Kementrian Lembaga: KPK

  • Hasto sebagai tersangka, momentum perbaikan tata kelola pemilu

    Hasto sebagai tersangka, momentum perbaikan tata kelola pemilu

    Pemangkasan hukuman ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah.

    Depok (ANTARA) – Penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemilihan umum (pemilu) di Indonesia yang selama ini masih rentan terhadap politik uang.

    “Kasus ini mengungkapkan masalah mendasar dalam sistem pemilu kita. Politik uang masih merusak integritas proses demokrasi,” ujar pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono di Depok, Jawa Barat, Kamis.

    Dugaan suap yang melibatkan Hasto sebagai aktor kunci, lanjut dia, menunjukkan bagaimana partai politik melalui otoritas sekretaris jenderal dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksakan kehendak politiknya.

    Dalam kasus ini, Hasto diduga berusaha memengaruhi hasil pemilu dengan menggantikan calon anggota terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Riezka Aprilia dengan Harun Masiku, calon anggota DPR yang memperoleh suara lebih rendah di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.

    Berdasarkan keterangan Setyo Budiyanto, Hasto melalui orang-orang kepercayaannya diduga melakukan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar 19.000 dolar Singapura dan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio F. sebesar 38.350 dolar Singapura pada tanggal 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.

    Wahyu Setiawan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021 dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun, dia hanya menjalani hukuman 3 tahun 9 bulan setelah memperoleh pembebasan bersyarat pada bulan Oktober 2023.

    “Pemangkasan hukuman ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah dan belum memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi,” tambah Vishnu.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • PDIP siapkan langkah hukum untuk Hasto

    PDIP siapkan langkah hukum untuk Hasto

    Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

    “Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis.

    Sejauh ini, dia pun belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka Hasto, termasuk terkait potensi mengajukan langkah praperadilan atas status tersangka itu.

    “Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum itu.

    Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

    Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hasto dan Yasonna Jadi Tersangka di KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum – Page 3

    Hasto dan Yasonna Jadi Tersangka di KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PDI Perjuangan memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kedua elite PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Hasto sendiri disangkakan tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

    “Pasti beliau berdua akan mengikuti proses hukum yang ada,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Saat ini, lanjut Ronny, pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum terait penetapan Hasto Kristiyanto dan Yasonna sebagai tersangka. Namun untuk detailnya, Ronny belum menyampaikannya saat ini.

    “Saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami. Ini terkait strategi. Nanti pada waktunya kami sampaikan,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, DPP PDIP mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri. Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan pihaknya belum mendapatkan kejelasan kasus apa yang menjerat Yasonna.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini (pencekalan) karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Meski demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Yasonna ataupun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    “Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Chico.

    Namun, ia mengingatkan KPK tidak boleh mempolitisasi kasus ataupun bertindak tidak profesional.

    “Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan, memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politiasi yang sedang terjadi,” pungkas Chico.

    Hasto dan Yasonna Dicekal

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Adapun pencegahan ke luar negeri atau dicekal pergi ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk 6 atau enam bulan,” tutup Tessa.

     

    PDI Perjuangan langsung merespons penetapan tersangka Sekjen mereka, Hasto Kristiyanto. PDI Perjuangan menilai penetapan tersangka Hasto merupakan bentuk politisasi hukum.

  • Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Hasto di Kasus Suap Harus Berdasar Putusan Pengadilan – Halaman all

    Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Hasto di Kasus Suap Harus Berdasar Putusan Pengadilan – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli hukum pidana Mudzakkir berpendapat, penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara suap harus berdasarkan putusan pengadilan. 

    Diketahui KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Dalam perkara eks caleg PDIP yang kini masih buron Harun Masiku. 

    “Kalau Hasto Kristiyanto itu dikenakan pasal suap, berarti harus bisa dibuktikan siapa penerima suapnya dan harus pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

    Ia melanjutkan jika benar bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini adalah KPU yang menerima suap. 

    “Dan juga salah satu diantaranya adalah namanya Wahyu (Penerima suap). Maka yang menerima suap dalam putusan, penerima suap itu, kalau itu benar bahwa putusan penerima suap sudah inkrah.”

    “Maka dalam putusan, penerima suap itu sudah disebutkan namanya, siapa pemberi suap, dan penerima suapnya diadili,” terangnya. 

    Selanjutnya kata Mudzakkir kesepakatannya itu seperti apa. Dan semuanya harus disebutkan dalam putusan pengadilan. 

    “Kalau putusan pengadilan penerima suap pegawai negeri, penyelenggara negara itu tidak dijelaskan siapa pemberi suap, dan berapa jumlah suap yang diberikan. Dan janjinya itu apa di dalam hal pemberian suap tidak dibuktikan di dalam sidang pengadilan terkait perkara pokoknya, dan ternyata dalam putusan tidak disebutkan siapa pemberi suapnya,” lanjutnya. 

    Jika hal itu terjadi, ia berpendapat Hasto Kristiyanto tidak bisa diterapkan jadi tersangka kasus suap. 

    “Saya berpendapat bahwa kalau Hasto ini namanya tidak disebutkan di dalam putusan pemberi suap. Maka Hasto tidak serta-merta bisa dinyatakan sebagai tersangka,” terangnya. 

    Tetapi sebaliknya kata Mudzakkir jika disebutkan di persidangan nama pemberi suap. Penyidik cukup melengkapi alat bukti. 

    “Kalau sudah disebutkan sebelumnya, itu tinggal melengkapi alat bukti saja, melengkapinya, mana yang kurang, dilengkapinya, maka dia dapat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap,” tandasnya.

    Diketahui Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

     

     

  • 3 Tokoh Berpeluang Jadi Sekjen PDIP Pengganti Hasto, Nomor 2 Legenda Catur

    3 Tokoh Berpeluang Jadi Sekjen PDIP Pengganti Hasto, Nomor 2 Legenda Catur

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan oleh KPK. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengungkapkan tiga tokoh berpeluang menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP pengganti Hasto.

    Agung berpendapat, ke depan kriteria sosok yang pas menjadi Sekjen PDIP adalah figur yang mampu berkomunikasi dengan para pihak, utamanya pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. “Sehingga jembatan komunikasi politik bisa terbentang dan berlangsung lancar. Ilustrasi sederhananya, bila figur ketum ngegas, maka sekjen sebaiknya mampu ngerem,” kata Agung kepada SINDOnews, Kamis (26/12/2024).

    Lalu, siapa saja tiga tokoh yang berpeluang menjadi Sekjen PDIP?

    “Ada Ahmad Basarah, Utut Adianto, dan Pramono Anung,” ungkap Agung.

    1. Ahmad Basarah

    Di DPP PDIP, Basarah menjabat Ketua Bidang Luar Negeri. Pria kelahiran Jakarta, 16 Juni 1968 ini adalah Ketua Fraksi PDIP MPR dan anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya.

    “Kenapa Ahmad Basarah? Saat ini merupakan Ketua Fraksi PDIP dan sudah 5 periode terpilih sebagai Anggota DPR. Sebelumnya malah dipercaya sebagai Wakil Ketua MPR 2 periode pada 2014-2019 dan 2019-2024. Artinya kecakapan politik beliau diakui baik oleh lawan dan kawan politiknya,” kata Agung.

    2. Utut Adianto

    Pria kelahiran Jakarta 16 Maret 1965 ini merupakan legenda catur Indonesia. Dia adalah Grandmaster (GM) dengan peringkat tertinggi di Indonesia saat ini.

  • 3
                    
                        Donny Tri Istiomah Tersangka, Akui Pernah Dititipi Uang Ratusan Juta oleh Harun Masiku
                        Nasional

    3 Donny Tri Istiomah Tersangka, Akui Pernah Dititipi Uang Ratusan Juta oleh Harun Masiku Nasional

    Donny Tri Istiomah Tersangka, Akui Pernah Dititipi Uang Ratusan Juta oleh Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya,
    Donny Tri Istiqomah
    (DIT) sebagai tersangka.
    Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P
    Harun Masiku
    (HM).
    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
    Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    KPK pernah memeriksa Donny sebagai saksi dalam kasus ini pada 12 Februari 2020.
    Ia mengaku kepada penyidik KPK pernah dititipi uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut didapatkan dari staf DPP PDI-P, Kusnadi.
    “Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi, Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya,” kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Februari 2020.
    Donny mengatakan, uang yang dititipkan kepadanya akan diserahkan ke anak buah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful, sebelum nanti diserahkan ke Wahyu.
    Ia membantah bila Hasto ikut dalam praktek suap sebagai penyandang dana.
    “Oh saya enggak ada, enggak mungkin lah sekjen digembol-gembol bawa uang kan?” ujarnya.
    Donny juga mengaku hanya ditugaskan oleh DPP PDI-P untuk langkah-langkah hukum agar Harun Masiku dapat masuk ke dalam Parlemen meski perolehan suaranya kalah dari caleg lain, Riezky Aprillia.
    “Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum, dari uji materi ke MA kita minta fatwa, kemudian saya sebagai saksi sekaligus kuasa hukum pada pleneo KPU saya berdebat,” tuturnya.
    Dalam konstruksi perkara yang menjerat Wahyu, Donny disebut pernah menerima uang dari Harun Masiku dan seorang penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu.
    Ia juga ikut terjaring dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020. Namun kemudian dilepas dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
    Saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
    KPK juga pernah menggeledah rumah pribadi Donny yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Juli 2024.
    Anggota Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Johannes L Tobing mengatakan, penggeledahan itu berlangsung selama sekitar empat jam.
    Penyidik disebut tidak menyita handphone milik Donny. Namun, telepon genggam yang disita penyidik adalah milik istrinya.
    “Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Doniny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
    Johannes mengeklaim, barang elektronik yang disita penyidik tidak terkait dengan kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Buka Suara Usai KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

    PDIP Buka Suara Usai KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku.

    Juru bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico dilansir dari Antara, Kamis (26/12/2024).

    Dia mengingatkan kepada KPK untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut.

    “Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ujarnya.

    Di sisi lain, Chico menegaskan PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.

    “Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Chico.

  • Mantan Penyidik KPK Sebut Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    Mantan Penyidik KPK Sebut Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly sudah tepat. Yudi menyebut mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu adalah saksi kunci di kasus suap terkait dengan Harun Masiku.

    Yudi mengatakan Yasonna adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum KPK menetapkan status tersangka. Dengan demikian, pencekalan bisa dilakukan meskipun Yasonna hanya berstatus saksi saat ini.

    “Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

    Yudi meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera menyampaikan pencekalan resmi kepada Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Lalu Imigrasi harus menyita paspor fisik dua orang itu hingga enam bulan ke depan.

    Yudi berkata keputusan pencekalan merupakan kewenangan penyidik KPK. Hal itu juga bisa diterapkan ke orang lain bila KPK menemukan sosok baru terkait kasus Harun Masiku.

    “Kasus ini, baik suap maupun perintangan penyidikan, bisa berkembang ke siapa pun, tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK melarang dua politisi PDIP, Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto, ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan setelah penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

    Hasto diduga terlibat dalam penyuapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto juga dituding merintangi penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku kabur dan merendam ponsel.

    PDIP bantah Yasonna terlibat

    Sementara itu PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan tindakan KPK  yang mengajukan pencegahan terhadap Yasonna Laoly ke luar negeri.

    Dilansir dari Antara, juru bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna. Juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico, Kamis (26/12).

    Ia berharap KPK menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut.

    Di sisi lain, Chico menegaskan PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.

    “Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Chico.

    (dhf/sur)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jangan Hanya Hasto, KPK Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Gibran & Kaesang yang Mangkrak

    Jangan Hanya Hasto, KPK Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Gibran & Kaesang yang Mangkrak

  • Kasus Harun Masiku, PDIP Sesalkan Pencekalan Yasonna oleh KPK

    Kasus Harun Masiku, PDIP Sesalkan Pencekalan Yasonna oleh KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

    Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menegaskan bahwa Yasonna tidak terlibat dalam perkara tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” ujar Chico di Jakarta, Kamis (26/12).

    Chico meminta KPK untuk bertindak profesional dan menghindari politisasi dalam menangani kasus tersebut.

    Ia juga menegaskan bahwa PDIP menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sebelumnya, pada Rabu (25/12), KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto selama enam bulan.

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa larangan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Harun Masiku.

    Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui. (*)