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

    Melalui keterangan tertulis, OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. Lembaga itu juga berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tugas dan kewenangannya.

    “OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, Jumat (20/12/2024).

    Pada keterangan yang sama, OJK memastikan bahwa seluruh layanan kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

    OJK juga akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

    Penggeledahan di OJK dan BI 

    Adapun, penyidik KPK menggeledah salah satu ruangan di lingkungan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024) terkait dengan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Penggeledahan dilakukan setelah awal pekan ini tim penyidik turut mencari bukti perkara tersebut di kantor BI, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan kegiatan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Dari penggeledahan di kantor BI dan salah satu ruangan OJK itu, terang Tessa, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik serta beberapa dokumen berbentuk surat. Tessa lalu memastikan penyidik nantinya bakal meminta klarifikasi dari saksi-saksi atas barang bukti yang ditemukan usai geledah.

    Dia mengingatkan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum.

    “Selanjutnya tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi,” ujar Tessa.

    Adapun penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR.

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu.

    Tanggapan Gubernur BI 

    Dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024), Perry membenarkan adanya penggeledahan di kompleks kantor BI, Jakarta beberapa hari sebelumnya. Dia mengakui bahwa tim penyidik membawa bukti-bukti dokumen terkait dengan CSR yang disalurkan bank sentral.

    “Kedatangan tersebut, KPK informasi yang kami terima membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi,” ujarnya di sela-sela konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI.

    Perry lalu menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dia bahkan menyebut sejumlah pejabat BI telah dimintai keterangan oleh KPK dalam tahap penyelidikan.

    “Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” katanya.

  • OJK Buka Suara Seusai Digeledah KPK karena Dugaan Korupsi Dana CSR

    OJK Buka Suara Seusai Digeledah KPK karena Dugaan Korupsi Dana CSR

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara seusai kantornya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (19/12/2024). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

    Di tengah penggeledahan oleh KPK, OJK berkomitmen terhadap prinsip tata kelola baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

    “OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Ismail memastikan, seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

    Tim penyidik KPK menggeledah ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024). Kegiatan ini merupakan satu rangkaian dengan kegiatan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024).

    KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia (BI) serta OJK. Menindaklanjuti hal itu, KPK menggeledah kantor OJK.

  • Seusai ke BI, KPK Geledah OJK

    Seusai ke BI, KPK Geledah OJK

    https://www.beritasatu.com/nasional/2861672/seusai-ke-bi-kpk-geledah-ojk

  • Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!

    Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024) terkait dengan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Penggeledahan dilakukan setelah awal pekan ini tim penyidik turut mencari bukti perkara tersebut di kantor BI, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan kegiatan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Dari penggeledahan di kantor BI dan salah satu ruangan OJK itu, terang Tessa, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik serta beberapa dokumen berbentuk surat.

    Tessa lalu memastikan penyidik nantiya bakal meminta klarifikasi dari saksi-saksi atas barang bukti yang ditemukan usai penggeledahan. 

    Dia mengingatkan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum.

    “Selanjutnya tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi,” ujar Tessa.

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. 

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

  • Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI

    Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI

    Bisnis.com, JAKARTA — Setyo Budiyanto resmi menerima jabatan sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. Dia resmi melakukan serah terima jabatan dengan Nawawi Pomolango.

    Pimpinan KPK periode 2024-2029 atau jilid VI resmi mulai menjabat hari ini.

    “Bersedia mematuhi dan melaksanakan sungguh-sungguh undang-undang dan kode etik perilaku,” kata para komisioner dan Dewas KPK yang dilantik saat membacakan pakta integritas, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Serah terima jabatan juga dilakukan untuk empat Wakil Ketua KPK lainnya yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

    Selain itu, lima anggota Dewas KPK juga kini berganti. Lima anggota Dewas KPK baru kini Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.

    Untuk diketahui, lima orang pimpinan jilid VI dipilih setelah melaksanakan fit and proper test di Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, Calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 terpilih adalah sebagai berikut: Pertama Setyo Budiyanto sebagai ketua, Johanis Tanak sebagai wakil ketua, Fitroh Rohcahyanto sebagai wakil ketua, Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua, Ibnu Basuki Widodo sebagai wakil ketua.

    Di sisi lain, Komisi 3 DPR juga telah memberikan rekomendasi terhadap lima calon dewan pengawas (dewas) KPK untuk nantinya dilantik bersama dengan calon pimpinan oleh Presiden. 

    Lima orang calon dewas KPK itu yakni Benny Mamoto, Wisnu Baroto, Gusrizal, Sumpeno dan Chisca Mirawati. 

    Para pimpinan jilid VI dan dewas jilid II lalu resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (16/12/2024).

  • Sertijab, Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Berganti

    Sertijab, Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Berganti

    Jakarta, Beritasatu.com – Upacara serah terima jabatan (sertijab) pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 berlangsung di gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Dalam sertijab, Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai ketua baru KPK. Wakilnya adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. 

    Sementara anggota Dewas KPK yang dilantik adalah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. Mereka kompak membacakan pakta integritas dalam upacara sertijab.

    Dalam pakta integritas ini, mereka menyatakan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan kode etik serta perilaku KPK. 

    Mereka juga berkomitmen menghindari pertentangan kepentingan dalam bertugas. Lalu bersedia diproses jika ditemukan adanya perbuatan yang melanggar undang-undang selama di KPK.

    “Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata pimpinan dan Dewas KPK dalam sertijab.

    Mereka kemudian menandatangani pakta integritas yang telah dibacakan sebelumnya. 

    Ketua KPK demisioner Nawawi Pomolango dan ketua Dewas KPK periode sebelumnya Tumpak H Panggabean menjadi saksi dalam penandatanganan pakta integritas pimpinan KPK dan Dewas KPK 2024-2029.

    Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2019-2024 diketahui berakhir hari ini. Dengan sertijab ini, maka KPK dan Dewas KPK resmi dinakhodai oleh sosok-sosok baru untuk periode 2024-2029.

    Para pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029 sebelumnya telah menjalani proses induksi atau pembekalan. Dalam pembekalan yang berlangsung selama tiga hari, mereka diberikan pemahaman mengenai nilai-nilai, peran, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta tantangan yang dihadapi lembaga antirasuah tersebut.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto resmi melantik pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta pada Senin (16/12/2024). Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161/P Tahun 2024 tentang pengangkatan pimpinan dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029. Hari ini sertijab pimpinan dan Dewas KPK digelar.

  • KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari

    KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Askolani) di kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    Askolani (A) dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik sebagai saksi pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Rita. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama A, Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Dalam catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya eselon I Kemenkeu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Rita. Sebelumnya, pada Oktober 2024, lembaga antirasuah telah memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut saat itu Isa diperiksa dalam kaitannya untuk mendalami soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batu bara di Kutai Kartanegara.  

    “Saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari Produksi Batubara di Kab. Kutai Kartanegara,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024). 

    Untuk diketahui, kasus Rita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi olehnya dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara per metric tonne. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Rita saat menjabat Bupati terkait dengan produksi batu bara di daerahnya. 

    Kasusnya berbeda dengan suap izin pertambangan. Asep memaparkan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.  

    Adapun KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. 

    Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik. 

  • KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Rita Widyasari

    KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Rita Widyasari

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, Jumat (20/12/2024), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Pemeriksaan diagendakan di Jakarta.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).

    Saksi yang dipanggil, yakni berinisial AK. Dari informasi yang dihimpun, saksi dimaksud adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani (AK).

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemanggilan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Diketahui, KPK mengakui telah menggeledah banyak lokasi terkait kasus Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

    “Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (8/6/2024).

    Tim penyidik KPK menyita banyak bukti dari penggeledahan kali ini. Bukti tersebut diduga punya kaitan dengan kasus Rita Widyasari.

    “Bahwa dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor),” ungkap Tessa. 

    Tim penyidik KPK turut menyita aset tanah dan bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Uang senilai miliaran rupiah juga turut disita KPK dalam penggeledahan kali ini.

    “Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” jelasnya terkait penyitaan uang dalam kasus Rita Widyasari.