Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Gali Keterangan Saksi untuk Dalami Pengajuan Dana Sosial Terkait Kasus CSR BI

    KPK Gali Keterangan Saksi untuk Dalami Pengajuan Dana Sosial Terkait Kasus CSR BI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami seputar pengajuan dana sosial terkait corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Materi ini didalami melalui pemeriksaan satu saksi berinisial HI pada Senin (23/12/2024).

    Dari informasi yang dihimpun, saksi dimaksud, yakni Hery Indratno. Dia diperiksa dalam kapasitas selaku kepala Divisi PSBI-Dkom BI.

    “Didalami terkait dengan pengajuan dana sosial BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (25/12/2024).

    Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR di BI. Untuk kasus ini, KPK sejatinya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi berinisial EH yang diketahui adalah Erwin Haryono.

    Erwin hendak dimintai keterangan dalam kapasitas selaku kepala Departemen Komunikasi BI terkait dana CSR BI Hanya saja, dia tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang.

    “Berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang,” ujar Tessa.

    Terkait kasus ini, KPK mengendus dugaan dana CSR BI yang mengalir ke yayasan. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan.

    “Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Sejauh ini, KPK mengendus dugaan pemberian dana CSR BI yang kurang tepat. Diungkapkan Rudi, dana CSR BI bernilai cukup besar, tetapi dia belum mengungkapkan detail nominalnya.

    “BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari sebagian itu, itu diberikan yang tidak proper,” ungkap Rudi.

  • Tanggapi Hasto PDIP Jadi Tersangka di KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Desember 2024

    Tanggapi Hasto PDIP Jadi Tersangka di KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum Regional 25 Desember 2024

    Tanggapi Hasto PDIP Jadi Tersangka di KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ketujuh RI Joko Widodo merespons status tersangka suap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP)
    Hasto Kristiyanto
    .
    Adapun
    Jokowi
    merupakan mantan kader PDIP. Ia dipecat per 4 Desember 2024 lalu karena dianggap melanggar kode etik partai dan tak mendukung calon yang diusung PDIP saat Pemilihan Presien 2024.
    Menurut Jokowi, semua pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.
    “Hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujar Jokowi di Solo, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
    Di hari yang sama, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menanggapi status Hasto sebagai tersangka suap. Ia menegaskan, penersangkaan Hasto tak ada kaitan dengan dirinya.
    Putra pertama Jokowi ini meminta media menanyakan isu tersebut ke KPK.
    “Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya,” kata Gibran setelah meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

    Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
    Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
    Selain Jokowi, Gibran juga dipecat PDIP. Alasannya hampir sama. Keduanya, tidak mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung PDIP.
    Pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Hasto sebagai Sekjen.
    Sementara pemecatan Gibran tertuang dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
    Beberapa hari setelah pemecatan itu, Hasto diumumkan sebagai tersangka suap oleh KPK.
    Artikel ini telah tayang di
    Tribunnews.com
    dengan judul ”
    Jokowi dan Gibran Respons Hasto Kristiyanto PDIP Jadi Tersangka KPK, Wapres Sebut Tak Ada Kaitan

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IPW sebut penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum

    IPW sebut penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum

    Penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh KPK itu telah lebih terang dari cahaya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah murni penegakan hukum.

    “Penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh KPK itu telah lebih terang dari cahaya,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Sugeng juga memberikan apresiasi kepada KPK atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yang diumumkan langsung oleh Setyo Budiyanto, Ketua KPK pada Selasa (24/12).

    KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor.

    ”Berdasarkan analisis IPW, bersamaan dengan penetapan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka, sejatinya KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat HK, ” ucap Sugeng.

    Akan tetapi menurut Sugeng sangat mungkin KPK sengaja menunggu Jokowi lengser terlebih dahulu, guna menghindari adanya kesan politis.

    Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aa.

    “Fakta menarik yang harus diungkap KPK, dan dijelaskan kepada publik, adalah soal uang suap yang ternyata bukan bersumber dari HM, melainkan milik HK, ” katanya.

    Padahal menurut Sugeng tujuan uang suap kepada Wahyu Setiawan (WS) yang saat itu berstatus Komisioner KPU untuk kepentingan meloloskan HM yang berasal dari Sulawesi Selatan itu menjadi calon pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari Sumatera Selatan.

    “Mengapa HK yang membiayai sebagian untuk kepentingan pribadi HM. Bagaimana historical background (latar belakang sejarah) yang logis, ini yang harus dijelaskan KPK,” ucap Sugeng.

    KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

    Setyo mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

    “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Cegah Politikus PDIP Yasonna Laoly ke Luar Negeri!

    KPK Cegah Politikus PDIP Yasonna Laoly ke Luar Negeri!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) yang ditetapkan tersangka kasus Harun Masiku.

    Penyidik KPK telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.1757/2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI).

    Selain Hasto atau HK, KPK turut mengajukan cegah ke luar negeri terhadap seseorang bernama YHL.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, YHL merupakan Ketua DPP PDIP dan mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Yasonna belum lama ini diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku pada 18 Desember 2024.

    Tessa menuturkan bahwa larangan bepergin ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 dan dugaan rintangan penyidikan.

    Pada kasus suap, KPK telah menambah daftar tersangka yakni Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Adapun Donny telah lebih dulu dicegah pada Juli 2024.

    “Keberadaa yang bersangkutan [HK dan YHL] di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
    sebagaimana tersebut di atas,” kata Tessa.

    Keputusan pencegahan ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan pertama.

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas.

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • Jokowi Ikut Komentari Status Tersangka Hasto

    Jokowi Ikut Komentari Status Tersangka Hasto

    GELORA.CO -Presiden ke-7 RI, Joko Widodo turut mengomentari langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Jokowi yang belum lama ini dipecat PDIP ini hanya merespons normatif. Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan lembaga antirasuah patut dihormati semua pihak.

    “Hormati seluruh proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Rabu, 25 Desember 2024.

    Jokowi juga tidak mau ambil pusing namanya dikait-kaitkan dengan status hukum yang menjerat tangan kanan Megawati Soekarnoputri itu.

    “Sudah purnatugas, pensiunan, enggak tahu,” singkat Jokowi.

    Nama Jokowi terang-terangan disinggung PDIP dalam penetapan tersangka Hasto di kasus suap Harun Masiku. 

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuding, Hasto adalah korban politik atas sikap kritis partainya di akhir pemerintahan Jokowi. 

    “Alasan sesungguhnya adalah motif politik, terutama karena Sekjen PDIP tegas menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.

  • Dua Kubu di Internal PDIP Diprediksi Akan Terlihat Jelas Pasca Pengumuman Hasto Jadi Tersangka – Page 3

    Dua Kubu di Internal PDIP Diprediksi Akan Terlihat Jelas Pasca Pengumuman Hasto Jadi Tersangka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Namun lembaga antirasuah itu, membantah adanya unsur politik di balik tindakan tersebut.

    Menanggapi hal itu, analis politik Arifki Chaniago mengamati, pasca status hukum Hasto maka akan terjadi guncangan di tubuh PDIP. Khususnya soal adanya dua kubu antara Puan Maharani dan Prananda Prabowo yang sama-sama anak dari sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri.

    “Kalau kita lihat sejak lama memang ada kubu politik di PDIP, baik Prananda dan Puan. Tetapi banyak faktor yang kita lihat, jadi apakah ini (Hasto tersangka) momentum sikap PDIP ke depan? yang jelas kita hormati semua proses hukumnya,” kata Arifki melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (25/12/2024).

    Arifki melanjutkan, efek politik yang akan terjadi ke depan akan membuka peluang baru apakah suksesi kepemimpinan PDIP di kongres ke depan akan menjadi pilihan politik. Misalnya, PDIP bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

    “Ada Puan yang secara hari ini memang dinilai mampu menjembatani beberapa kepentingan politik yang berkomunikasi dengan pemerintahan Prabowo tapi kalau misalnya suksesi kepimpinan itu oposisi atau hal yang berbeda, kemungkinan juga Bu Mega kembali terpilih atau Parananda yang secara sikap politik mirip dengan Bu Mega, saya rasa ini efek politik yang akan kita lihat ke depan,” jelas pria yang juha menjabat sebagai direktur eksekutif Aljabar Strategic ini.

    Soal untung rugi dua kubu di PDIP, Arifki mengibaratkan hal tersebut sebagai sebuah jalan yang terpisah. Jika mendukung pemerintahan Prabowo maka tidak ada opisisi, tetapi seberapa banyak kursi PDIP di kabinet.

    Sedangkan saat memilih oposisi, maka PDIP berpotensi mendapatkan suara publik dalam kontestasi elektoral selanjutnya.

    “Dalam kongres akan ada seberapa kuat bargaining yang diambil oleh PDIP karena ujungnya adalah seberapa banyak kursi yang didapatkan dalam konteks politik di kabinet Prabowo tapi kalau mau jadi oposisi maka PDIP akan meraih suara populis. Jadi pilihannya apakah mendapat efek populisme atau mendapat kursi di kabinet?,” jelas Arikfi.

     

  • Jawaban Jokowi Soal Penetapan Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

    Jawaban Jokowi Soal Penetapan Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

    TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo memberikan tanggapan soal penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Seperti diketahui, KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasto pada Selasa (24/12/2024).

    Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang juga menjerat Eks Caleg PDIP, Harun Masiku.

    Saat disinggung soal penetapan tersangka Hasto, Jokowi hanya menjawab singkat. Jokowi menyampaikan, agar menghormati proses hukum yang ada.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” katanya kepada awak media di Graha Saba Buana Solo, Rabu (25/12/2024).

    Lebih lanjut, saat disinggung mengenai namanya yang dibawa-bawa perihal kasus tersebut. 

    Presiden Ketujuh RI itu hanya tersenyum. 

    Dia mengatakan, sudah purnatugas.

    “Udah purnatugas, pensiunan,” ucapnya. (Ais)

     

  • PDIP Respons KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Alasan Tak Jelas

    PDIP Respons KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Alasan Tak Jelas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli buka suara soal pencegahan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guntur menilai alasan pecegahan itu tidak jelas.

    “Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” kata Guntur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).

    Guntur mengatakan semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap para pengurus PDI Perjuangan. Sebab, ia mengklaim alasan yang diutarakan KPK belakangan ini selalu mengada-ada dan tidak adanya penjelasan.

    Ia menyebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dianggap dikriminalisasi KPK karena alasan menempatkan pencalegan Harun Masiku yang notabenenya orang Toraja ke Dapil di Sumatera Selatan.

    “Apakah KPK sedang menerima “orderan” untuk menyerang PDI Perjuangan?” tanya dia.

    Guntur mempertanyakan berapa kerugian negara dalam kasus Harun Masiku ini sehingga KPK nampak agresif mengurusi perkara ini ketimbang mengurusi kasus lain yang merugikan negara triliunan rupiah.

    “Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” kata dia.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik pada Selasa (24/12) kemarin.

    “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

    Tessa menyebut keduanya dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    “Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

    Yasonna telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku selaku eks caleg PDIP pada Rabu (18/12) lalu.

    Yasonna kala itu mengaku ditanya penyidik KPK seputar surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

    (rzr/sur)

    [Gambas:Video CNN]

  • Respons Cak Imin: Kaget dan Prihatin atas Status Hukum Hasto Kristiyanto

    Respons Cak Imin: Kaget dan Prihatin atas Status Hukum Hasto Kristiyanto

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan tanggapan terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menanggapi dugaan politisasi hukum dalam kasus Hasto, Cak Imin menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi.

    “Saya kira tidak ada yang seberani itu ya. Ya kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Cak Imin di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).

    Kaget dan Prihatin
    Cak Imin mengaku kaget sekaligus prihatin atas status hukum yang menimpa Hasto.

    “Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin. Moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar,” tambahnya.

    Ia juga meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.

    Hasto Tersangka Suap PAW DPR RI
    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, buronan KPK, menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia. Bahkan, Hasto disebut menahan surat undangan pelantikan Riezky demi meloloskan Harun.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Peran Hasto dalam Suap ke KPU
    Setyo menjelaskan bahwa Hasto mengatur pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui dua orang perantaranya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqamoh.

    “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) diduga mengatur dan mengendalikan pemberian suap kepada WS (Wahyu Setiawan),” jelas Setyo.

    KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
    Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK menyatakan bahwa bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan upaya perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

  • KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri Buntut Kasus Harun Masiku

    KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri Buntut Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku, Rabu (25/12/2024).

    KPK mencegah dua orang ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat salah satu buronan KPK, Harun Masiku. Sosok yang dicegah ke luar negeri yakni berinisial YHL dan HK.

    Dari informasi yang dihimpun, dua sosok dimaksud adalah mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Untuk mencegah mereka ke luar negeri, KPK menerbitkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 pada 24 Desember 2024 lalu.

    “Tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia (WNI) yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (25/12/2024) tentang KPK mencegah Yasonna dan Hasto.

    Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku masih buron hingga kini.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

    KPK mencegah Yasonna dan Hasto karena membutuhkan mereka untuk tetap berada di Indonesia. Keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Tessa.