Kementrian Lembaga: KPK

  • PKS Respons Prabowo Maafkan Koruptor, Minta Tak Bingungkan Masyarakat

    PKS Respons Prabowo Maafkan Koruptor, Minta Tak Bingungkan Masyarakat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan uang negara perlu diterjemahkan ke produk hukum.

    Nasir menilai wacana itu membingungkan. Sebab, korupsi sebagai tindak kejahatan pidana tetap harus mendapat vonis dari pengadilan. Nasir menilai para menteri dan menteri koordinator perlu menerjemahkan pernyataan Presiden ke sesuatu yang lebih konkret.

    “Jadi tolong para menteri-menteri dan juga menko terkait terjemahkan lah dalam bentuk produk hukum apa yang diinginkan oleh Pak presiden Prabowo Subianto,” kata Nasir lewat sambungan telepon, Jumat (19/12).

    “Sehingga tidak membingungkan masyarakat. Karena koruptor itu kan masih dalam kategori extraordinary crime,” kata Nasir.

    Menurut Nasir produk hukum yang harus diterjemahkan oleh Menteri Prabowo bisa dalam bentuk Perppu atau revisi produk hukum yang sudah ada.

    Nasir memuji semangat Prabowo lewat wacana itu. Apalagi di tengah kondisi APBN yang menurut dia sedang tidak baik-baik saja. Namun, kata dia, para menteri harus menerjemahkan wacana tersebut, termasuk mengkonsultasikannya lewat DPR.

    Nasir menilai langkah paling konkret untuk menerjemahkan hal itu adalah melalui revisi sejumlah UU yang mengatur soal tindak pidana korupsi atau melalui Perppu. Menurut dia, langkah itu perlu dilakukan agar tidak membingungkan masyarakat.

    Status extraordinary crime atau kejahatan luar biasa memberikan konsekuensi hukum terhadap tindak pidana korupsi.

    Menurut Nasir, dengan status itu korupsi memang memerlukan penanganan dan antisipasi khusus, dan karenanya pemerintah kemudian membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Ya harus disikapi secara luar biasa. Cara-cara penanggulangannya harus luar biasa,” kata Nasir.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

    (thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Rupiah Keok Murni karena Teknikal di Pasar

    Rupiah Keok Murni karena Teknikal di Pasar

    Jakarta: Pelemahan rupiah disebut murni karena masalah teknikal di pasar sebagai respon atas kebijakan ekonomi di Amerika Serikat dan faktor kemenangan Donald Trump.
     
    Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan tidak ada hubungan penggeledahan Bank Indonesia (BI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melemahnya rupiah terhadap USD yang saat ini sedang berjalan. 
     
    “Penyebab utama dari pelemahan yang saat ini terjadi murni karena kebijakan fiskal, kebijakan moneter yg selama ini diambil dan dalam bulan ini karena inflasi di Amerika Serikat juga mengalami penurunan karena kepercayaan pasar pasca terpilihnya Trump sehingga memberikan sentimen negative yang mempengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah pada arah pelemahan,” kata Misbakhun dalam keterangan pers, Jumat, 20 Desember 2024.
     

    Misbakhun menjelaskan sebaiknya Bank Indonesia berkonsentrasi penuh melakukan langkah-langkah kebijakan operasi moneter yang konstruktif untuk membuat nilai tukar rupiah kembali menguat terhadap US dollars. 
    Terkait dengan penggeledahan KPK di kantor Bank Indonesia disebut prosedur dari proses hukum yang harus dihormati dalam rangka penegakan hukum atas kasus yang sedang didalami oleh KPK.
     
    “Jadi apa yang terjadi saat ini dengan pelemahan rupiah murni karena masalah teknis tidak ada kaitannya dengan penggeledahan KPK di Bank Indonesia,” jelas Misbakhun.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Nawawi Pomolango: Kami Yakin di Kepemimpinan Baru, KPK Akan Makin Kuat – Page 3

    Nawawi Pomolango: Kami Yakin di Kepemimpinan Baru, KPK Akan Makin Kuat – Page 3

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 membaca pakta integritas dalam serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Juang KPK, Jumat (20/12/2024). Dalam pakta integritas itu, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.

    “Bersedia mematuhi dan melaksanakan serta sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik KPK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto diikuti jajaran Pimpinan KPK dan Dewas KPK.

    “Bersedia menghindari bertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas,” sambung mereka.

    Mereka juga menyatakan ketersediaannya apabila semasa menjabat di KPK bila ditemukan melanggar sebagaimana perundang-undangan. Selain itu, siap dikenakan sanksi bila melanggar pakta integritas mulai dari sanksi etik hingga pidana.

    “Apabila saya melanggar hal-hal yang dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi, administrasi dan sanski pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutup mereka.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar serah terima jabatan (sertijab) pimpinan dan dewan pengawas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Betul, hari ini akan dilaksanakan serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/12/2024), seperti dilansir dari Antara.

     

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • KPK Usut Dugaan Korupsi di BUMN PTPP, Kerugian Negara Ditaksir Rp80 Miliar

    KPK Usut Dugaan Korupsi di BUMN PTPP, Kerugian Negara Ditaksir Rp80 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP).

    KPK memulai penyidikan tersebut per 9 Desember 2024 dan telah menetapkan dua orang tersangka.

    “KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Tessa menduga dugaan korupsi yang terjadi berkaitan dengan lebih dari satu proyek di Divisi EPC PTPP. Periode terjadinya dugaan korupsi itu sekitar 2022-2023.

    Adapun, Lembaga antirasuah menyebut kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sementara sekitar Rp80 miliar.

    “Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” ungkapnya.

    Dengan dimulainya proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.1637/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dua orang WNI berinisial DM dan HNN. 

    Tessa memang tidak memerinci lebih lanjut status hukum kedua orang yang dicegah ke luar negeri itu. Namun, dia memastikan keduanya dibutuhkan berada di wilayah Indonesia untuk proses penyidikan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ungkapnya. 

  • Soal Usulan Prabowo Ampuni Koruptor, Ketua KPK: Beliau Menyampaikan Masih secara Umum

    Soal Usulan Prabowo Ampuni Koruptor, Ketua KPK: Beliau Menyampaikan Masih secara Umum

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons soal usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor yang telah mengembalikan hasil korupsinya. Menurutnya, pernyataan Prabowo tersebut perlu dipahami konteksnya.

    “Yang harus kita pahami kalau kita lihat konteksnya. Konteksnya ini kan beliau menyampaikan itu masih secara umum,” kata Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Di sisi lain, sosok ketua baru KPK itu mengapresiasi pernyataan yang disampaikan Prabowo soal pengampunan koruptor. Namun, dia menilai konteks pernyataan Prabowo tersebut akan didetailkan ketentuannnya oleh para menteri terkait.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau seperti apa, karena kan kelanjutannya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’,” ungkap Setyo.

    Setyo meyakini, usulan Prabowo soal pengampunan koruptor tak akan berlaku sama rata. Ditambah lagi, dia menilai, Prabowo memiliki komitmen untuk mengatasi masalah korupsi sejak awal dilantik sebagai presiden.

    “Mekanisme yang diatur itu seperti apa, saya yakin nanti akan lebih detail, dan itu saya yakin tidak akan diberlakukan untuk semua perkara. Saya yakin juga tidak diberlakukan sama rata. Mungkin hanya untuk perlakuan terhadap perkara-perkara tertentu, misalkan kalau mengenai hajat hidup orang banyak saya yakin mungkin tidak,” ucap Setyo.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menindak tegas hukum para pelaku korupsi. Hanya saja, Prabowo bakal memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat.

    Prabowo yang akan mengampuni koruptor juga mengingatkan agar segera mengembalikan uang negara yang dicuri. Dikatakannya, apabila dikembalikan, ada kemungkinan pemerintah akan memaafkan koruptor.

    “Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tetapi kembalikan dong uang negara,” pungkas Prabowo.

  • KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap – Halaman all

    KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin lebih dulu mendapatkan detail terkait ucapan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara.

    Lembaga antirasuah itu belum bisa menentukan sikap apakah setuju atau tidak setuju dengan pernyataan Prabowo.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    Komisaris Jenderal Polisi itu hingga kini masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. 

    Karena itu, Setyo menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” kata Setyo.

    “Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

    “Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejakan dengan aturan yang sudah ada,” ujar Benny.

    Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. 

    Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” tutur Prabowo.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti—rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

  • KPK Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan – Page 3

    KPK Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan – Page 3

    KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada dua orang yang dimaksud selama enam bulan ke depan. Untuk selanjutnya kepada dua orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan.

    “Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” pungkas Tessa.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Prabowo Mau Maafkan Koruptor, KPK Buka Suara

    Prabowo Mau Maafkan Koruptor, KPK Buka Suara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan setuju atau tidak setuju merespons keinginan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu mekanisme atau ketentuan detail untuk selanjutnya menentukan sikap.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo dalam konferensi pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

    Setyo hingga kini masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. Untuk itu, ia menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” ucap dia.

    “Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” tandasnya.

    Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

    “Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejalan dengan aturan yang sudah ada,” ucap Benny.

    Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” ucap Prabowo.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti- rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).

    (ryn/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Geledah Kantor OJK terkait Kasus Korupsi Dana CSR, Sejumlah Barang Bukti Disita – Page 3

    KPK Geledah Kantor OJK terkait Kasus Korupsi Dana CSR, Sejumlah Barang Bukti Disita – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti usai menggeledah di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan mengaku, barang bukti diamankan diduga terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

    “Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh,” kata Rudi kepada awak media, Selasa (17/12/2024).

    Rudi memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.

    “Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan,” Rudi menandasi.

    Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 19.00 malam, KPK menggelah kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. 

    Diketahui, penggeledahan bertujun untuk mengungkap perkara tindak pidana yang terkait dengan CSR-nya Bank Indonesia.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya menyatakan, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    Denny menuturkan, penggeledahan oleh KPK itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.

     

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • OJK Angkat Bicara Pasca Kantor Digeledah KPK

    OJK Angkat Bicara Pasca Kantor Digeledah KPK

    Jakarta, CNBC Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR).

    “OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024)

    Proses penyidikan sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Terbaru, KPK sudah melakukan penggeledahan kantor Bank Indonesia. Kamis malam 19 Desember 2024 KPK menggeledah OJK.

    “Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

    OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” paparnya.

    OJK, kata Ismail memastikan seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

    “OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.”

    (mij/mij)