Kementrian Lembaga: KPK

  • Reaksi Gibran Soal Hasto Jadi Tersangka: Tanya ke KPK

    Reaksi Gibran Soal Hasto Jadi Tersangka: Tanya ke KPK

    loading…

    Wapres Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar soal penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar soal penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, penetapan Hasto jadi tersangka tak ada kaitan dengannya.

    Karena itu, dia menyarankan sebaiknya hal tersebut ditanyakan langsung ke KPK. “Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, nggak ada kaitannya ya,” ujar Gibran di Solo dikutip melalui tayangan YouTube Official iNews, Kamis (26/12/2024).

    Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. “Hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah,” ucap Jokowi, Rabu (25/12/2024).

    Saat disinggung jika dia dan keluarganya dikaitkan dalam kasus Hasto, Jokowi hanya menjawab singkat. “Sudah purnatugas, sudah pensiun,” katanya seraya tertawa.

    Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto resmi mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.

    “Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpose dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

    “Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota terpilih DPR 2019-2024,” sambungnya.

    Setyo menuturkan Hasto melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku. “Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya,” ujarnya.

    Menurut dia, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto. “Kemudian dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan menyuap berasal dari saudara HK,” katanya.

    (jon)

  • Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho menganalisis lambannya KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020.

    Hibnu bilang hal itu tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.

    Hasto orang berpengaruh di partai dan seperti diketahui, PDIP saat itu merupakan partai penguasa

    “Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali,” kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

    Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahkan bilang, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020.

    Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Kompas.com)

    “Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa.

    Hibnu menyebut tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

    Menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang kini buron.

    Dia menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.

    “Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang,” kata dia.

    Hibnu juga menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.

    Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.

    Buron KPK Harun Masiku.

    “Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya pede tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara),” jelasnya.

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Wahyu Setiawan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

    Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari politisi PDIP Harun Masiku yang kini buron. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

    Novel Baswedan mengatakan usulan penyidik agar Hasto jadi tersangka, kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

    “Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

    Yang menjadi ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.

    Novel menuturkan kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.

    Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

    “Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

    Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

    Kenapa Baru Sekarang KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka?

    Kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana menjaga rumah pribadi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kotq Bekasi, Selasa (24/12/2024). (Tribun Bekasi/Rudy Rutama)

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

  • Isu Politik dan Hukum Terhangat: Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri hingga Pejabat BPN Diperiksa Terkait Ronald Tannur

    Isu Politik dan Hukum Terhangat: Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri hingga Pejabat BPN Diperiksa Terkait Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK mencegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke luar negeri dalam kasus Harun Masiku serta Kejagung memeriksa pejabat BPN terkait kasus Ronald Tannur, menjadi isu politik dan hukum terhangat sepanjang Rabu (25/12/2024).

    Berita lain yang menarik pembaca adalah KPK mendalami pengajuan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan Jokowi dan keluarganya, serta ribuan narapidana beragama Kristen dan Katolik mendapat remisi dalam rangka Natal 2024.

    Berikut lima berita isu politik dan hukum terhangat di Beritasatu.com, Rabu.

    1. KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri Buntut Kasus Harun Masiku
    KPK mencegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke luar neegri dalam kasus Harun Masiku, Rabu (25/12/2024) dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat salah satu buronan KPK, Harun Masiku. 

    Untuk mencegah mereka ke luar negeri, KPK menerbitkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 pada 24 Desember 2024 lalu.

    2. Kejagung Periksa Pejabat BPN Tangsel Terkait Kasus Ronald Tannur
    Kejagung memeriksa pejabat BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur, pada Rabu (25/12/2024). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, sosok yang diperiksa tersebut yakni WH yang menjabat kepala pertanahan di BPN Kota Tangsel. 

    3. KPK Gali Keterangan Saksi untuk Dalami Pengajuan Dana Sosial Terkait Kasus CSR BI
    KPK mendalami seputar pengajuan dana sosial terkait corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Materi ini didalami melalui pemeriksaan satu saksi berinisial HI pada Senin (23/12/2024). Dari informasi yang dihimpun, saksi dimaksud, yakni Hery Indratno. Dia diperiksa dalam kapasitas selaku kepala Divisi PSBI-Dkom BI.

    4. Wapres Gibran Sebut Hasto Kristiyanto Tersangka Tak Ada Kaitan dengan Jokowi
    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, tidak ada kaitannya dengan mantan Presiden Jokowi dan keluarganya.

    Hal itu dikatakan Gibran saat menjawab pertanyaan wartawan soal Hasto Kristiyanto jadi tersangka dikaitkan dengan Jokowi yang selama ini hubungannya sudah retak dengan PDIP.

    5. 15.976 Napi dan Anak Binaan Se-Indonesia Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas
    Sebanyak 15.976 narapidana (napi) termasuk anak binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, mendapat remisi atau pengurangan masa pidana khusus dalam rangka perayaan Natal 2024. Sebanyak 119 orang langsung bebas.

    Jumlah napi yang mendapat remisi khusus (RK) Natal 2024 dari pemerintah sebanyak 15.807 orang. Perinciannya adalah 15.691 napi menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan 116 mendapatkan RK II atau langsung bebas. 

    Demikian isu politik dan hukum terhangat yang dirangkum Beritasatu.com.

  • KPK dalami Proses Pengajuan Dana CSR dari Pemeriksaan Pejabat Bank Indonesia – Halaman all

    KPK dalami Proses Pengajuan Dana CSR dari Pemeriksaan Pejabat Bank Indonesia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan dana corporate social responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Materi pemeriksaan itu didalami lewat pemeriksaan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI Departemen Komunikasi Bank Indonesia.

    “Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana sosial BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Sedianya penyidik KPK juga memeriksa saksi Erwin Haryono, eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia.

    Namun, Erwin tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK.

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

  • Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?

    Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?

    Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supaya Imigrasi mencegah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri. Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, berlaku selama enam bulan.
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan larangan ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
    “Larangan bepergian ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
    KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
    Sementara itu, Yasonna berstatus saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Ia diperiksa tim penyidik KPK pekan lalu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

    Yasonna mengungkap, ia dimintai keterangan terkait surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan caleg yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
    “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019,” ujar Yasonna pada 18 Desember 2024.
    Menurut Yasonna, fatwa tersebut bertujuan menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg pengganti. Ia menambahkan, MA telah memberikan balasan dan pertimbangan hukum.
    “Mahkamah Agung membalas fatwa itu dengan pertimbangan hukum soal diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” kata Yasonna.
    Selain itu, Yasonna menjelaskan keterlibatannya dalam aspek perpindahan Harun Masiku, yang menjadi buron dalam kasus suap PAW.
    Menurutnya, Harun sempat terdeteksi berada di Singapura pada Januari 2020.
    “Dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Belakangan baru keluar pencekalan,” ucap Yasonna.
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi KPK telah meminta pihaknya mencegah Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri.
    “Benar kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YHL (
    Yasonna Laoly
    ),” kata Agus di Jakarta.
    Agus menolak menjelaskan alasan spesifik permohonan cegah tersebut. Ia menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada KPK.
    “Bukan kapasitas saya menjawab itu,” ujar Agus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Tuding Kasus Hasto Politis, Maruarar Ingatkan Hormati Hukum

    PDIP Tuding Kasus Hasto Politis, Maruarar Ingatkan Hormati Hukum

    Jakarta, CNN Indonesia

    Politisi Partai Gerindra Maruarar Sirait (Ara) mengingatkan PDIP agar menghormati proses hukum yang menyeret Sekjen Hasto Kristiyanto di KPK.

    Hal tersebut disampaikan Ara merespons pernyataan PDIP yang menduga penetapan tersangka Hasto bernuansa politis.

    “Saya rasa kita hormati hukum,” ujar Ara di Jakarta, Rabu (25/12) malam.

    Dia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, Ara meminta agar semua pihak dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

    “Ini adalah negara hukum. Kita menghormati hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan. Negara ini, panglimanya adalah hukum. Saya pikir itu yang harus kita kedepankan,” tegasnya.

    Pada kesempatan itu, Ara mengatakan sayembara Rp8 miliar bagi siapapun yang bisa menemukan Harun Masiku juga masih berlaku. Hal itu sebelumnya ia sampaikan pada akhir November lalu.

    “Berlaku bagi yang bisa menangkap. Siapa yang bisa menangkap, masa negara sebesar ini menangkap Harun Masiku enggak bisa,” tuturnya.

    Diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia juga jadi tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menuding adanya upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Hasto lewat penetapan tersangka tersebut.

    Menurutnya, kasus suap Harun Masiku telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman. Ia menilai sejak persidangan hingga kasasi tak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap Wahyu Setiawan.

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.

    (tfq/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Reaksi Ara Usai Hasto Akhirnya jadi Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku – Halaman all

    Reaksi Ara Usai Hasto Akhirnya jadi Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang juga mantan kader PDIP, Maruarar Sirait menanggapi penetapan bekas koleganya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tersangka tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap caleg DPR RI dari PDIP yang kini menjadi buronan, Harun Masiku.

    Pria yang akrab disapa Ara itu mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

    “Kalau kita kan ini adalah negara hukum, ya kita menghormati. ya. Biar lah proses hukum itu berjalan. Toh negara ini panglimanya adalah hukum. Saya pikir itu yang harus kita kedepankan,” ujar Maruarar saat ditemui di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/12/2024).

    Lebih lanjut Ara juga membantah tudingan PDIP soal adanya politisasi hukum di balik penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

    Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum.

    “Saya rasa kita menghormati hukum ya,” pungkasnya.

    KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

  • ICW Dorong KPK Usut Peran Sekjen PDIP dalam Pelarian Harun Masiku

    ICW Dorong KPK Usut Peran Sekjen PDIP dalam Pelarian Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam pelarian Harun Masiku. 

    Sebagaimana diketahui, kini KPK telah resmi menetapkan Hasto juga sebagai tersangka kasus dugaan suap. Bahkan, dia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus Harun Masiku. 

    ICW menilai dugaan keterlibatan Hasto merupakan informasi lama yang sudah berkembangn sejak penetapan Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, selaku penerima suap dari Harun. Nama Hasto bahkan diduga sudah masuk radar KPK sejak Januari 2020. 

    Dengan ditetapkannya Hasto sebagai tersangka oleh KPK, ICW pun memberikan tiga catatan kritis. Pertama, lembaga antirasuah diminta untuk tidak berhenti pada kasus suap yang menjerat Hasto dan kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah.

    “Pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga ada keterlibatan HK [Hasto],” ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar P melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024). 

    ICW mengendus dugaan keterlibatan banyak pihak dalam pelarian Harun yang menyebabkan bekas caleg PDIP itu tak kunjung ditangkap sejak 2020. Untuk itu, KPK diminta untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak selain Hasto dalam upaya perintangan penyidikan. 

    “Selain itu dengan ditetapkannya HK, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron,” paparnya. 

    Kedua, ICW menilai pengungkapan kasus Harun sampai tuntas bakal membuka kotak pandora korupsi yang melibatkan politisi dan penegak hukum di KPK. Dia turut menyinggung insiden pada 2020 lalu ketika tim penyidik KPK dikabarkan tengah mengikuti Hasto dan mengalami intimidasi. 

    Bahkan, terdapat dugaan informasi mengenai OTT yang dilakukan saat itu bocor dari internal komisi antirasuah. 

    Dalam keterangannya, Tibiko menilai pengungkapan kasus Harun bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kasus lain. Dalam catatan ICW, ada 14 kasus mandek yang harus dituntaskan KPK hingga aktor utama. 

    Ketiga, KPK diminta serius menangani perkara Hasto apabila ada upaya gugatan praperadilan. Apalagi, dalam beberapa waktu belakangan, KPK kerap dikalahkan oleh pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Misalnya, oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej hingga mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. 

    “Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan Sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa,” ujar Tibiko. 

    Adapun KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Pada perkembangan terbaru, KPK juga telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP sekaligus bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. 

  • Hasto Jadi Tersangka KPK Usai PDIP Pecat Jokowi, Lukman Simandjuntak: Beginilah Kalau Hukum Jadi Alat Politik

    Hasto Jadi Tersangka KPK Usai PDIP Pecat Jokowi, Lukman Simandjuntak: Beginilah Kalau Hukum Jadi Alat Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

    Penetapan tersangka itu terjadi beberapa hari setelah PDIP mengumumkan memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby dari keanggotaan partai.

    Spekulasi pun bermunculan atas penetapan tersangka itu. Bahkan, muncul isu bahwa penetapan tersangka itu sarat dengan kepentingan politik.

    Salah satunya disampaikan pemerhati sosial politik, Lukman Simandjuntak, melalui cuitannya di media sosial X.

    “10 tahun mendukung Moelyono, Hasto aman-aman saja, begitu memecat Moelyono, langsung dijerat KPK. Beginilah kalau hukum dijadikan alat politik 😴,” tulis Lukman Simandjuntak melalui akun @hipohan, dikutip Rabu (25/12/2024).

    Diketahui, Hasto Kristiyanto mengumumkan pemecatan Jokowi dan keluarganya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Dia mengatakan, putra dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, sudah tidak lagi menjadi anggota PDIP ketika dicalonkan oleh partai politik lain.

    Terlebih, lanjut Hasto, naiknya Gibran sebagai wakil presiden mencederai konstitusi dan demokrasi dengan dibuktikan pelanggaran etik berat Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

    Putusan ini memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka diusung sebagai calon wakil presiden. Setelah Gibran dicalonkan sebagai cawapres, Jokowi cawe-cawe dalam pemilihan Presiden 2024 untuk memenangkan putra sulungnya tersebut.

  • Pukat UGM Anggap Penetapan Tersangka Hasto PDI-P Bukan Kriminalisasi

    Pukat UGM Anggap Penetapan Tersangka Hasto PDI-P Bukan Kriminalisasi

    Pukat UGM Anggap Penetapan Tersangka Hasto PDI-P Bukan Kriminalisasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dinilai bukan sebuah kriminalisasi.
    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, menilai tidak ada indikasi kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto.
    Zainur menegaskan, penilaian tersebut merujuk pada penjelasan disampaikan KPK dalam konferensi pers. Ia menyebut, keterangan KPK mengenai kasus ini sangat jelas, termasuk bagaimana tindakan pidana terjadi.
    “Saya tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Penjelasan dari KPK sangat terang,” kata Zainur dalam program
    Kompas Petang
    di
    Kompas TV
    , seperti dikutip pada Rabu (25/12/2024).
    Menurut Zainur, KPK pasti memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Ia juga mengingatkan, keabsahan alat bukti dapat diuji melalui forum praperadilan.

    “Soal dua alat bukti, itu bisa diuji di praperadilan,” ujar Zaenur.
    Terkait dugaan politisasi yang dikaitkan dengan kasus ini, Zainur menganggap isu tersebut berada di ranah politik.
    Ia juga menyebut, perbincangan tentang politisasi tidak hanya terjadi saat ini. Ada pihak yang mengaitkan dugaan politisasi dengan peristiwa di masa lalu, termasuk kasus tahun 2020 yang melibatkan merintangi penyidikan (
    obstruction of justice
    ).
    “Mungkin ada yang mengatakan politisasi terjadi sekarang, tapi pihak lain juga bisa menyebut politisasi terjadi di 2020,” ucapnya.
    KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Suap diduga diberikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
    Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
    Menanggapi penetapan ini, PDI Perjuangan mengkritik keras langkah KPK, menyebut adanya aroma politisasi hukum. Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyoroti pembocoran surat penyidikan kepada media sebelum surat diterima Hasto.
    Ronny menduga hal tersebut bertujuan menciptakan simpati publik. Ia juga menuding Hasto ditarget setelah menyuarakan kritik terhadap pemerintah, terutama terkait sikap partai menolak penyalahgunaan kekuasaan.
    “Kritik PDI Perjuangan terhadap cawe-cawe kekuasaan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu penyebab,” ujar Ronny, Selasa (24/12/2024).
    Ia menilai langkah KPK tidak mencerminkan adanya bukti baru yang signifikan dari pemeriksaan selama 2024, sehingga terkesan ada pemaksaan dalam proses hukum.
    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.