Kementrian Lembaga: KPK

  • Jawaban Menohok Jokowi dan Gibran Tanggapi Hasto jadi Tersangka KPK

    Jawaban Menohok Jokowi dan Gibran Tanggapi Hasto jadi Tersangka KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Gibran Rakabuming Raka memberikan respons setelah namanya dikait-kaitkan dengan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Jokowi mengatakan dirinya sudah pensiun dari posisinya sebagai Presiden sehingga merasa aneh masih dikaitkan dengan isu-isu politik saat ini. 

    “Hehe, sudah purnatugas, sudah pensiunan,” kata Jokowi sambil tersenyum saat ditemui awak media usai acara Akikah Putri Kaesang-Erina, Bebingah Sang Tansahayu, di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, Rabu (25/12/2024) dilansir dari Solopos. 

    Lebih lanjut, Jokowi menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya. 

    Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga buka suara soal status Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

    Saat meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah Widuran, Solo, Rabu (25/12/2024), Gibran menegaskan penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya. Putra sulung Jokowi itu pun tidak ingin selalu dikaitkan dengan PDIP.

    “Yang jelas enggak ada kaitannya ya, enggak ada kaitannya [saya dengan Hasto],” ujar Gibran. 

    Mantan Wali Kota Solo itu lantas bertanya pada awak media, kenapa harus dikaitkan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    “Kenapa yang ditanya saya? Silahkan tanyakan KPK,” ucap Gibran.

    KPK menyebut akan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, yakni Harun Masiku. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya upaya paksa penahanan. Pemeriksaan yang dilakukan akan berbasis pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas status tersangka Hasto. 

    “Nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan,” jelas Asep pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Meski demikian, Asep tak memerinci kapan rencana pemanggilan Hasto lagi. Sebelumnya, pada Juni 2024, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku yang masih buron sampai saat ini. 

  • Setelah Hasto Kristianto, KPK Larang Elite PDIP Yasonna Laoly Keluar Negeri

    Setelah Hasto Kristianto, KPK Larang Elite PDIP Yasonna Laoly Keluar Negeri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus kader PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly (YHL), serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan keduanya.

    “Penyidik KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap YHL dan HK pada Selasa (24/12) kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

    Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan kedua tokoh tersebut di Indonesia guna mempermudah proses penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. “Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” tambah Tessa.

    KPK menduga, dalam kasus ini, Yasonna terlibat dalam permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait perbedaan tafsir mengenai suara caleg yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Permintaan tersebut berujung pada upaya Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan nilai mencapai Rp850 juta untuk menggantikan Nazarudin di DPR RI.

    “Yasonna dimintai keterangan seputar surat dari DPP PDIP kepada MA terkait perbedaan penafsiran oleh KPU. Pemeriksaan ini semata-mata untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Tessa.

    Yasonna sendiri mengonfirmasi bahwa ia menandatangani surat permohonan fatwa tersebut, namun menegaskan hal itu dilakukan untuk mengatasi perbedaan pandangan antara DPP PDIP dan KPU. “Kami minta fatwa MA karena ada perbedaan tafsir terkait suara caleg yang meninggal dunia,” ungkapnya kepada awak media usai pemeriksaan.

  • Reaksi Jokowi Dikaitkan dengan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Reaksi Jokowi Dikaitkan dengan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons santai terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan keheranannya karena namanya masih dikaitkan dengan politik meski sudah pensiun sebagai Presiden.

    “Hehe, sudah purnatugas, sudah pensiunan,” kata Jokowi sambil tersenyum saat ditemui awak media usai acara Akikah Putri Kaesang-Erina, Bebingah Sang Tansahayu, di Gedung Graha Saba Buana, Solo seperti dikutip dari Espos.id, Rabu (25/12/2024).

    Jokowi menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati. “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya singkat.

    PDI Perjuangan (PDIP) sendiri sebelumnya telah menyatakan sikap atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk karena sikap kritis ke Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya. Sikap itu dituangkan dalam sembilan poin yang disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), atau pada hari yang sama dengan pengumuman Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Berikut pernyataannya: 

    Pertama, status tersangka oleh KPK dinilai hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan segera dijadikan tersangka. 

    Kedua, partai menyoroti bahwa penyidik KPK kembali memanggil Hasto pada kasus Harun Masiku ketika dia mulai mengkritik dengan keras kontroversi kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia pencalonan di Pilpres. Ronny menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Indikasi upaya teror dan kriminalisasi itu, ungkap Ronny, terlihat melalui tiga hal yaitu: pembentukan opini publik soal kasus Harun Masiku, upaya pembunuhan karakter melalui narasi penyerangan pribadi Hasto, serta informasi surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebar di media massa. 

    Ketiga, PDIP mengeklaim tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada proses persidangan sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, para terdakwa yang disidang kini sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Keempat, PDIP menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

    Kelima, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menduga pengenaan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan merupakan formalitas teknis hukum saja. Mereka menilai alasan penetapan Hastos ebagai tersangka merupakan motif politik. 

    Alasannya, terang Ronny, utamanya karena Hasto tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya perusakan demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

    Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

    Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024. 

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny. 

    Keenam, PDIP turut menyoroti tersebarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Hasto ke media massa.  Ketujuh, PDIP dan Hasto menyatakan telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersifat kooperatif. Kedelapan, PDIP menekankan bahwa proses hukum kepada Hasto yang terjadi saat ini merupakan politisasi hukum.

    Kesembilan, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa partai akan diacak-acak. 

    “Bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujar Ronny. 

    Adapun, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • 5
                    
                        Yasonna Dicekal, Pernah Copot Dirjen Imigrasi Saat Kasus Harun Masiku Diusut KPK
                        Nasional

    5 Yasonna Dicekal, Pernah Copot Dirjen Imigrasi Saat Kasus Harun Masiku Diusut KPK Nasional

    Yasonna Dicekal, Pernah Copot Dirjen Imigrasi Saat Kasus Harun Masiku Diusut KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Yasonna
    H Laoly dilarang bepergian ke luar negeri sejak 24 Desember 2024 terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku.
    Belum diketahui, sejauh mana keterlibatan Yasonna dalam perkara yang turut membuat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,
    Hasto
    Kristiyanto turut ditetapkan sebagai tersangka ini.
    Jika ditarik ke belakang, tepatnya pada 28 Januari 2020, Yasonna pernah mencopot Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie lantaran kekeliruan data imigrasi terkait pergerakan  Harun Masiku, yang kala itu ditetapkan sebagai buronan.
    “Untuk supaya terjadi betul-betul hal yang independen, supaya jangan ada terjadi
    conflict of interest
    nanti. Saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sisdiknya. Direktur Sistem Informasi Keimigrasian,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2024.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Ronny awalnya mengumumkan pergerakan Harun Masiku ke Indonesia.
    Pada 22 Januari, Ronny mengatakan, Harun Masiku telah tiba di Indonesia dari Singapura pada 7 Januari 2020. Sementara, pada 16 Januari 2020, Yasonna bilang Harun Masiku belum berada di Indonesia.
    Terkait simpang siur keberadaan Harun Masiku, Ronny mengatakan, data yang disampaikan Yasonna itu belum mencakup data terbaru lalu lintas penerbangan yang merekam aktivitas Harun.
    Data itu baru merekam penerbangan Harun dari Indonesia ke Singapura, yang tercatat pada 6 Januari 2020.
    “Belum ada data yang kami miliki dari data yang bisa kami baca atau kami ambil dari pusat data keimigrasian bahwa pada tanggal 7 Januari 20 itu HM (Harun Masiku) telah kembali ke Indonesia,” kata Ronny di Gedung Kemenkumham, Jumat, 24 Januari 2024.
    Pada tanggal yang sama dengan pernyataan Yasonna, Koran Tempo menyebut bahwa Harun telah terbang kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
    Melalui informasi itulah, kata Ronny, pihaknya lantas memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta untuk menelusuri kebenaran informasi kedatangan pesawat yang membawa Harun.
    Penelusuran itu dilakukan melalui rekaman CCTV milik PT Angkasa Pura II. Pada 19 Januari 2020, Ditjen Imigrasi memerintahkan tim internal mereka untuk melakukan pendalaman, dengan cara menyisir perangkat isi di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta.
    Dari situlah diketahui bahwa Harun Masiku memang telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 pukul 17.34 WIB, menggunakan pesawat Batik Air.
    Atas peristiwa ini, Ronny memastikan bahwa apa yang sebelumnya disampaikan oleh Yasonna bukan merupakan rekayasa.
    Data yang diungkap Yasonna merupakan fakta, meskipun bukan data terbaru.
    “Data yang beliau berikan itu adalah data dari hasil kajian Ditjen Imigrasi tanpa rekayasa juga tanpa arahan Menkumham untuk merekayasa data tersebut. Itu betul-betul data faktual yang telah diberikan,” tegas Ronny.
    Setelah dicopot, Yasonna menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi.
    Tak hanya itu, Yasonna juga membentuk Tim Khusus untuk mengungkap fakta-fakta terkait keluar dan masuknya Harun Masiku ke Indonesia.
    Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
    Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.
    KPK mengatakan, larangan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
    “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
    KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Alasan KPK Larang Hasto dan Yasonna Bepergian ke Luar Negeri

    Ini Alasan KPK Larang Hasto dan Yasonna Bepergian ke Luar Negeri

    Jakarta (beritajatim.com) –   Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua elit PDI Perjuangan (PDIP) terkait penyidikan dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    Mereka adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

    Lantas, apa alasan KPK melarang dua petinggi partai berlambang banteng mocong putih itu pergi keluar negeri ?

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

    “Keputusan ini (larangan pergi ke luar negeri, red) berlaku untuk 6 bulan,” tegas Tessa.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harun Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya. [hen/aje]

  • Kata-kata Jokowi Respons Hasto Tersangka KPK

    Kata-kata Jokowi Respons Hasto Tersangka KPK

    Jakarta

    Penetapan tersangka KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi lantas memberikan respons soal status hukum terhadap Hasto.

    PDI Perjuangan (PDIP) menganggap alasan penetapan tersangka terhadap Hasto bermotif politik. Utamanya, berkaitan dengan sikap Hasto yang kerap vokal terhadap Jokowi di akhir masa jabatannya.

    PDIP Kaitkan Jokowi

    Nama Jokowi sempat disinggung oleh PDIP saat menyampaikan konferensi pers resmi mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut, Hasto ditetapkan tersangka atas sikap politiknya yang menentang Jokowi di akhir masa jabatannya.

    “Dugaan kami, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik,” kata Ronny kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

    Konferensi pers PDIP mengenai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus suap Harun Masiku digelar di DPP PDIP, Jakarta. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

    “Terutama karena Sekjen PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai, menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” imbuhnya.

    Ronny mengungkit sikap PDIP yang memecat kader dianggap merusak konstitusi. “Bahkan sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat 3 kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” lanjutnya.

    Respons Santai Jokowi Sudah Purnatugas

    Presiden ke-7 RI Jokowi. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)

    Jokowi buka suara usai dikaitkan dengan penetapan tersangka KPK terhadap Hasto. Jokowi hanya menegaskan dirinya telah purnatugas sebagai presiden RI.

    “(Nggak apa-apa nama dibawa di kasus tersebut) He-he…, sudah purnatugas, pensiunan,” kata Jokowi di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, dilansir detikJateng, Rabu (25/12).

    Jokowi pun mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” ujarnya.

    KPK Ungkap Peran Hasto di Kasus Harun Masiku

    Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) menggelar konferensi pers penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka. (Kurniawan/detikcom)

    KPK secara resmi telah mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil I Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja,” kata Setyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

    Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia, yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

    Halaman 2 dari 3

    (fca/fca)

  • Kriminal kemarin, korban tabrak lari hingga penetapan tersangka Hasto

    Kriminal kemarin, korban tabrak lari hingga penetapan tersangka Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta pada Rabu (25/12) masih layak dibaca pada hari ini, mulai dari mayat di TPU Menteng Pulo adalah korban tabrak lari hingga IPW sebut penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Mayat di TPU Menteng Pulo adalah korban tabrak lari

    Polisi menegaskan mayat di depan tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan adalah korban tabrak lari oleh pengendara mobil tak bertanggung jawab.

    Baca di sini

    2. Polisi amankan dua benda diduga mortir di Cilandak

    Polisi mengamankan dua benda diduga mortir di Jalan Bunga Melati No. 27 RT 08/02, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan untuk memastikan keamanan di wilayah tersebut.

    Baca di sini

    3. Polda Metro Jaya masih selidiki korban tabrak lari di Tebet

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus korban tabrak lari berinisial AM yang mayatnya ditemukan di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).

    Baca di sini

    4. IPW sebut penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah murni penegakan hukum.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP Tuding Alasan Tak Jelas

    Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP Tuding Alasan Tak Jelas

    Jakarta, CNN Indonesia

    PDIP mencibir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dua kader mereka, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, dicegah keluar negeri.

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyebut kebijakan itu mengada-ada. Dia menilai dugaan kriminalisasi oleh KPK semakin terbukti dengan pencekalan ini.

    “Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ucap Guntur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).

    Dia juga mempertanyakan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto di kasus suap Harun Masiku. Menurutnya, alasan KPK tak masuk akal.

    Guntur heran kenapa KPK begitu agresif memproses kasus suap Harun Masiku. Padahal menurutnya, kasus ini tak menimbulkan kerugian negara yang besar.

    “Apakah KPK sedang menerima ‘orderan’ untuk menyerang PDI Perjuangan?” ucapnya.

    Guntur membandingkan agresivitas KPK di kasus Harun Masiku dengan dugaan korupsi keluarga Jokowi. Dia menilai kasus-kasus keluarga Jokowi justru berkaitan dengan kerugian negara yang cukup besar.

    “Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK mencegah dua kader PDIP keluar negeri. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

    Hasto dicekal karena berstatus tersangka kasus suap Harun Masiku. Sementara itu, Yasonna dicekal karena dinilai berkaitan dengan kasus itu.

    “Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

    (dhf/end)

  • Keanehan Delay Data Imigrasi Era Yasonna Laoly Terkait Harun Masiku

    Keanehan Delay Data Imigrasi Era Yasonna Laoly Terkait Harun Masiku

    Jakarta

    Persoalan kembalinya Harun Masiku ke Jakarta menjadi polemik pada 2020 silam. Di mana, era Yasonna Laoly menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) saat itu, ada keanehan delay data Imigrasi perlintasan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ketika Harun terekam kamera pengawas tiba di Jakarta.

    Dirangkum detikcom dari kantor berita Antara dan dari pemberitaan detikcom, Kamis (26/12/2024), sejatinya, Harun Masiku sudah berstatus tersangka sejak 9 Januari 2020 terkait kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang ditangani KPK. Namun, keberadaan Harun Masiku masih antah berantah.

    Lalu pada 16 Januari 2020, Yasonna yang saat itu menjabat Menteri Hukum dan HAM menyampaikan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia. Namun, pada 22 Januari, Ronny Franky Sompie selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyampaikan justru ada kekeliruan informasi soal Harun Masiku.

    Ronny Franky Sompie menyampaikan kekeliruan informasi itu soal Harun Masiku masih di luar negeri. Ronny mengatakan Harun Masiku sudah kembali ke Jakarta pada tanggal 7 Januari 2020.

    Ronny menyebut adanya ‘delay’ dalam data perlintasan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat Harun terekam kamera pengawas tiba di Jakarta. Informasi itu disebut Ronny baru dipastikan melalui pendalaman pada 19 Januari 2020.

    “Kemenkum HAM tidak bersikap resisten, kami justru terbuka kepada media, kepada siapa pun yang ingin memberikan koreksi, tapi kami juga tidak melakukan kebohongan, tidak merekayasa data,” kata Ronny Sompie pada Jumat (24/1) sewaktu masih aktif sebagai Dirjen Imigrasi.

    Yasonna selaku atasan Ronny menyebut pencopotan itu untuk menghindari konflik kepentingan dari tim independen untuk mencari fakta mengenai kekeliruan informasi tersebut.

    “Difungsionalkan,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).

    “Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi, supaya jangan dari saya, nanti ‘oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong’. Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu,” ucap Yasonna pada Senin (27/1/2020).

    Adapun, Ronny menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sejak Agustus 2015. Karier Ronny sebagai Dirjen Imigrasi hanya berlangsung selama empat tahun lima bulan. Pascadirinya dicopot, Yasonna langsung menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi.

    Selain Ronny, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi.

    Kini, Yasonna dicegah KPK ke luar negeri. Baca halaman selanjutnya>>

  • Harta Kekayaan Irjen Karyoto di LHKPN, Jenderal Polri Bintang Dua yang Jabat Kapolda Metro Jaya

    Harta Kekayaan Irjen Karyoto di LHKPN, Jenderal Polri Bintang Dua yang Jabat Kapolda Metro Jaya

    loading…

    Irjen Pol Karyoto yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya diketahui memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp9 miliar berdasarkan LHKPN 2023. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Irjen Pol Karyoto yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya diketahui memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp9 miliar. Datar tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023.

    Irjen Pol. Karyoto telah dipercaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menggantikan peran Komjen Pol. Muhammad Fadil sebagai Kapolda Metro Jaya pada 27 Maret 2023 lalu.

    Sebelumnya, perwira tinggi Polri asal Pemalang ini sempat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK di tahun 2022, dan Wakapolda Yogyakarta pada 2019.

    Sosok Karyoto sendiri mulai mencuri perhatian ketika bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, dimana ia sempat menangani sejumlah kasus penting seperti korupsi izin ekspor mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

    Harta Kekayaan Irjen Karyoto
    Sebagai petinggi di Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto secara rutin menyerahkan laporan kekayaan melalui LHKPN. Berdasar laporan terakhirnya pada 6 Maret 2024 untuk periodik 2023, diketahui ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp 9.844.000.000.

    Untuk rinciannya, Karyoto diketahui memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp5.720.000.000.

    Aset tanah dan bangunan tersebar di beberapa daerah, meliputi :
    – Tanah dan bangunan seluas 289 m² dengan luas bangunan 200 m² di Kabupaten/Kota Garut, diperoleh dari warisan, senilai Rp400.000.000.

    – Tanah dan bangunan seluas 75 m² dengan luas bangunan 150 m² di Kabupaten/Kota Garut, senilai Rp450.000.000.

    – Tanah dan bangunan lain seluas 75 m² dengan luas bangunan 150 m² di Kabupaten/Kota Garut, senilai Rp450.000.000.