Kementrian Lembaga: KPK

  • 9
                    
                        Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
                        Nasional

    9 Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu? Nasional

    Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
    Bukan hanya sebagai penerima duit suap, tetapi
    Agus Pramono
    disebut menjabat selama 13 tahun sebagai sekda Pemkab Ponorogo, jabatan yang lebih panjang daripada presiden dua periode.
    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Agus kemungkinan besar melancarkan aksi jual-beli jabatan pada periode kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
    “Di samping dia menerima juga, apakah juga dia mempertahankan juga dengan memberi. Jadi, ada dia menerima dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya, apakah dia memberi juga ke bupati. Itu juga kami dalami,” kata Asep.
    Perbuatan Agus bersama
    Bupati Ponorogo

    Sugiri Sancoko
    berdampak besar pada pembangunan daerah, khususnya terkait regenerasi dan sistem meritokrasi di pemerintahan.
    Karena kasus jual-beli jabatan, Asep mengatakan orang-orang atau pejabat yang memiliki kompetensi yang seharusnya menjabat di tempat tertentu justru digantikan oleh mereka yang memiliki koneksi dan uang.
    Pengisian jabatan jadi celah bagi para pejabat yang memiliki kewenangan untuk praktik korupsi.
    “Yang imbasnya ke depan adalah karena pertama, jabatan tersebut diisi oleh orang-orang atau diisi oleh pejabat-pejabat yang tidak berkompeten, tidak memiliki kompetensi di jabatan tersebut, maka tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Asep saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ponorogo, Minggu (9/11/2025).
    Dari kasus ini, timbul pertanyaan bolehkah sekda menjabat selama itu?
    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara singkat, normalnya Sekda menjabat selama lima tahun.
    Namun tidak menutup kemungkinan mereka bisa lebih dari lima tahun jika kinerjanya dianggap bagus.
    “Lima tahun harus dievaluasi, bila bagus bisa diperpanjang,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
    Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 juga dijelaskan secara gamblang bahwa jabatan Sekda bisa diperpanjang tanpa batas, sesuai dengan kinerjanya.
    Hal ini termaktub dalam Pasal 117 ayat 1 dan 2 UU ASN 5/2014 yang berbunyi:
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftah Jannah mengatakan, meski secara regulasi dibenarkan, namun pejabat tak sebaiknya berlama-lama di satu tempat tertentu.
    Karena praktik korupsi seperti di Probolinggo tersebut biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” imbuhnya.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai, perlu ada penempatan Sekda Pemda dari pemerintah pusat.
    Sekda dianggap tak bisa lagi menjadi representasi keinginan kepala daerah.
    “Pemerintah daerah itu sebagai pengguna saja,” imbuhnya.
    Selain itu, mengembalikan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi sangat krusial untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait merit sistem di lingkungan ASN daerah.
    Karena setelah KASN bubar, tak ada lagi fungsi pengawasan sistem merit yang benar-benar berjalan dan dilaksanakan oleh lembaga independen.
    “Walaupun zaman ada KASN juga ada jual-beli jabatan, tapi fungsi kontrolnya akan menjadi lebih lemah sekali,” kata Yogi kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
    Sebab itu, dia mengatakan perlu ada tindakan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga seperti KASN dibentuk kembali.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Dia berharap agar pemerintah bisa memasukkan putusan MK ini dalam revisi UU ASN yang sedang menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) di tahun ini.
    Namun tidak hanya sekadar membentuk KASN, Yogi berharap agar lembaga tersebut juga diisi oleh anak-anak muda yang bisa memberikan warna berbeda terhadap lembaga tersebut.
    Efek praktik korupsi jual beli jabatan ini tak hanya sampai di sistem merit, tetapi pejabat yang sudah membayar untuk posisi yang ia jabat juga akan berpikir untuk mengembalikan ongkos yang telah dikeluarkan.
    Asep Guntur juga menyinggung skor pengelolaan SDM secara nasional masih rendah, yakni di angka 65,93 poin.
    Hal ini menunjukkan tindak korupsi dengan modus jual-beli jabatan masih cukup tinggi, karena penempatan pejabat di tempat di satuan perangkat daerah belum sesuai harapan.
    Secara khusus, tren penurunan juga terjadi di Kabupaten Ponorogo.
    “Kemudian khusus di Kabupaten Ponorogo skor SPI menunjukkan tren penurunan dari skor 75,87 pada tahun 2023 menjadi 73,43 pada tahun 2024 atau menurun hampir 2 poin lebih,” katanya.
    “Penurunan ini juga terjadi pada komponen pengelolaan SDM dari 78,27 menjadi 71,76. Ini menurunnya sangat jauh hampir 6, sekian persen. Oleh karena itu kegiatan tertangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Ponorogo ini secara valid mengkonfirmasi data tersebut,” kata Asep lagi.
    Dia menyimpulkan, penurunan skor pengelolaan SDM ini karena praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, sehingga orang atau pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
                        Nasional

    7 Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani… Nasional

    Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus jual beli jabatan di pemerintah daerah kembali terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Sugiri ditangkap bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono yang diketahui telah menjabat selama 13 tahun.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (9/11/2025) setelah diciduk dalam aksi ketiga pengambilan uang suap jual beli jabatan untuk Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
    KPK menduga Sugiri menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan RSUD.
    Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri.
    Untuk mempertahankan posisinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
    Suap pertama kemudian diberikan Yunus pada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Dilakukan bertahap, pada periode berikutnya Yunus kembali setor duit Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Namun dalam penyerahan ketiga ini, belum sempat uang di tangan KPK sudah menciduk Sugiridan kawan-kawan.
    OTT ini dihasilkan dari operasi senyap yang mengetahui Sugiri nagih duit sisa yang dijanjikan untuk posisi Direktur RSUD ke Yunus.
    Yunus kemudian mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti OTT.
    Selain jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    Tak berhenti di situ, KPK juga menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 225 dari Yunus pada periode 2023-2025 dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    OTT terhadap Sugiri ini menambah panjang daftar kasus korupsi bermodus jual-beli jabatan yang menjerat para kepala daerah.
    Merunut ke belakan, kasus ini pernah terjadi pada 2016 lalu, Bupati Klaten Sri Hartini juga diciduk atas  dugaan jual-beli jabatan.
    Praktik jual beli jabatan yang disebut dengan “uang syukuran” itu melibatkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
    Tahun 2017, kasus jual beli jabatan kembali mencuat. Kali itu giliran Bupati Nganjuk Taufiqquramhan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 298 juta.
    Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2025 di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hotel ini disebut sebagai tempat serah terima uang.
    Tahun berganti kasus serupa kembali terjadi, kali ini Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang diciduk KPK di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada 3 Februari 2018.
    Ia menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang disebut memberikan suap sebesar 9.500 dolar AS yang disita sebagai barang bukti.
    Uang ini disebut sebagai upaya suap agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif setelah menjabat sebagai pelaksana tugas.
    Seperti tradisi tahunan, KPK juga menjaring kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Saat itu yang terjaring adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
    Saat itu, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
    Dua tahun berselang, tepatnya 2021, KPK kembali menangkap kepala daerah dengan modus yang sama, jual beli jabatan.
    Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kini mendapat giliran menggunakan rompi oranye dengan modus yang sama, gratifikasi, suap jual beli jabatan.
    Pada tahun yang sama, ada Bupati Nganjuk lagi yakni Novi Rahman Hidayat yang terjerat korupsi dengan modus yang sama seperti pendahulunya, jual beli jabatan, sebelum KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena kasus serupa.
    Pada tahun 2022, KPK juga menciduk dua kepala daerah atas kasus jual beli jabatan, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
    Dua kasus terakhir, pada 2023 ada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan 2025
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    .
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lina Miftah Jannah menilai, penyebab klasik kasus korupsi kepala daerah yang tak ditangani serius oleh pemerintah adalah soal biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Penyebab ini lumrah karena kepala daerah yang mengeluarkan ongkos pilkada begitu besar akan mencari cara agar ongkos yang mereka keluarkan kembali.
    “Sehingga kemudian biaya politik yang besar itu membuat mereka kemudian harus mengembalikan tanda petik uang yang sudah mereka keluarkan untuk memperoleh jabatan ini, itu yang pertama ya,” kata Lina.
    Namun, Lina menekankan bahwa variabel tersebut adalah penyebab secara general.
    Khusus terkait jual beli jabatan, biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Misalnya kasus Ponorogo, melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” ujar Lina.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Lina menyoroti berbagai daerah yang terjerat kasus korupsi karena kasus jual beli jabatan ini semakin berani setelah
    Komisi Aparatur Sipil Negara
    (KASN) dibubarkan pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang ASN tahun 2023.
    Karena KASN selama ini memiliki tugas untuk mengawasi setiap jabatan ASN agar sesuai dengan sistem merit.
    “Dulu pengawal meritrokrasi kan adalah KASN ya, nah jadi artinya dulu dibuat sebagai lembaga independen yang kemudian bisa mengawal agar tidak terjadi jual-beli jabatan seperti ini. Tapi kan kemudian KASN-nya sudah dibubarkan nih, udah nggak ada lagi, sehingga siapa yang jadi pengawal? Enggak ada lah sekarang,” kata dia.
    Menurut Lina, saat ini hanya masyarakat sipil, media dan akademisi yang bisa mengawasi dari luar terkait praktik jual-beli jabatan tersebut.
    Oleh sebab itu, Lina menilai dosa besar pemerintah saat ini atas perilaku jual-beli jabatan di pemda adalah mematikan lembaga KASN.
    Lina pun sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga serupa KASN dibentuk kembali.
    Urgensi pembentukan lembaga independen yang mengawasi merit sistem ASN ini sangat penting dilakukan, agar proses regenerasi semakin baik dan pelayan publik meningkat.
    “Harus segera. Ada KASN aja dulu, masih ada yang coba-coba nakal gitu kan, apalagi lembaga ini nggak ada?” tandasnya.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BRIN Mau Gaet Danantara, Akselerasi Dana Riset dan Tambah Peneliti

    Kepala BRIN Mau Gaet Danantara, Akselerasi Dana Riset dan Tambah Peneliti

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang baru, Senin (10/11/2025). Rektor dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University itu menyatakan bakal memperbanyak peneliti serta menggaet Danantara untuk pendanaan riset. 

    Usai dilantik siang ini, Arif mengatakan BRIN di bawah kepemimpinannya akan mengawal program-program prioritas Presiden Prabowo khususnya terkait dengan pangan, energi dan air.

    Dia mengatakan bahwa riset dan inovasi yang kuat akan berkorelasi positif dengan kemajuan ekonomi.

    “Itu sudah dibuktikan dalam berbagai uji korelasi ya. Kalau semakin tinggi Global Score Innovation Index, itu hampir pasti GDP per capita juga akan tinggi, sehingga kita mau tidak mau harus menggenjot bidang R&D [research and development],” terangnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Ke depan, dia akan melakukan konsolidasi nasional guna memperkuat ekosistem riset dan inovasi baik secara horizontal dengan kementerian/lembaga maupun vertikal dengan daerah-daerah.

    Secara horizontal, dia menyebut akan memperkuat kemitraan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), untuk memperbanyak peneliti di Indonesia.

    Tidak hanya secara kuantitas, dia juga menyampaikan bakal meningkatkan kualitas penelitian sekaligus dana, infrastruktur serta ekosistem penelitian.

    “Jumlah peneliti harus kami tingkatkan karena jumlah peneliti kita itu relatif per sejuta penduduk relatif kecil dibandingkan negara-negara lainnya, seperti Thailand dan Korea, kita masih jauh. Kami perlu meningkatkan jumlah peneliti sehingga di sinilah talent management menjadi penting,” terangnya.

    Selain dengan Kemendikti Saintek, Arif menyebut BRIN di bawah kepemimpinannya akan bermitra dengan Danantara khusus untuk kemajuan ekonomi dan industri. Superholding BUMN itu juga akan digaet untuk membantu pendanaan riset, yang diakuinya masih menjadi tantangan.

    “Masih banyak opportunity yang bisa kami lakukan termasuk bermitra dengan Danantara. Jadi Danantara adalah salah satu mitra strategis yang benar-benar harus kita perkuat, dan saya kira sumber pembiayaan dari berbagai sektor termasuk industri itu menjadi penting,” tutur pria yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. 

  • Jalan di Kabupaten Blitar Rusak Tanpa Perbaikan pada 2025, Pemkab Didemo
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 November 2025

    Jalan di Kabupaten Blitar Rusak Tanpa Perbaikan pada 2025, Pemkab Didemo Surabaya 10 November 2025

    Jalan di Kabupaten Blitar Rusak Tanpa Perbaikan pada 2025, Pemkab Didemo
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Massa yang menamakan diri Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (10/11/2025).
    Membawa spanduk bertuliskan “Pecah Rekor, Satu Tahun Nihil Pembangunan Tapi Rakyat Tetap Dipaksa Bayar Pajak”, GPI memprotes banyaknya
    jalan rusak
    di Kabupaten
    Blitar
    sepanjang 2025 tanpa ada perbaikan.
    “Tahun 2025 ini menjadi tahun paling suram bagi warga Kabupaten Blitar karena jalan-jalan rusak tanpa ada perbaikan,” ujar koordinator aksi, Jaka Prasetya, saat berorasi di depan pintu masuk kompleks Kantor Pemkab Blitar di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Senin siang.
    “Padahal Bupati dan Wakil Bupati terus meminta warga membayar pajak tapi jalan rusak tidak diperbaiki,” kata Jaka melalui pengeras suara, merujuk pada Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah.
    Orasi sempat dihentikan ketika beberapa perwakilan pengunjuk rasa diminta masuk ke gedung Kantor Bupati Blitar guna beraudiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti.
    “Tadi Bu Sekda bilang alasan lambatnya penyerapan anggaran khususnya bidang infrastruktur jalan nya karena ada pengawasan KPK, ada regulasi baru, dan lain sebagainya,” kata Jaka usai beraudiensi dengan Sekda Kabupaten Blitar.
    “Tapi kan semua daerah mengalami ini semua. Kenapa daerah lain jalan pembangunannya tapi Kabupaten Blitar tidak,” ucap dia.
    Jaka mengeklaim bahwa pada pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar 2025, pihaknya turut membantu Bupati Blitar menekan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera menyetujuai R-APBD Perubahan 2025.
    Jaka mengeklaim tekanan yang diberikan kepada DPRD membuahkan hasil hingga APBD Perubahan 2025 telah disahkan beberapa waktu lalu.
    “Dulu Pak Bupati berjanji akan segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak melalui APBD Perubahan 2025. Sekarang faktanya nol besar,” ujarnya.
    Dari kompleks Kantor Pemkab Blitar, massa GPI bergeser ke kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar guna melanjutkan unjuk rasa.
    Sebelumnya, massa GPI juga menggeruduk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang berada di Kelurahan Gedog, Kota Blitar.
    Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Iwan Dwi Winarto mengakui lambatnya penyerapan anggaran baik APBD reguler 2025 maupun APBD perubahan 2025.
    Alasannya, sejak awal 2025 terjadi sejumlah perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat tentang pengadaan barang dan jasa.
    Selain itu, kata Iwan, terdapat juga keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran yang ia klaim berdampak juga pada belanja infrastruktur jalan.
    Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, mengatakan bahwa dalam APBD Perubahan 2025, bidang Bina Marga mendapatkan alokasi anggara sekitar Rp 125 miliar.
    Dari alokasi tersebut, sebanyak Rp 105 miliar akan digunakan untuk perbaikan 120 ruas jalan kabupaten yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.
    “Anggaran akan dikerahkan ke perbaikan jalan sebesar Rp 105 miliar dengan cara pengaspalan hotmix. Kami gunakan cara hotmix karena waktu yang sudah mepet,” ujar Hamdan kepada
    Kompas.com.
    Menurut Hamdan, saat ini sejumlah proyek pengaspalan jalan sedang dalam proses lelang, sehingga diperkirakan pelaksanaan perbaikan jalan baru akan dilakukan akhir November atau awal Desember 2025.
    Selain pengaspalan jalan secara hotmix, lanjutnya, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk talud penguatan badan jalan serta drainase jalan.
    “Kita harapkan waktu yang mepet ini masih cukup untuk menyerap seluruh anggaran,” tuturnya.
    Hamdan mengakui bahwa 120 ruas jalan yang mendapatkan alokasi dana perbaikan itu baru mencakup sekitar 22 persen dari total 545 ruas jalan kabupaten yang ada di Blitar.
    Meski demikian, Hamdan mengatakan bahwa pihaknya tetap mengalokasikan anggaran penambalan jalan untuk ruas-ruas yang tidak mendapatkan alokasi perbaikan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumah Hakim Terbakar, KPK Tingkatkan Keamanan JPU Kasus Topan Ginting

    Rumah Hakim Terbakar, KPK Tingkatkan Keamanan JPU Kasus Topan Ginting

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan keamanan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama yang menangani kasus korupsi mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan terdakwa Dirut PT Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang. Topan diketahui orang kepercayaan Gubernur Sumatra Bobby Nasution.

    Pasalnya, rumah ketua majelis hakim yang menangani perkara ini Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11/2025) siang sekitar pukul 10.41 WIB.

    “Nah kalau untuk sidangnya setelah kejadian tersebut, juga Pak Direktur Penuntutan waktu itu menghubungi saya selaku Deputi dan saya juga sampaikan bahwa tentunya kita meningkatkan kewaspadaan bagi para jaksa penuntut umum yang saat ini sedang melakukan tugasnya, melakukan penuntutan dalam kegiatan atau persidangan terkait dengan perkara tangkap tangan di Sumatra Utara,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

    Asep turut prihatin dan mendukung kepolisian mengusut peristiwa tersebut agar penyebab kebakaran terungkap.

    Pihaknya, kata Asep, terus memantau perkembangan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian setempat. 

    Selain itu, Asep menuturkan dari KPK belum mengambil langkah-langkah ke depannya sebelum hasil investigasi kepolisan disampaikan.

    “Kita juga sama-sama menunggu, kita memberikan kesempatan kepada kepolisian tentunya, aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terkait masalah tersebut,” ujar Asep.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, kebakaran itu terjadi tepat satu hari sebelum sidang tuntutan kasus korupsi jalan di Sumut untuk terdakwa Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup.

    Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan itu senilai Rp231,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut yang menyeret eks Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting.

    Topan tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juni 2025 atas dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.

  • Pengadaan Lahan Kereta Cepat Whoosh, KPK Pastikan Ada Praktik Korupsi

    Pengadaan Lahan Kereta Cepat Whoosh, KPK Pastikan Ada Praktik Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh ditengarai sejumlah pihak sarat praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah mengusut kasus tersebut.

    Bahkan, untuk proses pengadaan lahan proyek whoosh tersebut, KPK sudah berani memastikan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan kereta cepat tersebut.

    Salah satu modusnya adalah tanah milik negara yang kemudian dijual untuk proyek tersebut. Ada dugaan dana besar yang mengalir kepada pihak tertentu dalam pengadaan lahan itu.

    “Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).

    Asep menjelaskan, lahan-lahan milik negara tersebut diduga tidak dijual sesuai harga pasar.
    “Bahkan lebih tinggi. Padahal, tanah-tanah milik negara karena dipakai untuk proyek pemerintah, maka seharusnya negara tidak perlu membayar untuk memanfaatkan lahan tersebut,” tegasnya.

    KPK saat ini menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. “Kalau pembayarannya wajar, maka tidak akan kami perkarakan. Akan tetapi, bagi yang pembayarannya tidak wajar, mark up, dan lain-lain, apalagi bukan tanahnya, ini tanah negara, dengan berbagai macam cara, karena ini proyek nasional, lalu dia diatur sana sini, sehingga mereka mendapat sejumlah uang, bukan sejumlah lagi, ini uang besar, nah kami harus kembalikan uang itu kepada negara,” papar Asep.

  • Lima Jam Lakukan Penggeledahan, KPK Angkut Syahrial Abdi dan Raja Faisal

    Lima Jam Lakukan Penggeledahan, KPK Angkut Syahrial Abdi dan Raja Faisal

    FAJAR.CO.ID, PEKANBARU — Proses pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau, Abdul Wahid terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Salah satunya melalui upaya penggeledahan yang dilakukan di berbagai tempat di Provinsi Riau.

    Pada Senin (10/11) misalnya, tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi serta Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal setelah menggeledah kantor Gubernur Riau selama hampir lima jam.

    Selain mengamankan dua orang penting di Pemprov Riau itu, KPK juga membawa sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut dibawa menggunakan dua koper besar, satu koper kecil, serta satu kardus yang turut dibawa keluar oleh tim penyidik.

    Tim KPK yang terdiri dari delapan unit mobil Toyota Innova meninggalkan Kantor Gubernur Riau sekitar pukul 16.35 WIB. Aparat Brimob Polda Riau turut mengawal ketat proses penggeledahan oleh KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya kooperatif.

    “KPK datang ke sini untuk meminta data-data, dan kami sebagai tuan rumah menyambut kedatangan rekan-rekan dari KPK. Wajarlah, masuk ke sini, cerita-cerita saja. Bagaimanapun kami membantu proses penyidikan,” katanya.

    Hariyanto mengaku tidak mengetahui secara detail dokumen apa saja yang diamankan penyidik.

    “Kalau soal dokumen saya belum tahu. Tentang dokumen-dokumen itu nanti Sekda yang menandatangani, karena yang tinggal sekarang Pak Sekda,” ujarnya.

    Penggeledahan ini diduga terkait pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.

  • Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang

    Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa gelar perkara tersebut telah dilakukan. 

    Namun, ia menyatakan masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh tim penyelidik sebelum kasus ini dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Terakhir sudah kita ekspose berkait dengan makan tambahan itu, masih ada yang perlu kita lengkapi lagi di situ dari makanan tambahan,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Asep menjelaskan, salah satu fokus utama KPK saat ini adalah mendapatkan barang bukti fisik berupa sampel biskuit dari pengadaan tersebut. Sampel ini sangat krusial untuk menguji kandungan gizi yang sebenarnya di laboratorium.

    “Kita sekarang itu juga sedang mau nyari barangnya (sampel biskuit), karena kita harus cek juga tuh kandungannya,” ujar Asep.

    “Itu yang sedang kita carikan saat ini, sedang kita carikan sampelnya, mudah-mudahan ada sampelnya nanti akan kita uji juga,” tambahnya.

    Asep membeberkan, dugaan modus korupsi dalam kasus ini adalah pengurangan komponen gizi utama dalam biskuit yang bernilai paling mahal. Komponen ini ia istilahkan sebagai “pertamax”, yang merujuk pada campuran vitamin dan protein (premiks).

    “Kalau dari jumlah nutrisi yang ada, itu kan ada ‘pertamax’. Jadi itu kandungan vitamin dan proteinnya ada di situ dan itu yang paling mahal,” jelas Asep.

    KPK menduga campuran bergizi tinggi itu dikurangi secara drastis, atau bahkan dihilangkan sama sekali. Untuk memenuhi volume produksi, adonan biskuit kemudian diperbanyak dengan bahan yang jauh lebih murah seperti tepung dan gula.

    Akibatnya, biskuit yang seharusnya berfungsi menekan angka stunting kehilangan nutrisi esensialnya.”Nah ketika campuran itu dikurangi, apalagi mungkin dihilangkan, yang ada tinggal tepung dan gula. Ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan dari balita, tetap akan stunting ya tetap stunting, seperti itu, karena kandungan gizinya tidak ada,” kata Asep.

    Asep menyebut saat ini KPK baru memegang bukti tertulis mengenai komposisi yang seharusnya ada di dalam adonan bukan bukti fisik biskuitnya. “Yang ada memang saat ini adalah kandungan itu secara tertulis,” sebutnya.

    Perkembangan ini menunjukkan bahwa meskipun pada September 2025 lalu kasus ini disebut siap naik ke penyidikan, hasil gelar perkara terbaru menyoroti perlunya kelengkapan bukti uji laboratorium sebelum KPK dapat melangkah lebih jauh, termasuk menentukan apakah akan menggunakan sprindik umum (tanpa tersangka) seperti yang direncanakan sebelumnya.

    Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman buka suara terkait kasus korupsi makanan tambahan balita dan ibu hamil. Menurut Aji kasus dugaan korupsi tersebut tidak terjadi di era Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    “Kasus terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus t​ersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” tutur Aji.

    Diketahui, Menteri Kesehatan periode tahun 2016 hingga 2020 ada dua yang menjabat. Pertama Nila Moeloek sebagai Menteri Kesehatan periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Berikutnya ada Menkes Terawan Agus Putranto yang menjabat periode 23 Oktober 2019 dan 23 Desember 2020.

    Kemenkes lanjut Aji juga telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.

    Kemenkes pun siap untuk menerima konsekuensi hukum jika memang terbukti bersalah dan menyerahkan semua hasil penyelidikan kepada pihak berwenang.

    “Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” ujar Aji.

  • KPK Prihatin Rumah Hakim PN Medan yang Tangani Kasus Korupsi Terbakar

    KPK Prihatin Rumah Hakim PN Medan yang Tangani Kasus Korupsi Terbakar

    KPK Prihatin Rumah Hakim PN Medan yang Tangani Kasus Korupsi Terbakar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa terbakarnya rumah milik salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Asep Guntur Rahayu menyebutkan, Khamozaro tengah menangani sebuah perkara kasus dugaan korupsi terkait operasi tangkap tangan KPK di Sumatera.
    “Kami juga turut prihatin dengan kejadian tersebut. Kami turut prihatin dengan kejadian terbakarnya rumah hakim yang menangani perkara tangkap tangan di Sumatera, perkara yang ditangani oleh KPK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2025).
    Asep mengatakan, KPK telah memonitor karena kepolisian setempat tengah mengusut kasus tersebut.
    “Ya, kami mendukung upaya penyelidikan dan penyidikan yang tentunya dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar dia.
    Ia berharap agar kronologi hingga penyebab insiden ini segera terungkap.
    “Kita juga sama-sama menunggu, kita memberikan kesempatan kepada kepolisian, tentunya, aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terkait masalah tersebut,” jelas dia.
    Setelah peristiwa ini, Asep berkomunikasi dengan Direktur Penuntutan KPK.
    Pembicaraan keduanya mengerucut terhadap peningkatan kewaspadaan bagi para jaksa yang tengah menjalani tugas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara.
    Diberitakan sebelumnya, rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan
    Khamozaro Waruwu
    yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
    Peristiwa itu terjadi ketika hakim yang menangani kasus korupsi tersebut tengah memimpin jalannya sidang di PN Medan.
    Beruntung, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, lantaran rumah dalam kondisi sepi saat peristiwa terjadi.
    Meski polisi telah mendatangi kediaman Khamozaro untuk mengecek penyebab kebakaran dan menggali informasi pada Rabu (5/11/2025), hingga kini belum ada kepastian terkait penyebab terbakarnya rumah tersebut.
    Khamozaro hanya mengaku mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK) melalui sambungan telepon sebelum peristiwa itu terjadi.
    Oleh karenanya, polisi pun didesak untuk mengusut tuntas peristiwa ini.
    Khamozaro mengungkapkan dirinya tidak sedang berada di tempat saat peristiwa itu terjadi.
    Ketika sedang memimpin sidang di PN Medan, ia dihubungi tetangganya yang ingin memberi kabar bahwa rumahnya terbakar.
    “Mereka menelpon. Karena (sedang) sidang, makanya tidak saya angkat. Saya WA (WhatsApp), saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, ‘rumah bapak kebakar’,” ujar Khamozaro saat diwawancarai di depan rumahnya pada Selasa malam.
    Setelah mendapat kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergegas ke rumah untuk melihat kondisinya.
    Meski hanya kamarnya yang terbakar, ada banyak dokumen penting serta barang berharga yang ludes terbakar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    GELORA.CO – Perkara hukum yang harus dihadapi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kini bertambah.

    Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar kini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, ke polisi.

    Relawan pendukung Jokowi tersebut melaporkan Rismon ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dua tuduhan.

    Pertama, tuduhan bahwa Andi Azwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terseret kasus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Kedua, tuduhan yang menyebut Andi Azwan adalah keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Selain Rismon, ada dua orang lain yang dilaporkan oleh Andi Azwan, yakni podcaster Mikhael B. Sinaga dan seseorang bernama James Siahaan.

    “Siang ini tadi, saya sudah di dalam [kantor Polres Metro Jakarta Selatan] untuk meneruskan pelaporan saya terhadap tiga orang ya, Rismon Sianipar, kemudian Michael B. Sinaga, dan juga James Siahaan,” kata Andi Azwan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dikutip dari tayangan Sindo Siang.

    “Terhadap tuduhan mereka kepada saya sebagai tersangka TPPU kasus dari Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker, dan juga ada satu lagi tuduhan itu mengenai PKI kepada saya itu,” tambahnya.

    “Ini Alhamdulillah sudah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dan sudah ada laporannya di sini dan kita akan kawal terus untuk menindaklanjuti atas tuduhan mereka,” pungkas Andi.

    Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Andi Azwan sudah melakukan klarifikasi mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Rismon Sianipar cs tersebut.

    Pria kelahiran Jakarta, 6 Juni 1968 itu pun menegaskan tuduhan itu sangat keji dan bertujuan membunuh karakternya.

    Apalagi, tidak ada surat dari KPK yang menunjukkan bahwa dirinya menjadi tersangka TPPU, sebagaimana yang ia sebut dituduhkan oleh Rismon cs.

    “Saya sudah klarifikasi melalui video testimoni saya dan ini merupakan suatu fitnah yang keji karena memang ingin membunuh karakter saya,” kata Andi, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Cumicumicom, Sabtu (8/11/2025) lalu.

    “Selama ini tidak ada yang namanya surat satu pun baik dari KPK maupun dari pihak kepolisian.”

    “Jadi ini murni yang dilakukan oleh mereka ini adalah tuduhan-tuduhan keji.”

    “Dan bukan hanya itu, dia juga menuduh bahwa saya ini adalah keturunan PKI dan ini sangat luar biasa. lebih-lebih lagi nih.”

    “Untuk itu, maka banyak sekali teman-teman mengatakan, ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena ini sudah melanggar undang-undang dan ini sudah ada mens rea-nya.”

    “Untuk itu saya berketetapan hati untuk segera mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian.”

    Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Beberapa hari sebelumnya, Rismon resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu.

    Penetapan Rismon sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

    “Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.

    Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

    Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) masuk klaster kedua.

    Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

    Pasal Berlapis

    Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

    Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

    Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

    “Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. 

    Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.

    Klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

    Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.