Kementrian Lembaga: KPK

  • Jadi Tersangka, Hasto Hormati KPK hingga Ngaku Diintimidasi Aparat

    Jadi Tersangka, Hasto Hormati KPK hingga Ngaku Diintimidasi Aparat

    Bisnis.com, JAKARTA– Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyentil aparat penegak hukum yang menggunakan banyak cara untuk melakukan intimidasi kepada dirinya dan kader partai.

    Hasto mengimbau kepada seluruh kader PDIP agar tidak takut melawan aparat penegak hukum yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kepentingan politik penguasa.

    “Maka pilihannya adalah kita menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

    Hasto menilai bahwa demokrasi Indonesia saat ini sudah rusak. Menurutnya, nilai-nilai kedaulatan rakyat juga sudah dihilangkan.

    “Karena itulah nilai-nilai yang saat ini kami perjuangkan. Nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat, dan bagaimana membangun supremasi hukum,” katanya.

    Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak takut mendapatkan intimidasi dari aparat penegak hukum yang kini menjadi alat untuk kepentingan politik pemerintahan. 

    “Untuk itu, kami tidak akan pernah mau menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” ujarnya.

    Hormati Proses Hukum 

    Kendati demikian, Hasto tetap menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan dirinya menjadi tersangka.

    Hasto masih meyakini bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah dan tidak pernah berupaya merintangi penyidik KPK terkait hasus Harun Masiku.

    Meski demikian, nasi sudah menjadi bubur, maka dari itu Hasto bakal melakukan upaya perlawanan. Pasalnya, menurut Hasyo, 

    “Kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, saat ini kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” tuturnya.

    Hasto juga berpesan ke seluruh kader PDIP untuk tidak pernah takut menyampaikan kebenaran. Dia juga mencontohkan Bung Karno Presiden RI pertama yang dipenjara karena menyampaikan kebenaran.

    “Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan,” katanya.

    Tidak Langsung Ditahan 

    Di sisi lain, KPK mengumumkan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tanpa langsung disertai dengan upaya paksa penahanan, Selasa (24/12/2024). 

    Untuk diketahui, Hasto ditetapkan tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Hasto juga ditetapkan tersangka perintangan penyidikan.  

    Meski demikian, status hukum Hasto langsung diumumkan sehari setelah dua surat perintah penyidikan (sprindik) atasnya terbit, Senin (23/12/2024).

    Hal itu berbeda dengan penanganan kasus-kasus sebelumnya saat masa kepemimpinan KPK Jilid V. Pada saat itu, identitas tersangka diungkap ketika upaya paksa penahanan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa pengungkapan identitas tersangka segera setelah penerbitan sprindik merupakan kebijakan pimpinan yang baru. 

    “Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, ya segera sesaat setelah sprindik itu dibuat. Kita tidak akan menunggu sampai dengan masa diumumkannya penahanan,” ujarnya kepada para wartawan saat konferensi pers penetapan Hasto sebagai tersangka, dikutip Kamis (26/12/2024). 

    Selain itu, tujuan pengungkapan identitas tersangka segera setelah sprindik dibuat agar para pihak terkait bisa mengetahui status hukumnya.

    Setyo juga mengungkap pihaknya ingin agar suatu kasus tidak tersebar secara liar tanpa kepastian. “Tapi prinsipnya itu bagian daripada akuntabilitas KPK kepada masyarakat,” kata pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu. 

  • Hasto Kristiyanto Singgung Intimidasi Sosok yang Punya Ambisi Berkuasa 3 Periode

    Hasto Kristiyanto Singgung Intimidasi Sosok yang Punya Ambisi Berkuasa 3 Periode

    JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Desember, kemarin. Hasto menyinggung adanya intimidasi oleh sosok yang punya ambisi berkuasa 3 periode.

    Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK merupakan resiko yang harus dihadapi, ketika ia mengkritisi adanya upaya pengkebirian demokrasi.

    “Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujar Hasto dalam keterangannya, Kamis, 26 Desember.

    Hasto menuding ada sosok yang haus kekuasaan berada dibelakang penetapannya sebagai tersangka. Sosok tersebut, kata dia, melakukan intimidasi agar tak dipecat partai. Karena ambisinya itu, kata dia, pelanggaran konstitusi pun dihalalkan.

    Jika merujuk pada pemecatan, sosok tersebut diduga adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pasalnya, Jokowi beberapa waktu lalu telah dipecat PDIP karena dianggap melanggar AD/ART partai, salah satunya ikut cawe-cawe di Pemilu.

    “Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan, sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” ungkap Hasto.

    Hasto menilai, sosok tersebut juga mengintimidasi aparat hukum dan dijadikan sebagai alat untuk memenangkan hasrat berkuasanya.

    “Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” kata Hasto.

    Kendati demikian, Hasto menegaskan, bahwa PDIP adalah partai yang sah. Karena itu, dia memastikan PDIP tidak akan takut dan goyang.

    “Sebagaimana kata para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis, hanya gara-gara memegihkan salam Merdeka, Merdeka, Merdeka pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum dan kepala tegak,” tegas Hasto.

    “Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apapun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” pungkasnya.

  • Hasto Mengaku Murid Bung Karno Lewat Buku Cindy Adams: Inilah Kitab Perjuangan Saya

    Hasto Mengaku Murid Bung Karno Lewat Buku Cindy Adams: Inilah Kitab Perjuangan Saya

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku dirinya adalah murid Bung Karno. Dia mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini.

    “Inilah kitab perjuangan saya,” ujar Hasto sambil menunjukkan buku Bung Karno dalam tayang video yang diterima beritajatim.com.

    Menurutnya, seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation.

    “Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” katanya.

    Dia menegaskan, itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan. Dia pun menyinggung muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Namun, Hasto tidak menyebut gamblang sosok yang dimaksud.

    “Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” ujar Hasto.

    Dia pun menyebut, aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis. “Maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” tegas Hasto.

    Seperti diketahui, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Hasto Kristiyanto. Pertama Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Kedua, Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]

  • Novel Baswedan Sebut Penyidik KPK Usulkan Hasto Tersangka Sejak 2020

    Novel Baswedan Sebut Penyidik KPK Usulkan Hasto Tersangka Sejak 2020

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat diusulkan menjadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. 

    Menurut Novel Baswedan, tim penyidik sudah sejak awal 2020 mengusulkan agar Hasto ikut ditetapkan tersangka. Tepatnya saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu Pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Novel menyebut kasus suap anggota KPU itu sudah berlangsung lama. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari pimpinan lembaga antirasuah yang dinilai tidak melakukan kewajibannya termasuk menangkap Harun Masiku. 

    Sebagaimana diketahui, dari empat tersangka pertama yang telah ditetapkan KPK, hanya Harun Masiku yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. 

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK

    2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK

    E-Paper Bisnis Indonesia merupakan replika digital edisi cetak Harian Bisnis
    Indonesia. Dan bisa mengakses E-Paper Bisnis Indonesia melalui alat-alat digital
    seperti telepon pintar (smartphone), komputer genggam tablet, laptop, atau
    komputer
    meja (desktop). Untuk memperoleh informasi lebih detail tentang berlanganan
    E-Paper
    Bisnis Indonesia, kunjungi https://epaper.bisnis.com/. Konten
    Premium adalah konten yang dapat diakses dengan sistem berlangganan pada situs
    dalam
    jaringan (online). Konten Premium disajikan dengan artikel yang lebih mendalam.

  • Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Hormati Keputusan KPK

    Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Hormati Keputusan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka pada dua perkara, yakni dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dan merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi.

    Hasto pun akhirnya buka suara terkait penetapan status tersangka atas dirinya. Menurut Hasto, setelah penetapan sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK.

    “Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” tegas Hasto dalam tayang video yang diterima beritajatim.com.

    Dia mengaku telah memahami berbagai risiko sejak awal ketika mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri.

    “Bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” kata Hasto.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya. [hen/but]

  • Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait

    Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait

    Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Yudi Purnomo
    Harahap, meminta lembaga itu lebih berani dalam mengembangkan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, diduga melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
    Ia menegaskan pentingnya menetapkan siapa pun sebagai tersangka jika alat bukti sudah terpenuhi.
    “KPK jangan takut mengembangkan kasus ini. Siapa pun bersalah, siapa pun sudah mempunyai dua alat bukti, KPK jangan takut mentersangkakan,” kata Yudi seperti dikutip dari
    Kompas TV
    , Kamis (26/12/2024).
    Yudi meyakini penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal di kepemimpinan KPK periode ini. Ia optimistis langkah itu dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
    “Kita percaya kepastian hukum akan dilakukan KPK sehingga publik kembali memberikan kepercayaan,” ujar Yudi.

    Ia juga mengapresiasi langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, tindakan itu tepat karena Yasonna dianggap merupakan saksi kunci dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    “Yasonna dicekal ke luar negeri oleh KPK. Ini langkah tepat karena selain kewenangan penyidik, keterangannya sangat dibutuhkan sewaktu-waktu sehingga tidak ada alasan mangkir karena berada di luar negeri,” ujar Yudi.
    Selain Yasonna, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menerbitkan surat pencegahan terhadap Hasto. Hasto berstatus tersangka dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengonfirmasi penerbitan surat pencekalan tersebut. Surat dikeluarkan setelah KPK mengajukan permohonan resmi.
    “Satu surat dengan dua nama, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Permintaan cekal dari KPK diterima Selasa (24/12/2024),” ujar Agus, Rabu (25/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Kompol Dzul Fadlan, Dimutasi ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya Buntut Kasus Pemerasan DWP – Halaman all

    Sosok Kompol Dzul Fadlan, Dimutasi ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya Buntut Kasus Pemerasan DWP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pejabat Kabsudit hingga Kasat Narkoba dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya buntut kasus pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Malaysia selama konser Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024, di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Ya, benar (ada mutasi)” kata Ade Ary, Kamis (26/12/2024).

    Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya. 

    Seluruh anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi berstatus dalam rangka riksa (pemeriksaan). 

    Adapun jumlah oknum polisi anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi itu ada sebanyak 34 orang.

    Salah satu oknum polisi yang terkena mutasi imbas kasus pemerasan DWP tersebut adalah Kompol Dzul Fadlan.

    Sosok Dzul Fadlan sebelumnya dikenal menjabat sebagai Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Namun, karena terlibat dalam pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia di konser DWP, Dzul Fadlan kemudian dimutasi.

    Dia dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

    Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikutip Tribunnews dari laman elhkpn.kpk.go.id, Dzul Fadlan terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 19 Januari 2024.

    Berdasarkan catatan LHKPN tersebut, Dzul Fadlan diketahui tak mempunyai utang sepeser pun.

    Dia juga tercatat tak memiliki aset tanah dan bangunan.

    Namun, dia memiliki tiga motor dan dua mobil yang dicantumkan pada LHKPN.

    Dalam LHKPN itu, total harta kekayaan yang dimiliki Dzul Fadlan mencapai Rp652.500.000.

    Berikut rinciannya:

    DATA HARTA

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. —-

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.583.500.000

    1. MOTOR, YAMAHA 2DP Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.18.500.000

    2. MOTOR, SUZUKI SPM Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp.17.000.000

    3. MOTOR, KAWASAKI EX250L (NINJA 250) Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.32.000.000

    4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.398.000.000

    5. MOBIL, HONDA BRIO SATYA 1.2 E CVT CKD Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.118.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp.19.000.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp.50.000.000

    HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp.652.500.000

    HUTANG Rp. —-
     
    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp.652.500.000

    Apa Itu Pamen Yanma dan Tugasnya?

    Sebagai informasi, Pamen Yanma Polda Metro Jaya masih menjadi satu bagian dari Kepolisian Republik Indonesia.

    Dikutip dari korlantas.polri.go.id, dalam Peraturan Kepolisian RI, Pelayanan Markas atau Yanma adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan markas dan urusan dalam tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

    Dalam Peraturan Kepolisian Negara No 14 Tahun 2018, Yanma bertugas menyelenggarakan pelayanan markas.

    Tugasnya meliputi pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam lingkungan Polda.

    Yanma Polri dipimpin oleh Kepala atau disebut Kayanma yang dijabat oleh Perwira menengah (Pamen), berpangkat Komisaris Besar.

    Yanma Polri sendiri kerap dianggap sebagai ‘tempat parkir’ bagi perwira Polri yang dimutasi karena terlibat masalah dalam pekerjaan mereka.

    Namun, bukan berarti semua anggota yang bertugas di Yanma Polri merupakan polisi yang bermasalah.

    Uang Hasil Pemerasan di Konser DWP Capai Rp2,5 Miliar

    Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, meralat nominal uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser DWP 2024.

    Di mana, dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp2,5 miliar.

    Angka tersebut diketahui lebih rendah dari uang pemerasan yang viral di media sosial senilai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar, sebagaimana pengakuan korban.

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp2,5 miliar.”

    “Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul.

    “Kita melakukan investigasi ini ya, selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata dia.

    Soal jumlah korban, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan ada sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

    Daftar Polisi yang Dimutasi

    AKBP Bariu Bawana, dari Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    AKBP Wahyu Hidayat, dari Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    AKBP Malvino Edward Yusticia, dari Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dari Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol Palti Raja Sinaga, dari Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Dr. Edy Suprayitno, dari Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol David Richardo Hutasoit, dari Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Derry Mulyadi, dari Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol Dzul Fadlan, dari Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol Rio Mikael L Tobing, dari Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol Dr. Rolando Victor Asi Hutajulu, dari Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, dari Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Abad Jaya Harefa, dari Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Kompol Dimas Aditya, dari Kapolsek Tanjung Priok dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Yudhy Triananta, dari Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Iptu Syaharuddin, dari Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Iptu Sehatma Manik, dari Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Iptu Jemi Ardianto, dari Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Rio Hangwidya Kartika, dari Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Iptu Agung Setiawan, dari Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    AKP Fauzan, dari Kanitreskrim Polres Kemayoran dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Ipda Win Stone, dari Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Metro Jaya
    Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Brigadir Dwi Wicaksono, dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Bripka Wahyu Tri Haryanto, dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Bripka Ready Pratama, dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Briptu Dodi, dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Brigadir Hendy Kurniawan, dari Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Aipda Lutfi Hidayat, dari Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Aipda Hadi Jhontua Simarmata, dari Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Bripka Ricky Sihite, dari Ps. Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Brigadir Andri Halim Nugroho, dari Bintara Polsek Kemayoran dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya
    Briptu Muhammad Padli, dari Bintara Polsek Kemayoran dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya

    (Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Pravitri Retno)

  • Pakar Pemilu: Kasus Harun Masiku Cermin Pemaksaan Elite dan Politik Transaksional

    Pakar Pemilu: Kasus Harun Masiku Cermin Pemaksaan Elite dan Politik Transaksional

    Pakar Pemilu: Kasus Harun Masiku Cermin Pemaksaan Elite dan Politik Transaksional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, menilai
    kasus suap
    yang melibatkan politikus PDI-Perjuangan,
    Harun Masiku
    , dan Sekjen PDIP
    Hasto Kristianto
    merupakan bentuk politik transaksional.
    Titi mengatakan kasus ini berpotensi merusak
    demokrasi
    dan pemilihan calon legislatif, baik dalam sistem proporsional tertutup maupun terbuka.
    “Kasus Harun Masiku ini lebih mencerminkan pemaksaan elite politik karena adanya favoritisme atas caleg yang rentan menimbulkan kesewenang-wenangan dan praktik politik transaksional,” ujar Titi dalam wawancara dengan
    Kompas.com
    pada Kamis (26/12/2024).
    Titi menjelaskan bahwa pemilihan legislatif saat ini menganut sistem proporsional terbuka.
    Namun, kasus Harun Masiku justru menunjukkan pelanggaran dalam sistem tersebut.
    Ia menegaskan bahwa jika sistem proporsional tertutup diterapkan, pelanggaran tetap bisa terjadi.
    Dalam sistem ini, partai politik harus menyerahkan daftar caleg beserta nomor urutnya.
    “Ketika caleg terpilih, yaitu caleg nomor urut 1 berhalangan tetap, maka yang menggantikan adalah caleg nomor urut 2, dan demikian seterusnya. Sedangkan untuk kasus Harun Masiku ini, yang bersangkutan nomor urutnya jauh di bawah, yaitu nomor urut 6,” ucap Titi.
    “Jadi apa yang terjadi pada kasus Harun Masiku adalah tidak masuk akal baik untuk sistem proporsional terbuka ataupun tertutup,” imbuh dia.
    Kasus Harun Masiku kembali mencuat setelah Hasto Kristianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024).
    Hasto diduga meminta Riesky Aprilia, calon anggota DPR RI dari PDIP Dapil I Sumatera Selatan, untuk mundur dan digantikan oleh Harun Masiku.
    Padahal, Riesky memperoleh suara terbanyak kedua, yaitu 44.402 suara.
    Ia berhak menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) setelah caleg dengan suara terbanyak, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.
    Hasto diduga ingin Harun Masiku, yang hanya meraih 5.878 suara, menggantikan Nazarudin Kiemas dan berusaha menutupi surat undangan pelantikan Riesky Aprilia.
    Hasto juga mengajukan
    judicial review
    (JR) ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan JR.
    Namun, meski telah terbit putusan MA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan putusan tersebut.
    Hasto kemudian meminta fatwa kepada MA.
    Selain itu, Hasto meminta Riesky untuk mengundurkan diri dan menyerahkan kursinya kepada Harun Masiku.
    Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Riesky.
    Hasto juga pernah memerintahkan orang kepercayaannya untuk menemui Riesky di Singapura dan memintanya mundur.
    Namun, Riesky tetap bersikeras mempertahankan kursinya di Senayan hingga Hasto menahan surat undangan pelantikan Riesky.
    Karena usaha tersebut tidak membuahkan hasil, Hasto akhirnya bersama Harun Masiku menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap ini dilakukan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Citra PDI-P Dinilai Bakal Tercoreng jika Hasto Tak Segera Diganti

    Citra PDI-P Dinilai Bakal Tercoreng jika Hasto Tak Segera Diganti

    Citra PDI-P Dinilai Bakal Tercoreng jika Hasto Tak Segera Diganti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Trias Politica Strategis Agung Baskoro menilai,
    PDI-P
    perlu segera mengganti Sekretaris Jenderal
    Hasto Kristiyanto
    setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    .
    Agung menyatakan, kasus hukum tersebut dapat mencoreng citra PDI-P serta mengganggu roda organisasi mengingat posisi Hasto sebagai sekjen di partai tersebut.
    “Secara institusional, bila Hasto tak segera diganti, akan merugikan citra PDI-P di mata publik, sekaligus tugas-tugas kesekjenan di internal menjadi kurang optimal,” ujar Agung saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).
    Meski begitu, ia berpandangan bahwa persoalan Hasto tidak terlalu berdampak signifikan bagi PDI-P untuk level strategis, misalnya terkait dengan kerja sama antarpartai politik.
    Sebab, ketokohan Presiden ke-5 RI
    Megawati Soekarnoputri
    di PDI-P masih begitu kuat dan menjadi identitas dari partai banteng.
    “Secara personal, figur Ketua Umum PDI-P Megawati masih kokoh dan selama ini menjadi identitas partai. Sehingga
    kasus Hasto
    tak banyak berpengaruh di level strategis,” kata Agung.
    Kendati demikian, penetapan tersangka Hasto tetap membuat Megawati selaku ketua umum kehilangan sosok yang merupakan perpanjangan tangannya untuk berbagai urusan partai.
    “Secara teknis administratif-politik, mestinya Ketum kehilangan perpanjangan tangan untuk beragam urusan partai,” ujar Agung.
    Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    Namun, PDI-P menilai penetapan tersangka Hasto terkesan dipaksakan dan kental aroma politik.
    PDI-P menduga bahwa Hasto sengaja dikriminalisasi karena lantang mengkritik penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada akhir masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
    “Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di pengujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy.
    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” sambungnya.
    Secara terpisah, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menegaskan bahwa partainya akan menyiapkan tim hukum untuk membantu Hasto.
    “Tim hukum partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” kata Said melalui pesan singkat pada Selasa (24/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.