Kementrian Lembaga: KPK

  • Komentar Perdana Hasto usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

    Komentar Perdana Hasto usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP, Hasto Kristianto menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan dirinya menjadi tersangka.

    Hasto masih meyakini bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah dan tidak pernah berupaya merintangi penyidik KPK terkait hasus Harun Masiku.

    Kendati demikian, nasi sudah menjadi bubur maka dari itu Hasto bakal melakukan upaya perlawanan. Pasalnya, menurut Hasyo, 

    “Kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, saat ini kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” tuturnya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

    Hasto juga berpesan ke seluruh kader PDIP untuk tidak pernah takut menyampaikan kebenaran. Dia juga mencontohkan Bung Karno Presiden RI pertama yang dipenjara karena menyampaikan kebenaran.

    “Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan,” katanya.

    Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara suap anggota DPR Pergantian Antar Waktu alias PAW, Harun Masiku.

    Hasto ditengarai terlibat dalam praktik suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain Hasto, KPK juga telah mencegah politikus PDIP lainnya yakni Yasonna H Laoly.

  • Jadi Tersangka di KPK, Hasto Kristiyanto Singgung Ambisi Jabatan Tiga Periode

    Jadi Tersangka di KPK, Hasto Kristiyanto Singgung Ambisi Jabatan Tiga Periode

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, pada Selasa (24/12). Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.

    Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.

    Di tengah status tersangka yang disematkan KPK kepada dirinya itu, Hasto Kristiyanto menyinggung pihak yang berambisi perpanjangan masa jabatan tiga periode. Ia pun menyebut, sosok itu mencoba melakukan berbagai intimidasi agar tidak dipecat dari PDIP.

    Namun, Hasto tidak mengungkap secara rinci identitas pihak yang ingin perpanjang masa jabatan itu. Pernyataan itu disampaikan Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” kata Hasto dalam keterangannya, dilansir jpnn, Kamis (26/12).

  • Kutip Bung Karno, Hasto: Masuk Penjara Bagian dari Pengorbanan terhadap Cita-Cita – Page 3

    Kutip Bung Karno, Hasto: Masuk Penjara Bagian dari Pengorbanan terhadap Cita-Cita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka KPK. Lewat video yang diterima, ia menyampaikan bahwa PDIP Perjuangan menghormati keputusan dari KPK.

    Hasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, ia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” kata Hasto dalam video yang diterima, Kamis (26/12/2024).

    Hasto lantas mengutip pernyataan Bung Karno, yang tertulis di dalam buku Cindy Adams. Ia menyebut seluruh kader-kader PDI Perjuangan siap menghadapi penjara bila membela pendapat yang diyakini benar.

    “Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation. Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” kata Hasto.

    Hasto menyebut, ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan, maka demi konstitusi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kokoh berdiri menjaga demokrasi.

    “Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” kata Hasto.

    Hasto menyatakan pihaknya tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk.

    “Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita. Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDIP dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan,” tegas Hasto.

  • Daftar kasus kriminal yang jadi pusat perhatian di wilayah Polda Metro selama 2024

    Daftar kasus kriminal yang jadi pusat perhatian di wilayah Polda Metro selama 2024

    Jakarta (ANTARA) – Sepanjang tahun 2024, Polda Metro Jaya telah menangani sejumlah kasus kriminal yang menonjol di wilayah hukumnya mulai kasus penganiayaan, judi online, pemerasan oknum polisi dan kasus-kasus yang viral di masyarakat.

    Tahun 2024 juga menjadi tantangan bagi Polda Metro Jaya yang masih menangani kasus yang belum selesai pada tahun 2023, seperti kasus dugaan pemeresan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Selain itu tahun ini juga menjadi tahun yang cukup berat bagi Polri khususnya Polda Metro Jaya karena internalnya mengalami masalah yang cukup kompleks, seperti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota.

    Berikut sejumlah kasus-kasus menonjol yang ditangani oleh Polda Metro Jaya selama tahun 2024.

    1. Kematian anak Tamara Tyasmara

    Sejumlah barang bukti di antaranya berupa baju renang dipajang oleh polisi terkait kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang menewaskan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Polisi menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU

    Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

    Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Timur, diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak Kamis (1/2) dengan alasan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.

    Usai diambil alih oleh Polda Metro Jaya, pihak Ditreskrimum langsung bergerak dengan meminta keterangan sejumlah pihak mulai dari keluarga, pengelola kolam renang dan juga saksi lainnya yang berjumlah 20 orang.

    Tidak hanya mengambil keterangan saksi, Polda Metro Jaya juga melakukan ekshumasi jenazah korban dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara yakni Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka.

    Tamara Tyasmara didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin (kanan) dan ibunya Ristia Aryuni (kiri) usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2024) (ANTARA/Ilham Kausar)

    Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra berdasarkan rekaman CCTV, Tersangka YA terbukti membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang.

    Wira menyebutkan tersangka melakukan hal tersebut dengan dalih melatih pernapasan korban agar lebih kuat dan tidak panik.

    Akibat perbuatan tersebut tersangka telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

    Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

    Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.

    Halaman selanjutnya: Penemuan mayat dalam koper di Bekasi

    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hasto Kristiyanto Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka KPK – Page 3

    Hasto Kristiyanto Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka KPK. Lewat video yang diterima, Kamis (26/12/2024), ia menyampaikan bahwa PDI Perjuangan menghormati keputusan dari KPK.

    “Sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,”kata Hasto dalam video yang diterima, Kamis (26/12/2024).

    Hasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, ia paham risiko akan dipenjara suatu hari nanti.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” kata dia.

    Hasto lantas mengutip pernyataan Bung Karno, yang tertulis di dalam buku Cindy Adams. Ia menyebut seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9.

    “Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation. Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” kata Hasto.

    Hasto menyebut, ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan, maka demi konstitusi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kokoh berdiri menjaga demokrasi.

    “Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” kata Hasto.

    Hasto menyatakan pihaknya tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun. Ia menyatakan sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk.

    “Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita. Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuanga, kita jaga marwah dari Ketua Umum PDIP dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan,” tegas Hasto.

     

  • Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya 10 tahun, karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menolak banding diajukan Gazalba Saleh dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Teguh Harianto, Senin (16/12/2024).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip Kamis (26/12/2024).

    Gazalba juga dihukum wajib membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Ada juga hukuman tambahan kepada Gazalba berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 500 juta.

    Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar Gazalba Saleh paling lama satu bulan setelah putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh negara untuk melunasinya. Jika hartanya tak mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dapat dihukum penjara selama dua tahun.

    Sebelumnya, Gazalba Saleh dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

    Hakim dalam putusannya juga menghukum Gazalba membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

    Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni Gazalba dinilai tidak membantu program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta mencemarkan nama baik Mahkamah Agung.

    Sementara hal yang meringankan yakni Gazalba disebut belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anaknya, serta bersikap sopan selama persidangan.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

  • Jadi Tersangka KPK, Hasto Singgung Sosok yang Ingin 3 Periode

    Jadi Tersangka KPK, Hasto Singgung Sosok yang Ingin 3 Periode

    Jakarta

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang kini berstatus tersangka, Hasto Kristiyanto, tampil ke muka publik lewat rekaman video. Sembari menyinggung sosok yang ingin tiga periode, dia menyatakan siap menghadapi risiko.

    Dari video yang disebarkannya ke wartawan, Kamis (26/12/2024), Hasto terlihat berbicara sembari memegang buku ‘Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia’ karya Cindy Adams.

    Hasto mengulas sikap Bung Karno bahwa penjara adalah jalan pengorbanan untuk memperjuangkan cita-cita luhur. Sikap Bung Karno itu dipedomani oleh kader PDIP. Kader PDIP tidak gentar menghadapi sosok dari partainya yang ingin menjabat tiga periode dan pada akhirnya sosok itu dipecat dari partai.

    “Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusipun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” tutur Hasto.

    Dia kemudian berbicara soal intimidasi oleh aparat penegak hukum. PDIP siap menghadapi intimidasi yang diibaratkannya sebagai tembok tebal kekuasaan itu.

    “Untuk itu kami tidak akan pernah menyerah,” ujar Hasto.

    “Karena sebagaimana dilakukan Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” ujarnya.

    Hasto kini menjadi tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan yang dulu tahun 2019 menjabat sebagai komisioner KPU. KPK menduga Hasto mengupayakan suap agar Harun Masiku bisa lolos masuk DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas yang sudah meninggal dunia.

    (dnu/idh)

  • Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya – Halaman all

    Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli hukum pidana Mudzakkir meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap. 

    Hal itu dikarenakan dalam putusan pengadilan dalam perkara suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu. Tak disebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pemberi suap. 

    “Menurut informasi yang saya terima, putusan pengadilan terkait dengan Wahyu KPU itu. Ternyata tidak ada bukti yang menerangkan di dalam putusan bahwa pemberi suapnya adalah Hasto,” kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

    “Dan oleh karenanya, Hasto harus dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B. Jadi kalau tidak ada, dengan alasan apapun, khusus untuk pasal suap itu tidak bisa dikenakan. Karena tidak ada bukti yang awal yang cukup untuk itu,” tegasnya. 

    Ia menerangkan itulah kekhususan dari pasal suap. Harus ada hubungan antara pemberi dan penerima suap. Dan penerima suap harus pegawai negeri atau pemerintah negara.

    “Dan yang paling penting dalam konteks itu, harus deal. Perbuatan apa yang disalahgunakan oleh pihak pegawai negeri,” kata Mudzakkir. 

    “Maka dia (Penerima suap) menjanjikan sesuatu untuk berbuat dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya,” jelasnya. 

    Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.

    Mulanya, Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.

    Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

    Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

    “Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

    Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

    Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan. 

    Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.

    Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.

    “Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review,” kata Setyo.

    “Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA,” sambungnya.

    Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.

    Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.

    Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP, Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur tetapi berujung penolakan serupa.

    Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.

    “Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan,” jelas Setyo.

    Hasto Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU

    Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

    “Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas Setyo.

    Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.

    Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.

    “Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan,” tuturnya.

    Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.

    Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

    “Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio,” tutur Setyo.

    “Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya,” sambungnya.

    Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

  • Penyataan Perdana Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

    Penyataan Perdana Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK

    Melalui sebuah video, Hasto merespon kasus hukum yang menjeratnya. Tak bicara detil soal kasus suap, Hasto banyak bicara soal aspek politik dalam kasusnya.

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK,” kata Hasto dalam video yang diterima, Kamis (26/12).

    Ia mengatakan dirinya adalah warga yang taat hukum sebagaimana PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    Hasto mengatakan sejak awal ia sudah banyak mengkritisi soal demokrasi harus ditegakan, suara rakyat tidak tidak bisa dikebiri dan negara hukum tidak bisa dimatikan. Ia juga menyinggung soal watak otoriter yang menindas rakyatnya sendiri.

    Hasto mengaku sudah siap dengan segala risiko yang dihadapi.

    Hasto memamerkan buku Sukarno karya Cindy Adam yang jadi bacaaanya.

    “Sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adam ini. Inilah kitab perjuangan saya,” katanya.

    Bung Karno menerima risiko harus dipenjara karena menentang penjajahan. Menurutnya, nilai-nilai perjuangan Sukarno itu yang ia dan kader-kader PDIP pegang saat ini.

    Hasto turut menyindir sosok yang baru dipecat dari PDIP. Sosok yang menurutnya punya ambisi kekuasaan sehingga berencana melanggar konstitusi dengan cara perpanjangan masa jabatan atau menambah jabatan jadi 3 periode.

    Dia mengajak kader-kader PDIP bersama menghadapi situasi saat ini. Hasto ingin kader-kader partai banteng tak gentar dengan berbagai intimidasi yang ada.

    “Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan,” ujarnya.

    “Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apapun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” ucapnya menutup pernyataan.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus suap caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Hasto juga ditetapkan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun kabur dan merusak barang bukti kasus suap.

    (dhf/sur)

    [Gambas:Video CNN]

  • DPR minta kampus lain berbenah usai 3 orang jadi tersangka kasus PPDS

    DPR minta kampus lain berbenah usai 3 orang jadi tersangka kasus PPDS

    Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia, dr Aulia lain yang menjadi korban

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta kampus lain berbenah usai adanya penetapan tiga tersangka kasus perundungan hingga meninggalnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Dia pun mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dr Aulia walaupun penetapan tersangka itu cukup lama sejak kematian dr Aulia.

    “Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS harus melakukan perbaikan. Jangan ada lagi bullying (perundungan, red), jangan ada lagi pemerasan, dan jangan ada praktik-praktik menyimpang lainnya. Setop,” kata Lalu Ari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan kasus perundungan terhadap dr Aulia harus menjadi pelajaran bagi PPDS di perguruan tinggi lainnya, karena kasus tersebut betul-betul mencoreng nama baik kampus, terutama pada pendidikan kedokteran.

    Menurut dia, kampus yang menyelenggarakan PPDS harus berbenah dan membersihkan proses pendidikan dari berbagai praktik yang menyimpang.

    Selain itu, menurut dia, kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan PPDS harus menjadi pelajaran karena mengungkapkan kebobrokan program pendidikan tersebut.

    Misalnya, kata dia, terkait biaya tambahan mulai Rp1 juta hingga Rp25 juta yang harus dikeluarkan selama PPDS. Dia menilai biaya itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

    “Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia, dr Aulia lain yang menjadi korban,” ujar Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu.

    Sebelumnya pada Selasa (24/12), Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada PPDS program studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang yang diduga menjadi pemicu Aulia Risma Lestari bunuh diri.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024