Kementrian Lembaga: KPK

  • Awang Faroek Tutup Usia, Kasus Dihentikan KPK

    Awang Faroek Tutup Usia, Kasus Dihentikan KPK

    Jakarta

    Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak meninggal dunia. KPK memberhentikan penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

    Diketaui, Awang Faroek sempat dicegah ke luar negeri sejak 24 September 2024. Namun, KPK sendiri memang belum membeberkan konstruksi perkara ini.

    Kabar wafat ini awalnya disampaikan Pemerintah Provinsi Kaltim. Awang Faroek diketahui menjabat Gubernur Kaltim selama dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018.

    Dilansir situs Kabupaten Kutai, Awang mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Minggu (22/12), pukul 21.00 Wita. Sejak 2014, Awang Faroek didiagnosis menderita Bell’s Palsy atau gangguan saraf yang menyebabkan kelumpuhan sebagian otot wajah. Rencananya, jenazah Awang akan dimakamkan di Tenggarong hari ini.

    Awang lahir di Tenggarong, 31 Januari 1948 dan tutup usia di usia 76 tahun. Awang adalah anak ke-11 dari pasangan Awang Ishak dan Dayang Johariah, dua tokoh Pamong Praja di Kaltim.

    KPK SP3 Penyidikan

    Foto: Awang Faroek Ishak (Situs Pemprov Kaltim)

    KPK akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal ini dilakukan usai KPK menerima surat kematian.

    “Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/12).

    KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya Awang Faroek. KPK sendiri sedang mengusut korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

    “KPK turut berdukacita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.

    Awang memulai kariernya di Kantor Gubernur Kaltim pada 1973. Dia menjabat Pembantu Rektor III Universitas Mulawarman pada 1978 dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada 1982. Awang pernah menjadi anggota DPR/MPR RI selama dua periode, yakni 1987-1997.

    Awang pernah menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur (1999-2000) sebelum terpilih sebagai bupati definitif untuk dua periode (2000-2008). Dia menjadi Gubernur Kaltim pada 2008 sampai 2018. Dia kemudian menjadi anggota DPR RI dari Partai NasDem pada 2019-2024. Namun perolehan suaranya pada Pemilu 2024 menurun.

    Penggeledahan di Kaltim

    Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Adrial/detikcom)

    Adapun KPK menggeledah 2 unit rumah di Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

    “Pada tanggal 22 Oktober tahun 2024 KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan, pada dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kertanegara, satu rumah, dan Kota Samarinda satu rumah, di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Tessa, Kamis (24/10).

    Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

    Tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.

    Di sisi lain, Tessa menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.

    Halaman 2 dari 3

    (azh/azh)

  • Tangkap dan Adili Harun Masiku!

    Tangkap dan Adili Harun Masiku!

    Jakarta

    Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) dalam rangka mendesak KPK menangkap dan mengadili buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. LMND menilai tidak tertangkapnya Harun Masiku hingga saat ini memperparah turunnya kepercayaan publik pada lembaga antirasuah tersebut.

    “Pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda pokok perjuangan reformasi yang harus dituntaskan. Namun agenda itu seakan berjalan ditempat. Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pasca lahirnya reformasi untuk memberantas korupsi perlahan-lahan kehilangan taring,” kata Ketua Umum LMND Muhammad Asrul dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    “Beberapa kali dalam prakteknya, para pimpinan lembaga anti rasuah terjerat kasus yang berhubungan kuat dengan tindak pidana korupsi. Lebih parahnya, menjadi makelar kasus para koruptor,” sambung Muhammad Asrul.

    Untuk diketahui mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 oleh Polda Metro Jaya. Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023.

    Kembali ke Asrul, dia mengatakan skandal-skandal pimpinan KPK membuat kepercayaan publik merosot dalam 5 tahun terakhir. Masih bebasnya Harun Masiku dari jerat hukum, tambah Asrul, menambah pahit kenyataan soal KPK.

    “Praktik kotor tersebut membuat KPK mengalami penurunan tingkat kepercayaan pada masyarakat. Selama lima tahun belakangan, posisinya selalu boncos di antara pelbagai lembaga penegak hukum yang memiliki konsen terhadap pemberantasan korupsi. Kenyataan pahit ini semakin parah dengan belum adanya titik terang terkait penangkapan terhadap Harun Masiku,” tutur Asrul.

    “Kasus suap Harun Masiku sudah berjalan kurang lebih empat tahun tetapi pelaku utamanya sampai kini belum diseret ke meja hijau. Lambannya penangkapan membuktikan kinerja KPK yang tidak becus sehingga pemberantasan korupsi semakin jauh panggang dari api. Dengan begitu, tentu akan mendorong tren peningkatan perilaku korupsi,” ujar Asrul.

    Asrul berpendapat jika pemberantasan terhadap korupsi lamban, maka cita-cita Indonesia bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme hanya akan jadi jargon. “Alhasil negeri ini tidak akan pernah terbebas dari korupsi yang merugikan masyarakat luas sehingga cita-cita reformasi soal pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hanya sebatas jargon semata,” lanjut Asrul.

    “Apa yang menjadi catatan kelam komisioner periode sebelumnya mesti menjadi perhatian khusus bagi para komisioner yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Kasus-kasus yang mengambang harus segera dituntaskan terutama terkait kasus suap Harun Masiku yang telah mencoreng kredibilitas intitusi KPK. KPK mesti mengembalikan kepercayaan rakyat dengan melakukan kerja konkret,” ungkap Asrul.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

  • KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok

    KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB oleh PUPR tahun 2014.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa kedua tersangka yang diperiksa tim penyidik tersebut adalah mantan Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB Waskita Karya Agus Herijanto dan Aprielely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR.

    “Keduanya diperiksa di Kantor Gedung KPK Merah-Putih,” tuturnya di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengemukakan modus yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus yang ditangani penyidik lembaga antirasuah itu. 

    Alex, sapaannya, menyebut ada dugaan tersangka melakukan penggelembungan harga (mark up) sedangkan spek pekerjaannya turun di bawah standar.

    “Terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar, kemudian ada mark up ya begitulah,” katanya saat ditemui di sela-sela acara di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024). 

    Adapun, dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami itu juga ikut ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTB. KPK enggan mengomentari lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang juga bergulir di Polda NTB.

  • Tak Hanya OTT, Ini yang Diharap dari Pimpinan Baru KPK

    Tak Hanya OTT, Ini yang Diharap dari Pimpinan Baru KPK

    Jakarta: Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dianggap langkah signifikan menegakkan hukum. Namun, penanggulangan rasuah tak cukup dengan OTT.

    “Jangan hanya sekedar ditangkap tetapi juga harus mengembalikan hasil jarahan yang telah dikorupsi,” kata Ketua Relawan Prabowo Gibran Rumah Keluarga Bersama (RKB) Wigit Bagoes Prabowo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

    Selama ini, kata dia, masyarakat disuguhkan OTT KPK dan pengungkapan kasus korupsi oleh kejaksaan. Menurut Wigit, hal tersebut merupakan kemajuan yang signifikan, dan harus semakin ditingkatkan.

    “Saat ini kami wait and see melihat KPK menunjukan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.
     

    Namun, kata Wigit, pihaknya berharap banyak pada pimpinan baru KPK. Khususnya, dalam mengutamakan pengembalian aset dan kerugian negara.

    “Kami mendukung program-program pengembalian aset negara yang dikorupsi,” kata dia.

    Di sisi lain, dia melihat kenaikan pajak 12 persen. Pihaknya mengapresiasi ketegasan Presiden, yang menetapkan kenaikan pajak bukan untuk barang konsumsi.

    “Kami sangat bersyukur Pak Prabowo sangat peka dan memperjuangkan sehingga PPN 12% saat ini hanya dikenakan untuk barang mewah,” kata 

    Wigit berharap kenaikan itu tak mengurangi daya beli  masyarakat. Presiden, kata dia, telah bijak menyikapi kenaikan PPN yang merupakan implementasi dari UU Harmoniasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Sehingga, kenaikan PPN 12% ini merupakan produk legislatif periode 2019-2024.

    Jakarta: Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dianggap langkah signifikan menegakkan hukum. Namun, penanggulangan rasuah tak cukup dengan OTT.
     
    “Jangan hanya sekedar ditangkap tetapi juga harus mengembalikan hasil jarahan yang telah dikorupsi,” kata Ketua Relawan Prabowo Gibran Rumah Keluarga Bersama (RKB) Wigit Bagoes Prabowo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
     
    Selama ini, kata dia, masyarakat disuguhkan OTT KPK dan pengungkapan kasus korupsi oleh kejaksaan. Menurut Wigit, hal tersebut merupakan kemajuan yang signifikan, dan harus semakin ditingkatkan.
    “Saat ini kami wait and see melihat KPK menunjukan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.
     

    Namun, kata Wigit, pihaknya berharap banyak pada pimpinan baru KPK. Khususnya, dalam mengutamakan pengembalian aset dan kerugian negara.
     
    “Kami mendukung program-program pengembalian aset negara yang dikorupsi,” kata dia.
     
    Di sisi lain, dia melihat kenaikan pajak 12 persen. Pihaknya mengapresiasi ketegasan Presiden, yang menetapkan kenaikan pajak bukan untuk barang konsumsi.
     
    “Kami sangat bersyukur Pak Prabowo sangat peka dan memperjuangkan sehingga PPN 12% saat ini hanya dikenakan untuk barang mewah,” kata 
     
    Wigit berharap kenaikan itu tak mengurangi daya beli  masyarakat. Presiden, kata dia, telah bijak menyikapi kenaikan PPN yang merupakan implementasi dari UU Harmoniasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Sehingga, kenaikan PPN 12% ini merupakan produk legislatif periode 2019-2024.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3

    Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3

    loading…

    Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024 malam. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak disebutkan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024 malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    “Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (23/12/2024).

    Dikabarkan, Awang Faroek merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kediamannya pun pernah digeledah KPK.

    “Kegiatan ini sudah dilaksanakan mulai dari hari Sabtu dan masih berlangsung,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa, 24 September 2024.

    Kendati begitu, Tessa mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai identitas para tersangka dan konstruksi perkara ini. “Saya masih belum bisa menyampaikan secara detail karena masih berproses kembali lagi penggeledahannya,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penggeladahan itu dilakukan di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda, Kalimantan Timur.

    Awang Faroek pun pernah diperiksa penyidik Lembaga antirasuah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan IUP di Kalimantan Timur.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu, 2 Oktober 2024.

    (cip)

  • Demo Tangkap Harun Masiku di Gedung KPK Berlangsung Anarkis, Massa Corat-coret hingga Lempar Batu – Halaman all

    Demo Tangkap Harun Masiku di Gedung KPK Berlangsung Anarkis, Massa Corat-coret hingga Lempar Batu – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan berlangsung ridcuh dan anarkis pada Senin (23/12/2024) petang.

    Adapun massa aksi mendesak KPK menangkap buronan mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

    Para demonstran melakukan bakar-bakaran hingga melempari Gedung KPK dengan batu, tanah basah, dan botol.

    Mereka juga melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret bagian depan Gedung KPK dengan tulisan hinaan.

    Mulanya, demo berlangsung sejak sekira pukul 13:00 WIB hingga 16:00 WIB.

    Unjuk rasa awalnya berjalan kondusif sebagaimana aksi demo umumnya.

    Namun, di pengujung unjuk rasa, peserta aksi mulai melakukan aksi bakar-bakaran. Seketika bagian depan Gedung Merah Putih KPK diselimuti asap tebal.

    Mereka kemudian mulai melempari gedung KPK dengan batu, tanah basah hingga botol. 

    Lemparan para demonstran bahkan ada yang sampai mengenai kaca depan Gedung Merah Putih KPK.

    Ratusan polisi yang menjaga demonstrasi langsung berlindung di balik tameng pelindung.

    Setelah melakukan aksinya tersebut, para demonstran berangsur meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

    Unjuk rasa desakan tangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan berlangsung ricuh dan anarkis pada Senin (23/12/2024) petang. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2020 silam. Hampir lima tahun, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku.

    KPK mengatakan Harun Masiku berada di lokasi yang masih bisa terpantau, tetapi belum bisa dilakukan penangkapan.

    “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024).

     

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Korupsi Jumbo Diusut KPK, Mayoritas BUMN

    Kaleidoskop 2024: Kasus Korupsi Jumbo Diusut KPK, Mayoritas BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah kasus dengan kerugian negara berukuran jumbo selama 2024. Simak kaleidoskop 2024 terkait penegakan hukum yang dilakukan KPK, mayoritas merupakan kasus-kasus di lingkungan BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, nilai kerugian negara yang dialami sebab kasus-kasus rasuah dimaksud mulai dari ratusan miliar hingga di atas Rp1 triliun. Kasus-kasus dimaksud meliputi pengadaan, akuisisi, hingga dugaan kecurangan (fraud).

    Seluruh kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Perkaranya diumumkan pada 2024 dan sudah memiliki tersangka. Namun, identitas para tersangka bakal diumumkan setelah upaya paksa penahanan dilakukan.

    Di antara perkara rasuah jumbo yang ditangani lembaganya kini yaitu perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Taspen (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) serta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

    “Sebetulnya banyak perkara-perkara besar yang sedang dilakukan penyidikan di KPK. Hanya saja kebiasaan KPK saat ini, status tersangka baru kita umumkan ketika dilakukan upaya paksa penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Alexander Marwata pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Masa Jabatan, Selasa (17/12/2024).

    Berikut perkara-perkara yang ditangani KPK dengan kerugian keuangan negara jumbo sepanjang 2024

    1. LPEI

    KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 19 Maret 2024, sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan dugaan fraud di Eximbank itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pada konferensi pers, KPK menyebut telah lebih dulu memulai penyelidikan terhadap dugaan fraud di LPEI sejak Februari 2024. Beberapa debitur LPEI yang diduga melakukan fraud juga sama dengan yang diserahkan Sri Mulyani ke Kejagung.

    Pada Agustus 2024, Kejagung resmi melimpahkan perkara yang diusut olehnya ke KPK. Korps Adhyaksa menyebut empat debitur LPEI yang didalami ternyata sama dengan yang diusut oleh KPK.

    KPK pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud penyaluran kredit pembiayaan ekspor itu. Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Perbesar

    2. Taspen

    KPK menduga sebagian investasi Rp1 triliun yang dilakukan pada dana kelolaan Taspen fiktif. Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Kosasih dan Ekiawan diteken pada Maret 2024.

    Pada Juni 2024, Direktur Keuangan Taspen Oktober 2018-Januari 2020 Helmi Imam Satriyono mengonfirmasi bahwa ada kegiatan investasi senilai Rp1 triliun ketika dia menjabat. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut soal dugaan pidana yang diusut KPK.

    KPK lalu menelusuri aliran dana investasi dana kelolaan Taspen itu. Penyidik menemukan bahwa dana kelolaan Taspen itu diputar ke berbagai instrumen investasi seperti reksadana, saham hingga obligasi syariah (sukuk). Beberapa sekuritas pun diperiksa, salah satunya adalah PT Sinarmas Sekuritas.

    3. PGN

    Pada kasus PGN, KPK mengusut dugaan korupsi pada jual beli gas antara perusahaan pelat merah itu dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta mantan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isar Gas Iswan Ibrahim. KPK menerbitkan sprindik untuk keduanya pada 17 Mei 2024.

    KPK belum merilis angka pasti dugaan kerugian keuangan negara pada kasus PGN. Penghitungan kerugian keuangan negara itu masih dihitung oleh auditor negara. Namun, nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

    Pada proses penyidikan, KPK telah memanggil saksi-saksi dari lingkungan PGN, IAE dan Isar Gas serta lain-lain terkait dengan perjanjian jual beli gas antara kedua perusahaan.

    4. Telkom

    Lembaga antirasuah mengungkap terdapat sejumlah perkara yang ditangani di lingkungan Telkom. Apabila ditotal, nilai kerugian keuangan negaranya bisa mencapai ratusan miliar.

    KPK menyebut sebagian dari kasus Telkom yang ditangani merupakan pelimpahan dari Kejagung. Sementara itu, dari deretan kasus Telkom yang ditangani, ada yang berkaitan dengan pengadaan alat IT hingga pembiayaan suatu proyek.

    “Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni 2024.

    Pada Mei 2024, KPK bahkan menggeledah Kawasan Telkom Hub di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.

    Perbesar

    5. ASDP

    Pada perkara ASDP, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,27 triliun. Namun, nilai itu masih bisa berubah seiring dengan proses audit penghitungan kerugian keuangan negara.

    Kasus ASDP berkaitan dengan proses akuisisi perusahaan feri swasta pada 2022 lalu, yakni PT Jembatan Nusantara. Nilai kerugian keuangan negara pada kasus itu diduga sama dengan nilai biaya yang dikeluarkan perseroan untuk mengakuisisi Jembatan Nusantara.

    Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun, para tersangka di kasus tersebut bahkan telah mengajukan praperadilan melawan status tersangka dari KPK. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan KPK pada putusannya.

    Mengacu pada catatan KPK, terdapat total 142 perkara dugaan korupsi yang naik ke tahap penyidikan selama 2024. Adapun, penyelidikan sebanyak 68 perkara, 79 perkara penuntutan, 83 perkara berkekuatan hukum tetap dan 99 perkara sudah dieksekusi oleh jaksa.

    KPK pun telah mengembalikan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi senilai Rp677,5 miliar pada 2024. Total selama lima tahun KPK jilid V menjabat yakni Rp2,49 triliun.

    Meski demikian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2024 dalam Laporan Capaian Kinerja 5 Tahun menyebut kinerja penindakan komisi antirasuah perlu diperbaiki. Khususnya, untuk perkara-perkara korupsi yang besar (big fish).

    “Memperbaiki kinerja penindakan dengan lebih mengutamakan penanganan kasus korupsi besar (big fish) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” bunyi laporan capaian kinerja Dewas KPK 2019-2024.

  • Awang Farouk Meninggal, KPK Segera Keluarkan SP3

    Awang Farouk Meninggal, KPK Segera Keluarkan SP3

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama tersangka eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut SP3 itu dikeluarkan KPK karena mendapat kabar tersangka Awang Farouk meninggal dunia. 

    Menurut Tessa, sesuai aturan KPK, penyidik KPK harus terlebih dulu menerima surat kematian tersangka Awang Farouk yang telah diproses secara administrasi, setelah itu baru diterbitkan SP3

    “SP3 atas nama yang bersangkutan akan keluarkan oleh KPK, setelah menerima surat kematian dan diproses secara administrasi,” tuturnya di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Tessa mengatakan KPK juga mengucapkan berbela sungkawa atas wafatnya tersangka Awang Farouk. Dia mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

    “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kalimantan Timur.

    Meski demikian, KPK belum menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan. Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. 

    “Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. 

    Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim. 

  • KPK Tanya Dirjen Bea Cukai soal Ekspor Batu Bara di TPPU Eks Bupati Kutai

    KPK Tanya Dirjen Bea Cukai soal Ekspor Batu Bara di TPPU Eks Bupati Kutai

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani (AK), sebagai saksi dugaan korupsi TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). KPK mendalami Askolani terkait ekspor batu bara.

    “Saksi hadir didalami terkait dengan ekspor batu bara,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (20/12) kemarin. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta.

    “Hari Jumat (20/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegara dengan tersangka RW,” ucapnya.

    KPK telah memanggil Dirjen Bea Cukai Askolani. Askolani dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari (RW).

    “Hari ini Jumat (20/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegara dengan tersangka RW,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (20/12).

    “Atas nama AK Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” katanya.

    (ial/lir)

  • Pilkada untuk Kesejahteraan Bersama

    Pilkada untuk Kesejahteraan Bersama

    Pilkada untuk Kesejahteraan Bersama
    Aktivis yang Nyambi Jadi Politisi. Selalu belajar dari sekitar. Politisi Partai Golkar, Anggota DPR RI, Koordinator Presidium MN KAHMI
    PRESIDEN
    Prabowo Subianto melempar wacana pentingnya kita mengkaji ulang sistem
    Pilkada langsung
    yang saat ini berjalan. Proposal itu disampaikan pada HUT ke-60 Tahun Partai Golkar, beberapa waktu lalu.
    Inti dari pesan Presiden bahwa
    demokrasi
    harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan rakyat. Barangkali itu berbasis dari Pembukaan UUD 1945, “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…”.
    Dalam konteks tersebut, pemborosan APBN untuk Pilkada harus dihindari.
    “Berapa puluh triliun (rupiah) habis dalam satu-dua hari, baik anggaran dari negara maupun dari masing-masing tokoh politik. Kalau dilakukan oleh DPRD, negara bisa hemat dan efisien seperti di Malaysia dan Singapura,” kata Presiden.
    Tak menunggu lama, isu ini menjadi debat publik dan memancing pro dan kontra.
    Jauh sebelum polemik tersebut muncul, penulis dalam Kolom di
    Kompas.com
    , beberapa waktu lalu, sudah mengulas
    pentingnya penyempurnaan sistem politik
    .
    Ibarat tubuh manusia, sistem politik merupakan jaringan yang hidup dan saling memengaruhi satu sama lain.
    Saat tangan kita tergores, misalnya, maka mulut dan otak akan merasakan sakit. Begitu juga dengan sistem politik, bila virus moral hazard seperti
    money politics
    menjalar “merata” ke seluruh tubuh, maka demokrasi akan menjerit. Tak hanya itu, keuangan negara akan terpukul dan inflasi melejit.
    Begitu juga dengan usia, di mana semakin lama (atau tua) sistem politik berlaku, maka perlu dilakukan penyempurnaan (evaluasi) untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah.
    Saat pertama kali digelar, Juni 2005, Pilkada langsung membawa semangat demokratisasi pemilihan, yaitu memindahkan
    votes right
    dari meja parlemen ke meja rakyat di TPS.
    Saat itu, konteks politiknya adalah bahwa kita baru keluar dari sistem Orde Baru yang otoriter, sehingga ruang untuk partisipasi publik di semua hal menjadi kebutuhan.
    DPR saat Orde Baru tak lebih dari ornamen politik yang sulit melakukan terobosan. Tentu saja image parlemen hari ini berbeda dengan dahulu.
    Setelah hampir dua dasawarsa berlangsung, benar bahwa Pilkada langsung menghasilkan kemajuan di beberapa daerah. Namun pada saat yang sama, terjadi penurunan kualitas demokrasi dan beban pembiayaan politik yang semakin besar.
    Dampak negatifnya lebih massif daripada kemajuan di sejumlah titik tadi. Itu juga bukan preseden yang baru, karena di medio 2010-2012, Pilkada langsung juga sempat mendapat gugatan dari berbagai pihak.
    Mengutip pandangan Ryas Rasyid, mantan Menteri Dalam Negeri, di
    Kompas
    tahun 2011, beliau mencatat setidaknya ada tiga dampak negatif Pilkada langsung yang memprihatinkan.
    Yaitu penggunaan uang yang semakin marak untuk membeli suara konstituen (
    vote buying
    ), tidak adanya jaminan pasangan calon terbaik akan menang, dan potensi perilaku koruptif kepala daerah terpilih akibat
    high costs
    politik.
    Kita harus berani mengakui bahwa tiga dampak negatif tersebut semuanya sudah terjadi hari ini.
    Vote buying
    misalnya, pada Pileg dan Pilpres lalu sebagian besar elite politik menyimpulkan bahwa praktik
    money politics
    tidak hanya terjadi, tapi dilakukan secara “ugal-ugalan”.
    Kurang tegasnya penyelenggara Pemilu dalam melakukan pengawasan, membuat banyak pihak “menormalisasi” politik sembako, bantuan,
    cash money
    dan sebagainya.
    Jumlahnya mencengangkan, mendekati Rp 1.000 Triliun di Pileg dan Pilpres lalu. Itu hitungan kasar dari penulis, yang terdiri dari Rp 200-an trilun biaya pelaksanaan dari APBN dan biaya yang dikeluarkan tiap caleg berjumlah ribuan.
    Imbasnya, parlemen didominasi oleh mereka yang berlatar belakang pebisnis. Sepintas tidak salah dengan praktik tersebut. Namun, bila menengok frasa “ugal-ugalan” di atas, maka yang sesungguhnya terjadi adalah
    unfairness competition
    , pihak yang memiliki logistik berlebih (pengusaha) akan diuntungkan dari proses ini.
    Hasilnya pun dapat dilihat pada Pileg terakhir (2024), di mana 61 persen anggota DPR terpilih terafiliasi dengan kelompok bisnis tertentu. Angka yang lebih besar bahkan terekam di Pemilu lima tahun sebelumnya.
    Sementara para aktivis dan akademisi yang memiliki komitmen perjuangan, sering kali kalah di TPS dalam Pileg maupun Pilkada langsung, karena sulit bersaing dengan para pengusaha dalam mobilisasi logistik.
    Di sisi lain, pemilih yang rata-rata lulusan SMP belum mencapai tahapan memilih secara rasional.
    Akibatnya, keprihatinan kedua terjadi, di mana pemilih tidak mendapatkan pemimpin ideal yang bersih dan berpihak ke rakyat, karena
    popular vote
    sangat rentan dengan mobilisasi suara melalui
    vote buying
    tersebut.
    Dampak lanjutannya, performance pembangunan di banyak daerah yang
    busines as usual
    selama rezim Pilkada langsung, menjadi bukti bahwa ada yang salah dengan sistem yang berlaku selama ini.
    Alih-alih membangun, ratusan kepala daerah hasil Pilkada langsung justru menjadi tersangka kasus korupsi.
    Data KPK menyebutkan, sejak 2004 hingga 2023, terdapat 601 kasus korupsi di pemerintah kabupaten, kota, melibatkan wali kota, bupati, dan jajarannya. Angka ini akan bertambah jika kasus di provinsi dimasukkan.
    Artinya, kita tidak bisa lagi menganggap kasus-kasus tersebut sebagai moral hazard personal. Bila kejadiannya massal, maka itu menggambarkan sistem politik yang sakit atau terganggu.
    Benar bahwa tidak selalu Pilkada langsung memacu seorang calon untuk melakukan korupsi. Namun, faktor politik biaya tinggi membuat mereka tidak punya pilihan. Ditambah hasrat berkuasa yang membuncah, maka korupsi tak terelakkan.
    Sekali lagi, baik Pilkada langsung maupun perwakilan, dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Lebih dari itu, keduanya harus
    relate
    dengan kultur politik aktual di negara tersebut.
    Menurut penulis, Pilkada langsung hanya akan efektif bila masyarakat imun terhadap
    money politics
    . Itu artinya pendapatan per kapita (IPC) warga negara harus meningkat dulu, sehingga roda demokrasi langsung akan berjalan di atas jalan pikiran, bukan di atas statistik kemiskinan dan pengangguran.
    Fenomena ini juga mengingatkan kita pada pidato Prof Dr Boediono, yang juga Wapres 2009-2014, pada pengukuhan Guru Besarnya di UGM, 2007.
    Beliau menganalisis bahwa
    based on
    pengalaman empiris di seluruh dunia selama 1950-1990, rezim demokrasi di negara-negara dengan IPC 1.500 dollar AS atau kurang hanya bertahan 8 tahun.
    Lalu, negara dengan IPC 1.500-3.000 dollar AS, demokrasinya
    average
    stabil hanya dalam 18 tahun.
    Baru pada negara dengan IPC di atas 6.000 dollar AS, daya tahan sistem demokrasi jauh lebih besar.
    Dalam hal ini, bila melihat IPC Indonesia saat ini sekitar 4.900 dollar AS, maka perlu strategi tertentu untuk mengawal demokrasi agar
    on the tracks
    dan memiliki daya tahan.
    Termasuk keberanian kita melakukan transisi dan modifikasi, agar tidak “plek-ketiplek” meng-
    copy
    demokrasi yang berlaku di negara maju. Misalnya, demokrasi liberal di negara Barat yang dianggap ideal di sana, belum tentu sesuai dengan kultur masyarakat di Timur.
    Pengalaman negara lain dalam Pilkada juga beragam, termasuk banyak juga yang memilih melalui parlemen, bahkan ditunjuk oleh kepala negara.
    Misalnya India, di mana gubernur negara bagian ditunjuk oleh PM. Lalu Jerman, yang gubernurnya atau
    Ministerpräsident
    dipilih oleh parlemen. Begitu juga Spanyol, Italia dan banyak negara lainnya.
    Memang sebagian negara-negara di atas menganut sistem parlementer. Namun, ada juga negara dengan sistem presidensial yang melakukannya.
    Termasuk AS di masa-masa awal, di mana gubernur di sejumlah negara bagian sempat dipilih oleh parlemen.
    Indonesia selama era Orde Baru menerapkan sistem presidensial. Saat itu pemilihan gubernur dilakukan melalui penunjukan oleh presiden. Terlepas dari image otoritarian, tapi semua mengakui bahwa pembangunan di era Orde Baru relatif lebih sistematis daripada era sekarang.
    Poinnya adalah, selama pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga segala bentuk potensi pelanggaran, pemilihan kepala daerah melalui DPRD belum tentu lebih buruk dari Pilkada langsung.
    Begitu juga dengan
    Pilkada Langsung
    yang berjalan selama ini dan menghasilkan ratusan kasus korupsi.
    Bila memang kita ingin mempertahankan sistem langsung, maka perlu penyempurnaan sistem penyelenggaraan Pilkada secara ketat. Tujuannya agar virus lama dapat diminimalkan, khususnya
    money politics
    dan keterlibatan birokrasi.
    Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono beberapa tahun lalu juga memberikan 10 catatan dalam Perppu saat pembatalan Pilkada via DPRD. Pertanyaannya, apakah 10 catatan itu sudah dilaksanakan? Atau jangan-jangan kita tidak menghiraukannya?
    Di atas semuanya, penulis memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang membuka diskursus ini di awal-awal pemerintahannya. Sehingga tidak memancing spekulasi adanya
    vested interests
    , sebagaimana rencana amandemen UUD 1945 yang gagal tahun lalu, karena terlalu dekat dengan Pemilu.
    Dengan adanya perdebatan publik di awal pemerintahan, semua pihak dapat menyampaikan pikirannya, sehingga nantinya akan ditemukan formula terbaik untuk mendorong Pilkada yang prorakyat, prokesejahteraan, bukan hanya asal kelihatan demokratis.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.