Megawati Ikut Teken Surat Permohonan PAW Harun Masiku, bakal Dipanggil KPK?
Kementrian Lembaga: KPK
-

Pakar Sebut Posisi Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen PDIP Jadi Faktor Lambatnya Penetapan Tersangka – Halaman all
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho merespons soal lambatnya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020 lalu.
Terkait hal ini, Hibnu menerangkan, lambatnya penetapan tersangka terhadap Hasto tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.
“Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali,” kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
Hibnu pun menyebut tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.
Pasalnya menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku.
Ia pun menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.
“Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang,” kata dia.
Lebih jauh Hibnu juga menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.
Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.
“Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya PeDe, tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara),” jelasnya.
Terkait baru ditetapkannya Hasto sebagai tersangka sebelumnya juga sempat disinggung eks penyidik KPK, Novel Baswedan.
Novel mengatakan sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK sejak tahun 2020 lantaran sudah ada bukti-bukti kuat keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.
Namun usulan penyidik kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.
“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).
Seperti diketahui ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.
Novel menuturkan kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.
Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.
“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.
Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.
“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.
Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
Kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
“Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.
Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020.
Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
-

Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri! – Halaman all
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Tessa mengatakan pencegahan ke Luar Negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” katanya.
Sebelumnya KPK telah memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku (HM). KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia,” kata Tessa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
Adapun Yasonna mengaku dicecar penyidik terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Yasonna dicecar penyidik terkait Harun Masiku
Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDIP. Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
“Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” ujar Yasonna.
“Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” sambungnya.
Selain terkait pengajuan fatwa ke MA tersebut, Yasonna juga dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.
Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA. Serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku.
“Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” ujar Yasonna.
-
/data/photo/2024/12/25/676c0d1e27d17.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto PDI-P Tersangka, Maruarar Sirait Sebut Sayembara Tangkap Harun Masiku Masih Berlaku
Hasto PDI-P Tersangka, Maruarar Sirait Sebut Sayembara Tangkap Harun Masiku Masih Berlaku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks kader
PDI-PMaruarar Sirait
menyatakan, sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapapun yang berhasil menangkap
Harun Masiku
tetap berlaku meski Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
ditetapkan sebagai tersangka.
Ara, sapaan akrab Maruarar, menegaskan bahwa sayembara itu akan terus berlangsung hingga Harun dapat ditangkap.
“Berlaku. Kan berlaku bagi yang bisa menangkap,” kata Ara saat ditemui di rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2024).
Ara merasa heran, Harun yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 lalu sampai saat ini tak kunjung tertangkap.
“Kan masa negara sebesar ini nangkap Harun Masiku enggak bisa,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman ini.
Ketika dimintai tanggapan terkait status tersangka Hasto, politikus Partai Gerindra itu pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Toh negara ini panglimanya adalah hukum. Saya pikir (itu) yang harus kita kedepankan,” kata Ara.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sebagian suap Harun Masiku itu diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, ia juga diduga menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang hendak menciduk Harun.
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut penetapan tersangka ini menunjukkan partainya sedang diacak-acak.
Hal ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Megawati yang menyebut PDI-P akan diganggu menjelang kongres tahun depan.
“Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Disebut Terkait Hasto Tersangka KPK, Jokowi Bilang Gini
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya terseret dalam penetapan tersangka KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mantan presiden itu mengatakan bahwa dirinya telah purnatugas sebagai kepala negara RI.
“He-he… sudah purnatugas, pensiunan,” kata Jokowi di gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, dilansir dari detikJateng, Rabu (25/12/2024).
Ia kemudian mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang bergulir.
“Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” imbuhnya.
Sebelumnya, PDIP menyebut nama Jokowi saat menyampaikan konferensi pers resmi mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan Hasto ditetapkan tersangka akibat sikap politiknya yang menentang Jokowi di akhir masa jabatan sebagai presiden.
“Dugaan kami, pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik,” kata Ronny dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024) malam.
“Terutama karena Sekjen PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai, menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di pengujung kekuasaan mantan presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Ronny juga menyinggung keputusan PDIP belakangan ini yang memecat kader-kadernya, yakni Jokowi, anaknya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, dan menantunya Wali Kota Medan Bobby Nasution, dianggap merusak konstitusi.
“Bahkan sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” tukasnya.
(mkh/mkh)
-

KPK Larang Elit PDIP Ini Pergi ke Luar Negeri
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Larangan tersebut terkait penyidikan dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu HK (Hasto Kristiyanto, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada beritajatim.com, Rabu (25/12/2024) petang.
Selain Hasto, KPK juga melarang elit PDIP lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Yang bersangkutan adalah Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
“YHL juga (dilarang bepergian ke luar negeri, red) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut di atas,” tegas Tessa.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.
Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.
KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi. Perintah untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya. [hen/but]
-

Kasus Harun Masiku, KPK Usut Soal Ini Sebelum Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambahkan nama Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke daftar cegah ke luar negeri pada kasus suap Harun Masiku.
Yasonna menjadi salah satu dari dua orang yang baru masuk daftar cegah KPK pada kasus Harun Masiku, selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Adapun, Hasto juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di kasus suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR PAW 2019-2024.
KPK mengajukan pencegahan Hasto dan Yasonna ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1757/2024.
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com sebelumnya, KPK telah menambah daftar tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW yakni Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Adapun, Donny telah lebih dulu dicegah pada Juli 2024.
Kini, Hasto dan Yasonna resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Bedanya, KPK tak memerinci status hukum Yasonna pada kasus Harun Masiku.
Sebelumnya, Yasonna telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pekan lalu, Rabu (18/12/2024). Pria yang saat ini menjabat anggota DPR Fraksi PDIP itu menuturkan, tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024.
Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019.
“Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.
Adapun, berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), permintaan fatwa itu merupakan inisiatif Hasto yang berusaha untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR terpilih Dapil Sumatra Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, saat itu caleg lain yakni Riezky Aprilia memeroleh suara jauh lebih besar dari Harun.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” terang Yasonna.
Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.
“Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya.
Bisnis.com telah mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly melalui pesan singkat terkait dengan pencegahannya ke luar negeri, tetapi belum direspons sampai dengan berita ini ditayangkan. Permintaan tanggapan juga telah disampaikan ke Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy serta Juru Bicara PDIP Chico Hakim.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.
Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto.
Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.


