Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021-2025.

    Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

    Lima tersangka tersebut adalah para pengusaha yang diduga terlibat dalam pemberian suap, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawa pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    “Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4-23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

    Jalur Suap Diduga Diatur Mantan Bupati

    Asep menerangkan, dalam proses proyek tersebut, Karna Suswandi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, diduga mengatur pemenang tender proyek.

    Karna diduga meminta fee atau ijon 10 persen kepada lima pengusaha yang menjadi pemenang proyek, sementara Eko diduga meminta biaya komitmen sebesar 7,5 persen. Total fee mencap 17,5 persen.

    “Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” tegas Asep.

    Adapun rincian dugaan uang yang diterima yaitu Roespandi sebesar Rp780,9 juta; Tjahjono Gunawan Rp1,60 miliar; Adit Ardian Rp1,33 miliar; serta Muhammad Amran Said Ali bersama As’al Fany Balda sebesar Rp500 juta.

    Jerat Pasal Suap

    Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, kelima tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    KPK menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dalam kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam transaksi suap program PEN Kabupaten Situbondo.

    Karna Suwandi  Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021–2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

    Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (31/10). Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Karna dijatuhi pidana 8 tahun 4 bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sabtu (1/1/2025).

    Selain pidana pokok, Karna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar yang harus dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan inkracht.

    “Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjut majelis hakim.

    Majelis menyatakan perbuatan Karna memenuhi unsur Pasal 12B jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Awal Kasus

    Kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK sejak 2024. Lembaga antikorupsi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana PEN di Situbondo sepanjang 2021–2024, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.

    “Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo.

    Sementara satu tersangka lain, Gatot Siswoyo, tidak lagi melanjutkan proses hukum karena telah meninggal dunia, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 3507-KM-10072023-011 tertanggal 11 Juli 2023. (ted)

  • Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov

    Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau terkait kasus dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi, pada Senin (10/11/2025).

    Tim lembaga antirasuah KPK menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen, salah satunya dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau. 

    “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), diantaranya yang terkait dengan dokumen anggaran pemprov Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).

    Tim juga meminta keterangan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian (Kabag) Protokol. Namun dirinya belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan terhadap dua pejabat penyelengara negara tersebut.

    Budi mengatakan penggeledahan bertujuan agar penyidik dapat mengungkapkan fakta-fakta lainnya. Dia mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif.

    Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menjerat sang Gubernur, Abdul Wahid. Dia sebagai pihak penerima, meminta anak buah memberikan fee atas kenaikan anggaran UPT di Dinas PUPR Riau.

    Selain Abdul, KPK juga menetapkan tersangka dan menahan M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

    Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.

    Pada November 2025, pengepulan yang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

  • Top 3 News: Prabowo Tetapkan 10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional Mulai Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah

    Top 3 News: Prabowo Tetapkan 10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional Mulai Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara semasa hidupnya. Itulah top 3 news hari ini.

    Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara Jakarta, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Senin 10 November 2025.

    Salah satu tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional yakni, Presiden kedua RI Soeharto (Jawa Tengah) dan Presiden keempat RI Abdurachman Wahid atau Gus Dur dari Jawa Timur. Ada pula nama mertua Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo.

    Sementara itu, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan ada sebanyak tujuh peledak yang dibawa terduga pelaku di kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

    Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana membenarkan temuan timnya, bahwa ada sebanyak tujuh peledak berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat, 7 November 2025.

    Menurutnya, sebanyak empat peledak berhasil diledakkan di dua lokasi berbeda dalam lingkungan SMAN 72 Jakarta. Meski begitu, dia belum merinci lebih jauh perihal temuan peledak tersebut.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).

    Penyelidikan difokuskan pada indikasi ketidakwajaran harga lahan yang dibeli untuk proyek strategis nasional tersebut.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan awal, dengan fokus pada aspek pengadaan tanah, bukan pada proses pembangunan fisik proyeknya.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 10 November 2025:

    Putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana yang akrab disapa Mbak Tutut tak mempermasalahkan apabila ada pihak yang kontra terkait penetapan mendiang ayahnya sebagai Pahlawan Nasional. Mbak Tutut memastikan keluarganya tidak dendam.

  • Beda Periode dengan KPK, Kejagung Usut Kasus Minyak Mentah Petral dari 2008-2017

    Beda Periode dengan KPK, Kejagung Usut Kasus Minyak Mentah Petral dari 2008-2017

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi terkait Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

    Pengusutan itu berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kasus itu diusut dengan periodesasi 2008-2017.

    Anang menambahkan bahwa saat ini pengusutan itu sudah berstatus naik sidik usai surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan sejak Oktober 2025.

    “Baik terkait penyidikan dalam TPK petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terhadap dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2017,” ujar Anang di Jakarta, dikutip Selasa (11/11/2025).

    Hanya saja, Anang belum mengungkap secara detail terkait perkara ini, termasuk duduk perkara maupun potensi kerugian negara.

    Dia hanya menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni KPK terkait pengusutan ini.

    “[Kasus Petral] Baru. Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, KPK juga ikut mengusut perkara Petral ini. Berbeda dengan Kejagung, periode tindak pidana korupsi yang diusut oleh lembaga antirasuah ini dilakukan pada 2019-2025.

    Juru Bicara KPK, Budi menjelaskan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014.

    “Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi di Jakarta pada Senin (3/11/2025).

  • Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemeriksaan kasus korupsi chromebook yang diduga melibatkan Nadiem Makarim terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini, Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengatakan bahwa pada hari Senin, Nadiem Makarim dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Jakpus.

    “Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

    Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

    Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).

    Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Pada pertengahan Oktober silam, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam. Usai diperiksa KPK, Nadiem tampak lesu setelah diperiksa di markas Jampidsus Kejagung RI itu.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    4 Tersangka Lain Kasus Chromebook

    Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

  • KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

    KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

    Jakarta

    KPK menggeledah kantor Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau. Tim penyidik menyita sejumlah bukti elektronik hingga dokumen dalam penggeledahan tersebut.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan (12e), pemotongan (12f), dan gratifikasi (12B) di lingkungan pemerintah provinsi Riau, pada Senin (10/11), penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/11/2025).

    Budi mengatakan dalam penggeledahan di ruang kerja Abdul Wahid, penyidik KPK juga menyita dokumen terkait anggaran Pemprov Riau.

    “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” jelas Budi.

    Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa dua pejabat di Pemprov Riau. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan tersebut.

    “Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” sambungnya.

    KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

    KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Para tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (ygs/zap)

  • 9
                    
                        Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
                        Nasional

    9 Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu? Nasional

    Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
    Bukan hanya sebagai penerima duit suap, tetapi
    Agus Pramono
    disebut menjabat selama 13 tahun sebagai sekda Pemkab Ponorogo, jabatan yang lebih panjang daripada presiden dua periode.
    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Agus kemungkinan besar melancarkan aksi jual-beli jabatan pada periode kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
    “Di samping dia menerima juga, apakah juga dia mempertahankan juga dengan memberi. Jadi, ada dia menerima dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya, apakah dia memberi juga ke bupati. Itu juga kami dalami,” kata Asep.
    Perbuatan Agus bersama
    Bupati Ponorogo

    Sugiri Sancoko
    berdampak besar pada pembangunan daerah, khususnya terkait regenerasi dan sistem meritokrasi di pemerintahan.
    Karena kasus jual-beli jabatan, Asep mengatakan orang-orang atau pejabat yang memiliki kompetensi yang seharusnya menjabat di tempat tertentu justru digantikan oleh mereka yang memiliki koneksi dan uang.
    Pengisian jabatan jadi celah bagi para pejabat yang memiliki kewenangan untuk praktik korupsi.
    “Yang imbasnya ke depan adalah karena pertama, jabatan tersebut diisi oleh orang-orang atau diisi oleh pejabat-pejabat yang tidak berkompeten, tidak memiliki kompetensi di jabatan tersebut, maka tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Asep saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ponorogo, Minggu (9/11/2025).
    Dari kasus ini, timbul pertanyaan bolehkah sekda menjabat selama itu?
    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara singkat, normalnya Sekda menjabat selama lima tahun.
    Namun tidak menutup kemungkinan mereka bisa lebih dari lima tahun jika kinerjanya dianggap bagus.
    “Lima tahun harus dievaluasi, bila bagus bisa diperpanjang,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
    Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 juga dijelaskan secara gamblang bahwa jabatan Sekda bisa diperpanjang tanpa batas, sesuai dengan kinerjanya.
    Hal ini termaktub dalam Pasal 117 ayat 1 dan 2 UU ASN 5/2014 yang berbunyi:
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftah Jannah mengatakan, meski secara regulasi dibenarkan, namun pejabat tak sebaiknya berlama-lama di satu tempat tertentu.
    Karena praktik korupsi seperti di Probolinggo tersebut biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” imbuhnya.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai, perlu ada penempatan Sekda Pemda dari pemerintah pusat.
    Sekda dianggap tak bisa lagi menjadi representasi keinginan kepala daerah.
    “Pemerintah daerah itu sebagai pengguna saja,” imbuhnya.
    Selain itu, mengembalikan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi sangat krusial untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait merit sistem di lingkungan ASN daerah.
    Karena setelah KASN bubar, tak ada lagi fungsi pengawasan sistem merit yang benar-benar berjalan dan dilaksanakan oleh lembaga independen.
    “Walaupun zaman ada KASN juga ada jual-beli jabatan, tapi fungsi kontrolnya akan menjadi lebih lemah sekali,” kata Yogi kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
    Sebab itu, dia mengatakan perlu ada tindakan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga seperti KASN dibentuk kembali.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Dia berharap agar pemerintah bisa memasukkan putusan MK ini dalam revisi UU ASN yang sedang menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) di tahun ini.
    Namun tidak hanya sekadar membentuk KASN, Yogi berharap agar lembaga tersebut juga diisi oleh anak-anak muda yang bisa memberikan warna berbeda terhadap lembaga tersebut.
    Efek praktik korupsi jual beli jabatan ini tak hanya sampai di sistem merit, tetapi pejabat yang sudah membayar untuk posisi yang ia jabat juga akan berpikir untuk mengembalikan ongkos yang telah dikeluarkan.
    Asep Guntur juga menyinggung skor pengelolaan SDM secara nasional masih rendah, yakni di angka 65,93 poin.
    Hal ini menunjukkan tindak korupsi dengan modus jual-beli jabatan masih cukup tinggi, karena penempatan pejabat di tempat di satuan perangkat daerah belum sesuai harapan.
    Secara khusus, tren penurunan juga terjadi di Kabupaten Ponorogo.
    “Kemudian khusus di Kabupaten Ponorogo skor SPI menunjukkan tren penurunan dari skor 75,87 pada tahun 2023 menjadi 73,43 pada tahun 2024 atau menurun hampir 2 poin lebih,” katanya.
    “Penurunan ini juga terjadi pada komponen pengelolaan SDM dari 78,27 menjadi 71,76. Ini menurunnya sangat jauh hampir 6, sekian persen. Oleh karena itu kegiatan tertangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Ponorogo ini secara valid mengkonfirmasi data tersebut,” kata Asep lagi.
    Dia menyimpulkan, penurunan skor pengelolaan SDM ini karena praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, sehingga orang atau pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
                        Nasional

    7 Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani… Nasional

    Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus jual beli jabatan di pemerintah daerah kembali terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Sugiri ditangkap bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono yang diketahui telah menjabat selama 13 tahun.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (9/11/2025) setelah diciduk dalam aksi ketiga pengambilan uang suap jual beli jabatan untuk Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
    KPK menduga Sugiri menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan RSUD.
    Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri.
    Untuk mempertahankan posisinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
    Suap pertama kemudian diberikan Yunus pada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Dilakukan bertahap, pada periode berikutnya Yunus kembali setor duit Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Namun dalam penyerahan ketiga ini, belum sempat uang di tangan KPK sudah menciduk Sugiridan kawan-kawan.
    OTT ini dihasilkan dari operasi senyap yang mengetahui Sugiri nagih duit sisa yang dijanjikan untuk posisi Direktur RSUD ke Yunus.
    Yunus kemudian mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti OTT.
    Selain jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    Tak berhenti di situ, KPK juga menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 225 dari Yunus pada periode 2023-2025 dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    OTT terhadap Sugiri ini menambah panjang daftar kasus korupsi bermodus jual-beli jabatan yang menjerat para kepala daerah.
    Merunut ke belakan, kasus ini pernah terjadi pada 2016 lalu, Bupati Klaten Sri Hartini juga diciduk atas  dugaan jual-beli jabatan.
    Praktik jual beli jabatan yang disebut dengan “uang syukuran” itu melibatkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
    Tahun 2017, kasus jual beli jabatan kembali mencuat. Kali itu giliran Bupati Nganjuk Taufiqquramhan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 298 juta.
    Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2025 di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hotel ini disebut sebagai tempat serah terima uang.
    Tahun berganti kasus serupa kembali terjadi, kali ini Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang diciduk KPK di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada 3 Februari 2018.
    Ia menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang disebut memberikan suap sebesar 9.500 dolar AS yang disita sebagai barang bukti.
    Uang ini disebut sebagai upaya suap agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif setelah menjabat sebagai pelaksana tugas.
    Seperti tradisi tahunan, KPK juga menjaring kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Saat itu yang terjaring adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
    Saat itu, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
    Dua tahun berselang, tepatnya 2021, KPK kembali menangkap kepala daerah dengan modus yang sama, jual beli jabatan.
    Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kini mendapat giliran menggunakan rompi oranye dengan modus yang sama, gratifikasi, suap jual beli jabatan.
    Pada tahun yang sama, ada Bupati Nganjuk lagi yakni Novi Rahman Hidayat yang terjerat korupsi dengan modus yang sama seperti pendahulunya, jual beli jabatan, sebelum KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena kasus serupa.
    Pada tahun 2022, KPK juga menciduk dua kepala daerah atas kasus jual beli jabatan, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
    Dua kasus terakhir, pada 2023 ada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan 2025
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    .
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lina Miftah Jannah menilai, penyebab klasik kasus korupsi kepala daerah yang tak ditangani serius oleh pemerintah adalah soal biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Penyebab ini lumrah karena kepala daerah yang mengeluarkan ongkos pilkada begitu besar akan mencari cara agar ongkos yang mereka keluarkan kembali.
    “Sehingga kemudian biaya politik yang besar itu membuat mereka kemudian harus mengembalikan tanda petik uang yang sudah mereka keluarkan untuk memperoleh jabatan ini, itu yang pertama ya,” kata Lina.
    Namun, Lina menekankan bahwa variabel tersebut adalah penyebab secara general.
    Khusus terkait jual beli jabatan, biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Misalnya kasus Ponorogo, melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” ujar Lina.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Lina menyoroti berbagai daerah yang terjerat kasus korupsi karena kasus jual beli jabatan ini semakin berani setelah
    Komisi Aparatur Sipil Negara
    (KASN) dibubarkan pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang ASN tahun 2023.
    Karena KASN selama ini memiliki tugas untuk mengawasi setiap jabatan ASN agar sesuai dengan sistem merit.
    “Dulu pengawal meritrokrasi kan adalah KASN ya, nah jadi artinya dulu dibuat sebagai lembaga independen yang kemudian bisa mengawal agar tidak terjadi jual-beli jabatan seperti ini. Tapi kan kemudian KASN-nya sudah dibubarkan nih, udah nggak ada lagi, sehingga siapa yang jadi pengawal? Enggak ada lah sekarang,” kata dia.
    Menurut Lina, saat ini hanya masyarakat sipil, media dan akademisi yang bisa mengawasi dari luar terkait praktik jual-beli jabatan tersebut.
    Oleh sebab itu, Lina menilai dosa besar pemerintah saat ini atas perilaku jual-beli jabatan di pemda adalah mematikan lembaga KASN.
    Lina pun sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga serupa KASN dibentuk kembali.
    Urgensi pembentukan lembaga independen yang mengawasi merit sistem ASN ini sangat penting dilakukan, agar proses regenerasi semakin baik dan pelayan publik meningkat.
    “Harus segera. Ada KASN aja dulu, masih ada yang coba-coba nakal gitu kan, apalagi lembaga ini nggak ada?” tandasnya.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BRIN Mau Gaet Danantara, Akselerasi Dana Riset dan Tambah Peneliti

    Kepala BRIN Mau Gaet Danantara, Akselerasi Dana Riset dan Tambah Peneliti

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang baru, Senin (10/11/2025). Rektor dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University itu menyatakan bakal memperbanyak peneliti serta menggaet Danantara untuk pendanaan riset. 

    Usai dilantik siang ini, Arif mengatakan BRIN di bawah kepemimpinannya akan mengawal program-program prioritas Presiden Prabowo khususnya terkait dengan pangan, energi dan air.

    Dia mengatakan bahwa riset dan inovasi yang kuat akan berkorelasi positif dengan kemajuan ekonomi.

    “Itu sudah dibuktikan dalam berbagai uji korelasi ya. Kalau semakin tinggi Global Score Innovation Index, itu hampir pasti GDP per capita juga akan tinggi, sehingga kita mau tidak mau harus menggenjot bidang R&D [research and development],” terangnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Ke depan, dia akan melakukan konsolidasi nasional guna memperkuat ekosistem riset dan inovasi baik secara horizontal dengan kementerian/lembaga maupun vertikal dengan daerah-daerah.

    Secara horizontal, dia menyebut akan memperkuat kemitraan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), untuk memperbanyak peneliti di Indonesia.

    Tidak hanya secara kuantitas, dia juga menyampaikan bakal meningkatkan kualitas penelitian sekaligus dana, infrastruktur serta ekosistem penelitian.

    “Jumlah peneliti harus kami tingkatkan karena jumlah peneliti kita itu relatif per sejuta penduduk relatif kecil dibandingkan negara-negara lainnya, seperti Thailand dan Korea, kita masih jauh. Kami perlu meningkatkan jumlah peneliti sehingga di sinilah talent management menjadi penting,” terangnya.

    Selain dengan Kemendikti Saintek, Arif menyebut BRIN di bawah kepemimpinannya akan bermitra dengan Danantara khusus untuk kemajuan ekonomi dan industri. Superholding BUMN itu juga akan digaet untuk membantu pendanaan riset, yang diakuinya masih menjadi tantangan.

    “Masih banyak opportunity yang bisa kami lakukan termasuk bermitra dengan Danantara. Jadi Danantara adalah salah satu mitra strategis yang benar-benar harus kita perkuat, dan saya kira sumber pembiayaan dari berbagai sektor termasuk industri itu menjadi penting,” tutur pria yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. 

  • Jalan di Kabupaten Blitar Rusak Tanpa Perbaikan pada 2025, Pemkab Didemo
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 November 2025

    Jalan di Kabupaten Blitar Rusak Tanpa Perbaikan pada 2025, Pemkab Didemo Surabaya 10 November 2025

    Jalan di Kabupaten Blitar Rusak Tanpa Perbaikan pada 2025, Pemkab Didemo
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Massa yang menamakan diri Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (10/11/2025).
    Membawa spanduk bertuliskan “Pecah Rekor, Satu Tahun Nihil Pembangunan Tapi Rakyat Tetap Dipaksa Bayar Pajak”, GPI memprotes banyaknya
    jalan rusak
    di Kabupaten
    Blitar
    sepanjang 2025 tanpa ada perbaikan.
    “Tahun 2025 ini menjadi tahun paling suram bagi warga Kabupaten Blitar karena jalan-jalan rusak tanpa ada perbaikan,” ujar koordinator aksi, Jaka Prasetya, saat berorasi di depan pintu masuk kompleks Kantor Pemkab Blitar di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Senin siang.
    “Padahal Bupati dan Wakil Bupati terus meminta warga membayar pajak tapi jalan rusak tidak diperbaiki,” kata Jaka melalui pengeras suara, merujuk pada Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah.
    Orasi sempat dihentikan ketika beberapa perwakilan pengunjuk rasa diminta masuk ke gedung Kantor Bupati Blitar guna beraudiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti.
    “Tadi Bu Sekda bilang alasan lambatnya penyerapan anggaran khususnya bidang infrastruktur jalan nya karena ada pengawasan KPK, ada regulasi baru, dan lain sebagainya,” kata Jaka usai beraudiensi dengan Sekda Kabupaten Blitar.
    “Tapi kan semua daerah mengalami ini semua. Kenapa daerah lain jalan pembangunannya tapi Kabupaten Blitar tidak,” ucap dia.
    Jaka mengeklaim bahwa pada pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar 2025, pihaknya turut membantu Bupati Blitar menekan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera menyetujuai R-APBD Perubahan 2025.
    Jaka mengeklaim tekanan yang diberikan kepada DPRD membuahkan hasil hingga APBD Perubahan 2025 telah disahkan beberapa waktu lalu.
    “Dulu Pak Bupati berjanji akan segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak melalui APBD Perubahan 2025. Sekarang faktanya nol besar,” ujarnya.
    Dari kompleks Kantor Pemkab Blitar, massa GPI bergeser ke kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar guna melanjutkan unjuk rasa.
    Sebelumnya, massa GPI juga menggeruduk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang berada di Kelurahan Gedog, Kota Blitar.
    Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Iwan Dwi Winarto mengakui lambatnya penyerapan anggaran baik APBD reguler 2025 maupun APBD perubahan 2025.
    Alasannya, sejak awal 2025 terjadi sejumlah perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat tentang pengadaan barang dan jasa.
    Selain itu, kata Iwan, terdapat juga keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran yang ia klaim berdampak juga pada belanja infrastruktur jalan.
    Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, mengatakan bahwa dalam APBD Perubahan 2025, bidang Bina Marga mendapatkan alokasi anggara sekitar Rp 125 miliar.
    Dari alokasi tersebut, sebanyak Rp 105 miliar akan digunakan untuk perbaikan 120 ruas jalan kabupaten yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.
    “Anggaran akan dikerahkan ke perbaikan jalan sebesar Rp 105 miliar dengan cara pengaspalan hotmix. Kami gunakan cara hotmix karena waktu yang sudah mepet,” ujar Hamdan kepada
    Kompas.com.
    Menurut Hamdan, saat ini sejumlah proyek pengaspalan jalan sedang dalam proses lelang, sehingga diperkirakan pelaksanaan perbaikan jalan baru akan dilakukan akhir November atau awal Desember 2025.
    Selain pengaspalan jalan secara hotmix, lanjutnya, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk talud penguatan badan jalan serta drainase jalan.
    “Kita harapkan waktu yang mepet ini masih cukup untuk menyerap seluruh anggaran,” tuturnya.
    Hamdan mengakui bahwa 120 ruas jalan yang mendapatkan alokasi dana perbaikan itu baru mencakup sekitar 22 persen dari total 545 ruas jalan kabupaten yang ada di Blitar.
    Meski demikian, Hamdan mengatakan bahwa pihaknya tetap mengalokasikan anggaran penambalan jalan untuk ruas-ruas yang tidak mendapatkan alokasi perbaikan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.