Kementrian Lembaga: KPK

  • SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Tersangka, PDI-P: Upaya Cipta Kondisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Tersangka, PDI-P: Upaya Cipta Kondisi Nasional 24 Desember 2024

    SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Tersangka, PDI-P: Upaya Cipta Kondisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang bertujuan untuk meraih simpati publik.
    Menurutnya, SPDP yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) seharusnya bersifat rahasia.
    Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024) sore.
    Namun, SPDP tersebut bocor dan mulai diberitakan pada Selasa pagi.
    “Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa malam.
    “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik,” ujarnya. 
    Ronny juga menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi.
    Ia mengungkapkan bahwa KPK tidak menyebutkan adanya bukti baru dari pemeriksaan lanjutan sepanjang tahun 2024.
    Menurutnya, politisasi hukum terhadap Hasto diperparah dengan bocornya SPDP, yang seharusnya hanya diberikan kepada pihak terkait.
    Ia juga menduga pengenaan pasal perintangan penyidikan atau
    Obstruction of Justice
    hanyalah formalitas hukum.
    “Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif
    politik
    ,” ujarnya.
    Ronny menambahkan, penetapan tersangka ini, setelah Hasto secara tegas menyatakan sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi dan konstitusi.
    Ia juga menyoroti sikap tegas partai yang baru terjadi minggu lalu, ketika memecat tiga kader yang dianggap merusak demokrasi dan konstitusi.
    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kita Lagi Sibuk Natalan Dikasih ‘Hadiah’ Sekjen Tersangka

    Kita Lagi Sibuk Natalan Dikasih ‘Hadiah’ Sekjen Tersangka

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun menganggap bahwa penetapan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK merupakan “hadiah” bersamaan dengan malam Natal 2024.

    Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa Komar itu dalam jumpa pers merespons kasus tersebut di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12) malam WIB.

    “Masalahnya, kita lagi sibuk Natalan ini kita dikasih ‘hadiah’ Natal dengan Sekjen masuk, ditetapkan jadi tersangka, jadi sorry,” kata Komar dalam paparannya.

    Komar mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 mengonfirmasi pernyataan Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember lalu.

    Dalam pernyataannya, Megawati mengaku mengendus upaya pihak yang ingin mengacak-acak partainya menjelang Kongres PDIP yang akan digelar pada 2025.

    “Jadi, ini sebenarnya penegasan, penetapan Sekjen sebagai tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai, bahwa oh ya ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum,” kata Komar.

    Sementara pada kesempatan itu, Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menuding ada upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Hasto.

    Dia menyebut ada upaya pembentukan opini publik yang terus menerus dengan mengangkat isu Harun Masiku yang kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.

    “Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi,” kata Ronny.

    KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku, Selasa (24/12) petang.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    “Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK.

    (thr/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Tersangka, PDI-P: Upaya Cipta Kondisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik Nasional 24 Desember 2024

    PDI-P Duga KPK Tuduh Hasto Rintangi Penyidikan untuk Tutupi Motif Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Ronny Talapessy menduga, pasal perintangan penyidikan yang juga digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat
    Hasto Kristiyanto
    hanyalah formalitas.
    Tuduhan perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) itu dinilai untuk menutupi motif politik dibalik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
    “Dugaan kami pengenaan pasal
    Obstruction of Justice
    hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).
    Upaya kriminalisasi ini tidak terlepas dari sikap Hasto yang lantang menentang penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran konstitusi di Indonesia,
    Sikap tegas juga ditunjukkan Hasto dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan memecat Presiden ke-7 Joko Widodo dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar konstitusi.
    “Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau
    abuse of power
    di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.
    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
    Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
    Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
    Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Tanggapi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

    PDIP Tanggapi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

    Foto

    Rifkianto Nugroho – detikNews

    Selasa, 24 Des 2024 22:13 WIB

    Jakarta – PDIP merespons penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus suap Harun Masiku. Tanggapan penetapan tersangka dilakukan di DPP PDIP, Jakarta.

  • SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Tersangka, PDI-P: Upaya Cipta Kondisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, PDI-P: Kasus Ini seperti Teror Nasional 24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, PDI-P: Kasus Ini seperti Teror
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    PDI-P
    menilai penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    dalam kasus suap Harun Masiku tak ubahnya seperti teror.
    Pasalnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai pemanggilan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dimulai ketika Sekjen partai banteng moncong putih itu bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir 2023.
    “Kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi. Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
    Ronny juga mengeklaim keseluruhan proses penetapan tersangka ini sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Hal ini terlihat dari sejumlah indikasi.
    Salah satu indikasinya adalah adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial.
    Pembentukan opini ini patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kemudian, terdapat upaya pembunuhan karakter Sekjen PDI-P.
    “Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui
    framing
    dan narasi yang menyerang pribadi,” ucap dia.
    Tak cuma itu, indikasi juga terbukti dengan adanya pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat itu diterima Hasto.
    SPDP itu bocor ke publik sebelum KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa sore.
    “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” beber Ronny.
    Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nusron Ungkap Cara Miskinkan Mafia Tanah

    Nusron Ungkap Cara Miskinkan Mafia Tanah

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberantas kasus mafia tanah yang masih marak terjadi. Agar menimbulkan efek jera, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berencana memiskinkan mafia tanah.

    Nusron mengatakan pelaku mafia tanah tidak hanya dijerat dengan pasal pidana umum. Namun, juga dapat dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Ya mafia tanah ya yang (payung) hukumnya Undang-Undang Pidana itu,” kata Nusron saat ditemui di Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024).

    Nusron menjelaskan proses memiskinkan pelaku mafia tanah memerlukan waktu. Apabila terbukti melanggar, pelaku mafia tanah dapat dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset-aset milik mafia tanah dapat diserahkan ke negara.

    “Proses pemiskinan itu kan berjalan dengan waktu. Kalau sudah terbukti, kalau mereka itu melanggar atau terbukti tindak kriminal, maka kita kenakan TPPU supaya aset-asetnya bisa diambil pengadilan. Kemudian diserahkan negara secara legal,” terang Nusron.

    Sebelumnya, Nusron juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia tanah. Dia juga menekankan pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Dia pun akan melakukan rapat koordinasi khusus dengan lembaga terkait.

    “Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    (ara/ara)

  • SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Tersangka, PDI-P: Upaya Cipta Kondisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDI-P Janji Bersikap Kooperatif Nasional 24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDI-P Janji Bersikap Kooperatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Ronny Talapessy memastikan seluruh jajaran partai, termasuk
    Hasto Kristiyanto
    akan bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Hal itu disampaikan Ronny sebagai tanggapan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK karena diduga terlibat kasus suap yang dilakukan Harun Masiku.
    “PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).
    Komitmen tersebut sejalan dengan cita-cita PDI-P untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan transparan.
    “PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Namun, yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
    Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
    Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
    Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Tak Langsung Ditahan Meski Resmi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

    Hasto Tak Langsung Ditahan Meski Resmi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya upaya paksa penahanan. Pemeriksaan yang dilakukan akan berbasis pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas status tersangka Hasto. 

    “Nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan,” jelas Asep pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Meski demikian, Asep tak memerinci kapan rencana pemanggilan Hasto lagi. Sebelumnya, pada Juni 2024, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku yang masih buron. 

    Pada saat itu, ponsel dan buku catatan Hasto disita oleh penyidik KPK. Upaya paksa itu bahkan sampai digugat oleh pihak Hasto sampai ke pengadilan. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan tersebut ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Tersangka, PDI-P: Upaya Cipta Kondisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    PDI-P Sebut Kasus Harun Masiku Sudah Inkrah, Tak Ada Bukti Keterlibatan Hasto Nasional 24 Desember 2024

    PDI-P Sebut Kasus Harun Masiku Sudah Inkrah, Tak Ada Bukti Keterlibatan Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Ronny Talapessy menilai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keterlibatan
    Hasto Kristiyanto
    dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku terkesan dipaksakan.
    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” ujar Ronny di Kantor DPP PDI-P, Senin (24/12/2024) malam.
    Ronny menerangkan, kasus suap itu sudah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah terdakwa sudah menjalani hukuman, walaupun Harun Masiku belum belum tertangkap.
    Selain itu, selama proses persidangan di pengadilan hingga tingkat kasasi, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
    “Kasus suap Harun Masiku telah bersifat
    inkracht
    (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman,” kata Hasto.
    “Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
    Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
    Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
    Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Tersangka, PDI-P: Upaya Cipta Kondisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    PDI-P: Kita Sibuk Natalan, Dikasih Hadiah Sekjen Ditetapkan Sebagai Tersangka Nasional 24 Desember 2024

    PDI-P: Kita Sibuk Natalan, Dikasih Hadiah Sekjen Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Bidang Kehormatan DPP
    PDI-P
    Komarudin Wotubun, menilai penetapan Sekjen PDI-P
    Hasto Kristianto
    sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mirip dengan hadiah Natal.
    Pernyataan ini disampaikan Komarudin dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P pada Selasa (24/12/2024).
    “Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan. Kita dikasih hadiah Sekjen ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komarudin.
    Dia menambahkan bahwa penetapan status tersangka Hasto membuktikan pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
    Megawati sebelumnya mengatakan akan ada upaya untuk memecah partai berlambang banteng tersebut.
    “Peristiwa ini mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada 12 Desember bahwa partai akan diawut-awut pada rencana kongres nanti,” imbuhnya.
    Komarudin menekankan bahwa penetapan tersangka Hasto semakin menguatkan keyakinan para kader PDI-P terhadap pernyataan Megawati.
    Sementara itu, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDI-P Ronny Talapessy mengungkapkan tiga indikasi bahwa kasus yang menimpa Hasto merupakan tindakan
    kriminalisasi
    .
    Pertama, ada upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku.
    “Baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan,” kata Ronny.
    Kedua, terdapat upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui
    framing
    dan narasi yang menyerang pribadi.
    Ketiga, Ronny juga menyoroti pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada publik sebelum surat diterima Hasto.
    “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” ucap Ronny.
    Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.