Kementrian Lembaga: KPK

  • Prabowo Bakal Maafkan Koruptor jika Uang Curian Dikembalikan, MUI: Terobosan Hukum yang Berani dan Simpatik

    Prabowo Bakal Maafkan Koruptor jika Uang Curian Dikembalikan, MUI: Terobosan Hukum yang Berani dan Simpatik

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dicuri dari negara, merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik.

    Secara pribadi, Zainut mengapresiasi langkah presiden yang dia anggap sebagai ajakan kepada para pihak yang merasa melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan hasil curiannya dan jika membandel maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas.

    “Hal tersebut menunjukkan kuatnya komitmen presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Presiden ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka kesempatan kepada koruptor untuk bertobat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, pada Sabtu (21/12/2024).

    Dilanjutkan Zainut, jika kesempatan bertaubat tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para koruptor, maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas.

    Lebih lanjut, eks Wakil Menteri Agama pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini menyebut bahwa MUI meminta langkah presiden itu harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

    “Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan terhadap langkah presiden tersebut,” tutur dia.

    Zainut melanjutkan, langkah presiden tersebut sudah sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yakni mendorong presiden Republik Indonesia untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi.

    “Mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen,” pintanya.

    Untuk diketahui juga, MUI telah mengeluarkan fatwa ihwal korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000. Adapun, dalam fatwa tersebut MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya. 

    Prabowo bakal maafkan koruptor jika uang curian dikembalikan

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri dari negara. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024. 

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo, seperti dilansir dari Antaranews. 

    Presiden melanjutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum, dan tunaikan kewajiban kepada bangsa dan negara. 

    “Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” kata Prabowo ke para pejabat dan aparatur negara yang mendapatkan fasilitas dari negara.

  • Penjelasan Mahfud MD Sebab Memaafkan Koruptor Dilarang Hukum – Halaman all

    Penjelasan Mahfud MD Sebab Memaafkan Koruptor Dilarang Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan wacana memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa memaafkan koruptor secara bersyarat dilarang hukum. 

    “Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

    Kata Mahfud, perkara korupsi sudah jelas dilarang.

    “Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan),“ imbuh dia.

    Sesat pikir

    Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha mengungkap sesat pikir dalam rencana memaafkan koruptor.

    Menurut Praswad, nantinya penyelenggara negara atau pejabat akan semakin masif melakukan tindak pidana korupsi.

    “Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan ‘gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin’. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

    “Tapi titik garis merahnya, semuanya akan selamat, enggak ada yang masuk penjara. Bisa kebayang mau jadi apa Republik Indonesia kalau seperti itu,” sambungnya.

    Praswad menilai rekayasa sosial akan mengubah pola kehidupan masyarakat. 

    Prabowo dan para pembantunya di Kabinet Merah Putih, lanjut dia, harus berhati-hati alias tidak gegabah.

    Praswad lalu mengingatkan teori rekayasa sosial Roscoe Pound yang menyatakan hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merekayasa masyarakat atau law as a tool of social engineering.

    “Jangan sampai nanti justru kita melakukan arah rekayasa sosialnya menuju keruntuhan moral,” katanya.

    Dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara ini tidak menampik niat baik Prabowo untuk memulihkan aset hasil korupsi. 

    Namun, ia menegaskan rencana tersebut tidak bisa diimplementasikan. 

    Hal itu dikarenakan selama belasan tahun bekerja sebagai penyidik, Praswad belum menemukan ada koruptor yang secara sukarela mengembalikan uang korupsi.

    “Niatan presiden itu bagus, serius saya ngomong begini, bukan karena saya mau ngejilat rezim, tapi enggak applicable, enggak masuk diakal. Kayak orang ngomong ‘Bang, saya pengin jadi profesor hukum tapi dia S1 saja belum’,” kata Praswad memberi analogi.

    “Sebenarnya saya menghargai niatan Presiden, bagus banget kalau itu bisa dilaksanakan, orang pada mengembalikan duit korupsi semua, tapi kan enggak ada yang mau (mengembalikan secara sadar), enggak ada yang mau. Pengembalian uang itu harus pakai upaya paksa, harus pakai pidana,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Presiden RI meminta kepada para koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Presiden menyatakan mungkin saja para koruptor itu akan dimaafkan.

    Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Presiden dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).

    Presiden melanjutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan diam-diam supaya tidak ketahuan pihak lain. 

    “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” kata dia. (Kompas.com/Tribunnews).

     

  • Drama Kasus CSR BI, KPK Awalnya Bilang Ada 2 Tersangka lalu Membantahnya

    Drama Kasus CSR BI, KPK Awalnya Bilang Ada 2 Tersangka lalu Membantahnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI atau Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang disidik KPK memunculkan drama. KPK semula menyebut sudah ada dua tersangka, belakangan membantahnya. 

    Kasus CSR BI pertama kali mencuat ke publik pada Agustus 2024. KPK menemukan dugaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) itu yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dan sosial, malah mengalir ke kantong pribadi orang-orang tertentu. 

    Dana CSR BI itu diduga disalurkan ke yayasan-yayasan yang dibentuk dan dikendalikan calon tersangka, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. 

    KPK pada Senin (16/12/2024) telah menggeledah kantor BI terkait kasus korupsi CSR. Tiga hari kemudian, giliran kantor OJK di Jakarta yang digeledah. Dari dua penggeledahan itu, penyidik menyita beberbagai barang bukti elektronik serta dokumen penting kasus CSR BI.    

    KPK juga sudah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi termasuk pejabat BI dan OJK terkait kasus korupsi CSR. Namun, bagaimana dengan tersangka?

    KPK Sebut Ada 2 Tersangka
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI dan OJK. 

    “Kita sudah dari beberapa bulan lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Rudi tidak mengungkap siapa saja nama dan peran tersangka tersebut. Namun, ia tak membantah dugaan bahwa satu di antara dua tersangka itu merupakan anggota DPR. 

    Rudi mengatakan penyidik terus mencari bukti terkait kasus CSR BI dan ada kemungkinan tersangka bertambah.

    KPK Bantah Ada Tersangka 
    Dua hari setelah diumumkan ada dua tersangka kasus CSR BI, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika langsung membantah pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan tersebut. 

    Tessa mengatakan KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam kasus dana CSR BI dan belum menetapkan tersangka. 

    “Bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum. Belum ada tersangka di situ,” kata Tessa dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (19/12/2024).

    Tessa mengatakan penerbitan sprindik umum dalam kasus CSR BI murni sebagai opsi strategi yang dipilih KPK agar tidak menghambat proses pengusutan.

    “Untuk sprindik yang ada nama tersangka juga masih tetap ada. Namun, kembali lagi ada hal-hal tertentu yang dinilai penyelidik, penyidik, pimpinan, maupun struktural untuk perkara ini dibutuhkan surat perintah penyidikan umum terlebih dahulu,” ujar Tessa.

    Terkait pernyataan Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan yang menyebut sudah ada dua tersangka kasus CSR BI, Tessa mengatakan itu keliru.

    “Kemungkinan beliau salah melihat, atau mengingat perkara yang lain, jadi ada miss di situ,” kata Tessa sembari menegaskan bahwa belum ada tersangka dalam sprindik diterbitkan KPK.

  • KPK Periksa Sekda Kota Semarang, Dalami Kasus Korupsi Pungutan Pegawai – Page 3

    KPK Periksa Sekda Kota Semarang, Dalami Kasus Korupsi Pungutan Pegawai – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin (IA) dan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

    Penyidik juga menggali keterangan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dan wiraswasta bernama Kapendi.

    Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang pada Kamis, 19 Desember 2024 lalu. Sejauh ini, penyidik belum memberikan penjelasan soal apa saja temuannya dalam pemeriksaan tersebut dan soal besaran pungutan, beserta aliran uangnya.

    Pada 17 Juli 2024 lalu, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

     

  • Yasonna Laoly Diperiksa KPK Soal Harun Masiku

    Yasonna Laoly Diperiksa KPK Soal Harun Masiku

    Ketua DPP Partai PDIP, Yasonna Laoly mengaku dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Selama tujuh jam diperiksa, dia mengaku memberikan soal jalur kaburnya Harun Masiku.

    Ringkasan

  • Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan secara hukum terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Yusril menegaskan pernyataan Presiden Prabowo itu berkaitan dengan hak presiden memberikan amnesti dan abolisi seperti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan sejalan dengan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC).

    “Maksud beliau itu baik. Suatu Langkah sistematis yang cepat untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang terjadi di tengah masyakarat kita ini, yang sudah kita berantas sekian lama dari tahun 1970-an sampai sekarang, tetapi hasilnya tidak terlalu mengembirakan,” kata Yusril dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).

    Menurutnya, Indonesia sudah melakukan berbagai cara untuk meperbaiki indeks persepsi korupsi seperti melalui penegakan hukum secara efektif. Namun, yang paling penting dari itu adalah mengembalikan uang yang dicuri koruptor kepada negara (asset recovery). 

    “Kita sudah punya polisi, punya jaksa, punya KPK, tetapi toh permasalahan korupsi ini tidak terselesaikan juga sudah sekian lama. Karena itu memang diperlukan suatu pendekatan baru,” ujar Yusril.

    Pendekatan baru itu, lanjut dia, sudah dilakukan Indonesia sejak 2006 melalui ratifikasi peraturan UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

    “Aturan-aturan pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan aturan baru ini, yang penekanannya itu bukan lagi pada efek jera atau hukuman saja. Tetapi yang paling penting adalah menyadarkan yang bersangkutan tobat seperti yang dikatakan Pak Prabowo, dan kemudian aset negara yang dicuri dikembalikan,” katanya.

    Yusril menjelaskan Prabowo bicara soal koruptor tobat sebagai seorang presiden yang bahasanya harus dimengerti oleh seluruh rakyat. “Makanya bahasa beliau itu yang tobat kita maafkan,” ujarnya.

    Yusril memaklumi ada pihak yang mengritik Prabowo karena memang dalam Undang-Undang Tipikor, orang yang mengembalikan hasil korupsi tidak menghapuskan unsur pidananya.

    “Membaca hukum jangan hanya terpaku pada satu undang-undang, tetapi ada yang lebih tinggi dari undang-undang yaitu UUD 1945, karena presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Nah, saya melihat ketiga hal ini mungkin dilaksanakan,” jelas Yusril.

    Presiden, lanjut Yusril, paling memungkinkan memberikan amnesti dan abolisi kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsi dan bayar ganti rugi kepada negara.

    “Abolisi itu diberikan terhadap orang yang sedang diperiksa, disidik melakukan suatu tindak pidana yang masih diproses atau sedang diadili, atau belum jadi tersangka, tetapi mau mengembalikan (hasil korupsi). Jadi orang-orang seperti ini diberikan abolisi sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya. 

    Sedangkan amnesti diberikan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi, tetapi kemudian bersedia mengembalikan hasil korupsi dan membayar seluruhnya kerugian negara.

    Yusril mencontohkan pemberian amnesti kepada pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah ada kesepakan damai antara GAM dengan pemerintah pada 2005. Saat itu, tahanan dan narapidana GAM yang menyatakan tidak lagi angkat senjata serta menuntut merdeka dari Indonesia diberi pengampunan oleh negara.

  • Ragam Reaksi Respons Prabowo Mau Maafkan Koruptor

    Ragam Reaksi Respons Prabowo Mau Maafkan Koruptor

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah pihak telah merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku mempertimbangkan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil curian.

    Prabowo beralasan ingin memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertaubat jika bersedia mengembalikan uang hasil korupsi. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membela usul Prabowo itu. Ia menyebut wacana tersebut tidak melanggar Undang-undang.

    Sementara itu, Eks Penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha menilai wacana itu berbahaya. Ia menyinggung potensi banyak pejabat atau penyelenggara negara yang berbondong-bondong untuk melakukan korupsi.

    Berikut poin-poin penting terkait kontroversi pernyataan Prabowo yang mempertimbangkan memaafkan koruptor.

    Yusril Sebut Bagian dari Amnesti

    Yusril menegaskan wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian merupakan bagian dari amnesti. Ia menyebut Prabowo memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).

    Yusril menjelaskan Pemerintah tengah membahas beberapa syarat pemberian amnesti untuk narapidana kasus korupsi.

    “Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh,” tutur dia.

    Yusril klaim tak langgar UU

    Yusril menegaskan wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian ke negara tidak melanggar undang-undang. Ia mengakui UU Tipikor menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.

    Namun, ia mengatakan ketentuan pemberian amnesti dari Presiden telah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” sambungnya.

    Koruptor penerima amnesti beberapa ribu

    Yusril menyebut narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Prabowo hanya berjumlah beberapa ribu. Ia mengklaim mayoritas penerima amnesti adalah narapidana narkotika.

    Namun, Yusril tidak merinci jumlah per kelompok narapidana yang akan menerima amnesti tersebut.

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Eks penyidik KPK sentil Prabowo

    Praswad menilai wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian berbahaya jika diwujudkan. Ia menyinggung potensi munculnya rekayasa sosial di kalangan penyelenggara negara yang bisa menegasikan upaya penyelenggaraan negara yang bebas korupsi.

    Praswad menilai akan banyak pejabat atau penyelenggara negara yang ramai-ramai melakukan korupsi.

    “Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan ‘gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin’. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah,” ujar Praswad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/12).

    “Tapi titik garis merahnya, semuanya akan selamat, enggak ada yang masuk penjara. Bisa kebayang mau jadi apa Republik Indonesia kalau seperti itu,” imbuhnya.

    Ketua KPK buka suara

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah akan menunggu lebih dahulu mekanisme detil terkait wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara sebelum mengambil sikap.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo dalam konferensi pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

    Setyo masih yakin Prabowo berkomitmen memberantas korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. Untuk itu, ia menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” ucap dia.

    (mab/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Yos Suprapto Batal Pameran Lukisan Karena Dianggap Vulgar Tampilkan Gambar Jokowi!

    Yos Suprapto Batal Pameran Lukisan Karena Dianggap Vulgar Tampilkan Gambar Jokowi!

    JABAREKSPRES – Pelukis senior Indonesia Yos Suprapto mengaku kecewa setelah rencana pameran lukisan di galeri nasional batal dibuka pada Kamis, (19/12/2024)

    Rencana pameran lukisan yang bertema “Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan” tidak jadi gelar karena 5 karya lukisan dianggap terlalu vulgar oleh kurator seni.

    BACA JUGA: 16 Juta Keluarga Dapat Bantuan Beras 20 Kg Diawal Tahun!

    Menurut Yos, para pengunjung yang hadir pada malam itu dilarang melihat pameran yang sudah disiapkan sejak setahun terakhir.

    Kurator yang ditunjuk Galeri Nasional, Suwarno Wisetrotomo menganggap 5 lukisan untuk segera diturunkan.

    Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak Yos dan memilih untuk membatalkan pameran dan mengunci gedung galeri nasional.

    BACA JUGA: Ulama dan Tokoh Jawa Barat Sampaikan Pepeling untuk Gubernur Terpilih,  Begini Isinya!

    Padahal rencana pameran ini sudah disepakati oleh Yos dengan geleri nasional sejak 2023 lalu.

    ‘’Jadi pameran ini menampilkan 30 lukisan mengenai kehilangan kadaulatan pangan ketika dipimpin oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo,’’ ujar Yos kepada wartawan, dikutip Sabtu, (21/12/2024).

    Menurutnya, dalam beberpa lukisan tersebut, Yos mengakui, ada lukisan yang diakhiri dengan gambaran kekuasaan atau penguasa.

    BACA JUGA: Bank Indonesia Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Dana CSR

    ”Kedaulatan pangan tanpa kekuasaan itu omong kosong, jadi itu gambaran kekuasaan memperlakukan rakyat kecil, karena segala sesuatu yang menanggung adalah rakyat kecil,’’ tutur Yos.

    Yos mengakui ada lukisan penguasa yang sedang duduk dengan mahkota yang sedang menginjak rakyat kecil, tapi diinterpresentasikan oleh kurator seni itu sebagai sesuatu yang vulgar.

    ‘’Ini sebagai bentuk kekhawatiran dari rezim-rezim yang dulu, bahwa kejujuran tentang narasi rezim yang lama takut dilihat banyak orang,’’cetusnya.

    BACA JUGA: Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

    Pengamat dan Pelaku seni nasional Eros Djarot mengatakan, lima lukisan tersebut dianggap oleh kurator terlalu vulgar. sebab menampilkan wajah orang mirip dengan mantan presiden Joko widodo.

    ‘’Itu dianggapnya tidak ada kaitannya dengan tema kadaulatan pangan. Saya rasa itu ekspresi kurator ketakutan secara berlebihan,” kata Eros Djarot.

  • Iwan Henry Wardhana – Halaman all

    Iwan Henry Wardhana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Iwan Henry Wardhana adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Ia dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun 2020 oleh Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

    Namun, Iwan Henry Wardhana resmi dinonaktifkan per 19 Desember 2024 terkait dugaan korupsi sebesar Rp150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut modusnya mencairkan dana kegiatan fiktif, disertai penggunaan ratusan stempel palsu yang menjadi alat laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

    Profil

    Iwan Henry Wardhana lahir pada tanggal 21 November 1975.

    Ia menempuh pendidikan jenjang S1 pada bidang Ekonomi di Universitas Trisakti pada 1998. 

    Kemudian, Iwan melanjutkan studi S2 in Urban Development di Universitas Indonesia pada 2004, dan kini tengah menjalani program doktor di School of Strategic and Global Studies Universitas Indonesia sejak 2020.

    Iwan Henry Wardhana memiliki karier yang cemerlang di instansi pemerintahan DKI Jakarta.

    Mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) sejak 1994, Iwan memulai kariernya sebagai staf kelurahan usai lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Dari situlah, karier Iwan semakin moncer.

    Ia pernah menduduki posisi sebagai Kepala Penyusunan Program di Dinas Kebersihan DKI Jakarta pada 2007-2012.

    Pada 2015, Iwan bekerja di Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN).

    Lulusan Ekonomi Universitas Trisakti ini pernah magang di Jepang pada tahun 2007 dan memimpin Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.

    Mengabdi selama 26 tahun di Pemprov DKI Jakarta, Iwan berhasil menduduki jabatan Kepala Dinas Kebudayaan pada tahun 2020. 

    Dikutip dari TribunJakarta.com, ia mengaku kesuksesannya diraih lewat tekad kuat dan kerja keras, tanpa bergantung pada keberuntungan. Bahkan, ia pernah meraih kenaikan pangkat istimewa sebanyak empat kali.

    Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk Iwan Henry Wardhana sebagai Kadis Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pemeriksaan ini merupakan mekanisme hukum yang harus dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

    “Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Sebelumnya, Kejati melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta terkait dugaan korupsi anggaran pada Rabu (18/12/2024). 

    Dalam penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Kejati menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar.

    Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023. 

    “(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/12/2024) malam.

    Hal ini dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

    “Penggeledahan tepatnya di ruang Kepala Dinas Kebudayaan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya pada Kamis (19/12/2024). 

    Budi menambahkan bahwa penggeledahan terkait dengan dugaan penyimpangan aktivitas anggaran ini tidak hanya dilakukan di kantor Dinas Kebudayaan, tetapi juga di beberapa lokasi lainnya.

    “Informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta),” jelasnya.

    Harta Kekayaan

    Iwan Henry Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,6 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 27 Februari 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Iwan Henry Wardhana:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.300.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 292 m2/505 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , WARISAN Rp. 1.200.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 322 m2/219 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 720 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 330 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , WARISAN Rp. 6.000.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 70.000.000

    1. MOBIL, HONDA CITY Z Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.098.585.623

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 10.468.585.623

    III. HUTANG Rp. 800.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.668.585.623

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir) (Kompas.com/Firda Janati)

  • Usut Korupsi Dana CSR BI, Kantor OJK Digeledah KPK

    Usut Korupsi Dana CSR BI, Kantor OJK Digeledah KPK

    JABAR EKSPRES – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/12). Terkait penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.

    Seperti disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (20/12). “Tanggal 19 Desember (2024) kemarin, telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.”

    Juru bicara komisi antirasuah itu mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan pihaknya, merupakan lanjutan dari penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (16/12) malam lalu.

    BACA JUGA:Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

    “Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujarnya.

    Selanjutnya, sambung dia, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan konfirmasi, soal temuan barang bukti tersebut.

    “Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” kata dia.

    Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12) malam. Ini dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi penggunakan dana corporate social responsibility (CSR) BI.

    BACA JUGA:Main Game ini Dijamin Dapat Saldo DANA Gratis Rp59.000, Cek Aplikasinya

    Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan informasi mengenai penggeledahan oleh komisi antirasuah tersebut.

    “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” tuturnya.

    Demi menghargai proses penegakan hukum, ia memastikan pihaknya akan menghormati dan menyerahkan proses hukum yang dilaksanakan KPK sepenuhnya. Dan Bank Indonesia akan mendukung upaya-upaya penyidikan dengan bersikap kooperatif.