Kementrian Lembaga: KPK

  • PDIP Yakin Hasto Tersangka Kental Aroma Politisasi Hukum

    PDIP Yakin Hasto Tersangka Kental Aroma Politisasi Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. PDI Perjuangan (PDIP) pun yakin penetapan tersebut kental aroma politisasi.

    “Keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, Selasa (24/12/2024) malam.

    Dia pun memaparkan, beberapa indikasi yang dapat dilihat untuk membuktikan aroma politisasi tersebut. Yakni, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kemudian, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.

    Begitu juga dengan pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik.

    “Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” kata Ronny.

    Dia juga menyebut, status Tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.

    Dia juga menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. “Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi,” paparnya. [hen/but]

  • KPK Cekal Hasto Kristiyanto Agar Tidak Kabur seperti Harun Masiku

    KPK Cekal Hasto Kristiyanto Agar Tidak Kabur seperti Harun Masiku

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka KPK, Said Abdullah: Tunggu Arahan Megawati soal Sikap Partai

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka KPK, Said Abdullah: Tunggu Arahan Megawati soal Sikap Partai

  • KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Suap DJKA – Halaman all

    KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Suap DJKA – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2020–2022, yang diduga menyeret nama Bupati Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sudewo. 

    Lembaga antikorupsi diminta tak tebang pilih untuk menjerat bupati terpilih Kabupaten Pati tersebut. 

    Hal itu diutarakan Gerakan Masyarakat Peduli Pati (Germas PP) saat menyampaikan aspirasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). 

    Bukan tanpa sebab hal itu disampaikan. Sebab, KPK telah memiliki bukti, yakni uang Rp3 miliar yang disita dari Sudewo.

    “KPK jangan tebang pilih, penerima suap yang lain sudah jadi tersangka,” kata orator Syamsul saat menyampaikan aspirasinya.

    Germas PP menyebut dugaan penerimaan uang Sadewo tak bisa terelakan. Pasalnya, KPK telah menyita uang sekira Rp3 miliar dari kediaman Sudewo yang sebelumnya menjabat anggota Komisi V DPR RI. Penyitaan itu berkaitan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA.

    Penyitaan uang itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu. 

    Sudewo saat itu diperiksa sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Saat penyidikan kasus ini berjalan, Sudewo juga pernah diperiksa tim penyidik KPK. 

    Germas PP menekankan keberanian KPK menangkap Sudewo merupakan upaya mendukung pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto agar bersih dan terbebas dari perbuatan korup para elite. Germas PP juga mendukung Presiden Prabowo membangun pemerintahan yang bersih diawali dengan pembersihan internal dari kader-kader partai yang terindikasi terlibat kasus korupsi. 

    Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan untuk kembali meninjau dan mendorong proses hukum terhadap kadernya yang terlibat kasus dugaan korupsi. Hal itu dinilai sebagai dukungan elemen masyarakat terhadap kepemimpinan Prabowo sebagai presiden. 

    “Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah juga menolak pelantikan dan kehadiran pejabat yang terindikasi terlibat korupsi,” katanya.

  • Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

    Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

    loading…

    KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

    “Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

    Adapun kronologi kasus ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung di Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak saat itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan suara digelar.

    Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara. Namun dalam hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).

    “Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.

    Akan tetapi, setelah keluarnya putusan MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu membuat Hasto meminta fatwa kepada MA.

    Di saat KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk meminta Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky di Singapura untuk kembali meminta mundur, namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Megawati Pasang Badan, Begini Respons KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Megawati Pasang Badan, Begini Respons KPK

  • PDIP Tuding Penetapan Tersangka Hasto sebagai Teror & Pembunuhan Karakter

    PDIP Tuding Penetapan Tersangka Hasto sebagai Teror & Pembunuhan Karakter

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya menduga penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK adalah sebuah teror kepada Hasto.

    Hal ini dia sampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan langsung di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam.

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujar Ronny.

    Ronny melanjutkan, terdapat tiga indikasi partainya berpandangan demikian. Pertama, katanya, ada upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial.

    “Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi,” tuturnya.

    Terakhir, tambah Ronny, adanya pembocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada media massa/publik yang sebenarnya bersifat rahasia. Bahkan, imbuhnya, surat tersebut belum diterima oleh yang bersangkutan.

    “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” sebutnya.

    Lebih jauh, Ronny turut menyebut bahwasanya penetapan Hasto ini mengonfirmasi pernyataan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengatakan bahwa partainya akan diacak-acak.

    “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan ketua umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak menjelang kongres tentang PDI Perjuangan,” pungkas dia.

  • Imigrasi Soekarno-Hatta Belum Terima Surat Pencekalan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Imigrasi Soekarno-Hatta Belum Terima Surat Pencekalan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Tangerang, Beritasatu.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi menyampaikan, belum menerima surat pencekalan atas nama Hasto Kristiyanto pascaditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

    “Oh ndak (tidak) ada, ndak ada. Kita belum monitor (kasus tersebut),” ucap Subki Miuldi saat menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (24/12/2024).

    Subki mengaku belum mengetahui pasti soal kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Selain itu, Subki juga sejauh ini belum menerima informasi ataupun surat pencekalan terhadap Hasto Kristiyanto untuk berpergian ke luar negeri.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Elite PDIP itu tersandung kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

    Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara Jumat (20/12/2024). KPK melakukan pengembangan dalam kasus Harun tersebut dan menemukan adanya bukti atas dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut.

  • Hasto Tersangka, PDIP: Omongan Megawati Partai ‘Diawut-awut’ Jelang Kongres Terbukti

    Hasto Tersangka, PDIP: Omongan Megawati Partai ‘Diawut-awut’ Jelang Kongres Terbukti

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan bahwa penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK seolah membenarkan pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengungkapkan partainya akan diacak-acak.

    Watubun mengemukakan pernyataan Megawati tersebut pernah disampaikan pada 12 Desember lalu yang menyebut bahwa PDIP akan diawut-awut saat menjelang kongres PDIP pada 2025 nanti.

    “Jadi ini sebenarnya penegasan, penetapan Sekjen sebagai tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai, bahwa oh ya ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum,” tegasnya di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam.

    Anggota Komisi II DPR RI ini turut berkelakar bahwasanya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK ini dianggap sebuah hadiah Natal.

    “Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan ini kita dikasih hadiah Natal dengan Sekjen masuk, ditetapkan jadi tersangka,” candanya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy turut menyebut bahwa penetapan Hasto ini mengonfirmasi pernyataan dari Ketum PDIP.

    “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak menjelang kongres tentang PDI Perjuangan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekjen PDI P Hasto Kristiyantos ebagai tersangka pada dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2016-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Selain Hasto dan Donny, dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan, di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).

  • Kantor Imigrasi Belum Terima Surat Cekal terhadap Hasto Kristiyanto dari KPK

    Kantor Imigrasi Belum Terima Surat Cekal terhadap Hasto Kristiyanto dari KPK